TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Akuntabilitas dan Trasparansi Pengelolaan Keuangan Partai Politik (Studi Kasus DPC Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenga. Andi Mappanyukki1. Thalia Vinny Anggitresia2. Resky Oktaviani Sultan3. Adinda Maharani4. Indah Suci Rahmadani5. Abdul Pattawe6. Abdul Kahar7. Ernawaty Usman8 1,2,3,4,5,6,7,8 Universitas Tadulako. Palu. Sulawesi Tengah. Indonesia andimappanyukki17@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengurus partai politik memahami pelaporan keuangan partai politik. Selain itu juga membahas tentang pemahaman prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan partai politik. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan fenomenologi, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pemahaman pengurus partai politik di DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah mengenai kewajiban pelaporan keuangan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sudah cukup baik. DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menyajikan laporan keuangan menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dari segi transparansi dan akuntabilitas, partai politik telah menyajikan laporan keuangan yang dapat memenuhi kriteria tersebut. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa aspek transparansi dalam pelaporan keuangan partai politik masih belum ABSTRACT This study aims to understand how political party administrators understand political party financial reporting. In addition, it continues with a discussion on understanding the principles of transparency and accountability in political party financial reporting. The object of research in this study is the branch representative council (DPC) of the Democratic Party of Central Sulawesi Province. This qualitative study uses a phenomenological approach, data collection techniques using interviews, documentation, and direct observation. The results of the study show that: The understanding of political party administrators in the Democratic DPC of Central Sulawesi Province regarding financial reporting obligations according to Law Number 2 of 2011 is quite The Democratic DPC of Central Sulawesi Province has also presented financial reports according to Article 39 of Law Number 2 of 2011 concerning Political Parties. In terms of transparency and accountability, political parties have presented financial reports that can meet these criteria. However, this study also found that the transparency aspect in political party financial reporting is still not optimal. Volume 10 Nomor 2 Halaman 261-269 Makassar. Desember p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 31 Agustus 2025 Tanggal diterima 11 November 2025 Tanggal dipublikasi 1 Desember 2025 Kata kunci : Transparansi dan Akuntabilitas, pelaporan keuangan, partai politik Keywords : Transparacy and Accountability, financial reporting , political parties Mengutip artikel ini sebagai : Mappanyukki. Anggitresia. Sultan. Maharani. Rahmadani. Pattawe. Kahar. Usman. Akuntabilitas dan Trasparansi Pengelolaan Keuangan Partai Politik (Studi pada Partai Politik di Kota Pal. Tangible Jurnal, 10. No. Desember 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Partai politik memiliki peran fundamental dalam sistem demokrasi karena menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik dan menentukan arah kebijakan publik (Schattschneider, 1. Namun, kepercayaan publik terhadap partai politik di Indonesia terus mengalami penurunan akibat berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan dana publik, dan rendahnya transparansi pengelolaan keuangan partai. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya akuntabilitas partai politik, yang berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Sebab, partai politik yang tidak akuntabel cenderung menggunakan dana politik untuk kepentingan elitis dan transaksional, bukan untuk memperjuangkan kepentingan publik (Transparency International Indonesia, 2009. Izal, 2. Akuntabilitas keuangan partai politik menjadi sangat penting karena sumber pendanaan mereka sebagian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ketika pengelolaan dana publik tersebut tidak dilaporkan secara transparan, maka potensi penyalahgunaan dan korupsi politik akan meningkat. Sebaliknya, pelaporan keuangan yang akuntabel dan transparan mampu memperkuat kepercayaan publik, menciptakan tata kelola partai yang baik . ood political governanc. , serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih (Mardiasmo, 2006. LAN & BPKP, 2. Urgensi penelitian ini terletak pada kenyataan bahwa sebagian besar partai politik di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya. Berdasarkan hasil audit BPK dan temuan Transparency International Indonesia . , sebagian besar partai politik belum menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada publik dan masih menganggapnya sebagai dokumen internal. Hal ini memperkuat