202 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 5. No 2 tahun 2021 hal 202-213 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index METODE ISTINBATH DALAM USHUL FIQH STUDI KASUS: AYAT-AYAT EKONOMI Siti Nailul Izzah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya e-mail: sitinailulizzah14@gmail. Abstrak Method Istinbath is one of the methods of digging the law in ushul fiqh. Where the method of istinbath is used to draw the law from the Qur'an and Sunnah by way of ijtihad. Then this method is associated with economics which is a form of human responsibility as a caliph to create a balance in life to be maintained. The ever -growing economy makes Muslims need guidance in digging or establishing a law. The source of this method is from the arguments of the Qur'an and Sunnah which are seen in terms of language, in terms of the purpose . of sharia and in terms of resolving conflicting arguments. In this research focuses onlaw through linguistic terms with the approach of lafadz . xploring thethuruq lafdziya. and the approach of meaning . huruq The approach of lafadz . huruq lafdiya. is divided into 4 . types: lafadz seen from the scope or meaning created, lafadz seen from the side of use of meaning, lafadz seen from the clear side or not in showing a meaning, and lafadz seen from the way it expresses a meaning. Keywords: Method Istinbath. Ushul Fiqh. Economics menjadi konsep baku melainkan masih menjadi buah dari pemecahan masalah Pendahuluan Sejarah perkembangan ilmu ushul fiqh dimulai dari berkembangnya Islam ke penjuru dunia pada abad kedua hijriah. Banyak pemeluk agama Islam yang bukan orang Arab, sehingga menimbulkan kesamaran atau perbedaan dalam memahami nash. Maka dibutuhkan penetapan kaidah-kaidah bahasa yang digunakan untuk memahami nash lahirlah ilmu ushul fiqh. Perkembangan ushul fiqh dibagi menjadi beberapa periodisasi yaitu pertama pada masa Rasulullah SAW. Pada masa Rasulullah SAW ditemukan berbagai konsep penggunaan ushul fiqh, tetapi semua itu tidak . Contohnya pada suatu hari seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan bahwa ibunya meninggal dunia dengan meninggalkan hutang puasa Ramadhan selama satu bulan. Rasulullah pun AuBagaimana seandainya ibumu memiliki membayarkannya?Ay perempuan itu menjawab: AuYa. Ay Rasulullah berkata: AuHutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan. Ay (HR. alBayhaqi dari Ibnu Abba. Dari Rasulullah memakai metode meng-qiyas-kan hutang puasa dengan hutang piutang. Permasalahan ini menjadi dasar dari konsep qiyas yang kemudian hari disusun prosedurnya dalam kitab ushul fiqh oleh Imam SyafiAoi. Periode kedua yaitu ushul fiqh masa sahabat dimana masa transisi dari adanya bimbingan Rasulullah hingga Rasulullah meninggal. Sahabat dalam memecahkan permasalahan menggunakan tiga sumber penting yaitu AlQurAoan. Sunnah, dan raAoyu . Penggunan pertimbangan nalar . aAoy. yaitu berupa qiyas untuk menjawab kasus-kasus baru yang belum muncul pada masa Rasulullah dan mashalah mursalah. Periode ketiga yaitu ushul fiqh pada masa tabiAoin dimana generasi setelah sahabat. Dalam perkembangan ushul fiqh umumnya tidak berbeda dengan metode istinbath masa sahabat yang berpedoman pada Al-QurAoan, sunnah dan raAoyu . , tetapi pada masa tabiAoin muncul adanya dua fenoma penting yaitu pemalsuan hadits dan perdebatan mengenai penggunaan raAoyu . yang membagi menjadi dua kelompok pemikiran kelompok Irak . hl alraAoy. dan kelompok pemikiran Madinah . hl al-hadit. Dan periode keempat yaitu ushul fiqh pada masa imam madzhab imam madzhab ini terbagi menjadi 4 . imam madzhab besar yaitu Imam Abu Hanifah. Imam Malik. Imam SyafiAoi dan Imam Hanbali. Keempat imam ini memiliki perbedaan pemikiran dan sumber hukum dalam istinbath dalam pemecahan masalah dikarenakan latar belakang biografi dan pendidikan yang berbeda pula. Dalam pemikiran imam madzhab menghasilkan karya-karya berupa kitab-kitab ushul fiqh sebagai pedoman dalam mengambil hukum suatu permasalahan. Pembahasan ushul fiqh menurut Prof. Dr. Wahbah Az. Zuhaili komponen pembahasan, yaitu . pembahasan mengenai sumber hukum. pembahasan mengenai metode penggalian hukumnya. pembahasan mengenai kriteria pelaku yang . Sumber hukum dalam Islam sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu sumber hukum yang disepakati (Al-QurAoan. Sunnah. IjmaAo dan Qiya. dan sumber hukum yang tidak disepakati (Istihsan. Maslahah Mursalah. Urf dan Adat. SyarAou Man Qablana. Madzhab AsShahabi. Istishab. Adz-DzaraAoI, dl. Dalam menggali hukum dari sumber-sumber hukum tersebut digunakan sebuah metode yang dalam ushul fiqh yang dibagi menjadi dua yaitu istinbath dan istidlal. Metode istinbath menurut Muhammad bin Ali Al-Fayyuni adalah metode dalam menarik hukum dari QurAoan dan Sunnah dengan jalan ijtihad. Sedangkan metode istidlal adalah metode yang menggunakan pendekatan makna terhadap sumber-sumber hukum. Karena kompleksnya permasalahan yang terjadi sebagai dampak kemajuan peradaban, maka pendekatan yang dilakukan untuk mengatasinya tidak bisa terpilah- pilah pada bidang tertentu saja. Permasalahan ekonomi, umpamanya, akan berdampak pula pada aspek-aspek lain. Oleh karena itu, menurutnya ijtihad tidak dapat terlaksana dengan efektif kalau dilakukan oleh pribadi-pribadi saja. Dengan demikian, rumusan ijtihad yang diputuskan oleh lembaga ini lebih mendekati kebenaran dan jauh lebih sesuai dengan tuntutan situasi dan kemaslahatan masyarakat. Dalam gagasan ijtihad ini ia memandang pengambilan dan penetapan hukum . yang telah dirumuskan oleh ulama seperti qiyas. Fokus dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode istinbath dalam menggali hukum dengan mengkaitkan ayat-ayat ekonomi. Kegiatan ekonomi dalam Islam merupakan bentuk pertanggungjawaban manusia sebagai khalifah untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan agar terus terjaga. Perkembangan ekonomi yang terus maju mengikuti zaman membuat semakin banyak permasalahan baru yang muncul, maka diperlukannya metode penggalian hukum yang bisa menjadi jawaban atas permasalahan ekonomi yang terus berkembang. Metode Penelitian Penelitian ini memakai metode jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang sumbernya didapat melalui buku, jurnal dan lainnya yang berkaitan dengan ushul fiqh dan ayat-ayat ekonomi yang digunakan dalam mengkaji penelitian ini. Hasil dan Pembahasan Metode istinbath dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu dari segi kebahasaan, segi tujuan . syariah dan segi penyelesaian dalil yang bertentangan. Sumber hukum yang menjadi pedoman pada metode ini yaitu dalildalil Al-QurAoan dan Sunnah Rasulullah. Al-QurAoan dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang paling utama yang dijadikan sebagai pedoman hidup dan petunjuk bagi umat manusia. Kedudukan ini sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 59: ca eAOaeaaOac aN EacaOIa a aIIa eaOe aa OaOA AO aE aO a eOEaO EaI aA a AEA ca eAacEEa aOaa OaOA AO aE auI aEI a IA a AEA ca AacEE aOA a ca AIa I aE nI AauaI aIaa a I AaO aO n Aa aacONa auEaOA AIa a aO A ca aA a Ia IaOIa A u AOUEA a A aO A AacEEa aO EOa O aI Eeaa oa a aEaEa aOA Artinya : AuHai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Ny. , dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qura. dan Rasul . , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama . dan lebih baik akibatnya. Ay (An-Nisa: . Maka