JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 02151448 VOL. NO. Mei 2023 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index PENYELESAIAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI DIGITAL ILEGAL LEGAL SETTLEMENT FOR VICTIMS OF ILLEGAL DIGITAL INVESTMENTS Yudistira Nugroho Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : yudistira@unars. ABSTRAKSI Banyaknya kasus penipuan berkedok investasi yang menyasar para pengguna media sosial atau masyarakat digital, maka dari itu perlunya sebuah edukasi bagi masyarakat harus bertindak ketika menjadi korban investasi digital perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana investasi online menjadi dua macam yaitu. Perlindungan hukum preventif yaitu pihak dari kepolisian, otoritas jasa keuangan dan yayasan lembaga perlindungan konsumen lebih mengedepankan proses pencegahan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, yaitu dapat berbentuk penyuluhan hukum terkait investasi bodong, dan perlindungan hukum represif yaitu dengan melakukan proses hukum acara pidana yang berlaku demi mewujudkan cita-cita hukum sendiri. Peraturan mengenai investasi online secara umum terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor sarana dan fasilitas masih terdapat kekurangan dari segi sistem dan teknologi yang digunakan dalam mencari pelaku dan aliran dana berkenaan dengan investasi bodong. Faktor hukum karena sampai saat ini belum ada yang mengatur secara khusus mengenai investasi online. Faktor aparat penegak hukum dilihat dari dua variable yaitu kualitatif masih sedikit sdm penegak hukum yang mengerti dalam bidang ITE dan kuantitatif jumlah aparat penegak hukum yang berkaitan dengan ITE jumlahnya belum sesuai dengan daftar susunan personel atau bisa di bilang masih kurang. Faktor budaya di dalam faktor ini masih banyak masyarakat yang ingin kaya dengan instan atau tamak tetapi tidak melihat resikonya tinggi. Kata kunci : Penyelesaian Hukum. Investasi Digital Ilegal. ITE 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACTION There are many cases of fraud under the guise of investment targeting users of social media or digital society, therefore there is a need for education for the public to act when they become victims of illegal digital investments. There are two types of criminal law protection for victims of online investment crimes, namely. Preventive legal protection, i. parties from the police, financial services authorities and consumer protection foundations prioritize the prevention process before the crime occurs, which can be in the form of legal counseling related to fraudulent investments, and repressive legal protection, namely by carrying out the applicable criminal procedural law process in order to realize own legal ideals. Regulations regarding online investment in general are contained in Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. There are still deficiencies in the facilities and facilities in terms of the systems and technology used in finding actors and the flow of funds regarding fraudulent investments. The legal factor because until now there has been no specific regulation regarding online investment. qualitatively, there are still few law enforcement personnel who understand ITE and quantitatively, the number of law enforcement officers relatedto ITE is not in accordance with the list of personnel composition, or you can say that it is still lacking. Cultural factors in this factor, there are still many people who want to get rich instantly or greedy but do not see the high risk. Keywords : Legal Settlement. Illegal Digital Investment. ITE PENDAHULUAN Perkembangan teknologi khususnya media sosial terus memberikan pengaruh nya terhadap masyarakat dan mampu mengubah gaya hidup masyarakat, yang berdampak pada beberapa sektor, salah satunya adalah sektor perekonomian. Dalam dunia digital terutama di bidang ekonomi. Transaksi digital tercatat mengalami peningkatan semasa pandemi hingga mencapai 25 persen pada juli 2020. Sebuah platform digital tidak hanya menawarkan cara berinvestasi yang lebih mudah, juga jenis instrumen yang beragam. Layanan perangkat lunak itu pun memungkinkan masyarakat untuk mulai berinvestasi dengan modal yangterjangkau. 2 JURNAL FENOMENA Investasi memang sedang menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat di era digital, kemudahan dalam bertransaksi serta berinvestasi secara digital memberikan dampak positif dan juga negatif bagi masyarakat. Terlebih masih banyak masyarakat yang minim literasi keuangan. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019, tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan 2019 masing Ae masing mencapai 38,03% dan 76. Proses globalisasi yang terjadi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuandi bidang tehnologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar- subsektor keuangan, baik dalam hal produk maupun jasa kelembagaan keuangan. Di samping itu, adanya perusahaan berbentuk lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. Dimensi hukum yang mengatur roda perekonomian, mengikat kegiatan usaha tertentu dengan peraturan tertentu. Kegiatan perekonomian yang baik tentu selalu mengindikasikan telah memaksimalkan keuntungan, namun bukan berarti menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan lebih. Maka dari itu hukum hadir memberikan batasan yang jelas dan pasti. sehubungan dengan apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan dalam kegiatan usaha. Dengan kepastian hukum kondisi kegiatan usaha menjadi nyaman untuk melakukan kegiatan perekonomian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap berbagai ciri-ciri investasi ilegal yang marak ditawarkan. Dalam catatannya. OJK menyebutkan kerugian yang dialami masyarakat dalam sepuluh tahun terakhir akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 117,4 triliun. Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. 3 JURNAL FENOMENA METODE PENELITIAN Sesuai dengan permasalahan yang dikaji, penelitian ini merupakanpenelitian hukum . egal researc. Menurut F. Sugeng Istanto, penelitian hukum adalah penelitian yang diterapkan dan diberlakukan khusus pada ilmu hukum, dengan bertujuan untuk membantu pengembangan ilmu hukum dalam mengungkap suatu kebenaran hukum. Sasaran penelitian hukum pada dasarnya adalah hukum atau kaidah . Meneliti pada hakikatnya mencari, yang dicari dalam penelitian hukum adalah kaidah, norm atau das sollen, bukan peristiwa, perilaku dalam arti fakta atau das sein. Penelitian ini menggunakan analisis terhadap data yang dikumpulkan dan diolah atas dasar data kepustakaan yang terbatas sifatnya. Pendekatan-pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang . tatute approac. , dan pendekatan konseptual . onseptual approac. Pendekatan perundangn Ae undangan dilakukan untuk meneliti aturan Ae aturan berkaitan dengan regulasi yang berhubungan dengan investasi digital ilegal. Secara yuridis normatif, penelitian ini membutuhkan bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan . ibrary researc. dan studi dokumen di perpustakaan maupun sumber-sumber lain yang dianggap penting untuk pengumpulan data penulisan hukum ini. Selanjutnya berbagai bahan tersebut diseleksi dengan cara mengumpulkan bahan penelitian yang kemudian dikelompokkan berdasarkan substansi dan kebutuhan yang sesuai dengan maksud agar tercipta gambaran umum penelitian. Pada dasarnya pengolahan, analisis dan investasi dapat dilakukan secara kualitatif dan atau secara kuantitatif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Investasi digital seperti Trading Forex. Robot Trading. Opsi Biner selain menghadirkan kemudahan juga menawarkan keuntungan besar, namun banyak masyarakat yang kurang menyadari besarnya resiko yang tercipta di setiap transaksinya, seperti hilangnya modal, atau modal yang dilarikan oleh pihak Ketika hal Ae hal yang merugikan itu terjadi sebagai korban langkah 4 JURNAL FENOMENA hukum yang bisa dijalankan adalah sebagai berikut: Melapor kepada OJK Melaporkan Platform investasi digital ilegal kepada pihak Otoritas Jasa keuangan (OJK) agar bisa segera mendapat tindakan dari OJK dan meminimalisir bertambahnya korban Ae korban lainnya. OJK memberikan pelayanan pengaduan nasabah sebagaimana diatur didalam Pasal 29 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat dan konsumen dengan menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang di rugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan, membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh Lembaga Jasa Keuangan dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh Lembaga Jasa Keuangan. Mengumpulkan Bukti Penting kiranya untuk membentuk sebuah paguyuban bersama dengan korban Ae korban yang mengalami kerugian akibat platform investasi digital ilegal, hal ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti Ae bukti yang kuat sebagai bahan pelaporan ke pengadilan. Dalam Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 43 angka 8 dijelaskan bahwa dalam rangka mengungkao tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Penyidik dapat bekerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasidan alat bukti. Dan di Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik pasal 44 dijelaskan alat bukti penyidikan, penuntutandan pemeriksaan di sidang pengadilanm menurut ketentuan Undang Ae Undang ini adalah alat bukti yang sebagaimana dimaksud dalam perundang Ae undangan dan lat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta pasa 5 ayat . , ayat. , dan ayat . Melaporkan ke Pihak Berwajib Berdasarakan Pasal 378 KUHP yang berbunyi Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat 5 JURNAL FENOMENA ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupunmenghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat Gugatan Perdata Dalam Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 38 angka 1 dijelaskan Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian. Selanjutnya di angka 2 dalam pasal tersebut diperjelas bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menyebabkan merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan perundang Ae undangan. Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Actio. Dikarenakan korban investasi digital ilegal tersebar di berbagai wilayah maka gugatan bisa dilakukan secara Class Action. Pihak-pihak yang dapat mengajukan Gugatan Class Action, adalah masyarakat. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Pemerintah. Untuk membuat laporan kita lebih terarah dan tertata, penting untuk meminta bantuan pengacara. Pengacara Perdata lebih banyak berhubungan dengan hal yang berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh Klien, baik materiil maupun immateriil yang diakibatkan oleh ingkar janjinya . maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang maupun sebuah korporasi atas hak-hak yang semestinya didapat atau tidak didapat oleh seseorang atau sebuah korporasi. Atas dasar itulah seseorang maupunkorporasi dapat mengajukan atas kerugian yang dideritanya secara Perdata ke Pengadilan Negeri. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok pasal 1 menyebutkan gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri Ae diri sendiri sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, 6 JURNAL FENOMENA yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Dalam Undang Ae Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 46 angka . dijelaskan bahwa Gugatan yang diajukan oleh kelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum. Dan dikarenakan korban yang tersebar di berbagai wilayah, untuk mempermudah gugatan bisa ditujukan di lokasi domisili platform investasi digital ilegal . ika ada di Indonesi. atau diajukan ke pengadilan umum pusat ibu kota provinsi ataupun ibu kota negara Indonesia, dengan tujuan mempermudah jangkauan bagi korban lainnya. Restitusi Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan Korporasi termasuk berkedok investasi ilegal diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ganti Kerugian atas Tindak Pidana Korporasi yang mengakibatkan Kerugian yang dialami oleh para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat diminta ganti Dalam Pasal 20 PERMA 13 tahun 2016 yang berbunyi Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundangundangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata. Kendala Hukum Berdasarkan regulasi aturan yang ada, korban investasi digital dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada platform investasi digital, namunkeberadaan pemilik platform dan lokasi perusahaan yang tidak dalam jangkauan 7 JURNAL FENOMENA Negara Indonesia menjadi kendala bagi para korban. seperti yang sudah penulis paparkan, hampir seluruh platform investasi digital ilegal berlokasi di luar Indonesia. Namun para korban bisa mengajukan Restitusi kepada negara melalui lembaga perlindungan konsumen atas aset aset yang telah disita oleh negara dari para afiliator yang tertangkap, namun hal ini juga terkendala oleh belum adanya kepastian hukum yang menegaskan tentang ganti rugi dalam bentuk restitusi untuk konsumen yang mengalami kerugian akibat transaksi elektronik . KESIMPULAN Masyarakat yang menjadi korban investasi digital ilegal perlu untuk segera melapor kepada OJK melalui website resmi OJK supaya meminimalisir masyarakat yang lain menjadi korban dari platform investasi digital ilegal, setelah itu perlu untuk mengumpulkan bukti Ae bukti seperti bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, sebagai bahan pelaporan kepada pihak berwajib karena telah melakukan tindak pidana seperti yang telah di atur dalam Undang Ae Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan regulasi aturan yang ada, korban investasi digital dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada platform investasi digital, namun keberadaan pemilik platform dan lokasi perusahaan yang tidak dalam jangkauan Negara Indonesia menjadi kendala bagi para korban. yang sudah penulis paparkan, hampir seluruh platform investasi digital ilegal berlokasi di luar Indonesia. Namun para korban bisa mengajukan Restitusi kepada negara melalui lembaga perlindungan konsumen atas aset aset yang telah disita oleh negara dari para afiliator yang tertangkap, namun hal ini juga terkendala oleh belum adanya kepastian hukum yang menegaskan tentang ganti rugi dalam bentuk restitusi untuk konsumen yang mengalami kerugian akibat transaksi elektronik . 8 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA