Jurnal Sakato Ekasakti Law Review e-ISSN: 2829-0305 | p-ISSN: 2829-1298 Volume 3. Issue 3. December 2024 Website: https://journal. id/JSELR Akibat Hukum Atas Penolakan Dilakukannya Autopsi Pada Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Edward MT . Susi Delmiati . Universitas Ekasakti. Padang. Indonesia Universitas Ekasakti. Padang. Indonesia Coresponding author: edwardwta48@gmail. Info Artikel Direvisi: 2024-10-26 Diterima: 2024-11-27 Dipubliskasi: 2024-12-20 Kata Kunci: Autopsi. Penyidikan. Tindak Pidana. Penganiayaan Keywords: Autopsy. Investigation. Crime. Abuse Abstrak Pada penyidikan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang, untuk keperluan pembuktian penyidik mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan luka terhadap tubuh korban atau pemeriksaan mayat . sebagaimana diatur dalam Pasal 134 KUHAP. Penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi penolakan oleh pihak keluarga untuk dilakukannya autopsi, sebagaimana yang terjadi pada perkara tindak pidana dengan berkas Perkara Nomor: BP/B/127/XII/2023/SPKT/i/Res-Pessel. Dalam perkara tindak pidana tersebut keluarga korban berkeberatan untuk dilakukan bedah mayat . , yang dapat dijadikan bukti pada rekam medis untuk dituangkan dalam bukti surat yang disebut visum et repertum. Abstract In the investigation of criminal acts of assault resulting in the death of a person, for the purpose of evidence, investigators have the authority to examine the victim's body wounds or conduct a post-mortem examination . as regulated in Article 134 of the Criminal Procedure Code. Investigators are required to notify the victim's family in advance. However, in its implementation, there is often a refusal by the family to conduct an autopsy, as happened in the criminal case with Case File Number: BP/B/127/XII/ 2023/SPKT/i/Res-Pessel. In the criminal case, the victim's family objected to an autopsy, which can be used as evidence in the medical record to be included in written evidence called a visum et repertum. PENDAHULUAN Autopsi bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian korban secara tidak wajar, pihak penegak hukum membutuhkan ilmu bantu yaitu ilmu autopsi yang dilaksanakan oleh dokter forensik untuk meneliti bagian-bagian tubuh korban yang masih tersisa atau tubuh korban yang sudah terlanjur dikubur oleh pihak keluarga. Autopsi telah menjadi salah satu ilmu kedokteran sangat penting yang bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari anatomi manusia, cara mendiagnosa penyakit, menentukan terapi dan hasil autopsi dapat dijadikan alat bukti di pengadilan untuk mengungkap sebab musabab kematian manusia. 1 Pelaksanaan autopsi terhadap korban tindak pidana dilakukan berdasarkan Pasal 133 KUHAP yang menyatakan bahwa: Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Budi Sampurna. et al. Ilmu Kedokteran Forensik. Universitas Indonesia. Jakarta, 2003, hlm. DOI: https://doi. org/10. 31933/kk1enp36 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Page | 140 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 . Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat . dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat. Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. Selanjutnya. Pasal 134 KUHAP menyebutkan bahwa: Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga . Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut. Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat . undang-undang ini. Fungsi autopsi sering ditemukan pada tindak pidana penganiayaan, dimana penyidik dalam rangka proses penyidikan akan meminta keterangan dokter sebagai bukti akan keadaan korban penganiayaan yang telah meninggal dunia. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP hingga Pasal 355 KUHP, secara garis besar adalah perlakuan yang sewenangwenang, penyiksaan, penindasan dan sebagainya. Seperti yang dikemukakan oleh P. Lamintang menyatakan bahwa penganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Autopsi dilakukan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Berguna dalam membuat jelas suatu perkara pidana yang telah terjadi, oleh karenanya dalam rangka proses penyidikan maka seorang penyidik akan memeriksa keadaan korban penganiayaan, dengan meminta keterangan dari dokter yang dituangkan dalam bentuk visum et repertum yang dibuat agar suatu perkara pidana menjadi jelas dan hanya berguna bagi kepentingan pemeriksaan dan untuk keadilan serta diperuntukkan bagi kepentingan peradilan3 Permintaan penyidik kepada seorang ahli dalam rangka mengetahui keadaan korban sehingga dapat mengungkap suatu perkara pidana, terdapat ketentuan yang menjadi dasar hukum tindakan tersebut yang diatur dalam Pasal 120 Ayat . KUHAP yang menyebutkan: Dalam hal penyidik menganggap apabila perlu, ia dapat meminta pendapat ahli atau memiliki keahlian khusus. Dalam penegakan hukum khususnya pada proses penyidikan dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan hampir semuanya memerlukan keterangan dokter ahli forensik untuk mengawali penyidikan itu dengan