APLIKASI PEMBIAYAAN MURABAHAH PRODUK KPRS DI PERBANKAN SYARIAoAH Marwini (Institut Studi Keislaman Darussalam. Gontor, jln. Raya Siman Km. Ponorogo, email: arwin_ugm@yahoo. Abstrak Ide pendirian bank syariAoah adalah untuk menghindari praktik ribywi dalam aktifitas ekonomi. Namun bank-bank syariAoah dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak menghapuskan bunga dan membagi risiko, tetapi mempertahankan praktik pembebanan bunga, terbukti bank syariAoah, produk pembiayaan 80 sampai 95 persen menggunakana mekanisme murabahah. padahal yang menjadi karakteristik bank syariAoah adalah harus didasarkan kepada Profit and Loss Sharing (PLS), bukan berdasarkan pada prinsip bunga. Murabahah adalah mirip dengan sistem bunga, karena perubahan dari sistem berbasis bunga menuju sistem mark-up hanyalah sekedar perubahan nama, tanpa mengubah substansi. Dalam kasus ini, pelaksanaan pembiayaan murabahah KPR syariAoah dalam bank syariAoah dilihat mekanisme dan ketentuan akad murabahah telah memenuhi prinsip-prinsip syaryAoah, walaupun dalam penentuan margin dalam transaksi ini masih mengacu kepada komponenkomponen penentuan bunga yang digunakan dalam bank Komponen-komponen tersebut cost of found, overhead cost, premi risiko, dan jangka waktu. Abstract The idea of syaryAoah bank establishment is to avoid ribywi practice in economy activity. However, syaryAoah banks in implementing their bussiness activities do not omit the interest and devide the risks, but keeping the burden interest practice. It is proven by syaryAoah bank which has the cost product from 80 to 95 % using murabahah mechanism. The characteristics of syaryAoah bank must be based on Profit and Loss Sharing (PLS), not based on interest Murabahah resembles with interest system since the change from interest-system to mark-up system is only the change of the name, without changing the substance. In this case, the cost establishment of murabahah of syaryAoah KPR in syaryAoah bank can be seen from the mechanism and contract Marwini determination of murabahah that have met syaryAoah principles, although in determination of margin in this transaction still refers to the components of interest determination used in konventional Those components are cost of found, overhead cost, premium risk, and its period. Kata-kata Kunci murabahah, perbankan syariAoah, cost of found, overhead cost, premi risiko, jangka waktu Pendahuluan Alasan mendasar ide pendirian bank syariAoah1 adalah untuk menghindari praktik ribywi dalam aktifitas ekonomi. Upaya ini telah dilakukan pada pertengahan tahun 1970an. 2 Karena sebagian ulama berpendapat bahwa konsep bunga dalam bank konvensional adalah termasuk riby. Sedangkan riby adalah haram dalam Islam. Dari alasan tersebut, ada pertanyaan menarik dari Abdullah Saeed. Auapakah benar bahwa umat Muslim menghindari bertransaksi pada bank konvensional karena keyakinannya bahwa bunga termasuk riby dan diharamkan dalam syaryAoah?3 Hasil penelitian Bank Indonesia bekerjasama dengan berbagai lembaga penelitian perguruan tinggi di empat propinsi di pulau Jawa menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan sistem perbankan syariAoah cukup tinggi . iwakili responden Jawa Barat 88,6% dan Jawa Tengah/D. Yogyakarta 71,2%), walaupun pemahaman mereka tentang kekhasan sistem perbankan syariAoah itu masih rendah. 4 Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa perbedaan bank syariAoah dengan bank konvensional adalah hanyalah pada persoalan istilah bunga dan bagi hasil. Secara prinsip mereka menganggap sama saja karena meminta imbalan dalam transaksi pembiayaannya yang berupa tambahan atau semacam funds transfer Istilah Bank SyariAoah hanya digunakan di Indonesia, sedangkan dalam dunia internasional menggunakan Bank Islam (Islamic Bankin. 2 Yahia Abdurrahman. The Art of Islamic Banking and Finance (United States of America: Weley, 2. , hlm. 3 Abdullah Seed. Menyoal Bank Syariah, terj. Sunan, cet. Ke-3 (Jakarta: Paramadina, 2. , hlm. 4 Bank Indonesia Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Desember 2000. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Aplikasi Pembiyaan Murabahah Padahal dalam ekonomi Islam tidak dikenal adanya time value of money, yang berarti bahwa nilai uang saat ini dengan nilai uang pada masa yang akan datang tidaklah berubah. Uang hanya dipahami sebagai sekedar alat tukar terhadap suatu barang yang dibeli. Bahkan ilmuan Muslim berpendapat bahwa bank-bank Islam dalam aplikasinya justru bertentangan dengan semangat syaryAoah. Mereka mempertanyakan Auapakah bank syariAoah pada praktiknya sudah sesuai dengan semangat awal, yaitu untuk menghapuskan bunga dan risiko ditanggung bersama?6 Sutan Remy menyatakan, bahwa bank-bank Islam dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan usahanya, tidak menghapuskan bunga dan membagi risiko, tetapi mempertahankan praktik pembebanan bunga. Abdullah Seed dalam hasil penelitiannya mengatakan bahwa pada praktiknya bank-bank Islam menunjukkan bahwa mereka tidak mampu menghapus bunga dari transaksi-transaksi mereka, yang dipraktikkan dengan beragam samaran dan nama. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi ekonom Islam telah mengembangkan suatu metode pembiayaan yang bebas dari bunga. Label Islam dalam suatu perbankan Islam tidaklah cukup untuk dikatakan bahwa bank tersebut adalah islami atau tidak, tanpa benarbenar menerapkan prinsip-prinsip syaryAoah secara benar dan Dalam lembaga keuangan atau perbankan syariAoah, produk mendominasi sekitar 80 sampai dengan 95 persen dari transaksi keuangan yang ada. 9 Padahal secara teoritis dan sebagai karakteristik bank syariAoah adalah harus didasarkan kepada Profit and Loss Sharing (PLS), bukan berdasarkan pada prinsip bunga. Namun dalam Adiwarman Karim. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, edisi ke-3 (Jakarta: RajaGgrafindo Persada, 2. , hlm. 6lihat Amir Muallim. AuLima Aspek Ekonomi Islam yang DiragukanAy, dalam Menjawab Keraguan Ekonomi SyariAoah, ed. Amir Muaalim (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2. , hlm. 7 Sutan Remy Sjahdeini. Perbankkan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1. , hlm. 8 Abdullah Seed. Menyoal Bank Syariah, hlm. Naili Rahmawati. Mekanisme Pembiayaan Murabahah: http://williameaster. com/2012/03/15_easterly_rahmawati_prp. diakses tanggal 15 Maret 2012, hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Marwini praktiknya, bank-bank syariAoah kesulitan menerapkan PLS, karena penuh risiko dan tidak pasti. Untuk menghindari risiko dan ketidakpastian tersebut, adalah murabahah menjadi andalan sebuah produk bank syariAoah, karena secara operasional, transaksi murabahah menggunakan model kontrak AuNatural Certainty ContracAy, yaitu sebuah kontrak atau akad dalam jual beli yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah . , waktunya . , mutu . , harga . , atau memberikan cash-flow yang pasti dan gambaran rata-rata profit yang jelas, sehingga bersifat fixed and 10 Namun, menurut Abdullah Seed, murabahah adalah mirip dengan sistem bunga, karena perubahan dari sistem berbasis bunga menuju sistem mark-up hanyalah sekedar perubahan nama, tanpa mengubah substansi. Dari pendapat Seed dapat dilihat bahwa skim murabahah sebagai produk perbankan syariAoah masih terjadi pro dan kontra. Mereka yang setuju terhadap konsep ini berpendapat bahwa konsep mark-up dalam murabahah adalah timbul bukanlah karena tempo pinjaman, melainkan timbul akibat adanya biaya-biaya dalam proses 12 Sedangkan ulama yang kontra, menganggap produk murabahah merupakan skim yang sama dengan bunga atau lebih mahal dari bunga. Berdasarkan uraian di atas, semangat historis dioperasikannya perbankan syariAoah yang harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syaryAoah, menghindari riby. Namun dalam praktiknya, dari banyak pendapat dan hasil penelitian sebelumnya menyatakan bahwa perbankan syariAoah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Mereka belum menerapkan prinsip syaryAoah sepenuhnya dan masih menggunakan praktik bunga. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana mekanisme transaksi dalam pembiayaan murabahah KPR SyaryAoah dan bagaimana pula metode penentuan margin keuntungan murabahah KPR dalam perbankan syariAoah. Adiwarman Azwar karim. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuaangan, edisi dua, (Jakarta: PT. RajaGgrafindo Persada, 2. , hlm. 11 Seed. Menyoal Bank Syariah, hlm. 146, lihat juga Muhammad. Manajemen Bank Syariah (Yogyakarta: PT. UUP AMP YKPN, 2. , hlm. 12Marvin K. Lewis dan Latifa M. Abgaoud. Perbankan Syariah. Prinsip. Praktik dan Prospek, terj. Burhan Subrata (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2. , hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Aplikasi Pembiyaan Murabahah Pengertian dan Sejarah Perbankan SyariAoah Bank syariAoah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang sistem operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syaryAoah. 13 Dalam pasal 1 ayat . Undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan SyariAoah didefinisikan bahwa perbankan syariAoah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariAoah dan unit usaha syariAoah, mencakup kelembagaan dan kegiatan usaha. 14 Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa perbankan syariAoah adalah meliputi Bank Umum SyariAoah (BUS). Unit Usaha SyariAoah (UUS), dan Pembiayaan Rakyat SyariAoah (BPRS). Pasal 1 ayat . Undang-undang perbankan syariAoah menjelaskan bahwa bank syariAoah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syaryAoah. Kalau berdasarkan definisi ini dapat dipahami bahwa bank syariAoah adalah hanya meliputi Bank Umum SyariAoah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariAoah (BPRS). Secara historis, embrio berdirinya perbankan syariAoah berawal dari fatwa para ulama terhadap bunga bank sebagai riby dan dihukumi haram. Di beberapa negara, bank yang beroperasi dengan menggunakan prinsip syaryAoah dengan sistem bagi hasil, di antaranya adalah Mit Gharmr Mesir . Nasir Sosial Bank . Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1974. Dubai Islamic Bank . Faisal Islamic Bank Sudan . Kwait Finance House . , dan beberapa Bank Islam lainnya, seperti Bank Islam Malaysia Berhad pada tahun 1983, yang merupakan pengembangan dari Institusi Investasi Islam Tabungan Haji Malaysia. 16 Gagasan berdirinya Bank Islam secara kolektif di tingkat internasional telah muncul pada konferensi negara-negara Islam sedunia yang diselenggarakan pada tanggal 21-27 April tahun 1969 di Kuala Lumpur. Malaysia. 13 Lihat Heri Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuanagan Syariah. Deskripsi dan Ilustrasi, edisi 3 (Yogyakarta: Ekononisia, 2. , hlm. 27, lihat juga Hasan Muarif Ambari, et al. Ensiklopedi Islam, jilidI, cet. ke-6 (Jakarta: Icktiar Baru van Hoeve, 1. , hlm. 14 Zubairi Hasan. Undang-undang Perbankan Syariah. Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2. , hlm. 15 Ibid. , hlm. 16 Ruslan Abdul Ghofur. AuMengembankan Ekonomi Kerakyatan: Beberapa Catatan tentang Praktik Lembaga Keuangan SyariahAy, dalam Kumpulan Makalah Dosen Perguruan Tinggi Islam Indonesia Peserta Program PETRII 2004-2006, ed. Generasi Baru Peneliti Muslim Indonesia (Jakarta: Australia-Indonesia institute, 2. , hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Marwini Konferensi tersebut diikuti oleh 19 negara peserta yang menghasilkan keputusan, di antaranya adalah diusulkannya agar membuat bank syariAoah yang bebas dari sistem ribywi. 17 Setelah melalui tiga agenda pembahasan, pada sidang Menteri Luar Negeri negera-negara peserta Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang diselenggaran di Karachi. Pakistan pada bulan Desember 1970, di Benghazi. Libya yang diselenggarakan pada bulan Maret 1973 dan di Jeddah pada tahun 1974, menghasilkan keputusan pendirian Islamic Development Bank (IDB). 18 Kemudian berdirinya IDB ini menjadi pelopor dan mendorong berdirinya bank Islam di beberapa Negara di dunia . ada pereode 1970-1980a. , seperti Mesir. Sudan. Pakistan. Iran. Malaysia. Turki, dan negara-negara yang penduduknya Muslim minoritas, seperti Inggris. Swiss. Singapura. Denmark dan juga termasuk Indonesia. Di Indonesia, wacana Bank SyariAoah telah dikemukakan pada acara seminar nasional Hubungan Indonesia-Timur Tengah pada tahun 1974 dan pada acara Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-ilmu Kemasyarakatan (LSIK) pada tahun 1976. 19 Pada tahun 1980-an, para aktivitis muda Muslim pun sudah aktif melakukan kajian tentang ekonomi syaryAoah walaupun pada tempat-tempat terbatas, seperti yang pernah dilakukan di BMT Salman. Bandung. Walaupun gagasan tentang perbankan syariAoah ini mulai intensif dibahas pada acara workshop tentang AuBunga bank dan PerbankanAy yang diselenggarakan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 19-22 Agustus 1990 di Bogor yang mengasilkan sebuah rekomendasi berdirinya perbankan syariAoah di Indonesia. 21 Bank yang beroperasi dengan menggunakan prinsip syaryAoah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalah Indonesia (BMI) yang beroperasi pada tanggal 1 Mei tahun 1992. Aplikasi Pembiayaan Murabahah KPR SyariAoah 17 Lihat Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 18 Ibid. 19 Ibid. , hlm. 20 Hasan. Undang-undang Perbankan Syariah, hlm. 21 Ghofur. Mengembankan Ekonomi Kerakyatan, hlm. 22 Ibid. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Aplikasi Pembiyaan Murabahah Salah satu pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariAoah adalah pembiayaan jual-beli murabahah. Transaksi ini dalam sejarah Islam telah dilakukan pada masa Rasulullah dan para sahabatnya. Sejak awal munculnya dalam kajian fiqh, kontrak ini tampaknya telah digunakan murni untuk tujuan bisnis. Kata murabahah sendiri secara etimologi berasal dari kata rabiha-yarbahu yang mempunyai arti untung. 23 Kata murabahah berasal dari kata ribh, yang berarti perolehan, keuntungan, atau tambahan,24 yang secara bahasa berbentuk mutual yang bermakna Jadi dalam konteks bisnis makna dari kata murabahah adalah saling mendapatkan keuntungan. Murabahah menurut ulama fiqh adalah akad jual beli atas barang tertentu. 25 Menurut definisi lain, murabahah adalah jual-beli barang dengan harga asal . dan ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak nasabah dan lembaga keuangan, atau dengan redaksi lain, murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan . yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Menurut Hanafi, al-Marghinani, sebagaimana yang dikutip oleh Ayyub, murabahah didefinisikan sebagai Aupenjualan barang apa pun dengan harga pembelian yang ditambah dengan jumlah harga yang tetap sebagai keuntunganAy,27 Ibn Qudama, seorang ahli fiqh madzhab Hanbali, mendefinisikan murabahah adalah sebagai penjualan pada biaya modal tambah dengan keuntungan yang Walaupun dari beberapa definisi murabahah yang secara redaksional berbeda, namun pada esensinya mempunyai pengertian yang sama, yaitu transaksi jual beli barang dengan mencantumkan harga pokok pembelian dan ditambah dengan keuntungan . 