ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Tinjauan Hukum Islam terhadap Transaksi Jual Beli yang Dilakukan oleh Orang yang Tidak Cakap Hukum (Study Analisis Kompilasi Hukum Ekonomi SyariAoa. Khotijah Suprapti1. Afrizal2. Sumarni3. Kholid Hidayatullah4 1,2,3,4 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung e-mail: khotijahs@gmail. com1, afrizal@umpri. id2, kholidhidayat. kh@gmail. sumarni65@gmail. Abstrak Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana jika ada pihak yang mengalami cedera janji, sehingga, menimbulkan wanprestasi dan ada pihak yang di rugikan. Bagaimanakah Kompilasi Hukum Ekonomi syariAoah terhadap transkasi jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap hukum. Dan bagaimanakah dampak yang timbul akibat bertransaksi jual beli yang dilakukan oleh orang tidak cakap hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian perpustakaan . ibrary researc. denganmenggunakan metode kualitatif menggunakan pendekatan ilmiah yang di dalamnya mengandung unsur deduktif, yaitu suatu bentuk pendekatan pemikiran yang mengutamakan langkah awal dari pengetahuan umum yang telah diverifikasi yang kemudian akan memperoleh bentuk kesimpulan yang bersifat spesifik. Didalamnya terdapat upaya-upaya dalam mendeskripsikan, mencatat, menganalisis, syarat kecakapan bagi orang . ubjek huku. yang anak melakukan transaksi jual beli. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, jika suatu perjanjian/perikatan tidak terpenuhi syarat subjektifnya maka perjanjian/perikatan tersebut dapat di batalkan. Adapun persyaratan bagi orang melakukan akad mempunyai ahliyah . dan wilayah . itu ada tiga, yaitu: Apabila Aqid mempunyai ahliyah al Aoada kamilah dan mempunyai wilayah untuk melakukan akad maka akadnya sah dan dapat di langsungkan . Apabila akad itu timbul dari orang yang tidak memiliki ahliyah . dan wilayah . sama sekali maka akad menjadi batal, seperti akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum mumayyiz. Bila tidak memiliki ahliyah dan wilayah sama sekali maka akadnya menjadi Jika mempunyai ahliyah al Aoada kamilah namun tidak memiliki untuk melakukan transaksi maka akadnya disebut akad fudhuli Kata kunci: Transaksi Jual Beli. Hukum Ekonomi Syari`ah Abstract The problem in this research is what if there are parties who have broken promises, thus, causing defaults and there are parties who are harmed. How is the Shari'ah Economic Law Compilation for buying and selling transactions carried out by people who are not competent at law. And what are the impacts arising from buying and selling transactions carried out by people who are not competent at law. This study uses a type of library research . ibrary researc. using qualitative methods using a scientific approach which contains a deductive element, namely a form of thought approach that prioritizes the initial steps of verified general knowledge which will then obtain specific conclusions. In it there are efforts to describe, record, analyze, the qualification requirements for people . egal subject. whose children make buying and selling transactions. Based on the results of the study it can be concluded that, if an agreement/agreement does not fulfill the subjective requirements then the agreement/agreement can be cancelled. There are three requirements for the person doing Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 the contract having expertyah . and area . , namely: If the Aqid has expertyah al 'ada kamilah and has the area to do the contract then the contract is valid and can be executed . If the contract arises from a person who does not have expert . and area . at all, then the contract is void, like a contract made by an insane person or children who are not yet mumayyiz. If you don't have an expert and area at all, then the contract is If you have an expertyah al 'ada kamilah but do not have the ability to make transactions, then the contract is called a fudhuli contract Keywords : Sale and Purchase Transactions. Sharia Economic Law PENDAHULUAN Dalam kehidupan bersama masyarakat kita tidak terlepas dari kegiatan bermuamalah. Muamalah mencakup semua jenis hubungan antar manusia dengan manusia di segala Muamalah yang berkaitan dengan harta benda, pada hakikatnya akan menimbulkan hak dan kewajiban antar manusia yang satu dengan yang lainya. Salah satu kegiatan muamalah adalah traksaksi jual beli. Di lingkungan masyarakat masih banyak ditemukan kasus jual beli yang tidak memenuhi persyaratan dalam melakukan jual beli. Di era globalisasi saat ini dan majunya teknologi dibidang jual beli terutama jual beli online yang dilakukan oleh orang yang belum cakap hukum, dengan nilai transaksi yang tidak kecil, tanpa pendampingan oleh walinya. Namun mereka mampu untuk melakukan proses transaksi dan telah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembelinya. Di dalam bertransaksi ini tidak ada pihak yang keberatan dalam arti mereka menyetujuinya baik pihak yang tidak cakap hukum maupun walinya. Ini artinya jual beli tersebut boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang keberatan dan membatalkannya. Bagaimana jika ada pihak yang mengalami cedera janji, sehingga menimbulkan wanprestasi dan ada pihak yang dirugikan. Sedangkan dalam hukum perdata membutuhkan sebuah pengaduan dari pihak yang dirugikan dan berperan sebagai penggugat dalam suatu kasus, karena hukum perdata ini bersifat pasif, lain halnya dengan hukum pidana yang bersifat aktif. Dalam arti, pelaksanaan hukum terjadi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Menurut hukum positif, akad dalam jual beli tidak ditekankan pada ijab qabul, tetapi lebih ditekankan pada perjanjian antara kedua belah pihak. Suatu perjanjian yang telah di sepakati akan menimbulkan perikatan, dimana pihak yang satu berkewajiban melakukan suatu prestasi dan pihak yang lainnya berhak menerima prestasi. Perikatan suatu perjanjian diatur pada Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disingkat dengan KUHPdt. Bunyi Pasal 1233 KUHPdt: AuPerikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undangAy. Hukum perikatan memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perikatan . yang berisi apa saja, asal tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Pada Pasal 26 KHES disebutkan bahwa akad tidak sah bila bertentangan syariat Islam, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/ atau kesusilaan. Salah satu syarat sah suatu transaksi itu adalah harus dewasa dalam arti cakap melakukan tindakan hukum. Hak dan kewajiban dua orang yang bertransaksi ini diatur dalam oleh Al-QurAoan dan KUHPdt. Keduanya telah mengatur sedemikian rupa, agar setiap hak sampai kepada pemiliknya dan tidak ada orang lain yang mengambil sesuatu yang bukan Dengan demikian hubungan antara manusia akan terjalin harmonis, karena tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atau merugikan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1329 KUHPdt berikut Ausetiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undangundang tidak dinyatakan tidak cakap. Ay Cakap membuat suatu kontrak artinya para pihak yang membuat kontrak harus cakap menurut hukum, maksudnya orang atau badan hukum yang mempunyai kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum, yang dalam hal ini perbuatan hukumnya berupa kontrak, seperti jual beli dan lain-lain. Untuk membuat suatu perjanjian diperlukan empat syarat yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPd. , tentang syarat sahnya perjanjian. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum, cakap menurut hukum adalah: Kesepakatan orang yang bertransaksi. Dewasa . aitu cakap, sehat dan beraka. Adanya objek atau barang yang diperjanjikan. Sebab yang halal. Dalam pasal 1330 KUHPdt disebutkan sebagai orang orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, yaitu: Orang-orang yang belum dewasa. Mereka yang ditaruh didalam pengampuan. Orang perempuan yang telah kawin dalam hal- hal yang ditentukan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang yangoleh undang undang melarang membuat persetujuan tertentu. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi SyariAoah yang selanjutnya di singkat KHES Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa subjek hukum adalah orang atau perseorangan, persekutuan, atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk mendukung hak dan kewajiban. Dimana kecakapan hukum adalah kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum. Pada Pasal 2 ayat 1 KHES menyebutkan bahwa seseorang dipandang memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal telah mencapai umur paling rendah 18 . elapan bela. tahun atau pernah menikah. Ulama fiqih menyebutnya subjek hukum tersebut telah memiliki Ahliyyah Aoada alkamila yakni sifat kecakapan bertindak hukum bagi seseorang yang telah sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, baik yang bersifat positif maupun negatif. Menurut kesepakatan para ulama ushul fiqih, yang menjadi ukuran dalam menentukan apakah seseorang telah memiliki ahliyyah Aoada adalah Aoaqil, baligh dan cerdas. Kesepakatan ini berdasarkan pada Firman Alloh dalam surat An-Nisa: 6: AEIEa a aEaaOe uaa aac aO aO aEaOe E aO aa aI aOA a AaI a aOEa aNI uaEa O aNI Aa aOe a aI I aNI aIa aI Aaua IA AuDan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas . andai memelihara hart. Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Ay(QS. An-Nisa . : . Kalimat Aucukup umurAy dalam ayat diatas, menurut ulama ushul fiqih, antara lain ditunjukan bahwa seseorang telah bermimpi basah untuk pria dan telah keluar haid bagi Orang seperti itu yang dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum sehingga seluruh perintah syaraAo dapat ia pikirkan dengan sebaik-baiknya dan dapat ia laksanakan dengan benar. Apabila ia tidak melaksanakan perintah dan larangan, maka ia harus bertanggungjawab, baik dunia dan akherat. Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum berhak mendapatkan perwalian. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada wali untuk melakukan perbuatan hukum atas nama dan untuk kepentingan muwalla yakni seseorang yang belum cakap melakukan perbuatan hukum, atau badan usaha yang dinyatakan taflis/pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. METODE Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan atau studi kepustakaan . ibrary researc. Studi kepustakaan merupakan kegiatan khususnya penelitian akademik yang tujuan untamanya adalah mengembangkan aspek teoritis maupun aspek manfaat hal tersebut juga wajib sifatnya karena didasarkan pada realita bahwa penelitian kualitatif menggunakan pendekatan ilmiah yang di dalamnya mengandung unsur deduktif, yaitu suatu bentuk pendekatan pemikiran yang mengutamakan langkah awal dari pengetahuan umum yang telah diverifikasi yang kemudian akan memperoleh bentuk kesimpulan yang bersifat spesifik. Tujuan utama studi pustaka yaitu mencari pijakan atau Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 pondasi untuk memperoleh dan membangun landasan teori, kerangka pikiran, dan menentukan dugaan sementara atau sering disebut hipotesis penelitian, sehingga peneliti dapat mengerti, melokasikan, mengorganisasikan dan kemudian menggunakan variasi pustaka di bidangnya. Dengan studi kepustakaan, peneliti mempunyai pendalaman yang lebih luas dan mendalam terhadap masalah yang hendak diteliti. Kegiatan studi kepustakaan ini sebagaian besar tugas penelitian berada di perpustakaan, mencari dan menyitir dari bermacam-macam sumber literatur, diantaranya adalah dari AlQurAoan. Hadits. KUHPdt, jurnal, laporan hasil penelitian, abstrak, buku-buku yang relevan, makalah-makalah, hasil-hasil seminar, surat surat keputusan dan lain sebagainya. Artinya pengumpulan data berasal kajian kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang akan Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penelitian kepustakaan adalah sebuah penelitian yang mengkaji dan memaparkan suatu permasalahan menurut teori-teori para ahli hukum dengan merujuk kepada dalil yang relevan mengenai suatu permasalahan. Satu kelengkapan yang perlu ada dalam eksplorasi pustaka adalah kemampuan menulis dan merangkai ide yang hendak dituangkan dalam kajian pustaka dengan inti permasalahan dan sumber-sumber yang