HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 ANALISIS YURIDIS KRIMINALISASI LIVING TOGETHER DALAM PERSPEKTIF HAK PRIVASI WARGA NEGARA JURIDICAL ANALYSIS OF THE CRIMINALIZATION OF LIVING TOGETHER IN THE PERSPECTIVE OF CITIZENSAo RIGHT TO PRIVACY Ayu Wulandari1. Andy Usmina Wijaya2 1,2Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Wijaya Putra Surabaya Email: 122041010@student. id, 2andyusmina@uwp. Abstrak Dalam konteks perlindungan hak privasi warga negara, penelitian ini membahas kriminalisasi perilaku living together sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru. Dalam penelitian ini, batas kewenangan negara untuk mengatur ranah privat diteliti melalui pendekatan hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi living together menyebabkan ketegangan antara perlindungan moral publik dan penghormatan terhadap kebebasan pribadi. Karena tidak memenuhi syarat harm principle, ketentuan ini berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan asas ultimum remedium. Oleh karena itu, kebijakan harus diubah agar sesuai dengan konstitusi, prinsip Pancasila, dan standar hak asasi manusia internasional. Kata Kunci: Living Together. Hak Asasi Manusia. KUHP Baru Abstract In the context of protecting citizens' right to privacy, this study discusses the criminalization of living together behavior as regulated in Article 412 of the new Criminal Code (KUHP). In this research, the limits of the state's authority to regulate the private sphere are examined through a normative legal approach, using both statutory and conceptual approaches. The results of the analysis show that the policy of criminalizing living together creates tension between the protection of public morals and respect for individual freedom. Since it does not meet the requirements of the harm principle, this provision potentially violates the principles of proportionality and the ultimum remedium Therefore, the policy must be revised to align with the Constitution, the principles of Pancasila, and international human rights standards. Keywords: Living Together. Human Rights. New Criminal Code HUKMYiCJurnal Hukum 1126 Analisis Yuridis Kriminalisasi Living Together Dalam Perspektif Hak Privasi Warga Negara PENDAHULUAN Latar Belakang Fenomena hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan . iving togethe. di Indonesia menunjukkan perubahan sosial yang cukup kompleks sebagai akibat dari modernisasi dan dampak globalisasi terhadap nilai moral. Urbanisasi yang cepat, mobilitas sosial yang lebih besar, dan akses yang lebih mudah ke budaya dari seluruh dunia semuanya telah mengarah pada cara hidup yang lebih rasional dan bebas. Hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan sah juga mengalami perubahan ini. Hubungan antara hukum, moral, dan hak asasi manusia menjadi subjek perdebatan tajam setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . elanjutnya disebut KUHP bar. , yang menetapkan sanksi pidana terhadap pelaku living together. Pasal 412, yang sering diperdebatkan, menyatakan bahwa "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. " Kriminalisasi living together menimbulkan kontroversi karena berkaitan dengan dua aspek yang sangat sensitif: perlindungan moral publik dan penghormatan hak privasi individu. Setiap kebijakan yang melibatkan kriminalisasi harus mempertimbangkan hak asasi manusia, termasuk hak privasi yang dijamin dalam Pasal 28G ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Article 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun, ada kekhawatiran tentang penerapan ketentuan ini karena dianggap dapat membatasi kebebasan pribadi dan melanggar hak privasi setiap warga negara1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana . elanjutnya disebut KUHP lam. belum mengatur hubungan living together secara Hanya Pasal 284 KUHP lama yang mengatur tindak perzinahan, itupun terbatas pada hubungan apabila salah satu pihak terikat dalam perkawinan yang sah. Untuk menjaga ketertiban sosial dan moral publik. Pasal 412 KUHP baru menambahkan 1 A Irawan and V K G Iranti. AuKohabitasi Dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis Atas Intervensi Pidana Terhadap Kehidupan Pribadi,Ay Journal of Islamic and Law Studies 9, no. : 7. 1127 HUKMYiCJurnal Hukum Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 ketentuan yang tidak ada sebelumnya2. Pemerintah mengklaim bahwa perubahan nilai sosial dan dampak globalisasi menyebabkan fenomena hidup bersama tanpa ikatan perkawinan meningkat di wilayah perkotaan. Situasi ini menunjukkan adanya perbedaan antara nilai-nilai timuran yang berpusat pada ajaran agama dan prinsip kesusilaan dan nilai-nilai modern yang mengutamakan kebebasan individu3. Namun, timbul pertanyaan penting mengenai sejauh mana negara memiliki otoritas untuk menerapkan undang-undang pidana untuk mengontrol tindakan yang terjadi di ruang privat warga negara. Menurut teori hukum pidana, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai cara utama untuk menegakkan moral, melainkan sebagai upaya terakhir . ltimum Menurut Douglas Husak dan Barda Nawawi Arief, kriminalisasi yang tidak proporsional dapat menyebabkan overkriminalisasi, yaitu ketika negara menerapkan hukum pidana terhadap perilaku yang sebenarnya tidak menyebabkan kerugian sosial yang signifikan4. Oleh karena itu, sejauh mana ketentuan Pasal 412 KUHP baru memenuhi harm principle dan melindungi kepentingan hukum yang sangat penting bagi masyarakat harus dipertimbangkan saat menerapkannya. Aspek moral dan sosial kebijakan ini telah menjadi perhatian penelitian Menurut Chayani et al. , ini merupakan upaya untuk mempertahankan prinsip-prinsip timuran5. Sementara Safitri dan Wahyudi berpendapat bahwa ketentuan tersebut meningkatkan standar moral dalam sistem hukum pidana nasional6. Namun, penelitian belum mempelajari secara menyeluruh perbedaan antara peraturan hukum nasional dan prinsip hak privasi konstitusional. Ini terutama berlaku untuk seberapa besar intervensi negara dapat dibenarkan dalam ruang privat. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba mengisi celah tersebut dengan melihat apakah kriminalisasi 2 N I Safitri and E Wahyudi. AuKriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam Perspektif Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 612Ae25. 3 I O Cahyani. H Hermansyah, and A Abunawas. AuKohabitasi Dan Hukum Pidana Baru Indonesia: Antara Progresivitas Kriminalisasi Dan Nilai Ketimuran,Ay Tanjungpura Legal Review 3, no. 4 M R Y Prawira. AuPotensi Overkriminalisasi Pada Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Kitab UndangAeUndang Hukum Pidana: Perspektif Fair Trial,Ay Jurnal Hukum Statuta 4, no. : 35, https://doi. org/10. 35586/jhs. 5 Cahyani. Hermansyah, and Abunawas. AuKohabitasi Dan Hukum Pidana Baru Indonesia: Antara Progresivitas Kriminalisasi Dan Nilai Ketimuran. Ay 6 Safitri and Wahyudi. AuKriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam Perspektif Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia. Ay HUKMYiCJurnal Hukum 1128 Analisis Yuridis Kriminalisasi Living Together Dalam Perspektif Hak Privasi Warga Negara living together yang diatur dalam Pasal 412 KUHP baru sesuai dengan prinsip perlindungan hak privasi yang dijamin oleh instrumen hak asasi manusia dan Dengan demikian, subjek utama penelitian ini adalah apakah kriminalisasi living together sejalan atau bertentangan dengan hak privasi warga negara menurut hukum Indonesia dan prinsip hak asasi manusia. Metode Penelitian Metode hukum normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menilai sejauh mana ketentuan pidana sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan: pendekatan perundang-undangan . erspektif statut. dan pendekatan konseptual . erspektif konseptua. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan melihat bagaimana Pasal 412 KUHP baru berhubungan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Article 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagai instrumen internasional yang relevan. Namun, batas-batas campur tangan negara terhadap kehidupan pribadi warga negara dapat dipahami dengan menggunakan metodologi konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan untuk mengumpulkan data untuk penelitian ini7. PEMBAHASAN Pengaturan kriminalisasi living together dalam KUHP baru Pengesahan KUHP baru-baru ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan sistem hukum pidana nasional yang lebih mandiri dan sesuai dengan kemajuan masyarakat Indonesia. Pembaruan ini tidak hanya menggantikan hukum kolonial sebelumnya, tetapi juga menunjukkan upaya negara untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya yang ada di masyarakat8. Pasal 412, yang mengatur living together, adalah salah satu ketentuan yang paling banyak diperdebatkan. Ketentuan ini menjadi kontroversial karena mencakup perbedaan antara peran negara dalam menegakkan moral publik dan kebebasan pribadi warga negara. 