apabila seseorang ingin menemukan hukum pada suatu kejadian, tindakan pertama yang harus dilakukan adalah mencari jawaban dari Al-QurAoan, selama hukum dapat diselesaikan dengan Al-QurAoan maka ia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar AlQurAoan. Ini menunjukkan kedudukan AlQurAoan sebagai sumber utama dan pertama dalam penetapan hukum. Sedangkan sunnah memiliki peran penting terhadap Al-QurAoan, yaitu:. Hadis sebagai penguat hukum pada AlQurAoan. Hal ini terjadi apabila isi kandungan dari hadis sama dengan kandungan ayat Al-QurAoan, maka hadis berfungsi sebagai penguat atau pengkokoh hukum sesuai dengan ayat Al-QurAoan. Hadis sebagai penjelas kandungan ayat Al-QurAoan. Hal ini terjadi apabila isi hadis menjelaskan ayat Al-QurAoan yang masih samar . elum jela. , selain itu berfungsi mengkhususkan ayat yang masih umum, dan memberikan batasan atas kemuthlakan ayat AlQurAoan. Hadis sebagai tambahan hukum syariat Islam. Ini terjadi apabila dalam AlQurAoan masih belum ditemukan hukum dalam suatu kasus tertentu maka bisa berpedoman pada hadis. Hadis sebagai perombak hukum pada Al-QurAoan atau biasa disebut dengan me-Nasah hukum. Dalam men-nasah hukum terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam hadis. Adapun ayat Al-Quran yang menunjukkan hadis sebagai sumber hukum dalam surah alHasyr ayat 7 dan an-Nisa ayat 59: ca AacI ea a ea aA AO aE aO aEaOA ca a a AO aEaN Ia I a N aE ECa aOA a AaEA a AEaO aA ca AEaEa aOEA a acEEA a AA aO aE E aO aE Oa aEOIa aOE a OIA ca AaOI aO aI EA a AECa aO aO EOa a aIO aOE aIA a AEA aoeAO aE Aa aaON OI IaNO aE I INa AaIaNOA a AEA ca AE a Ia aOeaa Ia I aE oaI aO aI ea a aO aE aIA a a a a AA n ca ca AacEEa ua acIA ca AaOCOA a acEEA a AaOa E aCaA Artinya: AuHarta rampasan . ai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya . ang berasa. dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah. Rasul, kerabat (Rasu. , anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh. Allah sangat keras hukumanNya. Ay (Al-Hasyr: . ca eAOaeaaOac aN Eac aOIa a aIIa eaOe aa OaOA AO aE aO a eOEaO EaI aA a AEA ca eAacEEa aOaa OaOA ca AIa I aE nI AauaI aIaa a I AaO aO n Aa aacONa auEaOA AO aE auI aEI a IA a AEA ca AacEEa aOA AIa a aO A AA u AOUEA AOA a ca A a Ia IaOIa aA a a AA AacEE aO E aO O aI Eeaa oa a aEaEa aOA Artinya: AuWahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah Rasul (Muhamma. , dan Ulil Amri . emegang kekuasaa. di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'a. dan Rasul . , jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama . dan lebih baik Ay (An-Nisa: . Dalam mengambil hukum dari QurAoan dan Sunnah digunakan dua pendekatan yaitu pendekatan lafadz . huruq lafdziya. dan pendekatan makna . huruq maknawiya. Dalam memahami ayat-ayat Al-QurAoan yang berkaitan dengan ekonomi dapat digunakan pendekatan lafadz . huruq lafdziya. sebagai Lafadz dilihat dari cakupan atau makna yang diciptakan Lafadz yang dilihat dari cakupan atau makna dibagi menjadi dua yaitu kata AoAm (Umu. dan kata Khas . Lafadz umum Kata AoAm (Umu. ialah suatu perkataan yang memberi pengertian umum dan meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam perkataan itu dengan tidak terbatas. Lafadz Aoam mempunyai banyak bentuk, yaitu diantaranya:. Bentuk Isim mufrad . misalkan dalam kata Aual-insanAy pada ayat ekonomi dibawah ini mengenai perintah kepada manusia untuk memakan sesuatu yang halal lagi baik : a AOa aOaE aacaaOe aA a A aEa UEA a A aOA a A aEEaOe Ia acI AaO E a A a caAOaeaaOac aN EIA a A OA ca AEA AaO acI aO UIA AA a A oa aI auIac uNa Ea aE IA Artinya: AuHai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janglah kamu mengikuti langkahlangkah syaitan. karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Ay (AlBaqarah: . Bentuk lafadz jamak . yang awalnya disertai AualifAy dan AulamAy. Seperti pada ayat ekonomi dibawah ini ditujukan kepada Auorang-orang yang berimanAy untuk meninggalkan riba : ca eAOaeaaOac aN EacaOIa a aIIaOe acCaOA AEa eaOe auI aEIaIA a aO Ia IA a AacEEa aOa aOe aI aCA acI Ia IaOIA Artinya: AuWahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba . ang belum dipungu. jika kamu orang Ay (Al-Baqarah: . Bentuk isim syarat . ata benda yang mensyararka. seperti kata Aumay pada ayat ekonomi dibawah ini yang ditujukan AubarangsiapaAy berhijrah dijalan Allah maka Allah akan memberikan balasan rezeki yang banyak: A a A a AacEE aO a AaO E a A a ca A aO aEA a A aI a aI aE aO aOA a A AaOA a AaO aII Oa aNA a AA aAO aE aN acI Oa aENa E aI OA ca A uaEOA a AacEEa aO aA a AaO aII Oa a Ia I a Oa aN aI aNA a ca AEaOA ca acEEa aO aEIA AO aca OIA a acEEA a A a aCa aOCa a a aNuA a acEE aO aI a aE I aI a aacOe E a aIIA a caA auEa eaO a N aE aN aO aua aE aIaI a OIa EIA a ca Aau acIA a ao aAIa OaA ca AacEEa Ia a acI Oa aEI a a eaN ua acIA ca AaI a E aIO aEa aE ua acIA a acEEa aEIA u AA OA a a Artinya: AuBarangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Ay (An-Nisa: . Artinya AuSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Ay (An-Nisa: . Bentuk Isim mausul . ata ganti penghubun. seperti pada ayat ekonomi dibawah ini ditujukan kepada orang-orang yang memakan harta anak yatim maka di ibaratkan seperti menelan api sepenuh a aA E I uaIac aI Oa aEEaOIa AaO A a Aua acI EacaOIa Oa aEEaOIa a I aO aE EOa a aIOA AOIa aN IA nAI aA Artinya: AuSesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh Ay (An-Nisa: . lafadz khas . lafadz khas . ialah suatu kata yang menunjukkan kepada sesuatu yang jumlahnya terbatas, dimana diterapkan kepada individu tertentu atau segala sesuatu yang bisa diterapkan kepadanya. Lafadz khas . mempunyai 4 . bentuk yang akan dicontohkan dengan ayat ekonomi sebagai berikut:. Lafadz Amr yaitu lafadz yang isinya mengerjakan sesuatu yang berasal dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang rendah kedudukannya . ebuah Seperti pada ayat ekonomi dibawah ini yang ditujukan bagi seseorang untuk amanah dan adil dalam menetapkan hukum: Lafadz Nahy yaitu lafadz yang isinya meninggalkan suatu perbuatan dari yang lebih tinggi derajatnya (Alla. kepada yang lebih rendah derajatnya . Seperti pada ayat ekonomi dibawah ini yaitu larangan atas perbuatan keji dan perbuatan dosa, larangan ini berlaku juga dalam transaksi ekonomi dilarang untuk menipu, mencuri dan lain sebagainya:. a A aN a Ia I aN aO aI aA a A aIA AE aIA a aAO EA aaOA a AIa aO A a ACa E auIac aI a ac aI a aA aA I aOIA a A EA ca aAC aOI aEO A a AacEEa aI E I OaI aaE a aNA a AO a aO a E aA a AaOEa A ca AEaOA acEEa aI aE a Ea aIOIA a eAaCaOEaOA Artinya AuKatakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan mengadaadakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahuiAy. (Al-AAoraf: . Lafadz Mutlaq menurut al-Bananiy yaitu lafadz yang menunjukkan kepada sesuatu yang maknanya tanpa terikat oleh batasan . Seperti contoh ayat ekonomi dibawah ini yang isinya melarang mengkonsumsi semua tanpa terkecuali jenis darah, lafadz AudamAy bentuknya mutlaq karena tidak terikat oleh sifat atau hal-hal lainnya. e Aa a aIA ca AO aO aI a aN acE aEaO aeA aEEA a AA a AEa eO aE aI eE aI eOaa aOEac aI aOEa e aI eEa eI aA Artinya: AuDiharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, . aging hewa. yang disembelih atas nama selain AllahAAy (AlMaidah: . Lafadz Muqayyad menurut MannaAo alQaththan yaitu lafadz yang menunjukkan kepada suatu hakikat dengan adanya . Seperti contoh ayat ekonomi dibawah ini yang isinya sama yaitu melarang mengkonsumsi darah tetapi darah yang mengalir sebagai batasan dari darah yang dimaksud. a AEaOA A naI Oa a aI eaNua au acaEea aIA a AO aI a ac IA ca aAO auEA a aACaE acaEea a aa AaO aI ea OA A a O Aa CA U AI nO AauaIacNua aA a aAOa aEOIa aI Oa a O a I acI AaO a O Ea aI A a AacEEa a oaaN Aa aI aI A ca A a aN acE aE aO aA AOA a aAn Aaua acI aacEA a a A aOaEA n aA ac aO a A u AOIA acA Artinya: AuTiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi Ae karena sesungguhnya semua itu kotor Ae atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak . melampaui batas. Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ay (AlAnAoam: . Lafadz yang dilihat dari sisi penggunaan terhadap makna Lafadz ini dibagi menjadi empat macam, yaitu: Lafadz Haqiqi yaitu lafadz yang menunjukkan makna asli sebagaimana yang ditetapkan di dalam Al-QurAoan. Contohnya seperti kata Auar-rajulAy yang diguankan untuk menyebut laki-laki dewasa pada ayat ekonomi mengenai pembagian harta dari orangtua atau yang disebut dengan wasiat:. AOA a a a Aeaa IA a AaE a aE IA a aAI aO E a C aaOIa aOEaEIA a AEA a aAO aI acI aaEa E aO aEA ao ca aO acIA aO A a AI aOEC aaOIa Ia acI CE Ia INa O E a IA a aI acI aaEa E aO aEA Artinya: AuBagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatanya, dan bagi orang wanita ada hak bagian . dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah Ay (An-Nisa: . Lafadz Majazi menurut Al-Qaadhy AoAbd al-Jabbar yaitu lafadz yang maknanya memiliki peralihan dari makna dasar ke makna lainnya yang lebih luas. Contohnya seperti ayat ekonomi yang maknanya menyampaikan ungkapan dalam bentuk lafadz akibat . l-musabba. tetapi yang dimaksudkan atau makna sebenarnya adalah lafadz sebab . s-saba. Kata AurezekiAy ini merupakan akibat dari turunnya hujan. A aIa a eC A ca AOaI aa aE Ea aE eI Ia Ia EA Artinya:Ay A dan menurunkan untukmu rezeki dari langit . Ay (Al-MuAomin: . Lafadz Sharih yaitu lafadz yang menununjukan makna secara jelas dan tegas sehingga dalam memahami tidak perlu mencari makna yang tersirat atau . Seperti contoh pada ayat ekonomi mengenai riba yang dijelaskan secara jelas dan tegas bagaimana hukum a caAE aOe aE aOCaO aIOIa au acaE aE aI aOCaO aI EacaO aO a aA a ANA a aAEacaOIa aO aEEaOIA a A OA ca AEA AEaO ae aO a a acEA ao a A aI Ia Ia E aIA a A aEaEa aaIac aN I CaEa eaOe uaIac aI Ea O a Ia aEA a AE aO oae Aa aII a ea aNua aI O aA aA aII ac aaN AaIa aNO AaEa uNA AA a AacEEa E a O a aO a ac aIA n ca AA aO I a eauNa uaEOA A N aI AaO aNA a AacEEa aO aIIA a AaIA a n ca Aa eOEaEa A aa EIA a AEA u a aEaOIA Artinya: AuOrang-orang . engambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti dirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran . penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu. urusannya kepada Allah. Orang yang kembali . engambil rib. , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. mereka kekal di dalamnya. Ay (Al-Baqarah: . Lafadz Kinayah yaitu lafadz yang ketika diungkapkan maknanya tidak sesuai dengan makna aslinya atau terdapat makna tersirat didalamnya. Seperti pada ayat ekonomi dibawah ini pada lafadz Aumenggenggamkan tangannyaAy memiliki makna asli yang maksudnya berbuat kikir atau enggan dalam memberi: ao n A aNI aI aI aA aA Oa aI aOIa a E aIIE aa aOOa I aN OIA a AE aIIa aACaOIa aO E aIIa aACaa aA ca AOA acEEa AaIa aOa aN oaI ua acI E aI aI aACaOIA a aA aI E aI aOAa aOOa CaaOIa O aOa aN oaI IA aANa aI EAa aCaOIA Artinya: AuOrang-orang munafik laki-laki dan Sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang maAoruf dan mereka menggenggamkan Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang yang munafik itu adalah orangorang yang fasik. Ay (At-Taubah: . Lafadz yang dilihat dari sisi jelas atau tidaknya dalam menunjukan suatu makna Lafadz ini dibedakan menjadi menjadi dua macam dari yang jelas dalam menunjukan suatu makna (Wadih ad-dalala. dan lafadz yang tidak jelas dalam menunjukan suatu (Gair Wadih ad-dalala. Penjelasannya sebagai berikut: Lafadz Wadih ad-dalalah yaitu lafadz yang jelas dalam menunjukkan suatu makna tanpa adanya penjelasan dari luar. Lafadz Wadih ad-dalalah terbagi menjadi 4 . macam yaitu : . Zahir yaitu lafadz yang menunjukkan secara jelas maknanya melalui bentuk kata itu sendiri. Studi kasus di contohkan pada ayat ekonomi mengenai riba jelas ditujukan bagi orang-orang yang memakan hasil dari riba, sebagai berikut : a caAE aOe aE aOCaO aIOIa au acaE aE aI aOCaO aI EacaO aO a aA a ANA a aAEacaOIa aO aEEaOIA a A OA ca AEA AEaO ae aO a a acEA ao a A aI Ia Ia E aIA a A aEaEa aaIac aN I CaEa eaOe uaIac aI Ea O a Ia aEA a AacEEa E a O a aO a ac aI aE aOe Aa aII a ea aNua aI O aA aA aII ac aaN AaI a aNO AaEa uNA AA ca n ca AA aO I a eauNa uaEOA A N aI AaO aNA a AacEEa aO aIIA a AaIA a n Aa Aa eOEaEa A aa EIA a AEA u a aEaOIA Artinya: AuOrang-orang . engambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti dirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran . penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu. urusannya kepada Allah. Orang yang kembali . engambil rib. , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. mereka kekal di dalamnya. Ay (Al-Baqarah: . Nas yaitu lafadz yang menunjukkan hukum dengan jelas melalui alur pembicaraan, namun makna lafadz ini memliki kemungkinan untuk ditakhsish dan di takwil dan dapat di nasakh pada zaman Rasulullah saw. Contoh ayat ekonomi pada lafadz ini yaitu mengenai hukum larangan memakan harta anak yatim dan hukum berlaku adil dalam timbangan. eAac uoaNa aO a OAaOA a aAIa aacO Oa Ea a A a AaO aA a AaOaE aC aaOe aI aE EOa aaOI ua acaE aEacaO NA A au acaE aO a aN n aO aua Ca E a IA a I aA A a AEE aO aE aO EIa Oa Ia a E aC an aE IaEaEA ao ca a A ca A aEaOe aOEa O aEIa a Ca a nO aOaaN aA AAO aEI aaN EaaE aE IA ca AacEEa OAaO a aE aE I aOA u a acE aOIA Artinya: AuDan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat. , dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu Ay Mufassar yaitu lafadz yang maknanya secara jelas penunjukan kepada siapa dan secara rinci tanpa ada kemungkinan untuk dipalingkan kepada pengertian lain . atau di takhsis. Contoh ayat ekonomi pada lafadz ini yaitu mengenai pembagian zakat. AEa O aN aO E aI aEacAa aA ca AuaIac aI EA a aOI aO EaIa EaOIA a aCaa E aEAaCa aeaa aO E aIA a AEA caa A aO aEA A aO n aEA AaOA a AOA AEA AOA ACA AEA aAOIA ca AacEE aO aI EA aAIA a a a a ACaEaOa aN I aOAaOA a ca aA aIIA ca AacEEa aOA AaOIA AEaO UI aEA a acEEA a a aOA Artinya: AuSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muAallaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Bijaksana. Ay Mengetahui Maha Muhkam yaitu lafadz yang tingkat kejelasan maknanya kuat melebihi kejelasan lafadz mufassar dan tidak mungkin untuk di takwil atau di nasakh. Contoh ayat ekonomi pada lafadz ini yaitu mengenai hukum jual beli dan pelarangan a AE aO oae Aa aII a ea aNua aI O aA ca AaO a a acEA A A aII ac a aNA AA a AacEEa E a O a aO a ac aIA n ca AA aO I a eaNua uaEOA a Aa eOEaEa A aA a AacEEa aO aIIA a aI a aNO AaENua aIA a AEA na caAEIA u aA N aI AaO aN a aEaOIA Artinya: Au. sesungguhnya jual beli itu sama Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti . ari mengambil rib. , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu . ebelum datang laranga. dan urusannya . kepada Allah. Orang yang kembali . engambil rib. , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. mereka kekal di Ay Lafadz Gair Wadih ad-dalalah yaitu lafadz yang tidak jelas dalam menunjukkan suatu Lafadz gair wadih ad-dalalah menurut ulama Hanafiyah terbagi menjadi 4 . Khafi yaitu lafadz yang tidak jelas dalam penunjukan disebabkan oleh penerapan lafadz pada kasus serupa yang berbeda. Contoh ayat ekonomi yang terkait lafadz khafi yaitu mengenai lafadz AupencuriAy dimana kata ini mengandung banyak maksud seperti pencopet, perampok, koruptor dan sejenisnya. a AacCaa Aa CA a ca a Ia aE UE aIIA acEEA a Aa eaOe a O aOa aN aI aa ea a a a aI aEA a Aac aC aOEA a AaOEA U A aA ca AaOA AaOIA AO aEA a acEEA Artinya: AuLaki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya . pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Ay Ketidak jelasan dalam lafadz ini karena sanski hukuman potong tangan ini diperlakukan terhadap Musykil yaitu lafadz yang lebih tidak jelas dalam maksud makna sebenarnya yang disebabkan oleh lafadz itu sendiri, sehingga dalam memahami makna yang seharusnya dilakukan pemahaman yang insentif dengan didukung petunjuk . Studi kasus di contohkan pada ayat ekonomi sebagai berikut: Aa aA ca AI aE aA aEaOa aOuaOaeaA ca AacEEa aOuaCa aI EA a A aOaE a O UA AE acaE a E aNO aN I a a aA AA aA AEA AOA AEA ACA AEA ANA AaOA a AEA ACA AIA AOA AOA a a AA AOA AaOA AEA AEA aAOIA Aa A a a a a a OA Artinya: Aulaki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak . oleh jual beli dari mengingati Allah, dan . mendirikan sembahyang, dan . membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang . i hari it. hati dan penglihatan menjadi goncangAy. (An-Nur ayat . Pada ayat diatas menunjukkan ketidakjelasan dalam makna karena tidak memberikan penjelasan bagaimana ketentuan dalam jual beli, mendirikan sembahyang . , dan membayar zakat. Maka masih dibutuhkan ayat-ayat dan sunnah untuk menjelaskan bagaimana implementasi dari ayat diatas. Mujmal yaitu lafadz yang mempunyai banyak makna dan antara makna tersebut terdapat kemiripan yang tidak bisa ditemukan melalui lafadz itu sendiri, sehingga dibutuhkan usaha menjelaskannya melalui keterangan dari syariAo. Studi kasus di contohkan pada ayat ekonomi yaitu mengenai perintah zakat : ca eAAEaO a aO aaOA aAE aEaOIA ca AEEaO a aO aEaOe aI aA ca AaOaCaO aIOe EA Artinya: AuDan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuAlah beserta orang-orang yang rukuAo. Ay (Al-Baqarah ayat . Pada ayat diatas menunjukkan perintah berzakat yang maknanya masih sangat tidak jelas dan membutuhkan penjelasan bagaimana cara dan seberapa ukurannya dalam berzakat. Mutasyabih adalah lafadz yang bentuknya sendiri tidak menunjukkan kepada makna yang dimaksud, tidak ada indikasi yang menerangkannya, dan syariAo sendiri tidak menjelaskan maknanya. Lafadz mutasyabih memiliki karakterisik yaitu pertama, lafadz mutasyabih hanya diketahui oleh Allah swt. Kedua, lafadz mutasyabih tidak jelas maknya. Ketiga, lafadz mutasyabih memungkinkan banyak aspek penakwilan. Keempat, lafadz mutasyabih sulit diterima oleh akal. Kelima, lafadz mutasyabih tidak bisa berdiri sendiri kecuali dengan mengembalikan kepada lafadz yang lain. Keenam, lafadz mutasyabih tidak dapat dipahami kecuali melalui proses pentaAowilan. Ketujuh, lafadz mutasyabih sering diulang-ulang dalam Al-QurAoan. Kedelapan, lafadz mutasyabih menjelaskan tentang perumpaan dan kisah. Kesembilan, lafadz mutasyabih saling membenarkan satu lafadz dengan lafadz yang lain. Studi kasus yang berkaitan dengan ekonomi belum ada karena kebanyakan ayat mustasyabih ini berkaitan dengan sifat-sifat Allah swt. Lafadz pengungkapannya terhadap suatu makna Lafadz ini terbagi menjadi 4 macam bentuk Lafadz Ibarat an-Nas menurut Syekh alKhudlary yaitu lafadz yang menunjukkan makna yang dimaksudkan. baik yang dimaksudhkan secara makna asli atau bukan . Apabila di contohkan dengan ayat ekonomi yaitu pada ayat dibawah ini: eAEaO oaA ca AaO a a acEA a AacEEa Ea O a aO a ac aIA Artinya: AuAllah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaAy. (Al-Baqarah: . Dalam ayat ini mengandung dua makna, makna asilnya yaitu jual beli tidak sama dengan riba, ayat ini membantah anggapan orang-orang yang menyamakn jual beli dengan Sedangkan makna bukan aslinya yaitu menjelaskan hukum jual beli adalah halal dan hukum riba adalah haram. Lafadz Isyarat an-Nas menurut Syekh alKhudlary yaitu Lafadz yang makna yang tidak ditunjukkan oleh lafadznya. Untuk memahami lafadz ini diperlukan pemikiran lebih. Contohnya pada ayat ekonomi dibawah ini : aoaAEaO E aI OEaO a Ea uNa a Ca aN acI aO aE aO a aN acI a E aI aOAA a AaOA Artinya: Audan kewajiban suami memberi nafkah dan pakaian dengan layak kepada Ay (Al-Baqarah: . Menurut ayat ekonomi diatas sekilas dimaknai bahwa kewajiban dari suami adalah memberi nafkah keluarganya. Tetapi ketika dimaknai secara mendalam lafadz AuA E aI OEaO a EaNAmemiliki makna lain yaitu Auanak untuk ayahAy maka dari itu anak-anak yang lahir itu dinasabkan kepada ayahnya bukan kepada ibunya. Lafadz Dalalah an-Nas adalah lafadz yang menunjukkan hukum atas suatu perkara, kemudian hukum itu bisa diterapkan pada perkara yang serupa atau terkait. Seperti pada ayat ekonomi dibawah ini merupakan ayat mengenai kepercayaan dalam menitipkan harta kepada seseorang yang bisa dipakai untuk perkara utang-piutang dalam transaksi a A aI I auI a aI INa aCaIA A n Oa a a aeaN auEa OEa aOIa I aNI acI I auIA a a AaOIa I a N aE E aEA eAEa O aN Caea aI a aEaEa aaIac aN I CaEaOA a aA a aI INa aaOI na acaE Oa a a aeaN uaEa OEa ua acaE aI aI A AA A aA ca AEaOA Aa aON aIA a AacEEa E aEA a aAOE aOOaCaOEaOIA a AA a aAEa OIa AaO E a aI aOIA a AEa OA u aAOa E aIOIA Artinya: AuDi antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu. di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahuiAy (Ali-Imran: . Lafadz IqtidaAo an-Nas adalah penunjukan suatu lafadz kepada sesuatu yang tidak disebutkan dan perlu adanya tambahan lafadz sebagai penjelas untuk dapat dipahami karena lafadz ini tidak dapat berdiri sendiri kecuali disispkan dengan lafadz yang lain. Seperti pada ayat ekonomi dibawah ini:. e Aa a aIA ca AO aO aI a aN acE aEaO aeA aEEA a AA a AEa eO aE aI eE aI eOaa aOEac aI aOEa e aI eEa eI aA Artinya: AuDiharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, . aging hewa. yang disembelih atas nama selain AllahAAy (AlMaidah: . Pada ayat ini masih terdapat tidak jelasan dalam maknanya, maka diberikan lafadz penjelas yang menjadi AuDiharamkan memakan dan memanfaatkan bangkai, darah, dan daging babi atau sembelih hewan bukan atas nama Allah. Ay Ini dikarenakan keharaman tanpa hubungan dengan perbuatan manusia tidak ada Kesimpulan Metode Istinbath adalah metode yang digunakan untuk menggali hukum dalam ushul Metode istinbath dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu dari segi kebahasaan, segi tujuan . syariah dan dari segi penyelesaian dalil yang bertentangan. Fokus penelitian yaitu menggali hukum melalui segi kebahasaan dengan pendeketan lafadz . huruq Pendeketan lafadz . huruq lafdiya. dibagi menjadi 4 . Lafadz dilihat dari cakupan atau makna yang Lafadz yang dilihat dari sisi penggunaan terhadap makn Lafadz yang dilihat dari sisi jelas atau tidaknya dalam menunjukan suatu Lafadz yang dilihat dari cara pengungkapannya terhadap suatu Pendekatan lafadz ini kemudian dapat di implementasikan pada ayat-ayat ekonomi guna untuk menggali sebuah makna dan hukum dari lafadz tersebut Referensi