betul betul relevan. Kegiatan studi kepustakaan pada prinsipnya adalah sangat positif baik bagi peneliti maupun bagi orang lain yang tertarik terhadap penelitian. Jika kegiatan ini dilaksanakan secara teliti dan intensif dengan logika dan cara yang benar, maka peneliti akan dapat menambah dimensi baru dalam kerangka berfikir. Isi dari studi kepustakaan dalam bentuk kajian teoritis yang pembahasannya difokuskan pada informasi sekitar permasalahan peneliti yang hendak dipecahkan melalui penelitiannya. Peneliti kepustakaan akan menghadapi sumber data berupa buku-buku yang jumlahnya sangat banyak dan harus mengumpulkan buku-buku secara bertahap agar tidak mengalami kesulitan. Untuk mendapatkan segala kebutuhan tersebut tersebut, dapat diperoleh melalui perpustakaan, toko buku. Maktabah Syamilah, pusat penelitian dan jaringan internet dengan mengakses wacana dan info mengenai syarat kecakapan untuk melakukan tindakan hukum yaitu transaksi jual beli. Teknik pengumpulan data, dalam penelitian ini penulis akan melakukan identifikasi wacana dari Al-QurAoan. Hadits. Tafsir Ibnu Katsir. KHUPdt. KHES, buku buku Fiqih Muamalah, makalah atau artikel, majalah, jurnal, web (Interne. , ataupun informasi lainnya yang berhubungan dengan judul penelitian, untuk mencari hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah dan sebagainya yang berkaitan dengan Aujual beli yang dialakukan oleh orang yang tidak cakap hukum (Studi Analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syaria. Ay, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Mengumpulkan data-data yang ada, baik melalui buku-buku, dokument, maupun internet . Menganalisa data-data tersebut sehingga peneliti dapat menyampaikan tentang masalah yang dikaji. Pada hakekatnya tidak ada acuan khusus dalam mengumpulkan data pada metode ini, namun tidak begitu saja data yang di kumpulkan dijadikan hasil penelitian, karena akal manusia memberikan bimbingan pekerjaan secara sistematis dan sesuai dengan objek Oleh karenanya perlu teknik tertentu agar hasi penelitian sifatnya sistematis dan Langkah awal yang harus dilakukan dalam pengumpulan data adalah menentukan lokasi pencarian sumber data, seperti perpustakaan dan pusat-pusat penelitian. Setelah itu menentukan lokasinya, mulai mencari data yang diperlukan dalam penelitiaan. Setelah data di dapatkan, peneliti akan membacanya karena tugas seorang peneliti adalah mampu menangkap makna yang terkandung dalam sumber kepustakaan tersebut. Oleh karena itu ada dua tahap dalam membaca data yang telah diperoleh. Membaca pada tingkat simbolik. Seorang peneliti tidak mungkin akan membaca seluruh sumber yang di dapat dari pertama hingga akhir. Jika hal ini dilakukan akan mengurangi efesiensi waktu peneletian. Pada tahap ini peneliti akan menangkap sinopsis dari buku, bab, sub bab sampai pada bagian terkecil pada buku, untuk mengetahui peta penelitian Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 yang hasilnya akan dicatat dalam kartu data dan diberikan kode sesuai dengan peta dan kategori penelitian yang dilakukan. Membaca pada tingkat simatik. Membaca data yang telah di kumpulkan lebih terperinci, terurai dan menangkap esensi dari data tersebut. Hal ini membutuhkan ketekunan dan waktu yang cukup lama. Tiap point yang dibaca dilakukan analisis dalam data tersebut. Peneliti harus mendahulukan data yang sifatnya primer, jika sudah dianggap cukup selanjutnya mengumpulkan data yang bersifat skunder. Setelah membaca secara simatik dilakukan, di catat dalam kartu data. Tahap pencatatan dalam kartu data diantaranya: Mencatat secara qoutasi, yaitu dengan mencatat kutipan langsung tanpa merubah sedikitpun redaksi sumber data atau dari penulis karya tersebut, biasanya untuk mencatat terminologi-termonologi kunci untuk mengembangkan interprestasi yang lebih luas. Mencatat secara paraphrase, dengan menangkap inti sari dari data yang redaksi katanya, disusun oleh peneliti sendiri. Proses ini bisa dilakukan dengan analisis verstehen, untuk menangkap intisari dari data yang berupa uraian panjang lebar, lalu diambil intisari pemahaman dari uraian panjang tersebut menjadi kalimat singkat dan padat agar terekam pada kartu data. Mencatat secara sinoptik, mencatat model ini lebih ringkas, artinya setelah membaca bagian atau sub bagian data kategori tertentu, kemudian peneliti membuat ringkasan atau sinopsis yang harus benar-benar sama persis secara logis dssari data yang dibaca. Mencatat secara presis, mencatat model ini adalah kelanjutan dari mencatat secara Setelah mencatat secara sinoptik, peneliti akan menghadapi hasil dari catatan sinoptiknya yang banyak maka perlu pengkategorian catatan, misal pengertian dari jual beli, dasar hukum, rukun dan syarat, pengertian kecakapan dan pengolongan jenis kecakapan dan unsur-unsur lainnya. Peneliti akan mencatat lebih padat lagi berdasarkan catatan sinoptik yang telah terkumpul. Pengkode-an. Tahap ini merupakan tahap yang paling teknis dalam sebuah penelitian, tujuannya mensistematiskan agar data menjadi lebih teratur atau tidak tertumpuk. Melalui kartu data, data dipilih sesuai dengan kategori data masing-masing dan tokoh yang tercantum dalam data tersebut, termasuk penerbit dan tempatnya. Memberikan kode pada nama tokoh, misalnya Iman Taqiyuddin kode (Ta. , pembahasannya objek jual beli (OJB), jenis sumber pengetahuan . Pen. I ketut Ola Setiawan kode (IKOS), pembahasanya Hukum Perikatan (HP) masing-masing ditulis di sisi kanan, tengah kiri atas kartu data, begitu seterusnya dengan data lainnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Tidak Cakap Hukum Berdasarkan Analisis KHES Jual beli merupakan proses menukar atau barter yang dilakukan secara sah dan mutlak atau transaksi antara satu pihak dengan pihak yang lain, dengan bentuk tukar menukar barang dengan yang lainya dengan tata cara atau akad tertentu. Agar tercapai jual beli yang sah, maka proses jual beli harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh syariAoat dan aturan perundang-undangan. Islam memberikan beberapa persyaratan dalam praktek jual beli, sehingga jual beli tersebut terhindar dari unsur ketidakjelasan