Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 82-88 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Strategi Adaptif Penegakan Hukum Pajak untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Digital Adaptive Approaches to Tax Enforcement Amid the Emerging Challenges of the Digital Economy Piki Rohmatuloh1. Mochamad Rif'at Denasetya2. Muhammad Azaria Kanigara Persada3. Nurulloh Misbahul Ma'ruf4. Novandio Satria Ramadhan5. Nandang Najmudin6 Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Sunan Gunung Djati Bandung Email: pikirohmatuloh73@gmail. com, 2rifatdenasdenas@gmail. com, 3azariakngra@gmail. nurullohmaruf@gmail. com, 5novandiosatriar@gmail. com, 2nandangnajmudin13@gmail. Abstract: Penegakan hukum pajak di era ekonomi digital menjadi tantangan penting bagi pemerintah dalam memastikan kepatuhan wajib pajak di tengah perkembangan teknologi dan model bisnis lintas negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi adaptif penegakan hukum pajak agar tetap relevan menghadapi transformasi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, mengacu pada teori Soerjono Soekanto, teori difusi inovasi Everett Rogers, dan kerangka sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum pajak sangat dipengaruhi oleh kesiapan regulasi, kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi seperti big data dan AI dalam Pembahasan menegaskan perlunya sinergi antar lembaga dan edukasi digital bagi wajib pajak untuk menutup celah penghindaran pajak. Simpulan penelitian menekankan pentingnya strategi adaptif yang berorientasi pada kolaborasi, inovasi teknologi, dan keadilan fiskal guna menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan berkelanjutan. Abstract: Tax law enforcement in the digital economy era has become a major challenge for governments in ensuring taxpayer compliance amid technological advancements and cross-border business models. This study aims to analyze adaptive strategies for tax law enforcement to remain relevant in responding to digital transformation. The research uses a qualitative literature study approach, referring to Soerjono SoekantoAos theory of law enforcement. Everett RogersAo diffusion of innovation theory, and Lawrence M. FriedmanAos legal system framework. The findings indicate that the effectiveness of tax law enforcement is highly influenced by regulatory readiness, the quality of human resources, and the utilization of information technology such as big data and artificial intelligence in The discussion emphasizes the need for inter-agency synergy and digital literacy for taxpayers to prevent tax evasion. The conclusion highlights the importance of adaptive strategies focused on collaboration, technological innovation, and fiscal justice to establish a transparent and sustainable tax system. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 5, 20252017 Keywords : Tax Law Enforcement. Digital Economy. Adaptive Strategy. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pajak. Ekonomi Digital. Strategi Adaptif. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Penegakan hukum pajak adalah proses yang sangat penting dalam sistem perpajakan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar dan tepat Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib yang dipungut negara dari wajib pajak berdasarkan undang-undang dengan manfaat untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Penegakan hukum berperan sebagai instrumen untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan sanksi kepada pihak yang tidak patuh. Istilah "penegakan hukum" menekankan pada pelaksanaan aturan hukum secara efektif dan adil. Oleh karena itu, sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 82-88 pada kapasitas aparat penegak hukum untuk menjalankan mekanisme tersebut dengan baik agar tujuan fiskal dan keadilan sosial dapat tercapai secara optimal. Ekonomi digital merupakan bentuk ekonomi yang berpusat pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, terutama internet, dalam berbagai aktivitas bisnis dan transaksi keuangan. Perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan besar dalam cara bisnis dijalankan, mulai dari transaksi e-commerce, layanan keuangan digital, hingga platform digital yang menjangkau pasar global tanpa batasan geografis. Istilah "adaptif" dalam penegakan hukum menggambarkan kemampuan sistem hukum untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang cepat dan kompleks ini, termasuk menghadapi model bisnis baru yang sulit diatur dengan aturan konvensional. Adaptasi ini sangat diperlukan agar penegakan hukum pajak tetap relevan dan efektif dalam mengantisipasi risiko kecurangan atau penghindaran pajak di era digital. Dasar hukum yang mengatur penegakan hukum pajak di Indonesia terdapat pada UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang menjadi payung utama bagi proses administrasi perpajakan. Selain itu, regulasi pendukung lainnya seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga penting dalam mengatur aspek teknologi informasi yang menjadi fondasi ekonomi digital. Pemerintah semakin intensif melakukan pembaruan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi digital, misalnya melalui regulasi perpajakan atas transaksi digital yang semakin luas. Penguatan aspek hukum ini menjadi landasan bagi strategi penegakan hukum yang adaptif agar dapat mencegah dan menindak pelanggaran pajak secara efektif di ranah digital, termasuk penyesuaian sarana, pola kerja, dan sumber daya aparat yang terlibat. Dalam kajian teori, penegakan hukum pajak dapat dianalisis menggunakan teori Soerjono Soekanto yang menjelaskan lima faktor utama penegakan hukum, yaitu faktor hukum, sosial, sumber daya manusia, sarana, dan budaya. Teori ini menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi bagaimana faktor-faktor pendukung tersebut dioptimalkan. Selain itu, teori difusi inovasi dari Everett Rogers memberikan perspektif penting terkait proses adopsi teknologi dan kebijakan baru secara sistematis agar penegakan hukum mampu mengimbangi perubahan cepat di sektor digital. Kerangka teori sistem hukum Lawrence M. Friedman menegaskan bahwa hukum merupakan suatu sistem yang melibatkan norma, pelaku, dan lingkungan sosial, sehingga penegakan hukum pajak perlu memperhatikan interaksi dinamis antara unsur-unsur tersebut agar strategi adaptif dapat berjalan dengan efektif. Fenomena hukum dalam era ekonomi digital menghadirkan tantangan yang sangat kompleks bagi penegakan hukum pajak. Salah satu masalah utama adalah kesulitan dalam memantau dan mengawasi transaksi digital yang bersifat lintas negara dan sering menggunakan teknologi canggih untuk menghindari pajak. Selain itu, aspek kelembagaan dan sumber daya manusia aparat penegak hukum sering kali belum siap menghadapi metode bisnis yang terdesentralisasi dan virtual. Praktik penghindaran pajak menggunakan skema teknologi, seperti transfer pricing digital dan penggunaan platform digital asing tanpa kewajiban pajak yang jelas, semakin mengancam penerimaan negara. Umi Nandiroh Dwi Ifani. Afifudin. AoDampak Penerapan Sistem Pajak Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Yang Dimoderasi Oleh Literasi DigitalAo. Ilmiah Riset Akuntansi, 14. , pp. 167Ae86 . Anak Agung Gede Agung Indra Prathama. AoAnalisis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Era Digitalisasi Sistem Perpajakan Di IndonesiaAo. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2. , pp. 391Ae400, doi:10. 55292/jqxezg43. Loso Judijanto. AoTantangan Dan Strategi Penegakan Hukum Pajak Digital Di Indonesia: Studi LiteraturAo. Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan, 3. , pp. 325Ae32. Winny Lian Seventeen Sesi. AoTRANSFORMASI KEBIJAKAN PERPAJAKAN DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI ERA DIGITALAo. Interactions, 24. , pp. 42Ae45, doi:10. 1145/3041215. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 82-88 Kondisi ini menuntut penegakan hukum yang lebih adaptif dan inovatif agar dapat menutup celah-celah baru dalam sistem perpajakan akibat perkembangan era digital. Berbagai penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa penegakan hukum pajak di Indonesia pada era digital menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi teknis seperti kurangnya teknologi yang memadai, maupun aspek regulasi yang belum sepenuhnya mengikuti perkembangan digital. Penelitian juga mengungkap perlunya kolaborasi antar lembaga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembangunan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dan canggih. Rekomendasi dari studistudi tersebut menjadi dasar untuk merumuskan strategi adaptif penegakan hukum pajak yang lebih komprehensif, efektif, dan berkelanjutan. Artikel ini akan membahas strategi-strategi tersebut secara mendalam, khususnya bagaimana aparat dan kebijakan perpajakan dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan model bisnis digital demi meningkatkan kepatuhan pajak. METODE PENELITIAN Metodologi penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan studi literatur yang mengkaji berbagai penelitian terdahulu dan teori-teori hukum yang relevan serta regulasi yang berlaku terkait penegakan hukum pajak di era ekonomi digital. Penelitian ini menelaah secara sistematis faktor-faktor penegakan hukum berdasarkan teori Soerjono Soekanto, teori difusi inovasi dari Everett Rogers, dan kerangka sistem hukum Lawrence M. Friedman untuk memahami dinamika implementasi hukum pajak Selain itu, kajian ini mengidentifikasi hambatan dan kendala di bidang teknis, regulasi, sumber daya manusia, dan teknologi, sembari merumuskan strategi adaptif melalui analisis kondisional terhadap data dan perkembangan kebijakan perpajakan digital terkini di Indonesia. Dengan demikian, metode ini bersifat kualitatif dan komprehensif untuk menghasilkan strategi penegakan hukum yang efektif dan relevan dalam konteks transformasi ekonomi digital. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Penegakan Hukum Pajak Di Era Ekonomi Digital Efektivitas penegakan hukum pajak di era ekonomi digital sangat bergantung pada kemampuan sistem perpajakan untuk beradaptasi dengan karakteristik transaksi digital yang cepat, kompleks, dan lintas batas. Digitalisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia, seperti penggunaan e-Faktur dan big data, telah meningkatkan transparansi dan kapasitas pengawasan pajak. Namun, kompleksitas bisnis digital memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif agar pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga prediktif sehingga dapat mengurangi potensi penghindaran pajak yang menggunakan teknologi canggih. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 menjadi milestone penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum pajak digital dengan memberdayakan platform marketplace sebagai pemungut pajak, sehingga menjadikan platform tersebut sebagai titik kontrol utama dalam aliran transaksi digital. Langkah ini berhasil memperluas basis pemungut dan mempercepat pemungutan pajak pada sektor ekonomi digital, yang sebelumnya sulit dijangkau oleh sistem tradisional. Namun, penerapan ini masih dihadapkan pada kendala teknis dan keseragaman pelaksanaan di berbagai daerah. Siti Wahyu Utami. AoTinjauan Yuridis Terhadap Pajak Digital: Implementasi Dan Tantangannya Di IndonesiaAo. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 23. January 2024 . , pp. 87Ae96. Rita Dwi Putri and others. AoFenomena Keadilan Dalam Pengenaan Sanksi Perpajakan : Analisis Penegakan Hukum Pajak Di IndonesiaAo, 1. , pp. 847Ae55, doi:10. 62387/naafi. Muhammad Abdul Rosyid and others. AoThe Effect of Digitalization on Compliance and Implementation of Tax Laws in Indonesia Pengaruh Digitalisasi Terhadap Kepatuhan Dan Penerapan Hukum Pajak Di IndonesiaAo. Mendapo: Journal of Administrative Law, 5. , pp. 265Ae 80 . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 82-88 Kendala utama yang dihadapi dalam penegakan hukum pajak digital meliputi keterbatasan sumber daya manusia aparat pajak yang masih harus terus ditingkatkan kapasitasnya dalam memahami teknologi digital dan model bisnis baru. Selain itu, regulasi perpajakan yang harus selalu diperbarui mengikuti perkembangan teknologi serta tantangan mitigasi risiko penghindaran pajak lintas yurisdiksi menjadi kompleksitas tersendiri yang harus dilalui pemerintah. Sinergi antar lembaga dan inovasi teknologi informasi perlu diperkuat agar penegakan hukum berjalan lebih optimal. Secara keseluruhan, efektivitas penegakan hukum pajak di era ekonomi digital memerlukan strategi yang adaptif dengan mengintegrasikan teknologi, kebijakan terkini, dan peningkatan kompetensi SDM. Pengembangan sistem perpajakan digital yang inklusif dan edukasi literasi pajak digital kepada wajib pajak dianggap sebagai kunci kemandirian pengawasan perpajakan ke depan. Dengan demikian, pemerintah dapat meraih penerimaan pajak optimal sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. Kendala Utama Strategi Adaptif Dalam Penegakan Hukum Pajak Digital Kendala utama dalam strategi adaptif penegakan hukum pajak digital di Indonesia adalah ketimpangan yurisdiksi pajak akibat keberadaan bisnis digital tanpa kehadiran fisik di wilayah Indonesia. Hal ini menyebabkan kesulitan identifikasi subjek pajak dan objek yang efektif, mengingat model bisnis digital bersifat lintas batas dan memiliki aset tidak berwujud yang sulit diawasi dengan metode konvensional. Kesenjangan ini menimbulkan potensi besar penghindaran pajak yang merugikan penerimaan negara. Selain itu, regulasi perpajakan digital di Indonesia masih belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi terbaru, seperti transaksi berbasis kripto. NFT, dan jasa digital lintas negara. PMK 37/2025 sebagai regulasi baru memang menetapkan platform ecommerce sebagai pemungut pajak, namun cakupannya masih terbatas dan belum menyentuh seluruh kegiatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan beragam. Keterbatasan ini menimbulkan ruang kebijakan yang belum terjangkau oleh regulasi saat ini. Kendala sumber daya manusia juga signifikan, karena aparat pajak memerlukan peningkatan kapasitas dalam menguasai teknologi digital dan analisis transaksi berbasis data Kurangnya pemahaman terhadap karakteristik bisnis digital menghambat efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran pajak digital. Selain itu, keterbatasan teknologi pendukung pengawasan otomatis membuat sistem pajak rentan terhadap transaksi yang tidak Pendekatan yang terintegrasi antara pembaruan regulasi, peningkatan SDM, dan pemanfaatan teknologi informasi canggih seperti big data dan AI sangat diperlukan untuk mengatasi kendala ini. Strategi adaptif harus mampu merangkul berbagai model bisnis digital dan menutup celah-celah hukum agar penegakan hukum pajak berjalan efektif dan penerimaan Dyah Arini Rudiningtyas Cindy Isnanul Choiriah. Cholid Mawardi. AoPengaruh Penerapan Sistem Digitalisasi Dan Administrasi Pajak Terhadap Kepatuhan PerpajakanAo. Ilmiah Riset Akuntansi, . , 208Ae15 . Mayaza Raihandini and others. AoAnalisis Efektifitas Pengaruh Tekhnologi Informasi Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Di Era Digital Berkontribusi Positif Terhadap Kepatuhan Pajak . Oleh Karena Itu . Penguatan InfrastrukturAo, 6. , pp. 1Ae7. Alchemist Group. AoHukum Perpajakan Di Era Digital: Tantangan Dan PeluangAo. Juli, 2025, p. 1 . Alia Herawati Kurniawan. AoSTRATEGI DAN TANTANGAN PERPAJKAN DIGITAL DI INDONESIA: PENDEKATAN HUKUM DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAKAo. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 6. . Jordan Prasetya. AoArtikel Ini Telah Tayang Di DDTCNews Dengan Judul AuMenggenggam Data. Menguatkan Pajak Di Era Ekonomi DigitalAy. Baca Selengkapnya: Https://News. Ddtc. Co. Id/Komunitas/Lomba/1814299/Menggenggam-Data-Menguatkan-Pajak-Di-Era-EkonomiDigital. Penulis: Redaksi DDAo, 10 Oktober, 2021, p. 1 . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 82-88 pajak dapat optimal tanpa menimbulkan beban berlebih bagi pelaku usaha digital. Sinergi antar lembaga dan edukasi wajib pajak digital juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem perpajakan digital yang berkelanjutan. Strategi Apa Yang Tepat Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak Dalam Ekonomi Digital Strategi utama dalam meningkatkan kepatuhan pajak di era digital adalah perluasan basis pajak melalui penguatan sistem data dan teknologi. Kementerian Keuangan telah menyiapkan kebijakan seperti pemungutan otomatis oleh platform e-commerce, yang memungkinkan pengawasan lebih efektif terhadap transaksi digital yang sebelumnya sulit Pendekatan ini bertujuan menekan praktik penghindaran pajak dan meningkatkan total penerimaan negara, sejalan dengan target peningkatan rasio pajak dari 10,4% ke 13% pada 2028 Penerapan kebijakan ini didukung oleh regulasi yang semakin adaptif dan penggunaan sistem berbasis risiko yang terintegrasi. Kebijakan yang inklusif dan edukatif juga menjadi strategi penting. Pemerintah menggalakkan program edukasi dan perluasan wajib pajak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Upaya ini bertujuan mengubah perilaku wajib pajak melalui sosialisasi pentingnya pajak digital yang adil dan transparan, serta meningkatkan kesadaran akan manfaat pajak bagi pembangunan nasional. Kampanye ini diharapkan mampu memperkuat budaya sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selanjutnya, penguatan sistem teknologi dan inovasi digital menjadi kunci. Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan kebijakan pemanfaatan big data dan AI dalam pengawasan transaksional (), yang memungkinkan identifikasi potensi pelanggaran secara otomatis dan realtime. Teknologi ini tidak hanya meningkatkan efektifitas penegakan hukum, tetapi juga memperkecil ruang pengelakan pajak secara masif dan sistematis. Akhirnya, kolaborasi lintas sektoral seperti menteri keuangan, kementerian komunikasi, dan lembaga keuangan menjadi strategi penting. Integrasi data dari berbagai instansi mendukung pengawasan menyeluruh terhadap transaksi digital dan aset kripto (, webMelalui sinergi ini, pemerintah dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan dalam mengakomodasi dinamika ekonomi digital yang terus SIMPULAN Penegakan hukum pajak di era ekonomi digital memerlukan strategi adaptif yang mampu menyesuaikan dengan perubahan cepat dan kompleks dalam model bisnis digital, termasuk transaksi lintas negara dan penggunaan teknologi canggih. Perkembangan digitalisasi menuntut sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga pada kapasitas aparat penegak hukum dalam menggunakan sarana teknologi, pola kerja baru, dan peningkatan sumber daya manusia agar tujuan fiskal dan keadilan sosial dapat tercapai secara optimal. Meski digitalisasi telah meningkatkan transparansi dan pengawasan melalui sistem seperti eFaktur dan big data, penegakan hukum pajak digital menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan Stefany Patricia Tamba. AoPMK 37/2025: Bukan Pajak BaruAo, 17 Juli, 2025, p. 1 . Azka Elfriza. AoStrategi Baru Kemenkeu Optimalkan Pajak Ekonomi DigitalAo, 29 Agustus, 2025, p. . Stefany Patricia Tamba. AoDari Layar Lebar Menuju Era Perpajakan DigitalAo, 15 Agustus, 2025, p. . Triya Andriyani. AoPenerimaan Pajak Digital Melesat. Pemerintah Diminta Perkuat Strategi Dan KepatuhanAo, 2 September, 2025, p. . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 82-88 kapasitas SDM aparat pajak, regulasi yang belum menyentuh seluruh aktivitas ekonomi digital, dan kesulitan mengawasi transaksi yang lintas yurisdiksi. Kendala ini menimbulkan risiko besar penghindaran pajak digital yang merugikan penerimaan negara, sehingga diperlukan sinergi antar lembaga dan pemanfaatan teknologi informasi canggih untuk menutup celah hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Strategi utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam ekonomi digital meliputi penguatan sistem data dan teknologi, peran aktif platform digital sebagai pemungut pajak, serta edukasi wajib pajak melalui program literasi digital. Di samping itu, kolaborasi lintas sektoral penting untuk integrasi data dan pengawasan menyeluruh terhadap transaksi digital dan aset kripto. Dengan langkah adaptif ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika ekonomi digital yang terus berkembang. REFERENSI