Journal of Administrative and Social Science Volume. Nomor. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jass. Available online at: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/jass Analisis Yuridis atas Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Eks Wamenkumham oleh Hakim Pengadilan Amos Aldy Bessie1*. Reny R. Masu2. Orpa G. Manuain3 1,2,3 Universitas Nusa Cendana. Indonesia aldybessie123@gmail. com 1*, renimasu@gmail. com 2, orpamanuain@gmail. Alamat: Jl. Adisucpto. Penfui. Kupang. Nusa Tenggara Timur Korespondensi penulis: aldybessie123@gmail. Abstract Corruption is one of the serious problems currently being faced by many countries in the world, including our country Indonesia. Not only does it harm the country's economy, corruption has also been proven to hinder the development of a country and create social injustice. This study aims to determine the basis for the judge's considerations in granting a pretrial motion by the former deputy minister of law and human rights and than the judge's decision related to the determination of the suspect in the pretrial motion. The method used in this study is normative legal research with a Legislation approach. Conceptual Approach, and Case Approach. The data collection technique used is library research, the data is collected and then analyzed using descriptive qualitative The results of the study show that the basis for the judge's considerations in the pretrial motion decision on the Eddy Hiariej case shows the judge's tendency to focus more on formal aspects than material aspects. The judge's decision in granting a pretrial motion, especially in corruption cases such as the Eddy Hiariej case, the judge should not limit his considerations only to the due process of law aspect which emphasizes procedural However, on the other hand, judges are also required to pay attention to the dimensions of the crime control model, which emphasizes the effectiveness of eradicating crime, as well as the principle of substantive justice, which demands justice based on material truth. Keywords: Corruption. Judge's Decisions. Legal Studies. Pre-Trial Abstrak Tindak pidana korupsi merupakan salah satu masalah serius yang sedang dihadapi oleh banyak Negara di dunia, termasuk Negara kita Indonesia. Tak hanya merugikan perekonomian Negara, korupsi juga terbukti menghambat pembangunan suatu Negara serta menciptakan ketidakadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan oleh mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia serta keputusan hakim berkaitan dengan penetapan tersangka dalam praperadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundangundangan. Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, data dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif deskiptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan terhadap perkara Eddy Hiariej menunjukkan kecenderungan hakim untuk lebih menitikberatkan pada aspek formil daripada aspek Putusan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi seperti kasus Eddy Hiariej, hakim seharusnya tidak membatasi pertimbangannya hanya pada aspek due process of law yang menekankan ketepatan prosedural. Namun sebaliknya hakim juga wajib memperhatikan dimensi crime control model, yang menekankan efektifitas pemberantasan kejahatan, serta prinsip keadilan substantif, yang menuntut keadilan berdasarkan kebenaran materi. Kata Kunci: Korupsi. Putusan Hakim. Studi Hukum. Praperadilan LATAR BELAKANG Dasar Hukum tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah dibuktikan oleh pemerintah dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Received: Mei 10, 2025. Revised: Mei 24, 2025. Accepted: Juni 08, 2025. Online Available: Juni 10, 2025 Analisis Yuridis atas Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Eks Wamenkumham oleh Hakim Pengadilan Pidana Korupsi yang kemudian beberapa pasal diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dibentuknya sebuah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . elanjutnya disebut UndangUndang KPK). Tindak pidana korupsi tidak akan terlepas pada pelaku tindak pidana korupsi. Mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan yang dengan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka selanjutnya tahap penuntutan yang menghadapkan terdakwa kemuka persidangan untuk diperiksa dan diadili. Tersangka dalam Pasal 1 butir 14 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah Auseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan status tersangka adalah kewenangan dari penyidik, dimana setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, maka seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Penetapan