https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pelindungan Tari Ganjur Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara Nafila Maulani Dwiputri1. Emilda Kuspraningrum2. Khairunnisa Noor Asufie3. Lily Triyana4 Universitas Mulawarman. Samarinda. Indonesia, nafilamaulani2001@gmail. Universitas Mulawarman. Samarinda. Indonesia, emildakuspraningrum@fh. Universitas Mulawarman. Samarinda. Indonesia, khairunnisanoora@fh. Universitas Mulawarman. Samarinda. Indonesia, lilytriyana@fh. Corresponding Author: nafilamaulani2001@gmail. Abstract: This study explores the protection of copyright for Ganjur Dance, a traditional cultural art form of the Kutai community in Kutai Kartanegara Regency. Ganjur Dance holds significant historical and cultural value, especially in the context of the Erau traditional ceremony organized by the Kutai Kartanegara Ing Martadipura Sultanate. The study aims to analyze the existence of Ganjur Dance from the perspective of intellectual property law and evaluate the legal protection that has been applied to the dance. The research methodology used is socio-legal research with a qualitative approach. The study reveals that Ganjur Dance has not yet been recognized as communal intellectual property through a Communal Intellectual Property Certificate (KIK). Additionally, there are still challenges in the development and copyright protection of Ganjur Dance creations by dance studios in Kutai Kartanegara Regency. This study recommends strengthening local policies for the protection and utilization of cultural intellectual property, as well as encouraging active participation from the local community in preserving traditional cultural heritage. Keyword: Tari Ganjur. Communal Intelectual Property. Legal Protection. Abstrak: Penelitian ini membahas tentang perlindungan Hak Cipta terhadap Tari Ganjur, yang merupakan seni budaya tradisional adat Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tari Ganjur memiliki nilai historis dan budaya yang penting, terutama dalam konteks upacara adat Erau yang diselenggarakan oleh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Tari Ganjur dalam perspektif hukum kekayaan intelektual serta mengevaluasi perlindungan hukum yang telah dilakukan terhadap tarian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal research dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Tari Ganjur belum diakui sebagai kekayaan intelektual komunal melalui Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain itu, masih terdapat tantangan dalam pengembangan dan perlindungan hak cipta bagi kreasi tari Ganjur yang dilakukan oleh sanggar-sanggar tari di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan kebijakan 1067 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 daerah dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual seni budaya, serta mendorong partisipasi aktif dari komunitas lokal dalam menjaga warisan budaya tradisional. Kata Kunci: Tari Ganjur. Kekayaan Intelektual Komunal. Perlindungan Hukum. PENDAHULUAN Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur dikenal sebagai salah satu daerah yang secara konsisten menyelenggarakan festival budaya lokal. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum terhadap Tari Ganjur sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan untuk memahami bagaimana negara dapat menginventarisasi dan melestarikan warisanh Tari Ganjur, yang tidak hanya berfungsi sebagai seni pertunjukan tetapi juga sebagai bagian dari ritual dalam prosesi Erau. Erau merupakan warisan budaya yang sangat penting dan telah dikelola sebagai objek wisata daerah dalam bingkai desentralisasi atau otonomi daerah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum terhadap Tari Ganjur sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan untuk memahami bagaimana negara dapat menginventarisasi dan melestarikan warisan budaya ini (Sari, 2020. Rahman, 2. Tari Ganjur merupakan bagian dari upacara Bapelas dalam rangkaian prosesi Erau, di mana tarian ini dimaksudkan untuk meminta restu kepada Sangyang Sri Gamboh dan Pangeran Sri Ganjur agar Sultan dijauhkan dari roh-roh jahat. Tarian ini ditarikan oleh empat orang lakilaki dengan menggunakan pakaian tradisional Taqwo dan membawa Gada berwarna kuning. Meskipun tidak ada catatan pasti mengenai asal-usul Tari Ganjur, diperkirakan tarian ini telah ada sejak abad ke-13. Kehadiran Tari Ganjur dalam upacara Bapelas menunjukkan hubungan antara kepercayaan lokal dengan praktik budaya yang telah ada sejak lama (Aji Muhammad Roni, komunikasi pribadi, 11 Juni 2. Dalam konteks hukum, perlindungan terhadap Tari Ganjur sangat penting untuk mencegah pengklaiman oleh pihak luar dan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi. Terdapat beberapa penelitian terdahulu yang relevan dengan topik ini. Misalnya. Andini . dalam penelitiannya tentang perlindungan hak cipta karya seni tari menyoroti kendala yang dihadapi oleh seniman dalam melindungi karya mereka. Selain