Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads Gotfridus Goris Seran Program Studi Ilmu Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Djuanda Jl. Tol Ciawi No. Kotak Pos 35. Ciawi. Bogor 16720 Email: ggseran@unida. Naskah diterima: 03/09/2018 revisi:19/02/2019 disetujui: 20/08/2019 Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pilkada yang diselenggarakan: . secara terpisah/ sendiri-sendiri/berserakan waktu sejalan dengan jumlah daerah yang ada, dan . secara serentak bertahap/parsial. Dalam merespons penyelenggaraan pilkada seperti ini telah ditetapkan kebijakan pemilukada langsung serentak nasional pada November 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat . UU No. 10/2016. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menafsirkan dan mengkonstruksi dasar konstitusionalitas dan desain pemilukada langsung serentak nasional. Penelitian ini menggunakan metode deskriptifkualitatif dengan pendekatan pembahasan secara konseptual dan yuridis-normatif. Pembahasan dasar konstitusionalitas pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi berdasarkan dua hal pokok, yaitu paham kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan presidensiil, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Sementara itu, desain pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi dengan memperhatikan setidaknya tiga hal berikut: . mendefinisikan secara tepat pemilukada langsung serentak nasional, . mendesain ulang pemilu secara tepat dengan menjadikan pemilukada langsung serentak nasional sebagai bagian dari pemilu daerah serentak, . menyinkronkan secara teratur jadwal dan waktu penyelenggaraan . aktu pemungutan suara dan waktu pelantika. pemilukada langsung serentak nasional. Kata Kunci: Kedaulatan Rakyat. Konstitusionalitas. Pemilukada. Sistem Pemerintahan Presidensiil. Serentak Nasional. DOI: https://doi. org/10. 31078/jk16310 Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads Abstract The study is motivated by the local head elections held: . apart based on the existing localities, and . partially concurrent. To respond such implementation of the local head elections, the policy of direct and nationally concurrent general election of local heads, as regulated in Article 201 . of Law No. 10/2016, has been decided. Based on the background, the study focuses on interpreting the constitutionality and designing the direct and nationally concurrent general election of local heads. The study applies descriptive-qualitative method based on conceptual and legal discussion. Discussion on the constitutionality of the direct and nationally concurrent general election of local heads is constructed on two main aspects, namely democracy and presidentialism, as regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Meanwhile, the design of the direct and nationally concurrent general election of local heads is based on at least three efforts, namely: . to exactly define the direct and nationally concurrent general election of local heads, . to exactly redesign the general election by placing the direct and nationally concurrent general election of local heads as an integrated part of concurrent local election, . to regularly synchronize the schedule and time of implementation . oting time and inauguration tim. of the direct and nationally concurrent general election of local heads. Keywords: Democracy. Constitutionality. Local Head Election. Presidentialism. Nationally Concurrent. PENDAHULUAN Latar Belakang Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah . 1 langsung serentak merupakan instrumen penting dan strategis untuk membangun pemerintahan daerah yang demokratis. Pemilukada langsung serentak mendorong rakyat/pemilih untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah . ubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikot. secara demokratis. Pemilukada sebagai mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat di daerah telah dijalankan sejak berlakunya Istilah pemilukada digunakan pasca Putusan MK No. 072-073/PUU-II/2004 tentang Pengujian UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945. Putusan MK ini secara substansi menempatkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai bagian dari rezim pemilu. Pertimbangan hukum MK tentang pokok perkara menyatakan bahwa AuPilkada langsung adalah pemilihan umum secara materiil untuk mengimplementasikan Pasal 18 UUD 1945Ay. Putusan MK ini pun semakin diperkuat dengan diterbitkannya UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengukuhkan: Pertama: pemilukada menjadi salah satu jenis pemilu di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 22/2007. Kedua: penyelenggaraan pemilukada menjadi tugas dan wewenang KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat . Pasal 9 ayat . , dan Pasal 10 ayat . UU No. 22/2007. Ketiga: kewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilukada dialihkan dari MA menjadi kewenangan MK. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 24 ayat . menyatakan: AuKepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Ay Dan Pasal 56 ayat . AuKepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ay Sementara itu, pemilukada langsung serentak dijalankan semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 3 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan: AuPemilihan dilaksanakan setiap lima . tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ay Pasal 201 ayat . sampai dengan ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang kemudian diamandemen dengan Pasal 201 ayat . sampai dengan ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang pemilukada langsung serentak tahun 2015, 2017, 2018, 2020, dan pemilukada serentak nasional tahun 2024. Pemilukada langsung serentak mengemuka menjadi isu nasional pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menetapkan penyelenggaraan pemilu legislatif (DPR. DPD. DPRD) dan eksekutif (Presiden dan Wakil Preside. secara serentak pada tahun 2019 dan pemilu seterusnya. Putusan Mahkamah Konstitusi ini pun mendorong DPR dan Presiden yang sama-sama mempunyai kewenangan legislasi untuk secara komprehensif-integral mendesain ulang pemilu, termasuk mendesain ulang pemilukada secara serentak. 