argumen bahwa praktik akuntabilitas di tingkat partai politik belum terinternalisasi dengan baik, padahal publik menuntut keterbukaan dan tanggung jawab yang lebih tinggi dari lembaga politik. Penelitian ini mengkaji secara fenomenologis pemahaman dan praktik akuntabilitas keuangan partai politik di tingkat daerah, khususnya di DPC Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagian besar penelitian sebelumnya berfokus pada level nasional, sehingga penelitian ini memberikan kontribusi empiris dalam memahami bagaimana prinsip akuntabilitas dan transparansi diterapkan pada level lokal, yang justru menjadi ujung tombak operasional partai. Pendekatan fenomenologi juga memberikan pemahaman mendalam tentang makna akuntabilitas dari perspektif pelaku partai, bukan sekadar dari regulasi formal. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya relevan secara teoritis untuk pengembangan studi akuntansi sektor publik, tetapi juga penting secara praktis bagi penguatan demokrasi di Indonesia. TINJAUAN PUSTAKA Transparansi Transparansi merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola organisasi publik, termasuk partai politik, yang menuntut adanya keterbukaan informasi agar publik dapat mengawasi penggunaan sumber daya (Mardiasmo, 2. Dalam konteks modern, transparansi tidak hanya dimaknai sebagai keterbukaan administratif, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun kepercayaan publik melalui akses terhadap informasi keuangan, kebijakan, dan keputusan organisasi (Rahman & Pratolo, 2. Menurut Fitriyani dan Widodo . , tingkat transparansi keuangan partai politik di Indonesia masih rendah akibat minimnya publikasi laporan keuangan secara Sementara itu. OECD . menekankan bahwa transparansi dana politik merupakan elemen utama dalam mencegah korupsi politik dan memperkuat integritas sistem demokrasi. Oleh karena itu, penerapan prinsip transparansi menjadi keharusan agar partai politik tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga berkomitmen pada nilai demokrasi substantif. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kewajiban organisasi untuk mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya publik kepada pemangku kepentingan secara terbuka dan dapat diverifikasi (LAN & BPKP, 2. Dalam konteks partai politik, akuntabilitas TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. mencakup kewajiban pelaporan dana kampanye, penggunaan bantuan keuangan negara, serta pengawasan internal dan eksternal (Sari, 2. Penelitian oleh Nurkholis dan Wibisono . menunjukkan bahwa tingkat akuntabilitas keuangan partai politik di Indonesia masih bersifat formalitas, karena belum diikuti mekanisme audit publik yang transparan. Akuntabilitas yang lemah berimplikasi pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan meningkatnya potensi penyalahgunaan dana publik (Firmansyah et al. , 2. Pengelolaan Keuangan Pengelolaan keuangan didefinisikan sebagai proses perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, dan pelaporan penggunaan dana untuk mencapai tujuan organisasi (Halim & Kusufi, 2. Dalam partai politik, pengelolaan keuangan harus mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku (UU No. 2 Tahun 2. Menurut Prakoso dan Rachmawati . , pengelolaan keuangan partai politik di tingkat daerah seringkali menghadapi kendala seperti lemahnya sistem administrasi, keterbatasan sumber daya manusia, dan rendahnya literasi keuangan pengurus partai. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penerapan sistem keuangan berbasis digital serta pelatihan manajerial bagi pengurus partai. Partai Politik Berdasarkan ilmu hukum tata Negara, terdapat beragam pandangan mengenai partai politik. Salah satu kubu, antara lain dipelopori oleh Schattschneider melihat partai politik sebagai pilar penentu demokrasi, yang oleh karenanya sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya dalam suatu sistem partai politik yang demokratis. Menurut UU No. 2 Tahun 2011 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita - cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan dan menjalankan fungsi-fungsi tersebut, partai politik membutuhkan sumber keuangan. Keuangan partai politik bersumber dari: a. Iuran anggota. Sumbangan, dapat berupa uang, barang dan/atau jasa, yang sah menurut hukum. dan c. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bantuan keuangan dari APBN/ APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR/DPRD. (UU No. 2 Tahun 2. Sumbangan yang dimaksud diatas didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian partai politik. Prinsip terbuka dan tanggung jawab mengacu pada transparansi dan akuntabilitas. No. 2 Tahun 2011 adalah peruntukan dana bantuan negara, yakni diprioritaskan untuk pendidikan politik daripada operasional sekretariat. Selain itu, untuk menegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, laporan keuangan penggunaan bantuan keuangan partai politik harus diaudit oleh BPK. Sementara itu, partai politik yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, bantuan keuangan berikutnya dihentikan. Partai politik merupakan pilar utama demokrasi yang berfungsi sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah (Schattschneider, 1. Dalam konteks Indonesia, partai politik memiliki peran penting dalam pendidikan politik, rekrutmen kepemimpinan, serta pengawasan kebijakan publik (UU No. 2 Tahun 2. Namun, penelitian terbaru menunjukkan bahwa partai politik di Indonesia masih menghadapi krisis legitimasi akibat lemahnya tata kelola dan rendahnya akuntabilitas TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. (Setiawan, 2021. Kim & Lee, 2. Peningkatan transparansi keuangan partai politik terbukti mampu memperbaiki citra partai dan memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi (Hidayat & Prabowo, 2. METODE PENELITIAN Desain Penelitian metodologi penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi. Pendekatan ini dipilih karena tujuan penelitian adalah untuk memahami makna dan pengalaman subjektif para pengurus partai politik dalam mengelola keuangan partai, serta bagaimana mereka memaknai prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam regulasi. Menurut Creswell & Poth . , pendekatan fenomenologi digunakan untuk menggali esensi pengalaman manusia terhadap suatu fenomena tertentu melalui deskripsi yang mendalam. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu. Provinsi Sulawesi Tengah, dengan fokus utama pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasi ini dipilih karena merupakan salah satu partai politik yang secara aktif terlibat dalam proses politik daerah dan telah menerima bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Waktu penelitian berlangsung selama 1 bulan dimulai pada bulan april 2025 hingga mei 2025. Periode tersebut mencakup tahap persiapan . tudi pustaka dan perizina. , pengumpulan data di lapangan . awancara, observasi, dan dokumentas. , hingga analisis dan penulisan hasil Informan dalam penelitian ini ditentukan menggunakan teknik purposive sampling, yaitu pemilihan informan berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan tujuan penelitian (Sugiyono, 2. Kriteria informan mencakup pihak-pihak yang memiliki pengetahuan, kewenangan, dan pengalaman langsung dalam pengelolaan keuangan partai politik di tingkat DPC. Adapun informan utama dalam penelitian ini meliputi: Ketua DPC Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai pengambil kebijakan tertinggi di tingkat cabang. Sekretaris DPC Partai Demokrat, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaporan dan dokumentasi keuangan partai. Bendahara DPC Partai Demokrat, yang mengelola pemasukan, pengeluaran, dan penyusunan laporan keuangan. Anggota staf administrasi keuangan, sebagai pelaksana teknis pencatatan dan pelaporan keuangan partai. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui tiga teknik utama, yaitu wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pemahaman Pengurus Partai Politik Tentang Pelaporan Keuangan Pengurus partai politik merupakan kunci dari sistem pemerintahan demokrasi saat ini. Karena, menuju ke arah mana pemerintahan di negeri ini tergantung pada bagaimana kader partai politik yang duduk di jajaran legislatif maupun eksekutif melaksanakan tugasnya di pemerintahan. Pengaturan keuangan yang diterapkan pada partai politik dapat meminimalisir tindakan penyalahgunaan wewenang maupun money politic yang saat ini marak terjadi. Dengan demikian, pemahaman pengurus partai politik terhadap pengaturan keuangan partai politik merupakan hal yang sangat penting dan dapat menjadi penentu sikap pengurus parpol dalam menjalankan Pemahaman pengurus parpol terhadap kewajiban pelaporan keuangan partai politik merupakan langkah awal bagi kita untuk menilai pertanggungjawaban parpol kepada masyarakat atas pengelolaan keuangannya TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Diskusi secara tidak struktur telah dilakukan terhadap informan/pengurus partai politik DPC Demoktrat Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam diskusi nya, secara implisit membahas terkait pemahamamn atas pelaporan keuangan partai politik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang laporan keuangan partai politik terutama mengenai kewajiban partai politik agar membuat laporan keuangan untuk keperluan audit (Pasal . Dari hasil diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa pemahaman pengurus parpol yang ada di kantor sekretariat DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah atas kewajiban pelaporan keuangan partai politik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik tergolong cukup Hal ini sesuai dengan pernyataan AJH selaku sekretaris DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah ketika ditanya tentang kewajiban pelaporan keuangan parpol yang ada pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menyatakan: AyIyaa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011,karena