AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang An Analysis of Murabahah Contract Practices at Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang from the Perspective of Islamic Law Muniraa. Akhmad Hanafi Dain Yuntab. Humairah Ahsanc a Institut Agama Islam STIBA (IAI STIBA). Makassar. Indonesia. Email: munirah@stiba. b Institut Agama Islam STIBA (IAI STIBA). Makassar. Indonesia. Email: ahmadhanafi@stiba. cInstitut Agama Islam STIBA (IAI STIBA). Makassar. Indonesia. Email: elhumayrah. bintuahsan@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 15 September 2025 Revised: 18 October 2025 Accepted: 5 November 2025 Published: 7 November 2025 Keywords: Hukum Islam. Akad Murabahah. Koperasi Syariah. Keuangan Syariah. Pembiayaan. ABSTRACT Murabahah contracts are one of the most widely applied forms of sale and purchase in Islamic financial institutions because they are considered transparent in pricing and in accordance with sharia principles. However, in practice, a number of challenges are still found, such as inconsistencies between practice and fiqh principles, limited understanding among customers, and the potential for practices resembling usury. This study aims to examine the mechanism of murabahah contract implementation at Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang and to assess its validity from the perspective of Islamic law. The research employs a qualitative approach with a field research design. Data were collected through direct interviews with cooperative administrators and documentation studies related to the murabahah contracts carried out. The data analysis was conducted descriptively and analytically using a juridical-normative approach, supported by classical and contemporary fiqh muamalah literature from various schools of thought. The findings show that the implementation mechanism of murabahah contracts at Koperasi Amanah Mulia Ikhlas is carried out through two main stages, namely the financing application stage and the contract execution stage. In general, the practice of the contract has fulfilled the pillars and conditions of murabahah as established in Islamic jurisprudence, although there are still some aspects that need improvement, particularly in documentation and in membersAo understanding of their rights and obligations. This research provides important implications for Islamic cooperatives in optimizing the comprehensive and consistent application of sharia principles in murabahah financing contracts. ABSTRAK Akad murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli yang paling banyak diterapkan di lembaga keuangan syariah karena dinilai memiliki transparansi harga dan sesuai dengan prinsip syariah. Akan tetapi, dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah kendala seperti ketidaksesuaian antara praktik dan prinsip fikih, pemahaman nasabah yang minim, serta potensi praktik yang menyerupai riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan akad murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang dan menilai keabsahannya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan . ield Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pengurus koperasi dan studi dokumentasi terkait akad murabahah yang dilaksanakan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridisnormatif, serta didukung oleh literatur fikih muamalah klasik dan kontemporer dari berbagai mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan akad murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas 191 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. dilakukan melalui dua tahapan utama, yaitu tahap pengajuan pembiayaan dan tahap pelaksanaan akad. Secara umum, praktik akad telah memenuhi rukun dan syarat murabahah sebagaimana ditetapkan dalam fikih Islam, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan, khususnya dalam aspek dokumentasi dan pemahaman anggota terhadap hak dan kewajiban mereka. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum ekonomi syariah khususnya dalam memperkuat pemahaman dan penerapan akad murabahah pada lembaga koperasi syariah agar sesuai dengan prinsip fikih muamalah. How to cite: Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan. AuTinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas PinrangAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Vol. No. : 191-211. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Akad murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia, baik bank maupun koperasi 1 Hal ini dibuktikan dari data Statistik Perbankan Syariah yang dirilis OJK pada Februari 2024, pembiayaan dengan akad murabahah menyumbang sekitar 43,88% dari keseluruhan portofolio pembiayaan di sektor perbankan syariah, sementara musyArakah mencakup sekitar 47,91%. 2 Adapun pada akhir tahun 2022, nilai pembiayaan murabahah yang disalurkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) tercatat mencapai sekitar Rp230,25 triliun. Di sisi lain, untuk kategori Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), penggunaan akad murabahah tercatat lebih dominan, yakni berada di kisaran 75% hingga 81% dari total pembiayaan yang mereka salurkan. 3 Akad ini secara prinsip didasarkan pada jual beli barang dengan margin keuntungan yang disepakati dan diketahui kedua belah pihak sejak awal. Dalam akad ini, lembaga keuangan membeli barang sesuai permintaan nasabah dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah swt. dalam Q. An-Nisa/4: 29. a AaO aOacN Eac aOI IIaO aE ae aEEaO aIOEa aEI O Ia aEI aEeA s A aE uaacaE aI a aEO aI a aU aI a aA A aII aE eI o aOaE a eCaEaOA ea a e a a a a AOIA ca AaI aA a aE eI o ua acIA U AacEEa aE aI aE eI aA Terjemahnya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Ayat diatas menyebutkan Allah swt. melarang memakan harta sesama dengan cara batil kecuali melalui perniagaan yang dilandasi suka sama suka. Indikasi adanya Roifatus Syauqoti & Mohammad Ghozali. AuAplikasi Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah,Ay Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 3, no. Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah Februari 2024. Situs resmi OJK: https://w. id/id/statistik-dan-data/statistik-perbankan-syariah/Pages/default. Juli 2. Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). AuKomoditi Syariah Sebagai Akselerator Ekonomi. Ay ICDX. Situs resmi ICDX, https://w. id/news detail/publication/ko moditi-syariah-sebagai-akselerator-ekonomi. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahannya (Jakarta: Ummul Qur. , h. 192 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. kesepakatan secara sukarela dan menyeluruh antara para pihak dapat dibuktikan melalui keberlakuan khiyAr majelis dalam transaksi yang dilakukan. 5 Hal ini juga ditegaskan dalam hadis Abu Khalid akm bin izAm rasiyallAhu Aoanhu yang diriwayatkan dalam auu al-BukhAr dan auu Muslim, dia berkata Rasulullah saw. a a A aEa aeOa aN aIA e A aOua eI aEa aI aOaE a aa aI aCAUAA aC aOOac Ia aOaaE aaEaaI aA aeO aN aIA a A Aaua eIAUAEa Oa aI aa eOa a aI aEe Oaa acCaA Artinya: Dua orang yang berjual beli itu haruslah bebas memilih sebelum mereka berpisah. Apabila keduanya jujur dan berterus terang di dalam berjual beli, maka keduanya akan mendapatkan berkah. Tetapi apabila keduanya menyembunyikan dan dusta, maka jual belinya itu tidak akan membawa berkah. Dalam praktiknya, akad murabahah memiliki keunggulan karena memberikan kepastian harga menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsipprinsip syariah, khususnya dalam menghindari unsur riba yang dilarang dalam Islam. Di Indonesia, fenomena meningkatnya jumlah nasabah yang memilih produk keuangan syariah, termasuk murabahah, dipicu oleh kesadaran yang semakin besar terhadap nilai-nilai Islam dalam kegiatan ekonomi. 8 Lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah, koperasi syariah, dan institusi pembiayaan lainnya, telah mengembangkan layanan mereka melalui segmentasi produk murabahah yang mencakup pembiayaan untuk keperluan konsumtif seperti kendaraan dan properti, hingga pembiayaan untuk kegiatan usaha. 9 Hal ini mencerminkan fleksibilitas akad murabahah dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Meski cukup populer, pelaksanaan akad murabahah di lembaga keuangan syariah di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu permasalahan utama adalah munculnya ketidaksesuaian antara praktik lapangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti penentuan margin keuntungan yang tidak transparan, kurangnya pemahaman nasabah terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad, serta potensi terjadinya praktik yang menyerupai bunga dalam lembaga keuangan konvensional. 10 Selain itu, regulasi dan kebijakan yang mengatur akad murabahah juga menjadi perhatian, karena belum sepenuhnya memberikan kerangka kerja yang optimal dalam mendukung praktik yang sejalan dengan nilai-nilai syariah. 11 Segmentasi akad murabahah juga menimbulkan tantangan tersendiri dalam mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar Al-Afie Ab al-FidAAo IsmAAol bin AoUmar bin Kathr al-Qurasy al-Dimasyq. Tafsr al-QurAoAn alAoAem Tafsr Ibnu Kathr. Juz 2 (Cet. II. : DAr ayyibah, 1. , h. Ab AoAbdillAh Muuammad bin IsmAAol al-BukhAr, auu al-BukhAr (Mesir: MabaAoah KubrA alAoAmiriyyah, 1. , h 58. Ali Abdul Aziz A l Nuami, dkk. Murabaha in Islamic Finance: An In-Depth Review and Analysis of Recent Contributions. SSRN Electronic Journal . : h. Muhammad Ikbal & Chaliddin. AuAkad Murabahah dalam IslamAy. Al-Hiwalah: Journal Syariah Economic Law 1, no. : h. Masruri Muchtar. AuAnalisis Resiko Akad Murabahah di Perbankan Syariah,Ay Info Artha 5, no. : 67Ae74. Roifatus Syauqoti dan Mohammad Ghozali. AuAplikasi Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah,Ay Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 3, no. Masruri Muchtar. AuAnalisis Risiko Akad Murabahah di Perbankan SyariahAy. Info Artha 5, no. : h. Supriyandi Supriyandi dan Saiful Anwar. AuThe Implementation Of Murabahah Financing Contracts In Bank Syariah IndonesiaAy. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9, no. : h. Nathan Berg. Mohamed El-Komi, dan Jaehyuk Kim. AuMarket Segmentation and Non-Uniform Shariah Standards in Islamic Finance,Ay Journal of Economic Behavior & Organization 132, no. : h. 193 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. yang terus berkembang. 12 Persaingan antara lembaga keuangan syariah dalam menawarkan produk yang lebih kompetitif sering kali menyebabkan tekanan untuk menyesuaikan syarat dan ketentuan, yang berisiko melanggar prinsip-prinsip syariah jika tidak diawasi dengan ketat. Beberapa studi menunjukkan adanya penyimpangan dalam praktik murabahah, seperti ketidakterlibatan langsung lembaga keuangan dalam kepemilikan barang sebelum dijual kepada nasabah, pengenaan denda keterlambatan yang menyerupai riba, serta kurangnya transparansi dalam pengungkapan harga pokok dan margin keuntungan. Misalnya, studi oleh Saifullah Ali et al. , menemukan bahwa di Koperasi Mitra Dhuafa, terdapat kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap mekanisme akad yang digunakan agar kewajiban pembayaran dapat dipenuhi dengan baik. 14 Demikian pula, penelitian oleh Ardani et al. , menunjukkan bahwa pelanggaran kontrak dalam pembiayaan murabahah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Banda Aceh disebabkan oleh niat buruk nasabah, kegagalan usaha, dan force majeure. Selain itu, standar internasional seperti AAOIFI Shariah Standard No. 8 juga menghadapi tantangan dalam implementasinya. Penelitian oleh Maria Bhatti et al. mengungkapkan bahwa bank-bank Islam di Pakistan belum sepenuhnya mematuhi standar tersebut, khususnya terkait dengan biaya administrasi yang diperbolehkan. 16 Di Indonesia, studi oleh Nora Lubis et al. , menemukan bahwa pembiayaan murabahah tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap profitabilitas bank syariah, sementara pembiayaan mudarabah memiliki pengaruh negatif yang signifikan. 17 Penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan akad murabahah tersebut dalam perspektif hukum Islam. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap efektivitas produk pembiayaan syariah. Melihat kondisi ini, penelitian mengenai segmentasi dan implementasi akad murabahah menjadi sangat relevan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam penerapannya pada koperasi-koperasi syariah di Indonesia. Dengan mengkaji bagaimana segmentasi produk murabahah dapat dikelola secara optimal serta bagaimana implementasinya di berbagai lembaga keuangan syariah, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat tata kelola keuangan syariah yang sejalan dengan prinsipprinsip Islam dan kebutuhan masyarakat. Dalam upaya memahami implementasi akad murabahah pada koperasi syariah, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji pelaksanaan akad murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang. Koperasi tersebut berada di bawah naungan DPD Wahdah Youssef Chetioui, et al. Antecedents of Murabaha home financing among Muslim household Ae an integrated framework. International Journal of Social Economics 51, no. : h. 1646Ae1661. Ismal Rifki. AuPengaruh Persaingan Terhadap Produk Pembiayaan di Perbankan SyariahAy. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam 2, no. : 45Ae60. Dewi Wulandari, dkk. AuTantangan Pengawasan Syariah pada Produk Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah IndonesiaAy. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan 3, no. : h. 123Ae136. Saifullah Ali, et al. , "The Application of Murabahah Contracts in the Instalment Services of Dhuafa Partner Cooperatives in Indonesia". Jurista: Journal of Legal Studies 7, no. : h. Nadia Ardani, et al. , "Solving Breach of Contract in the Implementation of Murabahah Financing in Sharia Micro Financial Institutions in Banda Aceh". IOSR Journal Of Humanities And Social Science 25, no. : h. Maria Bhatti, et al. , "Need for Reform in AAOIFI Standards on Murabaha Financing: Evidence from Islamic Banks in Pakistan," Quality & Quantity 59, no. : h. Nora Lubis, "The Effect of Murabahah. Mudharabah and Musharakah Financing on Profitability in Sharia Commercial Banks," International Journal of Scientific Research and Management 12, no. : h. 194 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. Islamiyah Pinrang dan dikenal sebagai salah satu koperasi syariah yang secara aktif menggunakan akad murabahah dalam aktivitas pembiayaannya. Sebagai lembaga keuangan berbasis syariah, penting untuk ditelaah sejauh mana pelaksanaan akad murabahah di dalamnya telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, baik dari aspek rukun dan syarat akad, mekanisme pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban pihakpihak yang terlibat. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih secara teoritis dalam pengembangan studi fikih muamalah kontemporer, serta memberikan kontribusi praktis berupa rekomendasi yang membangun bagi koperasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan akad murabahah agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Adapun penelitian ini dituangkan dalam judul. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang. Ay Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dijelaskan, rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan terhadap analisis berikut: Pertama, bagaimana mekanisme transaksi murabahah yang diterapkan oleh Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang? Kedua, bagaimana keabsahan pelaksanaan akad murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang dalam tinjauan hukum Islam? Berkaitan dengan permasalahan yang telah dirumuskan, maka tujuan penelitian sebagai berikut: Untuk mengetahui mekanisme transaksi murabahah yang diterapkan pada Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang serta menganalisis keabsahan pelaksanaannya dalam tinjauan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan . ield researc. dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif desktriptif berupa penelitian dengan metode studi kasus. Penelitian kualitatif dipilih karena mampu memberikan gambaran secara mendalam mengenai praktik akad murabahah yang sesugguhnya, mulai dari akad hingga implementasinya, serta memahami kendala kendala yang dihadapi oleh koperasi dalam mengimplementasikan akad yang sesuai prinsip syariah. Beberapa penelitian terdahulu terkait dengan judul penelitian ini antara lain : Jurnal yang ditulis oleh Fatia nur khusna. Andio Rio Pane dan Rifkah Mufida dengan judul AuTinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Perbankan SyariahAy18 Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa penerapan akad murabahah dalam perbankan syariah, seiring dengan perkembangannya, telah mengalami perubahan, termasuk penambahan akad wakalah. Penambahan akad wakalah ke dalam sistem akad murabahah maka transaksi jual beli antara bank dengan nasabah menjadi tidak sah karena dalam praktiknya dapat mengandung unsur riba yang bertentangan dengan ketentuan syariah Islam. Penelitian ini menggunakan persepektif fiqh muamalah dan objek penelitian di perbankan syariah. Adapun skripsi peneliti fokus pada hukum Islam dalam tinjauannya dan memilih objek di koperasi Jurnal yang ditulis oleh Uswatun Khasanah AuAnalisis Pelaksanaan Asuransi Pembiayaan Murabahah di BPRS X Provinsi Riau Ditinjau dari Perspektif Hukum IslamAy19 Berdasarkan hasil penelitian, penerapan asuransi pembiayaan murabahah di BPRS X bersifat opsional. Nasabah memiliki opsi untuk tidak mengikuti asuransi jiwa dan menyerahkan tanggung jawab kepada ahli waris apabila terjadi kematian. Fatia Nur Khusna, dkk. AuTinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Perbankan SyariahAy. Kunuz: Journal of Islamic Banking and Finance 1, no. : h. Uswatun Khasanah, dkk. AuAnalisis Pelaksanaan Asuransi Pembiayaan Murabahah di BPRS X Provinsi Riau Ditinjau dari Perspektif Hukum IslamAy. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. : h. 195 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. Namun, dalam praktiknya, pihak bank tetap melakukan pendaftaran asuransi tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari nasabah. Dengan demikian, pelaksanaan pembiayaan asuransi di BPRS X belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Adapun perbedaan dengan penelitian ini adalah pada objek penelitian yang dilaksanakan Koperasi Amanah Mulia Ikhlas DPD Wahdah Islamiyah Pinrang. Skripsi yang ditulis oleh Anju Eko Prasetiyo Capah AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah Di Bumdesa Syariah Kembang Setanjung Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan HuluAy20 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembiayaan akad murabahah pada BUMDesa Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan Murabahah pada BUMDesa Syariah di BUMDesa Syariah Kempang Citanjung. Tambusai Utara. Rokan Hulu, sudah terstruktur dengan baik dan memenuhi rukun dan syarat murabahah. Namun dalam penerapannya belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam karena masih terdapat unsur riba. Adapun perbedaan dengan penelitian ini adalah pada objek penelitian yang dilaksanakan Koperasi Amanah Mulia Ikhlas DPD Wahdah Islamiyah Pinrang. Skripsi yang ditulis oleh Mundalifah AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Murabahah Pada Pembiayaan Manfaat Guna Usaha Produktif (Studi Kasus Di Bmt Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semaran. 21 Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan Murabaha untuk kebutuhan produktif di BMT Taruna Sejahtera kantor cabang utama mijen Semarang tidak sepenuhnya memenuhi prinsip dan persyaratan akad murabahah. Salah satu permasalahan utama adalah tidak adanya barang sebagai subjek akad pada saat transaksi, padahal keberadaan barang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam akad murabahah. Selain itu, akad wakalah . secara tertulis, hanya bergantung pada prinsip saling percaya antara pihak BMT dan nasabah, dan juga tidak ada kuitansi bukti penerimaan yang digunakan sebagai dokumen resmi untuk mencatat penggunaan dana yang disalurkan. Adapun yang membedakan dengan penilitian adalah tinjauan pelaksaanan akad murabahah yang dilakukan lebih umum dari skrispi yang hanya berfokus padan pembiyaan tertentu serta perbedaan objek penelitian yang digunakan. Skripsi yang ditulis oleh Harya Ghofur Wicaksana AuPraktik Akad Murabahah Terhadap Transaksi Pembayaran Kredit Kendaraan Bermotor Studi Kasus Kc Bri Syariah Cabang CilegonAy22 Penelitian ini menunjukkan bahwa prosesnya dilakukan secara jelas dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan barang yang sepenuhnya telah menjadi milik bank sebelum dijual kepada nasabah, dan nasabah diberikan informasi mengenai harga asli barang dan jumlah keuntungan yang diterima oleh bank. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, praktik jual beli kendaraan Anju Eko Prasetiyo Capah. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah Di Bumdesa Syariah Kembang Setanjung Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan HuluAy. Skripsi (Riau: Fak. Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru, 2. Mundalifah. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Murabahah Pada Pembiayaan Manfaat Guna Usaha Produktif Studi Kasus Di Bmt Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen SemarangAy. Skripsi (Semarang: Fak. SyariAoah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Harya Ghofur Wicaksana. AuPraktik Akad Murabahah Terhadap Transaksi Pembayaran Kredit Kendaraan Bermotor Studi Kasus Kc Bri Syariah Cabang CilegonAy. Skripsi (Banten: Fak. SyariAoah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 2. 196 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. bermotor di cabang Bank BRI Syariah Cilegon telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, karena barang yang dijual sudah menjadi milik bank, dan tidak lagi atas nama showroom. Adapun yang membedakan dengan penilitian adalah tinjauan pelaksaanan akad murabahah yang dilakukan lebih umum dari skrispi yang hanya berfokus pada pembayaran tertentu serta perbedaan objek penelitian yang digunakan. PEMBAHASAN Murabahah dalam Syariat Islam Definisi Murabahah Istilah murabahah berasal dari bahasa Arab dari akar kata ribu yang bermakna keuntungan atau laba . Dikatakan. AuRAbautuhu AoalA silAoatihi murAbauatan,Ay artinya: aku memberinya keuntungan atas barang dagangannya. Dan jika dikatakan. AuRabiuat tijAratuhu,Ay maka maknanya adalah: usahanya menguntungkan, yaitu dia memperoleh laba dari usaha tersebut. Demikian pula jika dikatakan. AuIsytaraytuhu murAbauatan,Ay artinya: aku membelinya dengan akad murabahah. 23 Menurut pandangan para ulama klasik, murabahah secara terminologi didefinisikan sebagai bentuk jual beli di mana harga pokok barang ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ibnu Qudamah dalam mendefinisikan akad murabahah secara istilah sebagai A eaO aN aO aEa acO asAUA aI aE Aa aONA a A AaOa aCAUA aEe aI aN aI aae a Ee aI aEA a aA aOOa e aUAEea eO a aae a Ee aI aE aOae s aI eEa sOIAU a AOEA a eAA: a aa a a a a A AaN a a aE aaEAUsAE aa Oa aA UAa s aEa aNA a A aOaE Ia eEa aI AON Ie a AUAA aA A acNA a a a a a e a a a a eA. Artinya: Jual beli dengan harga pokok dan keuntungan yang diketahui, dengan syarat keduanya . enjual dan pembel. mengetahui harga pokok. Maka penjual berkata: AoHarga pokok barang ini adalah seratus, aku jual kepadamu dengan harga itu ditambah keuntungan Ao Maka ini adalah jual beli yang sah, tidak ada perbedaan pendapat tentang keabsahannya, dan kami tidak mengetahui adanya pihak yang memakruhkannya. Rukun Murabahah Rukun dalam akad murabahah mencakup tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah menurut syariat Islam, di antaranya : Subjek Akad . l-AoaqidA. Pihak-pihak yang melakukan transaksi terdiri atas penjual dan pembeli. Keduanya harus memenuhi syarat sebagai pihak yang sah untuk bertransaksi, yakni berstatus mukallaf, memiliki kebebasan hukum . , memahami substansi dan konsekuensi dari transaksi yang dilakukan, serta tidak berada di bawah tekanan atau paksaan dari pihak Objek Akad . l-maAoqd Aoalay. JamAl al-Dn Ibn Maner. LisAn al-AoArab. Juz 5 (Cet II. Beirut: DAr IuyAAo al-TurAth al-AoArab, 1. , h. Ab Muuammad Abd AllAh ibn QudAmah. al-Mughn. Juz 4 (Cet I. Kairo: Maktabah alQAhirah, 1. , h. `Abd al-RaumAn bin amd al-Muayr. Fiqh al-MuAmalAt al-Muyassar, . Kuwait: , h. 197 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. Yang dimaksud sebagai objek transaksi dalam akad murabahah mencakup barang dan harga. Barang yang diperdagangkan harus bersifat halal, jelas status kepemilikannya, serta benar-benar berada dalam penguasaan penjual atau wakilnya secara sah. Ijab dan qabul . hah al-aq. Ijab merupakan bentuk penawaran yang diajukan oleh penjual, baik secara lisan, tulisan, maupun isyarat yang dipahami oleh pembeli sebagai bentuk tawaran. Sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari pembeli atas penawaran tersebut. Syarat Murabahah Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi murabahah adalah sebagai Pembeli mengetahui harga pokok awal. Salah satu syarat sah dalam akad murabahah adalah penjual wajib memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli. Hal ini disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi,28 Maliki 29. Syafii,30 dan Hanbali. 31 Alasannya adalah karena ketidaktahuan terhadap harga dapat membatalkan akad jual beli, sehingga pengetahuan akan harga pokok menjadi syarat mutlak. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka akad murabahah tidak sah secara syarAoi. Pengetahuan terhadap keuntungan (Rib. Demikian pula, mengetahui jumlah keuntungan yang ditambahkan atas harga pokok juga merupakan syarat sah akad murabahah, dan ini pun disepakati oleh keempat mazhab yang disebutkan. Sebab, keuntungan merupakan bagian dari harga final . , dan pengetahuan terhadap harga final adalah syarat sah setiap bentuk jual Oleh karena itu, kejelasan dalam menyebutkan margin keuntungan menjadi Harga pokok tidak harus berupa barang mil Harga pokok . aAos al-mA. dalam akad murabahah tidak harus berupa barang mitsl . etiap barang yang memiliki padanan . di pasar tanpa adanya perbedaan yang signifika. Contohnya adalah barang-barang yang ditakar . , ditimbang . , dihitung . aAod. , serta uan. , melainkan boleh juga berupa barang qm . arang yang tidak memiliki padanan di pasar, atau memiliki padanan namun dengan perbedaan nilai yang signifikan secara syarAoi. Ab al-Wald Muuammad ibn Aumad ibn Muuammad ibn Aumad ibn Rusyd. BidAyat alMujtahid wa NihAyat al-Muqtaid. Juz 3, h. `Abd al-RaumAn bin amd al-Muayr. Fiqh al-MuAmalAt al-Muyassar, h. Akmal al-Dn Muuammad ibn Muuammad ibn Maumd al-BAbart, al-InAyah Sharu alHidAyah. Juz 6 (Cet. Mesir: Sharikat Maktabat wa-Mabaat MuafA al-BAb al-alab wa-AwlAduh, 1. , h. Ab Umar Ysuf ibn Abd AllAh ibn Muuammad ibn Abd al-Barr, al-KAf f Fiqh Ahl alMadnah. Juz 2 (Cet. II. RiyAs: Maktabat al-RiyAs al-adthah, 1980 M), h. Muuy al-Dn Ab ZakariyyA YauyA ibn Sharaf al-Nawaw. Rawsat al-Alibn wa Umdah alMuftn. Juz 3 (Beirut: DAr al-Fikr, t. ), h. Manr ibn Ynus ibn Idrs al-Buht. KashshAf alAcQinA an Matn alAcIqnA. Juz 3, h. Muuy al-Dn Ab ZakariyyA YauyA ibn Sharaf al-Nawaw. Rawsat al-Alibn wa Umdah alMuftn. Juz 3 (Beirut: DAr al-Fikr, t. ), h. AlA al-Dn Ab Bakr ibn Masd al-KAsAn al-anaf. BadAi l-anAi f Tartb al-SharAi. Juz 5, h. Ibn Abidn. Ashiyat Radd al-MuutAr alA al-Durr al-MukhtAr: Sharu Tanwr al-AbAr. Juz 6 (Cet. II. Mesir: Sharikat Maktabat wa-Mabaat MuafA al-BAb al-alab wa-AwlAduh, 1. , h. 198 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. Mekanisme Transaksi Murabahah yang Diterapkan oleh Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang Koperasi Amanah Mulia Ikhlas merupakan lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang menjalankan kegiatan pembiayaan dengan menggunakan salah satu instrumen penting dalam transaksi muamalah, yaitu akad murabahah. Sebagai koperasi syariah, pelaksanaan akad murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, serta pendapat ulama klasik dan kontemporer yang dibahas dalam literatur fiqh muamalah. 35 Hal ini menunjukkan komitmen koperasi dalam menerapkan sistem keuangan yang tidak hanya legal secara hukum positif, tetapi juga sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Dalam transaksi akad murabahah di koperasi melibatkan tiga pihak yakni supplier sebagai penjual pertama, koperasi sebagai pembeli pertama dan penjual kedua, nasabah sebagai pembeli kedua. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan melalui wawancara dan observasi di lapangan, diketahui bahwa mekanisme pelaksanaan akad murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang dilakukan melalui beberapa tahapan sistematis. Adapun tahapan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Pengajuan Permohonan Pembiayaan Tahapan pertama dimulai ketika nasabah datang secara langsung ke kantor koperasi untuk menyampaikan kebutuhan pembiayaan atas suatu barang. Pada tahap ini, pihak koperasi akan memberikan penjelasan awal mengenai skema pembiayaan murabahah, termasuk struktur akad, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Penjelasan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) koperasi dilakukan secara langsung oleh petugas, sebelum calon nasabah mengisi formulir pengajuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami seluruh proses sebelum menyetujui untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Pemahaman terhadap SOP ini juga merupakan bentuk edukasi kepada anggota koperasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. AuAlhamdulillah belum pernah terjadi perubahan perjanjian setelah akad karena sejak awal sudah dijelaskan SOP yang berlaku dikoperasi untuk akad tersebut sebelum melanjutkan pengisian formulir permohonanAy36 Setelah nasabah menyatakan memahami prosedur dan menyetujui skema pembiayaan, nasabah diminta untuk mengisi formulir pengajuan. Formulir ini memuat data diri, rincian barang yang diinginkan, serta dokumen administratif lainnya seperti KTP. Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan. Au Nasabah datang ke koperasi memasukkan permohonan, kemudian mengisi Setelah itu ada selang waktu tiga hari. Kalau pengajuannya di-ACC, lanjut ke pengadaan barang. Ay37 Muhammad Syahrir . Pengawas Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni 2025. Armila Wati . Teller Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni Sirman B . Manager Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni 199 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. Au Nasabah datang ke koperasi kemudian mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK). KTP suami istri, dan menyampaikan kebutuhan barang yang ingin dibeli. Ay38 Dalam beberapa kasus, pengajuan dilakukan secara informal melalui komunikasi langsung, seperti yang diungkapkan oleh salah satu nasabah: Au Saya menghubungi koperasi keinginan untuk mengambi barang kemudian koperasi mengecek harga barang di toko nya berapa harga barang yang ingin diambil, setelah itu disetujui sama koperasi baru akad, jadi diajukan dulu baru koperasi tanyaki sudah kah kita lihat baranngnya baru koperasi pergi cek ditoko Jadi tidak pernah nasabah beli sendiri di toko. Ay39 Setelah mengisi formulir pengajuan barang, permohonan ini kemudian diproses dalam jangka waktu tertentu, yakni maksimal tiga hari kerja. Sebagaimana disampaikan oleh manager koperasi: AuBiasanya setelah mengisi formulir pendaftaran ada selang waktu sampai tiga hari tiga kali dua puluh empat jam, kalau pengajuaanya di acc lanjut ke pengadaan barang,Ay40 Peneliti juga mendapatkan informasi dari teller koperasi bahwa selang waktu pengajuan tergantung barang yang diajukan. AuKalau misalnya barangnya seperti handphone atau lemari biasanya acc hari itu juga, lansung diproses. Barang yang butuh waktu untuk diproses kayak motor, mobil, yang tinggi harga nya. Ay41 Dari pernyataan diatas teller menyampaikan bahwa barang yang membutuhkan waktu untuk diproses adalah barang yang tinggi harganya dan dalam beberapa kasus ada barang yang memmbutuhkan waktu lebih dari tiga hari untuk pengadaannya sebagaimana yang disampaikan salah satu nasabah: AuProses pengajuan barang, awalnya menghubungi ustaz via chat keinginannya untuk beli mobil lewat koperasi karena saat itu belum ada mobil yang dikeluarkan koperasi karena pada saat itu dananya belum sebanyak yang sekarang, jadi kami meminta izin untuk menanyakan dengan beberapa dana yang tersedia untuk panjarnya dan alhamdulillah saat itu pihak koperasi mengiyakan cuman kami disuruh menunggu satu bulan lebih kalau tidak salah karena dana yang saat itu ada belum cukup untuk membelikan mobil jadi disuruh menunggu satu bulan kemudian, setelah satu bulan dana suda siap kami diminta ke koperasi untuk mengisi administrasinya. Ay42 Pengecekan harga dan pengadaan barang Setelah permohonan disetujui oleh pihak koperasi, proses selanjutnya adalah pengecekan harga dan pengadaan barang yang diajukan oleh nasabah. Pada tahapan ini, koperasi bertindak sebagai pihak yang membeli barang terlebih dahulu dari pihak ketiga Armila Wati . Teller Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni Hadriana . Nasabah Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni Sirman B . Manager Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni Armila Wati . Teller Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni Miharni . Nasabah Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni 2025. 200 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. isalnya toko atau supplie. , lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambahkan margin keuntungan yang disepakati sebelumnya. Proses ini menunjukkan bahwa koperasi juga bertindak sebagai penjual dalam transaksi yang sah secara syariah. Dalam pelaksanaannya, nasabah tidak diperkenankan membeli barang secara langsung ke toko atau supplier. Nasabah hanya memberikan informasi mengenai jenis dan spesifikasi barang, sedangkan koperasi yang melakukan verifikasi harga dan pembelian barang AuJadi diajukan dulu baru koperasi tanyaki sudah kah kita lihat baranngnya baru koperasi pergi cek ditoko mana yang kita maksud, setelah barang ada dikoperasi kita dipanggil lagi. Ay43 AuKalau disetujui, pergi mi kita cek barang dilihat sama-sama. Biasanya disuruh mi pilih, siapa tahu ada yang tidak disukai. Jadi koperasi yang belikan langsung. Jadi untuk akadnya nanti jika barang sudah adaAy44 Pelaksanaan akad jual beli . Setelah barang dibeli dan berada dalam kepemilikan koperasi secara utuh, barulah dilakukan akad jual beli antara koperasi dan nasabah. Akad dilakukan secara langsung dan disertai dengan penandatanganan surat perjanjian yang berisi informasi harga pokok, margin keuntungan, jangka waktu cicilan, serta mekanisme pembayaran. Pelaksanaan akad ini dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh pihak koperasi, sebagai bentuk legalitas dan komitmen kedua belah pihak. Proses ini juga disampaikan oleh teller koperasi: AuSetelah satu bulan dana sudah siap kami diminta ke koperasi untuk mengisis administrasinya dan sebagainya kemudian berapa lama setelah itu kami kurang tahu berapa lama mobilnya ready kami ditelpon lagi untuk datang tanda tangan akad jual belinya secra cicil. Sama semua barang yang kami ambil itu sama prosesnya dihubungi dulu baru dibuatkan administrasinya kemudian diajukan sama bos kemudian di acc, koperasi adakan barangnya baru kami dipanggil lagi untuk tanda tangan akad. Ay45 Penyerahan barang dan pembayaran uang muka (Down Paymen. Setelah akad disepakati dan ditandatangani, koperasi menyerahkan barang kepada Pada saat yang sama, nasabah menyerahkan uang muka atau down payment (DP) minimal 20% dari harga barang sebagai bentuk komitmen pembayaran. AuUntuk alur pengambilan barang itu, datang membawa Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP). Down Payment (DP) atau yang biasa lebih dikenal dengan sebutan uang muka minimal 20 persen dari harga barang. Untuk akadnya pada saat barang sudah koperasi beli dan yang bermohon datang kembali membawa DP-nya, kemudian tanda tangan surat pernyataan akad. jadi DP nya setelah ada barangnya. Ay46 Hadrianah . Nasabah Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni Rabasiah . Nasabah Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni Miharni . Nasabah Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni 2025. Armila Wati . Teller Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni 201 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. Pemberian DP setelah barang tersedia menegaskan bahwa transaksi baru dimulai ketika barang benar-benar ada. Hal ini sekaligus menjadi pembeda antara akad murabahah yang sah dan transaksi ribawi yang kerap terjadi dalam sistem konvensional. Besaran margin keuntungan yang dikenakan koperasi diinformasikan secara terbuka kepada nasabah sebelum akad. AuUntuk margin dan harga pokok disampaikan semua sama koperasi karena ada perjanjian antara anggota dan non anggota. Ay47 AuHarga pokok dan margin disampaikan dengan jelas pihak koperasi sebelum melaksanakan akadAy48 Pembayaran angsuran dan penanganan keterlambatan Pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan atau disesuaikan dengan kemampuan nasabah, sebagaimana yang telah disepakati dalam akad. Dalam praktiknya, koperasi menunjukkan fleksibilitas dalam penjadwalan pembayaran, terutama untuk nasabah yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti petani atau pedagang. AuSaya pernah mengajukan pembelian mobil lewat koperasi. Saat itu dananya belum cukup, jadi kami disuruh menunggu satu bulan. Setelah dana koperasi siap, kami diminta datang mengisi administrasi, lalu setelah mobil tersedia, kami ditelpon untuk tanda tangan akad jual beli secara cicilan. Koperasi sempat menyarankan dua kali panen, tapi kami pilih satu kali panen saja enam bulan namun qadarullah memang akhirnya kami bisanya bayar itu dua kali panen jadi dua kali pembayaran karena kurang dananya dan pihak koperasi mengatakan tidak mengapa karena sebenarnya koperasi sendiri sudah menyarankan untuk dua kali bayar dan sama saja perhitungannya. Ay49 Dalam hal terjadi keterlambatan, koperasi tidak mengenakan denda atau penalti, berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. Sebagai gantinya, pihak koperasi akan menghubungi nasabah secara persuasif dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tekanan. AuPernah ada keterlambatan pembayaran, tidak ada finalti atau denda. Waktu itu dihubungi saja sama pihak koperasi. Sempat saya mau ambil barang lain sudah di acc permohonannya, namun setelah di cek ternyata saya ada tunggakan, jadi disampaikan koperasi belum bisa memproses barang berikutnya sebelum dilunasi barang pertama. Ay50 AuUntuk pelunasan barang itu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya tapi walaupun lambat tidak ada denda pembayaran hanya saja kollektor akan menghubungi nasabah tersebutAy. Namun, jika nasabah tidak dapat dihubungi atau hilang kontak. Koperasi Amanah Mulia Ikhlas telah memiliki skema antisipatif berupa pencadangan dari sebagian keuntungan yang diperoleh di tahun berjalan untuk menutupi sisa pinjaman yang tersisa. Secara akuntansi, skema ini dikenal sebagai pencadangan . , dan merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga stabilitas operasional koperasi. Miharni . Nasabah Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni 2025. St. Rahmi . Nasabah Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni Miharni . Nasabah Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni Miharni . Nasabah Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni 2025. Armila Wati . Teller Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni 202 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. Menurut Sirman B. Manager Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. AuLangkah yang ditempuh oleh KAMI adalah tetap melakukan penagihan ke nasabah, dengan cara mengingatkan pentingnya membayar utang. Jikalau memang ada nasabah yg hilang kontak, dan pinjaman masih ada, sisa pinjaman yg berjalan sudah KAMI antisipasi dengan cara menyisihkan keuntungan KAMI di tahun berjalan untuk menutupi sisa pinjaman tersebut, dalam bahasa akuntansi pencadangan. Ay52 Kebijakan ini selaras dengan prinsip taAoAwun . olong-menolon. dan rahmah . asih sayan. , yang menjadi fondasi utama koperasi syariah dalam membangun hubungan keuangan yang adil dan beretika. Dalam pelaksanaan akad murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas, jika terjadi cidera janji sebanyak tiga kali atau tidak ada penyelesaian selama 30 hari, maka seluruh sisa utang dianggap jatuh tempo sekaligus . ccelerated maturit. dan wajib Untuk menutupi utang tersebut, koperasi berhak mengeksekusi agunan yang telah diserahkan sebelumnya dengan cara wajar sesuai harga pasar. Agunan dapat ditarik dan dijual kepada pihak ketiga. Apabila hasil penjualan agunan tidak mencukupi, kekurangannya tetap menjadi tanggungan pihak kedua. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, maka menjadi hak pihak kedua dan wajib dikembalikan oleh koperasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, koperasi telah memiliki prosedur penyelesaian kredit bermasalah yang bersifat preventif dan represif, serta tetap menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam akad murabahah. Selain prosedur administratif dan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan akad, penting pula untuk memperhatikan aspek statistik dan kebijakan internal yang diberlakukan oleh koperasi. Berdasarkan laporan tahun buku 2024, total nilai transaksi murabahah yang dilakukan oleh Koperasi Amanah Mulia Ikhlas (KAMI) mencapai Rp2. Dari total tersebut, tingkat keberhasilan pembiayaan berada pada angka 43,35%, yang menunjukkan adanya ruang untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pembiayaan. Di sisi lain. KAMI termasuk dalam kategori lembaga keuangan yang sehat secara syariah, dengan persentase pembiayaan bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang sangat rendah, yaitu 0,69%. 55 Angka ini berada jauh di bawah batas maksimal NPL yang ditoleransi oleh OJK maupun prinsip kehati-hatian syariah, yaitu sebesar 5%. 56 Hal ini menunjukkan bahwa tingkat risiko kerugian akibat gagal bayar relatif terkendali dan diantisipasi dengan manajemen risiko yang baik. Dalam aspek penetapan margin keuntungan . , koperasi menetapkan kebijakan internal dengan merujuk pada harga pokok barang yang telah dikurangi dengan uang muka . own paymen. yang dibayarkan oleh nasabah. Menurut salah seorang pengurus margin keuntungan ditentukan setelah mengurangkan harga pokok dengan besaran uang muka, sehingga margin benar-benar dihitung dari sisa pembiayaan yang ditanggung oleh koperasi. Sirman B . Manager Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 16 Juli Dokumen Tertulis Akad Murabahah Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Pengurus Tahun Buku 2024. Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Pengurus Tahun Buku 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat Edaran OJK No. 10/SEOJK. 03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Jakarta: OJK, 2014. Situs resmi: https://w. id/id/regulasi/Pages/SEOJK-No-10-SEOJK. Juli 2. 203 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. AuMekanisme penetapan Margin di KAMI, diberikan setelah harga pokok barang dikurangi oleh DP/Uang Muka. Ay57 Hal ini mencerminkan komitmen koperasi terhadap transparansi dan keadilan dalam akad. Dengan demikian, mekanisme pelaksanaan akad murabahah di KAMI tidak hanya mencakup proses transaksi, tetapi juga pengelolaan risiko dan strategi keberlanjutan keuangan yang selaras dengan prinsip syariah. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, namun juga menjunjung tinggi nilai keadilan, tanggung jawab, dan keberlanjutan. Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang Setiap bentuk transaksi dalam Islam memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga mencakup aspek muamalah, termasuk di dalamnya transaksi jual beli, pembiayaan, dan kerja sama ekonomi. Salah satu bentuk transaksi yang banyak diterapkan dalam lembaga keuangan syariah, termasuk koperasi, adalah akad murabahah. Akad ini dikenal dengan mekanisme jual beli barang dengan menyebutkan harga pokok serta tambahan keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam praktiknya, pelaksanaan akad murabahah harus memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan dalam hukum Islam, seperti kejelasan harga, kepemilikan barang oleh penjual sebelum dijual kembali, dan kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa adanya unsur penipuan atau ketidakjelasan . Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang menerapkan mekanisme murabahah dalam lima tahapan, yakni: pengajuan permohonan pembiayaan, pengecekan harga dan pengadaan barang, pelaksanaan akad, penyerahan barang dan pembayaran uang muka, dan pembayaran angsuran serta penanganan keterlambatan. Masing-masing tahapan ini dapat ditinjau secara hukum Islam sebagai berikut: Tahap pengajuan permohonan pembiayaan Sebelum nasabah mengisi formulir pengajuan, pihak koperasi terlebih dahulu memberikan penjelasan secara langsung mengenai konsep murabahah, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dalam konteks ini, penjelasan yang disampaikan oleh koperasi merupakan bentuk implementasi dari prinsip kejelasan dan keterbukaan . dalam akad, serta menjadi perlindungan bagi kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Langkah ini sesuai dengan prinsip al-Aoilm . dalam Islam yang menuntut kejelasan dalam akad. Ketidaktahuan atau ketidakjelasan dalam transaksi berpotensi mengandung gharar, yang dilarang dalam Islam. Rasulullah saw. a a AIaO A a aO a eI aeO a Eea a aEacO NEEa aEaeON aO aEac aI a eI aeO a eA a AOE NEEA aa Artinya: Rasulullah saw melarang jual beli al hashah dan jual beli gharar . Sirman B . Manager Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 16 Juli Ab AoAbdirraumAn Aumad bin SyuAoaib an-NasAAo. Sunan an-NasAAo. Juz 7 . Kairo: alMaktabah at-TijAriyyah al-KubrA, 1. 204 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. Pandangan ini sejalan dengan prinsip ridha dalam jual beli juga ditekankan dalam sabda Rasulullah saw. AuaacacIa Eea eO a a eI a aA Artinya: Sesungguhnya jual beli hanyalah dilakukan dengan saling ridho (H. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Ban. Tahap pengecekan harga dan pengadaan barang Setelah permohonan disetujui, koperasi mengecek harga barang ke supplier. Koperasi lalu membeli barang terlebih dahulu atas nama koperasi dan tidak mengizinkan nasabah membelinya sendiri. Setelah itu, koperasi baru menawarkan barang tersebut ke nasabah dalam akad murabahah. Tahap ini sesuai dengan salah satu rukun dari akad murabahah mengenai objek akad yaitu barang, ibnu Rusyd menyebutkan dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid. AuBarang yang diperdagangkan harus bersifat halal, jelas status kepemilikannya, serta benar-benar berada dalam penguasaan penjual atau wakilnya secara sah. Ay. 60 Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw. A aeI aEA a AaEa a e aI EaeOA Artinya: Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak kamu miliki. Hadis ini menunjukkan bahwa komoditas yang dijual dalam akad murabahah harus berada dalam kepemilikan penjual sebelum transaksi dilaksanakan. Dalam hal ini koperas memastikan bahwa barang yang dinginkan nasabah dibeli dan dimiliki secara penuh oleh koperasi, baru kemudian dilakukan akad murabahah. Ini menunjukkan bahwa koperasi tidak hanya bertindak sebagai fasilitator dana, tetapi benar-benar sebagai penjual yang sah menurut hukun Islam. Dalam praktik kontemporer. DSN-MUI melalui Fatwa No. 04/DSNMUI/IV/2000 menegaskan bahwa dalam akad murabahah: AuPenjual harus membeli barang terlebih dahulu dan memilikinya sebelum menjualnya kembali kepada pembeli. Ay62 Dengan demikian, koperasi telah mengikuti kaidah ini dengan tidak memperbolehkan nasabah langsung membeli dari toko. Tahap pelaksanaan akad murabahah Setelah barang berada dalam kepemilikan koperasi, dilakukan akad jual beli dengan nasabah. Dalam proses akad ini dijelaskan secara rinci harga pokok barang, besaran keuntungan, serta metode dan jangka waktu pembayaran. Penjelasan yang disampaikan secara terbuka ini mencerminkan prinsip transparansi yang menjadi dasar Ab AoAbdillAh Muuammad bin Yazd al-Qazwn. Sunan Ibn MAjah (Cet. Riyadh: Maktabah al-MaAoArif li al-Nasyr wa al-TawzAo, 1. , h. Ab al-Wald Muuammad ibn Aumad ibn Muuammad ibn Aumad ibn Rusyd. BidAyat alMujtahid wa NihAyat al-Muqtaid. Juz 3, h. Ab AosA Muuammad bin AosA bin Saurah al-Tirmia, al-JAmiAo al-Kabr. Juz 2 (Cet. Beirut: DAr al-Gharb al-IslAm, 1. , h. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa No. DSN MUA TV 2000 tentang Murabahah. Situs resmi Mahkamah Agung RI. https: putusan3 mahkamah acunz no id peraturan detaileae903f16965d09556313435363133. Juli 2. 205 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. dalam akad murabahah. Hal tersebut sesuai dengan pendapat ulama Ibnu Juzai al-Kalbi, yang menyebutkan bahwa murabahah adalah jual beli dengan penjelasan harga pokok, tambahan margin secara terbuka dan disepakati oleh pembeli. Akad murabahah di koperasi dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh pihak koperasi sebagai upaya pendokumentasian transaksi. Praktik ini mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip tawtsq al-Aouqd . endokumentasian transaks. , sebagaimana dianjurkan dalam Q. Al-Baqarah/2: 282. a ca a sE acI a UcIO Aa eEaaONA a AIIaO uaa a aOaIaI aOe sI ua aE A a AOIA a aO aOac aN EA Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuAoamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya. Ayat ini menjadi dasar penting bagi dokumentasi tertulis dalam transaksi keuangan, termasuk akad murabahah yang bersifat cicilan atau tidak tunai, guna menjaga hak-hak para pihak dan menghindari sengketa di kemudian hari. Dari segi rukun dan syarat akad, praktik ini telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam fikih, yaitu adanya dua pihak yang berakad (AoAqidA. yakni koperasi sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, objek yang diperjualbelikan . aAoqd Aoalay. yakni barang yang dibeli koperasi beserta harga, serta kesepakatan yang jelas dan sah . hat al-Aoaq. yakni ungkapan kesepakatan antara penjual dan pembeli baik secara lisan, tulisan, atau tindakan yang menunjukkan kerelaan. Selain itu, penetapan margin keuntungan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama juga sesuai dengan ketentuan syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, yang mengatur bahwa harga jual harus merupakan hasil kesepakatan dan diketahui secara pasti oleh kedua belah pihak. Praktik ini juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Q. An-Nisa/4: 29. a AaO aOacN Eac aOI IIaO aE ae aEEaO aIOEa aEI O Ia aEI aaEeA s A aE uaacaE aI a aEO aI a aU aI a aA o A aII aE eI o aOaE a eCaEaO aI aA a aE eIA ea a e a a a a AOIA ca Aua acIA U AacEEa aE aI aE eI aA Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil . idak bena. , kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh. Allah Maha penyayang kepadamu. Ayat ini memberikan penegasan bahwa transaksi keuangan, termasuk akad murabahah, harus dilakukan dengan dasar suka sama suka (Aoan tarAsin minku. dan tidak mengandung unsur paksaan, penipuan, maupun ketidakjelasan. Oleh karena itu, kejelasan informasi dan sikap saling merelakan menjadi unsur kunci dalam menjamin keabsahan akad murabahah menurut ketentuan syariah. Muuammad Ibnu Juzay al-Kalb, al-QawAnn al-Fiqhiyyah f Talkh Madhhab al-MAlikiyyah. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahannya, h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahannya, h. 206 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. Para ulama juga menekankan bahwa keuntungan adalah pelindung modal . aqAyah li al-raAos mA. dan tidak boleh diambil oleh mitra kerja kecuali setelah modal kembali utuh atau setelah disepakati dengan jelas sebelumnya. Dalam konteks koperasi, praktik penetapan margin murabahah telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Margin ditentukan sejak awal secara transparan dan disetujui oleh anggota koperasi sebagai pihak pembeli. Ini sejalan dengan kaidah fikih Auar-ribuu mA ialaua Aoalayhi al-AoAqidAnAy . euntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan dua 67 Seluruh rincian harga pokok, margin, tenor pembayaran, dan total cicilan dituliskan dalam akad secara tertulis, sehingga tidak ada unsur gharar. Koperasi juga tidak membebankan tambahan margin karena keterlambatan pembayaran, sehingga bebas dari unsur riba. Lebih jauh, dalam kasus kerugian, koperasi sebagai penjual tidak melemparkan risiko kepada anggota, karena tanggungan kerusakan barang sebelum qabs . erah terim. tetap menjadi tanggung jawab koperasi, sesuai dengan ketentuan syariah bahwa kerugian adalah pengurangan modal dan menjadi tanggungan pemilik barang. 68 Dengan demikian, koperasi menunjukkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariah secara konsisten dalam akad murabahah. Tahap penyerahan barang dan pembayaran uang muka (Down Paymen. Salah satu syarat transaksi akad murabahah di koperasi adalah nasabah diminta untuk membawa uang muka . own paymen. minimal dua puluh persen, walaupun demikian koperasi tidak meminta uang muka down payment sebelum barang tersedia, melainkan setelah barang ada dan dapat ditunjukkan kepada nasabah. AuUntuk alur pengambilan barang itu, datang membawa Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP). Down Payment (DP) atau yang biasa lebih dikenal dengan sebutan uang muka minimal 20 persen dari harga barang. Untuk akadnya pada saat barang sudah koperasi beli dan yang bermohon datang kembali membawa DP-nya, kemudian tanda tangan surat pernyataan akad. jadi DP nya setelah ada barangnya. Ay69 Tahap ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 13/DSN-MUI/IV/2000 tidak melarang adanya uang muka selama itu bukan sebagai syarat sah akad atau bentuk tekanan kepada nasabah. Hal ini juga diperbolehkan Ibnu Qudamah dalam kitab AlMughni dengan syarat penetapan masa tunggu yang dibatasi oleh waktu tertentu. Pendapat lain yang membolehkan penggunaan uang muka dalam transaksi juga datang dari ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-AoUtsaimin dan MajmaAo al-Fiqh al-Islami, dengan syarat bahwa transaksi tersebut dibatasi oleh waktu tertentu. MajmAoah min al-MuAoallifn. MawsAoat Fiqh al-MuAoAmalAt . l-AbuA, al-TabqAt, al-FatAwA, al-MualauA. Juz 1 . ), h. MajmAoah min al-MuAoallifn. MawsAoat Fiqh al-MuAoAmalAt . l-AbuA, al-TabqAt, al-FatAwA, al-MualauA. Juz 1, h. MajmAoah min al-MuAoallifn. MawsAoat Fiqh al-MuAoAmalAt. Juz 1 . l-AbuA, al-TabqAt, alFatAwA, al-MualauA. Juz 1, h. Armila Wati . Teller Koperasi Amanah Mulia Ikhlas. Wawancara. Pinrang, 30 Juni Ab Muuammad Abd AllAh ibn QudAmah. al-Mughn. Juz 4, h. 207 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. Uang muka tersebut akan dihitung sebagai bagian dari harga jika pembelian jadi dilakukan, dan menjadi hak penjual apabila pembeli membatalkan akad. Penyerahan uang muka oleh nasabah dan penyerahan barang oleh koperasi setelah ketersediaan barang merupakan bentuk kehati-hatian guna menghindari unsur gharar dalam akad. Dalam hal ini, koperasi telah berusaha menjaga kejelasan objek akad agar tidak timbul sengketa atau ketidakpuasan di kemudian hari. Tahap Pembayaran Angsuran dan Penanganan Keterlambatan Koperasi memberikan fleksibilitas kepada nasabah dalam pembayaran cicilan berdasarkan kemampuan finansial. Terdapat kesepakatan dalam jangka waktu cicilan, namun jika terjadi keterlambatan karena faktor ketidakmampuan yang sah, koperasi tidak mengenakan denda . aAowid. Sebaliknya, koperasi hanya memberikan peringatan atau menunda permohonan pembiayaan berikutnya sampai pelunasan akad sebelumnya Pendekatan ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000, yang menyatakan bahwa: AuLembaga Keuangan Syariah tidak boleh mengenakan denda kepada nasabah yang tidak mampu . uAosi. Ay73 Hal ini juga sejalan dengan firman Allah swt. dalam Qs. Al-Baqarah/2:280. sAOuaI aE aI aO as AaIa a ua aE aI eOA aa a ae Terjemahnya: Jika . rang yang berutang it. dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia Jika terjadi keterlambatan koperasi tidak mengenakan denda, melainkan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan persuasif. Praktik ini mencerminkan prinsip taAoawun . olong menolon. dan rahmah . asih sayan. , sebagaimana diperintahkan Allah dalam QS. al-Ma'idah/5: 2. a AeE ae OEe aA AOIA a a a AaOa a aOIaO aEaO Eea a aOEac eC aOO aOaE a a aOIaO aEaOA Terjemahnya: Tolong menolonglah kamu dalam . kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akad murAbauah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas telah selaras dengan prinsip-prinsip syariah, baik secara teoretis maupun praktis. Koperasi ini tidak hanya berperan sebagai lembaga penyalur pembiayaan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan implementasi ekonomi Islam melalui penerapan akad yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai seperti Muuammad ibn Aliu al-AoUtsaimn. Fatu Dh al-JalAl wa al-IkrAm bi-Tawsu Tafsr KalAm alAoAllAm, juz 3 . Riyash: Maktabah al-Tauhid, 1430 H), h. Majma al-Fiqh al-IslAm al-Daul (International Islamic Fiqh Academy. AuQarAr raqam. 72, sesi 8, point 3 f BayAo al-AoUrbn, ad-Daurah ats-TsAminahAy. Situs resmi International Islamic Fiqh Academy. https://iifa-aifi. org/2374. Juli 2. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa No. 17/DSNMUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran. Situs resmi Mahkamah Agung RI: https://putusan3. id/peraturan/detail/11eae9ac9b78fdd08b7231 3130333334 . Juli 2. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahannya, h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahannya, h. 208 | Munira. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Humairah Ahsan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah di Koperasi Amanah Mulia Ikhlas Pinrang AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 191-211 doi: 10. 36701/al-khiyar. kejelasan akad, kejujuran dalam transaksi, kepemilikan sah atas barang, serta prinsip tolong-menolong menjadi unsur penting yang membentuk karakter murAbauah yang diterapkan di lembaga ini. Selanjutnya, apabila ditinjau dari jenis akad yang digunakan, bentuk murAbauah yang dilaksanakan oleh Koperasi Amanah Mulia Ikhlas termasuk dalam kategori murAbauah li al-Amir bi al-syirA, yaitu jenis murAbauah yang diawali dengan permintaan anggota sebagai calon pembeli kepada koperasi untuk membelikan barang tertentu. Setelah koperasi memperoleh barang tersebut dari pemasok, barang tersebut kemudian dijual kembali kepada anggota dengan penambahan margin yang telah disepakati AuSecara umum, akad murabahah yg diterapkan adalah Murabahah Lil Amri BI as-syira, dengan ketentuan nasabah memesan terlebih dahulu, kemudian KAMI menyediakan barangnya. Setelah itu akad jual beli dengan nasabah. Ay76 Praktik ini sesuai dengan bentuk murAbauah yang dikenal dalam literatur fikih muAmalah kontemporer dan banyak diterapkan oleh lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, mekanisme akad yang diterapkan oleh koperasi dapat dinilai telah memenuhi ketentuan syariah dan relevan dengan kebutuhan sistem keuangan Islam modern. KESIMPULAN Koperasi Amanah Mulia Ikhlas menerapkan mekanisme akad murabahah dalam lima tahapan utama, yaitu: pengajuan permohonan pembiayaan, pengecekan harga dan pengadaan barang, pelaksanaan akad jual beli murabahah, penyerahan barang dan pembayaran uang muka . own paymen. , serta pembayaran angsuran dan penanganan Setiap tahapan dilaksanakan secara sistematis dengan memperhatikan aspek prosedural dan edukatif kepada nasabah. Pelaksanaan akad murabahah di koperasi telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, baik dari aspek rukun dan syarat akad, kejelasan harga pokok dan margin keuntungan, larangan gharar dan riba, maupun prinsip saling ridha antara penjual dan Hal ini diperkuat dengan landasan normatif dari ayat Al-QurAoan, hadis Nabi, fatwa DSN-MUI, serta pandangan para ulama fikih lainnya. Tahap pelaksanaan murabahah di koperasi menunjukkan kepatuhan terhadap kaidah fikih, seperti keharusan adanya kepemilikan barang sebelum akad, penjelasan harga secara transparan, pendokumentasian akad secara tertulis, serta sikap persuasif dan penuh kasih sayang dalam menyikapi keterlambatan pembayaran. Praktik ini juga menunjukkan bahwa koperasi tidak sekadar menjalankan fungsi keuangan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai etika Islam dalam muamalah. termasuk prinsip keadilan . , kemaslahatan . , dan tanggung jawab sosial. DAFTAR PUSTAKA