https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penerapan Asas Kehati- Hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik untuk Meminimalisir Terjadinya Keterangan Palsu Hak Waris Sesuai dengan Kewenangannya Aldhi Rahmadi Muhammad1. Habib Adjie2 Universitas Narotama. Magister Kenotariatan. Surabaya, aldimudammad2699@gmail. Universitas Narotama. Magister Kenotariatan. Surabaya, adjieku61@gmail. Corresponding Author: aldimudammad2699@gmail. Abstract: This study discusses how to apply the principle of notarial prudence in making deeds to minimize the occurrence of false information that will later harm the notary. A notary must be careful and also apply this principle in carrying out his authority and duties. This research, which uses the normative research method, is taken using promer, secondary and tertiary legal materials which are carried out with library materials. The results of this study illustrate that a notary must apply the principle of prudence to avoid risks that harm various parties, including notaries in carrying out their authority in accordance with the applicable UUJN. Keywords: Notary. Principle of prudence. Inheritance rights Abstrak: Penelitian ini membahasan mengenai ngaimana penerapan prinsip kehati hatian notarsi dalam pebuatan akta untuk meinimalisir terjadinya keterangan palsu yang nantinya akan merugikan notaris. Seorang notaris harus teliti dan juga menerapkan prinsip ini dalam menjalankan kewenangan serta tugasnya. Penelitian yang menggunakan metode penelitian normative ini di ambil dengan menggunakan bahan hukum promer , skunder dan tersier yang mana dilakukan dengan bahan kepustakaan. Hasil penelutian ini menggambarkan seorang notaris harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari risiko yang merugikan berbagai pihak termasuk juga notaris dalam menjalankan kewenangan sesuai dengan UUJN yang berlaku. Kata Kunci : Notaris . Prinsip kehati hatian . Hak waris PENDAHULUAN Hukum waris adalah seperangkat aturan tentang harta benda seseorang setelah meninggal, yang terkait dengan peralihan harta warisan dan akibat peralihan itu terhadap orang yang memperoleh harta itu, termasuk akibat-akibatnya, hubungan mereka dengan pihak ketiga. aman, 2. Merujuk pada hal tersebut maka pewarisan adalah ketika hak dan tanggung jawab seseorang yang telah meninggal dialihkan kepada individu yang masih hidup atau yang menjadi ahli warisnya. Peralihan hak karena pewarisan terjadi secara otomatis ketika 4129 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 orang yang bersangkutan meninggal sesuai dengan hukum yang berlaku(Amin, 2. Prinsip dasar dalam hukum waris Indonesia mengikuti sistem pewarisan turun-temurun . , yang berarti bahwa harta dari pewaris akan dibagi kepada ahli warisnya. Adapun Hukum Waris di Indonesia mempunyai unsur-unsur yaitu ahli waris dan pewaris, peristiwa hukum meninggalnya pewaris, adanya hubungan hukum antara ahli waris, dan objek waris yaitu harta warisan itu sendiri(Amin, 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang dimaksud dengan Notaris adalah: AuPejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undangundang lainnyaAy. Sebagai profesi jabatan yang diberi kewenangan untuk membuat alat bukti yang sempurna maka untuk dapat menjaga kebenaran dan ketidak berpihakan notaris dalam membuat suatu akta maka seorang Notaris selain berpedoman pada peraturan perundang-undangan maka diwajibkan pula untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi Notaris(Lumba,1. Peran Notaris diciptakan untuk memberikan individu dokumentasi tertulis yang dapat diandalkan tentang berbagai situasi, peristiwa, atau tindakan hukum berdasarkan pedoman hukum yang telah ditetapkan. Namun saat ini, banyak dokumen autentik yang dibuat oleh Notaris yang dikaitkan dengan tindak pidana. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh Notaris yang tidak berhati-hati dalam menyusun akta-akta tersebut, terlepas dari apakah akta tersebut mengandung unsur pidana. Akibatnya. Notaris sering kali terjerat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya, yang bersumber dari kurang telitinya materi yang tersampaikan kepada beberapa individu maupun kelompok yang merasa memiliki kewajiban di dalamnya. Ketika Notaris membuat Akta Keterangan Hak Mewaris maka ia harus senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian sehingga dalam hal tersebut Notaris perlu untuk membuat akta pendukung lain dalam rangka meningkatkan keyakinan Notaris dan memberikan rasa aman. Dalam hal sebelum membuat Akta Keterangan Hak Mewaris maka sebelumnya terdapat 2 . macam akta yang harus dibuat oleh Notaris yaitu(Winoto, 2. Akta Kesaksian Akta Kesaksian berisi keterangan dari minimal 2 . orang saksi yang berasal dari anggota keluarga pewaris atau orang yang mengenal dekat dengan pewaris dan keluarga pewaris. Saksi tersebut yang nantinya akan menguatkan dari pernyataan ahli waris dan juga akta keterangan hak waris . Akta Pernyataan Ahli waris Akta Pernyataan berisi pernyataan dari para ahli waris tentang susunan dan keadaan keluarga pewaris. Berbeda dengan Akta Keterangan Hak Mewaris yang sudah diperintahkan melalui Peraturan Perundang-undangan. Akta Kesaksian dan Akta Pernyataan Ahli waris belum ada aturan yang secara eksplisit mengisyaratkan dibuatnya kedua akta tersebut sehingga selama ini Notaris membuat berdasarkan kebiasaan yang ada. Untuk itu perlunya pemahaman kepada para Notaris akan pentingnya akta tersebut. Pada kenyataannya. Notaris selalu dihadapkan pilihan dalam membuat akta sesuai dengan kondisi yang ada pada setiap pihak yang datang kepadanya dan tidak menutup kemungkinan bahwa produk akta dari Notaris nantinya akan disengketakan oleh salah satu pihak karena dianggap merugikan kepentingannya. Kerugian yang ditimbulkan dapat berupa penyangkalan terhadap isi akta, pengingkaran terhadap tanda tangan dan kehadiran pihak, atau dugaan mengenai keterangan palsu (Misbah,2. Dalam pembuatan akta, akta Notaris menjamin adanya tingkat kepastian mengenai peristiwa dan fakta yang dituangkan di dalamnya. Jaminan ini menegaskan bahwa peristiwaperistiwa tersebut memang telah terjadi dan disaksikan oleh notaris bahkan ia terlibat sebagai bagian dari pihak yang hadir dari kejelasan waktu yang tertulis di akta tersebut, maka secara rinci akan berisikan tanggal sampai dengan tahun dan rincian waktu kegiatan dari proses pertemuan sampai dengan akhir kegiatan dengan pembubuhan tanda tangan oleh pihak yang 4130 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 berkepentingan di dalam prosesnya. Pada Akta Keterangan Hak Mewaris, dibuat secara akta autentik sesuai Pasal 1868 KUHPerdata, pada intinya pembuatan suatu akta sesuai yang diatur oleh Undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum dimana tempat akta Pada hal ini, tugas Notaris begitu esensial melayani jasa hukum terkait perdata. Untuk itu. Notaris mempunyai wewenang untuk menyusun akta-akta autentik yang mana pembuktiannya secara secara lahiriah, sehingga kekuatan pembuktiannya sempurna baik formil dan materiil. Bagaimana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam akta notaris dalam kasus hak waris sesuai kewenangannya untuk menghiondari kesaksian palsu ? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdapat pendekatan perundang undangan , pendekatan konsep dan juga pendekatan analitis. Data yang di pakai dalam penelitian ini adalah data primer , bahan hukum skunder dan juga Bahan hukum terisier. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang dilakukan terhadap bahan hukum. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis prespektif. HASIL DAN PEMBAHASAN Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan Notaris. Pasal 1 ayat 7 akta Notaris adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata caranya yang ditetapkan Undang-Undang ini. Dalam menjalankan jabatanya Notaris juga memiliki tugas secara umum antara lain: Membuat akta-akta otentik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta- akta otentik yang dibuat Notaris terdiri dari : Akta anggaran dasar atau akta pendirian, misalnya akta pendirian badan- badan usaha (Perseroan Terbatas. Firma, dan sebagainy. dan badan sosial (Yayasan. Rumah Sakit. Rumah Ibada. Akta-akta perjanjian, misalnya akta jual beli tanah, akta sewa menyewa tanah, utang piutang, pembagian warisan . ermasuk didalamnya yaitu surat keterangan wari. , risalah lelang, dan sebagainya. Kedudukan dan fungsi Notaris berdasarkan sifat akta yang dibuatnya adalah bukti otentik adanya keterangan yang telah diberikan para pihak kepada Notaris dan dituangkan dalam aktaakta tersebut. Di dalam partis akta ini Notaris memastikan bahwa benar para pihak telah memberikan keterangan-keterangan tersebut bukan tentang apa yang diterangkan kepada Notaris, namun bukti otentik tentang perbuatan atau kenyataan yang terjadi di hadapan Notaris sewaktu pembuatan akta dilakukan(Bella, 2. Dalam pekerjaannya. Notaris harus memiliki akuntabilitas atas pekerjannya kepada masyarakat di mana kehadiran Notaris untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan dokumen hukum . kta otenti. dalam bidang hukum perdata sehingga Notaris mempunyai tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Dan masyarakat dapat menggugat secara perdata kepada Notaris untuk menuntut biaya, ganti rugi dan bunga, jika ternyata akta yang dibuat tersebut dapat dibuktikan dibuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal ini merupakan bentuk akuntabilitas Notaris kepada masyarakat(I Made, 2. Dalam membuat akta autentik Notaris harus memberikan kepastian bahwa sesuatu kejadian dan fakta tersebut dalam akta betul-betul dilakukan oleh Notaris atau diterangkan oleh pihak-pihak yang menghadap pada saat yang tercantum dalam akta sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan dalam pembuatan akta. Secara formal untuk membuktikan kebenaran 4131 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dan kepastian tentang hari, tanggal, bulan, tahun, waktu menghadap, dan para pihak yang menghadap, paraf dan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris, serta membuktikan apa yang dilihat, disaksikan, didengar oleh Notaris . ada akta pejabat atau berita acar. , dan mencatatkan keterangan atau pernyataan para penghadap . ada akta piha. (Habib Ajdie, 2. Namun demikian, terlepas dari kejujuran, ketelitian dan ketidakberpihakan dari segi Notaris, dokumen palsu dan keterangan palsu dari para penghadap masih tetap menjadi permasalahan dan ancaman bagi Notaris tersebut. Meskipun Notaris tidak bertanggungjawab atas dokumen palsu dan keterangan palsu yang dibuat oleh para penghadap, akan tetapi, hal ini tetap dapat merugikan Notaris. Bahkan, hal tersebut dapat menjadi celah pidana bagi Notaris(Ghofur,2. Prinsip Kehati-Hatian dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang dipercayakan padanya. Tujuan diberlakukannya Prinsip Kehati- Hatian tidak lain adalah agar Notaris selalu sesuai Kewenangan dan Kewajibanya. Dengan diberlakukannya Prinsip KehatiHatian diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap Notaris tetap tinggi, sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menggunakan jasa Notaris. Sesuatu perbuatan harus diambil dan disusun dengan pertimbangan cermat(Aron, 2. uJN yang berlaku saat ini belum mengatur secara rinci tentang penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris, sehingga timbulnya permasalahan hukum akibat Notaris yang kurang berhati-hati dan teliti dalam proses pembuatan akta otentik dan terjerat tindak pidana keterangan palsu dan surat palsu yang dilakukan kliennya(Djoni, 2. Pentingnya bagi Notaris untuk melakukan peninjauan kembali setiap akta yang dibuatnya sehingga Notaris dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kewenangannya tersebut. Bentuk- bentuk penerapan prinsip kehatihatian yang seharusnya dilakukan Notaris dalam kewenangannya membuat suatu akta dengan(Rosnindar, 2. Melakukan pengenalan kepada penghadap, berdasarkan identitasnya yang ditunjukkan pada notaris. Melakukan tanya-jawab dan mencermati kehendak para pihak. Memeriksa dengan teliti dan hati-hati bukti surat yang berkenaan dengan kehendak para . Memberikan saran dan membuat kerangka akta untuk memenuhi kehendak para pihak. Memenuhi segala teknik syarat pembuatan akta Notaris, seperti pembacaan, penandatanganan, memberikan salinan serta pemberkasan untuk minuta . Notaris dituntut melakukan perbuatan akta dengan baik dan benar. Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya. Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu. Artinya akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak-pihak yang berkepentingan dalam arti yang Notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan prosedur akta yang dibuatnya itu. Berdampak positif, artinya siapapun akan mengakui akta Notaris itu mempunyai kekuatan bukti sempurna. ( Brilian, 2. Menurut Rernanda, dalam membuat akta Notaris harus berpedoman pada prinsip kehatihatian seorang Notaris, tidak melampaui batas kewenangan, prinsip mengenal klien dan mengidentifikasi dokumen berupa penulisan, isi, serta legalitas(Rernanda, 2. Memang bukan tugas notaris untuk memastikan kebenaran materiil dari data yang diajukan penghadap. Namun bukan serta merta Notaris tidak melakukan tindakan kehati-hatian untuk menghindari kelalaian(Norman, 2. Notaris dan para pihak agar terhindar dari segala risiko baik berupa sanksi maupun pembatalan akta otentik, maka dalam proses pembuatan akta tersebut harus melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan cara lebih teliti dan memiliki itikad baik dalam pembuatan akta 4132 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 otentik serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan berlandaskan pada moral dan etika(Fikri, 2. Seorang Notaris harus memahami segala bentuk perbuatan hukum sesuai keinginan kliennya dengan memiliki profesionalitas, ilmu serta integritas. Jika Notaris mempunyai ketiga hal tersebut, maka dapat menghambat terjadinya konflik serta risiko kerugian yang dialami Notaris maupun kliennya. Para klien yang telah memenuhi syarat formiil, sudah cukup sebagai acuan bagi Notaris dalam melayani permintaan kliennya. Apabila ada keraguan, kejanggalan ataupun kesalahan dari dokumen-dokumen para klien Notaris dapat menolak untuk membuat akta otentik, sehingga tercapainya penerapan prinsip kehati- hatian mengenal para klien dan tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari(Fikri,2. Dalam Akta Kesaksian dan Akta Pernyataan Ahli Waris tidak ada dasar hukum yang mewajibkan Notaris untuk membuatkan akta tersebut sebelum Akta Keterangan Hak Mewaris, sehingga ini menjadi kekosongan dalam memberikan kepastian hukum sebelum membuat Akta Keterangan Hak Mewaris, sebab hanya didasarkan oleh kebiasaan Notaris saja. Pada faktanya, masih banyak pihak yang memberikan informasi faktual yang tidak akurat kepada Notaris saat menyiapkan dokumen, sedangkan tugas Notaris adalah menuangkan keterangan yang diberikan para pihak penghaAodap tanpa perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut mengenaikebenaran keterangan tersebut(Khafid,2. Permasalahan pidana yang mungkin timbul rap terjadi saat Notaris sedang melakukan tugas, di antaranya(Rezanda,2. Akta yang dibuat saat para pihak sedang tidak hadir secara langsung. Tidak benarnya data identitas dari salah satu pihak atau dianggap memberikan keterangan palsu. Data objek yang diperjanjikan tidak sesuai fakta. Data yang diberikan oleh salah satu atau kedua pihak tidak benar, sehingga akta notaris yang diterbitkan dianggap akta palsu . terdapat ketidaksinkronan antara nomor dan tanggal dengan isi akta di antara satu akta dengan akta yang lain yang sudah beredar di para pihak. Terdapat pemalsuan tanda tangan di minuta oleh salah satu pihak. Penghadap menggunakan identitas orang lain(Tony, 2. Agar Notaris terhindar dari konflik hukum, maka harus diterapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kewenangannya membuat akta dengan uraian sebagai berikut(Ida, 2. Pelaksanaan Pencocokkan Identitas Para Pihak/Klien Notaris dalam menjalankan wewenangnya sebelum masuk pada proses pembuatan akta sudah jelas berhadapan dengan pihak-pihak yang akan membuat akta otentik. Hal utama yang dilakukan Notaris sebelum menginput identitas kliennya di dalam akta tersebut yakni terlebih dahulu mengecek identitas kliennya seperti KK. KTP ataupun Passport serta menyamakan foto pemilik identitas dengan klien yang membuat akta otentik. Hal tersebut bertujuan agar Notaris terhindar dari kelalaian yang dapat mengakibatkan pemalsuan identitas di dalam akta tersebut(Farich, 2. Melakukan Pemeriksaan/ Pengecekan Data Objek dan Subjek Para Klien Hal ini dilakukan untuk mengecek segala data subjek dari klien yang ditinjau dari kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum agar terpenuhinya syarat sah suatu akta misalnya, apakah klien yang bertindak sudah berumur minimal 18 tahun atau telah menikah sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 huruf a UUJN(Briliian,2. Memberikan Jangka Waktu Pembuatan Akta Otentik. Dalam proses pembuatan suatu akta agar menghasilkan akta yang sempurna. Notaris sebaiknya memberikan jangka waktu agar tidak tergesagesa dan bisa bekerja dengan teliti dan cermat, sehingga tidak terdapat kesalahan dalam pengerjaan akta notaris. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas dan etos kerja Notaris 4133 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Bertindak Hati-hati. Cermat dan Teliti dalam Proses Pembuatan Akta. Kata-kata yang dituangkan ke dalam akta harus diteliti dengan cermat dan hati-hati, karena dalam pelaksanaanya seringkali terjadi permasalahan akta yang dibuat oleh Notaris karena kata-kata yang dibuat tidak jelas atau menimbulkan penafsiran. Untuk memenuhi unsur tersebut Notaris wajib memeriksa kata demi kata yang tertuang dalam akta untuk meminimalisir kesalahan dalam penulisan akta, karena pada dasarnya apa yang tertuang didalam akta otentik harus benar, agar kekuatan akta otentik sebagai alat bukti dapat dipertahankan . Memenuhi Segala Syarat Teknik Pembuatan Akta Notaris Untuk membuat akta notariil yang jauh dari indikasi permasalahan hukum, seharusnya Notaris memenuhi syarat formal dan syarat materil dari pembuatan akta Notaris berdasarkan UUJN. Ketentuan mengenai syarat formal dalam pembuatan akta diatur dalam pasal 38 UUJN, sedangkan syarat materil yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta autentik diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Melaporkan Kepada Pihak yang Berwajib Apabila Terjadi Indikasi Pencucian Uang/ Penggelapan dalam Transaksi di Notaris. Pada masa sekarang ini, banyak sekali tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan Notaris melalui berupa jual beli tanah maupun bangunan. Selain itu, juga banyak penggelapan yang dilakukan klien dengan menyalahgunakan akta yang dimohonkan kepada Notaris demi menghasilkan keuntungan pribadi. Penandatanganan dan Pembubuhan Jempol Akta Pada saat penandatanganan akta. Notaris terlebih dahulu menjelaskan apa isi akta tersebut, apabila sudah dibacakan, dan para klien sudah mengerti serta memahami akta tersebut maka para klien menandatangani akta otentik yang sudah dibuat serta menancapkan sidik jari pada lembar tersendiri, tetapi satu kesatuan atas akta otentik Salah satu kasus yang terkait dengan hal ini adalah tindakan Notaris DS melakukan pelanggaran terhadap proses pembuatan akta jual beli yang tidak dibacakan dengan patut dan tidak ditandatangani di hadapan para pihak dalam akta tersebut Selain itu, masih ada beberapa cara penerapan prinsip kehati-hatian bagi Notaris, yang terdiri dari : Notaris dituntut melakukan perbuatan akta dengan baik dan benar. Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya. Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu. Artinya akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak-pihak yang berkepentingan dalam arti yang Notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan prosedur akta yang dibuatnya itu. Berdampak positif, artinya siapapun akan mengakui akta Notaris itu mempunyai kekuatan bukti sempurna(Denny,2. KESIMPULAN Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan Notaris. Kedudukan dan fungsi Notaris berdasarkan sifat akta yang dibuatnya adalah bukti otentik adanya keterangan yang telah diberikan para pihak kepada Notaris dan dituangkan dalam akta-akta tersebut. Prinsip Kehati-Hatian dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang dipercayakan padanya. Tujuan diberlakukannya Prinsip Kehati- Hatian tidak lain adalah agar Notaris selalu sesuai Kewenangan dan Kewajibanya Bentuk- bentuk penerapan prinsip kehatihatian yang 4134 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 seharusnya dilakukan Notaris dalam kewenangannya membuat suatu akta dengan Melakukan pengenalan kepada penghadap, berdasarkan identitasnya yang ditunjukkan pada notaris,melakukan tanya-jawab dan mencermati kehendak para pihak. ,memeriksa dengan teliti dan hati-hati bukti surat yang berkenaan dengan kehendak para pihak,memberikan saran dan membuat kerangka akta untuk memenuhi kehendak para pihak. Memenuhi segala teknik syarat pembuatan akta Notaris, seperti pembacaan, penandatanganan, memberikan salinan serta pemberkasan untuk minuta. Notaris dituntut melakukan perbuatan akta dengan baik dan benar. Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya. Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu. Berdampak positif, artinya siapapun akan mengakui akta Notaris itu mempunyai kekuatan bukti sempurna. Notaris dan para pihak agar terhindar dari segala risiko baik berupa sanksi maupun pembatalan akta otentik, maka dalam proses pembuatan akta tersebut harus melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan cara lebih teliti dan memiliki itikad baik dalam pembuatan akta otentik serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. REFERENSI