TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 Tinjauan AoUrf Terhadap Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Upacara Pernikahan di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Azimatul Fariqoini1. Siti Maryam Qurotul Aini1. Sukandar2 1Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Krempyang Tanjunganom Nganjuk 2Universitas Islam Kadiri Email: sukandar@uniska-kediri. Abstract Article Info Abstract : This study aims to analyze the meaning of verse 32 of Surah An-Nisa' through a Article History linguistic approach and apply the results of the analysis in the context of Arabic language This verse emphasizes the importance of accepting the different gifts given by God to each individual and avoiding envy, as well as encouraging everyone to ask for His gifts. Using the library research method, this study examines the verse from morphological, syntactic, semantic, and pragmatic aspects. The results of the analysis show that this verse contains a strong moral and ethical message about justice and equality. The linguistic structure of this verse, from the form of the word to the relationships between words in a sentence, reveals a profound message about the distribution of individual rights and efforts. Semantic and pragmatic analysis clarifies the meaning of keywords and the context of the use of sentences, as well as the socio-historical implications contained in them. This study also discusses how the results of this linguistic analysis can be applied in the teaching of Arabic. The proposed teaching strategies include vocabulary teaching, sentence structure exercises, and in-depth contextual By integrating the results of linguistic analysis of Qur'anic verses in the curriculum, it is hoped that it can improve students' understanding not only of the Arabic language but also of the moral and ethical values taught in the Qur'an Abstrak: Mahar adalah sesuatu yang harus ada dalam pernikahan. Mahar merupakan pemberian seorang suami kepada istri sebagai hadiah. Menurut Wabah al-Zuuaily mahar yaitu: Auharta yang menjadi hak seorang istri karena terjadinya akad atau persetubuhan secara nyata. Dalam suatu pernikahan selain terdapat mahar juga terdapat srah-srahan, sah-srahan yaitu barang-barang yang dibawa oleh pihak keluarga laki-laki sebagai sebuah hadiah yang diberikan kepada pihak kelurga Bentuk srah-srahan bermacam-macam sesuai dengan tradisi pada daerah masing-masing. Ada yang berupa makanan, pakaian, atau bahkan perabot rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah Field research . enelitian lapanga. dan metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan kualitatif. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisa data yang digunakan peneliti adalah reduksi data, penyajian data, serta kesimpulan atau verifikasi. Dan sumber data yang digunakan ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Kemudian uji keabsahan data mengguanakan triangulasi sumber, meningkatkan ketekunan pengamatan dan menggunakan bahan referensi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1. Tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang terdapat di Desa Bagor Wetan merupakan tradisi yang sudah ada sejak zaman nenek moyang. Tradisi tersebut merupakan tradisi yang dilakukan oleh pihak keluarga calon pengantin laki-laki, praktek tradisi tersebut dilaksanakan setelah akad nikah bersamaan dengan upacara temu manten yang mana barang bawaannya dibawa oleh para pengiring dengan membawa seluruh barang-barang perabot serta barang-barang srah-srahan lainnya. Di tinjau dari segi materi yang dilakukan, tradisi penyerahan perabot rumah tangga termasuk Aourf amali, dari segi ruang lingkup penggunaannya, tradisi tersebut termasuk Aourf khas, dan ditinjau dari segi penilaian baik buruknya, tradisi tersebut termasuk Aourf Shahih. Received : 01-01-2025. Revised : 26-04-2025. Accepted : 27-06-2025 Keywords: wedding ceremonies, the tradition of handing over household furniture, 'urf. Kata Kunci: Aourf. rumah tangga. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 Latar Belakang Masalah Menurut Jahja Setiaatmadja dalam prakatanya. Indonesia memiliki kekayaan ragam tradisi dan budaya, hampir tiap pulau memiliki tradisi dan kebudayaan sendiri, maka tak heran Indonesia dikenal sebagai Negara dengan kekayaan budaya dan tradisi yang unik dan menarik. Akan tetapi tidak bisa kita pungkiri bahwa ada beberapa tradisi dan budaya yang luntur, akan tetapi juga ada yang terus diwariskan, dihidupkan bahkan dikembangkan karena berkaitan dengan nilai-nilai Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan tradisi sebagai . Ayadat kebiasaan turun temurun . ari nenek moyan. yang masih dijalankan dimasyarakatAy dan . Aupenilaian atau anggapan bahwa cara-cara yang telah ada merupakan yang paling baik dan benar. Sedangkan budaya merupakan bentuk jamak dari kata budi dan daya yang berarti cinta, karsa, dan rasa. Kata budaya berasal dari bahasa Sansekerta budhayah yaitu bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti budu atau akal. Dalam bahasa Inggris, kata budaya berasal dari kata culture, dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan kata cultuur, dalam bahasa Latin berasal dari kata colera, yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan, mengembangkan tanah . 