23 AoAbd al-Qadyr al-Ryzi. Mukhtar al-Shihhah, (Lebanon: Maktabah Lubnan Nysyiryn 1. , hlm. 24 Muhamaad Ayyub. Understanding Islamic Finance (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm. 25 Habib Nazir Muhammad Hasanuddin. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah, (Bandung: Kafa Publishing, 2. , hlm. 26 Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 69, dan juga lihat Karim. Bank Islam, 113. 27 Ayyub. Understanding, hlm. 28 Ibid. , hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Marwini yang disepakati dalam transaksi jual-beli tersebut. Dengan demikian, karakteristik dari akad murabahah dalam transaksi jual beli penjual harus memberitahukan harga pokok kepada pembeli dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya Penambahan biaya margin laba tersebut dapat mencakup apa saja yang dipilih penjual untuk dimasukkan kedalam harga. Jadi, di samping harga pokok suatu barang yang dimasukkan dalam proses transaksinya, penjual dapat menambahkan beban tertentu sebagai pengganti seperti resiko. Murabahah termasuk salah satu pola akad jual beli,30 yang secara tersurat tidak disebut secara langsung dalam al-QurAoan dan Hadist. Walaupun demikian. Mylik dan al-SyyfiAoy berpendapat, sebagaimana yang dikutip oleh Abdullah Saeed,31 bahwa jual beli murabahah adalah halal. Alasan Mylik atas keabsahan transaksi murabahah didasarkan kepada praktik penduduk Madinah. Ada kesepekatan pendapat di Madinah tentang keabsahan seseorang yang membelikan pakaian di kota, dan kemudian ia membawanya ke kota lain untuk menjualnya kembali dengan keuntungan yang Sedangkan alasan al-SyyfiAoy atas keabsahan transaksi murabahah adalah bahwa jika seseorang menunjukkan suatu barang kepada seseorang dan berkata. Aubelikan barang . ini untukku dan aku akan memberimu keuntungan sekianAy, lalu orang itu membelinya, maka jual beli tersebut adalah sah. SyafiAoe Antonio,34 menjadikan dasar hukum murabahah adalah didasarkan kepada keumuman lafazh al-QurAoan surat al-Baqarah . 29 tentang jual beli "dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribyAy 35 dan al-QurAoan surat al-Nisy . : 29 tentang 29 Frank E Vogel. Hukum Keuangan Islam. Konsep. Teori dan Praktik, terj. Syahadah Karim (Bandung: Nusamedia, 2. , hlm. 30 Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Press, 2. , hlm. 31 Lihat Saeed. Menyoal Bank Syariah, hlm. 32 Ibid. , hlm. 33 Ibid. 34 Muhammad Antonio SyafiAoe. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Penerbit Gema Insani, 2. , hlm. lihat juga M. Yazid Afandi. Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: Penerbit Logung Pustaka, 2. , hlm. 35 Al-Qur`an Surat al-Baqarah . : 275. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Aplikasi Pembiyaan Murabahah perniagaan AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamuAy. Sedangkan Hadits Nabi yang dijadikan dasar hukum murabahah adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn MasAoyd. Aubahwa ia tidak memandang masalah terhadap jual beli yang dilakukan dengan menghitung setiap sepuluh mendapatkan laba satu atau dua dirhamAy. Secara tersirat hadis ini mengisyaratkan tentang bentuk jual beli yang menghitung harga pokok pembelian dengan laba . yang akan diperoleh. Sebagaimana cerita Ibn Abbas, yang dikutip oleh Yazid Affandi,37 Ibnu Abbys mengatakan bahwa menjual barang dengan memberitahukan harga pokoknya dan meminta keuntungan tertentu dari harga barang pokok yang dijual tersebut merupakan jual beli yang diperbolehkan. Maka, pola jual beli yang semacam ini disebut jual beli murabahah. Ada beberapa persyaratan dalam transaksi jual-beli dengan akad murabahah yang harus diperhatikan,38 yaitu: . mengetahui biaya modal, di mana penjual harus memberitahu pembeli perihal biaya modal yang dikeluarkan, karena hal ini menjadi syarat sahnya jual beli, dan jika biaya modal ini tidak dapat diketahui, maka proses jual beli ini batal atau tidak sah. besarnya keuntungan harus diketahui, penjual diwajibkan memberitahu kepada pembeli tentang besarnya keuntungan yang diambil, karena keuntungan merupakan dari harga dan mengetahui harga merupakan syarat dari sahnya jual . modal harus serupa . , dalam hal ini modal dapat diketahui dengan nilai, seperti timbangan atau klasifikasi yang serupa, karena pengertian murabahah adalah jual-beli barang dengan harga yang disepakati di awal dengan menambahkan keuntungan, maka biaya modal pertama harus serupa dengan biaya yang diambil untuk tambahan keuntungan. kontrak murabahah bebas dari praktik riby, karena murabahah merupakan jual beli dengan harga awal dan dengan tambahan keuntungan, apabila keuntungan tersebut ada unsur riby, maka tidak dinamakan keuntungan, akan tetapi 36 Al-Qur`an Surat al-NisyAo . : 29. 