telah intruksikan oleh ketua umum partai kamiAy. Pernyataan diatas memberikan gambaran bahwa pemahaman pengurus parpol di DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah terhadap kewajiban pelaporan keuangan partai politik tergolong Cukup baik. Karena sesungguhnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik telah menyatakan dengan jelas bahwa partai politik wajib menyusun laporan keuangan untuk keperluan audit, kemudian hal ini diketahui oleh pengurus parpol di DPC DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil observasi dan diskusi serta temuan di lapangan, dapat disimpulkan bahwa pengurus parpol dapat memahami adanya regulasi terkait dengan kewajiban pelaporan keuangan partai politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus DPC Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah telah memahami kewajiban pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 39 yang mewajibkan partai menyusun laporan keuangan untuk keperluan audit. Pemahaman ini tercermin dari kesadaran pengurus untuk membuat laporan tahunan dan menyerahkannya ke pihak berwenang (BPK dan KPU). Temuan ini sejalan dengan penelitian Sari . yang menemukan bahwa di tingkat lokal, partai politik telah memiliki kesadaran administratif terhadap kewajiban pelaporan, meskipun masih bersifat compliance-based accountability, yaitu akuntabilitas yang muncul karena dorongan kepatuhan terhadap regulasi, bukan kesadaran moral Dalam perspektif teori Good Governance, akuntabilitas yang demikian mencerminkan tahap awal penerapan prinsip responsibility dan rule of law, namun belum mencapai tahap answerability (World Bank, 2. Selain itu. Nurkholis & Wibisono . juga menegaskan bahwa praktik pelaporan keuangan di tingkat DPC seringkali masih berorientasi pada formalitas dan tidak didukung dengan sistem pelaporan berbasis publik. Artinya, pemahaman terhadap kewajiban sudah baik, tetapi pemaknaan terhadap nilai akuntabilitas substantif masih terbatas. Dengan demikian, hasil penelitian ini mendukung teori akuntabilitas publik . ublic accountabilit. sebagaimana dikemukakan oleh LAN & BPKP . dan Mardiasmo . , bahwa akuntabilitas tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menekankan pertanggungjawaban moral kepada publik sebagai pemegang kedaulatan. Pemahaman Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelaporan Keuangan Partai Politik Pentingnya transparansi dan akuntabilitas terutama di era keterbukaan informasi saat ini adalah untuk menciptakan suatu tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk kecurangan, yang dapat menjadi salah satu penyebab timbulnya korupsi. Partai politik sebagai penggerak roda pemerintahan di negeri ini. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. kini sudah saatnya untuk berubah ke arah yang lebih baik dari partai politik di era-era sebelumnya . rla, orba, dan reformas. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan merupakan harga mati bagi suatu lembaga maupun institusi lainnya di sektor publik, terutama yang bersinggungan ngsung dengan kepentingan masyarakat, seperti partai politik. Melalui diskusi dengan pengurus parpol di DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto, diketahui bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan partai politik belum dipenuhi dengan baik oleh parpol. Seperti pernyataan yang diungkapkan informan AJH selaku sekretaris DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah yang Aypelaporan keuangan dilakukan disetiap tahun dan dikumpulkan di setiap akhir tahunAy Dalam hal ini pengurus parpol DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan bentuk pertanggungjawaban pelaporan keuangan disetiap tahunya sekaligus pengumpulannya dilakukan diakhir tahun. Dengan demikian jika dilihat dari segi akuntabilitas, maka DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah tergolong telah melaporkan keuangan secara akuntabel. Hal ini bisa dilihat karena DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah telah menyusun laporan keuangan sesuai dengan yang diminta pada pasal 39 Undang-undang nomor 2 tahun 2011 (Neraca. Laporan Realisasi Anggaran, dan Arus Ka. Transparansi atas pengelolaan keuangan partai politik dapat dilihat dari segi pengungkapan informasi kepada publik/masyarakat. Berdasarkan diskusi dengan pengurus AJH selaku sekretaris DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah ketika ditanya tentang niatan untuk menyusun laporan keuangan agar masyarakat bisa mengakses dan melihatnya, informan AJH menyatakan: AyLaporan keuangan tidak boleh di akses oleh masyarakat umum, laporan keuangan adalah internal laporan partai politikAy Dari pernyatan ini, dapat disimpulkan bahwa pengungkapan informasi keuangan parpol kepada masyarakat masih belum dilaksanakan. Hal ini berarti pengelolaan keuangan partai politik belum dilaksanakan secara transparan. Padahal. UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan partai