3Pernikahan merupakan adat atau budaya yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya penting dalam kehidupan masyarakat tapi juga merupakan peristiwa yang berarti serta mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Pernikahan yang ideal yaitu suatu bentuk pernikahan yang terjadi dan dikehendaki oleh masyarakat. Suatu bentuk pernikahan yang terjadi berdasarkan suatu pertimbangan tertentu, tidak menyimpang dari ketentuan aturanaturan atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat setempat. Allah mensyariatkan pernikahan dan dijadikan dasar yang kuat bagi kehidupan manusia karena adanya beberapa nilai yang tinggi dan beberapa tujuan utama yang baik bagi manusia, tujuan pernikahan dalam Islam tidak hanya sekedar pada batas pemenuhan nafsu biologis atau pelampiasan nafsu seksual, tetapi memiliki tujuan penting yang berkaitaan dengan sosial, psikologi, dan agama. Menikah adalah salah satu ibadah atau sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Dengan menikah seseorang akan memulai kehidupan baru dalam berumah tangga yang sakinah mawaddah Menikah dilakukan untuk menyempurnakan separuh agama dan sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Agar ibadah menjadi sempurna dan sah dimata agama, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh calon pengantin untuk memasuki gerbang pernikahan. Salah satunya adalah dengan menyiapkan mahar untuk mempelai wanita. Yang dimaksud dengan mahar secara etimologi . adalah suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan disebabkan terjadinya pernikahan. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan kata mahar dengan Auharta yang menjadi hak seorang istri karena terjadinya suatu akad atau persetubuhan secara nyataAy. Beberapa istilah mahar antara lain: sadaq, sadaqah, nihlah. Aouqr. AoalaAoiq, tawlAo nikah, ajr, faridah. Dasar pemberian mahar adalah al-QurAoan dan sunnah, diantaranya Q. al-NisaAo . :4 ACEOA Ae Ea aE eI a eI a eO s IIeNa Ia eA U Aa aEEa eONa aN eIU acI eOUA ae AA aCa acI eaIEaU Aa eI A a aOaO EI aA AuDan berikanlah maskawin . kepada perempuan . ang kamu nikah. sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahan kepada kamu sebagian dari . itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah itu dengan senang hatiAy. UlamaAo madzhab Malikiyah berpendapat bahwa mahar merupakan rukun nikah. Sedangkan para jumhur UlamaAoberpendapat bahwa mahar bukanlah rukun ataupun syarat nikah. Tetapi merupakan sebuah kewajiban bagi seorang calon suami yang harus diberikan kepada calon istrinya. 1 Sumanto Al Qutuby &Izak Y. Lattu. Tradisi dan Kebudayaan Nusantara (Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama . LSA) Press, 2. , v. 2 Ibid. , ix 3 Elli M. Setiadi. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (Jakarta: Kencana. Prenada Media Group, 2. , 27 4 Laksanto Utomo. Hukum Adat (Depok: RajaGrafindo Persada, 2. , 89-90 5 Abdul Majid Khon. Fiqh Munakahat ( Jakarta: Amzah, 2. , 39 6 Sunarti. Muh. Jamal Jamil. Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga pada Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam. Volume 3 (QADAUNA: Desember 2. , 196. 7 Departemen Agama RI, al-QurAoan dan Terjemahnya (Jakarta: Jabal, 2. , 77. 8 Iffah Muzammil. Fiqh Munakahat Hukum Pernikahan dalam Islam (Tangerang: Tira Smart, 2. , 30-31. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 Selain mahar juga terdapat srah-srahan, yang mana hal ini merupakan salah satu tradisi yang ada pada setiap daerah. Srah-srahan adalah salah satu ritual atau acara yang paling penting diacara Baik acara tradisional ataupun modern, karena acara ini merupakan warisan nenek moyang yang diturunkan secara turun temurun hingga bertahan saat ini. Srah-srahan biasanya dilangsungkan malam hari sebelum akad nikah dilaksanakan, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa acara srah-srahan ini juga dilangsungkan pada saat acara resepsi Namun, saat ini prosesi srah-srahan telah berkembang mengikuti perkembangan zaman. Terkadang justru pihak dari mempelai wanita sendiri yang memilih barang apa saja yang akan dimasukkan kedalam prosesi srah-srahan itu sendiri. Srah-srahan juga mempunyai berbagai macam bentuk, seperti seperangkat alat sholat, baju, sepatu, makeup untuk penganting wanita, satu set perhiasan, tas, makanan tradisional dan masih banyak yang lainnya, bahkan ada yang berupa sat set perabotan rumah tangga seperti peralatan dapur, lemari, satu set kursi dan lain sebagainya tergantung dengan tradisi daerah setempat. Seperti halnya tradisi srah-srahan di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro, terdapat tradisi srah-srahan yaitu berupa penyerahan perabot rumah tangga yang diberikan oleh pihak pengantin lakilaki kepada pihak pengantin perempuan. Tradisi ini dinamakan dengan istilah AugawanAy yang berarti hantaran atau barang-barang yang dibawa oleh keluarga pengantin laki-laki untuk pengantin Pada dasarnya baik mahar ataupun srah-srahan sebaiknya bukanlah sesuatu yang memberatkan pihak pengantin pria, akan tetapi di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro terdapat tradisi srahsrahan berupa penyerahan perabot rumah tangga. Lalu apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam atau hanya memberi beban kepada pihak keluarga pria?. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk membahas hal tersebut dalam sebuah sekripsi yang berjudul AuTinjauan AoUrf Terhadap Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Upacara Pernikahan di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten NganjukAy. Metode Penilitian Metode penelitian yaitu cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan Yaitu dengan cara rasional, empiris dan sitematis. 10 Adapun metode yang peneliti gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut : Pendekatan dan Jenis Penelitian Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah field research . enelitian lapanga. yakni peneliti langsung terjun ke lapangan yang mana bertempat di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro dengan tujuan penelitian terhadap objek yang dibahas yaitu tinjauan Hukum Islam terhadap penyerahan Perabot Rumah tangga dalam pernikahan di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode pendekatan kualitatif, dikarenakan peneliti ingin memahami dan mendalami bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek penyerahan perabot rumah tangga dalam pernikahan di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukooro Kabupaten Nganjuk. Metode penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah dari pada melihat permasalahan untuk penelitian generalisasi. Metode penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna pemahaman, pengertian,suatu fenomena, kejadian yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam setting yang diteliti, kontekstual dan menyeluruh. Kehadiran Peneliti Peneliti adalah instrumen kunci . ey-instrume. dalam penelitian. Dialah yang melakukan observasi, dia yang membuat catatan, dia juga yang melakukan wawancara. Oleh karena itu keberhasilan dalam penelitian kualitatif sangat ditentukan oleh kemampuan peneliti dilapangan dalam menghimpun data yang diperlukan, memaknai data yang ada yang tidak terlepas dari konteks 9 Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI. Ensiklopedia Islam Nusantara Edisi Budaya (Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kementrian Agama RI, 2. , 475. 10 Nursapia Harahap. Penelitian Kualitatif (Medan: Wal ashri Publishing, 2. , 5. 11Sandu Siyoto. Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian (Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2. , 27. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 12 Dikarenakan peneliti merupakan intrumen utama maka kehadiran peneliti untuk menemukan data-data spesifik sangat diperlukan. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian adalah tempat dimana proses penelitian yang digunakan untuk memperoleh pemecahan masalah penelitian berlangsung. 13 Penelitian Tinjauan Aourf terhadap Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga dalam Pernikahan di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk bertempat di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Peneliti memilih desa tersebut karena di Desa Bagor Wetan terdapat tradisi mengenai penyerahan perabot rumah tangga dalam pernikahan. Sumber Data Data penelitian kualitatif tidaklah berbentuk angka hitung-hitungan. Akan tetapi biasanya berbentuk teks, foto, cerita, gambar, atau artifacts. Data dapat dikumpulkan jika arah dan tujuan penelitian sudah jelas dan apabila informan atau sumber data sudah diidentifikasi, dihubungi serta sudah mendapat peretujuan mereka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. 14 Adapun sumber data yang digunakan oleh peneliti dalam skripsi ini adalah : Sumber Data Utama (Prime. Sumber data primer yaitu data yang langsung dan segera diperoleh dari data oleh peneliti untuk tujuan yang khusus penelitian. Dengan kata lain, data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber pertama, baik melalui observasi maupun wawancara kepada responden dan 15 Dalam penelitian ini data primer yang peneliti gunakan yaitu wawancara langsung dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama yaitu kepala desa. RT. RW, kyai setempat, masyarakat setempat serta pelaku tradisi. Selain wawancara secara langsung, sumber data primer yang peneliti gunakan yaitu buku Ushul Fiqh karya Amir Syarifudin. Sumber Data Sekunder Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua, selain dari yang diteliti yang bertujuan untuk mendukung penelitian yang dilakukan. Juga dapat dikatakan sebagai data pelengkap yang dapat digunakan untuk memperkaya data. 16 Data sekunder dapat diperoleh dari buku-buku, artikel, ensiklopedia, dokumen-dokumen resmi yang terkait dengan penelitian dan lain sebagainya. Teknik Pengumpulan Data Observasi . Pengumpulan data dengan menggunakan observasi berperan serta ditunjukan untuk mengungkapkan makna suatu kejadian dari setting tertentu, yang merupakan perhatian esensial dalam penelitian kualitatif. Observasi berperan serta dilakukan untuk mengamati obyek penelitian, seperti tempat khusus suatu organisasi, sekelompok orang atau beberapa aktivitas suatu 17 Dalam observasi penelitilah yang melihat, mendengar, mencium suatu objek penelitian dan kemudian menyimpulkan dari apa yang diamati itu. Oleh karena itu keberhasilan dan ketepatan hasil penelitian berada pada peneliti iu sendiri. 18 Dalam hal ini peneliti akan melakukan observasi secara langsung di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro untuk mendapatkan data yang sebenarnya. Wawancara Wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikontruksikan makna dalam suatu topik tertentu. Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti. 19 Dalam hal ini peneliti akan melakukan wawancara 12 A. Muri Yusuf. Metode Penelitian: Kuantitatif. Kualitatif, dan Penelitian Gabungan (Jakarta: Kecana, 2. , 332. 13 Sukardi. Metodologi Penelitian Pendidikan KOmpetensi dan Prakteknya (Jakarta: Bumi Aksara, 2. , 53. 14 J. Raco. Metode Penelitian Kualitatif Jenis Karakteristik Dan Keunggulannya (Jakarta: PT. Grasind. , 108. 15 Samsu. Metode Penelitian (Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif. Kuantitatif. Mixed Methods, serta Research & Developmen. (Jambi: Pusat Studi Agama dan Kemasyarakatan (PUSAKA), 2. , 94-95. 16 Ibid. , 95 17 Salim. Syahrum. Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Cita Pustaka Media, 2. , 114. 18 A. Muri Yusuf. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, 384. 19 Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, 231. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 langsung dengan tokoh masyarakat, tokoh agama serta pelaku tradisi penyerahan perabot rumah tangga dalam upacara pernikahan di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Dokumentasi Dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Dokumen yang berbentuk tulisan seperti catatan harian, dan sejarah kehidupan. Dokumen yang berbentuk gambar seperti gambar, foto, sketsa atau yang lainnya. Sedangkan dokumen yang berbentuk karya seperti karya seni baik berupa gambar, patung atau yan lainnya. Studi dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara. Teknik Analisis Data Setelah data yang diperlukan terkumpul dengan menggunakan teknik pengumpulan data, maka kegiatan selanjutnya adalah melakukan analisis data. Akan tetapi dalam penelitian kualitatif analisis data yang terbaik dilakukan sejak awal penelitian. Peneliti tidak boleh menunggu data terkumpul kemudian baru menganalisisnya. 21 Pada tahap ini dilakukan analisis dan mengatur data secara sistematik terhadap hasil wawancara atau bahan-bahan lain yang berasal dari pengumpulan Dalam penelitian kulaitatif ada beberapa langkah yang dilakukan dalam menganalisis data, salah satunya adalah model analisis data menurut Miles dan Huberman. 22 Menurut Miles dan Huberman analisis data terdiri dari: a. reduksi data b. Data display c. Kesimpulan/Verifikasi. Dimana prosesnya bersifat sirkuler selama penelitian berlangsung. Reduksi Data Reduksi data adalah jenis analisis guna mempertajam, memfokuskan, membuang dan menyusun data pada arah pengambilan kesimpulan. 24 Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan data yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk pengumpulan data Penyajian Data/Data Display Penyajian data/data display adalah kumpulan informasi yang telah tersusun yang membolehkan penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Bentuk data display dalam penelitian kualitatif yang paling sering yaitu teks naratif dan kejadian atau peristiwa yang terjadi dimasa lampau25. Dalam penyajian data disini peneliti menggambarkan hasil temuan data dalam bentuk uaraian kalimat bagan, hubungan antar kategori yang sudah berurutan dan sistematis. Kesimpulan/verifikasi Setelah data disajikan, maka proses selanjutnya adalah penarikan kesimpulan. Proses menyimpulkan dalam hal ini adalah tuinjauan ulang terhadap catatan lapangan, tukar pikiran dengan teman sejawat untuk mengembangkan Aukesepakatan inter subjektivitasAy. Jadi setiap makna budaya yang muncul diuji kebenaran nya, kekokohanya dan kecocokan yakni vadilitasnya27 Uji Keabsahan Data Agar penelitian yang telah dilakukan membawa hasil yang tepat dan benar sesuai konteks dan latar budaya sesungguhnya, maka peneliti dalam penelitian kualitatif akan menggunakan beberapa cara, antara lain: Triangulasi sumber Triangulasi sumber dilakukan dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui beberapa sumber. 28penggunaan sumber yang banyak untuk triangulasi dapat dilakukan dengan mencari sumber yang banyak dan berbeda dalam informasi yang sama. Meningkatkan ketekunan pengamatan 20 Ibid. , 240. 21 A. Muri Yusuf. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, 400. 22 Nursapia Harahap. Penelitian Kualitatif, 89. 23 Salim. Syahrum. Metodologi Penelitian Kualitatif, 147. 24 Ibid. , 148. 25 A. Muri Yusuf. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, 408-409. 26 Nursapia Harahap. Penelitian Kualitatif, 27 Salim. Syahrum. Metodologi Penelitian Kualitatif, 150-151. 28 Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, 274. 29 A. Muri Yusuf. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, 395. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 Meningkatkan ketekunan berarti melakukan pengamatan secara lebih cermat dan Dengan cara tersebut maka kepastian data dan urutan peristiwa akan dapat direkam secara pasti dan sistematis. Sebagai bekal peneliti untuk meningkatkan ketekunan yaitu dengan cara membaca barbagai referensi buku maupun hasil penelitian atau dokumentasidikumentasi yang terkait dengan temuan yang diteliti. Menggunakan bahan referensi Yang dimaksud dengan menggunakan bahan referensi adalah adanya pendukung untuk membuktikan data yang telah ditemukan oleh penelti. Dalam laporan penelitian, sebaiknya data-data yang dikemukakan perlu dilengkapi dengan foto-foto atau dokumen autentik, sehingga menjadi lebih dapat dipercaya. Hasil Penelitian dan Pembahasan Paparan Data Praktek Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Upacara Pernikahan Di Desa Bagor Wetan Penyerahan perabot rumah tangga merupakan sebuah tradisi yang ada di desa-desa tertentu, seperti desa-desa di daerah nganjuk sebelah utara seperti Desa Bagor Wetan contohnya. Tradisi penyerahan perabot rumah tangga ini khususnya pada masyarakat Desa Bagor Wetan menjadi sebuah kebiasaan ketika seorang laki-laki dari desa tersebut hendak menikah. Tradisi penyerahan perabot rumah tangga yag ada di Desa Bagor Wetan tersebut bukan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap laki-laki yang hendak menikah, tradisi tersebut hanya dilaksanakan oleh orang yang menghendaki membawa perabot rumah tangga ketika hendak menikah. Pengertian penyerahan perabot rumah tangga dalam upacara pernikahan Sebagaimana yang telah di ungkapkan oleh tokoh masyarakat . okoh masyarakat yang mengetahui tentang tradisi penyerahan perabot rumah tangg. di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk mengenai tradisi penyerahan perabot rumah tangga dalam upacara Menurut Bapak Suwito yaitu kiyai Desa Bagor Wetan sekaligus orang yang mengetahui tentang tradisi penyerahan perabot rumah tangga tersebut. Penyerahan perabot rumah tangga merupakan suatu tradisi yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Bagor Wetan sejak zaman nenek moyang, akan tetapi tradisi tersebut tidak diwajibkan bagi calon pengantin laki-laki yang hendak menikah. Sebagaimana ungkapan Beliau: Tradisi perabot ngunu kui, sak jane enek ket zaman biyen, biasane seng nglakoni ngunu kui seng okeh i wong gunung, nek ndek kene tradisi kui mung dilakoni karo wong seng istilahe mampu, ogak setiap wong seng apene rabi kudu gowo perabot. Seng wajib digowo kui seng wes pasti yo maskawin, perabot kui mung digae pelengkap, istilahe nek sak iki srah-srahan utowo diarani gawan. Yo mosok apene ngrabi anak e wong gak gowo opo-opo kan yo kurang pantes. Terjemah: Tradisi perabot seperti itu sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, kebanyakan yang melakukan tradisi tersebut adalah orang daerah pegunungan. Kalau disini hanya orang-orang yang mampu yang melakukan tradisi tersebut, tidak setiap orang yang ingin menikah harus membawa perabot tersebut. Yang pasti yang wajib dibawa itu adalah maskawin . , perabot tersebut hanya menjadi pelengkap, istilah sekarang yaitu srah-srahan atau gawan, ingin menikahi putri orang lain tidak membawa apa-apa ya tidak pantas. Pernyataan Bapak Suwito tersebut juga sesuai dengan pernyataan Bapak Misbahul Munir selaku kiyai Desa Bagor Wetan juga. Menurut Beliau tradisi tersebut ada sejak zaman dahulu, hal tersebut merupakan keinginan orang tua dari mempelai laki-laki untuk membantu anaknya kelak jika ingin membangun rumah maka sudah ada perabot-perabot rumah tangga untuk mengisi rumah tersebut, sebagaimana yang diungkapkan Bapak Misbachul Munir. Beliau mengungkapkan: 30 Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, 272. 