37Lihat Affandi. Fiqih Muamalah,hlm. 38 Wahbah al-Zuhayli. Al-Fiqh al-Islymi wa cdillatuhu, cet. I, jilid. V, (Beirut: Dyr al- Fikr, 1. , hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Marwini dinamakan riby. kontrak jual-beli pertama harus sah, jika kontrak pertama batal atau tidak sah maka tidak bisa dilakukan murabahah, karena kontrak . murabahah adalah jual-beli dengan harga Jual-beli yang tidak sah mengakibatkan tetapnya kepemilikan dengan nilai barang bukan dengan harga yang tertentu, hal itu disebabkan karena rusaknya definisi. penjual harus memberitahukan kepada pembeli perihal barang, bila terjadi cacat pada barang yang sudah dibeli, maka penjual harus memberitahu kepada pembeli tentang keadaan barang gtersebut. Ini sangat urgen dalam transaksi kontrak . Wahbah al-Zuhayli mengatakan bahwa di dalam transaksi murabahah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain adalah:41 . diketahuinya harga pokok dalam jual beli murabahah, penjual diharuskan untuk memberitahukan secara jelas harga pokok atau harga awal dari suatu barang yang akan dijual kembali kepada pembeli untuk menghindari terjadi transaksi yang tidak jelas . di antara kedua belah pihak. diketahuinya margin keuntungan yang ditetapkan pihak penjual ketika melakukan transaksi dengan pembeli diwajibkan untuk menjelaskan berapa dan bagaimana margin keuntungan yang akan ditetapkan dari barang yang dijual, dan hal ini merupakan unsur yang urgen untuk mendukung terjadinya transaksi yang saling rela (Aoantarydli. di antara kedua belah pihak. harga awal . adalah sesuatu yang dapat diukur, dihitung dan ditimbang dengan nilai, baik ketika terjadi transaksi jual beli yang pertama ataupun sesudahnya. Secara umum para ulama berbeda pendapat tentang biaya yang dapat dibebankan pada harga jual barang terkait dengan markup dalam transaksi murabahah. 42 Pendapat para madzhab tersebut adalah sebagai berikut: . Madzhab Myliky membolehkan adanya biaya-biaya yang langsung dan tidak langsung yang terkait dengan transaksi jual beli dengan ketentuan dapat memberikan nilai tambah Wahbah al-Zuhayli. Al-MuAoymalat al-Myliyat al-MuAoysyirah (Beirut: Dyr Fikr, 2. , 40 Antonio. Bank Syariah, hlm. 41 Lihat al-Zuhayli. Fiqh al-Islymi, hlm. Naili Rahamawati. Mekanisme Pembiayaan Murabahah: com/mekanisme pembiayaan murabah. diakses pada tanggal 19 Mei al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Aplikasi Pembiyaan Murabahah pada barang tersebut. Madzhab SyyfiAoy membolehkan untuk membebankan biaya-biaya yang secara umum timbul dalam suatu transaksi jual-beli, kecuali biaya tenaga kerjanya sendiri karena komponen ini sudah termasuk dalam keuntungannya. Begitu pula dengan biaya-biaya yang tidak menambah nilai barang tidak boleh dimasukkan sebagai komponen biaya. Madzhab Hanbaly mengatakan bahwa semua biaya yang langsung maupun tidak langsung dapat dibebankan pada harga jual selama biaya-biaya itu harus dibayarkan kepada pihak ketiga dan dapat menambah nilai barang yang dijual tersebut. Madzhab Hanafy membolehkan untuk membebankan biaya-biaya yang secara umum dapat timbul dalam suatu transaksi jual-beli, dan tidak boleh mengambil keuntungan berdasarkan biaya-biaya yang semestinya ditanggung oleh si penjual. Aplikasi Pembiayaan Murabahah pada Bank SyariAoah Secara yuridis, produk pembiayaan murabahah dalam perbankan syariAoah didasarkan pada:43 . pada pasal 1 ayat 13 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. PBI No. 9/19/PBI/2007 Jo. PBI No. 10/16/PBI/2008 tentang pelaksanaan prinsip syaryAoah dan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariAoah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank SyariAoah dan Unit Usaha SyariAoah. pasal 19 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariAoah yang mengatur mengenai kegiatan usaha Bank Umum SyariAoah yang salah satunya adalah pembiayaan . ketentuan pembiayaan murabahah dalam praktik perbankan syariAoah di Indonesia dijelaskan dalam Fatwa Dewan SyariAoah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Dalam Fatwa Dewan SyariAoah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000 ketentuan pembiayaan murabahah berupa:44 . ketentuan umum murabahah dalam bank syariAoah, . ketentuan murabahah kepada nasabah. jaminan dalam murabahah. hutang 43 Bagya Agung Prabowo. Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah (Yogayakarta: UII Press, 2. , hlm. 44 Lihat Fatwa Dewan SyariAoah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV2000 tentang Murabahah. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Marwini dalam murabahah. penundaan pembayaran dalam murabahah. bangkrut dalam murabahah. Ketentuan umum murabahah dalam Bank SyariAoah mencakup: bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riby. barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syaryAoah Islam. bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas dari riby. bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang. bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. untuk mencgah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khsusus dengan nasabah. jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank. Ketentuan murabahah kepada nasabah, meliputi: . nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau asset kepada bank. jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan . bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima atau membelinya sesuai dengan janji tersebut mengikat. kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli. dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut. jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah. jika uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatrif dari uang muka, maka: . jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga. jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Aplikasi Pembiyaan Murabahah pembatalan tersebut. dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya, dan bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang. Dalam hal hutang dalam murabahah, secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa anggsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai dengan kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan. Dalam hal penundaan pembayaran dalam murabahah, nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, bank harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan. Produk Murabahah dalam Perbankan SyariAoah Dalam fiqh ada dua jenis murabahah45 yang menjadi akad transaksi jual beli yaitu murabahah tanpa pesanan dan murabahah berdasarkan pesanan. Murabahah tanpa pesanan adalah penyediaan barang yang akan ditransaksikan dilakukan tanpa adanya pemesan. Sedangkan jenis murabahah berdasarkan pesanan adalah suatu penjualan dimana dua pihak atau lebih bernegoiasasi dan berjanji satu sama lain untuk melaksanakan suatu kesepakatan bersama, di mana nasabah, sebagai pemesan, meminta kepada bank untuk Wiroso. Jual Beli Murabahah (Yogyakarta: UII Press, 2. , hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Marwini membeli aset yang kemudian dimiliki secara sah oleh pihak kedua. Nasabah berjanji kepada bank untuk membeli aset tersebut dan memberikan keuntungan atas pesanan tersebut. Biasanya yang banyak diadopsi menjadi produk pembiayaan murabahah dalam perbankan syariAoah adalah produk pembiayaan murabahah berdasarkan pesanan, karena dalam peraturannya perbankan tidak boleh menyediakan barang untuk perjualbelikan. Mekanisme Pembiayaan Murabahah dalam Perbankan SyariAoah Pada awalnya, murabahah merupakan konsep jual beli yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembiayaan. Kemudian pola jual beli ini berkembang dan diadopsi oleh perbankan syariAoah dengan menambah beberapa konsep lain menjadi produk Pada prinsipnya, transaksi murabahah adalah pengadaan barang menjadi tanggung jawab bank sebagai penjual, dan barang harus berada dalam penguasaan dan tanggungan bank selama kewajiban nasabah kepada bank belum selesai. Dalam mekanisme pembiayaan murabahah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:47 Pertama, pembiayaan murabahah bukan pola pembiayaan yang berprinsip bunga, melainkan pembiayaan jual beli komoditas dengan harga tangguh yang meliputi harga pokok dan ditambah margin keuntungan yang telah disepakati Kedua, pembiayaan murabahah harus memenuhi syaratsayarat sahnya jual beli. Ketiga, murabahah dapat digunakan sebagai bentuk pembiayaan apabila nasabah memerlukan dana tersebut dan digunakannya untuk pembelian suatu barang komoditas/barang. Misalnya jika nasabah membutuhkan uang untuk membeli sepeda motor, maka bank dapat menjual sepeda motor yang dibutuhkan tersebut kepada nasabah dengan bentuk pembiayaan murabahah. Keempat, pemberi pembiayaan . harus telah memiliki komoditas atau barang sebelum dijual kepada nasabah pemesan. Kelima, barang tersebut harus sudah dalam penguasaan pemberi pembiayaan . secara fisik atau konstruktif. Keenam, untuk memenuhi prinsip-prinsip syaryAoah dalam ber-murabahah, pemberi 46 Ascarya. Akad, hlm. 47 Ibid. , hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Aplikasi Pembiyaan Murabahah pembiayaan membeli komoditas atau barang dan menyimpan dalam kekuasaanya atau membeli barang tersebut melalui pihak ketiga sebagai agen sebelum bank menjual . engan bentuk pembiayaa. kepada nasabah. Namun diperbolehkan bagi pemberi pembiayaan untuk memanfaatkan nasabah sebagai agen untuk membeli barang yang diperlukan dengan atas nama pemberi pembiayaan dan mengambil alih penguasaan barang. Kemudian nasabah membeli barang tersebut dari pemberi pembiayaan dengan harga tangguh. Penguasaan nasabah atas barang