BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index CYBER CHEATING SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAK PASANGAN SUAMI ISTRI DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM CYBER CHEATING AS A FORM OF VIOLATION OF WIFE'S RIGHTS IN ISLAMIC FAMILY LAW Hermes Aura Azkiyah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Email: auraazkiyah05@gmail. Samsudin UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Email: samsudin@gmail. Adang Djumhur UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Email: adjumhurs@gmail. Keywords: Cyber Cheating. Wife's Rights. Islamic Family Law Kata kunci: Cyber Cheating. Hak Istri. Hukum Keluarga Islam ABSTRACT The development of digital technology has had a major impact on the dynamics of Muslim households. One phenomenon that has emerged is cyber cheating, which is a form of infidelity committed through digital This study aims to analyze cyber cheating as a form of violation of a wife's rights from the perspective of Islamic family law. The approach used is a legal-normative one, examining classical and contemporary Islamic legal sources such as the Quran, hadith, and the opinions of jurists regarding a husband's obligation to maintain his wife's loyalty and honor. The research findings indicate that cyber cheating, despite not involving physical contact, can still be classified as nushuz or a moral violation that impacts fairness in marriage. In QS. An-Nisa verse 128, the importance of maintaining family harmony and preventing nushuz is emphasized, while KHI Article 116 provides the legal basis for divorce due to prolonged disputes. An analysis of the maqashid syariah also shows that cyber cheating has the potential to violate the objectives of sharia, particularly hifzh al-nasl and hifzh alAoirdh. Thus, cyber cheating is not merely a moral issue but also a serious legal violation of a wifeAos rights in Islam. This study is expected to contribute to contemporary Islamic legal literature and serve as a reference for family protection policies for Muslims in the digital age. ABSTRAK Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak besar terhadap dinamika kehidupan rumah tangga muslim. Salah satu fenomena yang muncul adalah cyber cheating, yaitu bentuk perselingkuhan yang dilakukan melalui media digital. Studi ini bertujuan untuk menganalisis cyber cheating sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pasangan suami istri dalam perspektif hukum keluarga Islam. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menelaah sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer, seperti Al-Qur'an, hadis, serta pendapat fukaha terkait kewajiban suami menjaga kesetiaan dan kehormatan istri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber cheating meskipun tidak melibatkan kontak fisik, tetap dapat digolongkan sebagai nushuz atau pelanggaran akhlak yang berdampak pada Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index ketidakadilan dalam pernikahan. Dalam Q. An-Nisa ayat 128, ditegaskan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan mencegah nusyuz, sementara KHI Pasal 116 memberikan dasar hukum perceraian akibat perselisihan yang berkepanjangan. Analisis maqashid syariah juga menunjukkan bahwa cyber cheating berpotensi melanggar tujuan syariat, khususnya hifzh al-nasl dan hifzh al-din. Dengan demikian, cyber cheating bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap hak istri dalam Islam. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi dalam literatur hukum Islam kontemporer serta menjadi rujukan kebijakan perlindungan keluarga muslim di era digital. Diterima: 24 Juli 2025. Direvisi: 13 Agustus 2025. Disetujui: 14 Agustus 2025. Tersedia online: 22 Agustus 2025 How to cite: Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. AuCyber Cheating sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Istri dalam Hukum Keluarga IslamAy. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. No. : 360-375. doi: 10. 36701/bustanul. PENDAHULUAN Kehidupan rumah tangga pada dasarnya tidak pernah lepas dari beragam persoalan, baik yang bersifat ekonomi, komunikasi, maupun keterlibatan pihak ketiga yang dapat merusak keharmonisan hubungan suami istri. 1 Ketika konflik-konflik tersebut tidak dikelola dengan bijak, sebagian pasangan akhirnya memilih jalan perceraian dengan segala akibat hukumnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Nasional, tercatat 347 kasus perceraian terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Salah satu faktor dominan penyebab perceraian tersebut adalah pertengkaran yang berlangsung terus-menerus. 2 Perselisihan ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti ketidakstabilan ekonomi, kurangnya komunikasi yang efektif, hingga tindakan perselingkuhan. Perselingkuhan sendiri menjadi salah satu penyebab utama perceraian, sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai hasil penelitian dan informasi yang dihimpun dari pengadilan agama di Indonesia. Hal ini selaras dengan data resmi Pengadilan Agama Jakarta Barat yang mencatat, pada periode JanuariAeMaret 2025, terdapat sekitar 800Ae900 perkara perceraian, di mana mayoritas diakibatkan oleh faktor ekonomi dan perselingkuhan. Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat dan sulit dikendalikan telah turut memperparah maraknya kasus perselingkuhan, khususnya ketika teknologi tersebut disalahgunakan tanpa kebijaksanaan. Ruang digital yang terbuka luas membuat seseorang merasa bebas untuk berinteraksi dengan siapa pun, tanpa batasan yang jelas. Dalam konteks rumah tangga, kompleksitas persoalan menjadi semakin rumit ketika salah satu atau kedua pasangan tidak mampu menyikapi permasalahan secara dewasa. Kurangnya Ulfiah Ulfiah. Psikologi Keluarga: Pemahaman Hakikat Keluarga Dan Penanganan Problematika Rumah Tangga (Ghalia Indonesia, 2. Ali Nurdin. AuPerbandingan Tingkat Keberhasilan Mediasi Perceraian Antara Mediator Hakim Dan Mediator Non-Hakim Di Pengadilan Agama Kota DepokAy (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n. Redemptus Elyonai Risky Syukur. AuPengadilan Agama Jakbar: Perselingkuhan Jadi Penyebab Utama Perceraian,Ay ANTARA 2025. April 2025, https://w. com/berita/4765785/pengadilanagama-jakbar-perselingkuhan-jadi-penyebab-utama-perceraian. Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index komunikasi yang sehat, kebiasaan membuka aib rumah tangga di media sosial, atau mencurahkan isi hati kepada pihak yang tidak tepat melalui platform digital, menjadi faktor yang memperbesar potensi konflik dan keretakan hubungan suami istri. Perselingkuhan di era digital sering kali dimulai melalui pesan pribadi, komentarkomentar bermuatan seksual, atau komunikasi intens di berbagai platform daring. Pelaku umumnya memanfaatkan aplikasi seperti WhatsApp. Telegram. Discord, hingga layanan berbasis lokasi seperti aplikasi ojek online untuk menjalin hubungan yang bersifat Penggunaan teknologi informasi secara tidak etis ini dapat menjadi pemicu awal keretakan rumah tangga. Perselingkuhan digital kerap diawali oleh rasa jenuh terhadap pasangan, munculnya kecenderungan membandingkan pasangan dengan sosok lain di dunia maya, rasa tidak puas terhadap perlakuan pasangan, hingga dorongan emosional untuk kembali menjalin komunikasi dengan mantan kekasih. Pasangan suami istri yang memiliki frekuensi tinggi dalam berinteraksi secara digital juga berisiko lebih besar mengalami konflik rumah tangga. Prosesnya sering kali diawali dengan komunikasi ringan antar lawan jenis di dunia maya, yang kemudian berkembang menjadi percakapan personal, saling mencurahkan perasaan, memberi perhatian khusus, hingga timbul rasa keterikatan emosional. Interaksi tersebut dapat berlanjut pada tukar-menukar foto, pertemuan secara langsung, dan pelanggaran terhadap norma kesetiaan dalam pernikahan. Pola perilaku seperti ini dalam konteks digital dikenal dengan istilah cyber affair atau cyber cheating. Dalam era digital yang semakin maju, teknologi informasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk dalam konteks rumah tangga. Kehadiran media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform digital lainnya telah membawa perubahan signifikan terhadap pola komunikasi antara suami dan istri. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pula tantangan baru, salah satunya adalah fenomena cyber cheating atau perselingkuhan berbasis digital. Cyber cheating merujuk pada tindakan seseorang yang menjalin hubungan emosional atau seksual melalui sarana digital dengan orang lain di luar pasangan sahnya. Meskipun tidak selalu melibatkan kontak fisik secara langsung, tindakan ini tetap dapat menyebabkan ketegangan, hilangnya kepercayaan, dan keretakan dalam rumah tangga. Dalam masyarakat muslim, fenomena ini semakin marak seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital tanpa diimbangi dengan literasi moral dan agama yang Al Fakhri Zakirman et al. AuCyberAffair : Fenomena Perselingkuhan Di Era Digital Perspektif Kaidah Fiqh CyberAffair : The Phenomenon of Infidelity in the Digital Age from the Perspective of Fiqh Rules Pendahuluan Kehidupan Rumah Tangga Tidak Akan Pernah Sepi Dari Persoalan . Baik ItAy 05, no. : 769Ae83, https://doi. org/10. 24252/shautuna. Karl O Jones. Juliet Reid, and Rebecca Bartlett. AuCyber Cheating in an Information Technology Age,Ay Digithum, no. Zakirman et al. AuCyberAffair : Fenomena Perselingkuhan Di Era Digital Perspektif Kaidah Fiqh CyberAffair : The Phenomenon of Infidelity in the Digital Age from the Perspective of Fiqh Rules Pendahuluan Kehidupan Rumah Tangga Tidak Akan Pernah Sepi Dari Persoalan . Baik It. Ay Inge Kurnia Mardia Lestyaningrum et al. Pendidikan Global Berbasis Teknologi Digital Di Era Milenial (Unisri Press, 2. Yayan Sopyan. Romansa Cyber: Liku-Liku Hubungan Romantis Di Internet (GagasMedia. Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Dalam perspektif hukum keluarga Islam, hubungan suami istri tidak hanya diikat oleh aspek lahiriah, tetapi juga oleh nilai-nilai spiritual, etika, dan tanggung jawab moral. Suami berkewajiban menjaga kehormatan dan kesetiaan kepada istri, sebagaimana istri wajib menjaga amanah pernikahan. 9 Oleh karena itu, tindakan cyber cheating yang dilakukan oleh suami atau istri dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pasangan suami istri, dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Dalam penelitian sebelumnya. Al Fakhri Zakirman dkk. melalui karya berjudul AuCyberAffair: Fenomena Perselingkuhan di Era Digital Perspektif Kaidah FiqhAy membahas fenomena perselingkuhan digital dengan menggunakan pendekatan kaidah fikih. Penelitian ini menyoroti bahwa praktik perselingkuhan di dunia maya dapat dikaji melalui beberapa kaidah penting, seperti al-ashlu fil asy-sya'i al-ibahah . ada dasarnya segala sesuatu hukumnya bole. , namun jika mengandung unsur haram maka ghalaba al-haram . ang haram mengalahkan yang hala. , dan dalam situasi seperti dar'ul mafasid . encegah kerusaka. lebih diutamakan daripada jalbul mashalih . engambil Kaidah adh-dharar yuzal . ahaya harus dihilangka. juga digunakan untuk menunjukkan bahwa cyber affairs merupakan bentuk pelanggaran moral dan syariat yang harus dicegah. Pada penelitian lain, penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Al Mansur dkk. dengan judul AuFaktor Penyebab Perselingkuhan Suami Istri Dan Upaya Penanganannya Di Kua Kecamatan RupatAy mengungkap bahwa perselingkuhan dalam rumah tangga di Kecamatan Rupat disebabkan oleh dua faktor utama, yakni internal dan Faktor internal meliputi perbedaan budaya, kekecewaan, ketidakpuasan dalam kehidupan seksual, dan kebutuhan finansial yang tidak mencukupi. Sementara faktor eksternal meliputi pengaruh teman dekat, kedekatan dengan lawan jenis di luar rumah tangga, serta godaan erotis-seksual melalui media digital. Penelitian yang dilakukan oleh Fatimah Khoiriyah dan Irsan dengan judul Au Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga Perspektif Aris MunandarAy Penelitian ini menekankan pentingnya implementasi hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga menurut perspektif Aris Munandar, seorang ulama kontemporer yang aktif berdakwah di media sosial. Berdasarkan analisis interpretatif terhadap ceramah Aris Munandar serta literatur yang relevan, ditemukan bahwa untuk mewujudkan keluarga harmonis tidak cukup hanya dengan mengetahui hak dan kewajiban, tetapi harus diiringi dengan pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Aris Munandar menetapkan 16 poin penting yang terdiri dari 8 hak istri yang menjadi kewajiban suami dan 8 hak suami yang menjadi kewajiban istri, sebagai pedoman mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Menina Vilanova Syamsuri and Suksmi Yitnamurti. AuPerselingkuhan Dalam Sudut Pandang Psikiatri Infidelity From Psychiatric Perception,Ay Lipjphki 6, no. : 50Ae57. Zakirman et al. AuCyberAffair : Fenomena Perselingkuhan Di Era Digital Perspektif Kaidah Fiqh CyberAffair : The Phenomenon of Infidelity in the Digital Age from the Perspective of Fiqh Rules Pendahuluan Kehidupan Rumah Tangga Tidak Akan Pernah Sepi Dari Persoalan . Baik It. Ay Muhammad Al Mansur. Saim, and Rino Riyaldi. AuFaktor Penyebab Perselingkuhan Suami Istri Dan Upaya Penanganannya Di KUA Kecamatan Rupat,Ay Tahkim 17, no. : 62Ae82. Dkk Rika Widianita. AuHak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam,Ay At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam Vi, no. I . : 1Ae19. Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Beberapa penelitian terdahulu telah mengangkat tema perselingkuhan dalam konteks era digital. Penelitian Al Fakhri Zakirman dkk. membahas urusan siber dari perspektif kaidah fikih dengan penekanan pentingnya pencegahan terhadap kerusakan ( dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih ) namun belum secara khusus mengkaji kecurangan siber sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak istri dalam hukum keluarga Islam. Penelitian Muhammad Al Mansur dkk. lebih menekankan pada aspek sosiologis dari perselingkuhan, mengidentifikasi faktor internal dan eksternal termasuk pengaruh media digital, tanpa mengulas dimensi normatif dan yuridis dalam Islam. Sedangkan penelitian Fatimah Khoiriyah dan Irsan . menyoroti pentingnya penerapan hak dan kewajiban suami istri dalam membangun keluarga harmonis menurut Aris Munandar, namun belum adanya hambatan fenomena pelanggaran digital dengan konsekuensi hukum terhadap hak-hak istri. Penelitian ketiga tersebut menunjukkan adanya kesenjangan kajian, khususnya terkait cyber cheater sebagai pelanggaran hak istri dalam bingkai hukum keluarga Islam. Penelitian ini mengangkat tiga rumusan masalah. Pertama, bagaimana definisi dan bentuk-bentuk kecurangan cyber dalam konteks rumah tangga Muslim? Kedua, bagaimana hak dan kewajiban suami istri menurut hukum keluarga Islam dalam menjaga kesetiaan pernikahan? Ketiga, apakah kecurangan dunia maya dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak suami istri menurut hukum keluarga Islam?. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan bentuk-bentuk cyber cheating yang relevan dengan relasi rumah tangga muslim, menganalisis landasan normatif mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam menjaga kesetiaan menurut perspektif hukum keluarga Islam, serta menilai sejauh mana perilaku kecurangan dunia maya dapat dianggap sebagai pelanggaran hak suami istri menururt hukum keluarga Islam. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan literatur hukum Islam kontemporer dan menjadi rujukan dalam menyikapi fenomena perselingkuhan berbasis teknologi di era Hingga kini, belum banyak kajian hukum Islam yang secara khusus menyoroti fenomena cyber cheating dalam konteks rumah tangga muslim. Padahal, fenomena ini berpotensi menjadi sumber konflik, pelanggaran terhadap maqashid syariah . hususnya hifzh al-nasl dan hifzh al-di. , bahkan menjadi alasan perceraian. Oleh karena itu, kajian normatif terhadap cyber cheating sangat penting untuk mengisi kekosongan literatur dan memberikan arah bagi penyusunan fatwa, hukum, maupun kebijakan keluarga di era PEMBAHASAN Definisi dan Bentuk-Bentuk Cyber Cheating dalam Konteks Rumah Tangga Perkembangan teknologi digital telah menciptakan ruang interaksi sosial baru yang tidak terbatas oleh jarak dan waktu. Dalam ruang ini, relasi antarindividu dapat terjalin dengan sangat mudah melalui berbagai platform digital, seperti media sosial, aplikasi pesan instan, forum daring, dan platform video call. Kemudahan interaksi ini, di Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index satu sisi, menjadi sarana komunikasi positif. 13 Namun di sisi lain, ia membuka celah terjadinya hubungan yang menyimpang dari norma-norma pernikahan, salah satunya adalah perselingkuhan berbasis digital atau yang dikenal dengan istilah cyber cheating. Cyber cheating dapat dipahami sebagai bentuk perselingkuhan nonfisik yang dilakukan melalui media digital. Bentuknya dapat berupa komunikasi yang bersifat pribadi dan emosional dengan lawan jenis selain pasangan sah, mengirimkan pesan bernada mesra atau seksual, berbagi gambar pribadi yang tidak pantas, serta menjalin hubungan intens yang menimbulkan ikatan perasaan. 14 Tindakan ini umumnya tidak sampai pada tahap hubungan fisik, tetapi tetap merusak komitmen pernikahan karena mengarah pada pengkhianatan emosional dan spiritual terhadap pasangan. Secara umum, pelaku cyber cheating memanfaatkan berbagai aplikasi seperti WhatsApp. Telegram. Discord. Facebook. Instagram, hingga aplikasi berbasis lokasi seperti ojek online, untuk menjalin kedekatan yang bersifat rahasia. Interaksi digital tersebut biasanya diawali dengan obrolan ringan, kemudian berkembang menjadi percakapan yang lebih personal, saling curhat, memberikan perhatian emosional, hingga terjalin keterikatan yang mendalam. Proses inilah yang disebut sebagai emotional affair . erselingkuhan emosiona. yang menjadi bentuk awal dari perselingkuhan digital. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, fenomena ini menjadi problem serius karena berpotensi mencederai ikatan pernikahan yang dibangun atas asas mitsaqan ghalizhan . erjanjian yang kua. sebagaimana ditegaskan dalam Q. al-NisaAo ayat 21. AyA A aE eI a E a e acOa a e aI aIeI aE eI aIeO aCU aEaeOUA a AA aae a a eOIaNa aOCa e aAeO a eA a AaOaEeOA Terjemahnya: AuBagaimana kamu akan mengambilnya . , padahal kamu telah menggauli satu sama lain . ebagai suami istr. dan mereka pun . stri-istrim. telah membuat perjanjian yang kuat . katan pernikaha. denganmu?Ay (Q. al-Nisa : . Secara terminologis, cyber cheating dipahami sebagai bentuk perselingkuhan nonfisik yang dilakukan melalui media digital. Bentuknya meliputi komunikasi pribadi dengan lawan jenis selain pasangan sah, pengiriman pesan mesra atau bernuansa seksual, berbagi gambar atau konten yang bersifat intim, serta menjalin kedekatan emosional yang menimbulkan keterikatan perasaan. 16 Meskipun tidak selalu berujung pada kontak fisik, fenomena ini sejatinya telah merusak komitmen pernikahan dan melanggar prinsip Selain itu, bentuk-bentuk cyber cheating yang sering ditemui yaitu seperti. Emotional Affair . omunikasi intens dan saling mencurahkan isi hati kepada lawan jenis atau perselingkuhan emosiona. , sexting . engiriman pesan, foto atau video bermuatan Tasya Fajriah and Eka Resti Ningsih. AuPengaruh Teknologi Komunikasi Terhadap Interaksi Sosial Di Era Digital,Ay Merdeka Indonesia Jurnal International 4, no. : 149Ae58. Zakirman et al. AuCyberAffair : Fenomena Perselingkuhan Di Era Digital Perspektif Kaidah Fiqh CyberAffair : The Phenomenon of Infidelity in the Digital Age from the Perspective of Fiqh Rules Pendahuluan Kehidupan Rumah Tangga Tidak Akan Pernah Sepi Dari Persoalan . Baik It. Ay Ika Nur Afni. AuPerempuan Dan Pandemi: Beban Perempuan Dan AoNyarisAo Hilangnya Kesetaraan,Ay PKPPA 1, no. : 60Ae64. Yapiter Marpi and Defira Monied. AuAkibat Hukum Perceraian Dini Efek Media Sosial Ditinjau Dari Pandangan Hukum Islam,Ay Jurnal Nalar Keadilan 3, no. : 42Ae52. Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index seksua. , flirting online . nteraksi genit di platform media sosia. Fenomena ini menegaskan bahwa cyber cheating bukan sekadar bentuk interaksi ringan, melainkan persoalan serius yang dapat menggoyahkan pondasi rumah tangga Oleh sebab itu, memahami definisi dan bentuk-bentuknya menjadi langkah awal dalam merumuskan solusi hukum dan moral untuk menanggulangi dampaknya. AlQurAoan memberikan peringatan tegas agar umat Islam tidak mendekati zina, sebagaimana firman Allah Swt. a aAE I aIacN aE aI AA AyA A aU aO aa aaeO UEA a e a AaOaaE a eCaaOA Terjemahnya: AuJanganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya . itu adalah perbuatan keji dan jalan terburukAy (Q. al-IsraAo : . Ayat ini, menurut tafsir Ibnu Katsir, mencakup segala bentuk perilaku yang membuka jalan menuju zina18, termasuk interaksi emosional yang melanggar norma kesetiaan melalui media digital. Dengan demikian, cyber cheating dapat dikategorikan sebagai bagian dari perilaku zina qalb . ina hat. , yang meskipun tidak fisik, tetap dianggap dosa dan melanggar komitmen moral dalam pernikahan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu Aoanhu. Nabi shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda: a A OaI EEaAUAeO EIacaA a e AEA UAI IEIe a aCA A Aa aIAUaAE aEa aaIaEaA A aEaO e aIA ca Aua acIA a A ea aaE aEAUA aI aacNa aI aI E aIA aAcaEEa aEA a a A OE aA OAUAOECE accaI Oa e aNOA a AA aC aEA aAE aEEacNa aOOa aEaNA a a ae a a a Terjemahnya: AuSesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya. Ay (H. Bukhari dan Musli. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), meski tidak disebutkan secara eksplisit mengenai cyber cheating, prinsip perlindungan terhadap kehormatan dan kesetiaan jelas Pasal 77 KHI menegaskan bahwa suami istri berkewajiban untuk saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang 19 Ketika kewajiban ini dilanggar melalui cyber cheating, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pengingkaran terhadap akad pernikahan. Dampak dari cyber cheating dalam konteks rumah tangga sangat nyata. Banyak pasangan mengalami penurunan rasa percaya, konflik berkepanjangan, bahkan memilih bercerai akibat komunikasi yang bersifat pribadi dengan pihak ketiga melalui dunia 20 Meskipun tidak terdapat kontak fisik secara langsung, ikatan emosional yang Elizabeth S Allen and Galena K Rhoades. AuNot All Affairs Are Created Equal: Emotional Involvement with an Extradyadic Partner,Ay Journal of Sex & Marital Therapy 34, no. : 51Ae65. Nurfadhillah Syam. AuKonsep Pasangan Dalam Perspekstif Al-QurAoan (Studi Komparatif Tafsir Ibnu Katsir Dan Tafsir Al-Mishba. ,Ay Jurnal Ushuluddin Adab Dan Dakwah 7, no. : 9Ae19. Irsan Saputra. AuHak Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam,Ay Journal of Islamic Economics and Finance 1, no. : 125Ae34. Rahma Shintia. AuPenggunaan Facebook Di Kalangan Ibu-Ibu Dan Konflik Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Desa Blang Bladeh. Kecamatan Meukek. Kabupaten Aceh Selata. Ay (UIN Ar-Raniry. Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index terbentuk secara virtual dapat sama kuat atau bahkan lebih merusak dibandingkan perselingkuhan fisik, karena menyentuh dimensi batiniah dari hubungan pernikahan. Dalam masyarakat muslim, fenomena ini perlu mendapat perhatian serius. Islam mengatur bahwa ikatan pernikahan tidak hanya berdasarkan hubungan fisik, tetapi juga moral dan spiritual. Oleh karena itu, tindakan menyimpang secara emosional di dunia maya pun sejatinya telah mencederai nilai-nilai kesucian rumah tangga. Ini menjadi dasar penting untuk memahami bahwa cyber cheating bukan sekadar masalah etika, tetapi juga persoalan hukum dalam konteks keluarga muslim. Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Hukum Keluarga Islam dalam Menjaga Kesetiaan Pernikahan dalam Islam merupakan mitsaqan ghalizhan . erjanjian yang kua. sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-NisaAo ayat 21. Ikatan ini bukan sekadar hubungan kontraktual, melainkan ikatan sakral yang mengandung dimensi spiritual, moral, dan Maka hak dan kewajiban dalam rumah tangga tidak hanya menyangkut aspek lahiriah, tetapi juga aspek batiniah, termasuk kesetiaan. 22 Istri memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh suami. Di antara hak yang paling fundamental adalah mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan kesetiaan. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt: a AON acI aaEeIOA a e a e a a e a AaO aA Terjemahnya: AuPergaulilah mereka dengan cara yang patutAy (Q. al-Nisa: . Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan adab dan akhlak yang baik, termasuk menjaga kesetiaan dan kehormatan. 23 Dalam konteks ini, muAoasyarah bil maAoruf tidak sekadar berarti memberikan nafkah lahiriah seperti sandang, pangan, dan papan, tetapi juga meliputi pemenuhan kebutuhan batiniah berupa kasih sayang, perhatian, serta kejujuran dalam menjaga komitmen pernikahan. Menurut Al-Qurthubi, muAoasyarah bil maAoruf adalah asas utama dalam membina rumah tangga Islami yang harmonis, sehingga setiap bentuk pengabaian, baik dalam bentuk kekerasan, ketidakadilan, maupun pengkhianatan emosional, termasuk dalam kategori pelanggaran. Selain Al-QurAoan, hadis Rasulullah Saw menegaskan pentingnya tanggung jawab suami terhadap istri. Rasulullah bersabda: Artinya: AOE a eI aaOaca aNA U aEEac aE eI a aOaEEac aE eI aI eA Hanifa Azzahra. Nani Nuranisah Djamal, and Dendi Fredi Firdaus. AuPengaruh Marital Satisfaction Terhadap Kecenderungan Infidelity Pada Dewasa Madya Pengguna Facebook,Ay Journal of Psychology Students 2, no. : 72Ae82, https://doi. org/10. 15575/jops. Eko Nursalim and Zanuar Anwari. AuHak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam Di Sangatta Utara,Ay Ahsan: Jurnal Ilmiah Keislaman Dan Kemasyarakatan 2, no. : 24Ae35. Cut Dinatul Hayati and Muhammad Rudi Syahputra. AuHak Dan Kewajiban Istri Dalam Rumah Tangga Menurut Tafsir Ibnu Katsir Dan Tafsir Qurthubi,Ay Al-QawAnn: Jurnal Ilmu Hukum. Syariah. Dan Pengkajian Islam 1, no. : 23Ae54. Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index AuSetiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas Ay (H. Abu Dawud ). Hadis ini menegaskan bahwa suami sebagai pemimpin keluarga . memikul tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas, kehormatan, dan keharmonisan rumah tangga. Kepemimpinan suami dalam Islam bukanlah bentuk kekuasaan absolut, tetapi amanah yang menuntut akhlak, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap anggota keluarganya. Ketika salah satu pasangan, suami ataupun istri melakukan tindakan cyber cheating, maka ia telah lalai dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya secara adil dan bertanggung jawab. Hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan pasangan, tetapi juga merusak integritas moral keluarga secara keseluruhan. Dalam ajaran Islam, hubungan antara suami dan istri dibangun atas dasar perjanjian yang kuat . itsaqan ghalizha. yang mengandung unsur tanggung jawab, kasih sayang . , dan ketenangan . Setiap pasangan memiliki hak yang dijamin oleh syariat, baik secara lahir maupun batin. Salah satu hak fundamental pasangan dalam pernikahan adalah mendapatkan kesetiaan dan perlindungan satu sama Kesetiaan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup kesetiaan emosional dan moral. Setiap pasangan mempunyai hak untuk diperlakukan dengan adil, dihormati, dan dijaga kehormatannya yang merupakan bagian dari maqashid syariah, khususnya tujuan menjaga jiwa . ifz al-naf. Ketika seorang suami ataupun istri menjalin hubungan emosional atau seksual dengan orang lain melalui media digital, maka hal tersebut telah melukai nilai-nilai perlindungan kehormatan dalam rumah tangga. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip ghadh al-bashar . enundukkan pandanga. yang diajarkan dalam Al-QurAoan. Kewajiban suami dalam hukum Islam mencakup pemberian nafkah lahir dan batin, menjaga komitmen pernikahan, serta memelihara kehormatan keluarga. Sementara itu, kewajiban istri meliputi ketaatan dalam hal-hal yang maAoruf, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta memelihara kesetiaan kepada suami. Rasulullah menekankan pentingnya adab dan tanggung jawab yang seimbang dalam relasi pernikahan bagi kedua belah pihak. 26 Maka, ketika salah satu pihak baik suami maupun istri yang terlibat dalam cyber cheating, sejatinya ia telah mengabaikan tanggung jawab moral dan keagamaannya, serta menciptakan ketidakadilan bagi pasangannya. Pengabaian ini dapat digolongkan sebagai nusyuz, yaitu sikap durhaka dalam hubungan pernikahan, yang berdampak negatif pada keharmonisan rumah tangga. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dijelaskan bahwa suami wajib melindungi istri dan memperlakukan istrinya secara baik. Jika suami atau istri melakukan tindakan yang menyakiti atau merendahkan martabat pasangan termasuk lewat tindakan cyber cheating maka perbuatan tersebut dapat menjadi dasar gugatan cerai. Dalam konteks ini. Meli Iranti et al. AuMEMBANGUN RUMAH TANGGA SAKINAH PANDUAN PRAKTIS DARI AL-QURAoAN DAN SUNNAH,Ay JISEF: Journal Of International Sharia Economics And Financial 4, no. : 9Ae24. Aay Siti Raohatul Hayat. AuFormula Pemeliharaan Jiwa (Hifz Al-Naf. Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,Ay Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman 9, no. : 115Ae41. Misra Netti. AuHak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Bingkai Hukum Keluarga,Ay Jurnal AnNahl 10, no. : 17Ae26. Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index cyber cheating merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hukum keluarga yang dianut dalam Islam dan hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, pelanggaran kesetiaan melalui media digital tidak boleh dianggap ringan. Meski tampak sepele atau tidak AufisikAy, tindakan ini menciptakan luka batin yang mendalam dan mengganggu stabilitas keluarga. Islam sebagai agama rahmatan lil Aoalamin sangat menekankan pentingnya menjaga ikatan suci pernikahan, dan oleh karenanya segala bentuk pelanggaran terhadap ikatan tersebut, termasuk dalam bentuk cyber cheating, patut dikategorikan sebagai pelanggaran hak pasangan yang serius. Analisis Normatif Hukum Keluarga Tentang Cyber Cheating sebagai Pelanggaran Hak Pasangan Suami Istri Dari sudut pandang hukum Islam, cyber cheating dapat dianalisis sebagai bentuk nusyuz atau penyimpangan dalam pernikahan. Dalam fikih, nusyuz tidak hanya berlaku bagi istri, tetapi juga bisa terjadi pada suami. 27 Ketika suami secara sadar menjalin hubungan emosional atau seksual dengan pihak lain, meskipun hanya secara virtual, ia telah melakukan pengkhianatan terhadap ikatan pernikahan. Pengkhianatan ini melanggar prinsip tanggung jawab dan keadilan dalam relasi suami istri. Secara etimologis, kata nusyuz berasal dari kata nasyaza , yang bermakna tanah yang menonjol atau meninggi dari permukaan sekitarnya. Sementara itu, para ulama fikih memberikan definisi nusyuz secara terminologis yang beragam. Ulama dari mazhab Hanafi mengartikan nusyuz sebagai bentuk ketidakharmonisan atau ketidaksenangan antara suami dan istri. Mazhab Maliki memahami nusyuz sebagai kondisi permusuhan yang muncul dalam hubungan suami istri. Sementara menurut ulama Syafi'i, nusyuz merupakan bentuk ketidakmampuan yang timbul antara kedua belah pihak dalam rumah Adapun ulama Hambali memaknai nusyuz sebagai keadaan yang tidak menyenangkan yang disertai dengan hubungan yang tidak harmonis, baik berasal dari pihak istri maupun suami. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Nisa ayat 128 : a caAOa aI IaU Aa aI eI EaN IaO aO a Aa aE I EaO aNIe a eI OA ca AAEe U aOA U ae e U e a a e a e e a a e a a AAE a aeO Ia aN aIA UAEAEe a a eOA a e a a aa a a Aac aOa eI aea aIa eO aOaac aC eO a acI caEEa aE aI a a e aIEa eO aI aa e UOA ca A EA a AaOa ea eaEaIe a Terjemahnya: AuJika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik . agi merek. , walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu . ari nusyuz dan sikap tidak acu. sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Ay (Q. al-Nisao : . Ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang nusyuz tidak hanya ditujukan kepada istri, tetapi juga kepada suami, sebagaimana ditegaskan dalam Q. al-Nisa: 128. Dalam Yan Sen Utama Putra and M Ag Saifudin. AuNusyuz Suami Dalam Al QurAoan (Studi Perbandingan Penafsiran Al Qurthubi Dan Wahbah Zuhaili Terhadap Surat An-NisaAoAyat . Ay (Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2. Musaitir Musaitir. AuProblematics of Household Life Pair of Husband-Wife Family Law Islamic Perspective,Ay Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 12, no. : 153Ae76, https://doi. org/10. 20414/alihkam. Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index konteks ini, nusyuz suami dapat dimaknai sebagai sikap yang meninggalkan kewajiban, atau tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang kepada istrinya. 29 Salah satu bentuk nusyuz yang relevan dengan kenyataan saat ini adalah ketika suami mulai menunjukkan ketertarikannya terhadap perempuan lain, baik secara emosional maupun seksual, terutama melalui media digital. Ketertarikan tersebut dapat terwujud dalam interaksi yang intens melalui pesan-pesan pribadi, komunikasi genit, atau konsumsi konten yang bersifat privat dengan lawan jenis, yang kesemuanya tergolong dalam perilaku cyber cheating. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Isra ayat 32, a aAE I aIacN aE aI AA AyA A aU aO aa aaeO UEA a e a AaOaaE a eCaaOA Terjemahnya: AuJanganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya . itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. Ay (Q. al-IsraAo : . Al-QurAoan secara tegas melarang tindakan mendekati zina (Q. Al-IsraAo: . , yang secara konteks diperluas oleh para ulama termasuk interaksi yang bersifat menggoda atau membuka pintu perzinaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, komunikasi yang intens, curahan hati, serta pertukaran gambar mesra melalui platform digital, dapat dikategorikan sebagai bagian dari perbuatan mendekati zina secara emosional . ina qal. Ini menunjukkan bahwa cyber cheating bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga pelanggaran moral dan agama. Selain itu, dalam Hadis Rasulullah saw. a a a a a A aI aacNa aI eIA ca Aua acIA a AEaaI ea aaE aEA a A aEaO e aIA a aAcaEEa aEA a AE aaE aaIaEaa aI Ee aeO Ia eeO EIacaa aOaaI EE aI Ee aIeI aC aOEIac eAA a a accaI Oa e aNO OEe aA OA a AA aC aEA aAE aOOa aEaNA a a ae a a a Artinya: AuSesungguhnya Allah telah menetapkan bagian zina anak keturunan Adam yang pasti ia jumpai, zina kedua mata adalah melihat, zina lidah adalah mengucap, zina hati adalah berangan dan bernafsu, dan kemaluan akan membenarkan hal tersebut atau Ay (H. Abu Dawu. Hadis ini menegaskan bahwa zina bukan hanya sebatas hubungan fisik, melainkan juga mencakup keinginan hati, pandangan, dan ucapan yang melanggar norma kesucian 30 Para ulama menjelaskan bahwa setiap anggota tubuh memiliki potensi melakukan zina sesuai fungsinya. Zina mata adalah memandang sesuatu yang diharamkan dengan penuh syahwat, zina telinga adalah mendengarkan kata-kata yang membangkitkan nafsu, zina lisan adalah berbicara dengan rayuan yang tidak halal, sementara zina hati adalah berangan-angan atau menyimpan hasrat kepada yang bukan pasangan sah. Maka, cyber cheating yang berbentuk komunikasi mesra, percakapan pribadi bernuansa intim, maupun tukar-menukar foto dengan lawan jenis jelas termasuk dalam kategori zina hati dan zina lisan, yang meski tidak menimbulkan sentuhan fisik, tetap dianggap sebagai pelanggaran syariat. Faqihuddin Abdul Kodir. QiraAoah Mubadalah (IRCiSoD, 2. Ahmad Zumaro. AuKonsep Pencegahan Zina Dalam Hadits Nabi SAW,Ay Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu Al-QurAoan Dan Al-Hadits 15, no. : 139Ae60. Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kategori zina hati dan lisan tetap dihukumi dosa karena merupakan pintu menuju zina besar. Begitu pula Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa meskipun zina anggota tubuh tidak sama dengan zina kemaluan dalam kadar hukumannya, namun ia tetap tercatat sebagai perbuatan maksiat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. 31 Oleh karena itu, fenomena cyber cheating tidak dapat dianggap sebagai hal ringan, sebab ia menormalisasi perilaku mendekati zina yang dilarang dalam surah AlIsraAoayat 32. Dalam konteks hukum keluarga Islam, pelanggaran ini dapat menjadi dasar bagi istri untuk menggugat cerai melalui pengadilan agama. Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 menyebutkan bahwa salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Ketika cyber cheating memicu konflik dan mengganggu hak-hak batin istri, maka hal tersebut bisa dikualifikasikan sebagai bentuk perlakuan buruk yang sah secara hukum untuk dijadikan alasan perceraian. Dalam kerangka maqashid syariah, tindakan cyber cheating dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap keturunan . ife al-nas. karena hal ini berdampak pada stabilitas keluarga serta masa depan anak-anak. Oleh sebab itu, cyber cheating layak dipandang sebagai bentuk perbuatan yang tidak hanya salah secara moral, tetapi juga cacat secara hukum. Berdasarkan penelitian ini, cyber cheating dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dan kewajiban suami istri. Perilaku ini tidak hanya berpotensi mengganggu keharmonisan rumah tangga, tetapi juga merusak kepercayaan serta mencederai komitmen pernikahan yang memiliki nilai sakral dalam perspektif syariat Islam. Dalam kerangka hukum Islam, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran moral dan agama yang berdampak pada keutuhan institusi keluarga. Untuk mencegah terjadinya cyber cheating dalam rumah tangga, salah satu langkah pencegahan yang sangat penting adalah menyediakan kebutuhan emosional pasangan melalui bahasa kasih yang tepat. Dalam konteks rumah tangga umat Islam, menjaga keharmonisan tidak hanya ditopang oleh pemenuhan kewajiban lahiriah seperti nafkah dan tempat tinggal, tetapi juga oleh pasangan kemampuan untuk menyalurkan cinta dan perhatian secara emosional. Berdasarkan berbagai studi psikologi keluarga, terdapat lima bentuk bahasa cinta atau bahasa kasih yang terbukti efektif dalam memperkuat ikatan emosional antara suami dan istri, yaitu: . waktu berkualitas . uality tim. , . pelayanan atau tindakan . cts of servic. , . ungkapan verbal . ata-kata penegasa. , . sentuhan fisik . hysical touc. , dan . pemberian hadiah . enerima 33Bahasa kasih ini sangat relevan dalam konteks pencegahan kecurangan dunia Dandy Wicaksono. Uswatun Hasanah, and Eko Zulfikar. AuKontekstualisasi Pemahaman Hadis Tentang Zina Sebagai Takdir: Analisis Pemikiran Imam An-Nawawi,Ay Jurnal Studi Hadis Nusantara 6, no. : 40Ae52. Heriyono Heriyono. AuKekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Terjadinya Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Hardness In Household As Reason Of The Happening Of Divorce According To Code Number 1 Year 1974 And Compilation Of IslamAy . rogram Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2. Kodir. QiraAoah Mubadalah. Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index maya , karena kurang ekspresi kasih ucapkan perselingkuhan emosional atau terjadinya batin secara berani, yang sejatinya telah melanggar kesetiaan dalam pernikahan. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, upaya menjaga hubungan suami istri secara utuh tidak hanya terbatas pada aspek hukum formal, tetapi juga mencakup pemeliharaan fungsi-fungsi emosional dan spiritual. 34 Islam memerintahkan pasangan suami istri untuk saling memberikan sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang tidak akan terwujud jika masing-masing tidak memahami dan memenuhi kebutuhan emosional Oleh karena itu, penerapan bahasa kasih ini merupakan bentuk nyata dari mu'asyarah bil ma'ruf dan bisa menjadi bagian dari kewajiban moral yang dituntut dalam Jika suami atau istri gagal memahami bahasa kasih pasangannya hingga berujung pada cyber cheating, maka hal tersebut tidak hanya mencederai hubungan emosional, tetapi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hak menurut hukum keluarga Islam, karena tidak terpenuhinya rasa aman, cinta, dan kesetiaan yang seharusnya dijaga dalam pernikahan. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa cyber cheating dalam konteks rumah tangga muslim dapat didefinisikan sebagai bentuk perselingkuhan nonfisik yang dilakukan melalui media digital, yang meliputi komunikasi pribadi dengan lawan jenis selain pasangan sah, pengiriman pesan mesra atau bernuansa seksual, berbagi gambar atau konten intim, serta menjalin kedekatan emosional yang menimbulkan keterikatan perasaan. Bentuk-bentuknya mencakup emotional affair, sexting, dan flirting online, yang meskipun tidak melibatkan kontak fisik, tetap merusak komitmen pernikahan. Fenomena ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari perilaku zina qalb . ina hat. yang dilarang dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam AlQurAoan dan hadis, serta bertentangan dengan asas mitsaqan ghalizhan yang menjadi dasar sakral pernikahan. Hak dan kewajiban suami istri dalam hukum keluarga Islam mencakup aspek lahir dan batin, termasuk kewajiban menjaga kesetiaan. Suami wajib memberikan nafkah lahir dan batin, melindungi, serta memperlakukan istri dengan cara yang maAoruf. Sementara itu, istri berkewajiban menaati suami dalam hal-hal yang maAoruf, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta memelihara kesetiaan. Keduanya memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk saling menghormati, melindungi, dan menjaga kehormatan pasangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini, baik oleh suami maupun istri, berarti mengabaikan amanah pernikahan dan dapat digolongkan sebagai nusyuz yang mengganggu keharmonisan rumah tangga. Cyber cheating dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak-hak suami istri dalam hukum keluarga Islam karena bertentangan dengan prinsip kesetiaan, perlindungan kehormatan, dan keadilan dalam rumah tangga. Meskipun dilakukan secara virtual, tindakan ini menimbulkan dampak nyata berupa hilangnya kepercayaan, munculnya konflik, bahkan perceraian. Dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam, perilaku ini dapat menjadi alasan gugatan cerai, karena termasuk bentuk perselisihan dan perlakuan buruk Mei Putri Wardani. AuPeran Istri Menafkahi Keluarga Dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Keluarga Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Di Kelurahan Karangrej. Ay (IAIN Metro, 2. Hermes Aura Azkiyah. Samsudin. Adang Djumhur. Cyber Cheating sebagai A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 360-375 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index yang mengganggu hak batin pasangan. Dengan demikian, cyber cheating bukan hanya persoalan etika, tetapi juga masalah hukum yang memiliki implikasi serius terhadap keutuhan institusi keluarga Muslim. DAFTAR PUSTAKA