31 Ibid, 275. 32 Mathobirin. Tokoh Agama Dusun Jogolewon. Wawancara Langsung,12 Desember 2022. 33 Suwito, kiyai Desa Bagor Wetan. Wawancara langsung . Desember 2. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 Perabot rumah tangga kui tradisine wong biyen, wong tuo biyen i pingen bantu anak e, eh anak e yoben seneng nek apene gae omah ben wes enek isine,garek nglebokne tok. Nek biyen i biasa e enek koyok peralatan dapur kui pas mantu bubak, kui lengkap peralatane koyok irus, sotel, serok, wajan, jebor lan liyane maneh. Tapi wong lor an I . ong sng oamhe lor rel sepu. gae adat dewe. Pokok wong lanang lor rabi oleh kidul kui biasa e gowo perabot rumah tangga, tapi yo gak kabeh mesti gowo, tergantung wonge pingen gowo pogak. Terjemah: perabot rumah tangga tersebut merupakan tradisi orang-orang terdahulu, orang tua zaman dahulu ingin membantu anaknya, ingin membahagiakan anaknya, ketika anaknya ingin membuat rumah agar sudah terdapat perabot untuk mengisi rumahnya. Zaman dahulu jika terdapat perabot rumah tangga itu hanya ada ketika mantu bubak . enikahkan anak yang pertam. seperti pelaralatan dapur seperti: irus, sotel, serok, wajan, gayung dan lain sebagainya. Tetapi orang daerah utara . tara rel kereta ap. itu mempunyai adat. Setiap orang laki-laki yang tempat tinggalnya didaerah utara jika ingin menikah dengan perempuan daerah selatan itu biasanya membawa perabot rumah tangga, tapi tidak semuanya selalu membawa, tergantung orangnya tersebut ingin membawa atau tidak. Tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang ada di Desa Bagor Wetan itu berbeda dengan tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang ada di daerah Jawa Barat ataupun daerah luar jawa. Seperti halnya yang diugkapkan oleh Bapak Agus Gubianto selaku kamituwo atau Kepala Dusun Ngronggo, beliau mengungkapkan: Tradisi seng enek ndek daerah kene iku bedo mbak karo tradisi seng enek ndek jawa barat. aku tau urip ndek Bandung, nek ndek Bandung tradisi iki kui penjaluk e keluargane wong edok, ibarat e perabot rumah tangga wimeng di ge nebus anak e. dadi nek ndek jawa barat terutama daerah Sunda kui nek anak e luweh ayu regane yo luweh larang, ragat e yo luweh okeh. Terjemah: Tradisi yang ada di daerah sini itu berbeda mbak dengan tradisi yang ada di daerah Jawa Barat. Saya pernah tinggal di daerah Bandung, kalau di Bandung tradisi tersebut merupakan keinginan keluarga perempuan, ibaratnya perabot rumah tangga tadi digunakan untuk menebus Jadi di Jawa Barat terutama daerah Sunda, jika mempunyai anak yang lebih cantik maka harganya lebih mahal dan biayanya pun lebih banyak. Dari paparan data di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang ada di Desa Bagor Wetan merupakan tradisi yang berbeda dengan daerah lain. Tradisi yang ada di Desa Bagor Wetan dilaksanakan oleh pihak calon pengantin laki-laki yang hendak menikah, akan tetapi pelaksanaan tradisi tersebut bukan merupakan suatu kewajiban yang harus di penuhi oleh pihak calon pengantin laki-laki, tradisi tersebut hanya dilakukan oleh orang yang menghendakinya saja. Peralatan dalam tradisi penyerahan perabot rumah tangga Menurut Bapak Dasuki selaku ketua RT 02 serta pelaku tradisi di Desa Bagor Wetan, peralatan yang biasanya dibawa adalah meja, kursi, almari, tempat tidur, gabah, kelapa, peralatan dapur dan lain sebagainya, sebagaimana ungkapan Beliau: Aku biyen yo ngunu mbak, ngrabekne anak ku lanang yo gowo perabot rumah tangga, kae aku gowo lemari, mejo, kursi, dipan, gabah telung kampli, wedus, pitik lanang edok, karo peralatan dapur. Aku ngeterne dulur ku kae yo gowo vario, wedus, pitik lanang edok, karo perabot liyane seng biasane digowo. Terjemah: dulu saya juga begitu mbak, menikahkan anak saya yang laki-laki juga membawa perabot rumah tangga, dulu saya membawa almari, meja, kursi, tempat tidur, gabah tiga karung, kambing, ayam jantan dan betina dan juga peralatan dapur. Saya juga pernah mengantar saudara saya, saudara saya membawa vario, kambing, ayam jantan dan betina, serta perabot rumah tangga lainnya yang biasanya dibawa. Sama halnya dengan Bapak. Dasuki. Ibu Watini juga mengungkapkan barang yang biasanya dibawa adalah almari, tempat tidur, sofa, meja, gabah, kelapa sak anjang peralatan dapur dan lain sebagainya, sebagaimana ungkapan Beliau: Aku kae ngrabekne anak ku gowo mejo, sofa, lemari, gabah, kelopo sak anjang, peralatan dapur. Biyen aku rabi yo digawakne karo bojo ku, yo podo ngunu kui mejo, kursi, lemari, gabah, kelopo lan liyane maneh. 34 Misbahul Munir. Kiyai Desa Bagor Wetan. Wawancara langsung . Desember 2. 35 Agus Gubianto. Kepala Dusun Ngronggo Desa Bagor Wetan, wawancara langsung . Desember 2. 36 Dasuki. Ketua RT 02 RW 04 serta pelaku tradisi. Wawancara Langsung . DEsember 2. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 Terjemah: dulu saya menikahkan anak saya membawa meja, sofa, almari, gabah, kelapa satu anjang, peralatan dapur. Dulu ketika saya menikah juga dibawakan oleh suami saya, seperti yang tadi juga membawa meja, kursi, almari, gabah, kelapa dan lain sebagainya. Sama halnya dengan dua informan diatas, menurut Ibu. Fina selaku istri dari Bapak. Nawan . elaku tradis. Menurut Beliau peralatan yang biasanya dibawa yaitu meja, kursi, almari, tempat tidur, gabah, kalapa dan peralatan dapur. Sebaimana ungkapan beliau: AyAku kae pas rabi mas. gowo perabot rumah tangga, yo koyok mejo, kursi, lemari, dipan, peralatan dapur, gabah, kelopoAy. Terjemah: dulu saya ketika menikah mas. mawan membawa perabot rumah tangga, seperti meja, kursi, almari, tempat tidur, peralatan dapur, gabah, kelapa. Dari paparan data diatas dapat diambil kesimpulan bahwa barang-barang yang biasanya dibawa dalam tradisi penyerahan perabot rumah tangga dalam upacara pernikahan antara lain: meja, kursi, almari, tempat tidur, gabah, kelapa, peralatan dapur serta barang-barang yang lain sesuai dengan keinginan pihak keluarga calon pengantin laki-laki Waktu pelaksanaan tradisi penyerahan perabot rumah tangga Mengenai waktu pelaksanaan tradisi penyerahan perabot rumah tangga sama seperti penyerahan srah-srahan, yaitu dilaksanakan setelah akad nikah pada saat acara temu manten. Hal ini sesuai dengan ungkapan Bapak Khoironi selaku modin Desa Bagor Wetan, menurut Beliau: Tradisi penyerahan perabot rumah tangga tersebut dilakukan bersamaan dengan datangnya para pengiring pengantin beserta dengan semua barang srah-srahan yang dibawa oleh pihak keluarga pengantin laki-laki. Begitu juga menurut Bapak Dasuki, menurut beliau: Barang kui sekaligus digowo pas pengantin laki-laki berangkat gone pengantin perempuan, sekalian karo seluruh Semua barang seng digowo kui digowo bareng kabeh, mbuh kui gowo wedus, motor utowo liya-liyane. Terjemah: semua barang tersebut dibawa ketika pengantin laki-laki berangkat ke rumah pengantin perempuan, bersamaan dengan seluru pengiring. Semua barang yang dibawa tadi dibawa semuanya, baik berupa kambing, motor atau yang lainnya. Sesuai dengan kedua paparan diatas yaitu pendapat Bapak Yatemin selaku ketua RT 04 Dusun Ngronggo Desa Bagor Wetan. Perabot rumah tangga yang dibawa itu bersamaan dengan seluh srah-srahan lainnya, sebagaimana ungkapan beliau: Perabot wimeng digowo bareng-bareng karo srah-srahan liyane pas pengiring teko mbak. Dadi runtutane ijab, terus temu manten, lha pas temu manten wimeng perabot langsung di gowo. Terjemah: Perabot tersebut dibawa bersamaan dengan srah-srahan lainnya mbak, ketika pengiring datang. Jadi urutannya ijab qobul, kemudian temu manten, ketika temu manten tersebut seluruh perabot yang ada langsung dibawa. Dari paparan data diatas dapat disimpulkan bahwa pratek tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang ada di Desa Bagor Wetan sama seperti pernikahan pada umumnya yaitu dilaksanakan bersamaan dengan srah-srahan yang dibawa oleh seluruh pengiring pengantin laki-laki pada saat temu Tujuan tradisi penyerahan perabot rumah tangga Menurut masyarakat Desa Bagor Wetan tradisi tersebut merupakan sebuah hadiah, tanpa ada maksud menjadikannya sebuah mahar. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Suwito, beliau mengungkapkan: Tradisi kui ogak iso diarani mahar utowo maskawin, sebab nek diarani maskawin tradisi kui maleh dadi kewajibane manten lanang, tradisi kui masuk dalam kategori hibah atau hadiah, hadiah dari manten lanang ndek gone manten edok. 37 Watini. Pelaku Tradisi. Wawancara Langsung . Januari 2. 38 Jelia Fina Paramitha. Pelaku Tradisi. Wawancara Langsung . Januari 2. 39 Khoironi. Modin Dusun Jogolewon Desa Bagor Wetan. Wawancara Langsung . Desember 2. 40 Dasuki. Ketua RT 02 Dsn Ngronggo. Wawancara Langsung . Desember 2. 41 Yatemin. Ketua RT 04 RW 04 Dsn Ngronggo. Wawancara Langsung . Desember 2. 42 Suwito, tokoh agama Desa Bagor Wetan. Wawancara langsung . Desember 2. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 Terjemah: tradisi tersebut tidak bisa dinamakan mahar atau maskawin, karena apabila tradisi tersebut dinamakan maskawin maka tradisi tersebut menjadi sebuah kewajiban bagi pengantin lakilaki, tradisi tersebut masuk dalam kategori hibah atau hadiah, hadiah dari pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan. Begitu halnya dengan ungkapan Bapak. Dasuki salah satu pelaku tradisi penyerahan perabot rumah tangga. Beliau mengatakan: tradisi perabot rumah tangga iku sifate ogak diwajibne, sopo sng gelem gowo, mampu yo monggo. Nk drung mampu gk gowo yo gak popo. Dadi menurut ku tradisi kui duduk beban, mergo tujuane tradisi kui yo mung ngekek I hadiah gone pengantin perempuan. ogak enek unsur paksaan soko pihak manapun, gowo monggo ogak yo gak popo. terjemah: tradisi perabot rumah tangga tersebut bukan merupakan suatu kewajiban, siapa yang mau membawa dan mampu ya membawa. Kalau belum mampu tidak membawa ya tidak apa-apa. Dadi menurutku tradisi tersebut bukan merupakan suatu beban, karena tujuan tradisi tersebut hanya memberi hadiah kepada pengantin perempuan, tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun, membawa silahkan tidak membawa ya tidak apa-apa. Lanjutnya: bener tradisi kui diarani adat, tapi adat seng ogak mekso, nek gak gowo yo gak bakal enek opo-opo, ogak enek kepercayaan nek pomo gak gowo wengko bakal yapo-yapo, ciloko utowo liyane maneh. Terjemah: benar tradisi tersebut dinamakan adat, tapi adat tersebut merupakan adat yang tidak memaksa, jika tidak membawa tidak akan terjadi apa-apa , tidak ada kepercayaan bila tidak membawa nanti akan kenapa-kenapa, terkena bahaya atau lain sebagainya. Sesuai dengan kedua narasumber diatas, hal tersebut juga diungkapkan oleh Ibu Muhlisoh, selaku Ibu Bayan Dsn Bagor Wetan. Beliau mengungkapkan: AuJenenge wong lanang nek pingen ngekek i wong wedok yo monggo, penting ora keno dipekso. Koyok mantenan ngunuwi, nek pingen ngekek I perabot omah-omah yo gak popo, ancene niate kui pingen ngekek I hadiah gone calon Dadi perabot wimeng ogak keno diarani mahar, nek di arani mahar ngko maleh wajibAy. Terjemah: namanya orang laki-laki jika ingin memberi perempuan ya silahkan, yang penting tidak ada unsur paksaan. Seperti halnya pernikahan, jika ingin memberi perabot rumah tangga yatidak apa-apa, memang niatnya itu ingin memberi hadiah kepada calon istrinya. Jadi perabot tadi tidak bisa di namakan mahar, sebab jika dikatakan mahar maka menjadi wajib. Dari paparan diatas dapat di simpulkan bahwa, tradisi penyerahan perabot rumah tangga tersebut memiliki tujuan memberi hadiah kepada calon pengantin perempuan, tanpa ada niatan menjadikan perabot tersebut menjadi sebuah mahar. Karena hal tersebut merupakan bentuk rasa syukur atas terlaksanakannya pernikahan. Pembahasan Analisa Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Upacara Pernikahan Di Desa Bagor Wetan Dari paparan data penelitian yang telah dilakukan peneliti, ditemukan beberapa hal terkait tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang ada di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Tradisi penyerahan perabot rumah tangga ini merupakan tradisi yang telah dilakukan sejak zaman nenek moyang, masyarakat Desa Bagor Wetan hanya meneruskan tradisi Tujuan dilakukannya tradisi tersebut tidak lain hanya untuk membahagiakan kedua calon pengantin agar kelak ketika hendak membangun rumah sudah terdapat barang-barang perabot rumah tangga untuk mengisi rumah tersebut. Masyarakat Desa Bagor Wetan sudah melaksanakan tradisi tersebut sejak lama, mereka melaksanakan tradisi tersebut untuk menghormati warisan leluhurnya, yang mana sejak zaman dahulu para leluhur sudah melaksanakan tradisi tersebut. Tradisi penyerahan perabot rumah tangga tersebut biasa disebut srah-srahan atau istilah lainnya adalah Gawan . stilah yang biasanya dipakai oleh masyrakat Desa Bagor Weta. Berdasarkan hasil wawancara yang telah peneliti lakukan, tradisi tersebut bukanlah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap calon pengantin laki-laki yang hendak menikah. Akan tetapi, tradisi tersebut merupakan sebuah simbol kebahagiaan dan sebagai sebuah hadiah yang diberikan calon pengantin laki-laki kepada calon istrinya. 43 Muhlisoh. Ibu Bayan Dsn Bagor Wetan. Wawancara Langsung . Desember 2. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 Praktek pelaksanaan tradisi tersebut sama seperti dengan pernikahan pada umumnya, yaitu setelah dilaksanakannya akad nikah bersamaan dengan upacara temu manten beserta dengan datangnya para rombongan tamu dari pihak pengantin laki-laki. Hanya saja yang membedakannya dengan pernikahan lainnya yaitu barang-barang yang dibawa oleh pihak pengantin laki-laki tidak hanya berupa makanan ataupun seperangkat alat sholat tetapi juga berupa perabot rumah tangga. Penyerahan perabot rumah tangga ini merupakan sesuatu yang sudah menjadi sebuah kebiasaan, akan tetapi tradisi ini tidak diwajibkan oleh setiap calon pengantin. Sebab bila tradisi ini diwajibkan maka harus disebutkan didalam ijab qobul dan menjadi sebuah mas kawin atau mahar. Sehingga tradisi ini dapat dikatakan sebagai sebuah hadiah yakni pemberian pihak pengantin lakilaki terhadap pengantin perempuan. Sebagaimana penjelasan yang sudah dipaparkan di depan,bahwa hadiah merupakan suatu pemberian tanpa adanya imbalan, yang mana tujuannya untuk menyambung tali silaturahim, mendekatkan hubungan dan memuliakan. Disamping itu dalam pemberian hadiah juga tidak di syaratkan adanya ijab qobul. Analisis Tinjauan AoUrf Terhadap Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Upacara Pernikahan Di Desa Bagor Wetan Sukomoro Nganjuk Hukum Islam yang fleksibel serta menyesuaikan perkembangan zaman, menjadikan hokum Islam selalu aktual dan faktual mengiringi perubahan zaman yang ada. Agama Islam di Indonesia di nilai lebih toleran terhadap adat atau tradisi dan budaya dalam kehidupan masyarakat. Bentuk toleransi ini diwujudkan dengan adanya akomodasi dari hukum Islam terhadap tradisi dan budaya. Adat atau tradisi di dalam Islam sendiri dikenal dengan istilah AoUrf. Yang menurut bahasa berarti sesuatu yang diulang-ulang dan menjadi sebuah kebiasaan dan menjadi sebuah kebiasaan 45 Sedangkan menurut istilah yaitu sesuatu yang dikenaloleh manusia, dan mereka menjalaninya, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun larangan. AoUrf dalam Islam dapat ditinjau dari beberapa segi sebagai berikut: Pertama, ditinjau dari segi materi yang biasa dilakukan. Kedua, ditinjau dari ruang lingkup penggunaanya. Dan ketiga, ditinjau dari segi penilaian baik dan buruknya. AoUrf ditinjau dari segi materi yang biasa dilakukan dibagi menjadi dua, yaitu: pertama. Al-AoUrf Qauli . ebiasaan yang berlaku dalam penggunaan kata-kata atau ucapa. Kedua. Al-AoUrf FiAoli . ebiasaan yang berlaku dalam perbuata. AoUrf ditinjau dari segi ruang lingkup penggunaanya dibagi menjadi dua, yaitu: pertama. Al-AoUrf AoAm (Aourf yang berlaku pada suatu tempat, masa dan keadaan, kebiasaan tertentu yang berlaku luas di seluruh masyarakat dan seluruh daera. Kedua. Al-AoUrf Khash . ebiasaan yang berlaku hanya pada suatu tempat, masa dan keadaan tertentu saja, atau kebiasaan yang berlaku di daerah atau masyarakat tertent. AoUrf di tinjau dari segi penilaian baik dan buruknya dibagi menjadi dua, yaitu: pertama. Al-AoUrf Shahih . dat yang berulang-ulang di lakukan, di terima oleh orang banyak, tidak bertentangan dengan agama, sopan santun, dan budaya yang luhu. Kedua, al-AoUrf Fasid . dat yang berlaku disuatu tempat meskipun merata pelaksanaannya, namun bertentangan dengan agama, undangundang Negara dan sopan santu. Jika ditinjau dari macam-macam Aourf, maka tradisi penyerarahan perabot rumah tangga dapat dikategorikan pada beberapa hal: Dari segi materi yang biasa dilakukan, tradisi penyerahan perabot rumah tangga termasuk dalam kategori al-AoUrf al-AoAmali yaitu Aourf yang berupa perbuatan, yang mana tradisi penyerahan perabot rumah tangga merupakan tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat tertentu ketika menikahkan putranya 44 Ahmad Farroh Hasan. Fiqh Muammalah dari Klasik Hingga Kontemporer, 120-122. 45 Agus Miswanto. Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam. , 200. 46 Ibid. , 201 47 Amir Syarifudin. , 391. 48 Ibid. , 391. 49 Amrulloh Hayatudin. , 103. 50 Amir Syarifudin. , 392. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 Dari segi ruang lingkup penggunaanya, tradisi penyerahan perabot rumah tangga termasuk dalam kategori al-AoUrf al-Khas, karena tradisi penyerahan perabot rumah tangga merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat tertentu, seperti masyarakat jawa, khususnya masyarakat Desa Bagor Wetan, artinya pada masyarakat lainnya belum tentu terdapat tradisi penyerahan perabot rumah tangga. Dari segi penilaian baik buruknya, tradisi penyerahan perabot rumah tangga termasuk dalam kategori Al-AoUrf Shohih, karena tradisi penyerahan perabot rumah tangga merupakan adat yang berulang-ulang dilakukan, diterima oleh orang banyak, tidak bertentangan dengan agama, sopan santun dan merupakan budaya yang luhur. Berdasarkan wawancara yang telah peneliti lakukan, dapat peneliti katakan bahwa, adanya tradisi penyerahan perabot rumah tangga dalam upacara pernikahan di Desa Bagor Wetan yang selama ini telah dilakukan oleh masyarakat Desa Bagor Wetan merupakan suatu wujud kebahagiaan serta rasa syukur atas pernikahan yang telah diselenggarakan. Tradisi tersebut tidak dijadikan sebagai sebuah beban karena mengeluarkan banyak uang untuk membeli perabot rumah tangga yang nantinya akan diberikan kepada pihak pengantin Tujuan pihak keluarga laki-laki memberikan perabot rumah tangga tidak lain hanya untuk membahagiakan putranya yang menikah sehingga kelak ketika sudah bisa membangun rumah sendiri barang-barang dan perabot rumah tangga yang dibutuhkan sudah tersedia. Suatu tradisi atau adat istiadat bisa tetap berlaku selama memenuhi syarat-syarat yang ada, sehingga dapat dikategorikan sebagai Al-AoUrf Shahih: Adat atau Aourf itu bernilai maslahat dan dapat diterima akal sehat. Adat atau Aourf itu berlaku umum dan merata dikalangan orang-orang yang berada dalam lingkungan adat itu, atau dikalangan sebagian besar warganya. AoUrf yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum itu telah ada . pada saat itu, bukan Aourf yang muncul kemudian. Adat tidak bertentangan dengan dalil syaraAo yang ada atau tidak bertentangan dengan prinsip yang pasti. Berdasarkan syarat-syarat tersebut, tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang ada di Desa Bagor Wetan masuk dalam kategori AoUrf Shahih karena: Tradisi penyerahan perabot rumah tangga tersebut tidak membawa madharat dan bernilai maslahat serta dapat diterima oleh akal Tradisi penyerahan perabot rumah tangga tersebut berlaku dikalangan sebagian besar orangorang yang berada dalam lingkungan adat tersebut Tradisi penyerahan perabot rumah tangga tersebut telah ada sejak zaman dahulu, bukan merupakan tradisi atau adat yang baru muncul Tradisi penyerahan perabot rumah tangga tersebut tidak bertentangan dengan dalil syaraAo yang ada, karena tradisi tersebut hanya sebuah tanda syukur dan sebuahrasa bahagia karena terlaksanya sebuah pernikahan. Tanpa ada unsur atau niatan yang lain. Dan dari wawancara yang telah peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa, tradisi penyerahan perabot rumah tangga merupakan sesuatu yang baik atau termasuk dalam kategori Aourf shohih, karena tradisi tersebut merupakan suatu lambang kebahagiaan orang tua ketika hendak menikahkan putranya dan juga tidak terdapat unsur paksaan dari pihak manapun. Kesimpulan Tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang ada di Desa Bagor Wetan merupakan tradisi yang sudah ada sejak zaman nenek moyang. Tradisi tersebut dilaksanakan oleh pihak pengantin laki-laki yang hendak menikah akan tetapi tradisi tersebut tidak menjadi suatu keharusan yang harus dilaksanakan oleh pihak pengantin laki-laki. Tradisi tersebut dilakukan dalam upacara pernikahan setelah diadakannya akad nikah. Barang-barang perabot rumah tangga dibawa oleh para pengiring pengantin laki-laki bersamaan dengan barang-barang srah-srahan lainnya. Barangbarang yang dibawa terdiri dari meja, kursi, almari, tempat tidur, padi, kelapa, peralatan dapur dan lain sebagainya. 51 Amir Syarifudin. , 401-402. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 1 Edisi Juni 2025 Dari segi materi yang biasa dilakukan, tradisi penyerahan perabot rumah tangga termasuk dalam kategori al-AoUrf al-AoAmali yaitu Aourf yang berupa perbuatan, yang mana tradisi penyerahan perabot rumah tangga merupakan tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat tertentu ketika menikahkan putranya. Dari segi ruang lingkup penggunaanya, tradisi penyerahan perabot rumah tangga termasuk dalam kategori al-AoUrf al-Khas, karena tradisi penyerahan perabot rumah tangga merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat tertentu, seperti masyarakat jawa, khususnya masyarakat Desa Bagor Wetan, artinya pada masyarakat lainnya belum tentu terdapat tradisi penyerahan perabot rumah tangga. Sedangkan dari segi penilaian baik buruknya, tradisi penyerahan perabot rumah tangga termasuk dalam kategori Al-AoUrf Shohih, karena tradisi penyerahan perabot rumah tangga merupakan adat yang berulang-ulang dilakukan, diterima oleh orang banyak, tidak bertentangan dengan agama, sopan santun dan merupakan budaya yang Saran Bagi masyarakat Desa Bagor Wetan agar tetap mempertahan tradisi-tradisi yang telah lama berada di tengah-tengah masyarakat sebagai tanda penghormatan terhadap para leluhur. Akan tetapi, masyarakat tetap harus memahami ajaran agama Islam sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan nilai-nilai adat yang ada dalam lingkungan masyarakat. Bagi generasi muda juga harus selektif dalam menjalankan adat dan budaya yang ada pada masyarakat sekitar, apakah adat tersebut merupakan adat yang masih murni atau adat yang sudah dimasuki unsur-unsur yang menyimpang dari agama. Bagi para akademis hukum, diharapkan lebih banyak lagi membahas mengenai budaya atau tradisi yang sifatnya masih khusus didaerah-daerah tertentu, sehingga dapat diketahui dengan jelas apakah tradisi dan budaya tersebut sudah sesuai dengan ajaran syariAoat dan hukum Negara. Daftar Pustaka