7 Y Nurhayati. I Ifrani, and M Y Said. AuMetodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum,Ay Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. : 9. Z Ritonga. S A Syam, and F Lubis. AuKebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi KUHP Baru,Ay INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. : 3957Ae67. 1129 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Menurut Pasal 412 KUHP baru, seseorang yang tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan yang sah dan menjalani kehidupan layaknya suami istri dapat dikenakan hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling tinggi sesuai kategori II. Namun, tindakan ini tidak dapat dituntut secara langsung kecuali ada pengaduan dari pihak tertentu, yaitu suami atau istri yang sah bagi mereka yang sudah menikah, atau dari orang tua atau anak bagi mereka yang belum menikah. Menurut rumusan Pasal 412 KUHP baru, delik termasuk dalam kategori delik aduan absolut, yang berarti penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari anggota keluarga yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku. Menurut Akitha dan Rinwigati, ketentuan ini menunjukkan upaya untuk menemukan titik keseimbangan antara dua kepentingan hukum: menjaga ketertiban sosial melalui penegakan norma kesusilaan dan melindungi individu dari potensi tindakan main hakim sendiri . Melalui mekanisme aduan ini, negara ingin menegaskan bahwa hukum pidana tidak dimaksudkan untuk menghukum semua living together, tetapi hanya yang dianggap mengganggu keharmonisan keluarga atau ketertiban sosial. Dari sudut pandang hukum positif. Pasal 412 KUHP baru menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang percaya bahwa perilaku living together dapat menyebabkan keresahan sosial. Kebijakan baru ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat tatanan moral dan penghormatan terhadap lembaga perkawinan karena sebelumnya. KUHP lama hanya mengatur tindak pidana zina melalui Pasal 28410. Oleh karena itu, dasar dari pasal ini lebih menekankan untuk melindungi moral publik masyarakat daripada melindungi individu dari kerugian. Dari sudut pandang politik hukum. Pasal 412 KUHP baru menunjukkan bahwa konflik antara dua perspektif utama telah berakhir, yaitu kelompok yang mengutamakan prinsip moral dan keagamaan dengan pihak yang mengutamakan kebebasan individu. Menurut Maulana, model delik aduan diciptakan sebagai hasil dari kombinasi dari dua perspektif tersebut. Tujuannya adalah untuk mengimbangi 9 F Akitha and P Rinwigati. AuKriminalisasi Kohabitasi Dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Pelaku Dari Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechtin. ,Ay Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora 5, no. : 216, https://doi. org/10. 55606/khatulistiwa. 10 A Sholikah et al. AuRegulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Keb. ,Ay JUSTISI 10, no. : 178, https://doi. org/10. 33506/js. HUKMYiCJurnal Hukum 1130 Analisis Yuridis Kriminalisasi Living Together Dalam Perspektif Hak Privasi Warga Negara perlindungan moral publik dengan penghormatan terhadap hak privat warga negara 11. Menurut model ini, hukum pidana berfungsi secara simbolik untuk mempertahankan nilai-nilai etika negara tanpa membuat negara terlalu banyak mengkriminalisasi. Namun, kesepakatan tersebut masih menimbulkan keraguan karena tidak sepenuhnya menutup akses negara ke wilayah kehidupan pribadi, yang berarti negara dapat melanggar batas kewenangan negara untuk mengatur ruang privat. Dari perspektif sosiologis, bagaimanapun, kebijakan kriminalisasi living together menunjukkan ketidaksepakatan antara pandangan masyarakat modern dan nilai-nilai Perilaku living together sering dianggap sebagai hak kebebasan pribadi di wilayah perkotaan yang lebih terbuka dan cenderung liberal. Di sisi lain, di