keterangan dokter ahli diakui cukup efektif di dalam penyidikan tindak pidana penganiayaan yaitu melalui permintaan untuk dilakukan visum et 4 Khususnya terhadap korban yang telah meninggal dunia, maka penting dilakukan autopsi terhadap tubuh bagian dalam korban. Terhadap tanda-tanda kekerasan yang merupakan salah satu unsur penting untuk pembuktian tindak pidana, hal tersebut dapat ditemukan pada hasil pemeriksaan yang Lamintang. Kejahatan Terhadap Nyawa. Tubuh, dan Kesehatan. Sinar Grafika. Jakarta, 2010, hlm. https://w. com/berita/a/visum-et-repertum-sebagai-alat-bukti-lt633c4c5 a29 ede/, diakses pada 17 November 2023. Pkl. 19 WIB. Joko S. Fungsi Visum et Repertum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Pranata Hukum. Vol. 3 No. 2008, hlm. Page | 141 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 tercantum dalam visum et repertum. Penyidik tentunya akan menentukan langkah lebih lanjut terhadap proses penyidikan perkara pidana tersebut agar diperoleh kebenaran materiil dalam perkara tersebut dan terungkap secara jelas tindak pidana yang terjadi meliputi Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan korban hidup, pemeriksaan korban mati. Penggalian mayat, menentukan umur seorang korban atau terdakwa, pemeriksaan jiwa seorang terdakwa, pemeriksaan barang bukti lain . race evidenc. Penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka untuk diterapkan ketentuan hukum khususnya pada tindak pidana penganiayaan setidak-tidaknya penyidik harus memiliki bukti permulaan guna dapat menentukan ketentuan mana yang akan digunakan kepada tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Fungsi autopsi sangat penting sebagai salah satu alat bukti khususnya dalam kasus tindak pidana penganiayaan guna proses pembuktian pada persidangan yang akan dinilai oleh Majelis Hakim, terlebih dalam hal korban meninggal dunia maka visum pada tubuh bagian dalam . sangat penting untuk dilakukan. Upaya pengumpulan sarana pembuktian itu sudah berfungsi pada saat penyidikan, namun kerap ditemukan tindakan pemeriksaan visum et repertum khususnya pemeriksaan tubuh bagian dalam . terhadap korban ditolak oleh pihak keluarga korban yang salah satunya terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Berkas Perkara Nomor: BP/B/127/XII/2023/SPKT/i/Res-Pessel. Pada kasus sebagaimana dimaksud pihak dari keluarga korban membuat surat pernyataan yang pada intinya tidak bersedia atau menolak untuk dilakukan autopsi terhadap saudara sepupunya yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan serta pihak keluarga tidak akan menuntut pihak manapun atas penyataan yang dibuat tersebut, sehingga dengan adanya surat pernyataan dari keluarga korban menghambat tugas kepolisian dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi. METODE PENELITIAN Spesifikasi dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan akibat hukum atas penolakan dilakukannya autopsi pada penyidikan tindak pindana penganiayaan. Pendekatan yang digunakan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data sekunder dengan studi kepustakaan dan data primer dengan Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif HASIL DAN PEMBAHASAN Hubungan Autopsi dengan Penerapan Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Racifi Julian, yang menyatakan bahwa terdapat hubungan erat antara autopsi dengan penerapan unsur tindak pidana penganiyaan yang diterapkan oleh penyidik pada tingkat penyidikan di Polres Pesisir Selatan. Dimana hasil pemeriksaan korban yang termuat dalam visum et repertum, penyidik dapat menjadikannya gambaran petunjuk maupun pertimbangan penyidik mengenai terdapatnya unsur kekerasan pada diri korban dan akibat dari kekerasan tersebut terhadap tubuh korban. Suatu perkara pidana yang menyangkut perusakan kesehatan tubuh dan nyawa manusia, visum et repertum merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian karena menggantikan sepenuhnya corpus delicti. Maka tubuh si korban adalah corpus delicti, demikian pula halnya dengan tubuh manusia misalnya luka-luka pada tubuh seseorang akan selalu berubah-ubah yaitu mungkin akan sembuh, membusuk atau akhirnya menimbulkan kematian dan mayatnya Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Rajawali Pers. Jakarta, 2010, hlm. Page | 142 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 menjadi busuk dan harus dikubur. Jadi keadaan itu tidak pernah tetap seperti pada waktu pemeriksaan dilakukan, maka oleh karenanya corpus delicti yang demikian itu tidak mungkin disediakan/ diajukan pada sidang pengadilan maka diganti oleh visum et repertum. Dalam ilmu hukum dikenal luas adanya doktrin yang menyatakan bahwa pembuktian dalam hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materiil, sedangkan pembuktian dalam hukum acara perdata bertujuan mencari kebenaran formil. Dengan kebenaran materiil, dimaksudkan bahwa kebenaran itu tidak cukup dibuktikan berdasarkan alat-alat bukti formal belaka, melainkan harus didasarkan atas galian keterangan yang tersembunyi di balik faktafakta yang nampak di permukaan . he underlying