tersebut kapasitasnya sebagai agen dari pemberi pembiayaan. Dalam kapasitas ini, nasabah hanya sebagai trustee, sedangkan kepemilikan dan risiko barang tersebut ada pada pemberi pembiayaan. Tetapi setelah nasabah membeli barang tersebut dari pemberi pembiayaan, maka kepemilikan dan risiko atas barang tersebut ada pada tangan nasabah. Ketujuh, sesuai dengan prinsip-prinsip syaryAoah yang telah dijelaskan di atas. Lembaga Keuangan SyariAoah (Ban. dapat menggunakan murabahah dalam pola pembiayaan dengan menggunakan prosidur sebagai berikut: . nasabah dan pihak bank syariAoah menandatangani perjanjian umum ketika bank berjanji untuk menjual dan nasabah berjanji untuk membeli barang tertentu dari waktu ke waktu pada tingkat margin tertentu yang menjadi tambahan harga pokok barang. ketika barang tertentu dibutuhkan oleh nasabah, maka bank syariAoah dapat menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli yang dimaksud dengan atas nama bank syariAoah, dan perjanjian keagenan tersebut ditandatangai kedua belah pihak tersebut. nasabah membeli barang yang dibutuhkan tersebut dengan atas nama pemberi pembiayaan . ank syariAoa. dan sebagai agen dari pemberi pembiayaan . ank syariAoa. nasabah memberitahukan kepada pemberi pembiayaan . ank syariAoa. bahwa barang telah dibeli atas nama permberi pembiayaan . ank syariAoa. dan pada saat itu juga pemberi pembiayaan . ank syariAoa. menyampaikan kepada nasabah untuk membeli barang tersebut. kemudian, proses transaksi disepakati dan kepemilikan serta risiko barang beralih kepada tangan nasabah. Kedelapan, bank syariAoah dapat meminta kepada nasabah untuk menyediakan keamanan dengan mendatangani nota kesanggupan sesudah jual beli dilaksanakan. Kesembilan, apabila terjadi wan prestasi oleh nasabah dalam pembayaran yang jatuh tempo, maka harga tidak al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Marwini boleh dinaikkan. Namun, jika perjanjian awal telah disepakati bahwa nasabah harus memberi infak untuk dana sosial, maka nasabah harus memenuhi janji tersebut dan bank syariAoah menyalurkannya atas nama nasabah. Dalam kasus pembiayaan KPR SyariAoah yang dilakukan oleh perbankan syariAoah adalah mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang harus disepakati dan tertulis dalam klausul kontrak pembiayaan KPR SyariAoah. 48 Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut: Pertama. Harga beli adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh bank kepada pemasok/pengembang untuk membeli rumah yang dipesan nasabah ditambah . biaya-biaya langsung yang dilekeluarkan oleh bank untuk membeli rumah yang dipesan nasabah tersebut. Kedua, uang muka adalah sejumlah uang yang besarnya ditetapkan oleh bank dan disetujui oleh nasabah yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh nasabah kepada bank sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi nasabah untuk memperoleh pembiayaan murabahah dari bank. 50 Ketiga, pokok pembiayaan adalah kekurangan dari uang muka yang telah dibayar didepan oleh nasabah kepada bank dari harga beli bank kepada pemasok/pengembang. Keempat, margin keuntungan adalah jumlah uang yang wajib dibayar nasabah kepada bank sebagai imbalan atas pembiayaan yang diberikan oleh bank, yang merupakan selisih antara harga jual dengan harga beli. Kelima, harga jual adalah harga beli ditambah margin keuntungan bank yang ditetapkan oleh bank dan disetujui/disepakati oleh nasabah yang merupakan jumlah pembiayaan KPR SyariAoah. Keenam, biaya administrasi adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank selama proses pembiayaan berlangsung. Ketujuh, jenis pembiayaan adalah akad yang digunakan dalam pembiayaan KPR SyariAoah. Lihat Contoh kontrak . dan ketentuan-ketentuannya yang telah ditandatangani antara bank dan nasabah yang dikeluarkan oleh BTN SyariAoah. 49 Pasal . , ayat . 50 Ibid. , ayat . 51 Ibid. , ayat . 52 Ibid. , ayat . al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Aplikasi Pembiyaan Murabahah Kedelapan, penggunaan pembiayaan. Yang dimaskud dengan penggunaan pembiayaan adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah diperuntukan untuk pembelian rumah. Kesembilan, jangka waktu adalah periode pembiayaan yang telah disepakati antara bank dan nasabah. Kesepuluh, pembiayaan adalah batas akhir kewajiban nasabah dalam melunasi Kesebelas, angsuran perbulan adalah sejumlah uang untuk pembayaran jumlah harga jual yang wajib dibayar secara bulanan oleh nasabah sebagaimana ditentukan dalam akad ini. Keduabelas, denda tunggakan adalah suatu sangsi atas adanya tunggakan, yang dinyatakan dan diperhitungkan dalam prosentase atau jumlah tertentu atas jumlah tunggakan. Ketigabelas, jenis jaminan adalah jaminan yang bersifat materiil maupun immateriil untuk mendukung keyakinan bank atas kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk melunasi utang murabahah sesuai akad. 54 Keempatbelas, letak jaminan adalah