itu. Husna . menganalisis perlindungan hukum terhadap seni tari gending sebagai warisan budaya tak Meskipun kedua penelitian tersebut memberikan wawasan mengenai perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional, penelitian ini berbeda karena fokusnya adalah pada Tari Ganjur sebagai KIK dan bagaimana peraturan pemerintah dapat mendukung Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan dalam literatur yang ada mengenai perlindungan hukum terhadap Tari Ganjur. Limitasi dari penelitian ini mencakup fokus pada satu jenis tarian dan konteks geografis tertentu, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baru dalam kajian perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional serta memberikan rekomendasi bagi kebijakan pemerintah terkait pelestarian dan perlindungan Tari Ganjur dalam kerangka hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baru dalam kajian perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional serta memberikan rekomendasi bagi kebijakan pemerintah terkait pelestarian budaya lokal. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi Tari Ganjur dalam pengaturan perundang-undangan di Indonesia serta untuk mengeksplorasi perlindungan hukum terhadap Tari Ganjur sebagai kekayaan intelektual adat Kutai. Dengan demikian, hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi seni budaya tradisional di Indonesia dan memberikan masukan bagi 1068 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 pemerintah serta masyarakat tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk melestarikan warisan budaya yang kaya akan nilai sejarah dan spiritualitas. METODE Pendekatan penelitian yang akan digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan sociolegal Menurut Philipus M. Hadjon . , perlindungan hukum preventif sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa dan memastikan perlindungan terhadap hak asasi Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengumpulkan data deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis regulasi hukum yang berlaku terhadap warisan budaya tak benda. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta historis untuk mendapatkan hasil yang akurat. Selain itu, peneliti juga menggunakan survei lapangan dan wawancara untuk mengumpulkan data langsung dari narasumber yang relevan. Data primer yang digunakan meliputi informasi dari narasumber yang berasal dari analis kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM, kepala bidang kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, dan ketua Yayasan Sangkoh Piatu. Sedangkan data sekunder meliputi aturan perundang-undangan nasional maupun daerah seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2019. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022, artikel-artikel ilmiah, dan laporan resmi terkait upacara Erau dan perlindungan budaya tradisional di Indonesia. Data primer diperoleh melalui survei lapangan dan observasi yang dilaksanakan di tempat-tempat strategis seperti Kementrian Hukum dan HAM. Yayasan Sangkoh Piatu, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Kutai Kartanegera. Wawancara juga digunakan untuk mendapatkan informasi lebih mendalam dari narasumber-narasumber yang terlibat langsung dalam upacara Erau. Dokumentasi visual seperti foto dan video juga digunakan untuk merekam aktivitas upacara Erau dan interaksi antarpeserta. Objek penelitian ini adalah Tari Ganjur sebagai bagian dari upacara Erau di Kabupaten Kutai Kartanegra. Lokasi penelitian ini mencakup beberapa tempat di Kalimantan Timur, yaitu Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda. Yayasan Sangkoh Piatu di Tenggarong, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Tenggarong. Subjek penelitian adalah partisipanpartisipan yang terlibat langsung dalam upacara Erau, termasuk peserta tarian dan narasumber Data yang diperoleh selama penelitian akan dianalisis secara kualitatif oleh penulis. Analisis ini dilakukan untuk mengevaluasi keberadaan aturan hukum yang sudah ada dan apakah mereka sudah memberikan perlindungan bagi masyarakat Kutai yang melakukan ritual/upacara adat Erau dengan berbagai macam simbolnya. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana eksistensi Tari Ganjur dalam pengaturan perundang-undangan di Indonesia? Bagaimana pelindungan hukum terhadap Tari Ganjur dalam perspektif kekayaan HASIL DAN PEMBAHASAN Seni Tari Ganjur sebagai Wujud Budaya Seni dan budaya adalah dua elemen yang saling terkait dalam kehidupan masyarakat, dengan seni sebagai ekspresi estetika yang menyalurkan perasaan dan ide melalui berbagai medium, termasuk tari. Budaya mencakup nilai, norma, dan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi, berperan penting dalam membentuk identitas komunitas. Di Kutai Kartanegara, perkembangan budaya tidak terlepas dari sejarah Kerajaan Kutai yang berdiri sejak abad IV Masehi (Lestari & Sihombing, 2. Tari Ganjur, sebagai salah satu bentuk seni tradisional, 1069 