tersangka oleh penyidik dapat dipermasalahkan oleh tersangka lewat jalur praperadilan. Praperadilan sebagai salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk menegakkan hukum dan melindungi hak tersangka dalam tingkat penyidikan dan penuntutan. Praperadilan merupakan salah satu lembaga baru yang diperkenalkan KUHAP di dalam penegakan hukum di Indonesia. Dasar hukum praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 menetapkan perluasan objek praperadilan, yaitu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Salah satu kasus yang berkaitan dengan situasi adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi dimana pelaku merupakan mantan Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Prof. Edward Omar Syarif Hiariej bersama asisten yaitu Yosi Andika Mulyadi sebagai pengacara. Yogi Arie Rukmana, dan Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri yaitu Helmut Hermawan. Dalam kasus ini. KPK selaku aparat penegak hukum telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun tersangka yaitu Eddie Hiariej mengajukan sidang praperadilan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakrata Selatan. Dalam putusan tersebut. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddie Hiariej tidak sah karena kurangnya alat bukti dan tidak sesuai dengan prosedur Kemenkumham. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approac. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. , dan Pendekatan Kasus (Case Approac. Pendekatan digunakan untuk memperoleh peraturan hukum yang mengatur mengenai Praperadilan dalam Tindak Pidana Korupsi. Dimana penelitian yang berkaitan dengan apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan oleh mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia dan bagaimanakah seharusnya keputusan hakim berkaitan dengan penetapan tersangka dalam praperadilan. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian. Setelah data dikumpulkan kemudian akan di analisis menggunakan analisis kualitatif, yaitu memaparkan, menguraikan, menjelaskan bahan penelitian secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, dan tidak tumpang tindih serta efektif sehingga mempermudah pemahaman dan interpretasi bahan penelitian. Peneliti akan menganalisis mengenai praperadilan dalam kasus tindak pidana korupsi . ermasuk interpretas. , menganalisa serta menilai bahan penelitian baik dari segi substansi maupun relevansi substansinya. Setelah itu analisis masalah yuridis, baik deskriptif maupun komparatif. Hasil penelitian bersifat evaluatif analisis yang kemudian dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan ringkas dan tepat sesuai tujuan dari penelitian ini. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Tentang Permohonan Praperadilan Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Melibatkan Mantan Wakil Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dasar pertimbangan Yuridis Hakim dalam Putusan Nomor 2/Pid. Pra/2024/PN Jkt Sel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Eddy diduga menerima suap senilai Rp. elapan miliar rupia. dari Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri yaitu Helmut Hermawan. Eddy Hiariej mengajukan permohonan praperadilan untuk menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan tersebut, ia menyatakan bahwa penetapan tersangka Analisis Yuridis atas Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Eks Wamenkumham oleh Hakim Pengadilan terhadap dirinya dilakukan tanpa prosedur yang sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga harus dibatalkan. Eddy juga meminta agar seluruh tindakan yang diambil berdasarkan penetapan tersangka tersebut, seperti pemblokiran rekening, larangan bepergian keluar negeri, penggeledahan, dan penyitaan, dinyatakan tidak sah dan dikembalikan dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan. Putusan Nomor 2/Pid. Pra/2024/PN Jkt Sel: Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya dalam pokok . Mengabulkan permohonan praperadilan . Menyatakan penetapan tersaangka oleh terhomohon sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat . KUHP, terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat. Secara mempertimbangkan berbagai unsur yuridis agar putusannya memiliki dasar hukum yang kuat dan adil. Unsur-unsur dalam pertimbangan yurirdis hakim antara lain adalah: Fakta hukum. Alat bukti. Ketentuan hukum yang berlaku. Yurisprudensi. Doktrin atau pendapat para ahli. Asas keadilan dan kepatutan, dan Motivasi dan pertimbangan Pertimbangan Hakim dalam Aspek Formil Berdasarkan isi putusan Nomor 2/Pid. Pra/2024/PN Jkt Sel, ditemukan beberapa hal pokok yang menjadi dasar