Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 KREDIT PEMILIKAN RUMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Suparji. Akbar Pandu Pratamalistya Program Studi Magister Ilmu Hukum. Pascasarjana Universitas Al azhar Indonesia. Komplek Masjid Agung Al Azhar. Jalan Sisingamangaraja. Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, 12110 suparjiachmad@yahoo. Abstrak-Pengaduan konsumen properti tercatat masih menjadi jenis pengaduan yang paling banyak diadukan kepada YLKI. Bahkan, pengaduan terkait perlindungan konsumen properti menempati urutan kedua setelah pengaduan konsumen perbankan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan hak kewajiban dan Wewenang konsumen dan produsen perumahan sebagai para pihak yang melakukan perjanjian dalam kredit pemilikan rumah dan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang ada dalam melindungi konsumen perumahan melalui transaksi kredit pemilikan rumah. Adapun teori yang digunakan dalam menganalisa permasalahan tersebut penulis menggunakan Teori negara kesejahteraan / teori welfare state. Teori keadilan. Perlindungan konsumen dan Hak-Hak Konsumen Properti di Indonesia. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kepuasan konsumen menjadi hal penting dalam memenuhi permintaan atas kebutuhan konsumen sebagai pengguna jasa pengembang perumahan. Konsumen mendapatkan produk konstruksi yang sesuai dengan keinginan sebagaimana tertuang dalam brosur yang ditawarkan/dijanjikan oleh pihak pengembang. Kata Kunci: Kasus. Tujuan. Teori. Keadilan. sementara pemenuhan kebutuhan rumah hanya sebesar 600 ribu per tahunnya. PENDAHULUAN Latar Belakang Tingginya kebutuhan masyarakat akan kebutuhan rumah tersebut ditunjukan dengan besarnya transaksi pembiayaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) antara pembeli rumah dengan pihak perbankan pada Triwulan IV tahun 2015 yang mencapai Rp. 337,38 triliun atau 75,77 Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi sebagian besar rakyat indonesia, selain Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kekurangan kebutuhan rumah sebanyak 13,5 juta unit dengan pertambahan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi setiap tahun sekitar 800 - 900 ribu unit. Paparan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan dalam Acara RAKERNAS REI 2015 yang pada Hari Rabu, 02 Desember 2015 pukul 11. 30 WIB di Hotel The Ritz Carlton - Mega Kuningan. Jakarta Pusat Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 konsumen perumahan dengan distribusi hampir terbagi rata di semua segmen, baik rumah mewah, rumah menengah, maupun rumah bagi seluruh lapisan masyarakat. Tingginya transaksi perumahan juga terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli rumah. Rumusan Masalah Mencermati latar belakang permasalahan dan fenomena yang terjadi, penulis permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Hak. Kewajiban dan Wewenang Konsumen dan Produsen Perumahan sebagai Para Pihak yang melakukan Perjanjian dalam Kredit Pemilikan Rumah? Bagaimana Peraturan PerundangUndangan yang ada Dalam Melindungi Konsumen Perumahan Melalui Transaksi Kredit Pemilikan Rumah Data YLKI Pengaduan konsumen properti tercatat masih menjadi jenis pengaduan yang paling banyak YLKI. Bahkan, pengaduan terkait perlindungan konsumen properti menempati urutan kedua setelah Sehubungan dengan hal ini YLKI pengaduan konsumen properti, seharusnya hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah karena rumah merupakan hak dasar setiap rakyat Indonesia3. Banyaknya permasalahan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli rumah disebabkan karena banyak konsumen yang tidak memahami sistem perhitungan bunga Kredit Pemilikan Rumah, dalam kajian KPR perlindungan konsumen. KPR melalui take over tidak dilakukan dihadapan bank sehingga tidak ada informasi perubahan suku bunga terkait KPR. Hal ini disebabkan pada saat sebelum transaksi penjelasan petugas bank kepada konsumen masih minim, hanya mayoritas kewajiban konsumen, ini mendandakan minimnya pengetahuan konsumen tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam akad KPR dengan bank, dan berpotensi posisi konsumen akan menjadi lemah jika kedepan terjadi permasalahan hukum terutama terkait perhitungan suku bunga, penyelesaian sengketa, take over kredit, dan risiko gagal bayar. Kerangka Teori Penggunaan penelitian ini menjadi salah satu hal penting yang dominan, teori tersebut diharapkan dapat menjadi suatu pisau analisa dan memberikan suatu jawaban terhadap hipotesa yang