ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13553-13562 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Pengaruh Pemahaman Perpajakan. Sanksi Pajak. Tarif Pajak, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Nafidha Anis Maili Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang email: nafidhaam24@gmail. Abstrak Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi pajak, tarif pajak, dan kualitas pelayanan pada kepatuhan wajib pajak UMKM. Penelitian ini menggunakan objek pada wajib pajak UMKM Kabupaten Demak. Sampel pada penelitian ini terdiri dari 115 responden wajib pajak UMKM Kabupaten Demak ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin. Analisis data menggunakan uji statistik deskriptif dan uji regresi linier berganda dengan bantuan alat SPSS 19. Penelitian ini membuktikan jika pemahaman perpajakan dan sanksi pajak memberikan pengaruh positif signifikan pada kepatuhan wajib pajak UMKM, disamping itu tarif pajak dan kualitas pelayanan tidak memiliki pengaruh signifikan pada kepatuhan wajib pajak UMKM. Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak. Pemahaman Perpajakan. Sanksi Pajak. Tarif Pajak. Kualitas Pelayanan. Abstract The purpose of this study is to determine the effect of understanding taxation, tax sanctions, tax rates, and service quality on MSME taxpayer compliance. This study uses the object of the MSME taxpayer in Demak Regency. The sample in this study consisted of 115 respondents of MSME taxpayers in Demak Regency determined using the Slovin formula. Data analysis used descriptive statistical tests and multiple linear regression tests with the help of SPSS 19. This study proves that the understanding of taxation and tax sanctions has a significant positive effect on MSME taxpayer compliance, besides that tax rates and service quality do not have a significant effect on mandatory compliance. MSME tax. Keywords: Taxpayer Compliance. Tax Understanding. Tax Sanctions. Tax Rates. Service Quality. PENDAHULUAN Dalam suatu negara, baik negara maju maupun negara berkembang mau tidak mau membutuhkan sumber pendapatan untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara, pembangunan yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan nasional. salah satunya berasal dari pendapatan sektor perpajakan, karena penerimaan negara yang sangat besar adalah dari sektor pajak, maka dari itu tingkat kepatuhan membayar pajak harus ditingkatkan, salah satunya yaitu dari sektor perpajakan bagi entitas UMKM. Beberapa faktor yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya UMKM adalah pemahaman wajib pajak, persepsi tarif pajak, dan sanksi perpajakan. (Prawagis. Zahroh Z. A, & Mayowan, 2. Semakin tinggi penerimaan suatu pajak maka semakin tinggi pula pendapatan yang di dapat oleh suatu negara (Alim,2. Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha yang memegang peranan penting dalam perekonomian negara indonesia, baik dari segi jumlah lapangan kerja yang tercipta maupun dari jumlah (Rudjito,2. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang dengan populasi mencapai 270 juta pada tahun 2020 dan memiliki jumlah Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini yang tercatat lebih dari 65 juta yang tersebar di indonesia. ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13553-13562 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Jumlah nya terus meningkat dari tahun 2016 tercatat 61,7 juta, 2017 tercatat 62,9 juta, 2018 tercatat 64,2 juta, dan diprediksi bahwa pada tahun 2019, 2020, hingga 2021 jumlah nya akan terus meningkat. Saat ini fenomena yang terjadi adalah masih banyak wajib pajak yang belum memahami tentang pajak yang berlaku di indonesia (Adiasa, 2. Permasalahan tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi permasalahan yang terus-menerus terjadi dalam bidang perpajakan khususnya para pelaku UMKM. Berdasarkan uraian diatas maka perlu untuk melakukan penelitian dengan judul Pengaruh Pemahaman Perpajakan. Sanksi Pajak. Tarif Pajak, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Demak. Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Kepatuhan wajib pajak adalah keadaan sejauh mana wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Fauzi Akhmad Mustofa, dkk, 2. Sebagai wajib pajak, kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sangat penting untuk dilakukan, supaya peningkatan kesadaran akan kewajiban perpajakan harus di anggap sebagai Karena masih banyak wajib pajak yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Pemahaman Perpajakan (X. pemahaman perpajakan dapat diartikan kemampuan seseorang atau wajib pajak dalam memahami ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Sari, 2. Dalam hal ini tidak adanya sosialisasi yang menimbulkan ketidaktahunan wajib pajak atas pengetahunan dan pemahaman perpajakan yang menyebabkan ketidak patuhan atas kewajiban perpajakannya. Sanksi Pajak (X. sanksi pajak adalah sebuah konsekuensi hukuman atas ketidaktaatan dalam menjalankan ketentuan perpajakan (Putra, 2. Sanksi pajak sangat diperlukan supaya wajib pajak disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak harus sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan dan penerapan sanksi pajak harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang Tarif Pajak (X. Tarif Pajak merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang yang harus dibayarkan kepada negara (Mustofa dkk, 2. Variabel perubahan tarif pajak dalam penelitian diungkapkan dalam indikator dasar pengenaan pajak, jumlah pajak terutang dan PP No. 23 Tahun 2018 tarif final 0,5% kedalam 6 item pernyataan yang ada didalam kuesioner penelitian. Kualitas Pelayanan (X. kualitas pelayanan pajak adalah suatu bentuk penilaian konsumen terhadap tingkat pelayanan yang dipersepsikan . erceived servic. dengan tingkat pelayanan yang diharapkan . xpected servic. (Tjiptono, 2007:. Pelayanan pada sektor perpajakan diartikan sebagai pelayanan yang diberikan oleh petugas fiskus kepada wajib pajak untuk membantu wajib pajak memenuhi dan melaksanakan kewajiban METODE PENELITIAN Objek dalam penelitian ini adalah wajib pajak UMKM di Kabupaten Demak. Sedangkan populasi dalam penelitian ini yaitu sebnayak 13. 012 UMKM. Metode pengambilan sampel dilakukan dengan metode probability sampling menggunakan rumus slovin. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yakni hasil yang diperoleh dari penyebaran angket atau kuesioner yang telah di isi oleh pelaku-pelaku UMKM di Kabupaten Demak. Teknik Analisis Data Data dalam penelitian ini dilakukan uji kualitas data yang terdiri dari uji validitas dan uji Untuk uji asumsi klasik yang digunakan adalah uji normalitas, uji multikolinearitas, dan uji heteroskedastisitas. Sedangkan untuk uji hipotesis yang digunakan adalah uji koefisien determinasi (R. , uji signifikansi simultan . ji F), dan uji signifikansi variabel . ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13553-13562 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 HASIL DAN PEMBAHASAN Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah metode probability sampling dengan jumlah sampel sebanyak 115 UMKM yang dihitung dengan menggunakan metode Slovin. Kuesioner yang disebarkan sebanyak 115 kuesioner dengan tingkat pengembalian Uji Validitas Kaiser-Mayer-Olkin Measure Of Sampling Adequancy (KMO MSA) untuk menentukan apakah semua data yang dikumpulkan cocok untuk analisis faktor dengan nilai yang diinginkan > 0,50. sedangkan untuk setiap item dikatakan valid jika nilai component matrix >0,40. Hasil uji yang dilakukan dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 1 Hasil KMO dan Component matrix No. Item KMO Komponent Matrix Pemahaman Pemahaman 1 0,741 0,651 Perpajakan (X. Pemahaman 2 0,693 Pemahaman 3 0,768 Pemahaman 4 0,652 Pemahaman 5 0,647 Sanksi Pajak (X. Sanksi 1 0,869 0,742 Sanksi 2 0,829 Sanksi 3 0,699 Sanksi 4 0,815 Sanksi 5 0,766 Sanksi 6 0,706 Tarif Pajak (X. Tarif 1 0,713 0,549 Tarif 2 0,690 Tarif 3 0,787 Tarif 4 0,796 Tarif 5 0,835 Kualitas Kualitas 1 0,832 0,651 Pelayanan Pajak Kualitas 2 0,726 (X. Kualitas 3 0,733 Kualitas 4 0,743 Kualitas 5 0,743 Kualitas 6 0,720 Kepatuhan Wajib Kepatuhan 1 0,692 0,680 Pajak (Y) Kepaatuhan 2 0,727 Kepatuhan 3 0,651 Kepatuhan 4 0,631 Kepatuhan 5 0,613 Kepatuhan 6 0,556 Sumber: Data Primer, diolah . Variabel Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Hasil uji diperoleh bahwa nilai Kaiser Mayer Olkin (KMO) lebih dari 0,50 jadi seluruh item pertanyaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah valid. Maka dari hasil tersebut dapat dilakukan analisis faktor karena sampel telah memenuhi kriteria kecukupan dan dapat disimpulkan semua instrumen dinyatakan valid karena nilai dari component matrix >0,40. Uji Reliabilitas Uji statistik Cronbach Alpha() digunakan untuk menguji reliabilitas ini. Kriteria dikatakan reliabel jika nilai Cronbach's alpha Ou nilai standarisasi sebesar 0,70 Ghozali . 1:47-. ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13553-13562 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Tabel 2 Uji Reliabilitas Nilai Cronbach's Standarisasi Alpha 0,709 Variabel Pemahaman Perpajakan (X. Sanksi Pajak (X. Keterangan Reliable 0,849 Reliable Tarif Pajak (X. 0,743 Reliable Kualitas Pelayanan Pajak (X. Kepatuhan Wajib pajak (Y) 0,814 Reliable 0,715 Reliable Sumber: Data Primer, diolah . Berdasarkan hasil pengukuran pada tabel diatas ditemukan bahwa semua variabel memiliki koefisien alpha > 0,70. Jadi dapat disimpulkan bahwa semua variabel tersebut adalah reliable dan layak digunakan untuk menjadi alat ukur kuesioner dalam penelitian ini. Uji Normalitas Tabel 3 One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Normal Parametersa,b Most Extreme Differences Mean Std. Deviation Absolute Positive Negative Kolmogorov-Smirnov Z Asymp. Sig. -taile. ,0000000 1,58208572 ,095 ,095 -,060 1,017 ,252 Sumber: Data Primer, diolah . Berdasarkan uji normalitas pada tabel 4. 7 menunjukkan bahwa hasil pengujian Kolmogorov Smirnov diperoleh nilai Z sebesar 1,017 dan nilai signifikan 0,252. Nilai tersebut jauh >0,05 sehingga dapat dikatakan data berdistribusi normal dan memenuhi syarat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sehingga model regresi layak dipakai serta dilanjutkan ketahap selanjutnya karena telah memenuhi asumsi normalitas. ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13553-13562 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Uji Multikolinieritas Tabel 4 Uji Multikolimieritas Collinearity Statistics Model Tolerance VIF Pemahaman Perpajakan ,563 1,775 (X. Sanksi Pajak (X. ,384 2,605 Tarif Pajak (X. ,410 2,441 Kualitas Pelayanan ,429 2,334 Pajak (X. Sumber: Data Primer, diolah . Berdasarkan tabel 4. 8 terlihat bahwa perhitungan nilai tolerance menunjukkan tidak ada variabel independent yang memiliki nilai tolerance Ou 0,10 yang berarti tidak ada korelasi antar variabel independen. Perhitungan nilai VIF mununjukkan hal yang sama tidak ada variabel independent yang memiliki nilai VIF O 10, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada Multikolonearitas antar variabel independent dalam model regresi. Uji Heteroskedastisitas Tabel 5 Uji Heteroskedastisitas Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error Beta 3,605 1,047 -,045 ,054 -,101 3,444 -,836 Sig. ,001 ,405 ,049 ,059 ,051 -,956 -1,793 1,535 ,341 ,076 ,128 Model (Constan. Pemahaman Perpajakan (X. Sanksi Pajak (X. -,047 Tarif Pajak (X. -,105 Kualitas Pelayanan ,079 Pajak (X. Sumber: Data Primer, diolah . -,140 -,254 ,212 Berdasarkan tabel diatas menghasilkan nilai signifikan untuk masing- masing variabel adalah > 0,05, sehingga semua variabel terbebas dari masalah Heteroskedastisitas. Uji Regresi Linier Berganda Model 1(Constan. Pemahaman Perpajakan (X. Sanksi Pajak (X. Tarif Pajak (X. Kualitas Pelayanan Pajak (X. Tabel 6 Uji Regresi Linier Berganda Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error Beta 4,254 1,661 ,525 ,086 ,458 ,205 ,179 ,057 ,077 ,093 ,082 ,242 ,170 ,060 2,561 6,078 Sig. ,012 ,000 2,652 1,920 ,692 ,009 ,057 ,490 ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13553-13562 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Tabel 6 Uji Regresi Linier Berganda Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error Beta 4,254 1,661 ,525 ,086 ,458 Model Sig. 1(Constan. 2,561 ,012 Pemahaman Perpajakan 6,078 ,000 (X. Sanksi Pajak (X. ,205 ,077 ,242 2,652 ,009 Tarif Pajak (X. ,179 ,093 ,170 1,920 ,057 Kualitas Pelayanan ,057 ,082 ,060 ,692 ,490 Pajak (X. Sumber: Data Primer, diolah . Y = 0,458 Pemahaman Perpajakan 0,242 Sanksi Pajak 0,170 Tarif Pajak 0,060 Kualitas Pelayanan Pajak e Pada persamaan diatas, variabel pemahaman perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, variabel sanksi pajak berpengaruh positif tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, variabel tarif pajak positif tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan variabel kualitas pelayanan pajak berpengaruh positif tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Uji Signifikansi Simultan (Uji F) Tabel 7 Uji F Sum of Model Squares df Mean Square Regression 525,389 131,347 50,635 Residual 285,341 2,594 Total 810,730 Sumber: Data Primer, diolah . Sig. ,000a Berdasarkan tabel diatas, dapat diketahui bahwa besarnya nilai F adalah 50,635 dengan hasil signifikansinya yaitu sebesar 0,000 < 0,05 yang menunjukkan bahwa model penelitian pemahaman perpajakan, sanksi pajak, tarif pajak, dan kualitas pelayanan pajak adalah model yang layak atau fit. Uji Koefisien Determinasi (Adjusted R Squar. Tabel 4. Uji Koefisien Determinasi (R. Adjusted R Std. Error of Model R Square Square the Estimate ,805a ,648 ,635 1,611 Sumber: Data Primer, diolah . Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa nilai Adjusted R Square yaitu sebesar 0,648 artinya variabel bebas yang diteliti . emahaman perpajakan, sanksi pajak, tarif pajak, dan kualitas pelayanan paja. hanya dapat menjelaskan sebesar 63,5% dari variabel terikat . epatuhan wajib paja. Sedangkan 36,5% dijelaskan oleh variabel selain model regresi. ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13553-13562 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Uji Signifikansi Variabel (Uji T) Hipotesis Tabel 4. Ringkasan hasil pengujian hipotesis Beta Nilai signifikan . nstandardized Kesimpulan Hipotesis 1 (H. 0,525 0,000 Diterima Hipotesis 2 (H. 0,205 0,009 Diterima Hipotesis 3 (H. 0,179 0,057 Ditolak Hipotesis 4 (H. 0,057 0,490 Ditolak Sumber: Data Primer, diolah . Uji hipotesis Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (H. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh antara pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal ini dibuktikan oleh analisis regresi dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 < a= 0,05 yang berarti variabel pemahaman perpajakan berpengaruh . terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Artinya semakin tinggi pemahaman perpajakan, maka hal tersebut juga akan mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Demak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini sejalan dengan (Sari & Wirakusuma, 2. , (Cahyani & Noviari, 2. , (Adnyana & Jati, 2. Rahayu . Sari . Ermawati & Afifi . , dan Indrawan & Binekas . yang menyatakan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan bertolak belakang dengan hasil penelitian Arisandy . , dan Markhumah et al. yang menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Uji hipotesis Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (H. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh antara sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal ini dibuktikan oleh analisis regresi dengan nilai signifikansi sebesar 0,009 < a= 0,05 yang berarti variabel sanksi pajak berpengaruh . terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Artinya semakin baik penerapan sanksi pajak, maka hal tersebut juga akan mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Demak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini sejalan dengan Rahayu . Arabella . Sari & Wirakusuma . Cahyani & Noviari . , dan Adnyana & Jati . menunjukan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Bertolak belakang dengan hasil penelitian Putra . dan Esti Rizqiana Asfa . menunjukkan bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Uji hipotesis Tarif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (H. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat pengaruh antara tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal ini dibuktikan oleh analisis regresi dengan nilai signifikansi sebesar 0,057 > a= 0,05 yang berarti variabel tarif pajak tidak berpengaruh . terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Artinya semakin baik tarif pajak yang sudah diterapkan, tidak mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Demak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Peneitian ini sejalan dengan Ade Nuryunita Thahir, dkk . yang menunjukan bahwa tarif pajak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Berbanding terbalik dengan penelitian yang dilakukan oleh Cahyani dan Noviar . Dwi Ariyanto . Siregar . Muhammad . , dan Julianto . menunjukkan bahwa tarif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13553-13562 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 wajib pajak. Uji hipotesis Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (H. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat pengaruh antara kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal ini dibuktikan oleh analisis regresi dengan nilai signifikansi sebesar 0,490 > a= 0,05 yang berarti variabel kualitas pelayanan tidak berpengaruh . terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Artinya semakin baik dan tinggi kualitas pelayanan pajak yang diberikan, tidak mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Demak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini sejalan dengan Reza . Rizki Alfiana . menunjukkan bahwa kualitas pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan peneliti yang dilakukan oleh Arabella . Arief Permana Putra & Yoseph Agus Budi N . Ajeng Resti Fauzi & Kholida afiyatul Maula . Listyowati. Iin Indarti. Fitri Wijayanti, dan Freddy Aldo Setiawan . menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka diambil kesimpulan sebagai Pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Tarif pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Kualitas pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. DAFTAR PUSTAKA