2 Pasal 20 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. AuDewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Ay Pasal 5 ayat . menyatakan: AuPresiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ay Pasal 20 ayat . menyatakan: AuSetiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Ay Kemauan politik DPR dan Presiden tersebut pada awalnya ditandai dengan diterbitkannya: . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilukada langsung Saldi Isra. Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat. Jakarta: Themis Publishing, 2017, h. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads serentak, kendati masih bersifat parsial dan gradual,3 dan . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait pemilu nasional serentak 2019. Pemilukada langsung serentak menjadi penting dan mendesak . karena setidaknya tiga alasan pokok. Pertama, pemilukada langsung di Indonesia diselenggarakan sejalan dengan jumlah daerah yang ada. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara administratif dibagi menjadi 542 daerah,4 dengan rincian 34 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten. Dalam penyelenggaraan pemilukada, apabila dilakukan putaran kedua, tentu saja jumlahnya melebihi jumlah daerah yang ada. Kedua, pemilukada langsung di Indonesia sejak tanggal 1 Juni 2005 . ertama kali penyelenggaraan pemilukada langsun. hingga Desember 2014 telah berlangsung sebanyak 1. 027 kali, dengan perincian sebanyak 64 pemilukada di provinsi, 776 pemilukada di kabupaten, dan sebanyak 187 pemilukada di kota. Ini berarti bahwa setiap 2-3 hari berlangsung satu kali pemilukada langsung di Indonesia. Ketiga, pemilukada serentak yang diselenggarakan sejak tahun 2015 sifatnya masih transisional dan bertahap/bergelombang. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyelenggarakan tiga gelombang pemilukada serentak di 541 daerah. Pada gelombang pertama tanggal 9 Desember 2015 terdapat 269 daerah . provinsi, 36 kota, 224 kabupate. Pada gelombang kedua tanggal 15 Februari 2017 terdapat 101 daerah . provinsi, 18 kota, 76 kabupate. Dan pada gelombang ketiga tanggal 27 Juni 2018 terdapat 171 daerah . provinsi, 39 kota, 115 kabupate. Dengan memperhatikan praktik penyelenggaraan pemilukada yang berjalan sendiri-sendiri, berserakan waktunya, dan terpisah satu sama lain tersebut, menjadi menarik untuk mengkaji lebih lanjut gagasan pemilukada langsung serentak nasional. Gagasan pemilukada langsung serentak nasional pada awalnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal 201 ayat . , bahwa AuPemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Parsial dan gradual dalam arti bahwa penyelenggaraan pemilukada langsung serentak masih dibagi ke dalam beberapa gelombang. Pada awalnya diatur berdasarkan: . UU No. 8/2015. Pasal 201, mengatur enam gelombang penyelenggaraan pemilukada langsung serentak tahun 2015 . , 2017 . , 2018 . , 2020 . , 2022 . , dan 2023 . sebelum penyelenggaraan pemilukada langsung serentak nasional tahun 2027 . Pengaturan ini kemudian diamandemen berdasarkan: . UU No. 10/2016. Pasal 201, mengatur empat gelombang penyelenggaraan pemilukada langsung serentak tahun 2015 . , 2017 . , 2018 . , dan 2020 . sebelum penyelenggaraan pemilukada langsung serentak nasional tahun 2024 . Dari 542 daerah di Indonesia terdapat 541 daerah yang menyelenggarakan pemilukada langsung. sedangkan 1 daerah, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak melakukan pemilukada langsung melainkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRD. Tjahjo Kumolo. Politik Hukum Pilkada Serentak. Jakarta: Penerbit Exposy, 2015, h. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2027. Ay Gagasan tersebut kemudian diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 201 ayat . , bahwa AuPemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Ay Berdasarkan kedua undang-undang tersebut di atas, pemilukada langsung serentak nasional dipandang sebagai Aupemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy. Sedangkan dari sisi waktu, pemilukada langsung serentak nasional diamandemen penyelenggaraannya dari Aupada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2027Ay menjadi Aupada bulan November 2024Ay. Dalam menyongsong penyelenggaraan pada bulan November 2024, kajian ini dilakukan secara konseptual dan yuridis-normatif dan difokuskan untuk menafsirkan dan mengkonstruksi dasar konstitusionalitas dan desain pemilukada langsung serentak nasional. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka pertanyaan-pertanyaan yang perlu dikaji adalah: pertama, apa dasar konstitusionalitas pemilukada langsung serentak nasional? Kedua, bagaimana menafsirkan dan mengkonstruksi dasar konstitusionalitas pemilukada langsung serentak nasional? Ketiga, bagaimana desain pemilukada langsung serentak nasional? PEMBAHASAN Konstruksi Konstitusionalitas Pemilukada Langsung Serentak Nasional Undang-Undang Dasar adalah sebagian dari Hukum Dasar yang berkaitan dengan hukum dasar yang tertulis. Penjelasan umum UUD NRI 1945 menyatakan: AuUndang-Undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis AAy Hukum dasar tertulis atau disebut sebagai konstitusi menurut Moh. Mahfud MD menjadi Auaturan dasar ketatanegaraan yang setelah disarikan dari ajaran kedaulatan rakyat A, dipandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisi pemberian arah Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads oleh masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara. Ay6 Jimly Asshiddiqie berpendapat: AuBerlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. A Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi. Ay7 Dalam paham kedaulatan rakyat . , pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan kekuasaan hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam konstitusi . onstitutional democrac. Moh. Mahfud MD mengemukakan bahwa konstitusi di antaranya menegaskan: Au. pelaksanaan kedaulatan rakyat A harus dilakukan dengan menggunakan prinsip universal and equal suffrage dan pengangkatan eksekutif harus melalui pemilihan yang demokratis. Ay8 Paham kedaulatan rakyat atau demokrasi . sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 . onstitutional democrac. menggunakan penyelenggaraan pemilu . sebagai tool untuk mewujudkan demokrasi . lectoral democrac. Pembahasan tentang pemilukada diletakkan dalam konteks demokrasi elektoral, yaitu Autipe demokrasi yang didasarkan pada pemilu . , pada pemberian suara dalam pemilu . lectoral vot. Ay. 9 Dalam konteks ini, pemilu . menjadi sarana bagi rakyat . untuk memilih pemimpin baik nasional maupun daerah. Apabila mencermati peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dan serentak,10 Moh. Mahfud MD. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000, h. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006, h. Moh. Mahfud MD, 2000. Op. Cit, h. Gotfridus Goris Seran. AuPilkada Serentak: Model. Kebijakan dan Kaitan dengan Penguatan Demokrasi Elektoral di IndonesiaAy. Prosiding Seminar Nasional FHISIP-UT 2017: Transformasi Sosial menuju Masyarakat Informasi yang Beretika dan Demokratis. Pamulang-Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2017, h. Gotfridus Goris Seran dan Chairul Amri Zakariyah. Pilkada Langsung Serentak: Model. Kerangka Kebijakan dan Kaitan dengan Sinkronisasi Tata Kelola Pemerintahan di Indonesia. Bogor: Unida Press, 2017, h. Lihat lebih lanjut: . PERPPU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota. UU No. 1/2015 tentang Penetapan PERPPU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PERPPU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. UU No. 10/2016 Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads maka Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945 menjadi rujukan pokok, akan tetapi tidak merujuk Pasal 22E UUD NRI 1945. Dalam hal ini dapat diinterpretasi dua hal. Pertama. Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945 sebagai rujukan pokok menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah digolongkan sebagai rezim pemerintahan daerah, bukan rezim pemilu walaupun mengandung unsurunsur pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD NRI 1945. Kedua, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana merujuk pada Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945, tidak merujuk pada Pasal 22E UUD NRI 1945, diselenggarakan dalam konteks sistem pemerintahan presidensiil. Pemikiran tersebut dipergunakan untuk menafsirkan dan mengkonstruksi Penafsiran terhadap Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945 memunculkan dua pandangan berbeda tentang apakah pilkada termasuk rezim pemerintahan daerah ataukah rezim pemilu. Pertama: pandangan formiil menyatakan pilkada termasuk rezim pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat . , karena UUD NRI 1945 telah memaknai pemilu secara limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat . Kedua: pandangan materiil menyatakan pilkada termasuk rezim pemilu, karena pilkada memenuhi unsur-unsur pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 atau pemilu secara materiil untuk mengimplementasikan Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945. Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945 menyatakan: AuGubernur. Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ay AuDemokratisAy sama maknanya dengan Aukedaulatan berada di tangan rakyatAy. Dengan demikian. Audipilih secara demokratisAy Ae sama dengan Aukedaulatan berada di tangan rakyatAy Ae berarti dipilih secara langsung oleh rakyat/pemilih yang berdaulat. Frasa Audipilih secara demokratisAy dimaknai dan dilaksanakan secara langsung melalui pemilu. Dalam hal ini, pemilu juga dimaknai untuk pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Esensi Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945 bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara Makna demokratis berarti dipilih langsung oleh rakyat. tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PERPPU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. MK secara substansi telah menempatkan Pemilukada sebagai domain Pemilu, yaitu: . Putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004, dimana hakim konstitusi H. Laica Marzuki. Mukthie Fadjar, dan Maruarar Siahaan memberikan pendapat berbeda . issenting opinio. yang mengkategorikan Pemilukada sebagai bagian dari rezim hukum Pemilu. Putusan MK No. 97/PPU-XI/2013, dimana hakim konstitusi Arief Hidayat. Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi memiliki pendapat berbeda . issenting opinio. bahwa Pilkada memiliki unsur-unsur yang sama dengan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945. Di samping itu. NiAomatul Huda dan M. Imam Nasef mengemukakan persamaan unsur antara Pilkada dan Pemilu, lihat: NiAomatul Huda dan M. Imam Nasef. Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Penerbit Kencana, 2017, h. Oleh karena itu. Pilkada secara langsung dalam perspektif paradigmatik sistem dan mekanisme rekrutmen pengisian jabatan dapat dikonstruksi sebagai Pemilu. Dengan kata lain, unsur-unsur dalam Pilkada sebenarnya sama dengan unsur-unsur yang ada dalam Pemilu. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads Muhammad Lukman Edy. Ketua Pansus RUU Pemilu untuk Pemilu Serentak 2019, berpendapat: AuFrasa Aodipilih secara demokratisAo dimaknai dan dilaksanakan secara langsung melalui pemilu. Dalam hal ini, pemilu juga dimaknai untuk pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ay12 Dalam konteks pemikiran tersebut. Muhammad Lukman Edy memasukkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih melalui pemilu sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dan mengkategorikannya sebagai pemilukada, yaitu Aupemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ay13 Dalam konteks pendapat Muhammad Lukman Edy, maka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dikategorikan sebagai pemilu. Tafsir terhadap pemilu tersebut, sebagaimana dinormakan di dalam Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945, dikonstruksi secara filosofis . ntara pokok pikiran dan pikiran penjabaran pada hakikatnya saling berhubunga. dan logis-sistematis . ntara satu pasal dengan pasal lain pada hakikatnya saling berhubunga. sebagai manifestasi dan penjabaran dari dua hal pokok, sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1. UUD NRI 1945 PAHAM KEDAULATAN RAKYAT (DEMOKRASI): C Pembukaan. Alinea IV: . terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: . Kerakyatan . C Penjelasan: . negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan. negara yang terbentuk dalam UndangUndang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat. C Pasal 1 ayat . : Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL: C Pasal 1 Ayat . : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. C Pasal 4 ayat . : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. C Pasal 6A ayat . : Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. PEMILUKADA: Pasal 18 ayat . : Gubernur. Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokrastis. Gambar 1. Konstruksi Dasar Konstitusionalitas Pemilukada Langsung Serentak Nasional Muhamad Lukman Edy. Konsolidasi Demokrasi Indonesia (Original Intent Undang-Undang Pemil. Jakarta: RMBOOKS, 2017, h. Kurniawati Hastuti Dewi dan Nyimas Latifah Letty Aziz (Edito. Gagasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Asimetris: Menuju Tata Kelola Pemerintahan Daerah Demokratis. Akuntabel dan Berkelanjutan. Kerjasama dengan LIPI. Yogyakarta: Penerbit CALPULIS, 2016, h. Muhamad Lukman Edy, 2017. Loc Cit. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads Pertama. Paham Kedaulatan Rakyat (Demokras. , sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan dan Pasal 1 ayat . UUD NRI 1945. Pembukaan UUD NRI 1945. Alinea IV, menyatakan AuA. yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: A Kerakyatan AAy Penjelasan otentik kandungan pemikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 salah satunya menyatakan AuAnegara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatanA. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyatAAy Menurut Jimly Asshiddiqie. Aubahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat yang juga disebut sebagai sistem demokrasiAy. Demokrasi sebagai prinsip dalam pemerintahan di Indonesia dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat . UUD NRI 1945 bahwa AuKedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang DasarAy. Konsep AudemokrasiAy identik dengan konsep Aukedaulatan rakyatAy. Demokrasi menjadikan pemilu sebagai instrumen untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada demokrasi sebagaimana diatur di dalam UUD NRI Pada hakikatnya, demokrasi yang terkandung dalam konstitusi dijiwai oleh AukerakyatanAy Sila IV Pancasila. Dengan demikian, setiap upaya penyelenggaraan pemerintahan tentunya bergerak dalam kerangka demokrasi yang menjamin tegaknya kerakyatan. Cita kerakyatan menghormati suara rakyat dalam politik dengan memberi jalan bagi peran dan pengaruh besar yang dimainkan oleh rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah,15 termasuk pemilihan pemimpin nasional dan daerah. Secara konstitusional, kerakyatan atau kedaulatan rakyat melandasi pembentukan pemerintahan, termasuk melandasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk memimpin pemerintahan Kedua. Sistem Pemerintahan Presidensiil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat . dan Pasal 4 ayat . UUD NRI 1945. Pasal 1 ayat . UUD NRI 1945 menyatakan: AuNegara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ay AuRepublikAy bermakna Aubentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presidenAy. Dalam konteks ini, rakyat berdaulat untuk menentukan pemerintahan, termasuk untuk memilih presiden-wakil presiden Jimly Asshiddiqie, 2006. Op Cit, h. Muhamad Lukman Edy, 2017. Op Cit, h. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads secara langsung. Adapun Pasal 4 ayat . UUD NRI 1945 menyatakan: AuPresiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang DasarAy. Presiden menjadi kepala pemerintahan di pusat. Kepala pemerintahan daerah sinkron secara vertikal dengan pemerintahan di pusat. Adapun Pasal 6A ayat . UUD NRI 1945 menyatakan: AuPresiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatAy. Pasal ini secara fundamental meletakkan kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden, guna memperkuat sistem pemerintahan presidensiil. Pasal 22E ayat . UUD NRI 1945 menyatakan: AuPemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ay Hubungan Pasal 18 ayat . dengan Pasal 22E ayat . UUD NRI 1945 adalah bahwa Pemilukada dalam Pasal 18 ayat . secara implisit diinterpretasi dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 22E ayat . Kepala daerah . ubernur, bupati, dan walikot. dalam Pasal 18 ayat . dapat diinterpretasi dan secara implisit terkandung di dalam frasa AuPresiden dan Wakil PresidenAy dalam Pasal 22E ayat . Kepala daerah secara hirarkis berada di bawah presiden dan wakil presiden sebagai kepala pemerintahan . istem pemerintahan presidensii. , serta termasuk domain eksekutif. Pasal 18 Ayat . UUD NRI 1945, di samping frasa Audipilih secara demokratisAy dimaknai sebagai Audipilih secara langsung oleh rakyat/pemilih melalui pemiluAy, juga dapat diinterpretasi terkandung makna Aupemilihan secara serentakAy . Praktik pilkada yang selama ini berserakan dan berjalan sendiri-sendiri dapat ditata kembali dengan mengintegrasikan penyelenggaraannya menjadi pemilukada serentak