https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 DOI: https://doi.org/10.38035/jpmpt.v3i1 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ Implementasi Program Penyediaan Air ,Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Sentang Kabupaten Serdang Bedagai Putri Trisuci1, Februati Trimurni2 1 Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia, putritrisuci06@gmail.com Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia, febtrimurni29@gmail.com 2 Corresponding Author: putritrisuci06@gmail.com1 Abstract: The community-based water supply and sanitation program (PAMSIMAS) is a government program to improve community access to proper water supply and sanitation services in Indonesia. This research aims to analyze the implementation of the PAMSIMAS program in Sentang Village, Serdang Bedagai Regency with a focus on the implementation process, the constraints faced, and the resulting impacts.The research method used is descriptive research with a qualitative approach. Data was collected using observation, interview and documentation techniques. The data were analyzed qualitatively using the theory of policy implementation according to Merilee S. Grindle using the Content of policy dimension. The results showed that the implementation of the PAMSIMAS program in Sentang Village faced various challenges, including limited resources, both in terms of human resources and financial resources. Thus, the implementation of the PAMSIMAS program in Sentang Village can be said to have not gone well because there are no benefits felt by the community. Keywords: Implementation, Water Supply, Sanitation Infrastructure, Development Abstrak: Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) (merupakan program pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air minum dan sanitasi yang layak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program PAMSIMAS di Desa Sentang, Kabupaten Serdang Bedagai dengan fokus pada implementasi terhadap proses, kendala-kendala yang dihadapi, serta dampak yang dihasilkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang dianalisis secara kualitatif menggunakan teori implementasi kebijakan menurut Merilee S. Grindle dengan menggunakan dimensi Isi Kebijakan (Content of policy). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program PAMSIMAS di Desa Sentang menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya, baik dalam bidang sumber daya manusia dan sumber daya finansialnya. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan program pamsimas Dengan demikian, implementasi program pamsimas di Desa Sentang ini dapat dikatakan belum berjalan baik dikarenakan belum adanya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, Penyediaan Air, Infrastruktur Sanitasi, Pembangunan 179 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 PENDAHULUAN Pemerintah Indonesia pada dasarnya terus berupaya mengimplementasikan kebijakan pembangunan pada semua bidang baik bidang kesehatan, bidang sosial, bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang perikanan, bidang pertanian, dan lain sebagainya. Dalam implementasi program pembangunan infrastruktur, pemerintah perlu memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Menurut Wala (2024), regulasi pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam tiga aspek utama yaitu aksesibilitas layanan, standardisasi kualitas, dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Ketiga aspek ini sangat relevan dalam konteks penyediaan akses air bersih dan sanitasi, dimana keterbatasan akses dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan bagian dari proses pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya dalam pembangunan kesejahteraan ialah melalui pembangunan infrastruktur. Salah satu bentuk pembangunan infrastruktur yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat adalah pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi. Salah satu kebijakan pembangunan infrastruktur yang telah diupayakan oleh Pemerintah yang telah mencanangkan program- program dalam rangka meningkatkan akses terhadap air minum, seperti program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). Air bersih menurut Kodoatie (2003) merupakan air bersih yang dipakai sehari-hari untuk keperluan mencuci, mandi, memasak dan dapat diminum setelah dimasak. Sedangkan menurut Suripin (2002), yang dimaksud air bersih yaitu air yang aman (sehat) dan baik untuk diminum, tidak berwarna, tidak berbau, dengan rasa yang segar. Menurut United Nations (UN), air bersih didefinisikan sebagai air yang bebas dari bahan pencemar dan berpotensi aman untuk dikonsumsi manusia tanpa risiko kesehatan yang sedangkan World Health Organization (WHO) mendefinisikan air bersih sebagai air yang tidak mengandung mikroba, bahan kimia, atau kontaminan lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia. WHO juga menekankan pentingnya akses terhadap air bersih sebagai salah satu faktor penting dalam mencapai kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Penyediaan air bersih dan sanitasi sangat diperlukan untuk memberikan kesejahteraan hidup bagi masyarakat. Air bersih dan sanitasi yang layak bagi masyarakat telah masuk kedalam salah satu poin dari tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yaitu dengan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses menyeluruh terhadap pemenuhan air bersih dan sanitasi. Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif. Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 Indonesia memiliki capaian air bersih sebesar 72,55% dan angka ini masih jauh dari target Sustanaible Development Goals (SDGs) yaitu sebesar 100%. Ada sebanyak 33,4 juta penduduk Indonesia yang kekurangan air bersih dan 99,7 juta penduduk Indonesia yang kekurangan akses sanitasi yang layak. Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebutkan bahwa proporsi rumah tangga terhadap akses air minum secara nasional rata-rata pada tahun 2022 masih di bawah 50 persen yaitu 44,94 persen. Pemenuhan kebutuhan air minum di Indonesia masih menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Indonesia. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi, seperti akses terhadap sumber daya air yang terbatas, kemampuan masyarakat untuk membayar harga air minum yang cukup tinggi, kualitas infrastruktur air minum dan sanitasi yang masih rendah di beberapa daerah, dan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya air minum yang aman dan higienis. Maka dari itu diperlukan pembangunan infrastruktur dari instansi pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat. Pelaksanaan Program Pamsimas ini dilandasi dengan kebijakan pemerintah yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005-2025. RPJN mengamanatkan bahwa pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 layanan dasar air minum dan sanitasi dapat diakses dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang mengamanatkan bahwa masyarakat Indonesia harus menerapkan kehidupan yang bersih dan sehat dengan memiliki akses sanitasi yang terjangkau dan layak. Pelaksanaan program pamsimas di 180 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 Indonesia juga harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial yang mengamanatkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus merasakan hidup sejahtera dengan terpenuhinya semua kebutuhan dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Program Pamsimas ini telah diusahakan oleh pemerintah untuk diselenggarakan di setiap daerah di Indonesia. Salah satu daerah yang melaksanakan program pamsimas adalah Kabupaten Serdang Bedagai. Program Pamsimas yang dibangun di Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Teluk Mengkudu DesaSentang. Desa Sentang merupakan salah satu Desa di Kecamatan Teluk Mengkudu yang telah melaksanakan Program Pamsimas pada tahun 2021. Namun pada akhirnya infrastruktur yang telah dibangun tidak berjalan dengan semestinya. Kabupaten Serdang Bedagai adalah sebuah Kabupaten di provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kabupaten ini beribu kota di Sei Rampah. Kabupaten Serdang Bedagai memiliki luas wilayah sekitar 1.900,22 km² dan jumlah penduduk sekitar 657.490 ribu jiwa (2021). Salah satu desa yang mendapatkan program pamsimas adalah Desa Sentang yang berada di Kecamatan Mengkudu. Tabel 1.1 Data Permasalahan Desa Sentang Permasalahan Desa Sentang Penyebab Sebahagian masyarakat Desa Sentang masih - Tidak adanya sarana MCK kesulitan melakukan kegiatan Mandi Cuci Kakus Masih ada penduduk Desa Sentang kesulitan Air - Kurangnya Sarana Air Bersih Bersih untuk Air Minum.Dusun I 172 KK Dsn II - Air berwarna kuning 150 KK dan di Dsn III 130 KK = 452 KK - Air berasa asin Sumber : Observasi Peneliti, 2023 Berdasarkan informasi Deli Times.id (2023) masyarakat desa sentang mengatakan: “Sebaiknya bangunan ini dibongkar saja. Buat apa dibangun hanya untuk mengahamburkan uang negara, toh tidak memberikan manfaat bagi masyarakat karena setetes air pun tidak mengalir kerumah. Sungguh masyarakat Desa Sentang sangat kecewa dan terpaksa mengambil air dari Kantor Desa Sentang setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.” Dari opini publik diatas terlihat bahwa masyarakat tidak merasakan manfaat dari pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi dalam program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) yang telah dibangun dari tahun 2021. Masyarakat masih harus mengambil air dari kantor desa yang menimbulkan kekecewan masyarakat terhadap infrastruktur yang telah dibangun. Berdasarkan informasi dari Sergai, Liputan4.com (2023) "Sekretaris Desa Sentang Mariyun Manik mengatakan, masalah kerusakan itu sudah berulang kali disampaikan, tapi hingga kini belum juga diperbaiki. Diakuinya bahwa air memang belum bisa dialirkan ke rumah masyarakat. Sedangkan pipa sudah dipasang dengan metode tanam." Berdasarkan opini publik diatas terlihat bahwa para pemerintahan desa sentang juga sudah berulang kali menyampaikan keluhan yang terjadi akibat kerusakan-kerusakan infrastruktur yang telah dibangun namun hingga saat ini belum ada upaya ataupun solusi yang ditemukan hingga membuat bangunan infrastruktur air yang telah dibangun menjadi terbengkalai. Sebagai daerah pesisir, maka kualitas air sangat rendah karena terkena pencemaran tanah oleh air laut dan hal ini yang menyebabkan masyarakat desa sulit mendapatkan akses air bersih. Oleh karena itu program pamsimas hadir sebagai solusinya namun pada kenyataannya pelaksanaan program pamsimas di desa Sentang ini tidak mampu memberikan manfaat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karena sejak dibangun pada tahun 2021 namun hingga sekarang di tahun 2023 tidak ada satu tetes pun air yang dialirkan kepada masyarakat hingga menimbulkan kekecewaan masyarakat yang berharap pamsimas di desa sentang segera perbaikan karena masyarakat sangat mengharapkan air pamsimas ini dapat digunakan dikarenakan air dirumah masyarakat yang asin maka tidak dapat digunakan untuk minum dan mencuci. Akan tetapi, masyarakat tidak merasakan manfaat dari pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi dalam program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis 181 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 masyarakat (PAMSIMAS) yang telah dibangun dari tahun 2021. Masyarakat masih harus mengambil air dari kantor desa yang menimbulkan kekecewan masyarakat terhadap infrastruktur yang telah dibangun. Selain itu, pemerintahan desa sentang juga sudah berulang kali menyampaikan keluhan yang terjadi akibat kerusakan-kerusakan infrastruktur yang telah dibangun namun hingga saat ini belum ada upaya ataupun solusi yang ditemukan hingga membuat bangunan infrastruktur air yang telah dibangun menjadi terbengkalai. METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut Sugiyono (2021: 18), metode penelitian kualitatif didefinisikan sebagai suatu pendekatan penelitian yang berasal dari filsafat post-positivis digunakan untuk meneliti kondisi obyek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan observasi, wawancara, dokumentasi), data yang diperoleh cenderung data kualitatif, analisis data, bersifat induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif bersifat untuk memahami makna, memahami keunikan, mengkontruksi fenomena, dan menemukan hipotesis. Lokasi Penelitian Menurut Sugiyono (2017: 399), lokasi penelitian merujuk pada tempat di mana situasi sosial yang ingin diselidiki terjadi, seperti sekolah, perusahaan, lembaga pemerintah, jalanan, rumah-rumah, pasar, dan tempat lainnya. Dalam konteks ini, penelitian dilakukan di Desa Sentang, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan fokus pada implementasi pembangunan infrastruktur air dan sanitasi dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan akses air dan sanitasi yang layak. Penelitian ini berkolaborasi dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Kota Medan yang berlokasi di Jl. Sisimangaraja No. 99 Medan Amplas Sumber Data dan Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data pada penelitian ini diperoleh dari data primer dan data skunder, Dimana data primer diperoleh dari survei, observasi dan wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian terdahulu, dokumen resmi, basis data public, dan melalui media internet. Penentuan Informan Metode yang digunakan untuk menentukan informan adalah Purposive Sampling dan Snowball Sampling. Menurut Sugiyono (2015:124) menyatakan bahwa purposive sampling adalah cara pemilihan sampel yang dilakukan dengan pertimbangan khusus, yang mencakup pemilihan informan yang dianggap memiliki pengetahuan yang paling relevan terkait dengan tujuan penelitian, untuk membantu peneliti dalam mendalami objek penelitian dengan lebih baik. Priyono (2014:119) menjelaskan bahwa snowball sampling adalah metode di mana peneliti mendapatkan rekomendasi atau referensi informan dari orang lain, karena informan tersebut memiliki informasi yang relevan dan diperlukan dalam penelitian. Tabel 2.1 Informan Penelitian Informan Informasi yang dibutuhkan Jumlah Ahli Pertama Bidang Informasi tentang tata kelola program 1 Penyehatan pamsimas dalam membangun dan Lingkungan Satuan memperbaiki infrastruktur air minum dan Kerj sanitasi yang telah dibangun serta a Pengembangan Air pendampingan kepada masyarakat untuk Minum dan mengelola dan memelihara fasilitas yang telah Sanitasi dibangun Sunmatera Utara Pemerintah Informasi tentang koordinasi dan 2 Desa Sentang pengelolaan pamsimas 182 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Koordinator Kelompok Kerja Masyarak at (KKM) Desa Sentang Masyarakat sebagai penerima manfaa t program pamsimas Ketua Kelompok Kerja Masyarakat (KKM ) Desa Pematang Johar Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 Informasi mengenai alur pelaksanaan program pamsimas di Desa Sentang 1 Informasi mengenai sosialisasi dan manfaat yang diterima serta kekurangan dala m pengimplementasian program pamsimas Informasi mengenai tentang pengeloaan pamsimas yang berhasil dan berkelanjutan 6 1 Sumber : Diolah Peneliti, 2023 Teknik Analisis Data Miles dan Huberman (seperti yang dikutip oleh Sugiyono, 2021: 321), analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berkelanjutan hingga seluruh data terungkap dengan baik. Langkahlangkah analisis data kualitatif, yang dijelaskan oleh Miles dan Huberman (dalam Sugiyono, 2021: 322-325) terdiri dari : 1. Reduksi data Proses seleksi dan penekanan pada penyederhanaan data kasar yang tercatat selama penelitian lapangan. Transkripsi data bertujuan untuk memilih informasi yang relevan dengan fokus penelitian di lapangan. 2. Penyajian data Penyajian data melibatkan pengorganisasian informasi dalam bentuk naratif, jaringan grafik, tabel, dan diagram untuk memperjelas pemahaman peneliti terhadap informasi yang dipilih. Informasi tersebut kemudian disajikan dalam bentuk tabel atau uraian penjelasan. 3. Tahap penarikan kesimpulan atau verifikasi Tahap penarikan kesimpulan atau verifikasi bertujuan untuk menemukan makna pola penjelasan, konfigurasi, hubungan sebab-akibat, dan proposisi. Penarikan kesimpulan dilakukan melalui verifikasi yang cermat dengan melakukan tinjauan ulang terhadap catatan lapangan, sehingga keabsahan data dapat diuji. Teknik Keabsahan Data Proses pemeriksaan keabsahan data yaitu dengan menggunakan metode triangulasi dalam menguji kebahasaan data yang telah diproleh melalui wawancara dengan informan yangkemudian dilakukan analisi dengan membandingkan hasil dari wawancara dengan hasil yang didapatkan dari studi dokumentasi, observasi yang berhubungan dengan penelitian yang akan menghasilkan suatu kesimpulan. . Dalam penelitian ini, beberapa bentuk triangulasi yang digunakan: 1) Triangulasi Sumber Data Tringulasi Sumber Data menurut Hardani (2020:154), adalah upaya untuk memperoleh data dan informasi dari berbagai sumber atau informan yang berbeda dengan menggunakan teknik yang serupa. 2) Triangulasi Teknik Triangulasi Teknik merupakan metode yang digunakan untuk menguji keandalan data dengan menerapkan berbagai teknik pengumpulan data pada sumber yang sama (Hardani, 2020:155). HASIL DAN PEMBAHASAN Kepentingan kelompok sasaran (interest of the target groups) Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas) ini dianalis melalui indikator kepentingan kelompok sasaran yang dikemukakan oleh Merille S. Grindle. Adapun indikator 183 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 dari kepentingan kelompok sasaran ini dilihat dari empat kriteria penting untuk menilai keberhasilan program, yaitu: 1. Efektivitas yaitu sejauh mana program Pamsimas dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seperti peningkatan akses air bersih bagi masyarakat di daerah pedesaan. 2. Keadilan yaitu sejauh mana program Pamsimas dapat memberikan manfaat yang adil bagi semua kelompok sasaran, tanpa diskriminasi terhadap kelompok tertentu. 3. Keterlibatan masyarakat yaitu sejauh mana program Pamsimas melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program, sehingga memastikan keberlanjutan dan keberhasilan jangka panjang. Adapun yang menjadi kepentingan kelompok sasaran dalam program ini adalah masyarakat. Yang menjadi tujuan dari kepentingan kelompok sasaran ini adalah meningkatkan jumlah masyarakat dan termasuk juga kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan yang kurang terlayani atau tidak memiliki akses akan pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup bersih dan sehat. Namun, implementasi PAMSIMAS di lapangan menunjukkan beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah kebutuhan akan efektivitas program dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seperti meningkatkan jumlah masyarakat yang dapat mengakses air minum dan sanitasi yang layak. Masih terdapat kendala terkait kerusakan infrastruktur dan kurangnya partisipasi serta kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengelola program ini. Selain itu, aspek keadilan juga menjadi perhatian penting, dimana masih terdapat beberapa kelompok yang belum merasakan manfaat dari program ini atau bahkan tidak mengetahui keberadaan program tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan dalam penyebaran manfaat program agar tidak terjadi diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Terakhir, keterlibatan masyarakat dalam semua tahapan program yang menjadi kunci untuk keberlanjutan dan keberhasilan jangka panjang dari PAMSIMAS. Secara keseluruhan, meskipun PAMSIMAS memiliki tujuan yang sangat relevan dan penting bagi kesejahteraan masyarakat, implementasinya di lapangan masih memerlukan upaya lebih lanjut untuk mencapai kesuksesan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Tipe Manfaat yang dihasilkan (type of benefits) Dalam konteks isi kebijakan (content of policy), dijelaskan bahwa suatu kebijakan harus mencakup beberapa jenis manfaat yang menunjukkan dampak positif yang dihasilkan oleh pelaksana kebijakan yang akan dilaksanakan. Manfaat dari kebijakan tersebut harus dapat diartikan dan diteruskan kepada para pelaksana sebagai pelaksana utama implementasi kebijakan di lapangan, serta menjadi kendala yang dihadapi oleh masyarakat sebagai target sasaran kebijakan. Program penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai solusi dalam mengatasi pemenuhan kebutuhan akses air bersih yang layak nyatanya belum mampu memberikan manfaat yang diinginkan masyarakat. Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pamsimas hadir sebagai program dengan harga terjangkau. Namun masyarakat belum merasakan manfaatnya sehingga masyarakat masih harus menikmati sumber air yang belum tentu layak. Masyarakat banyak yang memanfaatkan sumber air dari sumur tanah yang dangkal yang mudah terkontaminasi. Seperti terlihat dari gambar dibawah ini Gambar 3.1 SumurAir Tanah Masyarakat Sumber :Dokumentasi Peneliti, 2024 184 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 Dalam konteks Pamsimas, manfaat dari program pamsimas dapat dilihat dari peningkatan akses masyarakat terhadap air bersih yang aman untuk dikonsumsi dan sanitasi yang memadai. Namun pada kenyataanya dilihat dari gambar diatas terdapat beberapa masyarakat yang masih memanfaatkan sumber air melalui sumur air tanah yang dangkal yang sangat mudah tercemar oleh limbah-limbah lingkungan sekitar. Lalu ada masyarakat yang memanfaatkan air dari sumur bor. Gambar 3.2 Sumur Bor Masyarakat Sumber : Dokumentasi Peneliti, 2024 Dari kedua gambar diatas dapat disimpulkan bahwa dalam konteks pamsimas dengan indikator manfaat yang ingin dihasilkan yaitu memenuhi kebutuhan akan akses air yang layak dan memadai belum mampu terwujud dikarenakan kerusakan-kerusakan yang terjadi mengakibatkan masyarakat beralih ke sumur bor dan tetap memanfaatkan sumur tanah yang dangkal yang sangat mudah terkontaminasi. Hal ini menjadikan manfaat yang akan diperoleh dari pelaksanaan Program PAMSIMAS adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum bersih. Dengan membangun infrastruktur air minum yang terjangkau dan mudah diakses, program ini membantu mengurangi beban masyarakat dalam mendapatkan air bersih yang aman untuk dikonsumsi. Pembangunan infrastruktur air di Desa Sentang belum mampu mewujudkan keinginan masyarakat yang ingin mendapatkan akses air yang layak dengan biaya yang terjangkau. Derajat perubahan yang diinginkan (extent of change envision) Dalam konteks content of policy yang akan dijelaskan pada bagian ini seberapa besar perubahan yang diharapkan dari implementasi suatu kebijakan harus memiliki tingkatan yang terdefinisi dengan jelas. Hal ini menuntut pemahaman mendalam mengenai target atau sasaran yang ingin dicapai. Tujuan tersebut perlu dirumuskan dengan jelas, diukur secara kuantitatif, spesifik, dipahami, dan disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Ibu Evi selaku masyarakat Desa Sentang “Sebelum adanya Pamsimas ini kami setiap hari harus membeli air isi ulang galon untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian setelah adanya Pamsimas ini tidak perlu lagi membeli air gallon dikarenakan air Pamsimas langsung masuk ke dalam rumah. Tapi air pamsimas hanya sebentar kemarin kami dapatkan katanya gabisa dilanjut karena ada kerusakan ” Pamsimas ini memberikan perubahan namun hanya terjadi dalam waktu yang sangat singkat yaitu pamsimas berhasil memberikan akses air bersih meskipun dari segi kuantitas tidak memenuhi untuk keseluruhan kebutuhan masyarakat jadi hanya beberapa masyarakat yang mendapatkan akses air bersih dari pamsimas, kemudian dengan hadirnya pamsimas ini terjadi perubahan perilaku masyarakat dari sisi ekonomi yang mana kegiatan membeli air gallon sebagai air layak konsumsi tentunya lebih memakan banyak biaya dibandingkan dengan air bersih dari pamsimas yang tarif nya lebih murah bagi masyarakat. dilihat dari perubahan singkat ini yang dirasakan oleh masyarakat Desa Sentang tentunya sangat membantu masyarakat hanya saja program ini tidak berjalan optimal sehingga perubahan yang terjadi beralih menjadi perubahan kearah yang kurang baik yaitu kerusakan kerusakan yang terjadi tidak ditindaklanjuti dengan baik sehingga bangunan pamsimas serta aliran pipa ke masyarakat terbengkalai begitu saja. Hal ini selaras dengan yang dikatakan oleh Bapak Chairil selaku Satker yaitu bahwa pamsimas yang ada di Desa Sentang ini mengalami kerusakan-kerusakan yang menyebabkan tidak berjalannya program ini dengan optimal sehingga derajat perubahan yang ingin dicapai melalui 185 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 program ini tidak terpenuhi. Hal ini ditunjukkan oleh ketidakberfungsiannya bangunan pamsimas ini akibat kerusakan-kerusakan yang terjadi yang tidak mampu diatasi oleh para KSPAM yang memiliki tanggungjawab atas program ini. Dari hasil wawancara diatas bahwa sebenarnya perubahan yang ingin dicapai atau target yang ingin dipenuhi dari program ini adalah terpenuhinya akses kebutuhan air bersih dan air minum masyarakat yang layak namun hal ini belum mampu terlaksana atau tercapai dikarenakan ketidakmampuan masyarakat dalam memperbaikinya. Kedudukan pembuat kebijakan Menurut Grindle (dalam Subarsono, 2006:93), menjelaskan bahwasannya letak pengambilan keputusan ini akan menjelaskan apakah letak dari sebuah program yang akan diimplementasikan sudah tepat atau belum. Peran penting dalam pelaksanaan kebijakan dimainkan oleh pengambilan keputusan. Pada bagian ini, dijelaskan di mana letak posisi pengambil keputusan dalam suatu pelaksanaan kebijakan. Adapun orang- orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan di dalam pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Sentang Kabupaten Serdang Bedagai ini adalah Pemerintahan Desa Sentang sendiri, Kelompok Sarana Penyediaan Air Minum (KSPAM) dan juga masyarakat. Pemerintah Desa dan para KSPAM bertugas untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) kepada masyarakat. Dalam pemilihan lokasi program pamsimas dilakukan beberapa tahap yaitu sebagai berikut : Kabupaten/Kota Desa/Kel 1. Sosialisasi 2. Penerimaan dan Pembukaan Proposal Sosialisasi Program di Tingkat Masyarakat Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Proposal dan Kader AMPL Pengajuan proposal IMAS dan penyusunan proposal 3. Verifikasi Proposal 4. Penyusunan Daftar Pendek 5. Pengumuman Daftar Pendek Desa/Kelurahan 6. Penetapan Desa/Kel Sasaran Desa APBN ditetapkan dengan SK Bupati/Waikota Desa APBN ditetapkan dengan SK Menteri PU Gambar 3.3 Proses Pemilihan Lokasi Program Pamsimas Sumber: Diolah Peneliti, 2024 Pengambilan keputusan dalam sebuah pelaksanaan program penyediaan air minum dan sanitasi 186 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 tentu saja dibutuhkan sebuah keputusan ataupun sebuah rencana dalam pemilihan atau penetuan lokasi dalam pembangunan infrastruktur untuk pemenuhan kebutuhan air bersih di Desa Sentang ini. Berikut pernyataan Bapak Mariun Manik selaku Sekretaris Desa Sentang mengenai bagaimana awal mula untuk penentuan lokasi pamsimas di desa sentang ini yaitu: “Kalau untuk pemilihan lokasi nya yang pertama sudah pasti karna desa sentang ini sendiri daerah pesisir ya pastinya air bersih susah didapat jadi itu yang menjadikan masukanya pamsimas di desa ini, kalau untuk pemilihan alat sendiri pastinya kami menyesuaikan sama daerah pesisir ini agar semua alat alat yang digunakan tidak mudah berkarat”. Dari hasil wawancara diatas menunjukkan bahwa kondisi desa sentang yang merupakan daerah pesisir dimana kondisi air di daerah pesisir sendiri yaitu keruh, bewarna kuning dan tentunya merupakan air asin dimana kondisi air tersebut sangat tidak layak untuk di konsumsi maka dengan kondisi tersebutlah yang menjadikan desa ini sebagai penerima pamsimas. Pelaksanaan Program (program implementor) Adapun pelaksana program dalam pamsimas ini adalah untuk melihat sejauh mana pamsimas ini telah terimplementasikan. Sebagaimana dalam proses implementasi dalam penyediaan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Desa Sentang untuk memenuhi kebutuhan akses air minum yang layak tentu saja membutuhkan pihak-pihak yang terlibat di dalam pengimplementasian kegiatan tersebut. Adapun pihak –pihak yang terlibat adalah Pemerintahan Desa, Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Air Minum (Satker) dan para Kelompok Sarana Penyediaan Air Minum (KSPAM). Akan tetapi, dinas terkait yaitu satuan kerja pengembangan kinerja pengelolaan air ini hanya sebatas penyaluran dana dan tahap pembangunan saja, satker sendiri hanya bertindak sejauh itu di dalam proses pembangunan pamsimas ini karena selebihnya sudah diserahkan dan menjadi tanggung jawab penuh oleh masyarakat namun satker tetap memiliki tanggung jawab setelah proses pembangunan pamsimas selesai dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui kerusakan ataupun kendala yang dihadapi yang tidak mampu terselesaikan oleh pengelola pamsimas desa tersebut. Selanjutnya, pemerintah desa memilih KSPAM ini dan memberikan pelatihan mengenai pengelolaan air minum, pemeliharaan fasilitas dan pengelolaan, KSPAM ini memiliki tanggung jawab dalam proses pemeliharaan fasilitas yang telah dibangun yang artinya jika terjadi kerusakan-kerusakan yang ada maka para KSPAM ini yang harusnya mampu menyelesaikan permasalahan yang ada namun kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa para KSPAM ini tidak mmapu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dikarenakan para KSPAM ini tidak sesuai dengan kapasitasnya yang dimana mereka tidak mengetahui mengenai bidang-bidang yang mereka ambil hal inilah yang menyebabkan kerusakan sulit diselesaikan. Hal ini selaras dengan pernyatan Bapak Chairil sealku ahli pertama dalam program pamsimas yaitu : “Masyarakat yang menduduki KSPAM sangat erat dengan konflik sosial, yang artian terjadinya tarik menarik di dalam masyarakat karena program ini dinilai ada uang nya sehingga pemilihan dan penenmpatan masyaraakat untuk KSPAM ini tergantung pada pemerintah desa, sedangkan bagian dari kementrian tidak menjangkau sampai sana. Hal ini mengakibatkan kualitas SDM yang berada di KSPAM itu tidak sesuai dengan kapasitas nya ini terbukti dari ketika kami kunjungan lapangan dan bertanya kepada beberapa anggota KSPAM mendapati jawaban yang berbeda-beda. Dan beberapa anggota KSPAM juga tidak mengerti mengenai bidang nya sendiri seperti tidak mengetahui kriteria air minum layak itu seperti apa, dan kurang ahli dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.” Dari wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa dengan ketidaktahuan para KSPAM inilah yang menyebabkan kegagalan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Desa Sentang ini berbeda dengan Desa Pematang Johar yang pamsimasnya berhasil dan berkelanjutan dikarenakan pemilihan KSPAM nya yang ahlidan paham akan bidang yang dijalankannya. Sesuai dengan pernyataan Bapak Witri Wahyudi selaku ketua KSPAM Desa Pematang Johar bahwa para kspam di Desa Pematang Johar ini merekrut para KSPAM yang ahli dalam bidangnya dan aktif dalam proses pengelolaan pamsimas. Hal inilah yang menjadikan pamsimas desa pematang johar ini berkelanjutan karena dalam pengimplentasian program penyediaan air minum dan sanitasi ini para 187 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 KSPAM menjadi salah satu kunci kberhasilan dalam proses pengimplementasian dalam program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) ini. Sumber Daya Yang Digunakan (resources committed) Sumber Daya Manusia (SDM) SDM pada pelaksanaan pamsimas di desa sentang ini dapat dilihat dari Tabel 3.1 berikut: Tabel 3.1 Data Sumber Daya Manusia Pelaksana Pamsimas Desa Sentang No. Strukrural dan Fungsional Jumlah (Orang) 1. Pembina 1 2. Ketua Kelompok Sarana Penyediaan Air 1 Minum (KSPAM) 3. Sekretaris 1 4. Bendahara 1 5. Unit Pekerja Teknis 6 6. Unit Kesehatan 1 Jumlah 10 Sumber : Observasi Peneliti, 2024 Melihat permasalahan di Desa Sentang yang PAMSIMAS nya tidak berjalan dikarenakan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nya yang tidak ahli dalam bidangnya yang menyebabkan para pelaksana tidak cepat dalam menemukan solusi untuk menyelesaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi dimana bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) ini yang tidak cepat tanggap dalam menangani permasalahan ini sehingga kerusakan terus dibiarkan dan hal ini yang menyebabkan program ini menjadi mangkrak dan tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh bapak Chairil: “masyarakat yang menduduki KSPAM sangat erat dengan konflik sosial, yang artian terjadinya tarik menarik di dalam masyarakat karena program ini dinilai ada uang nya sehingga pemilihan dan penenmpatan masyaraakat untuk KSPAM ini tergantung pada pemerintah desa, sedangkan bagian dari kementrian tidak menjangkau sampai sana. Hal ini mengakibatkan kualitas SDM yang berada di KSPAM itu tidak sesuai dengan kapasitas nya ini terbukti dari ketika kami kunjungan lapangan dan bertanya kepada beberapa anggota KSPAM mendapati jawaban yang berbeda-beda. Dan beberapa anggota KSPAM juga tidak mengerti mengenai bidang nya sendiri seperti tidak mengetahui kriteria air minum layak itu seperti apa, dan kurang ahli dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.” Berdasarkan hasil wawancara diatas menunjukkan kualitas dan kompetensi dari Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan program penyediaan air dan minum berbasis masyarakat ini tidak menunjukkan sikap profesianalitas dikarenakan pemilihan para KSPAM nya terlihat asal-asal dalam pemilihan pengelola. Akibat dari tidak berkualiaasnya para pengelola ini maka program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Desa Sentang ini tidak mampu terselesaikan. Sumber Daya Finansial Dalam program penyedian air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) yang dilakukan di Desa Sentang tentu saja memerlukan peran anggaran dana dalam melaksanakan program yang akan dijalankan. 188 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 Tabel 3.2 Anggaran Dana Dalam Pembangunan PAMSIMAS Tahun 2021 NO. Infrastruktur/ Bangunan dan Jumlah (Rupiah) Perlengkapannya 1. Pembangunan Menara Rp. 126.754.000 2. 3. Pekerjaan Sumur Bor Dalam Rp. 96.826.000 Pengadaan dan Pemasangan Pipa Rp. 63. 954. 000 Rp. 287. 534. 000 Jumlah Sumber: Berita Acara Serah Terima Desa Sentang Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa adanya dana sebesar Rp. 287.534.000 yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur air sementara dana yang dikeluarkan pemerintah pusat hanya Rp. 245.000 untuk setiap desa yang hendak mendirikan pamsimas. Adanya kontribusi masyarakat yang berasal dari dana incash dan dana inkind. Dana incash yaitu berupa uang sumbangan masyarakat untuk pembelian bahan-bahan pembangunan infrastruktur air tersebut sedangkan dana inkind adalah sumbangan masyarakat dalam bentuk tenaga, lahan dan sebagainya. Melihat anggaran yang kecil untuk pembangunan sebuah infrastruktur air ini yang mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang terjadi di Desa Sentang tidak dapat teratasi. Adapun wawancara dari Bapak Chairil Syam yang mengatakan : “Sejak 2021 anggaran untuk program ini sekitar RP. 245.000.000,- untuk setiap desa yang hendak mendirikan pamsimas. Untuk anggaran pamsimas ini ada dinamakan dana inkind dan incas. Dimkasud dengan inkind adalah ialah bantuan dari masyarakat berbentuk tenaga, lahan dan sebagainya. kalau incas dana langsung berbentuk uang yang bersumber dari iuaran masyarakat. Sebenar nya anggaran ini kurang mencukupi untuk menyelesaikan masalah ketersediaan air minum karena kondisi di lapangan masih banyak membutuhkan keperluan lain seperti sumber air bersih sudah ditemukan dan bagunan sudah terselesaikan hanya saja untuk perawatan lanjutan masih memerlukan anggaran lagi pada kondisi ini keseluruhan pelaksanaan dan pengelolaan sudah menjadi tangungjawab masyarakat sepenuhnya sehingga masyarakat harus memberikan sumbangan untuk menjadikan program ini berjalan dan berkelanjutan di wilayah mereka”. Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat dilihat bahwa anggaran sebesar Rp. 245.000.000 sangat ecil dan terbilang tidak mampu untuk menutupi biaya pembangunan infrastruktur dan biaya perbaikan dan perawatan pamsimas apabila terjadi kerusakan-kerusakan. Dalam konteks program pamsimas di Desa Sentang sendiri akibat anggaran dana yang tidak memadai maka hingga saat ini bangunan infrastruktur air di Desa Sentang terbengkalai. CONCLUSION Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa proses implementasi dari pembangunan infrastruktur air melalui program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) ini menunjukkan bahwasanya implementasi pembangunan infrastruktur di Desa Sentang Kabupaten Serdang Bedagai ini belum bisa dikatakan baik. Beberapa masalah yang teridentifikasi adalah: 1. terdapat indikator yang diperoleh dari manfaat yang ingin diperoleh dari pembangunan infrastruktur air yang ingin dirasakan langsung oleh masyarakat manfaatnya namun pada kenyataannya masyarakat hanya mampu merasakan atau menikmatinya sebentar saja dikarenakan kerusakan-kerusakan yang tidak mampu diselesaikan oleh para pelaksana dalam proses pengimplementasian program pembangunan infrastruktur air dalam program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat 2. Indikator dari para pelaksana program yang menyebabkan proses implementasi tidak berjalan dengan semestinya dikarenakan para pelaksana kegiatan tidak sesuai dimana masih terdapat para pelaksana atau para KSPAM yang tidak ahli dalam bidangnya dan tidak menegerti atau paham akan masalah kerukan-kerusakan yang terjadi sehingga menyebabkan proses implementasi terhambat. 3. indikator sumber daya yang kekurangan peralatan yang memadai dapat mengurangi efisiensi namun hal ini belum mampu terpenuhi dikarenakan anggaran yang sangat sedikit yang tidak akan mampu untuk menyelesaikan sebuah permasalahan. 189 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 REFERENSI Abdullah. (2018). Berbagai Metodologi Dalam Penelitian Pendidikan dan Manajemen. SamataGowa: Gunadarma Ilmu. Anggara, S. (2018). Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia. Anggara, S., & Sumantri, I. (2016). Administrasi pembangunan: Teori dan praktik. Bandung: Pustaka Setia. Bustamam, N., Yulyanti, S., & Dewi, K. S. (2021). Analisis Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Indikator Charter, W. N. (2008). Disaster Management: A Disaster Manager’s Handbook. Creswell, John W. (2016). Recearch Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Edisi Keempat (Cetakan Kesatu). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Effendi, Sofian dan Tukiran, (2012). Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta. Firdaus, R. (2020). Implementasi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Baebunta Selatan Kabupaten Luwu Utara. Journal I La Galigo: Public Administration Journal, 3(2), 1-8. Fitriyah, N. S. I. (2019). Evaluasi program pamsimas di desa seletreng kecamatan kapongan kabupaten situbondo. ACTON, 15(1), 44-54. Gramasurya. Grigg, N. Fontane, G. (2000). Infrastructure System Management &Optimization, Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Handoyo, E. (2012). Kebijakan Publik. Semarang: Widya Karya. Hardani, H., Andriani, H., Ustiawaty, J., & Utami, E. F. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group. Ibrahim, A. H., & Supriatna, T. (2019). Epistemologi Pemerintahan. Yogyakarta: Internasional Seminar Paradigm & Strategy of Infrastructure Management. Civil Engeenering Departement: Dipononegoro University Kesejahteraan Masyarakat Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ekonomi KIAT, 32(1). Kristanto, A., & Selly, R. N. (2021). Implementasi program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di desa purwosari kecamatan blora. Public Service and Governance Journal, 2(2), 116-125. Mandaluyong City. Manila: Asian Development Bank. Mokalu, T. M., Nayoan, H., & Sampe, S. (2021). Peran Pemerintah Dalam Pemberdayaan Pasar Tradisional Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Di Pasar Langowan Timur Kecamatan Langowan Timur). Governance, 1(2). New Jersey: Princeton University Press. Pedoman Umum Pengelolaan Program Pamsimas, (2013).Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeriaan Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rahman, A. (2018). Identifikasi Strategi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Kecamatan Sungaiambawang Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Manajemen Pembangunan, 17-36. Rahmi, H., & Elsyra, N. (2022). Implementasi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Dusun Sungai Mancur Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo. Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora, 6(1), 106-117. Ramdani, T., Garvera, R. R., & Taufiq, O. H. (2022). Evaluasi Program Air Minum Dan Sanitasi Masyarakat Di Desa Bangun Jaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis. Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar metodologi penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing. Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: 190 | P a g e https://greenpub.org/JPMPT, Vol. 3, No. 1, Januari - Maret 2025 Alfabeta. Tandira, E., Muhammad, R., Fadillah, R., & Jaya, S. (2021, December). Peran Teknologi Yang Kurang Merata Serta Upaya Meningkatkan Fasilitas Sanitasi Air Bersih di Desa Leuwibatu. In Prosiding Seminar Nasional Unimus (Vol. 4). Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005-2025. Wahyuni, S., Rahmadani, S., & Isnaini, I. Kendala Masyarakat Dalam Pengelolaan Air Bersih: Studi Kasus Program Pamsimas Di Kampung Koto Kandis Kenagarian Kambang Timur Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan. Puteri Hijau: Jurnal Pendidikan Sejarah, 7(1), 62-71. Wala, G. N. (2024). Regulatory Reform of Mental Health Services in Indonesia: Legal and Human Rights Perspectives. Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL), 2(2), 68-74. https://doi.org/10.38035/gijlss.v2i2 Yati, I., Trilestari, E. W., Sufianti, E., Mochtar, S., Gedeona, H. T., & Sugiharti, D. (2021). Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Program Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Di Kabupaten Purwakarta (Studi Kasus Di Desa Cikadu Kecamatan Cibatu). Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 12(2), 83-96. 191 | P a g e