muncul dalam suatu penelitian, untuk mendapatkan suatu arahan dalam pembahasan yang akan penulis tuangkan bab demi bab, penulis mempergunakan teori sebagai berikut : Teori negara kesejahteraan / teori welfare state. Menurut J. M Keynes AuPengertian welfare state, atau kesejahteraan adalah negara yang terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya harus didasarkan pada lima pilar kenegaraan, yaitu : demokrasi, penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan anti Negara bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia Kuartal IV 2015 /bank-harus-tanggung-jawab-atas-kerugian-konsumenproperti Keynes http://insanakademis. id/2011/10/teoriwelfare-state-menurut-jm-keynes. Senin. Oktober 2011, diunduh tanggal 24 Desember 2015. http://economy. com/read/2016/04/14/470/1362937 /konsumen-properti-mendominasi-pengaduan-ylki http://economy. com/read/2016/04/14/470/1362845 Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 seimbang, bukan mensejahterakan golongan tertentu tetapi untuk seluruh Maka akan sangat ceroboh jika pembangunan ekonomi dinafikan, kemudian pertumbuhan ekonomi hanya dipandang dan dikonsentrasikan pada angka persentase belaka. Kesejahteraan Kesejahteraan dimaksud tentunya sangat terkait dengan terpenuhinya kebutuhan rumah terutama bagi MBR. Teori keadilan. Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing Ae masing orang akan menerima bagian pelangaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Perlindungan Konsumen Pengertian konsumen sebagai pengIndonesia-an dari istilah asing, inggris consumer, dan belanda consument, secara harfiah diartikan sebagaiAy orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentuAy. Atau Ausesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barangAy. Ada juga yang mengartikan Ausetiap orang yang menggunakan barang atau jasaAy. Dari pengertian di atas terlihat bahwa ada pembedaan antara konsumen sebagai orang alami atau pribadi kodrati dengan konsumen sebagai perusahaan atau badan hukum. Pembedaan ini penting untuk membedakan apakah konsumen tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk tujuan komersial . ijual, diproduksi lag. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mendifinisikan konsumen sebagai Ausetiap orang pemakai barang dan/jasa masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhuk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkanAy. Pengertian konsumen dalam arti umum adalah pemakai, pengguna dan atau pemanfaat barang dan atau jasa untuk tujuan Sedangkan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen di atas adalah setiap pemakai barang dan atau jasa yang Prof. Mr. Kranenburg. Ibid. Lain halnya dengan teori hukum progresif yaitu hukum adalah untuk manusia, maka hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar dimana setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki bukan manusia yang dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam sistem hukum. Lihat Romli Atmasasmita. Teori Hukum Integratif Rekontruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, genta Publishing. Cet. Yogyakarta 2012. Hlm. Abdul Halim Barkatulah,Hukum Perlindungan Konsumen (Bandung:Nusa Media,2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat . Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga atau orang lain maupun makhlik hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan. Hak-Hak Konsumen Properti Di Indonesia Menurut BlackAos Law Dictionary, properti berarti the right to possess, use, and enjoy a determinate thing . ither a tract of land or a the right of ownership. Ay Masih menurut Black, real property is land and anything growing on, attaching to, or erected on it, excluding anything that may be severed without injury to the land. Properti yang biasanya sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak Bentuk utama dari properti ini adalah real property . , . ersonal propert. , kepemilikan barang secara Secara properti dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan fungsi bangunan, apakah pertokoan/kios komersial, gedung, gudang, dan Dalam tulisan ini, properti yang dimaksud adalah real properti yang berfungsi sebagai tempat tinggal, terutama rumah tapak, rumah susun, atau apartemen. Perlindungan konsumen sesungguhnya dimulai sejak adanya niat pelaku usaha untuk menawarkan produknya masa terjadinya transaksi hingga masa perawatan atau adanya jaminan perawatan pada saat berakhirnya transaksi. Singkatnya perlindungan konsumen timbul sejak masa pra- transaksi, masa transaksi, purna-transaksi. Timbulnya perlindungan konsumen pada masa pra transaksi menimbulkan hak calon konsumen dan melahirkan pula kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi hak-hak konsumen. Secara umum. Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa hak-hak konsumen adalah: Hak barang/jasa. Hak untuk memilih mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Hak untuk didengar pendapat barang/jasa yang digunakan. Hak penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak kompensasi, ganti rugi, atau jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Black. BlackAos Law Dictionary. Seventh Edition, (St. Paul. Minn: West Publishing Co. ,1. , hal. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau akibat penggunaan, barang dan/atau jasa yang memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Hak-hak tersebut diatas berguna untuk melindungi kepentingan konsumen, tujuan dari perlindungan konsumen yaitu mengangkat harkat hidup Sehingga diharapkan menyadari akan hak-haknya dan diharuskan untuk memerhatikan apa saja perbuatanperbuatan usaha yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga tidak ada lagi pelanggaran hak- hak Hak-hak Undang-undang Perlindungan Konsumen ini tidak terlepas dari adanya 5 . asas perlindungan konsumen, yaitu asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan, dan asas kepastian Apabila memperhatikan substansi kelima tersebut, sesungguhnya dapat dibagi menjadi 3 . asas, yaitu: Asas Asas keadilan yang di dalamnya meliputi asas keseimbangan. Asas kepastian hukum. Tidak hanya memberikan hak-hak Undang-undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha untuk memenuhi hakhak-hak konsumen sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 yang pelaku usaha adalah: beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. benar, jelas dan jujur mengenai dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. dan/atau dan/atau ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Radbruch kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai Autiga nilai dasar hukumAy yang berarti dapat dipersamakan dengan asas hukum11. Apabila hakhak konsumen lebih dikhususkan dalam masa pra-transaksi, calon informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan barang/jasa. Hak konsumen atas Gustav Radbruch. Legal Philosophy, in the Legal Philosophies of Lask. Radbruch and Dabin, translated by Kurt Wilk. Massachusetts: Harvard University Press, 1950, hal. 107, sebagaimana dikutip dari Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007, hal. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 15 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Menurut Philipus M Hadjon, penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketenuan hukum positif maupun azas-azas Metode Penelitian Menurut Peter Mahmud Marzuki, pendekatan-pendekatan digunakan dalam penelitian hukum adalah pendekatan undang-undang . tatute approac. , pendekatan kasus, . ase komparatif . omparative approac. dan pendekatan koseptual . onseptual Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yuridis dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka disebut penelitian kepustakaan dengan pendekatan undang-undang . tatute approac. Sumber Bahan Hukum Menurut Peter Mahmud Marzuki bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan dan putusan- putusan hakim. 18 Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah UU Nomor. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasa Permukiman dan UU nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. METODE PENELITIAN Metode adalah proses prinsip-prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah, sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara hati-hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia, maka metode penelitian dapat diartikan sebagai proses prinsip-prinsip dan tata cara untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian. Selanjutnya penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Melalui proses penelitian tersebut perlu diadakan analisis dan kontruksi terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah. Dalam penulisan tesis ini digunakan metodologi penelitian sebagai berikut : Jenis Penelitian Peter Mahmud Marzuki berpendapat, penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal ini sesuai karakter ilmu hukum. Ada dua jenis penelitian hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris atau Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta 2008, hlm 6. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press. Jakarta 2012, hlm. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Prenada Media, jarakta, 2005, hlm 35. Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pres. Jakarta 1. hlm Philipus M Hadjon . Penelitian Hukum . Prenada Media. Jarata, 2005 hlm 35. Peter Mahmud Marzuki. Op. Cit,hlm 93 Peter Mahmud Marzuki. Op. Cit hlm 140. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 pihak ketiga . dalam urusan Pihak bank sebagai pemberi kredit memiliki kewajiban memberikan bantuan fasilitas kredit dalam bentuk uang yang dipergunakan oleh debitur untuk membayar rumah yang dibeli dari developer sesuai porsi yang dimohonkan oleh pemohon kredit sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana Pasal 8 UU No. 10 tahun 1998 perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan bahwa AuDalam memberikan kredit bank wajib mempunyai keyakinan terhadap debiturAy. Kemudian dalam Penjelasan Pasal memperoleh keyakinan tersebut, memberikan kredit harus melakukan penilaian yang seksama terhadap: Character . Capacity . Capital . Collateral . Condition of economy . rospek perusahaan dari nasaba. peraturan Menteri sebagai peraturan Sedangkan bahan hukum sekunder merupakan semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen-dokumen 19 Publikasi tentang hukum yang dipergunakan sebagai bahan hukum sekunder dalam penelitan adalah bukubuku teks, kamus hukum, literaturliteratur, jurnal ilmiah, dan kamus lain sebagi penunjang. PEMBAHASAN Hak dan Kewajiban Konsumen. Pengembang (Develope. dan Pihak Bank dalam transaksi KPR Konsumen. Pihak debitur . yaitu pihak pembeli rumah yang dibangun oleh developer dengan uang yang dipinjam dari bank. Kewajiban membayar sesuai syarat dan cara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Jika terlambat maka didenda atau ditegur, dan apabila jika tidak bisa membayar maka perjanjian dibatalkan dan uang yang dibayar dipotong ganti rugi Hak konsumen sesuai pasal 4 Undang Undang Perlindungan Konsumen. Developer yaitu pengembang dan proyek-proyek perumahan yaitu rumah-rumah yang dijual kepada pembeli baik secara tunai maupu kredit. Kewajibannya adalah menyerahkan barang yang sudah dibayar dan menjamin pembeli dapat memiliki barang dengan tentram serta bertanggung jawab pada cacat-cacat Haknya menerima pembayaran dan berhak mengalihkan perjanjian kepada Haknya memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang keadaan keuangan dari kosumen. Berhak juga atas pembayaran angsuran yang ditambah bunga dan denda serta Berdasarkan penggolongan kredit. Kredit Pemilihan Rumah (KPR) termasuk dalam kredit konsutif, karena kredit diberikan kepada debitur pada lazimnya dipergunakan untuk membeli rumah sebagai tempat tinggal/dihuni. Untuk menjamin pembayaran kredit sesuai dengan ketentuan perjanjian Ibid Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 memberikan rumah dan tanah yang dibeli dengan kredit bank tersebut. Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan yang dibuat oleh Bank, disebutkan apabila jaminan berupa rumah dan tanah tersebut dianggap kurang, maka debitur menambah bendabenda ditetapkan bank untuk dijadikan jaminan tambahan. diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). KPR dalam Perspektif Hukum Positif Perlindungan terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terhadap Perjanjian Baku dari Bank UU Perlindungan Konsumen dalam Pasal 18 melarang dengan tegas pencantuman Klausal baku pada merugikan konsumen, bahkan pada ayat . ditegaskan bahwa AuSetiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . dinyatakan batal demi hukum. Kedudukan dan Peranan UUPK Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Perumahan Kawasan Pemukiman (UU PKP) Nomor 1 Tahun 2011 dalam Perlindungan Konsumen KPR Jika klausul baku telah diatur dalam UUPK maka ada hal lain dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UUPK yakni tentang larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku Pelanggaran atas tindakan pemberian ganti rugi (Pasal 7 huruf . ) membuktikan bahwa itu kesalahan konsumen (Pasal . Karena pelaku usaha telah dibebankan tanggung jawab untuk membuktikan diri tidak bersalah atas kerugian yang timbul (Pasal . Ada juga tentang sanksi . alam Bab Xi mulai Pasal 60 sampai pasal 63 UUPK). Sanksinya meliputi adiministratif, pidana dan pidana tambahan. Pada Pasal 62 UUPK juga menyebutkan tentang sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, disebutkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan untuk pengadaan perumahan menurut Pasal 1 ayat . Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Jenis-jenis Kredit Tertentu yaitu: Kredit yang diberikan untuk membiayai pemilikan rumah ini. Rumah Sederhana atau Rumah Susun dengan luas tanah 200 m . ua ratus meter perseg. dan luas bangunan tidak lebih dari 70 m . ujuh puluh meter perseg. Kredit yang diberikan untuk pemilikan kapling siap bangun (KSB) dengan luas tanah 54 m . ima puluh empat meter perseg. sampai dengan 72 m . ujuh puluh dua meter perseg. dan kredit yang diberikan untuk membiayai Kredit yang diberikan untuk perbaikan/pemugaran sebagaimana dimaksud huruf a dan b. Hak Tanggungan awal mulanya berasal dari hak hipotheek yang merupakan komponen hukum dan bagian dari hukum benda yang secara substansial diatur dalam Buku II KUHPerdata. Untuk Hak Tanggungan Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 AuPelaku melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 9. Pasal 10. Pasal 13 ayat . Pasal 15. Pasal 17 ayat . huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan ayat . dan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 000,00 ua Selain itu, dalam UU ini juga sudah diatur tentang ketentuan pidana bagi pelaku pembangunan perumahan yang terkait KPR adalah sebagai berikut: Dalam Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP), bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman dan Selanjutnya ketentuan hal yang dilarang terdapat pada Bab Xi Pasal 134 sampai dengan Pasal 146 dalam pasal 134 UU PKP disebutkan bahwa AuSetiap orang dilarang perumahan, yang tidak membangun sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan. Ay Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Pihak-pihak dalam KPR UU Perlindungan Konsumen pada Pasal 45 ayat . sampai dengan . dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela pihak yang bersangkutan. Selain itu juga dijelaskan bahwa tidak saja sanksi pidana yang dipertanggungjawabkan tapi juga yang lainnya. Ada dua jenis penyelesaian yang sering dilakukan Dalam Pasal 140 UU PKP menyebutkan bahwa AuSetiap orang dilarang membangun perumahan, dan/atau pemukiman di tempat yang bahaya bagi barang ataupun orangAy Dalam konsumen dalam transaksi KPR, dalam UU PKP, sebenarnya sudah diatur terkait sanksi administratif, walaupun belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 permintaan atas kebutuhan konsumen pengguna jasa pengembang Konsumen berhak mendapatkan produk konstruksi sebagaimana tertuang dalam brosur yang ditawarkan/dijanjikan Dilihat dari sisi hukum UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun telah sejalan dengan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindugan konsumen dimana, dalam kedua UU tersebut, dimana setiap orang berhak pengadilan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman atau rumah susun yang merugikan masyarakat. Selain itu juga sudah diatur terkait mekanisme KPR yang dilindungi oleh UU bidang Perbankan dan peraturan dibidang Pertanahan konsumen jika terjerat masalah Penyelesaian sengketa secara Adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan ataupun BPSK dan UUPK. Penyelesaian sengketa melalui lembaga tertentu. Jika damai tidak lagi bisa menyelesaikan masalah maka sesuai UUPK Pasal 45 ayat . setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Siapa menggugat pada Pasal 46 UUPK. Pada pasal 23 UUPK disebutkan juga jika konsumen boleh saja menggugat pelaku usaha yang tidak mau peduli dengan keluhan Bisa melalui BPSK dan peradilan umum. Selain BPSK dan peradilan umum ada penyelesaian di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Penyelesaian dengan Peradilan TUN penyelesaian terhadap masalah pelanggaran konsumen yang penyelenggara pemerintah. Hal yang sama tercantum dalam Bab XIV Pasal 147 sampai dengan Pasal 149 UU PKP Saran Pemerintah menerbitkan peraturan turunan dari 2 . Undang-Undang baik UU PKP maupun UU Rusun tentnag Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan administratif bagi perbankan yang melanggar kewajiban penyaluran KPR Pihak Bank seharusnya memberikan sosialisasi atau pengetahuan terlebih dahulu kepada pihak konsumen perumahan terkait perhitungan suku bunga, penyelesaian sengketa, take over kredit, dan risiko gagal bayar. PENUTUP Kesimpulan Dari hak-hak masyarakat dalam transaksi jual beli rumah melalui KPR tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kepuasan konsumen menjadi hal penting dalam memenuhi Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Nuansa Cendekia. Bandung, 2009 DAFTAR PUSTAKA