tempat di mana barang yang jaminkan itu berada. Kelimabelas, bukti kepemilikan jaminan adalah sartifikat atau surat kepemilikan atas barang yang dijadikan jaminan tersebut. Keenambelas, luas bangunan/tanah jaminan adalah mengambarkan besaran luas bangunan atau tanah yang dijadikan jaminan tersebut. Ketujuhbelas, pemasok/pengembang adalah pihak yang ditunjuk dan/atau disetujui bank untuk menyediakan/mengadakan dan menyerahkan rumah yang dipesan dan dijual kepada nasabah. Metode Penentuan Margin Murabahah dalam Perbankan SyariAoah Penentuan margin keuntungan murabahah pembiayaan KPR SyariAoah adalah dengan mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu:56 Pertama. Cost of Found (COF). Cost of Found (COF) adalah semua biaya yang dikeluarkan bank untuk mendapatkan dana, yaitu biaya bunga dana dan biaya promosi dana. Biaya bunga adalah semua biaya dana yang dibayarkan kepada nasabah simpanan baik dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan. Ada dua metode perhitungan biaya dana 53 Ibid. , ayat . 54 Ibid. , ayat . 55 Ibid. , ayat . 56 Kuncoro dan Suharjono. Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi (Yogyakarta: BPFE UGM, 2. , hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Marwini . ost of foun. yang umum digunakan yaitu historical cost dan margin Historical cost adalah perhitungan yang didasarkan kepada biaya dana riil yang dikeluarkan. Sedangkan marginal cost adalah perhitungan yang didasarkan pada biaya dana dari dana yang paling murah diperoleh di pasar. Beban bunga merupakan komponen perhitungan harga pokok dana yang akan dikenakan kepada debitur. Semakin tinggi beban bunga yang diberikan akan mempengaruhi semakin tingginya bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah 57 sedangkan biaya promosi dana adalah biaya yang dikeluarkan untuk tujuan memperlancar pengerahan dana, seperti biaya periklanan, biaya undian, hadiah, dan lain sebagainya. Kedua, premi risiko. Premi risiko perusahaan atau debitur yang mencerminkan risiko adalah berkaitan dengan debitur tertentu, merupakan sebuah antisipasi terhadap penghapusan pinjaman, menutupi pinjaman non lancar dan juga ada kemungkinan dipengaruhi oleh struktur pinjaman. Penanaman dana dalam aktiva produktif terutama dalam bentuk kredit memiliki potensi risiko yang yang dapat menimbulkan kerugian bank. Oleh karena itu, faktor risiko dan biaya-biaya lain yang menjadi komponen menjadi penentu besarnya tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah Premi risiko dapat diketahui berdasarkan pengalaman bank dalam mengelola kredit, yaitu dengan melakukan penilaian terhadap kualitas kredit. Semakin besar jumlah kredit yang bermasalah maka semakin tinggi risiko yang dihadapi oleh bank. Faktor risiko sebagai salah satu komponen penentuan tingkat bunga kredit dapat dihitung dengan menggunakan metode pembentukan cadangan penghapusan kredit yang dikaitkan dengan persentase tertentu terhadap kualitas atau kolektifitas kredit yang dibagi dengan rata-rata outstanding loan . aldo debe. Ketiga, overhead cost. Overhead adalah semua biaya yang dikeluarkan bank dalam kegiatan menghimpun dana dan berbagai sumber yang menjadi beban rugi laba, di antaranya adalah beban personalia, administrasi, dan beban lainnya. Keempat, jangku waktu tempo. Jangku waktu tempo kredit yang lebih panjang cenderung memiliki risiko lebih tinggi, yaitu 57 Ibid. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Aplikasi Pembiyaan Murabahah ketidakpastian terhadap pelunasan kredit dari pembayaran bunga dan pokok. Dengan demikian, semakin panjang jangka waktu kredit maka semakin tinggi pula tingkat bunga kredit yang dibebankan bank kepada nasabah. Komponen jangka waktu ini menjadi komponen dalam penentuan margin keuntungan murabahah KPR SyariAoah Menurut salah satu nasabah pembiayaan murabahah, semakin panjang periode waktu pembiayaan murabahah KPR semakin tinggi pula margin yang dibebankan kepada nasabah. Kesimpulan Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa produk pembiayaan murabahah KPR SyariAoah mempunyai ketentuanketentuan pokok yang mengatur mekanisme produk pembiayaan murabahah KPR syariAoah. Kemudian dilihat dari syarat rukun akad, telah memenuhi syarat-rukun sahnya akad jual beli. Prosedur yang dilakukan dalam mekanisme Pembiayaan KPR SyariAoah adalah bank sebagai penjual barang telah sesuai dengan prinsip jual beli murabahah, yaitu memberitahukan secara jujur harga pokok dan ditambah margin keuntungan. Penentuan margin keuntungan murabahah pembiayaan KPR SyariAoah menggunakan komponen cost of found, overhead cost, premi risiko, dan jangka waktu. Komponen-komponen ini juga digunakan untuk menghitung bunga kredit di bank konvensional. Oleh karena komponen yang digunakan dalam menentukan margin murabahah Pembiayaan KPR SyariAoah adalah kurang tepat digunakan dalam bank syariAoah, karena cenderung kepada praktik riby dalam bank Daftar Pustaka: