ULTIMA Accounting | ISSN 2085-4595 PENGARUH FAKTOR DEMOGRAFI TERHADAP PENGETAHUAN WAJIB PAJAK NON KARYAWAN DI INDONESIA Muhammad Destyawan1 Universitas Ahmad Dahlan bukaniwann@gmail. Amir Hidayatulloh2* Universitas Ahmad Dahlan hidayatulloh@act. Diterima 6 Juni 2021 Disetujui 24 Oktober 2022 AbstractAi The Purpose of this study is to analyze the demographic factors that influence tax The Population in this study is individual taxpayers in Indonesia. The sampling technique in this study uses purposive sampling, with criteria . individual non-employee taxpayers in Indonesia, and . having a taxpayer base number. Data collection in this study used a questionnaire with help of Google Form. Respondents in this study numbered 71 respondents who were dominated by male respondents . , aged 25-34 years . Data analysis techniques in this study used multiple linear regression analysis with the help of SPSS tools. This study found that demographic factors that influenced tax knowledge were education level and income level. However, age and gender do not affect tax knowledge. Keywords: Tax Knowledge. Age. Gender. Education Level. Income Level. Demographic Factors PENDAHULUAN 1 Latar Belakang Sumber penerimaan negara, salah satunya berasal dari sektor pajak. Bahkan, sektor pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Menurut (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2. , pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib warga negara kepada negara yang pemungutannya dapat dipaksakan . erdasarkan undang-undan. dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik secara langsung dan digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi anggaran dan fungsi mengatur. Fungsi anggaran berarti pajak digunakan sebagai salah satu sumber APBN. Sedangkan, fungsi mengatur berarti pajak digunakan untuk mengatur kehidupan sosial maupun ekonomi (Resmi, 2. (Mardiasmo, 2. Pemerintah dalam melakukan pemungutan pajaknya menggunakan self assessment system yang berarti bahwa pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar, serta melaporkan SPT secara pribadi. Oleh karena itu, penerapan self assessment system, masyarakat dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup guna melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Pernyataan ini didukung oleh hasil peneliti (Budiatmanto, 1. (Misman, 2. , adanya perubahan dari official assessment system ke self assessment system terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak. | 234 | Vol. No. Desember 2022 ULTIMA Accounting | ISSN 2085-4595 Penerapan self assessment system memberikan manfaat bagi wajib pajak yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan oleh apparat pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, self assessment system juga memiliki kelemahan secara praktik yaitu sistem ini sulit dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan karena self assessment system menuntut kesadaran diri bagi wajib pajak untuk mematuhi setiap kewajiban yang terkait dengan pajak (Paramartha & Rasmini, 2. Pengetahuan perpajakan memadai merupakan salah satu hal yang dinilai penting untuk dimiliki wajib pajak. Hal ini karena adanya pengetahuan perpajakan yang dimiliki wajib pajak dapat membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan Usaha peningkatan pengetahuan pajak dan kesadaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) salah satunya dapat dilakukan dengan cara mensosialisasikan peraturan perpajakan baik berupa pamlet, baliho, ataupun membuat situssitus yang dapat diakses sebagai bahan literasi untuk wajib pajak (Witono, 2. Menurut (Afriyadi, 2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerima laporan 648 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2017 hingga 31 Maret 2018. Dari total 648 SPT tersebut, 244. 084 diantaranya merupakan SPT badan, 993. 754 merupakan SPT orang pribadi (OP) non karyawan, dan 9. 810 merupakan SPT OP karyawan. Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar wajib lapor SPT sebanyak 963 dengan rincian WP Badan 1. WP OP non karyawan 2. 652 dan WPOP karyawan 13. Menurut (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ Tahun 2. , wajib pajak non karyawan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Jumlah wajib pajak non karyawan di Indonesia sekitar 2. 652 dan wajib pajak yang melaporkan SPT hanya sekitar Sehingga, berdasarkan data ini kepatuhan wajib pajak non karyawan tergolong masih rendah yaitu sekitar 40 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa kepatuhan wajib pajak non karyawan masih rendah. Salah satu penyebab ketidakpatuhan wajib pajak karena kurangannya pengetahuan perpajakan yang dimiliki . id, 2. Menurut (Pratama, 2. , kurangnya pengetahuan perpajakan dapat diatasi dengan pemahaman karaktersitik demografi wajib pajak yang dilakukan oleh institusi terkait, sehingga institusi tersebut dapat menyesuaikan program pendidikan yang tepat. Direktorat Jenderal Pajak perlu mengidentifikasi kelompok yang memiliki pengetahuan pajak yang rendah dan memberikan dukungan kepada kelompok tersebut guna meningkatkan kepatuhan Oleh karena itu, karakteristik demografi menjadi salah satu faktor penentu dalam besar kecilnya penerimaan pajak. Karateristik demografi meliputi usia, gender, tingkat pendidikan, dan tingkat pendapatan. Usia adalah salah satu faktor yang memengaruhi pengetahuan pajak. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian (Pratama, 2. , usia berpengaruh negatif pada pengetahuan pajak. Sehingga, semakin tinggi usia seseorang maka pengetahuan pajaknya semakin rendah. Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian (Engida & Baisa, 2. yang berpendapat bahwa terdapat hubungan negatif antara usia dan pengetahuan pajak. Faktor demografi lain yang dapat memengaruhi pengetahuan pajak adalah gender. Perbedaan gender menentukan preferensi perpajakan. Beberapa penelitian menyatakan gender berpengaruh pada pengetahuan pajak. Menurut (Engida & Baisa, 2. , pria lebih mengetahui pajak dibandingkan dengan perempuan. | 235 | Vol. No. Desember 2022 ULTIMA Accounting | ISSN 2085-4595 Tingkat pendidikan juga merupakan salah satu faktor yang memengaruhi pengetahuan Menurut (Palil, 2. , wajib pajak yang berpendidikan mungkin lebih sadar akan tanggung jawabnya, mengetahui sanksi yang akan diterima ketika tidak mematuhi undangundang perpajakan. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian (Pratama, 2. , semakin tinggi tingkat pendidikan wajib pajak maka pengetahuan pajaknya juga semakin tinggi. Faktor lain yang memengaruhi pengetahuan pajak adalah tingkat pendapatan. Individu dengan pendapatan tinggi biasanya memiliki pengetahuan pajak lebih tinggi daripada yang individu yang memiliki pendapatan rendah. Hal ini didukung oleh pernyataan (Hamm, 1. , semakin tinggi pendapatan wajib pajak maka pengetahuan wajib pajak pun meningkat. Penelitian ini replikasi dari (Pratama, 2. , adapun perbedaannya adalah terletak pada objek pajak. Penelitian (Pratama, 2. menggunakan wajib pajak wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan di Kota Bandung, sedangkan objek penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi non karyawan yang ada di Indonesia. Pemilihan wajib pajak non karyawan sebagai objek dalam penelitian ini karena wajib pajak non karyawan di tahun 2017 tingkat kepatuhan pelaporan SPT hanya sebesar 40 persen. Hal tersebut menunjukan bahwa pengetahuan wajib pajak non karyawan masih rendah. Selain itu, penerapan self assessment system lebih dapat tercerminkan oleh wajib pajak orang pribadi non karyawan. Hal ini karena biasanya wajib pajak orang pribadi karyawan biasanya pajaknya dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor demografi yang meliputi usia, gender, tingkat pendidikan, dan tingkat pendapatan terhadap pengetahuan wajib pajak non karyawan di Indonesia. Penelitian ini memiliki implikasi dari sisi teori maupun praktis. Implikasi dari sisi teori adalah penelitian ini memperluas penelitian di bidang perpajakan, khususnya pengetahuan perpajakan. Sedangkan, implikasi dari sisi praktis penelitian ini memberikan bukti mengenai faktor demografi yang dapat memengaruhi pengetahuan pajak. Sehingga, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi pedoman pihak terkait mengenai langkah meningkatkan pengetahuan perpajakan. Hal ini karena pengetahuan pajak merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak (Palupi & Hidayatulloh, 2. 2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang penelitian, maka rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut: Apakah usia berpengaruh negatif terhadap pengetahuan pajak? Apakah gender berpengaruh terhadap pengetahuan pajak? Apakah tingkat pendidikan berpengaruh positif terhadap pengetahuan pajak? Apakah tingkat pendapatan berpengaruh positif terhadap pengetahuan pajak? 3 Telaah Literatur dan Hipotesis 1 Pengetahuan Perpajakan Pengetahuan merupakan hasil tahu individu pada suatu hal atau segala perbuatan individu untuk memahami suatu objek tertentu yang dapat berwujud baik melalui indera maupun akal. Selain itu, objek penelitian yang dapat dipahami individu juga dapat berbentuk ideal maupun yang bersangkutan dengan masalah kejiwaan (Utomo, 2. Lebih lanjut (Utomo, 2. mendefinisikan pengetahuan pajak sebagai kemampuan wajib pajak dalam mengetahui peraturan perpajakannya baik mengenai tarif pajak berdasarkan undang-undang yang wajib pajak bayar maupun manfaat pajak yang akan digunakan untuk kehidupan masyarkat Indonesia. | 236 | Vol. No. Desember 2022 ULTIMA Accounting | ISSN 2085-4595 Menurut (Rahayu & Kurnia, 2. , pengetahuan pajak atau pemahaman pajak meliputi pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pengetahuan mengenai sistem perpajakan di Indonesia, serta pengetahuan tentang fungsi pajak. Indikator untuk mengukur pengetahuan pajak meliputi pengetahuan pajak mengenai fungsi pajak, peraturan pajak, fungsi pajak, tata cara pendaftaran sebagai wajib pajak, tata cara pembayaran pajak, dan tarif pajak. 2 Faktor Demografi Faktor demografi yang memengaruhi pengetahuan pajak meliputi gender, usia, tingkat pendidikan, dan tingkat pendapatan. Gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural. Misalnya, perempuan dikenal lemah lembut, cantik, emosional, dan keibuan, sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, dan perkasa. Secara terminologis gender bisa didefinisikan sebagai harapan-harapan budaya laki-laki dan perempuan. Gender dipandang sebagai konsep kultural yang dipakai untuk membedakan peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dimasyarakat (Rokhmansyah, 2. Usia merupakan keberadaan individu yang diukur dalam satuan waktu dipandang dari segi kronologik, individu normal yang memperlihatkan derajat perkembangan anatomis dan fisiologik sama (Nuswantari, 1. Menurut (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2. , pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran dengan tujuan peserta didik aktif dalam mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, serta masyarakat. Menurut (Rahardja, 2. , pendapatan merupakan total penerimaan baik dalam bentuk uang maupun bukan uang oleh individu atau suatu rumah tangga pada periode tertentu. Lebih lanjut, (Sukirno, 2. menyatakan bahwa pendapatan adalah sejumlah penghasilan yang diperoleh masyarakat atas prestasi kerjanya dalam periode tertentu baik harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan. Dapat disimpulkan bahwa pendapatan adalah total penerimaan atas prestasi kerja individu baik berupa uang maupun bukan uang secara harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan. 3 Usia dan Pengetahuan Pajak Usia merupakan lamanya keberadaan individu yang diukur dalam satuan waktu dipandang dari segi kronologik, individu normal yang memperlihatkan derajat perkembangan anatomis dan fisiologik sama (Nuswantari, 1. Menurut (Pratama, 2. , semakin tua usia wajib pajak maka pengetahuan yang dimiliki semakin berkurang. Hal ini selaras dengan hasil penelitian (Engida & Baisa, 2. yang menyatakan bahwa terdapat hubungan negatif antara usia dan pengetahuan. Hal ini disebabkan karena regulasi perpajakan yang sering berubah. Perubahan aturan perpajakan tersebut tentunya terkait dengan sistem perpajakan yang ada. Wajib pajak yang masih muda usianya memiliki kecenderungan lebih mudah untuk menyerap dan mempelajari aturan-aturan baru dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki usia tua. Oleh karena itu, hipotesis alternatif pertama (Ha. penelitian ini adalah sebagai berikut: Ha1: usia berpengaruh negatif terhadap pengetahuan pajak 4 Gender dan Pengetahuan Pajak Beberapa penelitian menunjukan gender memiliki pengaruh signifikan terhadap pengetahuan pajak. Menurut (Engida & Baisa, 2. , beberapa penelitian sebelumnya tentang gender dan pengetahuan pajak telah menyatakan bahwa pria lebih tahu tentang pajak. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian sebelumnya (Fallan, 1. , pria memiliki skor yang lebih | 237 | Vol. No. Desember 2022 ULTIMA Accounting | ISSN 2085-4595 tinggi dalam mata kuliah yang bersifat maskulin, salah satunya mata kuliah hukum pajak. Oleh karena itu, hipotesis alternatif kedua (Ha. penelitian ini adalah sebagai berikut: Ha2: gender berpengaruh terhadap pengetahuan pajak 5 Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan pajak Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan, yaitu terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (UndangUndang Nomor 20 Tahun 2. Menurut (Pratama, 2. , semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka pengetahuan pajaknya juga semakin tinggi. Hal tersebut dikarenakan wajib pajak yang mempunyai tingkat pendidikan tinggi cenderung mempunyai semangat belajar dan menyerap informasi lebih dibandingkan dengan seseorang yang tingkat pendidikannya Oleh karena itu, hipotesis alternatif ketiga (Ha. penelitian ini adalah sebagai berikut: Ha3: tingkat pendidikan berpengaruh positif terhadap pengetahuan pajak 6 Tingkat Pendapatan dan Pengetahuan Pajak Menurut (Rahardja, 2. , pendapatan adalah total penerimaan . ang dan bukan uan. seseorang atau suatu rumah tangga dalam periode tertentu. Lebih lanjut, (Sukirno, 2. menjelaskan bahwa pendapatan merupakan sejumlah penghasilan yang diperoleh masyarakat atas prestasi kerjanya dalam periode tertentu, baik harian, mingguan, bulanan, maupun Dapat disimpulkan bahwa pendapatan adalah total penerimaan atas prestasi kerjanya baik uang maupun bukan uang baik harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan. Menurut (Hamm, 1. , pendapatan yang diperoleh wajib pajak meningkat maka pengetahuan wajib pajak pun meningkat. Pernyataan ini didukung oleh hasil penelitian (Pratama, 2. , wajib pajak yang memiliki tingkat pendapatan yang tinggi cenderung lebih mempunyai pengetahuan pajak yang tinggi. Semakin tinggi tingkat pendapatan wajib pajak maka pengetahuan perpajakannya juga semakin tinggi. Oleh karena itu, hipotesis alternatif keempat (Ha. penelitian ini adalah sebagai berikut: Ha4: tingkat pendidikan berpengaruh positif terhadap pengetahuan pajak 7 Model Penelitian Usia Tingkat Pendidikan Pengetahuan Tingkat Pendapatan Gender Gambar 1. Model Penelitian | 238 | Vol. No. Desember 2022 ULTIMA Accounting | ISSN 2085-4595 METODOLOGI DAN ANALISIS DATA 1 Populasi. Sampel. Teknik, dan Pengambilan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi di Indonesia. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling, dengan kriteria . wajib pajak orang pribadi non karyawan di Indonesia, serta . wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi non karyawan di Indonesia yang memiliki NPWP. 2 Metode Penelitian Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini kuantitatif. Peneliti ingin menguji pengaruh usia terhadap pengetahuan pajak, pengaruh gender terhadap pengetahuan pajak, pengaruh tingkat pendidikan terhadap pengetahuan pajak, dan tingkat pendapatan terhadap pengetahuan pajak. 3 Penelitian 1 Variabel Dependen Penelitian ini terdiri dari satu variabel dependen yaitu pengetahuan pajak. Pengetahuan perpajakan adalah kemampuan wajib pajak dalam mengetahui peraturan perpajakan baik terkait tarif pajak berdasarkan undang-undang yang akan wajib pajak bayar maupun manfaat yan akan berguna bagi kehidupan masyarakat (Utomo, 2. Variabel pengetahuan pajak diukur dengan menggunakan pertanyaan yang diadopsi dari (Pratama. Jawaban responden dibagi menjadi tiga kelompok yaitu benar, salah, dan tidak tahu. Respon dari responden diukur dengan menggunakan skala guttman. Menurut (Sugiyono, 2. , skala guttman adalah skala yang digunakan untuk mendapatkan jawaban tegas dari seponden, yaitu antara dua interval seperti Ausetuju-tidak setujuAy. Auya-tidakAy. Aubenar-salahAy. Aupositif-negatifAy. Aupernah-tidak pernahAy. Setiap jawaban benar bernilai . dan jawaban salah atau dikosongkan bernilai nol . Setiap pertanyaan kemudian dikalkulasikan untuk mengetahui tingkat pengatahuan wajib pajak. Rumus tingkat pengetahuan pajak yang dilakukan peneliti adalah sebagai berikut: 2 Variabel Independen Usia Usia Merupakan lamanya keberadaan seseorang diukur dalam satuan waktu di pandang dari segi kronologik, individu normal yang memperlihatkan derajat perkembangan anatomis dan fisiologik sama (Nuswantari, 1. Pengukuran variabel usia diadopsi dari (Pratama, 2. Penelitian ini mengelompokkan usia menjadi 5 . pilihan jawaban yaitu . Kurang dari 25 tahun . 25 Ae 34 tahun, . 35 Ae 44 tahun, . 45 Ae 54 tahun, dan . Lebih dari 54 tahun. Respon dari responden diukur dengan Category Scale. Skala ini dipergunakan jika ingin mendapatkan jawaban dari responden yang diarahkan pada beberapa kategori. Gender Menurut (Rokhmansyah, 2. , gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural. Misalnya, bahwa perempuan itu dikenal lemah lembut, cantik, emosional, dan keibuan, sementara laki-laki dianggap kuat, rasioanal, jantan, dan perkasa. Respon dari responden diukur dengan Skala Dummy. Laki-laki . dan perempuan adalah . | 239 | Vol. No. Desember 2022 ULTIMA Accounting | ISSN 2085-4595 Tingkat pendidikan Menurut (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Tingkat pendidikan dibagi menjadi 3 yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pengukuran variabel tingkat pendidikan diadopsi dari (Pratama, 2. yang membagi tingkat pendidikan menjadi lima kelompok yaitu . Sekolah Dasar (SD), . Sekolah Menengah Pertama (SMP), . Sekolah Menengah Atas (SMA), . Diploma atau Sarjana, . Magister dan Doktor. Respon dari responden diukur dengan Category Scale. Skala ini dipergunakan jika ingin mendapatkan jawaban dari responden yang diarahkan pada beberapa kategori atau klasifikasi jawaban. Tingkat Pendapatan Pendapatan adalah sejumlah penghasilan yang diperoleh masyarakat atas prestasi kerjanya dalam periode tertentu, baik harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan (Sukirno, 2. Pengukuran variabel tingkat pendidikan diadopsi dari (Pratama, 2. yang membagi tingkat pendapatan menjadi kelompok . kurang dari Rp1. 000, . Rp1. 000 Ae Rp4. 000, . Rp4. 001 Ae Rp7. 000, . Rp7. 001 Ae Rp10. 000, dan . lebih dari Rp10. Respon dari responden diukur dengan Category Scale. Skala ini dipergunakan jika ingin mendapatkan jawaban dari responden yang diarahkan pada beberapa kategori atau klasifikasi jawaban. 4 Teknik Pengumpulan Data Data yang dipakai dalam penelitian adalah data primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuesioner dengan bantuan Google Form. Kuesioner disebar melalui twitter, facebook, whatshapp mau media komunikasi yang dimiliki oleh 5 Teknik Analisis Data Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier Persamaan fungsi regresi linier berganda yang digunakan dalam penelitian ini PP = 1U 2G 3TP 4TPD e Di mana: 1, 2, 3, 4, 5 TPD = Pengetahuan Pajak = Konstanta Regresi = Koefisien Regresi = Usia = Gender = Tingkat Pendidikan = Tingkat Pendapatan = Error HASIL PENELITIAN DAN DISKUSI 1 Objek Penelitian Responden yang dipilih adalah wajib pajak non karyawan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kuesioner yang terkumpul berjumlah 136 kuesioner. Namun, 65 | 240 | Vol. No. Desember 2022 ULTIMA Accounting | ISSN 2085-4595 kuesioner tidak dipakai. Hal ini karena 65 kuesioner tersebut tidak sesuai kriteria, seperti responden adalah pegawai tetap serta kuesioner tidak diisi secara lengkap. Sehingga, 71 kuesioner yang dapat diolah lebih lanjut. Responden dalam penelitian ini didominasi oleh responden berjenis kelamin laki-laki . , sedangkan 20 responden berjenis kelamin perempuan. Usia responden didominasi oleh usia 25-34 tahun . Usia responden secara rinci disajikan pada tabel 1. Tabel 1. Deskripsi Usia Responden Keterangan Frekuensi < 25 Tahun 25 Ae 34 Tahun 35 Ae 44 Tahun 45 Ae 54 Tahun > 54 Tahun Sumber: data primer, diolah . Responden dalam penelitian ini didominasi oleh responden yang memiliki pekerjaan wirausaha . Serta, responden dalam penelitian didominasi oleh responden yang berdomisi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Deskripsi pekerjaan responden secara rinci disajikan pada tabel 2. Sedangkan, provinsi responden berdomisi secara rinci disajikan pada Tabel 2. Deskripsi Pekerjaan Responden Profesi Dokter Frekuensi Legal Associate Project Manager Peneliti Notaris dan PPAT Wirausaha Advokat Penulis Konsultan Pajak Trader Freelancer Penilai Arsitek Admin Project Associate Attorney Konsultan Hukum Sumber: data primer, diolah . | 241 | Vol. No. Desember 2022 ULTIMA Accounting | ISSN 2085-4595 Gambar 2. Deskripsi Domisili Responden Sumber: data primer, diolah . 6 Uji Hipotesis Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi linear berganda dengan bantuan alat SPSS. Sebelum pengujian hipotesis, penelitian ini melakukan pengujian kualitas data . ji validitas dan uji relialibita. , serta uji asumsi klasik . ji normalitas, uji multikolinieritas dan uji heteroskedesitisita. , dan hasil dari pengujian kualitas data dan asumsi klasik penelitian ini memenuhinya. Tahap selanjutnya yaitu pengujian Hasil pengujian hipotesis disajikan pada tabel 3. Tabel 3. Hasil Pengujian Hipotesis Variabel Koefesien Sig . tailed 0,205 0,0335 0,0125 0,001 Usia -0,280 Gender -0,120 Tingkat Pendidikan 0,118 Tingkat Pendapatan 0,087 Konstanta = -0,27 Variabel Dependen = Pengetahuan pajak Adjusted R Square = 0,279 F Statistik = 7,758 Signifikansi = 0,000 Sig . tailed 0,410 0,067 0,025 0,002 Alpha Keputuusan 0,05 0,05 0,05 0,05 H1 tidak terdukung H2 tidak terdukung H3 terdukung H4 terdukung Sumber: data primer, diolah . Tabel 3 menunjukan bahwa nilai adjusted R-Square sebesar 0,279. Hal ini berarti variabel usia, gender, tingkat pendidikan, dan tingkat pendapatan dapat menjelaskan variabel pengetahuan pajak sebesar 27,9 persen, dan 72,1 persen dijelaskan oleh variabel lain di luar Tabel 3 juga menunjukan nilai signifikasi uji F sebesar 0,000, hal ini berarti minimal ada satu variabel independen . sia, gender, tingkat pendidikan, dan tingkat pendapata. yang berpengaruh terhadap pengetahuan pajak. Uji t pada tabel 3 menunjukan bahwa tingkat pendidikan . ignifikasi 0,0125. dan tingkat pendapatan . ignifikasi 0,001, koefisien 0,. yang memiliki nilai koefisien lebih kecil dibandingkan 0,05 dan nilai koefisien positif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat pendidikan dan tingkat pendapatan berpengaruh positif terhadap | 242 | Vol. No. Desember 2022 ULTIMA Accounting | ISSN 2085-4595 pengetahuan pajak. Atau dengan kata lain, hipotesis ketiga (H. dan hipotesis keempat (H. Wajib pajak yang memiliki tingkat pendidikan semakin tinggi maka pengetahuan pajaknya pun semakin meningkat. Hal ini karena wajib pajak yang memiliki tingkat pendidikan tinggi maka wajib pajak tersebut memiliki kecenderungan untuk semangat belajar dan menyerap informasi dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki tingkat pendidikan lebih rendahHasil penelitian ini mendukung hasil penelitian sebelumnya (Pratama, 2. yang menyatakan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh positif terhadap pengetahuan pajak. Faktor lain yang memengaruhi pengetahuan pajak adalah tingkat pendapatan. Menurut (Hamm, 1. , semakin tinggi pendapatan yang diperoleh wajib pajak maka semakin tinggi pula pengetahuan pajak yang dimilikinya. Hasil ini mendukung hasil penelitian sebelumnya (Pratama, 2. yang menyatakan bahwa tingkat pendapatan berpengaruh positif terhadap pengetahuan pajak. Oleh karena itu, dari hasil ini diharapkan pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal pajak lebih memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan rendah maupun masyarakat yang memiliki tingkat pendapatan kecil baik menggunakan baliho, media elektronik dan sebagainya, sehingga pengetahuan pajak untuk wajib pajak yang memiliki tingkat pendidikan rendah semakin tinggi. Sehingga, diharapkan dengan meningkatnya pengetahuan pajak maka diimbangi dengan tingkat kepatuhan wajib Pengetahuan pajak tidak dipengaruhi oleh usia. Hal ini ditunjukan dengan nilai signifikasi . yang lebih besar dibandingkan 0,05. Atau dengan kata lain, hipotesis pertama (H. penelitian ini tidak terdukung. Hal ini karena menurut (Pratama, 2. , wajib pajak yang memiliki usia muda lebih mudah untuk menyerap informasi yang baru dibandingkan dengan wajib pajak yang lebih tua. Wajib pajak usia muda lebih mengerti aturan pajak terbaru. Sementara, wajib pajak lebih tua kurang memahami aturan terbaru, seperti penggunan e-spt, e-filing dan lain sebagainya. Ketidakterdukungan ini juga mungkin karena responden dalam penelitian ini didominasi oleh usia muda yaitu kurang dari 35 tahun . Faktor lain yang tidak memengaruhi pengetahuan pajak adalah faktor gender. Hal ini ditunjukan dengan nilai signifikasi . yang lebih besar dibandingkan dengan 0,05. Atau dengan kata lain, hipotesis kedua (H. tidak terdukung. Menurut (Richardson, 2. (Tehulu & Dinberu, 2. , tidak ada pengaruh gender terhadap pengetahuan pajak dan kepatuhan Pernyataan ini juga didukung oleh hasil penelitian (Pratama, 2. , di Indonesia baik laki-laki maupun perempuan memiliki persamaan di mata pajak. Setiap wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa ada perbedaan gender. Sehingga dari hasil ini diharapkan pemerintah menyelenggarakan sosialisasi perpajakan tanpa memandang usia dan gender. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada wajib pajak maupun kepada calon wajib pajak. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak dan calon wajib pajak terkait dengan peraturan perpajakan KESIMPULAN DAN SARAN 1 Kesimpulan Simpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Usia tidak berpengaruh terhadap pengetahuan pajak Gender tidak berpengaruh terhadap pengetahuan pajak Tingkat pendidikan berpengaruh terhadap pengetahuan pajak Tingkat pendapatan berpengaruh terhadap pengetahuan pajak | 243 | Vol. No. Desember 2022 ULTIMA Accounting | ISSN 2085-4595 2 Keterbatasan Terdapat beberapa hal yang membatasi penelitian ini yaitu: jumlah responden yang relatif sedikit. Hal ini karena peneliti kesulitan memperoleh responden, dan banyaknya kuesioner yang terkumpul yang tidak sesuai dengan kriteria Kurangnya penyebaran usia responden. Responden dalam penelitian ini didominasi oleh usia kurang dari 35 tahun 3 Saran Saran yang diajukan untuk penelitian selanjutnya mengenai pengaruh faktor demografi terhadap pengetahuan pajak adalah: Penelitian selanjutnya dapat menambah jumlah sampel Penelitian selanjutnya dapat menggunakan responden dengan usia yang lebih bervariasi. 4 Implikasi Penelitian Implikasi dari derikan dari penelitian ini terdiri dari implikasi teori dan implikasi Implikasi teori adalah penelitian ini memperluas penelitian di bidang perpajakan, khususnya pengetahuan perpajakan. Sedangkan, implikasi dari sisi praktis penelitian ini memberikan bukti mengenai faktor demografi yang dapat memengaruhi pengetahuan pajak. Sehingga, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi pedoman pihak terkait mengenai langkah meningkatkan pengetahuan perpajakan. Hal ini karena pengetahuan pajak merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak (Palupi & Hidayatulloh. REFERENSI