transaksi, gharar, dan unsur lain yang Larangan ini bertujuan untuk menjauhkan kerusakan dan bertujuan untuk Para ulama mujtahid dan para ulama mazhab memperbolehkan jual beli dan hukumnya halal, tetapi riba diharamkan. Dalam suatu transaksi jual beli sangatlah mengikat antara penjual dan pembeli, kedua pihak ini haruslah memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan oleh syariAoat dan hukum-hukum yang berlaku. Dan transaksi jual beli ini harus dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, kemauan sendiri dan berhak membelanjakan hartanya sendiri . akap huku. Tetapi di dalam beberapa aspek, para Imam mazhab terjadi perbedaan Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Syarat-syarat terjadinya transaksi jual beli ada empat syarat yang harus dipenuhi, seperti Syarat terjadinya akad . nAoiqa. Syarat sahnya jual-beli. Syarat kelangsungan jual-beli . yarat nafad. Syarat mengikat . yarat luzu. Maksud diadakannya syarat-syarat ini adalah untuk mencegah terjadinya perselisihan diantara manusia, menjaga kemaslahatan pihakpihak yang melakukan akad, dan menghilangkan sifat gharar . Apabila syarat terjadinya akad . nAoiqa. rusak atau tidak terpenuhi maka akad menjadi batal. Apabila syarat sah yang tidak terpenuhi maka akad menjadi fasid, ini adalah pendapat Hanafiah. Apabila syarat kelangsungan jual-beli . yarat nafad. tidak terpenuhi maka akad menjadi mauquf . , dan apabila syarat mengikat . yarat luzu. tidak terpenuhi, maka akad menjadi mukhayyar . iberikan kesempatan memili. antara diteruskan atau dibatalkan. Syarat terjadinya akad . nAoiqa. adalah syarat harus terpenuhi agar jual beli dipandang sah menurut syaraAo. Yakni terpenuhi rukunnya seperti adanya pihak yang berakad. objek akad. tujuan pokok akad. dan adanya kesepakatan (Pasal 22 KHES). Apabila syarat terjaadinya akad . nAoiqa. rusak atau tidak terpenuhi maka akad menjadi batal. Akad tidak sah apabila bertentangan dengan Syariat Islam. peraturan perundang-undangan. ketertiban umum dan/atau kesusilaan (Pasal 26 KHES). Akad yang sah adalah terpenuhi rukun dan syaratnya (Pasal 28 KHES). Dikalangan ulama tidak ada kesepakatan mengenai syarat inAoiqad ini. Hanafiah mengemukakan empat macam syarat untuk keabsahan jual beli, itu adalah Syarat berkaitan dengan Aoaqid . rang yang melakukan transaks. Syarat berkaitan dengan akad itu Syarat berkaitan dengan tempat. Syarat berkaitan dengan obyek (MaAoqudAoalai. Syarat untuk Aoaqid . rang yang melakukan aka. , yaitu penjual dan pembeli ada dua yaitu: . AoAqid harus berakal yakni mumayyiz, rusyd . elaku transaksi harus baligh dan berakal, serta mampu mengatur harta dan agamanya dengan bai. Maka tidak sah akad yang dilakukan oleh orang gila, dan anak yang belum berakal . elum mumayyi. Menurut KHES Pasal 23 ayat . menyebutkan orang yang berakad . harus cakap hukum, berakal, dan tamyiz. kemampuan dan kecakapan seseorang untuk melakukan hak dan kewajiban yang dianggap sah oleh SyaraAo (Ahliyyatul Aoad. Sempurna atau kurang sempurnanya Ahliyyatul adaAo ini tergantung kepada kondisi kecerdasan dan kematangan Ahliyyatul adaAo ini berupa Ahliyyatul adaAoAl-kamilah . , yaitu sifat yang sudah sempurna untuk bertanggung jawab, dapat melaksanakan kewajibannya, dan memiliki wilayah . yang diberikan oleh syaraAo untuk memungkinkannya seseorang untuk melakukan akad-akad atas nama dirinya maupun atas orang lain yang ada dibawah perwaliannya, artinya telah mampu dan boleh bertransaksi untuk dirinya sendiri maupun orang lain tanpa perwalian, karena sudah mampu mengAoimlakkan dan memahami hak dan kewajiban sebagai subjek dalam melakukan tindakan hukum dan akibatnya. Dalam KHES Pasal 4 dan Pasal 5 disebutkan bahwa orang tidak cakap melakukan perbuatan hukum berhak mendapat perwalian. Seseorang yang sudah berumur 18 tahun atau pernah menikah, namum tidak cakap melakukan perbuatan hukum, maka pihak keluarganya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mnenetapakan wali bagi yang bersangkutan. Selanjutnya pada Pasal 6 KHES bahwa yang berwenang untuk menetapkan perwalian bagi orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah Pengadilan. Wali tersebut wajib menjamin dan melindungi muwalla dan hak haknya sampai cakap melakukan perbuatan hukum. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah mensyaratkan Aoaqid harus berakal yaitu mumayyiz . erusia minimal 7 tahun dan memahami pembicaraa. Ulama SyafiAoiyah dan Hanabilah mensyaratkan aqid harus baligh . erkena perintah syaraA. , berakal, telah mampu memelihara agama dan hartanya. Anak kecil ber-tasharruf membeli barang kecil dan sederhana dan tasharuf atas izin wali. Syarat untuk selanjutnya adalah AoAqid harus berbilang . idak Dengan demikian, akad yang dilakukan oleh satu orang yang memilik dua pihak, hukumnya tidak sah, kecuali dilakukan oleh ayah yang membeli barang dari anaknya yang masih di bawah umur dengan harga pasaran, penerima wasiatnya, hakim, dan utusan kedua belah pihak. Hal ini karena dalam jual beli tersebut terdapat dua hak yang berlawanan, yaitu menerima dan menyerahkan. Dan hal yang mustahil, pada saat yang sama satu orang Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 bertindak sebagai penjual yang menyerahkan barang dan sekligus pembeli yang menerima Menurut Abu Hanifah dan Yusuf, seseorang penerima wasiat hukumnya seperti ayah jika ia mengelolah harta untuk mendapatkan manfaat nyata bagi anak yatim atau dengan harga yang layak. Begitu pula halnya dengan hakim, hak-hak transaksi tidak ada yang menunjuk kepadanya. Status hakim sama dengan utusan, dimana seorang utusan tidak wajib menaati hak-hak transakasi karena statusnya tidak lebih dari penyampai pesan. Oleh sebab itu, seorang hakim, ataupun utusan boleh melakukan untuk kedua belah pihak. Syarat akad yang sangat penting adalah qabul harus sesuai dengan ijab, dalam arti pembeli menerima apa yang di-ijabkan . oleh penjual. Apabila terdapat perbedaan antara ijab dan qabul, misal pembeli menerima barang yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan oleh penjual maka akad jual beli tidak sah. Pasal 48 KHES disebutkan bahwa pelaksanaan akad atau hasil akhir akad harus sesuai dengan maksud dan tujuan akad, bukan hanya pada kata dan kalimat. Ijab dan qabul mesti bersambung dan berada ditempat yang sama jika kedua belah pihak hadir, atau berada ditempat yang telah diketahui oleh para pihak. Jika berbeda tempat para pihak sudah memaklumi . Oleh karenanya boleh ijab qabul dengan alat komunikasi modern seperti telepon, surat, faksimile dan alat komunikasi lainya yang sama-sama dimaklumi para pihak. Ucapan ijab qabul dapat dilakukan lewat lisan, isyarat, tulisan, ataupun perbuatan saling memberi dan menerima/ muAoathah seperti transaksi di swalayan atau supermaket. Syarat yang berakaitan dengan temmpat akad adalah ijab qabul harus terjadi dalam satu majelis. Apabila ijab dan qabul berbeda majelisnya, makad akad tidak sah. Tempat transaksi jual beli adalah brtemunya secara nyata antara penjual dan pembeli. Syarat yang harus dipenuhi oleh obyek akad . aAoqud Aoali. adalah sebagai berikut: Obyek akad mesti suci sesuai dengan ketentuan syarAoi. Tidak sah akad atas barang yang diharamkan seperti babi, bangkai, darah, minuman keras, pelacuran dan perdagangan manusia . uman traffickin. , tidak najis, dan sebagainya. Ulama selain Hanafiyah menerangkan bahwa obyek/barang mesti suci . apat dimanfaatkan menurut ketentuan syariah ), tidak najis dan mutanajis. Anjing, darah, dan bangkai tidak sah dijadikan akad. Ulama Hanafiah hanya melarang yang jelas dilarang oleh syariAoah, seperti anjing, khamer, dan bangkai. Adapun pemanfaatan bulu binatang, kulit bangkai bukan untuk dikonsumsi adalah boleh. Obyek/barang mesti ada ketika akad. Berkaitan dengan barang yang tidak nampak, ulama SyafAoiyah dan Hanafiah melarang secara mutlak barang yang tidak nampak kecuali dalam hal uoah, menggarap tanah, dan lainya. Obyek/barang dapat diserah terimakan pada waktu akad baik secara fisik maupun secara Namun dalam hal tabarrAou/ ulama Malikiyah membolehkan hibah atas barang yang hilang/kabur. Obyek/barang mesti diketahui, jelas, dan dikenali oleh kedua pihak yang berakad, bukan obyek yang gharar. MaAoqud Aoalaih harus maal mutaqawwin, maujud . , dapat diserahkan, diketahui . idak mahju. merupakan syarat-syarat yang disepakati. Syarat-syarat sah jual beli terbagi menjadi dua macam, yaitu syarat umum dan syarat Syarat umum adalah syarat-syarat yang harus ada di setiap jual beli agar transakasi itu dianggap sah secara syarAoi. Syarat ini dimaksudkan agar transaksi terhindar dari cacat, yaitu ketidakjelasan mengenai harga,barang dagangan, batas waktu penyerahan barang, ketidakjelasan mengenai barang jaminan untuk pembayaran yang ditunda, seperti jual beli dengan uang muka. pembatasan waktu. beresiko atau spekulasi. kerugian dan syarat-syarat yang membatalkan transaksi. Adapun syarat-syarat khusus adalah syarat-syarat yang menyangkut sebagian jenis jual beli saja, seperti menyangkut jual beli barang yang dapat berpindah, mengetahui harga awal jika jual beli itu berupa sistem hasil atau pemberian wewenang, atau juga penitipan, serta koperasi, menyangkut jual beli salam yakni tidak boeh dijual sebelum diterima dahulu dari penjual yang pertama dan menyangkut jual beli barang yang berbentuk piutang yang belum diterima, namun piutang harus ada ditangan terlebih dahulu baru menjualnya ke orang lain. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Maka secara global jual beli harus terhindar dari enam macam Aoaib seperti unsur ketidakjelasan, agar tidak mendatangkan perselisihan yang sulit diselesaikan, seperti ketidakjelasan barang, macamnya, kadarnya, harganya masa tempo, waktu pembayarannya, apabila tidak jelas maka akad jadi batal. Unsur Pemaksaan, yakni mendorong orang lain . ang di paks. melakukan perbuatan yang tidak disukainya. Unsur Penipuan (Al-Ghara. , yakni tidak sesuai dengan yang diakadkan. Unsur Kemudharatan (Adh-Dhara. Unsur Syarat yang merusak, yakni merugikan salah satu pihak dengan mensyaratkan sesuatu yang tidak ada dalam syaraAo. Unsur. Syarat yang merusak yaitu setiap syarat yang ada manfaatnya bagi salah satu pihak yang bertransaksi, tetapi tidak ada dalam syaraAo atau adat kebiasaan atau tidak selaras dengan tujuan akad. Syarat Kelangsungan Jual Beli (Syarat Nafad. merupakan Pelaksanaan akad tergantung pada dua syarat yaitu kepemilikan dan kemampuan ber-tasharruf: obyek akad mestilah kepunyaan orang yang berakad. Atau apabila menjadi wakil, maka sangat tergantung pada izin pemilik otoritas . l-wilaya. dan obyek akad tidak berkaitan dengan hak atau kepemilikan orang lain. Syarat Mengikatnya Jual Beli (Syarat Luzu. juga sangat penting karena Akad membutuhkan kepastian agar menjadi luzum . emiliki kekuatan huku. , maka akad mesti terbebas dari berbagai macam khiyar . ak untuk meneruskan atau membatalkan aka. seperti khiyar syarat, khiyar Aoaib dan lainnya. Apabila didalam akad jual beli terdapat salah satu dari jenis khiyar ini, maka akad tersebut tidak mengikat kepada orang yang memiliki hak khiyar, sehingga ia berhak membatalkan jual beli atau meneruskan atau menerimanya. Indikator adanya keinginan untuk melakukan akad ada dua yaitu keinginan secara lahir . iat dan maksu. dengan adanya kerelaan dan adanya kehendak bebas . Keinginan lahir diwujudkan dengan lafaz atau sighat yang mengungkapan keinginan batin. Apabila keinginan lahir dan batin sesuai, maka akad dinyatakan sah. Akad yang berlangsung pada lahir akad sedangkan batinnya tersembunyi menurut jumhur ulama di kategorikan tidak sah, seperti akad ketika gila, tidur dan belum mumayyiz, tidak mengerti apa yang diucapkannyan, akad ketika karena sedang bersandiwara, akad karena ada kesalahan, akad karerna ada Sedangkan kebebasan . dalam akad merupakan landasan utama. Kebebasan berakad ini dilandasi oleh adanya keridhoan berdasarkan QS. An-Nisao. : 29. Adapun rukun akad menurut KHES terdiri atas: Pihak-pihak yang berakad, yaitu pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan, atau badan usaha yang memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum. Obyek akad, yaitu amwal atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan oleh masing-masing Tujuan-pokok akad yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad. Kesepakatan Penjual dan Pembeli. Dalam KHES terdapat sejumlah hal yang mesti diakomodasi dalam kesepakatan antara penjual dan pembeli, yaitu: Penjual dan Pembeli wajib menyepakati nilai obyek jual beli yang diwujudkan dalam (Pasal . Penjual wajib menyerahkan obyek jual beli sesuai dengan harga yangtelah disepakati. Pembeli wajib menyeahkan uang atau benda yang setara nilainya dengan obyek jual (Pasal 63 ayat . Jual beli terjadi dan mengikat ketika obyek jual beli telah diterima pembeli, sekalipun tidak dinyatakan secara langsung. (Pasal . Penjual boleh menawarkan barang dagangannya dengan harga borongan, dan persetujuan pembeli atas taawaran itu mengharuskannya untuk membeli keseluruhan barang dengan harga yang disepakati. (Pasal . Pembeli tidak boleh memilah-milah benda dagangan yang diperjualbelikan dengan cara borongan dengan maksud membeli sebagian saja. (Pasal . Penjual dibolehkan menawarkan beberapa jenis barang dagangann secara terpisah dengan harga yang berbeda. (Pasal . Iman Maliki dan SyafiAoi berpendapat bahwa jual beli yang dilakukan oleh anak kecil tidaklah sah. Sedang Iman Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa jual beli yang dilakukan Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 oleh anak kecil sah jika mereka sudah mumayyiz . apat membedakan mana yang baik dan mana yang buru. serta mendapatkan izin dari walinya. Ulama SyafiAoiyah berpendapat jual beli yang dilakukan tidak sah karena tidak ahliyah . epantasan/kemampua. Dalam hal ini ulama SyafiAoiyah memandang aqid . ihak yang beraka. disyaratkan cerdas, maksudnya telah baligh dan memiliki ahliyah . dalam persoalan agama dan harta. Seperti telah dibahas sebelumya, disebutkan bahwa salah satu rukun dan jual beli itu adalah adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli, dimana Aoaqidain . edua orang yang beraka. tersebut harus memiliki persyaratan salah satunya adalah cakap . berakal sehat, mengerti dan cerdas . , tidak terkena larangan melakukan transaksi, hal ini dikarenakan dalam salah asas suatu akad harus ada AukemampuanAy, yakni setiap akad yang dilakukan seseuai kemampunan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan dalam mencapai kesepakatan (Pasal 21 dan 22 KHES tentang rukun aka. Karena untuk membuat suatu perikatan memiliki kecakapan. KHES Pasal 23 ayat . menyebutkan Orang yang berakad . harus cakap hukum, berakal, dan tamyiz . apat membedaka. Pasal 29 ayat . butir b menyebutkan bahwa suatu akad yang disepakati itu harus memuat unsure kecakapan untuk membuat kontrak. Seorang anak dapat dikatakan tamyiz itu tidak dapat dibatasi dengan pencapaian tertentu, sebab kenyataannya seorang anak telah mencapai ketamyiztannya sebelum usia baligh. Adapun kebijakan ulama, memberikan batasan usia 15 tahun sebagai tanda kedewasaan seseorang anak di dalam berjual beli karena keragaman Hal ini dibatasi oleh sebuah hadits yang di riwayartkan oleh Aisyah r. e A aIA e a aA a A aIE acI aaI aacO aO ea eO aCA ca a AOIA ca A aIEA a AOA a AOA a sA eIaEa a AECaEa aIA a aAE aIe IA a AA a aO aacO aOe aE aaIA a AA AaO e aC aEA AuPena diangkat . dari tiga golong an: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai mimpi basah . dan orang gila sampai ia kembali sadar . Ay(HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahi. Dari hadits di atas dapat di simpulkan bahwa kecakapan sesorang anak tidak bisa di batasi dengan umur karena anak dikatakan dewasa, apabila si anak tersebut telah cakap dalam mentasharruf-kan hartanya. kemampuan dan kecakapan seseorang untuk melakukan hak dan kewajiban yang dianggap sah oleh SyaraAo . hliyyatul Aoada al- kamil. Sempurna atau kurang sempurnanya ahliyyatul adaAo ini tergantung kepada kondisi kecerdasan dan kematangan manusia yakni sesuai dengan periode pertumbuhan dan perkembangnya berupa masa sebelum tamyiz . ang dimiliki secara otomatis oleh manusia sejak lahir sampai ia meninggal dunia dan terganggu oleh penghalang kecakapa. Akad jual beli yang dilakukan oleh orang yang dibenarkan untuk melakukan jual beli harus memliliki empat kriteria: merdeka, telah baligh, sehat dan rasyid . akap membelanjakan harta pada hal-hal yang tidak diharamkan oleh syaraA. Kriteria pertama, dia adalah seorang yang merdeka, bukan seorang budak, karena dalam syariAoat Islam seorang budak tidak memiliki harta benda, dan seluruh hartanya adalah milik tuannya. Dalil kriteria ini adalah sabda Nabi Saw: AuBarangsiapa menjadi seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak itu adalah milik penjualnya . , kecuali bila pembelinya mensyaratkan agar harta tersebut menjadi miliknyaAy. (HR. Bukhari dan Musli. Oleh karena itu, para ahli fiqih menegaskan bahwa akad jual beli seorang budak tidak sah, kecuali atas izin tuannya. Kriteria kedua, telah baligh. Baligh merupakan pertanda sempurnanya pertumbuhan fisik dan mental seseorang, telah memiliki kesiapan penuh untuk mempertanggung jawabkan setiap ucapan dan tindakannya, baik secara hukum syaraAo maupun hukum dunia. Kriteria ketiga, mampu membelanjakan hartanya dengan baik, yakni apabila ia mampu membelanjakan pada hal-hal yang bermanfaat baginya, baik untuk kehidupan beragamanya maupun dunianya, tidak membelanjakannya pada hal-hal yang diharamkan, juga tidak pada hal-hal yang tidak ada gunanya. Kriteria keempat, berakal sehat, orang yang mengalami cacat mental tidak dibenarkan untuk membelanjakan hartanya. Sebagai solusinya, maka urusan pembelanjaan harta kekayaannya orang tersebut Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 dipercayakan kepada walinya. Para ahli fiqih telah menegaskan bahwa hukum ini telah berlaku bagi seluruh orang yang mengalami keterbatasan mental, baik yang disebabkan oleh kepikunan atau lainya. Bila keempat kriteria ini terpenuhi seluruhnya pada diri seseorang maka dia dibenarkan untuk menjalankan perniagaan untuk dirinya sendiri atau mewakili orang lain. Dari uraian pendapat di atas, maka syarat kecakapan dalam jual beli harus terpenuhi. Dengan demikian, syarat-syarat agar menjadi subjek hukum yang cakap melakukan tindakan hukum dalam fiqih Islam antara lain: Baligh Berakal Tamyiz Mukhtar Bebas Syarat Menjadi Aoaqid /Subjek Hukum Menurut Fiqh Islam Telah dewasa dengan ukuran haidh bagi wanita dan mimpi basah bagi laki-laki. Dari segi usia telah mencapai 15 tahun. Orang mempertanggung jawabkan transaksi yang dibuatnya. Dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk sebagai pertanda kesadarannya sewaktu bertansaksi. Bebas dari paksaan yaitu para pihak dalam bertindak bebas dari tekanan, dan berbagai unsur yang mencederai prinsip kerelaan . n-taradhi. Tidak terdapat faktor-faktor yang menghalangi untuk melakukan kecakapan hukum dan tsaharruf. Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa syarat pihak yang bertransaksi atau Aoaqid diantaranya yaitu muthlaq at tasharruf, yakni baligh, berakal, memiliki potensi untuk bisa melaksanakan urusan agama dan mengatur keuangan dengan baik. Maka tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila, orang yang terhalang dengan hartanya karena bodoh . idak mengerti nilai uan. , karena Al-Aoaqidain . ara pihak/ pelaku aka. disyaratkan mempunyai kemampuan . dan kewenangan . yakni memiliki kewenangan untuk melakukan akad. Bukan orang yang terhalang keahliannya (Aoawarid al-ahliya. yaitu kondisi yang mempengaruhi kompentesi/kecakapan huku. Apabila kondisi-kondisi tersebut menimpa pelaku akad, maka akadnya tidak sah dan tidak melahirkan hak dan kewajiban,maka akad menjadi batal seperti akad yang dilakukan oelh orang gila atau anak-anak yang belum mumayyiz. Jual beli yang batal tidak berakibat berpindahnya kepemilikan (Pasal 91 KHES) ayat (I). Barang yang telah diterima pembeli dalam jual beli yang batal adalah barang titipan ayat . Pembeli harus mengganti barang yang telah di terima sebagaimana tersebut pada ayat . di atas, apabila barang itu rusak atas kelalaianya. Apabila barang yang harus diganti itu tidak ada di pasar, maka pembeli harus mengganti dengan uang seharga barang tersebut pada saat penyerahan. Namun apabila pembeli telah mengubah barang yang diterimanya maka ia tidak punya hak untuk membatalkan akad jual beli (Pasal 93 KHES) ayat . Pasal 97 KHES menyebutkan dalam jual beli yang belum menimbulkan hak dan kewajiban, penjual dan pembeli memiliki hak pilih untuk membatalkan jual beli itu. Hukumnya sama dengan hukum akad yang dilakukan oleh anak kecil . ang belum mumayyi. , yang bertanggung jawab terhadap setiap konsekuensi hukum tersebut adalah walinya. Dalam KHES disebutkan bahwa perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada wali untuk melakukan perbuatan hukum atas nama dan untuk kepentingan muwalla. Dengan demikian, berdasarkan kecakapan bertindak hukum manusia dapat dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: Manusia yang tidak cakap hukum sehingga tidak dapat melakukan akad yaitu manusia yang cacat jiwa/mentalnya dan anak kecil yang belum mumayyiz. Manusia yang dapat bertindak hukum secara terbatas dan dapat melaksanakan akad tertentu yaitu anak mumayyiz. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Manusia yang dapat melakukan seluruh tindakan hukum yaitu orang telah memenuhi kreteria mukalaf. Secara khusus, pelaku transaksi di syaratkan harus orang mukalaf . qil-baligh, berakal sehat dan dewasa atau cakap huku. Mengenai batasan umur pelaku untuk keabsahannya diserahkan pada Aourf atau peraturan perundangan-undangan yang tentunya dapat mencjamin kemaslahatan para pihak. Hal ini didukung oleh kaidah fiqih yang berbunyi: A a eE a aa aI a acE aI A Au Adat istiadat itu dapat diberlakukan sebagai dasar hukumAy Yang dimaksud dengan adat di sini adalah adat kebiasaan yang telah berlaku dan Misalnya dalam praktek kesepakatan dalam metode transaksi, mereka menggunakan berbagai ucapan dalam menjalankan akad jual beli, masing-masing sesuai dengan tradisi yang berlaku di masyarakatnya. Contoh: transaksi jual beli batu bata, bagi penjual untuk menyediakan angkutan sampai ke rumah pembeli. Biasanya harga batu bata sudah termasuk harga sampai ke rumah pembeli. Anak kecil diperbolehkan untuk membeli barang di warung dengan harga yang tidak terlalu mahal . ual beli dengan nilai yang keci. , jual beli muAoathah . ual beli seperti di swalaya. Adapun persyaratan bagi orang melakukan akad mempunyai ahliyah dan wilayah . itu ada tiga, yaitu: Apabila Aqid mempunyai ahliyah al Aoada kamilah dan mempunyai wilayah untuk melakukan akad maka akadnya sah dan dapat di langsungkan . Apabila akad itu timbul dari orang yang tidak memiliki ahliyah . dan wilayah . sama sekali maka akad menjadi batal, seperti akad yang dilakukan oelh orang gila atau anak-anak yang belum mumayyiz. Jual beli yang batal tidak berakibat berpindahnya kepemilikan (Pasal 92 KHES) ayat (I). Barang yang telah diterima pembeli dalam jual beli yang batal adalah barang titipan ayat . Pembeli harus mengganti barang yang telah di terima sebagaimana tersebut pada ayat . di atas, apabila barang itu rusak atas kelalaianya. Apabila barang yang harus diganti itu tidak ada di pasar, maka pembeli harus mengganti dengan uang seharga barang tersebut pada saat penyerahan. Namun apabila pembeli telah mengubah barang yang diterimanya maka ia tidak punya hak untuk membatalkan akad jual beli (Pasal 93 KHES) ayat . Namun jika terpenuhi syarat dan rukunnya jual beli tersebut adalah sah (Pasal . Adapun jual beli yang sah tidak dapat dibatalkan (Pasal . Jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap hukum adalah sah bila mendapat izin dari pemilik barang atau wakilnya (Pasal . Apabila akad itu dilakukan yang memiliki ahliyah alAoada naqishah, seperti akad yang dilakukan oleh anak yang mumayyiz, terhadap akad yang mendatangkan manfaat akadnya sah, seperti menerima hibah. Apabila objek akad itu dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian, seperti akad hutang piutang maka akad yang dilakukan itu batal. Namun, apabila akad itu kemungkinan bisa mengguntungkan atau merugikan, seperti jual beli maka akad itu mauquf . enunggu lisesnsi/persetujuan waliny. Apabila akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyah alAoada kamilah, tetapi ia tidak memilik wilayah . untuk melakukan transaksi, maka akadnya disebut akad fudhuli, hukum akadnya maufuq . menunggu persetujuan orang memiliki barang. Pada point kesatu diatas dapat dipahami bahwa orang yang berakad/Aoaqid harus ahli . akap bertindak huku. dan memiliki kemampuan untuk melakukan akad transaksi . empunyai kecakapan yang sempurna dalam melakukan tasharru. atau mampu menggantikan orang lain jika ia menjadi wakil. Tidak sah akad orang yang tidak cakap bertindak . seperti orang gila, orang yang berada bawah pengampuan . Orang yang tidak mampu membelanjakan hartanya dengan baik, dalam ilmu fiqih disebut safih dan tercekal dari kebebasan membelanjakan hartanya. Menjual atau membeli sesuatu tindakannya tidak sekonyong-konyong ditolak atau dibatalkan, akan tetapi dimintakan izin kepada orang yang menjadi walinya . ang bertanggungjawab untuk mengurus urusan Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 orang tersebu. Bila walinya mengizinkan akad tersebut maka akad itu sah, dan bila tidak, maka tidak sah pula. Jika suatu perjanjian/perikatan tidak terpenuhi syarat subjektifnya yakni transaksi yang dilakukan oleh orang yang tidak dan belum cakap hukum . erhalang ke-ahliyahan-ny. maka hukum akadnya sama dengan akad yang dilakukan oleh anak kecil . elum mumayyi. yang bertanggung jawab terhadap konksuensi hukum akad itu adalah walinya. perjanjian/perikatan tersebut dapat dibatalkan. Namum apabila dalam suatu transaksi yang dilakukan oleh orang yang belum cakap hukum dan orang yang belum cakap hukum tersebut tidak terdapat unsur paksaan, atas kehendak sendiri . , hal dipertegas dalam Pasal 32 KHES bahwa paksaan dapat menyebabkan batalnya akad apabila: pemaksa mampu pihak yang dipaksa memiliki prasangka kuat bahwa pemaksa akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya apabila tidak mematuhi perintah pemaksa tersebut. yang diancamkan menekan dengan berat jiwa orang yang diancam. Hal ini tergantung pada orang perorang. ancaman akan dilaksanakan secara serta merta. paksaan bersifat melawan hukum, tidak ada unsur yang mencederai prinsip kerelaan . n taradhi. serta tidak ada pihak yang keberatan yakni orang tua atau walinya . ari pihak yang tidak atau belum caka. maka jual beli tersebut adalah sah. Namum jika orang tua atau wali dari pihak yang tidak dan yang belum cakap itu merasa keberatan, maka transaksi tersebut dapat dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat subjektif dalam transaksi tersebut. Pembatalan akad jual beli karena iqalah dari salah satu pihak karena adanya penyesalan atas akad yang telah dilakukan. Bagi pihak yang mengabulkan permintaan pembatalan akad akan dijanjikan dihilangkan kesukaran di hari kiamat kelak dalam HR. Abu Daud. Pembatalan bisa terjadi karena adanya hakkhiyarbaik khiyar ruAoyah, khiyar Aoaib . , khiyar syarat, atau khiyar majelis. Dalam KHES disebutkan bahwa khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli yang dilakukannya (Pasal . Khiyar bertujuan memberikan hak kepada para pihak agar tidak mengalami kerugian baik mengenai harga, kualitas, atau objek Khiyar ini menjamin terjadinya kerelaan para pihak yang bertransaksi. Sebagai contoh dari kontrak yang dapat dibatalkan adalah seorang anak berumur 13 tahun dan belum kawin . erarti anak ini dianggap belum cakap menurut huku. membuat kontrak jual beli benda/barang . isal kendaraan bermotor yang dibelikan oleh orangny. Kontrak jual beli semacam ini dapat dibatalkan oleh orang tuanya, atau walinya, karena anaknya yang menjual kendaraan bermotor tersebut dianggap tidak cakap menurut hukum . asih dibawah umur dan belum menika. Namun jika orang tua tidak melakukan pembatalan kontrak jual beli kendaraan bermotor tersebut, maka kontrak yang jual beli yang dilakukan oleh anaknya itu tetap sah. Contoh lainya, pemilik mobil sebenarnya tidak berkehendak untuk menjual mobilnya, tetapi dengan ancaman penganiayaan, sehingga tidak secara bebas menandatangani kontrak jual beli mobil miliknya. Dalam hal ini pemilik mobil dapat membatalkan jual beli mobil tersebut. Namum jika pemilik mobil tidak membatalkannya, maka jual beli mobilnya tetap sah menurut hukum. Cara pembatalan kontrak-kontrak tersebut harus diajukan gugatan pembatalan ke pengadilan negeri. SIMPULAN Orang yang terhalang keahliannya (Aoawarid al-ahliya. yaitu kondisi yang mempengaruhi kompentesi/kecakapan huku. seperti sakit ingatan atau gila, tidak mampu mengurus dirinya sendiri karena boros . idak mengerti nilai uan. , orang yang berada dibawah pengampuan . , menimpah pelaku akad, maka akadnya tidak sah dan tidak melahirkan hak dan kewajiban maka akad menjadi batal, seperti akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum mumayyiz. Jual beli yang batal tidak berakibat berpindahnya kepemilikan (Pasal 91 KHES) ayat (I). Barang yang telah diterima pembeli dalam jual beli yang batal adalah barang titipan ayat . Pembeli harus mengganti barang yang telah di terima sebagaimana tersebut pada ayai . di atas, apabila barang itu rusak atas kelalaianya. Apabila barang yang harus diganti itu tidak ada di pasar, maka pembeli harus mengganti dengan uang seharga barang tersebut pada saat penyerahan. Namun apabila pembeli telah mengubah Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17184-17196 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 barang yang diterimanya maka ia tidak punya hak untuk membatalkan akad jual beli (Pasal 93 KHES) ayat . Pasal 97 KHES menyebutkan dalam jual beli yang belum menimbulkan hak dan kewajiban, penjual dan pembeli memiliki hak pilih untuk membatalkan jual beli itu. Hukumnya sama dengan hukum akad yang dilakukan oleh anak kecil . ang belum mumayyi. , yang bertanggung jawab terhadap setiap konsekuensi hukum tersebut adalah walinya. Apabila teansaksi jual beli itu dilakukan yang memiliki keahlian belum sempurna . hliyah alAoada naqisha. , seperti akad yang dilakukan oleh anak yang mumayyiz, maka terhadap akad yang mendatangkan manfaat akadnya sah, seperti menerima hibah. Apabila objek akad itu dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian, seperti akad hutang piutang maka akad yang dilakukan itu batal. Namun, apabila akad itu kemungkinan bisa mengguntungkan atau merugikan, seperti jual beli maka akad itu mauquf . enunggu lisesnsi/persetujuan DAFTAR PUSTAKA