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 mencerminkan kekayaan budaya lokal dan berfungsi sebagai medium komunikasi serta pelestarian nilai-nilai adat. Tari Ganjur memiliki akar sejarah yang kuat di Kesultanan Kutai Kartanegara dan merupakan bagian integral dari ritual adat Erau, festival budaya terbesar di Kalimantan Timur. Tarian ini tidak hanya sekadar pertunjukan tetapi juga memiliki makna spiritual, digunakan untuk memohon perlindungan dan berkah dari leluhur. Dalam upacara Bepelas. Tari Ganjur dipentaskan oleh empat penari laki-laki yang mengenakan pakaian adat dan membawa gada sebagai simbol kekuatan. Gerakan dan irama tari ini mencerminkan perpaduan budaya Kutai dan Jawa, memperkaya keberagaman budaya Indonesia (Yulianti & Agus, 2. Fungsi Tari Ganjur dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, tari ini mencerminkan identitas dan sejarah masyarakat Kutai melalui gerakan dan ritme yang mengandung makna Kedua, tari ini berperan dalam pelestarian tradisi, menjaga warisan budaya agar tidak hilang seiring waktu. Ketiga. Tari Ganjur mempererat hubungan antar anggota masyarakat dan menciptakan interaksi sosial yang positif. Keempat, tari ini memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk belajar tentang nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya (Subhan. Meskipun telah diakui sebagai bagian penting dari kekayaan budaya Kutai Kartanegara. Tari Ganjur menghadapi tantangan dalam perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual. Kurangnya pencatatan formal membuka celah bagi komersialisasi tanpa izin (Ananda & Widianto, 2. Oleh karena itu, upaya pencatatan formal sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sangat penting untuk melindungi hak-hak komunitas adat. Selain itu, program edukasi budaya dan festival tahunan seperti Erau dapat memperkenalkan Tari Ganjur kepada masyarakat luas serta memastikan keberlanjutan seni ini di masa depan. Pemerintah daerah dan komunitas budaya perlu bekerja sama untuk mempromosikan Tari Ganjur sebagai aset pariwisata budaya unggulan di Kalimantan Timur. Tantangan serupa dalam perlindungan kekayaan intelektual juga muncul di dunia seni digital seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi. Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan grup Twisted Vacancy, yang diduga melanggar hak cipta atas ilustrasi digital karya Kendra Ahimsa. Menurut laporan dari The Finary Report, grup ini membuat kolase menggunakan identitas visual Kendra dan menjualnya di pasar Non-Fungible Token (NFT) tanpa mencantumkan kredit kepada sang seniman. Meskipun karya mereka berhasil terjual di beberapa platform CryptoArt seperti OpenSea. SuperRare, dan KnownOrigins dengan tawaran mencapai lebih dari $46. 000, keuntungan tersebut tidak dinikmati oleh Kendra sebagai pencipta asli. Hal ini mencerminkan pelanggaran terhadap hak moral dan ekonomi sang seniman (Amukti. Susanti, & Triyana, 2. Oleh karena itu, baik dalam konteks budaya tradisional seperti Tari Ganjur maupun seni digital, masalah perlindungan kekayaan intelektual terus menjadi tantangan. Perlindungan terhadap karya komunal dan individual harus ditingkatkan, terutama di era digital yang semakin kompleks, agar hak-hak ekonomi dan moral pencipta tetap dihargai (Asufie & Impron, 2. Pelindungan Hukum Tari ganjur dalam Konteks Hukum Nasional Tari Ganjur sebagai salah satu contoh pemajuan budaya lokal di Kutai Kartanegara, memiliki makna sakral dan merupakan bagian dari upacara adat Erau. Properti utama berupa gada . mencerminkan kekuasaan dan penjagaan spiritual selama prosesi berlangsung. Agar Tari Ganjur tetap dilindungi dan dilestarikan, maka perlindungan hukum yang efektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat . memuat dua hal penting, yaitu pengakuan dan penghormatan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka sebagai bentuk perlindungan (UUD 1945. Pasal 18B ayat . Artinya, perlindungan tersebut harus didasarkan pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Ketika berbicara tentang hak, prinsipnya 1070 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 tidak berbeda dengan hak masyarakat pada umumnya, di mana mereka juga berhak melindungi kekayaan intelektualnya sesuai dengan aturan dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Masyarakat hukum adat memiliki kekayaan intelektual yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, hingga kini, kekayaan intelektual yang bersifat komunal ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai dalam regulasi umum maupun khusus terkait HKI (Kuspraningrum, 2. Namun, meskipun Pasal 18B ayat . UUD 1945 telah mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat, regulasi khusus yang melindungi kekayaan intelektual komunal mereka masih belum memadai. Dalam hal ini, keadilan yang diharapkan oleh masyarakat hukum adat tidak hanya bergantung pada peraturan hukum, tetapi juga harus diwujudkan sesuai dengan prinsip keadilan yang diusung oleh Pancasila. Berdasarkan konsep keadilan Pancasila. Konsep keadilan di Indonesia berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Keadilan menurut Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip kemanusiaan, seperti penghormatan terhadap martabat individu, perlakuan yang setara di antara semua orang, serta apresiasi terhadap manusia yang berbudaya dengan segala kreativitas, emosi, kehendak, dan Prinsip-prinsip tersebut juga mengandung nilai-nilai keadilan sosial yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan mencakup seluruh rakyat Indonesia. Keadilan ini mencakup berbagai sektor, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta aspek pertahanan dan keamanan negara. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, baik dalam aspek material maupun spiritual, yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila Kedua dan Kelima Pancasila (Asufie & Impron, 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi kebudayaan Indonesia, termasuk Tari Ganjur. Pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa AuPelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Ay Prinsip ini bertujuan agar kebudayaan tidak hanya dipertahankan sebagai warisan masa lalu, tetapi juga diberdayakan secara aktif dan diakui dalam kehidupan masyarakat saat ini (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pelindungan kebudayaan harus dilakukan secara berkelanjutan mencakup pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dalam upaya pemajuan budaya. Pengembangan berfokus pada inovasi budaya agar tetap relevan di tengah perubahan zaman, sementara pemanfaatan bertujuan menggunakan budaya sebagai aset ekonomi dan pariwisata. Pembinaan berperan dalam melibatkan masyarakat dan memastikan regenerasi nilai budaya. Tari Ganjur menjadi salah satu contoh pemajuan budaya lokal di Kutai Kartanegara. Tarian ini memiliki makna sakral dan merupakan bagian dari upacara adat Erau, menggambarkan kekuatan spiritual dan perlindungan terhadap nilai-nilai adat. Properti utama berupa gada . mencerminkan kekuasaan dan penjagaan spiritual selama prosesi Tari Ganjur menjadi salah satu contoh pemajuan budaya lokal di Kutai Kertanegara. Tarian ini memiliki makna sakral dan merupakan bagian dari upacara adat Erau, menggambarkan kekuatan spiritual dan perlindungan terhadap nilai-nilai adat. Properti utama berupa gada . mencerminkan kekuasaan dan penjagaan spiritual selama prosesi 1071 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Sumber: PPKD Kab. Kukar 2018, 2024 Gambar 1. Objek Pemajuan Budaya Tradisional Tak Benda Kutai Kartanegara Data menunjukkan bahwa terdapat 437 objek pemajuan kebudayaan yang teridentifikasi di Kutai Kartanegara, di mana kategori "Seni" berada di peringkat kedua setelah "Cagar Budaya". Salah satu bentuk seni yang menduduki peran penting adalah tarian tradisional, termasuk Tari Ganjur, yang tidak hanya berfungsi sebagai ekspresi budaya tetapi juga memperkuat identitas masyarakat setempat. Ragam seni yang berkembang di wilayah ini sangat beragam, mencakup berbagai jenis seni pertunjukan seperti Tari Gantar yang lekat dengan ritual adat. Tari Jepen yang terinspirasi dari akulturasi budaya Melayu. Tari Ganjur yang penuh energi. Tari Hudoq yang sarat makna spiritual, serta Tari Serumpi yang menggambarkan kebersamaan. Di bidang musik, masyarakat Kutai Kartanegara memiliki kekayaan seni musik tradisional, seperti Tingkilan yang menggabungkan syair dengan alat musik petik. Gamelan Kutai yang menjadi warisan keraton, musik Keroncong yang terpengaruh budaya Portugis, serta Qosidah yang memiliki unsur religi. Selain itu, seni teater juga menjadi bagian integral dari kebudayaan daerah, dengan seni tradisi seperti Mamanda yang menggambarkan kisah kerajaan, pertunjukan Wayang yang kaya akan cerita moral, hingga Teater Modern yang mulai mengadopsi teknik kontemporer. Seni rupa tak kalah penting, dengan karya-karya seperti Tenun Doyo yang dikenal karena kehalusan teknik dan motifnya. Patung Ajimat yang dipercaya memiliki kekuatan magis, serta tato tradisional dari Suku Dayak Kenyah yang memiliki makna simbolis sebagai penanda status sosial dan Keberadaan Tari Ganjur di tengah masyarakat Kutai Kartanegara memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya dalam melestarikan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi, tetapi juga sebagai upaya untuk memperkuat identitas budaya lokal yang khas. Tari ini menjadi simbol kebanggaan komunitas, mencerminkan nilai-nilai leluhur yang terus dijaga dan dihormati. Lebih dari sekadar pertunjukan seni. Tari Ganjur berfungsi sebagai jembatan penghubung antara masa lalu dan masa kini, memperkuat rasa memiliki di kalangan masyarakat setempat. Hal ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap sektor pariwisata budaya di daerah tersebut, karena mampu menarik minat wisatawan yang ingin mengenal lebih dalam kekayaan tradisi dan budaya Kutai Kartanegara. Dengan demikian. Tari Ganjur tidak hanya berperan sebagai sarana pelestarian warisan budaya, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi melalui pengembangan pariwisata yang berbasis pada kekayaan budaya lokal. 