Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen Website: ojs. itb-ad. id/index. php/LQ/ p-ISSN: 1829-5150, e-ISSN: 2615-4846. PENGARUH KEADILAN PAJAK. SISTEM PERPAJAKAN. DAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP PERSEPSI WAJIB PAJAK MENGENAI PENGGELAPAN PAJAK Muhammad Zainuri Wicaksono1. Umaimah2(*) 1-2Program Studi Akuntansi. Universitas Muhammadiyah Gresik. Gresik Abstract This study aims to observe each independent variable that has been determined in this study on taxpayer perceptions of tax evasion. Tax evasion is classified as a fatal problem that can disrupt state revenues. Taxpayers' assumptions about the effectiveness and fairness of tax forms are also vulnerable to tax audits believed to impact their potential to act to evade taxes. This discussion is quantitative in the form of a survey method involving some individuals and agencies in a region. For the report, multiple linear regression analysis was carried out to observe the contribution of each variable. The results of the study show that each independent variable contributes to taxpayer perceptions of tax evasion. These results indicate that improving the perception of fairness, simplifying the system, and strengthening audits can serve as effective strategies to reduce tax evasion practices. Kata Kunci: keadilan pajak, sistem perpajakan, pemeriksaan pajak, persepsi wajib pajak, penggelapan Juli Ae Desember 2025. Vol 14 . : hlm 215-227 A2025 Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan. All rights reserved. (*) Korespondensi: muhammadzainuriwicaksono@gmail. com (M. Wicakson. , umaimah@umg. id (Umaima. PENDAHULUAN Pajak dianggap sebagai sumber utama pendapatan negara, yang sangat penting dalam membiayai pembangunan serta menjalankan negara. Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan, terutama untuk hal menghindari Penggelapan pajak tidak hanya mengurangi jumlah uang yang diperoleh pemerintah, tetapi juga menunjukkan bahwa wajib pajak tidak benar-benar mempercayai sistem pajak. Salah satu hal yang memengaruhi cara wajib pajak bertindak adalah seberapa adil menurut mereka sistem pajak tersebut. Jika seseorang merasa sistem pajaknya tidak adil, mereka akan mencoba menghindari atau menurunkan pajak mereka. Penelitian oleh (Ngadiman, 2. jika masyarakat menganggap sistem pajak adil, mereka cenderung tidak akan mengemplang pajak. Dengan kata lain, jika masyarakat yakin pajak itu adil, mereka cenderung tidak akan mengemplang pajak. Ketika kita berbicara tentang etika dan pengemplang pajak, yang kita maksud adalah hal-hal buruk yang dilakukan oleh para pembayar pajak. Indonesia yang sebagai negara berkembang akan memerlukan uang dalam mendukung pertumbuhanya. Sumber anggaran pembangunan bersumber dari beragam penghasilan negara, misalnya pajak (Kasno et al. , 2. Penggelapan pajak tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam sistem perpajakan itu sendiri. Keadilan pajak akan berefek pada seseorang dalam melaksanakan penggelapan pajak. Setiap individu akan ingin menggelapkan pajak jika mereka merasakan ketidakadilan dalam sistemnya. Sehingga, sebagian individu akan berasumsi jika biaya pajak yang ditanggungnya setara dengan manfaat yang Namun jika sistem pajaknya dirasa tidak adil, hal ini akan menurunkan tingkat ketaatan suatu pajak (C. Putri, 2. Sistem Perpajakan mematuhi peraturan pajak dapat dipengaruhi oleh sistem Jika sistemnya sulit dipahami dan rumit, dapat menimbulkan kebingungan dan membuka peluang terjadinya transaksi pajak yang tidak jujur. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana keadilan pajak, sistem pajak, serta pengecekan pajak memengaruhi cara wajib pajak memandang penggelapan pajak. Sistem pajak berupa seperangkat aturan yang harus diikuti setiap individu ketika membayar pajak. Wajib pajak kemungkinan akan bersikap baik dan mematuhi peraturan pajak jika sistemnya baik dan mengikuti undang-undang yang berlaku (Kurnia & Faisal, 2. Menurut (Pratiwi et al. , 2. terdapat dampak yang berarti antara sistem pajak dan pandangan wajib pajak individu terkait tindakan penghindaran pajak. Jika sistem perpajakan diperbaiki, maka pandangan wajib pajak individu terhadap perilaku penggelapan pajak akan berkurang. Selain itu, pemeriksaan pajak yang dilakukan dengan baik, adil, dan tanpa prasangka dapat membantu menghentikan keinginan wajib pajak untuk menghindari pemeriksaan yang ketat tetapi jelas akan memperkuat sistem perpajakan secara Pemeriksaan pajak adalah cara data ditemukan, dikumpulkan, dan dipelajari untuk memenuhi aturan hukum pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan audit untuk memeriksa apakah aturan pajak dipatuhi. (Azzahro, 2. Melihat kompleksitas persoalan tersebut, penting untuk meneliti bagaimana sistem perpajakan, keadilan pajak, serta pemeriksaan pajak secara simultan memengaruhi persepsi wajib pajak terhadap penggelapan pajak. Pemeriksaan pajak adalah langkah dalam menganalisis informasi secara adil dan seimbang guna memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipatuhi sesuai hukum yang berlaku. Suatu strategi untuk meminimalisir tindakan penggelapan pajak adalah dengan memperkuat dan meningkatkan frekuensi pemeriksaan pajak (Yuliyana et al. , 2. Jika memahami apa yang memengaruhi cara pandang dan tindakan wajib pajak, kita dapat membuat aturan yang lebih baik untuk membuat lebih banyak orang mematuhi hukum dan menghindari penggelapan pajak. Penelitian ini dilakukan karena kita perlu mempelajari alasan mental dan emosional di balik tindakan wajib pajak, terutama perasaan mereka tentang penggelapan pajak. Dengan mengetahui seberapa banyak hal seperti sistem perpajakan, keadilan pajak, serta pemeriksaan pajak memengaruhi perasaan ini, kami berharap penelitian ini akan membantu menciptakan kebijakan yang tidak hanya menghukum namun mencegah dan Keadilan Pajak Terhadap persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak Keadilan pajak mengacu pada persepsi pembayar pajak tentang distribusi biaya pajak dan dianggap tepat dan proporsional. Semakin tinggi persepsi sistem peradilan, semakin rendah tren pajak. Keadilan pajak bisa mendampaki seseorang untuk menggelapkan pajak. Pajak dirasa adil jika seseorang yang dibebankan setara dengan kesanggupan membayar serta kegunaan yang diperoleh, maka setiap individu akan merasakan kegunaan dari biaya pajak yang mereka keluarkan (Yani. Keadilan pajak juga merupakan faktor dalam orang yang memengaruhi pajak. Pentingnya ketidaknyamanan dan keadilan terhadap berbagai biaya dapat memengaruhi konsistensi warga negara dalam membayar kewajiban pajak. Jika seseorang membayar pajaknya selaras dengan kebijakan serta dia memberikan manfaat, wajib pajak akan mematuhi saat membayar pajak. Namun, jika pembayar pajak memperlakukan diri mereka sendiri secara tidak adil, cenderung melakukan penipuan dalam bentuk penggelapan pajak (Erawati, 2. Adilnya sistem pajak karna mereka merasa bahwa pembayar pajak berharga dan lebih akurat memenuhi kewajiban pajak mereka. Kementerian Keuangan, yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan pajak, telah berupaya melakukan tugas ini di sebanyak mungkin dengan menerapkan perawatan intensif dan program penasihat di sektor pajak, karena pendapatan pajak penting untuk pembangunan nasional. Implementasi program berkesinambungan serta lancar dengan terpadu (Sari, 2. Hipotesis H1: Keadilan pajak berpengaruh positif terhadap persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak. Sistem Perpajakan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak Sistem pajak yang baik harus bersifat sederhana, transparan, serta mudah Sistem yang kompleks dan membingungkan dapat menimbulkan ketidakyakinan dan ketidakpastian dalam pemenuhan kewajiban pajak, yang pada akhirnya dapat mendorong penggelapan. Sistem pajak yang membuat sistem pajak bekerja secara secara optimal