nasional, yaitu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah . ubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikot. secara bersamaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyinkronkan tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah dalam mewujudkan pencapaian tujuan nasional16 di daerah. Dengan demikian, dalam perspektif paham kedaulatan rakyat . , desain pemilukada difokuskan untuk mengkonsolidasikan demokrasi di tingkat Tujuan nasional dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi: AuAuntuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,AAy Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads daerah, dimana Aupemilihan presiden dan wakil presiden diserahkan langsung kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan, maka jabatan-jabatan di bawahnya termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah sebaiknya dipilih langsung oleh rakyatAy. 17 Sementara itu, dalam perspektif sistem pemerintahan presidensiil, desain pemilukada serentak nasional ditujukan untuk menata kembali Autidak teraturnya tatanan politik pemerintahan sebagai akibat tidak sinkronnya periode dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan karena ketidakseragaman penyelenggaraan Pemilu dan PilkadaAy. 18 Oleh karena itu. AuPilkada serentak menjadikan suksesi kepemimpinan berada dalam siklus masa bakti yang tertib dan tertata rapiAy19 dan Aumenjadi modal penting dalam menciptakan efisiensi birokrasi, perencanaan kerja yang lebih terfokus, dan pelaksanaan program pembangunan yang lebih serempakAy. 20 Dalam hal ini, pemilukada serentak nasional didesain untuk mensinkronkan tata kelola pemerintahan. Konstruksi Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Dalam sistem ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 pasca amandemen terdapat dua lembaga negara yang pejabat-pejabatnya dipilih, yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Di tingkat nasional, pemilihan dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden. DPR serta DPD. Pasal 6A ayat . menyatakan: AuPresiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ay Pasal 19 ayat . menyatakan: AuAnggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Ay Pasal 22C ayat . menyatakan: AuAnggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Ay Di tingkat daerah, pemilihan dilakukan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah . ubernur, bupati dan walikot. serta DPRD. Pasal 18 ayat . menyatakan: AuGubernur. Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ay Pasal 18 ayat . menyatakan: AuPemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Ay Dalam konteks tersebut, pemilihan terhadap pejabat kedua lembaga negara dimaksud perlu ditata kembali, termasuk di dalamnya menata kembali pemilukada. Penataan kembali pemilukada perlu diikuti dengan mendesain pemilukada langsung Kurniawati Hastuti Dewi dan Nyimas Latifah Letty Aziz (Edito. , 2016. Op Cit, h. Tjahjo Kumolo, 2015. Op Cit, h. Tjahjo Kumolo, 2015. Op Cit, h. Tjahjo Kumolo, 2015. Op Cit, h. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads serentak nasional . ationally concurren. Desain pemilukada tersebut dijadikan sebagai electoral engineering untuk mensinkronkan tata kelola pemerintahan . ublic governanc. secara komprehensif-integral, baik secara horizontal dalam hubungan lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif, maupun secara vertikal dalam konteks hubungan pusat dengan daerah. Dalam desain dimaksud, pemilukada langsung serentak nasional termasuk dalam dan menjadi bagian dari pemilu daerah serentak dalam desain pemilu nasional serentak dan pemilu daerah serentak. Dalam desain pemilu serentak tersebut, pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi dengan memperhatikan setidaknya tiga hal berikut. Pertama, mendefinisikan ruang lingkup cakupan . pemilukada langsung serentak nasional. Pemilukada langsung serentak nasional diselenggarakan untuk secara langsung, simultan dan nasional memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah . ubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupat. dari 541 daerah21 . provinsi, 93 kota dan 415 kabupate. di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 201 ayat . , mengatur pemilukada langsung serentak nasional, yaitu pemungutan suara serentak nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilukada langsung serentak nasional untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan di seluruh provinsi dan kabupaten/ kota di Indonesia menunjukkan bahwa basis penyelenggaraan pemilukada langsung serentak nasional tersebut berada pada level daerah . rovinsi dan kabupaten/ Varian/tipe pemilukada didasarkan pada level pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota. Dalam desain ini, pemilukada serentak seluruh daerah sesungguhnya sama dengan pemilukada secara nasional, atau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/ kota di Indonesia. Benny Geys mendefinisikan pemilu serentak . oncurrent electio. sebagai Ausistem pemilu yang melangsungkan beberapa pemilihan pada satu waktu secara bersamaanAy . n electoral system that establishes some elections at one time Dalam perspektif Geys, pemilukada langsung serentak nasional dapat didefinisikan sebagai sistem pemilu yang secara simultan dan nasional melangsungkan beberapa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada NKRI secara administratif dibagi menjadi 542 daerah. Seluruh 542 daerah didesain pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak nasional. Akan tetapi pemilihan langsung serentak nasional dilakukan terhadap 541 daerah. sedangkan 1 daerah, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak melakukan pemilihan langsung melainkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRD. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads satu waktu . n electoral system that simultaneously and nationally establishes some local executive elections at one tim. :22 Pertama. AusimultaneouslyAy berarti bahwa pemilukada langsung serentak dilaksanakan pada satu waktu, yaitu pada satu hari dan pada waktu yang sama. Kedua. AunationallyAy berarti bahwa pemilukada langsung serentak dilaksanakan pada level provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam desain pemilukada langsung serentak nasional, yang dimaksud AunasionalAy di sini dapat diinterpretasi dari segi cakupan daerah penyelenggaraannya. UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal 1 angka 1, mengartikan pemilukada sebagai berikut: AuPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Ay Lebih lanjut. Pasal 3 ayat . menyatakan: AuPemilihan dilaksanakan setiap 5 . tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ay Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 201 ayat . , menyatakan: AuPemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November Ay Dengan demikian, pemilukada serentak yang diinginkan berdasarkan Pasal 201 ayat . tersebut adalah pemilukada serentak nasional. AuNasionalAy dalam arti Audi wilayah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy. Kedua, mendesain ulang pemilu dengan menjadikan pemilukada langsung serentak nasional sebagai bagian dari pemilu daerah serentak. Penataan kembali pemilukada ditempatkan dalam kerangka penataan kembali pemilu secara komprehensif-integral. Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/ PUU-XI/2013 muncul persoalan mengenai desain pemilu serentak. Pada praktiknya, pemilu serentak 2019 . emilu serentak 2024 dan seterusny. diselenggarakan pada bulan April, sedangkan dalam Pasal 201 ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 muncul gagasan penyelenggaraan pemilukada serentak nasional Benny Geys. AuExplaining Voter Turnout: A Review of Aggregate-Level ResearchAy. Electoral Studies 25. December 2006, h. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads pada bulan November 2024. Praktik pemilu serentak pada April 2019 dan gagasan pemilukada serentak nasional pada bulan November 2024 mendasari desain ulang pemilu di Indonesia. Praktik umum pemilu serentak yang banyak diterapkan adalah menggabungkan pemilihan eksekutif dengan pemilihan anggota legislatif. Di Amerika Latin, pemilihan presiden dan anggota legislatif dilakukan secara serentak di Bolivia. Columbia. Costa Rica. Guatemala. Guyana. Honduras. Nicaragua. Panama. Paraguay. Peru. Uruguay, dan Venezuela. Brasil menerapkan model pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan presiden dan anggota parlemen di tingkat nasional, dan pemilihan gubernur dan legislator di tingkat negara bagian. Di Asia Tenggara, dari lima negara yang menerapkan pemilu, yaitu Indonesia. Malaysia. Singapura. Philipina dan Thailand, hanya Philipina yang menerapkan sistem pemilu serentak dalam memilih presiden dan anggota legislatif. Belajar dari praktik pemilu serentak di sejumlah negara yang menggabungkan pemilihan eksekutif dan pemilihan anggota legislatif, maka desain pemilu serentak Indonesia adalah menggabungkan pemilihan eksekutif dan pemilihan anggota legislatif pada level nasional dan daerah. Dalam konteks ini, pemilu serentak didesain menjadi dua jenis. 24 Yang pertama adalah Pemilu Nasional Serentak, yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR. DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, atau dikenal sebagai pemilu tiga kotak. Hasyim AsyAoari berpendapat bahwa AuPemilu nasional untuk memilih DPR. DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada waktu yang bersamaan . alam satu pemungutan suara ditujukan untuk memilih anggota DPR. DPD, dan Presiden dan Wakil Preside. Ay. 25 Yang kedua adalah Pemilu Daerah Serentak, yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPRD . rovinsi dan kabupaten/kot. , serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah . ubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikot. , atau dikenal sebagai pemilu empat kotak. Ramlan Surbakti memandang Pemilu Daerah Serentak sebagai Aupemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota diselenggarakan pada hari/tanggal, jam, dan TPS yang sama dengan pemilu NiAomatul Huda dan M. Imam Nasef, 2017. Op Cit, h. Heroik Mutaqin Pratama. AuMenguji Desain Pemilu Serentak: Studi Perbandingan Amerika Latin dan IndonesiaAy. Analisis CSIS. Vol. No. Kuartal Keempat. Desember 2017, h. Pengalaman Brasil dan Philipina dalam menyelenggarakan pemilukada langsung serentak untuk mensinkronisasikan tata kelola pemerintahan, lihat: Gotfridus Goris Seran dan Chairul Amri Zakariyah, 2017. Op Cit, h. Ramlan Surbakti. Didik Supriyanto, dan Hasyim AsyAoari. Menyederhanakan Waktu Penyelenggaraan Pemilu: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Buku II. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011, h. Didik Supriyanto. AuPenataan Kembali Sistem Pemilihan dalam PemilukadaAy. Demokrasi Lokal: Evaluasi Pemilukada di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2012, h. Hasyim AsyAoari. AuMempertahankan Pemilihan Kepala Daerah LangsungAy, http://perludem. org/2014/09/09/ mempertahankan-pemilihan-kepaladaerah-langsung-oleh-hasyim-asyari/, diunduh 22 Maret 2018. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kotaAy. Dalam desain pemilu serentak tersebut, pemilukada langsung serentak nasional termasuk dalam dan menjadi bagian dari pemilu daerah serentak dalam desain pemilu nasional serentak dan pemilu daerah serentak,27 sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 2. Struktur Pemerintahan Pemilu Serentak Pemerintah Pusat Pemilu Nasional DPR. DPD Presiden & Wakil Presiden Tingkat Nasional Pemerintah Daerah DPR. DPD. Presiden & Wakil Presiden Pemilu Daerah DPRD Gubernur & Wakil Gubernur Tingkat Provinsi DPRD. Gubernur & Wakil Gubernur DPRD Bupati & Wakil Bupati/Walikota & Wakil Walikota Tingkat Kabupaten/ Kota DPRD. Bupati & Wakil Bupati / Walikota & Wakil Walikota Gambar 2. Desain Pemilu Serentak dan Kaitannya dengan Struktur Pemerintahan Desain model pemilu serentak dua kali Pemilu Nasional Serentak dan Pemilu Daerah Serentak sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 2 berdampak positif secara signifikan terhadap pembangunan politik yang demokratis, maka perlu segera dilaksanakan usaha-usaha untuk mengarahkan penerapan model tersebut. Langkah ideal pertama yang perlu dilakukan adalah menyempurnakan rumusan UUD NRI 1945, khususnya Pasal 22E ayat . , yang mengatur penyelenggaraan Pemilu. 28 Rumusan pasal baru ini menegaskan: AuPemilu diselenggarakan dua kali dalam lima tahun, yaitu Pemilu Nasional untuk memilih anggota DPR dan DPD serta Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Daerah untuk memilih anggota Hasyim AsyAoari. Ibid. Gotfridus Goris Seran, 2017b. Op Cit, h. Gotfridus Goris Seran. AuDesigning Model of Concurrent Local Executive Election: The Case of IndonesiaAy. International Journal of Sciences: Basic and Applied Research (IJSBAR). Vol 36. No 2. September 2017a, h. Gotfridus Goris Seran dan Chairul Amri Zakariyah, 2017. Op Cit, h. Didik Supriyanto, 2012. Op Cit, h. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota. Ay Akan tetapi bisa ditempuh langkah yang kedua bahwa pengubahan konstitusi bukan sesuatu yang mendesak, sebab mendesain Pemilu dari Pemilu Legislatif berurutan dengan Pemilu Presiden lalu Pemilu Kepala Daerah yang berserakan, menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dapat dilakukan melalui undangundang. 29 Pembuatan undang-undang Pemilu Serentak yang mendesain Pemilu Nasional Serentak dan Pemilu Daerah Serentak didasarkan pada tafsir konstitusi yang mengaitkan Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945 dengan Pasal 22E ayat . dan Pasal 4 ayat . Hubungan Pasal 18 ayat . dengan Pasal 22E ayat . adalah bahwa Pemilukada dalam Pasal 18 ayat . secara implisit diinterpretasi dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 22E ayat . Kepala daerah . ubernur, bupati, dan walikot. dalam Pasal 18 ayat . dapat diinterpretasi dan secara implisit terkandung di dalam frasa AuPresiden dan Wakil PresidenAy dalam Pasal 22E ayat . Kepala daerah secara hirarkis berada di bawah presiden dan wakil presiden sebagai kepala pemerintahan . istem pemerintahan presidensii. , serta termasuk domain eksekutif, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat . Dalam konteks tersebut, langkah ideal yang perlu dilakukan adalah mendesain ulang pemilu-pemilu yang berserakan dalam kerangka Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dan kemudian mensinkronisasikan dan mengkodifikasikan undang-undang untuk mengatur desain Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah secara serentak. Pemilu nasional serentak yang dipisahkan dan kemudian diikuti oleh pemilu daerah serentak dapat menjadi model yang paling ideal dan paling mungkin dilaksanakan di Indonesia untuk waktu ke depan,31 setidak-tidaknya dimulai pada tahun 2024. Gagasan pemisahan antara pemilu nasional serentak dan pemilu daerah serentak yang dianggap sebagai model ideal menuntut pemikiran baru untuk menerobos Putusan MK terkait pemilu serentak dan Pasal 22E ayat . UUD NRI 1945. Sebab putusan MK hanya menentukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Didik Supriyanto, 2012. Loc Cit. Perihal penyatuan undang-undang pemilu, lihat: Saldi Isra, 2017. Op Cit. sementara itu terkait kodifikasi undang-undang pemilu, lihat: Titi Anggraini, dkk. Kajian Kodifikasi Undang-Undang Pemilu: Penyatuan UU No 32/2004. UU No 12/2008. UU No 42/2008. UU No 15/2011, dan UU No 8/2012, serta Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Satu Naskah. Disertai Naskah Kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), 2014, h. Pendapat Electoral Research Institute (ERI) atau Institut Riset Kepemiluan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Ikrar Nusa Bhakti (Guru Besar Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI), lihat BHP UMY. AuPemilu Serentak Nasional dan Lokal Jadi Model Ideal Pemilu IndonesiaAy, http://w. id/pemilu-serentak-nasional-dan-lokal-jadi-model-ideal-pemilu-indonesia. html, diunduh 28 April 2018. Sri Nuryanti. AuMenyiapkan Tata Kelola Pemilu Serentak 2019Ay. Jurnal Penelitian Politik. Volume 12. Nomor 1. Juni 2015, h. 5, 8-9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 201 ayat . , mengatur tentang penyelenggaraan pilkada langsung serentak nasional pada November 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 menetapkan pemilu serentak 2019 dan seterusnya. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads DPR. DPD, dan DPRD secara serentak. 33 Sedangkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak yang diselenggarakan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 jo. UU No. 10 Tahun 2016 tidak diposisikan dalam format/desain model ideal pemilu nasional serentak dan pemilu daerah serentak. Di samping tafsir konstitusi sebagaimana dimaksud di atas, tafsir konstitusi juga dapat dipahami dalam konteks pemikiran Saldi Isra, bahwa AuDalam teori ketatanegaraan, konstitusi tidak hanya diubah melalui teksnya saja, tetapi bisa juga diubah mekanisme kebiasaan ketatanegaraan atau putusan hakim. Ay34 Penjelasan Umum UUD NRI 1945 menyatakan: AuAdisampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Ay Atau Putusan MK yang memberi tafsir baru atas Pasal 22E ayat . UUD NRI 1945 menetapkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah secara serentak, yaitu pemilu nasional untuk memilih presiden. DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam praktik ketatanegaraan dan tafsir kontitusi tersebut, pemilukada langsung serentak nasional menjadi bagian integral dari pemilu daerah serentak nasional. Ketiga, mensinkronisasikan jadual dan waktu penyelenggaraan pemilukada langsung serentak nasional. Hal pertama, jadual penyelenggaraan . chedule of implementatio. pemilukada tidak termasuk dalam instrumen teknis pemilukada melainkan tata kelola pemilukada . ocal electoral governanc. Akan tetapi menurut Didik Supriyanto. Aupenataan kembali jadual pilkada memiliki nilai strategis jika hendak melakukan perubahan pilkada yang signifikan. Ay35 Penataan kembali jadual pemilukada dilakukan dengan mengintegrasikan penyelenggaraan pemilukada. Caranya adalah mengubah jadual penyelenggaraan pemilukada masing-masing daerah . daerah, dengan rincian: 34 provinsi, 93 kota, 415 kabupate. yang sifatnya parsial/sendiri-sendiri dan berserakan/ terpisah satu sama lain, menjadi pemilukada langsung serentak nasional. Jadual penyelenggaraan pemilukada, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal 3 ayat . , diatur setiap lima tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan berdasarkan UndangPendapat Saldi Isra (Ahli Hukum Tata Negara dari FH Universitas Andalas Padan. Jimly Assiddiqie . antan Ketua Mahkamah Konstitus. , dan Ramlan Surbakti . antan anggota Komisi Pemilihan Umu. , lihat http://w. com/berita/baca/lt538bf53c7f18a/pemisahan-pemiluserentak-butuh-tafsir-mk, diunduh 28 April 2018. Pendapat Saldi Isra (Ahli Hukum Tata Negara dari FH Universitas Andalas Padan. Ibid. Didik Supriyanto, 2012. Op Cit, h. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 201 ayat . , pemungutan suara dalam pemilukada langsung serentak nasional dilaksanakan pada bulan November 2024. Semua daerah . rovinsi, kabupaten dan kot. di Indonesia akan melaksanakan pemilukada langsung serentak nasional pada November 2024. Dengan demikian, setiap daerah tidak lagi sendiri-sendiri mengadakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya, melainkan bersamaan waktunya di seluruh Indonesia, terhitung November 2024 dan pemilukada langsung serentak nasional seterusnya. Hal kedua, waktu penyelenggaraan . ime of implementatio. pemilukada langsung serentak nasional dilihat berdasarkan waktu pemungutan suara . oting tim. dan waktu pelantikan . nauguration tim. 36 Keserentakan penyelenggaraan pemilukada yang diukur berdasarkan waktu pemungutan suara . oting tim. di 541 daerah . provinsi, 93 kota, 415 kabupate. 37 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada satu waktu, yaitu pada hari yang sama dan waktu yang sama. Titi Anggraini, dkk, mengatakan bahwa waktu pemilihan menjadi faktor utama penyebab terjadinya pemerintahan terbelah . ivided governmen. secara horizontal . ubungan eksekutif dengan legislati. dan pemerintahan terputus . nconnected governmen. secara vertikal . ubungan pusat dengan daera. Divided government terjadi ketika pemilihan dilakukan pada periode waktu yang berbeda dan/atau cara yang tidak sama. 38 Dalam konteks ini perlu diatur penyerentakan waktu pemungutan suara dalam pemilukada, sehingga terbentuk pemerintahan yang sinergis dan efektif. Di samping itu, yang juga perlu diatur adalah waktu pelantikan . nauguration tim. karena menjadi start awal bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih untuk . mensinergikan kebijakan pusat dan daerah, . mensinkronisasikan tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga penilaian efektivitas pemerintahan daerah . , . secara efektif menjalankan roda pemerintahan daerah, serta . mengukur efektivitas pemerintahan daerah dan capaian secara bersamaan sehingga dapat diketahui efektivitas dan capaian semua daerah secara nasional. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih secara serentak dilaksanakan oleh Gotfridus Goris Seran, 2017. Op Cit, h. Gotfridus Goris Seran, 2017. Op Cit, h. Gotfridus Goris Seran dan Chairul Amri Zakariyah, 2017. Op Cit, h. Dari 542 daerah di Indonesia terdapat 541 daerah yang menyelenggarakan pilkada langsung. sedangkan 1 daerah, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak melakukan pilkada langsung melainkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRD. Titi Anggraini, dkk, 2014. Op Cit, h. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan pada akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya yang paling akhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 164A dan 164B. Berdasarkan penjelasan di atas maka penataan kembali pemilukada perlu dibarengi dengan mendesain pemilukada langsung serentak nasional, dimana konstruksi desain pemilukada langsung serentak nasional pada pokoknya difokuskan untuk mensinkronkan tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa: Pertama, pemilukada langsung serentak nasional . ationally concurren. adalah pemilukada yang didesain dan diselenggarakan untuk secara langsung, simultan dan nasional memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah . ubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikot. pada satu waktu . ada satu hari dan pada waktu yang sam. di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desain pemilukada langsung serentak nasional tersebut menjadi model pemilukada yang mempunyai dasar konstitusional dan bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat . dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah serta untuk mensinkronkan tata kelola pemerintahan . ublic governanc. Kedua, dasar konstitusionalitas pemilukada langsung serentak nasional dikonstruksi berdasarkan dua hal, yaitu paham kedaulatan rakyat . dan sistem pemerintahan presidensiil . , sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Ketiga, konstruksi desain pemilukada langsung serentak nasional memperhatikan setidaknya tiga hal berikut: . mendefinisikan secara tepat pemilukada langsung serentak nasional, . mendesain ulang pemilu secara tepat dengan menjadikan pemilukada langsung serentak nasional sebagai bagian dari pemilu daerah serentak, . mensinkronkan secara teratur jadwal dan waktu penyelenggaraan . aktu pemungutan suara dan waktu pelantika. pemilukada langsung serentak nasional. Jurnal Konstitusi. Volume 16. Nomor 3. September 2019 Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional Constitutionality and Design of Direct and Nationally Concurrent General Election of Local Heads DAFTAR PUSTAKA