truth behind the concrete fact. Dalam proses penyelesaian perkara pidana penegak hukum wajib mengusahakan pengumpulan bukti maupun fakta mengenai perkara pidana yang ditangani dengan selengkap Di dalam usaha memperoleh bukti-bukti yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara pidana, seringkali para penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Maka untuk keperluan pembuktian suatu tindak pidana, peran kepolisian selaku penyidikan dan penyidikan demi terkumpulnya suatu alat bukti yang diperlukan untuk membuat terangnya suatu tindak pidana yang terjadi. Selain itu, otopsi dilakukan atas penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara. Hasil dari pemeriksaan sendiri merupakan suatu temuan objektif pada korban, yang diperoleh dari pemeriksaan medis yang akan digunakan. Ada 3 . tujuan dalam pembuatan otopsi, yakni memberikan kenyataan . arang bukt. melalui laporan visum et repertum pada hakim. menyimpulkan berdasarkan hubungan sebab dan akibat. memungkinkan hakim untuk memanggil dokter ahli untuk membuat kesimpulan otopsi yang lebih baru bila otopsi belum dapat menjernihkan persoalan di sidang pengadilan, hakim dapat meminta keterangan para ahli atau diajukannya bahan baru, seperti yang tercantum dalam KUHAP, yang memberi kemungkinan dilakukannya pemeriksaan atau penelitian ulang atas barang bukti, apabila timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasehat hukumnya terhadap suatu hasil pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut di atas, bisa disimpulkan bahwa untuk mendapatkan hasil visum et repertum yang benar maka autopsi forensik dilakukan dengan pemeriksaan luar jenazah yang berupa tindakan yang tidak merusak keutuhan jaringan jenazah secara teliti dan sistematik serta pemeriksan bedah jenazah, pemeriksaan secara menyeluruh dengan membuka rongga tengkorak, leher, dada, perut, dan panggul. Kadangkala dilakukan dengan adanya pemeriksaan penunjang yang diperlukan seperti pemeriksaan toksologi dan sebagainya. Tujuan dilakukannya pembedahan mayat atau autopsi forensik ada beberapa macam, namun yang paling sering dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab dari kematian seseorang, saat terjadinya suatu tindak kriminal. Untuk memenuhi keperluan tersebut seorang ahli dokter dorensik yang mengotopsi jenazah untuk mengetahui apa penyebab dari kematian seseorang. Apakah jenazah tersebut meninggal dengan cara yang wajar atau karena mendapat suatu tindakan kriminal. Autopsi dilakukan juga bertujuan untuk mengetahui penyebab dari kematian tersebut secara umum. Dengan dilakukannya autopsi tersebut seorang ahli forensik dapat mengetahui penyakit yang menyebabkan kematian dari jenazah tersebut. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat penting diperlukan dalam rangka mencari kebenaran materiil selengkap-lengkapnya bagi para penegak hukum tersebut. Akibat dari kekerasan dalam penganiayaan merupakan pelengkap dari bentuk kejahatan penganiayaan itu sendiri. Dalam terjadinya tindak pidana penganiayaan, harus terdapat unsur kesengajaan yang merupakan unsur subjektif . yang harus diartikan sempit yaitu kesengajaan sebagai maksud . pzet alsogmer. Namun demikian patut menjadi perhatian bahwa sekalipun kesengajaan dalam tindak pidana penganiayaan itu bisa ditafsirkan Page | 143 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 kesengajaan dengan sadar akan kemungkinan tetapi penafsiran tersebut juga terbatas pada adanya kesengajaan sebagai kemungkinan terhadap akibat. Selanjutnya, harus ada perbuatan yang merupakan unsur objektif. Perbuatan yang dimaksud adalah aktifitas yang bersifat positif, dimana manusia menggunakan anggota tubuhnya untuk melakukan aktifitasnya sehari-hari, sedangkan sifat abstrak yang dimaksud adalah perbuatan yang mengandung sifat kekerasan fisik dalam bentuk memukul, menendang, mencubit, mengiris, membacok, dan sebagainya. Unsur selanjutnya yaitu adanya akibat perbuatan . ang dituj. seperti membuat perasaan tidak enak. rasa sakit pada tubuh, penderitaan yang tidak menampakkan perubahan pada tubuh. luka pada tubuh, menampakkan perubahan pada tubuh akibat terjadinya penganiayaan. merusak kesehatan orang. Terkait dengan unsur kekerasan merupakan unsur penting dalam tindak pidana penganiayaan, dimana unsur ini merupakan unsur yang harus dibuktikan oleh penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana penganiayaan. Autopsi memiliki peran yang cukup penting bagi penyidik Polres Pesisir Selatan yaitu sebagai alat bukti dalam menerapkan pasal atau ketentuan hukum terhadap pelaku penganiayaan yang mana hasil autopsi tersebut dituangkan dalam surat hasil visum et repertum. Selain mempunyai tingkat kepentingan sebagai alat bukti dalam pengungkapan tindak pidana, juga berperan sebagai pengganti barang bukti sepenuhnya seperti tubuh jenazah. Maksudnya, dalam hal seperti kasus penganiayaan yang berujung kematian pada korbannya, hasil autopsi yang dituangkan dalam surat visum et repertum dari jenazah ini yang akan menjelaskan secara rinci mengenai sebab akibat kematian dan cara kematiannya, sebab jenazah disini hanya berperan sebagai saksi diam yang tidak bisa lagi menjelaskan kronologi yang menimpanya, oleh sebab itulah keberadaan dari autopsi ini yang akan menggantikan barang bukti. Jenazah yang merupakan saksi diam sudah tidak mampu untuk berbicara perihal keadaannya, oleh karena itulah visum yang akan menggantikan kesaksiannya pada sidang peradilan nanti. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Racifi Julian, yang menyatakan bahwa melalui hasil visum et repertum tersebut maka penyidik dapat menjadikannya sebagai alat bukti ataupun pertimbangan dalam menerapkan pasal bagi pelaku, apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap pelaku, khususnya unsur kekerasan dan akibat kekerasan yang dilakukan bagi tubuh korban penganiayaan tersebut, dengan demikian hasil pemeriksaan autopsi yang tercantum dalam visum et repertum menjadi dasar dari penerapan pasal yang akan dijatuhkan dan juga menjadi penentu langkah selanjutnya yang harus diambil oleh pihak kepolisian dalam mengusut tuntas suatu kasus penganiayaan. Mengingat dalam perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP terdapat penggolongan akibat dari kekerasan yang dilakukan terhadap korban, setiap penggolongan atau kualifikasi tersebut terdapat ancaman sanksi pidana yang berbeda-beda. Autopsi dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan pada tahap penyidikan, tentunya harus diperkuat dengan pemeriksaan bukti-bukti lainnya agar dicapai kebenaran materil yang seharusnya dalam perkara tersebut. Surat hasil visum et repertum juga mempunyai keterbatasan dalam membantu penyidik dalam mengungkap maupun menerapkan pasal terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan, hal ini biasa terjadi khususnya terkait dengan keaslian korban penganiayaan pada waktu pemeriksaan, keadaan lainnya yang sudah pernah terjadi pada diri korban sebelum tindak pidana terjadi seperti korban sebelumnya terjatuh ataupun ketidaksengajaan korban dalam bertingkah sehingga menimbulkan bekas serta jangka waktu diketahuinya atau dilaporkannya tindak pidana tersebut. Keterbatasan dalam laporan hasil pemeriksaan autopsi, maka diperlukan tindakan lain oleh penyidik agar hasil tersebut tidak ditafsirkan dengan salah. Tindakan lain yang dimaksud yaitu menemukan tersangka serta mencari keterangan dari tersangka, pemeriksaan barang bukti dan bila perlu pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara (TKP). Dalam surat hasil pemeriksaan visum et repertum yang menyebutkan tentang adanya tanda kekerasan pada diri Page | 144 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 korban, apabila terdapat kesesuaian dengan pengaduan dan laporan tindak pidana tersebut, maka hal ini dapat membantu penyidik dalam melakukan proses penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap lebih jauh tindak pidana pencurian yang dibarengi dengan kekerasan. Berpijak pada teori pertanggungjawaban yang dikemukakan oleh Simons, yang mendefenisikan kemampuan bertanggungjawab dapat diartikan suatu keadaan psikis sedemikian rupa, sehingga penerapan suatu upaya pemidanaan, baik ditinjau secara umum maupun dari sudut orangnya dapat dibenarkan. Selanjutnya dikatakannya, seorang pelaku tindak pidana mampu bertanggungjawab apabila: Pertama, mampu mengetahui/ menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum. Kedua, mampu menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tadi. Hal ini erat kaitannya dalam hubungan antara autopsi dengan penerapan unsur-unsur tindak pidana penganiyaan yang akan diterapkan oleh penyidik pada tingkat penyidikan di Polres Pesisir Selatan, dimana tersangka yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban tersebut harus memenuhi unsur-unsur dari pasal dan unsur pertanggungjwaban pidana atau pertanggungjawaban hukum. Penulis menggunakan teori pembuktian yang dikemukakan oleh Munir Fuady, yang menyatakan bahwa hukum pembuktian harus menentukan dengan tegas ke pundak siapa beban pembuktian . urden of proof, burden of producing evidenc. harus diletakkan. Hal ini karena di pundak siapa beban pembuktian diletakkan oleh hukum, akan menentukan secara langsung bagaimana akhir dari suatu proses hukum di pengadilan, misalnya dalam kasus perdata di mana para pihak sama-sama tidak dapat membuktikan perkaranya. Dalam sistem peradilan pidana penyidik sebagai garda terdepan dalam proses penyelesaian perkara pidana dibebankan beban pembuktian dimana dengan adanya alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik pada saat melakukan proses penyidikan, maka proses pembuktian di sidang pengadilan akan berjalan dengan baik. Namun apabila bukti yang didapatkan oleh penyidik pada saat melakukan proses penyidikan tidak terpenuhi dengan lengkap, maka Jaksa Penuntut Umum dapat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang kemudian untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 138 ayat . KUHAP yaitu apabila hasil penyidikan ternyata oleh penuntut umum dianggap belum lengkap, maka penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi. Hal ini menandakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidiklah yang akan diajukan oleh penuntut umum ke pengadilan. Pembuktian pemeriksaan suatu perkara pidana hakekatnya dilaksanakan oleh penyidik, karena itu penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengumpulkan bukti-bukti yang selanjutnya akan diperiksa kembali oleh penuntut umum apakah alat bukti tersebut telah cukup kuat dan memenuhi syarat pembuktian dalam KUHAP untuk dilanjutkan ke persidangan. Kalaupun sudah dalam penyidikan, tidak terdapat upaya akan dilakukan penghentian penyidikan dan harus ada surat penghentiannya. Berdasar uraian di atas, disimpulkan bahwa hubungan autopsi dengan penerapan unsur tindak pidana penganiayaan adalah sebagai syarat menentukan Pasal yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana dan sebagai dasar pemeriksaan saksi ahli pada saat pembuktian di persidangan atas keadaan mayat korban yang dituangkan didalam surat hasil visum et repertum sebagai alat bukti yang berisi tentang fakta bahwa pada tubuh korban telah mengalami suatu kejahatan . orpus delict. Hal ini menjadi penting bahwa visum et repertum membuat proses penyidikan menjadi terang untuk menemukan pelaku atau tersangkanya. Page | 145 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 Akibat Hukum Atas Penolakan Dilakukannya Pemeriksaan Autopsi Pada Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Bedah mayat forensik . semata-semata berguna untuk kepentingan peradilan bukan untuk masalah lain. Kejelasan yang dapat diungkapkan dari bedah mayat forensik diantaranya untuk mengetahui sebab kematian, cara kematian apakah pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan atau mati karena penyakit. Pemeriksaan tubuh korban ini sangat dibutuhkan dalam proses peradilan dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai pada persidangan. Hasil pemeriksaan jenazah tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam Surat Hasil Visum et repertum yang mana merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Visum et repertum turut berperan dalam proses pembuktian suatu perkara tindak pidana yang menyangkut dengan tubuh manusia, dimana dalam surat hasil visum et repertum menguraikan semua tentang hasil yang berkaitan dengan pemeriksaan medik yang tertuang di dalam bagian pemberitaan, yang karenanya dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti. Terkhusus dalam penyidikan tindak pidana penganiayaan, salah satu alat bukti ialah alat bukti surat diminta kepada dokter sebagai ahli. Bertindak sebagai saksi ahli sebagai dokter maupun surat keterangan secara tertulis yang dituangkan dalam bentuk surat hasil medis yang disebut dengan visum et repertum. Secara umum terdapat dua jenis visum et repertum yaitu visum et repertum untuk korban hidup dan visum et repertum untuk orang mati. Untuk korban hidup dapat berupa visum et repertum luka, visum et repertum perkosaan/kejahatan seksual, visum et repertum psikiatrik dan sebagainya sesuai dengan kondisi subjek yang diperiksa. Untuk korban mati akan disusun visum et repertum jenazah . Pada umumnya semua dokter dianggap memiliki kemampuan untuk menyusun visum et repertum dalam bentuk Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Rico Haryadi, yang menerangkan bahwa meskipun hasil autopsi yang dituangkan ke dalam surat hasil visum et repertum merupakan alat bukti tambahan atau pendukung, namun dalam tindak pidana penganiayaan yang mana objeknya adalah tubuh manusia maka harus dilengkapi dengan visum et repertum. Alat bukti tersebut harus ada dalam penyidikan perkara pidana penganiayaan, yang bertujuan untuk memperkuat keyakinan penyidik, khususnya tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik, maka harus terpenuhinya minimal 2 . alat bukti, jika tidak adanya alat bukti yang menguatkan maka seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti berupa surat hasil visum et repertum sangat berperan penting dalam pemeriksaan tindak pidana terhadap tubuh manusia atau kekerasan yang dilakukan kepada seseorang yang telah mengalami tindak pidana penganiayaan, dikarenakan alat bukti ini lebih bisa untuk dipertanggungjawabkan dengan hasil pemeriksaan tubuh korban tindak Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemeriksaan apa saja yang harus dan boleh dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti bahwa pemilihan jenis pemeriksaan yang dilakukan diserahkan sepenuhnya kepada dokter dengan mengandalkan tanggungjawab profesi Situasi tersebut membawa kita kepada keadaan, dimana dokter turut bertanggungjawab atas pemastian kesesuaian antara identitas yang tertera di dalam surat permintaan autopsi dengan identitas korban yang diperiksa. Adanya visum atas seseorang korban hidup tidak berarti bahwa korban tersebut tidak dapat menolak sesuatu pemeriksaan. Korban hidup merupakan pasien sehingga mempunyai hak untuk memperoleh informasi medik tentang dirinya, hak menentukan nasibnya sendiri . ights to self determinatio. , hak untuk menerima atau menolak suatu pemeriksaan dan hak memperoleh pendapat kedua . econd opinio. , serta tentu saja hak untuk dirahasiakan ihwalnya. Terhadap korban yang telah meninggal dunia, umumnya keluarga korban tidak akan menolak pemeriksaan dokter bila telah Page | 146 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 dijelaskan manfaatnya bagi korban sendiri sehubungan dengan perkara pidananya. Terhadap korban yang telah meninggal dunia maka dokter forensik membuat visum dengan menulis kualifikasi luka pada bagian kesimpulan. Visum yang dibuat berdasarkan autopsi lengkap atau dengan kata lain berdasarkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam pada mayat. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Rico Haryadi, seringkali pihak kepolisian meyakinkan bahwa dengan diadakan proses autopsi maka akan diketahui penyebab dari kematian seseorang sehingga memudahkan kepolisian khusunya tim penyidik untuk bertindak lebih lanjut. Hal ini dilakukan pihak kepolisian sebagai tindakan preventiv agar keluarga korban memahami dan mengerti bahwa tindakan autopsi adalah penting untuk pengungkapan kasus terlebih dalam korban meninggal dunia. Sehingga terhadap korban dilakukan autopsi agar dapat mendapatkan petunjuk atas kematian korban. Posisi otopsi forensik pada fase praajudikasi dalam sistem peradilan pidana, dan penyidikan polri yang memiliki wewenang dan tanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya. Sebelum menuju pada fase penyidikan perkara, tindakan kepolisian yang diawali dengan melakukan penyelidikan suatu perkara. Dengan dibantu oleh ilmu kedokteran forensik dalam suatu kejahatan terhadap tubuh atau nyawa yang dapat ditentukan untuk melanjutkan atu dihentikan dalam suatu proses perkaranya. Intervensi kedisiplinan ilmu lain di luar hukum pidana . alam hal ini ilmu kedokteran forensi. , tidak bisa dilepaskan dari tujuan pemeriksaan perkara pidana, yaitu dalam penemuan kebenaran materiil atau kebenaran yang sejati, dalam suatu kasus kematian pemerikasaan otopsi forensik menduduki posisi penting di dalam pembuktian. Namun demikian, otopsi forensik tidak selalu dapat dilaksanakan dalam praktik penegakkan hukum dalam setiap kasus Alasan yang selalu dibuat agar tidak terjadinya suatu otopsi pada tubuh seseorang ialah adanya rasa keberatan dari pihak keluarga menjadikan otopsi forensik tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya oleh kepolisian. Sementara itu. Pasal 134 ayat . KUHAP menentukan bahwa dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelasjelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut. Merujuk pada Pasal 134 KUHAP, menempatkan posisi strategis penyidik sebagai aparat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan autopsi forensik. Sebagaimana Berkas Perkara Nomor: BP/B/127/XII/2023/SPKT/i/Res-Pessel. Pada kasus sebagaimana dimaksud pihak dari keluarga korban membuat surat pernyataan yang pada intinya tidak bersedia atau menolak untuk dilakukan autopsi terhadap saudara sepupunya yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan serta pihak keluarga tidak akan menuntut pihak manapun atas pernyataan yang dibuat tersebut, sehingga dengan adanya surat pernyataan dari keluarga korban menghambat tugas kepolisian dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi. Penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan menyimpulkan bahwa tersangka atas nama Hendro Gustian dan Angga Wijaya diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara tersangka mencekik leher Karena ada perlawanan dari korban, maka pelaku menusuk leher korban menggunakan pisau milik pelaku hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Terkait penolakan terhadap dilakukannya autopsi dapat berakibat hukum pada tahap penyidikan dimana erat kaitannya dengan tugas penyidik dalam mendapatkan atau memperoleh petunjuk dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana penganiayaan yang korbannya meninggal dunia. Lengkapnya hasil pemeriksaan autopsi terhadap korban kekerasan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan, serta kemampuan dan keterampilan penyidik dalam membaca dan menerapkan hasil visum et repertum, menjadi hal yang sangat penting dalam menemukan kebenaran materil yang selengkap mungkin pada pemeriksaan suatu perkara tindak pidana penganiayaan. Autopsi yang dituangkan dalam surat hasil visum dalam tahap penyidikan tindak pidana penganiayaan sangat membantu penyidik dalam mencari serta mengumpulkan bukti-bukti Page | 147 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 yang cukup di samping bukti-bukti lainnya seperti keterangan korban, keterangan saksi, keterangan tersangka serta pemeriksaan barang bukti lainnya. Dengan autopsi terhadap korban tindak pidana penganiayaan, maka penyidik akan memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana yang dimaksud benar terjadi begitupun sebaliknya. Adanya penolakan oleh keluarga atas dilakukan autopsi terhadap korban penganiayaan, juga berpengaruh terhadap penerapan hukum oleh penyidik kepada tersangka. Dimana hasil visum menjadi dasar dari penerapan pasal yang akan dijatuhkan dan juga menjadi penentu langkah selanjutnya yang harus diambil oleh pihak kepolisian dalam mengusut tuntas suatu kasus penganiayaan. Hasil yang termuat dalam surat visum et repertum bisa dijadikan sebagai bukti awal yang bisa memberikan petunjuk yang jelas. Sehingga apabila bukti tersebut tidak didapatkan maka penerapan pasal terhadap tersangka tidak dapat dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban yang termuat dalam visum et repertum, penyidik dapat menjadikannya gambaran petunjuk mengenai terdapatnya unsur kekerasan pada diri Unsur kekerasan merupakan unsur penting dalam tindak pidana penganiayaan. Unsur ini merupakan hal yang harus dibuktikan oleh penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana Terhadap unsur kekerasan dalam visum et repertum tanda terjadinya penganiayaan dapat dilihat pada hasil pemeriksaan yakni terdapatnya luka memar, pendarahan, atau bengkak. Berkaitan dengan unsur tersebut dapat dikatakan dengan sengaja melakukan Sehingga apabila keluarga menolak untuk dilakukan visum et repertum terhadap korban tindak pidana penganiayaan, maka dapat berakibat pada penerapan pasal yang disangkakan terhadap pelaku. Berdasarkan yang sudah dijelaskan di atas maka penolakan yang dilakukan oleh keluarga korban terhadap autopsi yang dilakukan terhadap korban tindak penganiayaan dapat menghambat proses penyidikan yang dilakukan terhadap tindak pidana penganiyaan yang telah Karena peran dari hasil pemeriksaan autopsi tersebut sebagai alat bukti surat hasil visum et repertum sangat membantu proses penyelesaian kasus penganiayaan bukan hanya membantu seorang hakim dalam menjatuhkan putusan tetapi juga membantu seorang penyidik bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana dan juga membantu jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaanya, dan dengan mudahnya meyakinkan seorang hakim untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut. Hasil pemeriksaan autopsi dapat menjadi bukti permulaan yang cukup yang menjadi dasar penyidik dalam melakukan penindakan lebih lanjut. Dimana bukti permulaan yang cukup yaitu untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan syarat adanya minimal laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah. Penindakan tersebut yaitu setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang maupun benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi, seperti pemanggilan tersangka dan saksi, penangkapan, penahanan, penggeledahan serta penyitaan. Penolakan dilakukan autopsi terhadap korban penganiayaan juga dapat berimplikasi terhadap penahanan terhadap tersangka. Di dalam suatu perkara yang mengaharuskan penyidik melakukan penahanan tersangka pelaku tindak pidana, maka penyidik harus mempunyai buktibukti yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut. Salah satu bukti adalah akibat tindak pidana yang dilakukan oleh ersangka terhadap korban. Hasil pemeriksaan autopsi yang dituangkan dalam surat hasil visum et repertum yang dibuat oleh dokter dapat dipakai oleh penyidik sebagai pengganti barang bukti untuk melengkapi surat perintah penahanan Berpijak pada teori dalam sistem peradilan pidana yang diperkenalkan oleh Frank Remington, dengan memperkenalkan gagasan mengenai rekayasa administrasi peradilan pidana melalui pendekatan sistem. Gagasan ini kemudian diletakkan pada mekanisme administrasi peradilan pidana dan diberi nama criminal justice system. Sesuai dengan dilakukannya pemeriksaan autopsi pada penyidikan tindak pidana penganiayaan di Polres Page | 148 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 Pesisir Selatan, dimana autopsi tersebut dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka dan pembuktian tindak pidana. Autopsi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesisir Selatan terhadap korban tindak pidana penganiyaan merupakan proses dalam sistem peradilan pidana. Hasil pemeriksaan forensic terhadap korban yang dituangkan dalam Visum et repertum merupakan salah satu alat bukti yang sah yang diatur dalam KUHAP yang, sehingga begitu pentingnya bagi penyidik sejak awal menjadi prioritas penting dalam kegiatan penyidikan tindak pidana penganiayaan yang sudah terikat dalam dalam upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana penganiyaan yang telah terjadi. Apabila penyidik telah melakukan upaya paksa misalnya penahanan terhadap orang yang disangka sebagai pelaku penganiayaan, maka tindakan penyidik tersebut harus didasarkan pada bukti yang cukup. Meskipun dalam proses pengumpulan bukti tersebut yang paling penting dan menentukan pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan, namun upaya pengumpulan sarana pembuktian tersebut berperan dan berfungsi semenjak penyidik mulai melakukan tindakan penyidikan, sehingga apabila penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan dalam melakukan penyidikan tindak pidana penganiayaan kurang memahami atau memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan fungsi pembuktian maka tindakan penyidikan akan dikhawatirkan mengalami kegagalan, karena penyidikan merupakan kegiatan pendahuluan dari proses penuntutan dan susunan dakwaan maupun jaksa penuntut umum sangat bergantung pada keberhasilan dan kesempurnaan tindakan penyidik terutama dalam upaya mengumpulkan sarana pembuktian yang akan digelar jaksa penuntut umum di persidangan. Selanjutnya penjelasan Pasal 186 KUHAP menerangkan, jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum maka pada waktu pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Sehingga penolakan dilakukannya pemeriksaan autopsi pada penyidikan tindak pidana penganiayaan di Polres Pesisir Selatan dapat berakibat hukum terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik pada Satreskrim Polres Pesisir Selatan. Mengingat hasil pemeriksaan autopsi tersebut penting dalam hal penyidik menetapkan status tersangka terhadap orang yang diduga melakukan penganiayaan serta berguna pada saat penyidik menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada tersangka. Keberhasilan kepolisian sejak awal selaku penyidik akan mendukung keberhasilan penuntutan dan keberhasilan tindakan penuntutan akan menghasilkan putusan pengadilan yang adil dan fair, yang didambakan para pencari keadilan khususnya dalam hal ini adalah bagi korban tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh penyidik pada Satreskrim Polres Pesisir Selatan. Dalam sistemperadilan pidana dengan pendekatan due process atau crime control model, visum repertum merupakan instrumen penting untuk membuktikan kebenaran factual yang berkaitan dengan suatu kasus tindak pidana tertentu, khususnya tindak pidana Tujuan dari sistem peradilan pidana ialah untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana serta mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatannya. Erat kaitaannya dengan pemeriksaan autopsi pada penyidikan tindak pidana penganiayaan di Polres Pesisir Selatan, dimana hal tersebut dilakukan guna menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, namun jika visum tersebut ditolak oleh keluarga korban, hal demikian dapat menghambat proses penyelesaian kasus penganiayaan yang telah trejadi serta tujuan sistem peradilan pidana tidak dapat dicapai secara baik. Selanjutnya, berdasar pada teori pembuktian yang dikemukakan oleh Munir Fuady, hukum pembuktian harus menentukan dengan tegas ke pundak siapa beban pembuktian . urden of proof, burden of producing evidenc. harus diletakkan. Hal ini karena di pundak Page | 149 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 siapa beban pembuktian diletakkan oleh hukum, akan menentukan secara langsung bagaimana akhir dari suatu proses hukum dipengadilan, misalnya dalam kasus perdata di mana para pihak sama-sama tidak dapat membuktikan perkaranya. Lebih lanjut Munir Fuady, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan beban pembuktian adalah suatu penentuan oleh hukum tentang siapa yang harus membuktikan suatu fakta yang dipersoalkan di pengadilan, untuk membuktikan dan meyakinkan pihak mana pun bahwa fakta tersebut memang benar-benar terjadi seperti yang diungkapkannya, dengan konsekuensi hukum bahwa jika tidak dapat di buktikan oleh pihak yang dibebani pembuktian, fakta tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Kaitannya dengan penolakan dilakukannya autopsi oleh keluarga korban tindak pidana penganiayaan dapat mempengaruhi proses pembuktian terhadap tindak pidana penganiayaan yang telah terjadi. Dimana dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan berwenang melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, dimana bukti tersebut nantinya akan sangat penting pada saat proses pembuktian di sidang pengadilan perkara penganiayaan yang telah dilakukan oleh tersangka. Berdasar uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Akibat hukum atas penolakan dilakukannya pemeriksaan autopsi pada penyidikan tindak pidana penganiayaan adalah tidak terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta mempengaruhi penerapan Pasal yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana. Sebab kejahatan terhadap tubuh memiliki kualifikasi berdasarkan akibat yang diderita oleh korban termasuk perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penganiayaan. KESIMPULAN Hubungan autopsi dengan penerapan unsur tindak pidana penganiayaan adalah sebagai syarat menentukan Pasal yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana dan sebagai dasar pemeriksaan saksi ahli pada saat pembuktian di persidangan atas keadaan mayat korban yang dituangkan didalam surat hasil visum et repertum sebagai alat bukti yang berisi tentang fakta bahwa pada tubuh korban telah mengalami suatu kejahatan . orpus delict. Akibat hukum atas penolakan dilakukannya pemeriksaan autopsi pada penyidikan tindak pidana penganiayaan adalah tidak terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta mempengaruhi penerapan Pasal yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana. Sebab kejahatan terhadap tubuh memiliki kualifikasi berdasarkan akibat yang diderita oleh korban termasuk perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penganiayaan. REFERENSI