bisa mengembangkan etika pembayar pajak serta meminimalisir penghindaran pajak, kompleksitas sistemnya juga berkontribusi pada persepsi etis yang menampikan jika sistem yang tidak efisien meningkatkan kecenderungan pembenaran atas tindakan penggelapan (Putra et al. , 2. Pelaksanaan sistem perpajakan adalah elemen luar yang dapat memengaruhi pandangan wajib pajak terhadap tindakan penghindaran pajak. Oleh karena itu, apabila sistem perpajakan semakin baik, maka tingkat penghindaran pajak akan semakin berkurang serta sebaliknya (Dewi et al. , 2. Sebuah sistem dianggap efektif jika mampu mendistribusikan dana pajak wajib pajak ke dalam kas negara. Atribusi eksternal dapat memberikan penjelasan mengenai kejadian yang muncul dalam sistem pajak. Hubungan sistem ini dinilai dapat membentuk pandangan wajib pajak tentang penggelapan pajak, karena pandangan tersebut dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti melihat tanggung jawab pemerintah untuk memakai uang pajak untuk pembangunan negara setiap tahunnya (Sudiro et al. , 2. Hipotesis H2 : Sistem perpajakan yang kompleks berpengaruh positif terhadap persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak. Pemeriksaan Pajak Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak Pemeriksaan pajak dianggap sebagai media yang dipakai otoritas perpajakan dalam menjamin ketaatan wajib pajak. Pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap tindakan penggelapan. Pemeriksaan merupakan sejumlah aktivitas yang dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, serta mengolah informasi dan data lain guna menilai kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan untuk kepentingan lain selaras kebijakan pajak. Secara dilaksanakanya pemeriksaan ini, hal ini bisa mendorong peningkatan kesadaran etika seseorang atas tindakan penggelapan pajak. Ada kaitan antar tingkat intensitas pemeriksaan pajak serta penggelapan pajak, yang menunjukkan bahwa semakin sering dan teratur pemeriksaan pajak dilaksanakan, semakin kecil kemungkinan terjadinya penggelapan pajak (D. Putri, 2. Namun menurut (Syamsiah et al. , 2. Pemeriksaan pajak berkaitan untuk memahami dampaknya terhadap etika penggelapan pajak. Aspek ini berpotensi mendampaki persepsi seseorang dalam melaksanakan tindakan penggelapan pajak. Hipotesis H3 : Pemeriksaan pajak tidak berpengaruh terhadap persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak. TUJUAN PENELITIAN Keadilan pajak, sistem perpajakan, dan pemeriksaan pajak secara simultan memengaruhi persepsi wajib pajak terhadap penggelapan pajak. Secara spesifik, penelitian ini bertujuan untuk Mempelajari alasan mental dan emosional di balik tindakan wajib pajak, terutama perasaan mereka tentang penggelapan pajak. Mengetahui seberapa besar pengaruh keadilan pajak, sistem perpajakan, dan pemeriksaan pajak terhadap persepsi penggelapan pajak. Membantu menciptakan kebijakan yang tidak hanya menghukum tetapi juga mencegah dan mendidik wajib pajak agar patuh. METODE PENELITIAN Theory of Planned Behaviour Dari asumsi Ajzen . teori ini dimaknai sebagai pengembangan dari Theory of Reasoned Action. Teori TPB mencakup variabel kontrol perilaku yang tidak dipunyai teori TRA. Teori ini menguraikan jika niat setiap individu untuk bertindak ditetapkan dari 3 aspek: norma subjektif, sikap, juga kontrol perilaku. Untuk konteks etika penggelapan pajak, sikapnya akan diwajarkan saat seseorang mempunyai kepercayaan serta ulasan yang memihak pada tindakan penggelapan pajak. Desain penelitian kuantitatif secara berpendekatan kausalitas, yang bermaksud mengujikan antar variabel bebas dengan variabel terikat. Data penelitian studi ini bermetode survei dengan mengumpulkan datanya dari kuesioner. Dalam studi ini respondenya yaitu pajak orang pribadi yang memiliki NPWP serta terdata di KPP Pratama Gresik. Total populasi 43. teknik menentukanya akan diproyeksikan dengan rumusan solvin yang sering diterapkan dalam studi kuantitatif dalam menetapkan total partisipan yang wajib diambil supaya hasilnya bisa mewakili Teknik analisis data Dalam studi ini untuk mendapati datanya akan menerapkan teknik angket atau kuesioner. Kuesioner ini akan dilaksanakan secara mengajukan sebagian pernyataan tertulis pada partisipan. Dalam studi ini, kuesionernya dibagikan pada wajib pajak yang terdata di KPP Pratama Gresik. Untuk merangkai kuesioner, peneliti akan menerapkan skala Likert yang mencakup: Sangat Tidak Setuju (STS). Tidak Setuju (TS). Setuju (S). Sangat Setuju (ST) Untuk membuat kuesioner dalam mengulas preferensi, sikap serta asumsi pribadi tentang topik pembahasan ini akan berbantuan media IBM SPSS 25, data yang didapati akan dianalisa dari pengujian reabilitas, validitas, asumsi klasik . ultikolinearitas, heteroskedastisitas, normalita. , serta analisa regrsi berganda. ycIycycoycyc ycIycoycuycycnycu ycu = ycu= Keterangan n = Total Populasi e = Tingkat Kesalahan ycA 1 ycA ycu yce2 = 99. 239 ycu 0,12 = 43. = 1% 0,12 Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan rumus Slovin, diperoleh sampel penelitian sebanyak 99. 77 yang dibulatkan menjadi 100. Yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang terdata di KPP Pratama Gresik. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam menentukan kaitan negative atau positifnya suatu variabel akan diterapkan analisa regrisi linear berganda. Lalu uji hipotesis berguna untuk mengulas seberapa baiknya variabel bebas bisa menguraikan variabel terikat dari pengujian validitas, reabilitas, deskriptif, asumsi klasik . ultikolinearitas, heteroskedastisitas, normalita. , analisa regresi berganda. Koefisisen determinan serta statistik T. Uji Statistik Deskriptif Uji ini berguna menguraikan ilustrasi mengenai sebuah objek yang dikaji dengan memakai data tanpa membentuk suatu simpulan. Uji ini diproyeksikan pada setiap variabel bebas serta variabel terikat dalam studi ini, hasil ujinya tercantum di table berikut. Tabel 1. Analisis Descriptive Statistics Minimum Maximum Mean Std. Deviation Variance Keadilan Pajak 100 Sistem Perpajakan Pemeriksaan Pajak Penggelapan Pajak Valid N . Keadilan Pajak (X. Dari hasil analisis statistik tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa nilai terendah adalah 10. 00, nilai tertinggi adalah 18. 00, dan rata-rata . 6000 dengan deviasi standar sebesar 1. Angka rata-rata 14. 6000 mengindikasikan jika tingkat jawaban responden mengenai perpajakan yang adil menunjukkan variasi data yang baik, sebab reratanya lebih tinggi dibandingkan dengan deviasi standarnya. Sistem Perpajakan (X. Dari hasil analisis statistik tersebut, diperoleh informasi bahwa nilai terendah mencapai 9. 00, nilai tertinggi adalah 19. 00, dan nilai rata-ratanya . 8000 lalu deviasi standar sejumlah 2. Nilai rerata 13. 8000 mengindikasikan jika penilaian responden mengenai keadilan pajak ini memiliki variasi data yang baik, sebab reratanya lebih tinggi dibandingkan dengan deviasi standarnya. Pemeriksaan pajak (X. Dari hasil analisis statistik tersebut, terlihat bahwa nilai terendah adalah 00, nilai tertinggi mencapai 20. 00, serta mean 15. 3200 dengan deviasi standar sejumlah 1. Nilai rerata 15. 3200 mengindikasikan jika respons dari para responden mengenai keadilan pajak memiliki distribusi data yang baik, sebab reratanya lebih tinggi daripada deviasi standarnya. Penggelapan Pajak (Y) Dari hasil analisis statistik tersebut, diperoleh informasi jika hasil terendah mencapai 8. 00, nilai tertinggi adalah 18. 00, serta mean sejumlah14. 0400 lalu standar deviasi sejumlah 2. Nilai rerata 14. mengindikasikan jika rerata jawaban responden mengenai keadilan pajak ini mencerminkan distribusi data yang baik, sebab reratanya lebih tinggi dibandingkan dengan standar deviasinya. Uji Validitas Dan Reabilitas Uji ini berguna menetapkan apakah suatu angket bisa disebut sah. Prosesnya dilaksanakan secara mengkalkulasi r hitung dari respon setiap partisipan untuk setiap pertanyaan, lalu dibedakan r table dengan batasan sig 0,05. Tabel 2. Uji Validitas Variabel Variabel Item Keterangan Pertanyaan Keadilan Pajak (X. X1. 0,201 0,197 Valid X1. 0,403 0,197 Valid X1. 0,465 0,197 Valid X1. 0,316 0,197 Valid X1. 0,385 0,197 Valid Sistem Perpajakan (X. X2. 0,399 0,197 Valid X2. 0,553 0,197 Valid X2. 0,445 0,197 Valid X2. 0,521 0,197 Valid X2. 0,423 0,197 Valid Pemeriksaan Pajak (X. X3. 0,256 0,197 Valid X3. 0,445 0,197 Valid X3. 0,541 0,197 Valid X3. 0,650 0,197 Valid X3. 0,397 0,197 Valid Penggelapan Pajak 0,554 0,197 Valid (Y) 0,146 0,197 Valid 0,487 0,197 Valid 0,513 0,197 Valid 0,666 0,197 Valid Dari table tersebut, didapati r table dari persamaan N-2 = 100 - 2 = 98 = 0,197. Setiap item pernyataan diasumsikan valid jika dihasilkan r hitung > r tabel. Dari hasil table tersebut didapati setiap item pernyataanya valid. Uji Reabilitas Uji ini hanya bisa dilaksanakan sesudah validnya sebuah instrumen. Uji ini diproyeksikan dengan koefisien Cronbach Alpha berbantuan media SPSS. Setiap variabel bisa dianggap handal jika mendapati Cronbach Alpha diatas 0,60. Jika dihasilkan reabilitas di bawah 0,6, sehingga akan diasumsikan nilainya kurang Ini dimaknai jika instrumen yang dipakai tidak bisa dihandalkan. Hasil ujinya tercantum di tabel berikut: Tabel. 3 Uji Reabilitas Variabel Keadilan Perpajakan (X. Sistem Perpajakan (X. Pemeriksaan Pajak (X. Penggelapan Pajak (Y) Cronbach Alpha 0,079 0,101 0,068 0,178 Keterangan Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Dari table tersebut, dihasilkan Cronbach Alpha dari setiap variabel melebihi 0,60 atau bisa diasumsikan jika setiap variabel dalam studi ini dianggap Realiabel. Uji Asumsi Klasik Normalitas Uji ini berguna menetapkan apakah sisa data modelnya menyebar normal atau Model yang baik datanya akan menyebar normal. Uji ini akan diproyeksikan dengan One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test. Jika didapati sig melebihi 0,05, akan diasumsikan datanya menyebar normal. Tabel 4. Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Normal Parameters Mean Std. Deviation Most Extreme Differences Absolute Positive Negative Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Test distribution is Normal. Calculated from data. Lilliefors Significance Correction. Dari table tersebut, didapati hasil sig 0,060 melebihi 0,050. Atau diasumsikan modelnya mencukupi kriteria normalitas. Uji Mulitikolinieritas Uji ini berguna untuk mengujikan apakah disebuah model terjadi korelasi antar variabel bebas. Model yang bagus tidak akan berkolerasi. Uji ini bisa diamati dari hasil VIF serta tolerance. Jika dihasilkan tolerance < 0,10 atau VIF > 10 dianggap modelnya bergejala multikolonieritas. Hasil ujinya tercantum ditabel berikut: Tabel 5. Uji Multikolinieritas Variabel Tolerance VIF Keterangan Keadilan Perpajakan 0,913 1,096 Tidak terdapat Multikolonieritas Sistem Perpajakan 0,935 1,070 Tidak terdapat Multikolonieritas Pemeriksaan Pajak 0,861 1,161 Tidak terdapat Multikolonieritas Dari table tersebut, dihasilkan Tollerance setiap variabel bebas melebihi 0,10 serta VIF dibawah 10 atau diasumsikan modelnya terbebas multikolinearitas. Uji Heteroskedastisitas Uji ini berguna untuk mengujikan apakah ada ketidakselarasan varians dari residual antar setiap observasi. Model yang bagus akan terbebas heteroskedastisitas. ujinya dilaksanakan secara membedakan hasil sig setiap variabel bebas dengan tingkatan sig yang diterapkan senilai 0,05 atau 5%. Jika dihasilkan sig dibawah 0,05 diasumsikan modelnya bergejala heteroskedastisitas. tetapi jika dihasilkan sig melebihi 0,05, modelnya terbebas heteroskedastisitas. Tabel 6. Uji Heteroskedastisitas Variabel Sig Keterangan Keadilan Perpajakan 0,181 Tidak terjadi heteroskedastisitas Sistem Perpajakan 0,379 Tidak terjadi heteroskedastisitas Diskriminasi 0,233 Tidak terjadi heteroskedastisitas Dari table tersebut, dihasilkan jika untuk setiap variabel bebas mendapati sig yang melebihi 0,05. Atau diasumsikan jika modelnya terbebas heteroskedastisitas. Uji Hipotesis Regresi Linear Berganda Uji ini berguna untuk mendapati ilustrasi tentang kontribusi variabel bebas dengan variabel terikatnya. Untuk mengelola datanya akan berbantuan media SPSS Hasil ujinya tercantum ditabel berikut: Tabel 7. Uji Regresi Linear Berganda Variabel Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients Std. Error Beta (Constan. Keadilan Perpajakan 0,336 0,151 0,215 Sistem Perpajakan -0,066 0,109 -0,058 Pemeriksaan Pajak 0,391 0,117 0,322 Dari table tersebut, dihasilkan persamaanya seperti berikut: Y = 4. 215 0,336 X1 - 0,066 X2 0,391 X3 Keterangan: : Keadilan perpajakan : Sistem perpajakan : Pemeriksaan Pajak : Penggelapan pajak Dari model tersebut, bisa diuraikan seperti berikut: Dihasilkan konstanta . dimaknai jika variabel bebasnya nol . , sehingga Y sejumlah 4. Hasil koefisien X1 sejumlah 0,336. Dimaknai jika setiap kenaikan X1 sejumlah 1 kali sehingga Y bertambah menjadi 0,336. Hasil koefisien X2 sejumlah (-0,. Dimaknai jika setiap kenaikan X2 sejumlah 1 kali sehingga Y menurun menjadi 0,066. Hasil koefisien X3 sejumlah 0,351. Dimaknai jika setiap kenaikan X3 sejumlah 1 kali sehingga Y bertambah menjadi 0,351. Uji T Uji ini bermaksud mengamati dampak dari variabel bebas dengan parsial pada variabel terikatnya. Uji ini dilaksanakan dengan membedakan hasil thitung dengan t tabel juga membedakan sig t dengan (). Dalam studi ini. Level . yang diterapkan yaitu . Jika dihasilkan sig t sejumlah 0,05 dimaknai Ho ditolak. Jika dihasilkan sig t dibawah 0,05, dimaknai Ho diterima. Tabel 8. Uji T Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Model Std. Error Beta (Constan. Keadilan Pajak Sistem Perpajakan Sig. Pemeriksaa . n Pajak Dependent Variable: Penggelapan Pajak Uji Koefisien Determinasi Uji ini berguna mengukurkan kesanggupan suatu model variabel bebas untuk menerangkan variabel terikat. hasil R2 yang kecil mengindikasikan jika kesanggupan variabel bebas untuk menerangkan variabel terikatnya terbatas. Model Summary Model R Square Adjusted R Square Std. Error Estimate Predictors: (Constan. Pemeriksaan Pajak. Sistem Perpajakan. Keadilan Pajak Dari table tersebut, didapati R Square sejumlah 0,184. Atau dimaknai variabel bebasnya berkontribusi sejumlah 67,2%. Selisihnya 32,8% didampaki variabel diluar studi atau model ini. PEMBAHASAN Keadilan Pajak: Keadilan pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap persepsi penggelapan pajak. Koefisien regresi sebesar 0. 336 menunjukkan bahwa setiap kenaikan persepsi keadilan pajak sebesar satu poin akan meningkatkan persepsi penggelapan pajak sebesar 0. Temuan ini konsisten dengan literatur yang menyatakan bahwa ketika wajib pajak merasa sistem pajak adil, mereka cenderung tidak akan melakukan penggelapan pajak. Sistem Perpajakan: Sistem perpajakan memiliki pengaruh negatif terhadap persepsi penggelapan pajak, meskipun pengaruhnya tidak signifikan secara statistik . ilai sig. t sebesar 0. 547, lebih besar dari Hal ini menunjukkan bahwa sistem yang lebih baik dan mudah dipahami dapat mengurangi penggelapan pajak, tetapi pengaruhnya tidak kuat dalam konteks penelitian ini. Pemeriksaan Pajak: Pemeriksaan pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap persepsi penggelapan pajak. Koefisien regresi sebesar 0. menunjukkan bahwa peningkatan pemeriksaan pajak sebanyak satu poin akan meningkatkan persepsi penggelapan pajak sebesar 0. Hasil ini menunjukkan bahwa audit yang ketat dan rutin dapat menekan tindakan penggelapan pajak. Koefisien Determinasi: Ketiga variabel independen . eadilan pajak, sistem perpajakan, dan pemeriksaan paja. secara bersama-sama berkontribusi sebesar 4% dalam menjelaskan variabel penggelapan pajak. Sisanya, yaitu 81. dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar model penelitian ini. DAFTAR PUSTAKA