1072 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Sumber: Hasil riset dari literatur dan narasumber. PPKD. Kab Kukar. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Kebudayaan, dan Pelaku Tari Ganjur dari Kesultanan Kutai. Gambar 2. Objek Seni sebagai Salah Satu Pemajuan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Kutai Kertanegara pada Tahun 2018 & 2023. Hasil wawancara bersama Bapak Puri Utomo sebagai kepala bidang kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara menunjukkan bahwa data terbaru dari PPKD masih belum diluncurkan karena masih dalam proses pemutakhiran, yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Saat ini, diskusi masih dilakukan dan akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Badan Perancangan Pembangunan Daerah (Bapped. , dan para tokoh akademisi. Oleh karena itu, penulis menggunakan sumber data terakhir yaitu pada tahun 2018 sebagai acuan (Utomo, komunikasi personal, 29 Oktober 2. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Aji Mohammad Rony sebagai ketua Yayasan Sangkoh Piatu, kemungkinan adanya peningkatan tren pada objek AuSeniAy pada Kabupaten Kutai Kertanegara sangatlah besar, pihak kesenian terkait telah melakukan ekspansi pengenalan berbagai macam seni Kabupaten Kutai Kertanegara ke banyak luar daerah yang mana salah satunya adalah Tari Ganjur. Hasil diskusi bersama pihak terkait dan dampak COVID-19. Tari Ganjur dan berbagai macam seni lainnya semakin populer sehingga dipentaskan di beberapa kota di Indonesia dan sudah diajarkan pada sekolah-sekolah maupun yayasan tari di Indonesia. Semakin banyak orang yang mengetahui tentang Tari Ganjur melalui ajaran dan pementasan, maka kemungkinan tren pada objek seni Tari Ganjur semakin meningkat (Rony, komunikasi personal, 29 Oktober 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memberikan ruang untuk perlindungan budaya, terutama dalam konteks karya-karya seni. Pasal 1 Ayat . menyatakan bahwa AuHak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ay Dengan demikian. Tari Ganjur sebagai karya seni mendapatkan pengakuan sebagai karya yang berhak atas perlindungan hukum (UU RI No. 28 Tahun 2014, 2. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang hak moral pencipta, yang meliputi hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk melarang perubahan yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi pencipta. Dalam konteks Tari Ganjur, hak moral ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keaslian pertunjukan, sehingga nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya tetap terjaga. 1073 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan khusus terhadap karya budaya tradisional dan hak-hak masyarakat adat. Hal ini memberikan jaminan bahwa Tari Ganjur sebagai bagian dari ekspresi budaya tradisional harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan yang dapat mengancam Dengan demikian. Tari Ganjur sebagai karya seni dapat dilindungi dari penggunaan yang tidak sah, menjaga keaslian dan integritas budaya tersebut. Permenkumham No. 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menjadi landasan penting dalam melindungi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal di Indonesia (Permenkumham No. 13 Tahun 2017, 2. Inventorisasi dan dokumentasi merupakan langkah krusial untuk mencegah klaim dan eksploitasi oleh pihak Mekanisme pencatatan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh komunitas adat, masyarakat, atau pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah proses verifikasi selesai. DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK, yang menjadi bukti resmi pengakuan karya tersebut sebagai kekayaan intelektual komunal. Surat ini berfungsi sebagai alat pelindungan terhadap klaim pihak lain dan memberikan hak kepada komunitas adat untuk mengatur penggunaan karya mereka. Sesuai tercatat dalam pasalpasal pada Permenkumham No. 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual: Pasal 7: Menyatakan bahwa proses pencatatan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh komunitas adat, masyarakat, atau pemerintah daerah kepada DJKI. Pengajuan ini harus menyertakan data lengkap mengenai karya budaya, asal-usul, serta bukti kepemilikan komunal, yang menjadi dasar untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Pasal 8: Mengatur proses verifikasi dan validasi data oleh DJKI. Pada tahap ini. DJKI memastikan bahwa karya atau ekspresi budaya yang diajukan memenuhi kriteria sebagai kekayaan komunal dan tidak diklaim secara tidak sah oleh individu atau pihak luar. Verifikasi ini melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas adat, untuk menjamin keaslian dan kepemilikan karya yang diajukan. Pasal 9: Menetapkan bahwa setelah proses verifikasi selesai. DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi pengakuan karya tersebut sebagai kekayaan intelektual komunal. Surat ini berfungsi sebagai alat pelindungan terhadap klaim pihak lain dan memberikan hak kepada komunitas adat untuk mengatur penggunaan karya mereka, termasuk memberikan izin atau menolak pemanfaatan oleh pihak ketiga. Tari Ganjur saat ini mendapatkan perlindungan hukum melalui serangkaian regulasi, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan pentingnya pelestarian dan pengembangan budaya lokal sebagai bagian dari kekayaan nasional. Perlindungan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan jaminan hak eksklusif bagi komunitas budaya terkait penggunaan dan pengakuan atas karya tersebut. Selain itu. Permenkumham No. 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) turut berperan dalam mendata dan melindungi karya budaya yang bersifat komunal seperti Tari Ganjur. Meskipun regulasi ini sudah ada, implementasi teknis di lapangan masih menghadapi tantangan yang signifikan. Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten, dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini mengakibatkan beberapa karya budaya berpotensi tidak tercatat secara formal dan tidak memperoleh perlindungan yang optimal. Untuk memastikan bahwa setiap ekspresi budaya seperti Tari Ganjur dapat didaftarkan dan dilindungi dengan baik, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara instansi terkait. Langkah-langkah seperti pelatihan bagi petugas lokal, pembaruan sistem pendataan, dan peningkatan kesadaran masyarakat 1074 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 tentang pentingnya pencatatan hak kekayaan intelektual perlu diupayakan secara lebih intensif. Dengan begitu, perlindungan terhadap karya budaya tidak hanya berlaku secara teoritis, tetapi benar-benar dapat dirasakan dampaknya oleh komunitas yang menjadi pemilik sah dari kekayaan budaya tersebut. Peraturan Daerah tentang Pelestarian Tari Ganjur Tari Ganjur memiliki eksistensi yang kuat dalam peraturan-peraturan daerah sebagai salah satu tarian tradisional di Kutai Kartanegara. Eksistensi ini dapat dilihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Salah satu rangkaian upacara adat Erau adalah Bapelas, dimana Bapelas merupakan ritual yang menampilkan Tari Ganjur. Pasal 6 ayat . Peraturan Daerah Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menyebutkan bahwa rangkaian Upacara Adat Erau terdiri dari berbagai tahapan, yaitu: Titi Bende. Menjamu Benua. Merangin. Ngatar/Ngatur Dahar. Mendirikan Pinang Ayu. Beluluh. Bapelas. Ngulur Naga. Be Umban. Begorok. Rangga Titi. Belimbur. Begelar. Nyamper, dan Merebahkan Pinang Ayu (Perda Bupati Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2016, 2. Rangkaian upacara ini merupakan bagian integral dari tradisi adat Kesultanan Kutai dan memiliki makna serta nilai budaya yang penting bagi masyarakat Kutai Kartanegara. Dalam melakukan Tari Ganjur, penari yang merupakan kelompok laki-laki sebanyak 4 orang, menggunakan pakaian adat bernama Taqws. Pasal 7 ayat . Peraturan Daerah Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menyebutkan bahwa pakaian adat dalam upacara adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura salah satunya adalah Baju Ta'wo. Selain itu, pasal yang sama juga menyebutkan adanya Baju Beganjur/Baju Bapelas sebagai pakaian dalam Upacara Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Tari Ganjur yang merupakan tarian dalam Ritual Bapelas dengan Baju Adat Ta'wo dan Baju Adat Beganjur/Bapelas diakui keberadaan dan eksistensinya dalam peraturan perundangundangan. Secara spesifik. Tari Ganjur disebutkan sebagai tarian adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di dalam Pasal 17 ayat . Peraturan Daerah Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Pasal ini menyebutkan bahwa Tarian Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura meliputi beberapa jenis tarian tradisional, yaitu Tari Topeng. Tari Ganjur. Tari Kanjar Laki. Tari Kanjar Bini, dan Tarian Dewa. Tarian-tarian ini merupakan bagian dari warisan budaya dan adat istiadat Kesultanan Kutai, yang memiliki nilai historis dan kultural penting bagi masyarakat Kutai Kartanegara. Masyarakat Kutai memainkan peran penting dalam menjaga dan mengembangkan Tari Ganjur, yang merupakan salah satu bentuk ekspresi budaya dalam ritual Bapelas. Ikatan kuat masyarakat dengan adat istiadat, seperti yang terlihat dalam keterlibatan mereka dalam upacara adat Erau, menegaskan posisi Tari Ganjur sebagai bagian integral dari identitas dan spiritualitas komunitas ini. Pengelolaan tanah dan lingkungan hidup secara turun-temurun juga memungkinkan masyarakat Kutai untuk terus mempertahankan tradisi Tari Ganjur dalam konteks sosial-budaya mereka. Masyarakat Kutai diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pasal 1 ayat . mendefinisikan masyarakat hukum adat sebagai kelompok masyarakat dengan karakteristik khas, yang hidup harmonis menurut hukum adat, memiliki ikatan leluhur, hubungan erat dengan tanah dan lingkungan, serta memanfaatkan wilayah secara turun-temurun (Pedoman No. 1 Tahun 2015. Provinsi Kalimantan Timur, 2. Karakteristik ini sejalan dengan masyarakat Kutai, yang menjaga 1075 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 sistem nilai, pranata sosial, dan tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang mereka hingga saat Adanya karakteristik masyarakat Kutai tidak hanya berfungsi sebagai pewaris tetapi juga penjaga nilai-nilai tradisi, memastikan bahwa Tari Ganjur tetap hidup dan berkembang di tengah perubahan zaman. Peran mereka dalam meneruskan pengetahuan lintas generasi melalui pelatihan dan keterlibatan aktif dalam kegiatan budaya menjadi kunci dalam menjaga keaslian tari ini sebagai warisan budaya yang berharga bagi masyarakat Kutai dan Indonesia secara keseluruhan. Tari Ganjur belum tercatat secara formal sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di DJKI, meskipun telah diakui dalam peraturan daerah. Hal ini menunjukkan adanya kendala administratif yang perlu diatasi agar warisan budaya ini dapat dilindungi secara hukum dan diakui secara nasional. Ketiadaan pencatatan resmi ini mengakibatkan perlindungan hukum atas Tari Ganjur belum maksimal, sehingga karya tersebut masih rentan terhadap klaim atau pemanfaatan tanpa izin oleh pihak luar. Penulis ingin menganalisis lebih dalam mekanisme pencatatan KIK dan mengidentifikasi kendala dalam proses pendaftaran di DJKI pada Tari Ganjur. Langkah ini penting untuk memahami peran pemerintah dan komunitas adat dalam mempercepat pencatatan resmi Tari Ganjur. Penelitian ini juga bertujuan merumuskan solusi strategis agar Tari Ganjur dapat memperoleh pengakuan hukum dan perlindungan komprehensif. Selain itu, perhatian akan diberikan pada sinergi antara regulasi daerah. DJKI, dan komunitas adat dalam memperkuat perlindungan budaya melalui digitalisasi dan promosi seni untuk memastikan eksistensi Tari Ganjur terjaga di tingkat nasional dan internasional. Kekayaan Intelektual Komunal Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Tari Ganjur dapat dikategorikan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) karena memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. KIK merupakan hasil karya cipta kolektif dari suatu komunitas yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Tari Ganjur memenuhi kriteria tersebut karena dimiliki secara komunal oleh masyarakat Kutai Kartanegara. Proses pencatatan Tari Ganjur sebagai KIK melibatkan beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data dan dokumentasi, penetapan pemegang hak komunal, penyusunan dokumen etnografis, pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), verifikasi dan penerbitan sertifikat. Manfaat pencatatan Tari Ganjur sebagai KIK antara lain perlindungan hukum yang lebih kuat, peningkatan nilai ekonomi, pelestarian budaya, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pengembangan pariwisata budaya. Dengan tercatatnya Tari Ganjur sebagai KIK, maka hak atas tarian ini akan lebih terjamin dan terlindungi dari pelanggaran. Selain itu. Tari Ganjur dapat menjadi aset budaya yang bernilai ekonomis melalui pengembangan produk turunan atau pariwisata budaya. Pencatatan sebagai KIK juga akan mendorong upaya pelestarian dan pengembangan Tari Ganjur, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya. Dapat disimpulkan bahwa pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait perlu bekerja sama untuk mengatasi tantangan yang ada dan mempercepat proses pencatatan Tari Ganjur sebagai KIK. Bersifat tradisional dan memiliki nilai budaya yang tinggi. Tari Ganjur merupakan warisan budaya yang patut dilindungi dan dilestarikan. Pelindungan Defensif dan Positif KIK Pelindungan kekayaan intelektual komunal terhadap kesenian tradisional, seperti Tari Ganjur, dilaksanakan dengan pendekatan defensif dan positif (Putri, 2. Pendekatan defensif bertujuan untuk mencegah pihak lain memanfaatkan kekayaan intelektual komunal tanpa seizin pemilik aslinya. Dengan adanya sistem integrasi data, diharapkan langkah ini dapat menjadi landasan kuat untuk menjaga keberlanjutan kesenian tradisional di Indonesia. Berdasarkan 1076 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Peraturan Pemerintah, pendekatan defensif diartikan sebagai upaya mempertahankan hak komunitas dari tindakan penyalahgunaan, penyesatan, penipuan, hingga pembajakan atau klaim tidak sah. Pendekatan positif dapat diwujudkan melalui upaya hukum, termasuk penerapan undang-undang terkait kekayaan intelektual komunal, atau bahkan melalui pembentukan regulasi khusus. Berdasarkan Pasal 28 dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Menteri. Kepala lembaga non-kementerian, dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan inventarisasi, pelestarian, dan pemeliharaan terhadap kekayaan intelektual komunal. Tanggung jawab ini mencakup beberapa aspek, yaitu: Mencegah eksploitasi kekayaan intelektual yang bertentangan dengan nilai, identitas, makna, serta tatanan sosial yang berlaku di komunitas asal. Menyediakan layanan mediasi dan advokasi dalam penyelesaian masalah hukum yang Melakukan diplomasi dengan negara lain untuk perlindungan lintas batas. Meskipun Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan Tari Ganjur sebagai bagian dari tradisi adat dan budaya lokal, tarian ini belum terdaftar secara resmi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di DJKI. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas Tari Ganjur masih bersifat normatif tanpa pengakuan formal yang memastikan pelindungan defensif dan positif. Pelindungan defensif sangat diperlukan untuk mencegah klaim atau pemanfaatan oleh pihak luar tanpa izin, sehingga Tari Ganjur tetap diakui sebagai bagian dari warisan masyarakat Kutai Kartanegara. Di sisi lain. Pelindungan positif memungkinkan pemerintah dan komunitas untuk memanfaatkan tarian ini dalam sektor pariwisata dan industri kreatif, seperti dalam festival budaya dan acara resmi. Pemanfaatan ini tidak hanya membantu melestarikan budaya tetapi juga meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal. Kurangnya pencatatan formal mengakibatkan Tari Ganjur rentan terhadap eksploitasi dan klaim oleh pihak luar. Pemerintah daerah dan komunitas adat perlu bekerja sama dalam mempercepat proses inventarisasi dan pendaftaran di DJKI agar Tari Ganjur dapat memperoleh pengakuan hukum penuh. Langkah ini akan memastikan hak masyarakat adat atas Tari Ganju terlindungi, sambil membuka peluang pemanfaatan secara berkelanjutan dalam kegiatan budaya dan ekonomi. Dengan sinergi antara kebijakan lokal dan nasional. Tari Ganjur dapat berfungsi sebagai simbol identitas budaya sekaligus aset ekonomi bagi Kutai Kartanegara. Pengelolaan hak intelektual kekayaan tari ganjur sebagai kearifan lokal adat kutai merupakan kekayaan yang tumbuh dari nilai-nilai dan berkembang di masyarakat kabupaten kutai kartanegra sehingga diidentifikasi sebagai kekayaan intelektual yang bersifat komunal. Perlindungan hukum perlu dilakukan manakala terjadi klaim kekayaan intelektual komunal yang dimiliki. Tantangan dalam Pelindungan Hak Cipta Tari Ganjur Berdasarkan wawancara terhadap Bapak Yusuf Pabila selaku analis kekayaan intelektual mengatakan bahwa tari kanjar ganjur telah memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. Kantor Wilayah (Kanwi. Kemenkumham Kaltim pada Tahun 2023, sedangkan tari ganjur belum. Hasil wawancara dengan Bapak Aji Mohammad Rony selaku ketua Yayasan Sangkoh Piatu Kutai Kartanegara Mengatakan bahwa tarian ganjur sangat sakral tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang melainkan hanya dari pihak kerabat keraton Kutai. Sedangkan bila menemui tari ganjur dipentaskan dalam suatu acara biasanya hanya berupa kreasi tari ganjur yang sudah mengalami penambahan gerak tari. Berdasarkan wawancara terhadap Bapak Aji Mohammad Rony selaku Ketua Yayasan Sangkoh Piatu Kutai Kartanegara menyatakan bahwa di Kabupaten Kutai Kartanegara kreasi dari tari ganjur belum ada yang mecatatkan hak ciptanya. Sehingga setiap komunitas/yayasan 1077 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 memiliki gerakan kreasi tari ganjur yang berbeda. Hal ini sebenarnya menimbulkan problema di antara yayasan budaya. Berdasarkan hasil wawancara penulis terhadap beberapa sanggar tari ganjur di Kutai Kartanegara. Dapat disimpulkan bahwa para creator seniman tersebut belum melakukan pencatatan hak cipta dimana ketika ada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan mengikuti kreasi sanggar tidak dapat dilakukan laporan ke kepolisian dan tidak ada unsur pidana dan sanksi, terkecuali pelanggaran/plagiasi dilakukan pada tari ganjar ganjur yang sudah memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal. KESIMPULAN Tari Ganjur sebagai ekspresi budaya tradisional dari Kesultanan Kutai Kartanegara memiliki nilai historis dan religius yang tinggi, terutama dalam upacara adat seperti Erau. Namun, dari sisi pengaturan perundang-undangan di Indonesia, eksistensi Tari Ganjur masih belum tercatat secara formal dalam sistem Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Meskipun regulasi seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Permenkumham No. 13 Tahun 2017 tentang Data KIK sudah ada, implementasi di lapangan belum optimal. Hal ini membuat Tari Ganjur berpotensi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan rentan terhadap eksploitasi oleh pihak luar. Perlindungan hukum terhadap Tari Ganjur dalam perspektif kekayaan intelektual komunal masih kurang memadai, mengingat tari ini belum didaftarkan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara bersama Kesultanan untuk segera melakukan langkah konkret dalam mendaftarkan Tari Ganjur sebagai KIK agar mendapatkan pengakuan hukum yang jelas. Selain itu, perlu adanya upaya pelestarian melalui program yang melibatkan generasi muda, sehingga keberadaan Tari Ganjur tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga terus diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari identitas budaya lokal. REFERENSI