lingkungan yang religius atau konservatif, perilaku ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma moral dan nilai kesusilaan12. Jika ada perbedaan pendapat, penerapan Pasal 412 KUHP baru dapat tidak seragam di semua wilayah, bahkan dapat menyebabkan ketimpangan dalam pelaksanaan hukum. Prinsip keadilan substantif terabaikan karena situasi ini. Prinsip ini menekankan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks sosial, nilai kemanusiaan, dan konsekuensi masyarakat selain hanya mengikuti undang-undang. Dalam perspektif ini, keadilan tidak hanya diukur dari kesetaraan formal di depan hukum . ormal equalit. , tetapi juga dari kemampuan hukum untuk menciptakan kemaslahatan, melindungi hak warga negara, dan mencegah diskriminasi. Oleh karena itu, hukum baru dapat dianggap adil hanya jika diterapkan dengan cara yang sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadaan sosial yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, makna keadilan substantif dalam hukum dapat diabaikan jika penerapan Pasal 412 KUHP baru hanya berfokus pada penegakan norma moral tanpa Secara keseluruhan. Pasal 412 KUHP baru dapat dipahami sebagai upaya negara untuk menjaga moral publik dengan menggunakan instrumen hukum pidana. Namun, dari perspektif yuridis-normatif, ketentuan ini masih menimbulkan dilema penting antara melindungi nilai sosial dan menghormati kebebasan pribadi warga negara. 11 F Maulana. AuPolitik Hukum Sanksi Pidana Atas Perbuatan Kohabitasi Di Indonesia,Ay 2025. 12 H I Qayyum. Y Efri, and R S Prakasa. AuTinjauan Kriminologi Terhadap Kumpul Kebo (Samen Lave. Sebagai Fenomena Prilaku Penyimpangan Sosial,Ay Sumbang12 Law Journal 3, no. : 167. 1131 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Kriminalisasi Living Together Dalam Prespektif Hak privasi Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . elanjutnya disebut UUD 1. , dasar utama untuk menentukan apakah kriminalisasi living together sesuai dengan dengan hak asasi manusia. Pasal 1 ayat . Konstitusi menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum", dan Pasal 28I ayat . menegaskan bahwa "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. " Dapat dipahami bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan martabat manusia sebagai prinsip dasar dalam setiap penyelenggaraan hukum. Setiap kebijakan kriminalisasi harus didasarkan pada prinsip keadilan dan proporsionalitas, seperti yang ditunjukkan oleh ketentuan-ketentuan tersebut. Dengan kata lain, penerapan hukum pidana terhadap living together tidak boleh melampaui kekuasaan pemerintah atau mengabaikan hakhak dasar warga negara. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana harus diuji secara menyeluruh untuk memastikan bahwa itu sesuai dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi. Selanjutnya. Pasal 28G ayat . UUD 1945 memberikan perlindungan langsung kepada privasi dan ruang pribadi seseorang. "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Hak privasi adalah hak dasar manusia, seperti yang ditunjukkan oleh ketentuan Dalam situasi seperti ini, perilaku living together dapat dianggap sebagai campur tangan negara terhadap ruang pribadi warga negara. Rizki dan Siregar berpendapat bahwa tujuan dari revisi terbaru KUHP adalah untuk mengimbangi standar kesusilaan dengan kebebasan pribadi, bukan untuk meningkatkan wewenang negara terhadap tindakan yang bersifat pribadi13. Selain itu. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . elanjutnya disebut UU No. 39 Tahun 1. melindungi kehormatan dan hak privasi setiap orang. AuSetiap orang berhak atas perlindungan terhadap dirinya sendiri, 13 A Rizki and R A Siregar. AuTantangan Perubahan Dan Perkembangan KUHP Baru Di Indonesia,Ay Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ) 11, no. : 210. HUKMYiCJurnal Hukum 1132 Analisis Yuridis Kriminalisasi Living Together Dalam Perspektif Hak Privasi Warga Negara keluarganya, kehormatannya, martabatnya, dan harta bendanya, serta hak untuk diakui sebagai orang yang memiliki kedudukan hukum di mana pun mereka beradaAy, menurut Pasal 29 dari Undang-Undang tersebut. Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: AuSetiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ay Kedua pasal ini menegaskan bahwa setiap bentuk campur tangan negara terhadap kehidupan pribadi harus didasarkan pada alasan yang sah dan proporsional. Kartodinudjo menilai bahwa pemidanaan atas dasar kontrol moral pribadi sering kali melampaui tujuan hukum pidana modern, yang seharusnya diarahkan untuk melindungi korban nyata, bukan menindak pelanggaran moral yang sifatnya subjektif14. Dalam hal pembatasan Pasal 70 UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia yang berbunyi AuDalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Ay memberikan ruang bagi negara untuk melakukan pembatasan, tetapi hanya dalam batas yang ketat dan hanya untuk menjaga hak orang lain, moral, ketertiban umum, dan kepentingan negara. Prinsip ini harus diterapkan dengan pendekatan strict proportionality, yang berarti pembatasan harus memiliki dasar yang rasional, proporsional, dan benar-benar diperlukan . ecessary in a democratic societ. Safitri dan Wahyudi menilai bahwa dalam konteks living together, negara belum mampu menunjukkan adanya harm principle atau kerugian sosial yang nyata, sehingga pembatasan hak privasi melalui Pasal 412 KUHP baru tidak memiliki dasar proporsional yang sah15. Prinsip proporsionalitas menghendaki agar setiap kebijakan kriminalisasi memiliki keseimbangan antara tujuan yang ingin dicapai dan besarnya pembatasan hak yang Dalam konteks Pasal 412 KUHP baru, pembentuk undang-undang bermaksud menjaga moral publik, namun cara yang digunakan berupa ancaman pidana 14 P M Y Kartodinudjo. AuTinjauan Kriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam Perspektif Hukum Pidana,Ay Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. : 1315. Safitri and Wahyudi. AuKriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam Perspektif Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia. Ay 1133 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 terhadap individu dewasa yang hidup bersama atas dasar sukarela tidak sebanding dengan tingkat gangguan sosial yang terjadi. Tidak ada kerugian sosial yang nyata yang dapat digunakan sebagai alasan untuk membatasi hak. Ashworth menegaskan bahwa AuAcknowledging the role of prevention within criminal law and punishment may create a more complex and less neatly defined understanding of criminalization, but it compels us to recognize the function of prevention even within a retributive framework. Integrating the preventive aspect into a retributive account of criminal law also provides a crucial advantage by establishing strict boundaries for state intervention, which must remain constrained by the principle of proportionality. Ay16 Oleh sebab itu, penerapan hukum pidana terhadap praktik living together telah melampaui batas keadilan dan rasionalitas yang seharusnya dijaga oleh negara hukum. Menurut Ritonga, hukum pidana seharusnya berfungsi sebagai sarana terakhir . ltimum remediu. dan hanya diterapkan terhadap perilaku yang benar-benar menimbulkan kerugian sosial yang nyata terhadap kepentingan hukum yang Oleh karena itu, ketika negara menggunakan hukum pidana untuk mengatur perilaku privat seperti living together. Hal ini dapat dianggap sebagai upaya untuk memperluas otoritas negara. yang berlebihan dan mengaburkan batas antara ruang publik dan ruang privat yang seharusnya dilindungi dari intervensi hukum. Secara teoritis, asas ultimum remedium menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi sarana terakhir ketika instrumen hukum lain tidak lagi efektif. Gracia menyatakan bahwa AuIn criminal law there is an ultimum remedium principle, which means that criminal sanctions are used only when other forms of sanctions have proven ineffective. This means that criminal law should serve as the last resort, emphasizing the need for caution when applying it in the pursuit of justice. The existing model of criminal sanctions has been perceived as not only harsh when executed but also burdensome throughout the judicial process. Ay18 Dalam konteks living together, penyelesaian melalui pendekatan sosial, moral, atau hukum perdata seharusnya lebih diutamakan dibandingkan dengan pemidanaan. Pandangan tersebut sejalan dengan 16 A Ashworth and L Zedner. AuPrevention and Criminalization: Justifications and Limits,Ay New Criminal Law Review: An International and Interdisciplinary Journal 15, no. : 553. 17 Ritonga. Syam, and Lubis. AuKebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi KUHP Baru. Ay 18 V Garcia. H S Disemadi, and B N Arief. AuThe Enforcement of Restorative Justice in Indonesia Criminal Law,Ay Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 28, no. : 29. HUKMYiCJurnal Hukum 1134 Analisis Yuridis Kriminalisasi Living Together Dalam Perspektif Hak Privasi Warga Negara pemikiran Douglas Husak mengenai criminalization limits, yang menyatakan bahwa AuThe state should not criminalize conduct unless it causes or risks causing substantial harm to others. Punishment is an extraordinary power and must be justified by reference to the harms it prevents or addresses. Ay19. Oleh karena itu, penerapan Pasal 412 KUHP baru tidak sesuai dengan fungsi hukum pidana sebagai ultima ratio dan menjadikan hukum pidana sekadar alat pengendalian moral yang berlebihan. Selain itu. Indonesia menerima instrumen internasional seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menjamin perlindungan hak privasi. Artikel 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menyatakan bahwa Au. no one shall be the target of lawless or arbitrary interference with their family, home, correspondence, privacy, honor, and reputation. Selanjutnya . Legal protection from such interference or attacks is a right that belongs to all people. Ay Ketentuan ini menegaskan bahwa privasi merupakan hak universal yang tidak boleh diganggu kecuali dengan dasar hukum yang sah . awful interferenc. dan harus dilakukan secara proporsional serta tidak sewenang-wenang . rbitrary interferenc. Dalam hal kriminalisasi living together. Goossens berpendapat bahwa AuMarriage laws of an ethical nature are best avoided, given that ethical viewpoints could vary and couples should be allowed to develop their relationships within their own individual assumptions and values. Ay20 Harm principle yang dikemukakan oleh John Stuart Mill dapat digunakan untuk mendukung pernyataan ini: AuThat principle is, that the sole end for which mankind are warranted, individually or collectively, in interfering with the liberty of action of any of their number, is selfprotection. That the only purpose for which power can be rightfully exercised over any member of a civilized community, against his will, is to prevent harm to others. His own good, either physical or moral, is not a sufficient warrant. He cannot rightfully be compelled to do or forbear because it will be better for him to do so, because it will make him happier, because, in the opinions of others, to do so would be wise, or even right. Over 19 D Husak. Overcriminalization: The Limits of the Criminal Law (Oxford University Press, 2. 20 E Goossens. AuOne Trend, a Patchwork of Laws: An Exploration of Why Cohabitation Law Is so Different throughout the Western World,Ay International Journal of Law. Policy and the Family 35, no. : 20. 1135 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 himself, over his own body and mind, the individual is sovereign. Ay21 Berdasarkan prinsip tersebut, living together tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menimbulkan non-trivial harm terhadap orang lain, karena dilakukan atas dasar kesepakatan antara dua individu dewasa tanpa adanya pihak yang dirugikan. Harcourt menjelaskan bahwa AuWhen the consistent liberal endorses distinctions in punishment according to varying degrees of blameworthiness . s opposed to responsibilit. , he must ensure that the forms of moral blameworthiness he rejects at the legislative level do not reappear subtly at the sentencing stage. In both instances, the kind of moral blameworthiness that matters is the one associated with harm-causing or rights-violating behavior. Likewise, moral blameworthiness derived from the principles of nongrievance morality must also be excluded in both contexts. Ay22 Dengan demikian, penerapan pidana dalam Pasal 412 KUHP baru tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat dalam kerangka harm principle dan berpotensi menggeser fungsi hukum pidana dari sarana perlindungan kepentingan hukum menjadi alat moralistik yang membatasi kebebasan individu secara tidak Teori hukum progresif Satjipto Rahardjo juga mendukung pandangan