politik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penelitian menemukan bahwa pelaporan keuangan partai politik telah dilakukan secara periodik setiap akhir tahun dan disampaikan ke lembaga terkait. Hal ini menunjukkan adanya komitmen akuntabilitas formal. Namun, aspek transparansi masih belum terpenuhi karena laporan keuangan belum dapat diakses oleh masyarakat partai menganggap laporan keuangan sebagai dokumen internal. Temuan ini konsisten dengan hasil penelitian Fitriyani dan Widodo . serta Rahman dan Pratolo . yang mengungkap bahwa sebagian besar partai politik di Indonesia belum membuka laporan keuangan secara publik, meskipun regulasi telah mewajibkannya. Transparansi dana politik di Indonesia masih lemah karena belum adanya sistem pelaporan berbasis digital yang dapat diakses publik secara real-time. Dari perspektif teori transparansi organisasi publik, sebagaimana dikemukakan oleh Hood . dalam The Transparency Paradox, keterbukaan informasi seharusnya menjadi mekanisme kontrol sosial yang mendorong akuntabilitas internal. Namun, ketika lembaga politik menutup akses informasi, publik kehilangan kemampuan untuk melakukan pengawasan eksternal, sehingga potensi penyalahgunaan dana meningkat. Keterbatasan transparansi ini juga mencerminkan ketimpangan antara Auformal transparencyAy dan Ausubstantive transparencyAy (Fox, 2. Formal transparency hanya menekankan pelaporan administratif, sedangkan substantive transparency menuntut keterbukaan yang bermaknaAiyaitu informasi yang benar-benar dapat diakses, dipahami, dan dimanfaatkan oleh publik. Temuan ini memperkuat hasil The Crinis Project (Transparency International Indonesia, 2. yang menyimpulkan bahwa TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. rendahnya keterbukaan dana politik berdampak pada rendahnya kepercayaan publik terhadap partai. Ketika partai tidak membuka laporan keuangan, publik sulit menilai apakah dana yang diterima, baik dari APBN/APBD maupun sumbangan pribadi, digunakan sesuai dengan kepentingan rakyat atau tidak. Dari temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas partai politik di DPC Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah telah terwujud secara administratif tetapi belum substantif, sementara transparansi masih bersifat internal dan terbatas. Secara teoretis, hasil ini mendukung pandangan Mulgan . bahwa akuntabilitas publik merupakan proses dua arahAitidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga membuka diri terhadap penilaian masyarakat. Temuan ini juga menegaskan relevansi teori Good Governance (UNDP, 2. , yang menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai dua pilar utama dalam mewujudkan tata kelola partai politik yang bersih. Rendahnya transparansi di tingkat lokal menghambat terwujudnya kepercayaan publik . ublic trus. , sebagaimana ditegaskan oleh Firmansyah et al. bahwa kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sangat dipengaruhi oleh sejauh mana partai bersedia membuka informasi keuangan mereka. SIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik di DPC Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah telah berjalan cukup baik secara administratif, ditunjukkan dengan adanya pelaporan keuangan tahunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Namun demikian, aspek transparansi masih belum optimal karena laporan keuangan belum terbuka untuk diakses publik dan masih dianggap sebagai dokumen internal partai. Kondisi ini menunjukkan bahwa partai politik baru mencapai tingkat akuntabilitas formal, tetapi belum pada akuntabilitas substantif yang mencerminkan tanggung jawab moral kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Akibatnya, potensi penurunan kepercayaan publik terhadap partai politik masih tinggi apabila prinsip keterbukaan belum diimplementasikan secara penuh. Temuan ini memperkuat teori Good Governance (UNDP, 2. yang menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prasyarat utama bagi integritas lembaga publik, termasuk partai politik. Penelitian ini juga memperkaya penerapan teori akuntabilitas publik (Mardiasmo, 2006. Mulgan, 2. dengan menunjukkan adanya kesenjangan antara kepatuhan formal dan praktik akuntabilitas substantif di tingkat lokal. Keterbatasan penelitian yaitu cakupan wilayah penelitian terbatas pada satu partai politik di satu daerah (DPC Partai Demokrat Sulawesi Tenga. , sehingga hasilnya belum dapat digeneralisasi untuk semua partai di Indonesia. Kemudian Jumlah informan relatif sedikit, karena penelitian berfokus pada pendekatan fenomenologis dengan kedalaman data, bukan keluasan responden. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan memperluas objek kajian pada berbagai partai politik dan wilayah berbeda agar diperoleh perbandingan yang lebih komprehensif tentang praktik akuntabilitas dan transparansi di Indonesia. Peneliti berikutnya dapat menggunakan pendekatan mixed-method dengan kombinasi survei dan wawancara mendalam untuk memperkuat validitas hasil. DAFTAR PUSTAKA