Jurnal JAPS Volume 5. Nomor 3 Desember 2024 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI:10. 46730/japs. Collaborative Governance Dalam Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia Di Era Society 5. Yuyun Fitriani1. Mirnawati2. Risa Dwi Anzani3. Asri Aprilla Dewanti4 1,2,3,4 Prodi Administrasi Publik. FISIP Universitas Dharma Wacana Email: yuyunfitriani01. yf@gmail. Kata kunci Abstrak Pekerja Migran Indonesia (PMI). peran stakeholders. Tata kelola PMI di Kota Metro saat ini belum terorganisir dan belum mendapatkan perhatian khusus dari stakeholders yang terlibat baik pihak pemerintah, masyarakat dan swasta. Secara khusus tata kekola PMI menghadapi beberapa permasalahan diantaranya belum adanya data akurat tentang PMI dan purna PMI, rendahnya kemampuan CPMI karena kurangnya persiapan yang dilakukan dan masih adanya PMI non Prosedural. Rumit dan kompleksnya permasalahan PMI membutuhkan tata kelola yang baik dan daya dukung yang optimal dari seluruh stakehorders. Pengembangan model collaborative governance yang adaptif dengan kemajuan teknologi dalam hal pengelolaan PMI dapat menjadi solusi terkait rumitnya permasalahan tata kelola PMI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitan lapangan yang dilakukan dengan mengumpulkan sebanyakbanyaknya data dilapangan melalui metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan metode analisis data Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang paling mempengaruhi tata kelola PMI di Kota Metro adalah komunikasi antar stakeholders yang terputus sama Abstract The governance of PMI in Metro City is currently not organized and has not received special attention from stakeholders involved, both government, community and private parties. Specifically. PMI governance faces several problems including the absence of accurate data on PMI and former PMI, low CPMI capabilities due to lack of preparation and the existence of non-procedural PMI. The complexity of PMI problems requires good governance and optimal support from all stakeholders. The development of a collaborative governance model that is adaptive to technological advances in PMI management can be a solution related to the complexity of PMI governance The research method used is field research which is carried out by collecting as much data as possible in the field through interview, observation and documentation methods. Data analysis was carried out using the Miles & Huberman data analysis method. The results of the study show that the factor that most influences PMI governance in Metro City is communication between stakeholders which is completely cut off. Keywords Indonesian Migrant Workers (PMI). of stakeholders. era society Pendahuluan Era society 5. 0 mengedepankan penggunan teknologi dalam mengasi berbagai permasalahan publik (Aulia Zulfa 2. (Hajar 2. (Ndraha and Uang 2. Terdapat dua hal yang dapat dilakukan untuk menanggulagi era society 5. 0 yaitu sumber daya manusia yang perlu untuk diberikan Pendidikan dan pelatihan yang maksimal dan peningkatan kemampuan dalam pengelolaan sistem pemasaran (Duriat. Arifin, and Arifin 2. (Yasa et al. Tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini melibatkan aktor-aktor Collaborative governance yakni pemerintah, swasta dan masyarakat (Nauval. Ema Jumiati, and Nurrohman 2. (Nopriono and Suswanta 2. Aktor pemerintah yang dimaksud dalam tata kelola PMI ini adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro, swasta yang dimaksud adalah Lembaga Pelatihan Kerja. LPK adalah sebuah Lembaga yang bersifat non formal tetapi dapat memberikan keterampilan bagi masyarakat dengan tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia (Diana Wahyu Kartikawati. Joko Sutarto 2. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro sepanjang tahun 2023 ada 253 orang yang berangkat ke luar negeri menjadi PMI. Negara tujuan PMI yaitu Hongkong. Taiwan. Malaysia. Singapura. Brunei Darussalam. Slovakia, dan Polandia. Faktor pendorong seseorang menjadi PMI adalah sempitnya lapangan pekerjaan di daerah (Hanum et al. (Lely 2. (Fitriani 2. upah yang kecil (Muslihatinningsih. Sinaga, and Istiyani 2. (Parobi 2. beban tanggungan keluarga yang banyak sedangkan upah kerja di dalam negeri tidak mampu mencukupi (Suastrini. Rabbani, and Kurniawan 2. (Nisa et al. Secara umum PMI dapat digolongkan menjadi dua kategori yakni pekerja formal dan informal (Rosalina and Setyawanta 2. PMI yang bekerja pada sektor formal yakni seseorang yang bekerja pada instansi atau kantor maupun perusahaan yang diseleksi melalui jenjang pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian. Sedangkan PMI pada sektor informal adalah mereka yang bekerja pada bidang pekerjaan bebas seperti bidang pertanian dan perkebunan dan seringkali pekerja migran ini belum memiliki pengalaman serta keahlian (Syahputra et al. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengamatkan bahwa perlindungan terhadap PMI dilakukan mulai dari desa sejak sebelum bekerja hingga setelah bekerja. Sebelum bekerja calon PMI mendapatkan perlindungan berupa kemudahan pemenuhan pemberkasan calon PMI oleh pemerintah Setelah bekerja. PMI mendapat perlindungan dalam seluruh aktivitas PMI dan keluarganya di dalam negeri. Setelah menjadi purna PMI mendapatkan perlindungan berupa pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif (Kharisma 2. Permasalahan yang dihadapi saat ini dalam tata kelola PMI di Kota Metro berasal dari belum adanya data akurat tentang PMI dan purna PMI, rendahnya kemampuan CPMI karena kurangnya persiapan yang dilakukan dan masih adanya PMI non Prosedural. Urgensi penelitian ini adalah kurangnya kemampuan dan komunikasi antar aktor collaborative governance sehingga sumber daya manusia belum mampu adaptif dengan perkembangan society 5. Hal tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan perkembangan saat ini dimana pelayanan publik harus dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan transparan. Sehingga berdasarkan pemaparan diatas maka rumusan permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana tata kelola pekerja migran Indonesia di Era Society 5. 0 dengan perspektif collaborative governance. Metode Pemecahan masalah penelitian tata kelola PMI di Kota Metro menggunakan pendekatan kualitatif. Model penelitian ini juga menggunakan literature research (Mansur 2. (Bangsawan 2. Metode ini dipilih karena paling relevan untuk digunakan dalam pemecahan permasalahan karena cara berfikirnya yang lebih menyeluruh dan terinci (Asep Abdul Aziz. Rida Nurfarida. Nurti Budiyanti 2. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi (Ardiansyah. Risnita, and Jailani 2. Lokasi penelitian pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro serta LPK yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tata kelola PMI di Kota Metro. Verifikasi data dilakukan menggunakan metode triangulasi data. Hasil dan Pembahasan Prosedur pendaftaran untuk bekerja diluar negeri menjadi PMI saat ini telah bergeser menjadi berbasis internet. Sejak tahun 2023 CPMI melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAPkerja. Pendaftaran melalui aplikasi hanya diperuntukkan bagi calon pekerja yang belum mempunyai akun atau Kartu Prakerja dan bagi calon pekerja yang telah memiliki akun atau Kartu Prakerja tidak diharuskan untuk membuat akun pada aplikasi SIAPkerja karena aplikasi ini merupakan aplikasi baru yang menggantikan aplikasi atau Kartu Prakerja. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi CPMI adalah membuat akun SIAPkerja dengan menggunakan NIK. Aplikasi SIAPkerja memberikan banyak pilihan ekerjaan serta negara tujuaan CPMI dan PT P3MI yang kredibel dan dapat mendampingi CPMI. CPMI bisa memilih lebih dari satu pada semua item di aplikasi dan mengunggah berkas pada aplikasi. Kemudian perusahaan yang dipilih dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Metro melakukan verifikasi berkas. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro melakukan verifikasi online dan ofline terhadap berkas yang telah dikirimkan oleh Tata kelola pekerja migran di Kota Metro secara langsung dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BP3MI yang berkedudukan di Provinsi Lampung. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro sepanjang tahun 2023 ada 253 orang yang berangkat ke luar negeri menjadi PMI. Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro sampai dengan bulan Agustus Tahun 2024 sebanyak 197 orang yang berangkat ke luar negeri menjadi PMI. Secara lebih rinci data tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 1. Pencari Kerja Terdaftar (Dokumen CPMI dan verifikasi Perjanjian Penempata. pada Disnakertrans Kota Metro per 30 Agustus 2024 Bulan/Jenis Kelamin/Pendidika SMP JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL SMA/SMK D1 s. d D4 Jumlah TOTAL AGUS Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro. Agustus 2024 Berdasarkan tabel 1 diatas terlihat bahwa lulusan SMA/SMK mendominasi jumlah CPMI tahun 2024 yakni berjumlah 122 orang. Kemudian lulusan SMP berjumlah 44 orang, lulusan SD berjumlah 20 orang, lulusan S1 berjumlah 7 orang dan lulusan D1 s/d D4 berjumlah 4 orang. Banyaknya lulusan SMA/SMK yang memilih menjadi pekerja migran karena merasa gaji pekerja di dalam negeri cukup kecil jika dibandingkan dengan bekerja di luar negeri. Selain itu, lulusan SMA/SMK juga dianggap sebagai usia produktif sehingga peluang kerja semakin besar dan baik. Di luar negeri dengan bermodalkan keterampilan dan Pendidikan yang terbatas PMI bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan mereka bekerja di negaranya sendiri (Rizqi 2. Kondisi ekonomi yang kurang baik menjadi faktor pendorong utama serta adanya keinginan untuk berpenghasilan lebih besar sehingga dapat memberikan pendidikan yang lebih layak untuk anak atau saudaranya di kampung halaman (Rochaniyah and Indrayati Di luar negeri, rata-rata PMI bekerja pada sektor informal seperti pembantu rumah Sehingga kualifikasi pendidikan dianggap tidak menjadi hal pokok dan penting dalam pertimbangan pemberngkatan CPMI. Hal ini memberikan peluang yang besar pada wanita yang memiliki pendidikan menengah atau rendah untuk bekerja di luar negeri. (Susilo 2. CPMI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga rata-rata memiliki negara tujuan Malaysia, singapura, arab Saudi dan Taiwan. Data jumlah CPMI yang terdaftar diatas berkorelasi langsung dengan data penempatan CPMI selama di luar negeri. Berikut ini adalah data penempatan kerja CPMI selama diluar negeri: Tabel 2. Pencari Kerja Terdaftar (Dokumen CPMI dan verifikasi Perjanjian Penempata. pada Disnakertrans Kota Metro Per Negara Tujuan Tahun 2024 Bulan/Jenis Kelamin/Pendidikan Taiwan Hungary Poland Malaysia Brunai Darusalam Singapura Hongkong Saudi Arab Slovakia Jumlah TOTAL JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL JML Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro. Agustus 2024 Berdasarkan data pada tabel 2 dapat dilihat bahwa negara Taiwan mendominasi jumlah penempatan CPMI dengan jumlah mencapai 133 orang sampai bulan Juli 2024. Taiwan menjadi negara tujuan mayoritas karena untuk menjadi PMI di Tiwan tidak memerlukan persyaratan yang begitu rumit dan biaya yang mahal serta upah yang di dapatkan oleh PMI juga tergolong tinggi tidak jauh berbeda dengan Jepang dan Korea. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap tingginya minat CPMI bekerja di Taiwan (Damarsidi 2. Kemudian negara tujuan CPMI yang kedua adalah Malaysia berjumlah 22 orang. Ketertarikan CPMI bekerja di Malaysia disebabkan oleh adanya kemiripan bahasa antara Indonesia dan Malaysia sehingga memudahkan CPMI dalam Negara tujuan CPMI Metro selanjutnya adalah hongkong dengan jumlah CPMI sebanyak 16 orang. Hongkong masih menjadi negara tujuan favorit karena jumlah PMI yang bekerja di Hongkong sudah cukup banyak sehingga membuka peluang bagi CPMI untuk mengikuti jejak PMI disana. Selain itu alasan ekonomi, menghindar dari konflik negara, mencari pendidikan, dan bencana alam juga menjadi faktor pendorong CPMI memilih Hongkong untuk bekerja (Bakker and Dananjaya 2. Setelah Hongkong, negara selanjutnya adalah Singapura sebanyak 13 orang. Polandia. Saudi Arabia dan Slovakia masing-masing berjumlah 3 orang dan Hungaria serta Brunei Darussalammasing-masing 2 orang. Jumlah CPMI Kota Metro setiap pada 2 tahun terakhir tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan penduduk Kota Metro yang berjumlah sekitar 180. 000 jiwa . ttps://metrokota. id/). Namun dalam pengelolaannya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro masih mengalami berbagai permasalahan. Pertama, adalah belum tersedianya data PMI dan Purna PMI yang akurat di Kota Metro hal ini disebabkan oleh belum adanya keterpaduan data dari BP3MI Lampung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro mengalami kendala tidak dapat mengakses bank data pada aplikasi SIAPkerja, karena tugas Disnakertrans hanya sampai pada tahapan memfalidasi data sementara itu finalisasi keberangkatan dan perlindungan PMI ada pada BP3MI. Khusus untuk data Purna PMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro mengalami permasalahan berupa tidak adanya PMI yang melaporkan diri setelah pulang ke Indonesia. Sehingga untuk mengetahui apakah PMI tersebut telah kembali Indonesia Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro hanya melihat pada masa kontrak kerja PMI yang tidak Tetapi hal ini menjadi bias karena PMI yang tidak memperpanjang kontrak ini juga belum dapat dianggap pulang karena bisa jadi PMI masih bekerja di luar negeri tetapi dengan sengaja tidak memperpanjang kontrak sehingga statusnya menjadi ilegal karena visa kerja PMI berstatus overstay. Belum tersedianya data PMI dan Purna PMI yang akurat merupakan tantangan signifikan dalam pengelolaan pekerja migran Indonesia. Informasi yang tidak memadai ini menghambat upaya pemerintah dan organisasi terkait untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang optimal bagi pekerja migran (Widyastuti et al. Tanpa data yang jelas, sulit untuk melakukan analisis yang mendalam mengenai kebutuhan serta kondisi kehidupan para pekerja migran, baik sebelum maupun setelah mereka kembali ke tanah air (Hilmy 2. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dalam mengumpulkan dan mengelola data yang tepat, guna memastikan kesejahteraan dan integrasi pekerja migran Indonesia ke masyarakat lokal setelah masa kerja mereka di luar negeri. Penyebab Kedua. PMI yang ditempatkan kurang dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan hak dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Melalui penghasilan yang layak tersebut para tenaga kerja dapat mengangkat derajat keluarganya dan mendapatkan kesejahteraan secara ekonomi. Implementasi kebijakan penempatan tenaga kerja di luar negeri sesuai dengan UndangUndang Nomor 39 tahun 2004 dalam Pasal 1 angka 3 yang menyatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap tenaga kerja di luar negeri. Penempatan tenaga kerja di luar negeri adalah Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempertemukan tenaga kerja sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri. Proses panjang yang harus dilewati para calon PMI meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah Indonesia (Suhartoyo 2. Tahapan persiapan PMI melibatkan pihak ketiga yakni Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). LPK merupakan jenis institusi pendidikan nonformal yang didirikan untuk orang-orang yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kecakapan hidup untuk berkembang, bekerja, usaha mandiri, atau melanjutkan Berbagai macam keterampilan hidup diajarkan di LPK, seperti keterampilan bahasa, keterampilan pengoperasian aplikasi komputer, dan keterampilan menjahit, dan lain sebagainya (Loviyani Putri and Rifai 2. Peranan LPK menjadi sangat penting karena melalui LPK CPMI mendapatkan bekal ilmu untuk beradaptasi ketika bekerja di luar negeri nantinya. CPMI yang tidak memiliki keterampilan, pengetahuan dan Pendidikan yang baik akan memiliki kondisi yang kurang memberikan posisi menguntungkan dalam perundingan terhadap pilihan pekerjaan yang akan didapatkannya Keterbatasan pengetahuan ini mencakup budaya lokal dan praktik pekerjaan. Tingkat pendidikan pekerja juga memengaruhi bahasa mereka, akses ke teknologi, dan budaya tempat mereka bekerja. (Sri Rahmany 2. Di Kota Metro sendiri, pemberian keterampilan CPMI berada pada ranah LPK. Terdapat 2 LPK yang sering menjadi tempat pelatihan keterampilan bagi CPMI yakni LPK Kawamata dan LPK Jiema. LPK Kawamata berfokus pada pemberian pelayanan berupa pelatihan bahasa asing, informasi lowongan kerja serta penyaluran tenaga kerja. Sedangkan LPK Jiema berfokus pada penempatan magang kerja ke Jepang. Jiema ini telah memiliki Sending Organization (SO) sebagai izin resmi untuk mengirim peserta magang. Peserta magang tidak dapat disebut sebagai CPMI karena tidak melakukan tahapan verifikasi melalui LPK dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro. Sehingga status peserta magang di luar negeri tetap sebagai WNI dengan visa magang bukan PMI. Sehingga perlindungan terhadap peserta magang ini tidak dapat disamaratakan dengan PMI. Penempatan & perlindungan peserta magang menjadi tanggung jawab pihak Lembaga penerima (Accepting Organizatio. di Jepang. Peserta magang yang sudah mengikuti DIKLAT akan ditempatkan di perusahaan sesuai Visa masing-masing oleh lembaga penerima. Sebelum peserta ditempatkan diperusahaan penerima, selama kurang lebih satu bulan calon peserta magang akan masuk kepelatihan untuk melakukan pelatihan praktek bahasa, budaya dan cara kerja. Lamanya kontrak pemagangan 1 tahun atau 3-5 tahun. Status peserta magang adalah sebagai JISSHUUSEI . eserta praktek kerj. dan pada waktu tersebut peserta tidak diperkenankan kembali ketanah air kecuali dengan alasan yang kuat & diijinkan oleh pihak Jepang. PMI yang ditempatkan di luar negeri dengan persiapan yang kurang memadai, mengakibatkan berbagai tantangan dalam adaptasi dan Banyak PMI yang tidak mendapatkan pelatihan yang cukup sebelum berangkat, sehingga sulit untuk memenuhi tuntutan pasar kerja di negara tujuan. Hal ini tidak hanya berdampak pada produktivitas individu, tetapi juga pada reputasi PMI secara Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan standar pelatihan dan persiapan yang diberikan kepada mereka, agar PMI dapat berkontribusi secara optimal dan membangun hubungan yang baik dengan majikan serta masyarakat di negara tempat mereka bekerja. Peraturan ketenagakerjaan tidak cukup untuk melindungi pekerja. sebagian besar dari peraturan tersebut tidak berlaku untuk pekerja informal, yang merupakan angkatan kerja yang paling umum (Adha 2. Tetapi juga perlu untuk diberikan keterampilan yang memadai baik soft skill maupun hard skill. Permasalahan tata kelola PMI Kota Metro yang Ketiga adalah masih terdapat penempatan PMI non prosedural. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri mengatur prosedur dan tata cara penempatan pekerja Indonesia ke luar Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah dianggap sebagai tenaga kerja Indonesia, menurut Pasal 1 angka 2 Permennaker No. 22 Tahun PMI non prosedural ini biasa disebut dengan ilegal. Salah satu faktor yang menyebabkan masalah di negara penempatan adalah PMI yang tidak mematuhi prosedur atau melanggar hukum. Semakin banyak PMI non-prosedural di luar negeri akan memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas, serta mengancam PMI itu sendiri dan Saat PMI ilegal mengalami masalah, masalah tambahan muncul. Ini dapat termasuk masalah dengan majikan atau gaji yang tidak dibayar. Karena tidak ada dokumen resmi, menuntut hak yang seharusnya dimiliki PMI menjadi sulit (Martin and Runturambi 2. Simpulan Tata kelola PMI di Kota Metro melibatkan keterlibatan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro. Swasta melalui dan LPK, dan masyarakat itu sendiri. Ketiga aktor ini tidak memiliki pola komikasi yang baik bahkan komunikasi antara pemerintah dan swasta terputus. Hal ini sangat berdampak pada data PMI dan Purna PMI serta perlindungannya. Referensi