SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 Juli-Desember 2023 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DESA JATISEENG KECAMATAN CILEDUG KABUPATEN CIREBON Aditiya Albar. Muhamad Taufikurrohman. Rochmat Hidayat. Universitas Muhammadiyah Cirebon elalbaralmachzumi@gmail. Taufikrahmanoman@gmail. hidayat@umc. Abstract Social inequality is a social condition that exists in society which results in a striking difference between one community and another, so the government is trying to reduce poverty. One of the objectives of the Non-Cash Food Assistance Program (BPNT) is to reduce the burden of spending on community food needs and to provide balanced nutrition to beneficiary families (KPM) in an appropriate and timely manner. The research objective was to determine the Implementation of the Non-Cash Food Assistance Program (BPNT) in Jatiseeng Village. Ciledug District. Cirebon Regency. This research method uses descriptive research with a qualitative approach, research that is used to understand the phenomena that occur in research subjects. Research informants are subjects who understand research object information as actors and other people who understand research objects. Methods of data collection in this study using observation and interview methods. Then analyzed according to data on policy implementation according to Edward i, namely communication, resources, disposition/executive officers, bureaucratic structure. Keywords: Social inequality. Implementation. Policy Abstrak Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan ketidakseimbangan sosial yang ada dimasyarakat yang mengakibatkan adanya suatu perbedaan yang mencolok antara masyarakat satu dan masyarakat yang lain, maka pemerintah sedang berupaya melakukan penanggulangan kemiskinan. Tujuan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) salah satunya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran kebutuhan pangan masyarakat serta memberikan nutrisi seimbang kepada keluarga penerima manfaat (KPM) secara tepat sasaran dan tepat waktu. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, penelitian yang digunakan untuk memahami fenomena yang terjadi pada subjek penelitian. Informan penelitian merupakan subjek yang paham informasi objek penelitian sebagai pelaku maupun orang lain yang memahami objek penelitian. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara. Kemudian dianalisis sesuai data tentang implementasi kebijakan menurut Edward i yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi/petugas pelaksana, struktur birokrasi. Kata Kunci: Kesenjangan Sosial. Implementasi. Kebijakan PENDAHULUAN Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan ketidakseimbangan sosial Diterbitkan oleh FISIP UMC perbedaan yang mencolok antara masyarakat satu dan masyarakat yang . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 lain, maka pemerintah sedang berupaya melakukan penanggulangan kemiskinan yang terjadi di negara Indonesia saat ini melalui beberapa program yang dikeluarkan dan diatur oleh UndangUndang yaitu UndangUndang Nomor 11 tahun 2009 Tentang kesejahteraan Sosial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Akan tetapi Undang-Undang tersebut perlu di evaluasi terkait dengan pelaksanannya karena fenomena yang ada banyak kita jumpai di negara Indonesia saat ini. Untuk mengatasi fenomena tersebut pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan beberapa kegiatan atau program yang bertujuan untuk menanggulangi masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya yang dikeluarkan adalah Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Adanya Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu dalam rangka mendukung SNKI sesuai dengan Perpres Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Nurafia et al. , 2. Bantuan pangan non tunai (BPNT) merupakan bantuan dari program pemerintah yang Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 diberikan kepada warga miskin di Indonesia yang sudah data masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme kartu elektronik atau akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli kebutuhan pangan masyarakat di E-Warong . lektronik waron. atau pedagang bekerjasama dengan Bank Negara seperti Bank BRI. BTN, dan lain Para penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) tidak hanya peserta program keluarga harapan (PKH) saja. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 110. 000 ribu, yang ditransfer setiap bulanya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Dengan adanya KKS, peserta keluarga penerima manfaat (KPM) dapat membeli kebutuhan bahan pangan seperti . eras, gula, tepung, minyak goreng dan lain- lai. , melalui agen yang tersedia di beberapa lokasi tertentu. Di dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) elektronik terdapat sistem Saving account dan eWallet/dompet elektronik, sehingga peserta keluarga penerima manfaat (KPM) dapat membelanjakan dana bantuan sosial untuk membeli bahan . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 kebutuhan pokok. Apabila dana bantuan tersebut masih tersisa dan tidak habis dalam jangka waktu 1 bulan, maka dana tersebut akan secara otomatis tersimpan di tabungan serta dapat digunakan kembali pada bulan Tujuan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) salah satunya adalah untuk mengurangi beban masyarakat serta memberikan nutrisi seimbang kepada keluarga penerima manfaat (KPM) secara tepat sasaran dan tepat waktu. Hal ini telah diatur pada PERPRESRI No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Peraturan presiden republik indonesia nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai : bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi (Fadlurrohim et al. Sumber data dan penerima bansos pangan 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Pangan adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan Sumber Data KPM Bansos Pangan adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 (DT-PPFM), yang merupakan hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu tahun 2015 DT-PPFM dikelola oleh: Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Pokja Dat. , yang dibentuk Mensos No. 284/HUK/2016 tanggal 21/9/2016, yang diperbaharui melalui SK Mensos No. 30/HUK/2017 tanggal 16/3/2017. Pokja Data terdiri dari: Kemenko PMK. Kementerian PPN/Bappenas. Kemendagri. Kemensos. Badan Pusat Statistik (BPS), dan Sekretariat TNP2K. siklus pengelolaan data KPM BPNT . eriode bulana. : 1. Daerah melakukan verivali data KPM 2. Daerah melakukan pemeriksaan dan Finalisasi Data Pusdatin memberikan data hasil verivali SIKSNG ke PFM 4. PFM mengesahkan dan memberikan data ke Bank 5. Pembukaan Rekening dan Penyaluran Bansos. Dapat dilaksanakan setiap Daerah dapat menonaktifkan KPM dan mengganti dengan usulan baru . sulan baru harus dari BDT) 3. Pada mengusulkan peserta BDT baru tetapi baru bisa diusulkan sebagai penerima Bansos setelah kepesertaan BDTnya MeiNovember. ementrian sosial, 2. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah memutuskan untuk . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara tunai. Kemensos menggandeng PT Pos Indonesia untuk pendistribusiannya. Penyaluran BPNT secara tunai diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode JanuariMaret 2022. Tiap KPM akan menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan. Politisi PDI Perjuangan dari Dapil Vi Jawa Barat (Cirebon-Indramay. menambahkan, melalui percepatan penyaluran BPNT secara tunai, para KPM akan mendapatkan total bantuan senilai Rp600 ribu (Fajarcirebon et al. Fenomena Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jatiseeng dalam tahap pengimplementasian masyarakat yang seharusnya menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetapi fakta dilapangannya mereka tidak menerima bantuan tersebut. Oleh karena itu terjadilah kecemburuan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penelitian ini sudah diteliti oleh beberapa peneliti terdahulu dari Indonesia kebijakan program bantuan pangan Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 non tunai di Indonesia sebagai berikut : . Penelitian dari Kuni Nabila, . Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Bpn. Di Desa Paleran Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. Penelitian dari Eko Yudianto Yunus, . Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Penelitian dari Syeni, . Implementasi Kebijakan Bantuan Pangan Non-Tunai (Bpn. Di Desa Rantau Jaya Udik Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Penelitian dari Titis, . Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Bpn. Desa Duren Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Menurut James E. Anderson, bahwa kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau sekelompok permasalahan tertentu. Sehingga kebijakan publik merujuk pada keinginan penguasa atau pemerintah. Tujuan kebijakan publik adalah seperangkat tindakann pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil tertentu yang diharapkan oleh publik sebagai kontituen pemerintah. Dalam melibatkan tiga komponen utama yaitu . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 society . , political system . istem politi. , dan publik policy . ebijakan publi. yang mana ketiga berkesinambungan Kebijakan publik menjadi rangkaian pilihan yang saling . ermasuk keputusankeputusan yang tidak bertinda. yang dibuat oleh badan dan pejabat Manurut Dunn . alam buku yang AuPengantar kebijakan publikAy yang diterbitkan pada tahun 2000 di Yogyakart. tahapan strategi yang dilakukan setelah adanya proses perumusan suatu kebijakan akan diuji, baik subtantif ataupun efektifitas penggunaanya. Menurut Edwards i pendekatan masalah implementasi kebijakan dirumuskan empat faktor sebagai sumber masalah sekaligus prakondisi implementasi, yakni komunikasi, sumber daya, sikap birokrasi atau pelaksanam dan struktur organisasi. Komunikasi memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan sehingga mengetahui dengan pasti apa yang akan dikerjakan dengan perintah atasan terhadap pelaksana kebijakan. Urgensi penelitian ini adalah belum adanya penelitian terkait Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 implementasi kebijakan program bantuan pangan non tunai di Kabupaten Cirebon. Sehingga bisa menjadi rujukan ataupun referensi untuk peneliti-peneliti selanjutnya yang berkaitan dengan program bantuan pangan non tunai di tingkat daerah kabupaten/kota. Berdasarkan uraian diatas bahwa rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana implementasi kebijakan program bantuan pangan non tunai di Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug?. Memiliki mengetahui implementasi kebijakan program bantuan pangan non tunai di Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug. TUJUAN PENELITIAN Adapun tujuan penelitian adalah Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon. KONSEP TEORI Kebijakan Publik Menurut Adiwisastra Tachjan memerlukan pendekatan top-down dan bottom-up sekaligus. Pendekatan topdown terutama berfokus pada . , kewenangan, koordinasi, dan lain-lain. SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 Pendekatan bottom-up menekankan pada strategi-strategi yang digunakan oleh pelaksana saat menentukan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh suatu kebijakan publik sebagai dasar untuk memahami kebijakan publik itu secara keseluruhan. Implementasi Kebijakan Menurut Edward i terdapat komunikasi meliputi . Komunikasi transmisi, merupakan penyaluran komunikasi yang berdampak baik berdampak pada implementasi yang . Komunikasi kejelasan, merupakan komunikasi yang terima oleh para pelaksana kebijakan harus jelas dan tidak membingungkan. Komunikasi konsisten, merupakan perintah yang diberikan dalam pelaksanaan suatu komunikasi harus Selain itu, terdapat beberapa indikator untuk keberhasilan sumber daya meliputi: . Sumber daya . Sumber daya anggaran. Sumber daya peralatan. Sumber daya kewenangan. Kemudian terdapat indikator untuk keberhasilan disposisi atau sikap pelaksana meliputi: . pengangkatan birokrat. Selanjutnya terdapat indikator dalam keberhasilan struktur organisasi ialah . Standars oprasionation prosedure (SOP). penyebaran tanggungjawab. Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 Program Menurut Abadi dalam Jones mengatakan bahwa yang dimaksud dengan program adalah cara yang disahkan untuk mencapai tujuan, kebijakan-kebijakan, prosedurprosedur, pemberian tugas, langkahlangkah yang diambil, sumber-sumber yang dimanfaatkan dan elemen-elemen yang diperlukan untuk melaksanakan arah dan tindakan tertentu. Program ini biasanya dijabarkan dan dirincikan dalam sebuah proyek-proyek yang didukung oleh anggaran namun sebaik apapun program tanpa adanya implementasi tidak akan mungkin sasaran atau tujuan yang dikehendaki akan tercapai (Robert & Brown, 2. METODE PENELITIAN Metode menggunakan penelitian deskriptif penelitian yang digunakan untuk memahami fenomena yang terjadi dideskripsikan dengan menggunakan bahasa dan kata-kata (Nabila et al. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon. Penentuan informan penelitian dengan snowball sampling. Kepala Puskesos. Rukun Warga (RW) sebagai informan utama dan masyarakat penerima program BPNT di Desa Jatiseeng Kecamatan . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 Dusun Wage Puhun Mais Pon Jumlah Ciledug Kabupaten Cirebon sebagai informan tambahan, bahwa Informan penelitian merupakan subjek yang paham informasi objek penelitian sebagai pelaku maupun orang lain yang memahami objek penelitian. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara. Kemudian implementasi kebijakan menurut Edward i yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi/petugas pelaksana, struktur birokrasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Desa Jatiseeng ialah salah satu Desa yang ada di Kabupaten Cirebon yang melaksanakan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Salah satu penanggulangan kemiskinan yang terjadi di Desa Jatiseeng. Berdasarkan data yang diperoleh dari data Desa Jatiseeng pada tahun 2023. Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan di beberapa Blok Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 atau Dusun. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah. Tabel 1. 1 Jumlah Penerima Bantuan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jatiseeng Tahun 2023 Berdasarkan Tabel 1. 1, dapat dilihat bahwa jumlah penerima Program Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jatiseeng yaitu 311 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 5 Dusun yang ada di Desa Jatiseeng dengan jumlah penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Komunikasi Komunikasi di gunakan untuk penyamoaian informasi dari pelaksana program kepada kelompok sasaran agar tujuan dari program dapat tercapai Sosialisasi merupakan alat untuk informasi dengan adanya sosialisasi, maka antar pelaksana dan kelompok Didalam komunikasi terdapat tiga indikator yang digunakan sebagai tolak ukur yaitu transmisi, kejelasan dan C Transmisi Komunikasi transmisi menjadi penyalur komunikasi yang baik dan . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 berdampak pada implementasi yang Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemerintah Desa Jatiseeng mengambil langkah strategi dalam Melakukan komunikasi untuk pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mana di sampaikan pada wawancara oleh bapak Carda : AuStrategi komunikasi yang digunakan adalah . Kampanye media sosial: Gunakan media sosial seperti Facebook. Twitter. Instagram, dan YouTube untuk melakukan kampanye tentang BPNT. Buat konten yang menarik, seperti gambar, video, menjelaskan manfaat BPNT dan bagaimana cara mendaftar serta Gunakan tagar yang relevan agar pesan Anda dapat ditemukan oleh masyarakat yang membutuhkan. Pelatihan Sediakan pelatihan kepada petugas atau relawan yang akan membantu masyarakat dalam mendaftar dan menggunakan BPNT. Berikan pengetahuan yang cukup tentang program BPNT, pertanyaan yang sering diajukan oleh calon penerima, sehingga Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 informasi yang akurat dan membantu masyarakat dengan . Brosur dan selebaran: Buat brosur dan selebaran yang menjelaskan secara ringkas tentang BPNT. Sebarkan brosur ini di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, kantor pemerintah, sekolah, atau Pastikan informasi kontak atau alamat pendaftaran juga tercantum di brosur tersebutAy. (Wawancara dengan bapak Carda selaku Kuwu Desa Jatiseeng, 29 Juni Dari pernyatan informan diatas diketahui AuStrategi komunikasi yang digunakan adalah Kampanye media sosial: Gunakan media sosial seperti Facebook. Twitter. Instagram, dan YouTube untuk melakukan kampanye tentang BPNT. Brosur dan selebaran: Buat brosur dan selebaran yang menjelaskan secara ringkas tentang BPNT. Kejelasan Untuk itu. Kepala Puskesos Desa Jatiseeng sebagai fasilitator dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kemudian Kepala Puskesos beserta jajaran nya yang ada di Desa Jatiseeng menjadwalkan pelaksanaan . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di setiap Dusun atau blok masing-masing. Dikarenakan Puskesos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini disampaikan pada wawancara oleh bapak Ahmad Muhammad : AuPuskesos membuat jadwal untuk pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jatiseeng yang kemudian ditulis dalam suratAy (Wawancara dengan bapak Ahmad Muhammad. Kepala Puskesos Desa Jatiseeng, 30 Juni 2. Selain itu, dari sisi masyarakat untuk melihat lebih jauh kejelasan berkomunikasi yang akan memberikan pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Titin : AuInformasi yang diberitahukan oleh Tim Puskesos kepada saya begitu jelas, jadi saya tahu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan mendapatkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ay (Wawancara dengan Ibu Titin selaku Ibu Rumah Tangga, 27 Juni 2. Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 Dengan demikian, komunnikasi antara perangkat desa dengan masyarakat desa Jatiseeng sudah sangat baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang akan C Konsistensi Dalam konsistensi yang bertanggung jawab pada progam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini dibuktikan dari hasil wawancara yang dilakukan kepada bapak Ahmad Muhammad : AuTidak ada kendala pada waktu penyerahan kartu keluarga sejahtera yang pasti, waktu dan tempat pelaksanaan edukasi dan sosialisasi yang pasti dan tidak berubah-ubah, penyaluran dana ke rekening KPM pasti, dan tahap pembelian barang pada ewarong yang menyediakan barang berubah-ubah setiap bulannya dan sesuai dengan barang yang KPMAy. (Wawancara dengan Bapak Ahmad Muhammad selaku Kepala Puskesos Jatiseeng. Tanggal, 28 Juni 2. Berdassarkan hasil wawancara diatas komunikasi, sosialisasi dan . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 kelompok sasaran sudah sangat baik dan tepat, sehingga bisa melancarkan program desa yang dilaksanakan. Sumber daya Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Sumber daya pelaksanaan program BPNT dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain: Anggaran: Sumber daya utama yang digunakan untuk melaksanakan program BPNT adalah anggaran negara yang dialokasikan khusus untuk Pemerintah menyiapkan dana dalam APBN (Anggaran Pendatan dan Belanja Negar. untuk membiayai program BPNT, termasuk pendanaan untuk operasional, penyaluran bantuan, dan infrastruktur yang diperlukan. Institusi Pelaksana: Program BPNT dilaksanakan melalui kerja sama antara beberapa institusi terkait. Dalam hal ini. Kementerian Sosial (Kemenso. memiliki peran penting sebagai koordinator utama program. Kemensos bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Kementerian Dalam Negeri. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta lembaga dan pihak terkait lainnya. Infrastruktur Teknis: Program BPNT membutuhkan infrastruktur teknis untuk mendukung pelaksanaan yang Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 Ini termasuk pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi dan database yang mengelola data penerima manfaat, pembuatan kartu elektronik yang digunakan untuk transaksi bantuan, serta jaringan komunikasi dan teknologi yang diperlukan untuk menghubungkan berbagai pihak terkait. Sumber Daya Manusia: Untuk menjalankan program BPNT, diperlukan sumber daya manusia yang berkualifikasi dan Ini termasuk petugas di tingkat pusat dan daerah yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan verifikasi penerima manfaat, petugas teknis yang mengoperasikan sistem teknis, serta petugas lapangan yang membantu dan memberikan bantuan kepada penerima C Sumber Daya Anggaran Selain itu, dalam sumber daya anggaran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terdapat sumber Pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bersumber dari Pemerintahan Pusat. Hal ini disampaikan dalam wawancara oleh bapak Ahmad Muhammad : AuAnggaran dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berasal dari Pemerintahan PusatAy. SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 (Wawancara dengan bapak Ahmad Muhammad selaku Kepala Puskesos Desa Jatiseeng, 2 Juli 2. Selanjutnya wawancara dengan Ibu Tonipah : AuKemungkinan pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jatiseeng sendiri dari dana Pemerintahan PusatAy. (Wawancara dengan Ibu Tonipah selaku Ibu Rumah Tangga, 2 Juli Ahmad Muhammad selaku Kepala Puskesos, 2 Juli 2. Dengan demikian, kesimpulan dari wawancaran diatas institusi melakukan kerjassama dengan aparat dan juga dinas yang terlibat. AuAlhamdulillah di pemerintahan desa Jatiseeng pelaksanaan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh pemerintahan desaAy. (Wawancara dengan Ahmad Muhammad selaku Kepala Puskesos, 2 Juli 2. Institusi Pelaksana Selanjutnya Sumber manusia dalam pelaksanaan Program BPNT, aparat yang terlibat dalam pelaksanaan program BPNT. Hal ini disampaikan oleh bapa Ahmad Muhammad : AuPemerintahan Desa bekerja sama dengan apparat yang terlibat seperti Dinas Sosial. Bank Camat. Kelurahan, tenaga pendamping dan RT/RW. (Wawancara dengan Diterbitkan oleh FISIP UMC Infrastruktur Teknis Sumberdaya dari segi fasilitas yang tersedia dan digunakan dalam pelaksanaan program BPNT sudah Hal ini disampaikan bapa Ahmad Muhammad : Dengan wawancara diatas dapat simpulkan bahwasanya Anggaran dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berassal dari Pemerintahan Pusat Juli-Desember 2023 Berdasarkan hasil wawancara infrastruktur teknis di pemerintahan desa sudah memadai dari segi fasilitas. Sumber Daya Manusia Untuk masalah Sumber Daya Manusia sering terjadi kegagalan dalam implementasi kebijakan karena tidak mencukupi dan memadai. Dalam . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 hal ini memiliki SDM yang baik dan berkualitas menjadi keberhasilan untuk pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Puskesos Desa Jatiseeng membuat tim untuk melancarkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sehingga tujuan dari program tersebut tercapai. Kemudian Puskesos Desa Jatiseeng 2 tim lapangan untuk pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selaras dengan apa yang disampaikan oleh bapak Ahmad Muhammad : AuTim pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dibagi menjadi 2 tim yaitu tim penyalur dan tim pendampingAy. (Wawancara dengan bapak Ahmad Muhammad selaku Kepala Puskesos Desa Jatiseeng, 2 Juli 2. Selanjutnya, disampaikan oleh Ibu Juhro . AuMemang di Desa Jatiseeng ini membentuk beberapa tim untuk membantu Puskesos dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Wawancara dengan Ibu Juhro selaku Ibu Rumah Tangga, 2 Juli Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 Berdasarkan wawancara diatas dapat disimpulkan bahwasanya agar pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemerintahan desa Jatiseeng membuat beberapa tim untuk menjalankan program tersebut. Disposisi/Petugas Pelaksana Disposisi atau sikap pelaksana akan menimbulkan hambatan yang nyata terhadap implementasi kebijakan bila pelaksana yang ada tidak melaksanakan kebijakan. Karena itu pelaksana kebijakan haruslah orangorang yang memiliki dedikasi pada kebijakan yang telah ditetapkan. Proses penyaluran BPNT sangatlah dibutuhkan pelayanan yang baik dan sikap yang ramah dari pihak pelaksana kepada KPM (Mufatiroh et al. , 2. Implementor bahwa pihakpihak yang terlibat memberikan respon yang baik terhadap pelaksanaan program program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug yang nantinya dapat mencapai tujuan dengan baik, karena para pelaksana tersebut sudah paham akan tugas dan fungsinya para petugas pelaksana program sudah masing-masing, semua pelaksana yang terlibat sudah menjalankan sudah menjalankan sesuai dengan tupoksinya masingmasing. Hal tersebut disampaikan . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 dalam wawancara oleh bapak Ahmad Muhammad : AuAlhamdulillah para pelaksana sudah paham akan tupoksinya masing-masing pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kemudian masyarakat juga sudah cukup jelas tentang informasi program tersebut. Ay. (Wawancara dengan bapak Ahmad Muhammad selaku Kepala Puskesos Desa Jatiseeng, 3 Juli 2. Selanjutnya disampaikan oleh Ibu Euis AuAlhamdulillah Pemerintah Desa dan tim Puskesos di Desa kami Amanah dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas terutama pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga tidak merasa tida ada penghambat dalam pencairanAy. (Wawancara dengan Ibu Euis selaku Ibu Rumah Tangga, 3 Juli 2. Dengan wawancara di atas dapat disimpulkan bahwasanya sikap pelaksana program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jatiseeng sudah cukup baik. Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 bantuan merasa puas terhadap petugas Struktur Birokrasi Struktur birokrasi menjadi Struktur mencakup dua hal yang penting mekanisme dan struktur organisasi Mekanisme implementasi program biasanya sudah ditetapkan melalui standar operating prosedur (SOP) yang dicantumkan dalam pedoman program. Struktur organisasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi Aspek struktur organisasi ini melingkupi dua hal yaitu mekanisme dan struktur birokrasi itu sendiri. Aspek pertama adalah mekanisme, biasanya sudah dibuat standart operation procedur (SOP). SOP implementor dalam bertindak agar dalam pelaksanaan kebijakan tidak keluar dari tujuan dan sasaran Fungsi SOP sebagai pedoman dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sebagai dasar hukum pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai informasi untuk tim lapangan . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 dan sebagai tolak ukur kedisplinan tim pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mekanisme biasanya sudah dibuat Standart Operation Procedur (SOP) Berdasarkan Sistem penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bansos 2023 non tunai (BPNT) diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan rehabilitasi sosial, dan pelayanan Hal disampaikan dalam wawancara oleh bapak Carda : AuUntuk SOP kita mengacu pada aturan yang telah dikeluarkan pemerintahan pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Sehingga pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon sesuai dengan SOP yang tertuang dalam keputusan Peraturan PresidenAy. (Wawancara dengan bapak Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 Carda selaku Kuwu Jatiseeng, 5 Juli 2. Desa Berdasarkan hasil wawancara diatas bahwasanya pemerintahan desa Jatiseeng untuk masalah standart operation procedur (SOP) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bansos 2023 non tunai (BPNT). Struktur Birokrasi Aspek kedua adalah struktur Struktur birokrasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jatiseeng memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Hal disampaikan dalam wawancara oleh bapak Carda : AuPemerintah Desa Jatiseeng fasilitator yang memonitori dalam hal proses pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa JatiseengAy. (Wawancara dengan bapak Carda selaku Kuwu Desa Jatiseeng, 5 Juli 2. Selain itu, dari Muhammad : Ahmad AuPemerintah Desa Jatiseeng program Bantuan Pangan Non SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 Tunai (BPNT) Desa JatiseengAy. (Wawancara dengan bapak Ahmad Muhammad selaku Kepala Puskesos Desa Jatiseeng, 5 Juli 2. Kemudian, diungkapkan oleh Ibu Carinah : AuPuskesos sebagai pelaksana program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjun ke lingkungan masyarakat secara langsungAy. (Wawancara dengan Ibu Carinah selaku Ibu Rumah Tangga, 5 Juli 2. Dengan wawancara diatas dapat disimpulkan Standart Operation Procedur dan struktut birokrasi di Desa Jatiseeng Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. KESIMPULAN Implementasi kebijakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jatiseeng berjalan dengan baik. Selain itu, peneliti menyimpulkan dari beberapa indikator implementasi kebijakan ialah: Pertama. Komunikasi yang diterapkan oleh penyelenggara program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jatiseeng dilakukan secara sistematis . uatu usaha untuk merumuskan sesuatu bertujuan untuk Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 membentuk sistem yang utu. esar-besaran menyeluru. baik itu komunikasi transmisi, dan komunikasi konsistensi. komunikasi antar organisasi yaitu Pertama komunikasi kebijakan dari pihak pelaksana kepada Keluarga Penerima Manfaat. Kedua proses komunikasi yang disampaikan oleh pendamping program kepada Keluarga Penerima Manfaat telah memenuhi unsur Kedua. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Sumber daya pelaksanaan program BPNT dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain: Anggaran: Sumber daya utama yang digunakan untuk melaksanakan program BPNT adalah anggaran negara yang dialokasikan khusus untuk Pemerintah menyiapkan dana dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar. untuk membiayai program BPNT, termasuk pendanaan untuk operasional, penyaluran bantuan, dan infrastruktur yang diperlukan. Institusi Pelaksana: Program BPNT dilaksanakan melalui kerja sama antara beberapa institusi terkait. Dalam hal ini. Kementerian Sosial (Kemenso. memiliki peran penting sebagai koordinator utama program. Kemensos . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Kementerian Dalam Negeri. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta lembaga dan pihak terkait lainnya. Infrastruktur Teknis: Program BPNT membutuhkan infrastruktur teknis untuk mendukung pelaksanaan yang Ini termasuk pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi dan database yang mengelola data penerima manfaat, pembuatan kartu elektronik yang digunakan untuk transaksi bantuan, serta jaringan komunikasi dan teknologi yang diperlukan untuk menghubungkan berbagai pihak terkait. Sumber Daya Manusia: Untuk menjalankan program BPNT, diperlukan sumber daya manusia yang berkualifikasi dan Ini termasuk petugas di tingkat pusat dan daerah yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan verifikasi penerima manfaat, petugas teknis yang mengoperasikan sistem teknis, serta petugas lapangan yang membantu dan memberikan bantuan kepada penerima Ketiga, disposisi atau petugas pelaksana di Desa Jatiseeng dengan Implementor bahwa pihak-pihak yang terlibat memberikan respon yang baik program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug yang nantinya dapat mencapai tujuan Diterbitkan oleh FISIP UMC Juli-Desember 2023 dengan baik, karena para pelaksana tersebut sudah paham akan tugas dan fungsinya para petugas pelaksana program sudah ditempatkan sesuai kemampuannya masingmasing, semua pelaksana yang terlibat sudah menjalankan sudah menjalankan sesuai dengan tupoksinya masingmasing. Keempat. Struktur program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bahwasanya Struktur birokrasi menjadi penting dalam implementasi Struktur mencakup dua hal yang penting mekanisme dan struktur organisasi Mekanisme implementasi program biasanya sudah ditetapkan melalui standar operating prosedur (SOP) yang dicantumkan dalam pedoman program. Struktur organisasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi Berdasarkan Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bansos 2023 non tunai (BPNT) diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan rehabilitasi sosial, dan pelayanan . SOSFILKOM Volume XVII Nomor 02 DAFTAR PUSTAKA