perbedaan pendapat baik secara normatif maupun secara praktik antara KPK dan hakim praperadilan. Dalam putusan Praperadilan, hakim menilai bahwa alat bukti yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan status tersangka tehadap Eddy Hiariej kurang dan tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Peneliti melihat ada pasal yang menjadi pokok permasalahan diantaranya yaitu: Pasal 184 ayat 1 KUHAP, dan Pasal 1 ayat 2 dan 5 KUHAP yang turut menjadi permasalahan menurut Dalam hal ini peneliti menilai bahwa hakim berpendapat bahwa bukti yang digunakan KPK masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum memenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Dalam putusan ini konflik muncul karena perbedaan interpretasi mengenai tahapan proses hukum yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pandangan hakim yaitu penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah yang diperoleh melalui proses penyidikan, bukan penyelidikan sedangkan menurut KPK sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan khusus berdasarkan UU Tipikor. KPK berpendapat bahwa proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang tersebut isi Pasal 12 huruf a. Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk suap dan gratifikasi. Pandangan penulis KPK menggunakan pasal-pasal ini sebagai dasar hukum untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka. Adanya konflik tersebut menurut penulis menyebabkan proses penanggulangan tindak pidana korupsi menjadi kaku serta berpotensi pada pelaku tindak pidana korupsi lolos dari jeratan hukum, pada kasus Eddy misalnya, penulis beranggapan bahwa sebagai lembaga independen. KPK tidak mungkin secara asal dan tanpa dasar menetapkan ia sebagai tersangka hal itu sama saja dengan menurunkan kredibilitasnya sebagai lembaga Negara di hadapan masyarakat umum serta menurut penulis adanya hubungan antara asas lex specialis dan asas legalitas dalam menguraikan apa yang sebenarnya menjadi masalah dalam putusan ini. KPK terlihat menggunakan asas lex specialis yang tertuang di dalam aturan KPK untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka, namun pada kenyataannya asas lex specialis tidak menghapus asas legalitas, karena hukum pidana maupun hukum acara pidana sangat melekat pada asas ini. Secara materil memang KPK memiliki bukti yang cukup kuat terhadap kasus Eddy namun secara hukum formil KPK tidak dapat berbuat banyak karena jelas KPK melanggar prosedur yang berlaku, dalam Undang-undang KPK tidak secara eksplisit atau implisit mengatur bahwa KPK boleh menetapkan tersangka di tahap penyelidikan, selanjutnya tidak ada satupun pasal dalam KPK yang menyebutkan penyimpangan terhadap tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur dalam KUHAP, artinya tidak ada norma khusus yang bisa dijadikan dasar menerapkan asas lex specialis. KPK wajib mengikuti alur formil KUHAP yaitu tersangka harus ditetapkan setelah proses penyelidikan. Berdasarkan penjelasan penulis melihat konflik penggunaan aturan antara KPK dan hakim berpotensi pada ketidakpastian hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, hal ini dikarenakan salah satu pihak Analisis Yuridis atas Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Eks Wamenkumham oleh Hakim Pengadilan mengkesampingkan prosedur dalam hukium formil, sedangkan yang lainnya tetap kukuh pada aturan formil. Pertimbangan Hakim dalam Aspek Materiil Aspek materil, dalam konteks hukum, mengacu pada substansi atau isi dari suatu aturan hukum ini mencakup hak, kewajiban, dan kepentingan yang diatur oleh hukum-hukum, serta fokus pada perbuatan dan akibat dari suatu tindakan. Aspek materil ini berlawanan dengan aspek formil yang lebih menenkankan pada prosedur dan tata cara penerapan hukum. Aspek materil menjadi krusial untuk memastikan bahwa penetapan tersangka tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga berlandaskan bukti yang kuat dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan praperadilan, khususnya pada kasus korupsi yang melibatkan penghapusan status tersangka, perhatian hakim terhadap aspek materil menjadi sangat penting dalam rangka menegakan keadilan dan kepastian hukum. Pada konteks ini aspek materil mengacu pada subtansi alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, yakni apakah alat bukti tersebut sah, cukup, dan relevan sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP. Hakim yang hanya berfokus pada aspek formil . rosedur administras. tanpa menguji kekuatan dan kebenaran materil alat bukti beresiko melegitimasi tindakan penyidik yang sewenang-wenang. Berdasarkan alat bukti yang telah dimasukan oleh KPK dalam persidangan praperadilan berupa 80 surat berupa chat whats app antar terduga, dan bukti transaksi uang, keterangan 16 saksi dan dan keterangan daari 2 saksi ahli. Dalam putusannya hakim menolak semua eksepsi termohon (KPK) karena menurut hakim tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak mencukupi dua alat bukti. Berdasarkan putusan hakim di atas, maka peneliti berpendapat bahwa penyelidikan merupakan tahap untuk menemukan peristiwa pidana dan menentukan apakah dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan (Pasal 1 ayat . KUHAP). Penyelidikan menentukan apakah cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan, yaitu proses investigasilebih lanjut siapa pelaku dan bagaimana pidana itu dilakukan. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (Putusan MK No. 21/PUUXII/2. menyebutkan bahwa alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka tidak harus didapat dari tahap penyidikan, asalkan alat bukti tersebut valid secara hukum seperti dokumen, keterangan saksi yang sah, dan petunjuk. Berdasarkan penjelasan di Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. atas maka peneliti berpendapat bahwa bukti dari tahap penyelidikan sah secara hukum, dan bisa digunakan sebagai dasar untuk menetapkaan tersangka. Berdasarkan pasal 184 KUHAP menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tetapi tidak dijelaskan bahwa bukti harus berasal dari tahap penyidikan atau tahap penyelidikan. Berdasarkan putusan MK No 21 /PUU-XII menegaskan bahwa standar pembuktian dalam penetapan tersangka bersifat dugaan yang masuk akal . easonable suspicio. bukan pembukitan seperti dalam proses persidangan . eyond reasonable doub. Berdasarkan penjelasan diatas maka peneliti berpendapat bahwa praperadilan yang terlalu menekankan formalitas procedural bisa dianggap melemahkan evektivitas penyidikan dan penegakan hukum. Putusan Hakim Berkaitan dengan Penetapan Tersangka dalam Praperadilan . Analisis Teori Due Process of Law Due process of law dapat diartikan sebagai proses hukum yang adil dan tidak ada keberpihakan/memihak, layak dan merupakan proses peradilan yang benar dengan melalui tahapan mekanisme atau proses-prosesyang ada. Sehingga, dapat diperoleh keadilan yang substantif. Dalam perkara penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum, penerapan teori due process of law menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan dan ketertiban hukum. Permasalahan ini muncul karena terdapat kebutuhan besar untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa . xtra ordinary crim. , namun di sisi lain, penegakan hukum tetap harus menghargai hak asasi manusia dan prinsip legalitas sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti sah dalam proses pidana. Dalam konteks penetapan Eddy sebagai tersangka, prinsip due process of law mengharuskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalampasal 184 KUHAP, serta melalui prosedur penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam penerapannya hakim harus menilai keabsahan alat bukti yang diajukan. Jika alat bukti diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, seperti penyadapan tanpa izin atau penggeledahan tanpa surat perintah, maka alat bukti tersebut dianggap tidak sah berdasarkan prinsip exclusionary rule. Akibatnya atatus tersangka yang dibangun di atas alat bukti yang cacat hukum juga menjadi tidak sah dan harus dibatalkan. Sebaliknya jika pelanggaran prosedur bersifat ringan dan tidak mempengaruhi keabsahan alat bukti, proses hukum tetap dapat dilanjutkan dengan catatan adanya Analisis Yuridis atas Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Eks Wamenkumham oleh Hakim Pengadilan koreksi administratif. Secara yuridis asas legalitas yang diamanatkan dalam pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa semua tindakan penegakan hukum harus berlandaskan hukum. Pelanggaran prosedur oleh KPK tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap asas negara hukum dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam pasal 28d ayat . UUD 1945. Berdasarkan teori due process of law, hakim dalam perkara ini harus memeriksa apakah penetapan Eddy sebagai tersangka sudah didukung oleh alat bukti yang sah. Jika ditemukan bahwa alat bukti diperoleh melalui pelanggaran prosedural yang serius, maka status Eddy sebagai tersangka harus dibatalkan. Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya mengutamakan hasil akhir, tetapi harus memastikan bahwa seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan prosedural, demi menjunjung tinggi nilai-nilai negara hukum Indonesia. Analisis Teori Crime Control Model Crime Control Model (CCM) didasarkan pada pernyataan bahwa tingkah laku kriminal harusnya ditindak, dan proses peradilan pidana merupakan jaminan positif bagi ketertiban umum. Untuk tujuan mencapai tujuan yang amat tinggi ini maka crime control model menyatakan bahwa perperhatian utama haruslah ditugaskan pada efisiensi. Efisiensi ini mencakup kecepatan dan ketelitian dan daya guna administratif di dalam memproses pelaku tindak pidana. Setiap pekerjaan harus dilakukan dengan cepat dan harus selesai. crime control model menekankan pentingnya penegasan eksistensi kekuasaan dan penggunaan kekuasaan terhadap setiap kejahatan dari pelaku kejahatan dan karenanya pelaksanaan penggunaan kekuasaan pada tangan apparat pemerintah/polisi, jaksa dengan hakim harus semaksimal mungkin meskipun harus mengorbankan hak asasi manusia. Dalam kasus Eddy Hiariej, penghapusan status tersangka melalui praperadilan menunjukan adanya ketegangan antara prinsip due process of law dan kebutuhan sistem hukum untuk mengutamakan pemberantasan korupsi secara efektif sebagaimana ditekankan oleh crime control model. Jika dianalisis dari pendekatan crime control model, maka focus utama hakim adalah memprioritaskan substansi pemberantasan korupsi, selama terdapat indikasi kuat berupa dua alat bukti yang sah dan dugaan tindak pidana yang cukup terang. Berdasarkan pandangan ini, kesalahan administratif atau kekeliruan kecil dalam prosedur tidak Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. semestinya menjadi dasar untuk menghapus status tersangka, karena hal itu dapat melemahkan upaya negara dalam menindak pelaku kejahatan berat. Dikabulkannya permohonan dan dihapusnya tersangka Eddy Hiariej, menunjukan bahwa hakim dalam putusan inilebih mengutamakan prinsip legalitas prosedural dibandingkan pendekatan crime control. Berdasarkan prinsip crime control model, selama substansi dugaan korupsi kuat dan alat bukti memenuhi syarat pasal 184 KUHAP, maka perkara sepatutnya tetap diproses lebih lanjut dalampersidangan untuk diuji secara material. Penghapusan status tersangka tanpa mempertimbangkan esensi pemberantasan korupsimenciptakan resiko besar terhadap tujuan sistem peradilan pidana, yakni melindungi masyarakat dari kejahatan dan mempertahankan ketertiban umum. Penerapan crime control model dalam konteks perkara Eddy Hiariej akan mendukung pendapat bahwa mekanisme koreksi terhadap prosedur yang keliru seharusnya dilakukan tanpa mengguggurkan proses hukum secara keseluruhan. Artinya, apabila memang terdapat kekeliruan dalam tahapan penyidikan atau administrasi penetapan tersangka, hal itu dapat diperbaiki oleh penyidik, tanpa harus menghapus status tersangka yang telah didukung oleh bukti permulaan yang cukup. Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa kaeadilan substantif berarti hukum harus hidup dan berkembang sesuai kebutuhan keadilan masyarakat. Hukum tidak boleh hanya berhenti pada teks, melainkan harus mengutamakan tujuan akhirnya, yakni keadilan substantif yang dirasakan oleh masyarakat. Dalam kasus Eddy Hiariej, peneliti berpendapat bahwa dalam menjatuhkan putusan, hakim dapat menggunakan pendekatan integral dimana hakim menyeimbangkan antara prinsip due process of law, dan crime control model untuk mencapai keadilan substantif, sehingga putusan tersebut tidak hanya berdasarkan prosedural formil saja, melainkan dilihat juga dari segi aspek materiil, sehinga memperoleh keadilan KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Dasar pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan terhadap perkara Eddy Hiariej menunjukkan kecenderungan hakim untuk lebih menitikberatkan pada aspek formil daripada aspek materiil, yakni membatalkan status tersangka karena kesalahan prosedural Analisis Yuridis atas Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Eks Wamenkumham oleh Hakim Pengadilan tanpa menguji bukti-bukti secara mendalam. Ketidakmampuan menyeimbangkan aspek formil dan aspek materiil berpotensi menghambat tercapainya kepastian hukum yang seharusnya memberikan perlindungann hukum tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi kepentingan publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi seperti kasus Eddy Hiariej, hakim seharusnya tidak membatasi pertimbangannya hanya pada aspek due process of law yang menekankan ketepatan prosedural. Namun sebaliknya hakim juga wajib memperhatikan dimensi crime control model, yang menekankan efektifitas pemberantasan kejahatan, serta prinsip keadilan substantif, yang menuntut keadilan berdasarkan kebenaran materiil. Oleh karena itu, pendekatan hukumyang integral, yang memperhitungkan segala dimensi tersebut, mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan dan ketertiban sosial. Saran