ini. Hukum progresif hadir untuk memecahkan kebuntuan ini, menurut Satjipto Rahardjo, karena hukum dibuat untuk manusia, khususnya demi kebahagiaan manusia, bukan untuk dirinya sendiri. Untuk menerapkan hukum progresif, para aparat hukum harus berani menafsirkan undang-undang dengan cara yang memperadabkan dan memanusiakan. Hukum dibuat oleh manusia bukan semata-mata untuk keamanan, tetapi juga untuk Penerapan hukum pidana terhadap perilaku pribadi tanpa adanya kepentingan sosial yang jelas justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan substantif. Karena itu, negara sebaiknya tidak mempidanakan perilaku yang berada di ruang privat, melainkan fokus pada perilaku yang menimbulkan kerugian sosial yang nyata. theory of interest balancing adalah pendekatan lain yang relevan yang menekankan betapa pentingnya untuk mengimbangi kepentingan individu dan masyarakat. Teori ini berpandangan bahwa AuThe balancing of interests and proportionality principles in 21 J S Mill. On Liberty by John Stuart Mill (BookRix, 2. 22 B E Harcourt. AuJoel Feinberg on Crime and Punishment: Exploring the Relationship between the Moral Limits of the Criminal Law and the Expressive Function of Punishment,Ay Buffalo Criminal Law Review 5, 1 . : 164. 23 Mardona Siregar. AuTeori Hukum Progresif Dalam Konsep Negara Hukum IndonesiaAy 8, no. HUKMYiCJurnal Hukum 1136 Analisis Yuridis Kriminalisasi Living Together Dalam Perspektif Hak Privasi Warga Negara Swedish and European data protection law. These legal frameworks allow personal data to be processed under certain conditions, such as with the data subjectAos consent or under other statutory grounds, such as Aolegitimate interest. Ao Disclosure is only lawful if the public benefit outweighs the intrusion into personal privacy. Ay24 Menurut Yang. AuThe increasing acceptance of cohabitation and sameAasex unions reflects broader social changes toward individual autonomy and diversity in intimate relationships. Institutions and legal frameworks are gradually adapting to these changing realities, recognizing that moral or religious norms alone cannot dictate the legitimacy of personal relationships in modern pluralistic societies. Ay25 Menurut UUD 1945. UU No. 39 Tahun 1999, dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), negara harus melindungi hak privasi individu. Ada kemungkinan bahwa kriminalisasi terhadap living together sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru dapat menyebabkan gangguan tidak sengaja terhadap hak privasi warga negara. Oleh sebab itu, kebijakan ini perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip konstitusional, asas proporsionalitas, serta kewajiban internasional Indonesia dalam menjamin hak asasi manusia. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap ketentuan Pasal 412 KUHP baru dan kajian normatif mengenai hak privasi warga negara, dapat disimpulkan bahwa kriminalisasi terhadap perilaku living together menimbulkan ketegangan antara perlindungan moral publik dan penghormatan terhadap kebebasan pribadi. Secara yuridis, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kesusilaan di masyarakat. Namun, hal ini berpotensi melanggar hak privasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), karena mengatur perilaku yang berada dalam ruang privat tanpa adanya korban nyata. Secara teoretis, hukum pidana seharusnya berfungsi sebagai sarana terakhir . ltimum remediu. dan tidak digunakan untuk menegakkan moralitas yang bersifat relatif. Oleh sebab itu, penerapan Pasal 412 KUHP baru belum sepenuhnya mencerminkan prinsip C Borgerud. AuThe Public Right of Access to Research DataAean Ethical Dilemma?,Ay Journal of Documentation, 2025, 359. 25 C L W Yang. AuMarriage. Cohabitation, and Institutional Context: Household Specialization among SameAasex and DifferentAasex Couples,Ay Journal of Marriage and Family 87, no. : 318. 1137 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 keadilan substantif, sebab negara tampak terlalu jauh memasuki otonomi moral Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa hukum pidana nasional tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan prinsip universal hak asasi manusia, pasal tersebut harus diubah atau ditafsirkan secara baru. DAFTAR PUSTAKA