Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 11 Issue 3, 2025 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA TERHADAP TINGKAT KRIMINALITAS DI LINGKUNGAN SOSIAL Puguh Saeptian Alexander1. Muhamad Chaidar2 Fakultas Hukum. Universitas Wijaya Putra Surabaya. Indonesia. E-mail: puguhalexander@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Wijaya Putra Surabaya. Indonesia. Abstract: Narcotics abuse among adolescents constitutes an increasingly serious social problem, as it not only endangers physical and mental health but also contributes to the rise of deviant behavior and criminal acts within the social environment. This phenomenon indicates a strong correlation between adolescent narcotics abuse and increasing rates of criminality, including theft, robbery, and violent offenses. This paper aims to analyze the impact of narcotics abuse by adolescents on the level of criminality in society and to identify the underlying causal factors. The study employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches, supported by a review of relevant literature and secondary data related to narcotics abuse and juvenile delinquency. The findings reveal that adolescent involvement in narcotics abuse significantly influences criminal behavior, driven by internal factors such as emotional instability, curiosity, and susceptibility to peer pressure, as well as external factors including lack of parental supervision and negative social environments. These findings underscore the importance of integrated preventive measures involving families, educational institutions, and the state to effectively reduce narcotics abuse and suppress juvenile criminality. Keywords: Narcotics Abuse. Juvenile Criminality. Causal Factors. Social Environment. How to Site: Puguh Saeptian Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja Terhadap Tingkat Kriminalitas Di Lingkungan Sosial. Jurnal hukum to-ra, 11 . , pp 621-634. DOI. 55809/tora. Introduction Penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja menjadi salah satu permasalahan sosial yang terus meningkat dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Remaja merupakan kelompok usia yang masih dalam proses pencarian jati diri, sehingga rentan terhadap pengaruh negatif lingkungan, terutama dari pergaulan bebas, tekanan teman sebaya, dan lemahnya kontrol keluarga. Kondisi tersebut menjadikan remaja sebagai kelompok yang paling mudah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Di Indonesia, penyalahgunaan narkotika bukan hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan sosial yang 1 Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna BNN Humas. AuPengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan,Ay Badan Narkotika Nasional, 2019, https://bnn. id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/ . Puguh Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial Jurnal Hukum tora: 11 . : 621-634 narkotika di Indonesia cenderung meningkat setiap tahun, dan sebagian besar berasal dari kelompok usia remaja. Fenomena ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Penyalahgunaan narkotika pada remaja seringkali berujung pada menurunnya kemampuan dalam mengendalikan diri serta kecenderungan untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Banyak kasus tindak pidana seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan yang bermula dari ketergantungan terhadap narkotika. Berbagai macam motif remaja tersebut melakukan tindakan criminal, dari butuh uang, cemburu butI, dan juga akibat penggunaan narkoba Seperti kita ketahui penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba semakin meningkat yang mana target utamanya adalah remaja. 3 Hal ini disebabkan oleh kebutuhan ekonomi untuk membeli narkoba, hilangnya kontrol diri, serta menurunnya kemampuan berpikir rasional akibat pengaruh zat adiktif tersebut. Meningkatnya angka kriminalitas yang melibatkan remaja pengguna narkotika menandakan adanya hubungan erat antara penyalahgunaan narkotika dan perilaku menyimpang di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian untuk menganalisis seberapa besar pengaruh penyalahgunaan narkotika oleh remaja terhadap tingkat kriminalitas di lingkungan sosial, serta untuk menemukan langkah-langkah preventif yang dapat diterapkan oleh keluarga, sekolah, dan pemerintah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di masyarakat. Penyalahgunaan serta pengedaran narkotika sudah menjadi ancaman sangat besar bagi masyarakat di banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indoneisa telah menetapkan undang-undang yang mengatur dan menegakan perbuatan tindak pidana narkotika dengan tegas. Peraturan tindak pidana narkotika ditinjau dari UU Narkotika No 35 tahun 2009 dan undang-undang hukum pidana no 1 tahun 2023 penggunaan narkotika telah menjadi masalah sosial yang sangat kompleks dan sangat berbahaya di Indonesia. Narkotika, yang dulunya digunakan untuk keperluan medis salah satu contohnya untuk sebagai obat mengatasi sakit, sekarang salah satu alasan peningkatan kriminalitas di lingkungan sosial dan masyarakat. Maka dari itu , undang-undang yang sangat tegas dan jelas pelangaran narkotika. Hukum pidana Indonesia di atur oleh UU nomer 35 tahun 2009 mengenai narkotika serta UU nomer 1 tahun 2023 mengenai KUHP. Menurut konstitusi negara republik indonesia 2 Herman. Wibowo Arie, and Raman Nurdin. AuPerilaku Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Siswa Sekolah Menengah Atas Negeri Banawa Kabupaten Donggala,Ay MPPKI . 1Ae10, https://jurnal. id/index. php/MPPKI/article/view/524. 3 Dwi Putri Melati. AuPengaruh Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Perilaku Kriminal Bagi Remaja,Ay Jurnal Darmajaya 1, no. : 60Ae74. Puguh Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial Jurnal Hukum tora: 11 . : 621-634 menetapan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengembangkan hukum yang harus kuat dan tegas serta efisien untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari perbuatan tindak pidana. 4 Berbagai aspek terkait narkotika diatur oleh perundangundangan, mulai dari pencegahan, pengendalian, penyalahgunaan hingga penegakan hukum yang harus tepat. Namun dengan seiringan perkembangan zaman serta perubahan sosial, perubahan serta penyesuaian undang-undang dibutuhkan untuk menaggulangi masalah yang semakin kompleks yang terkait dengan distibusi narkoba. Pemerintah republik Indonesia mengesahkan UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP melalui legislatif yang melibatkan DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat. Revisi besar-besaran ini membawa perubahan besar dalam penegakkan hukum terhadap berbagai jenis kejahatan , termasuk narkoba. Penelitian ini diharapkan dapat membantu dalam pencegahan, penegakan, serta rehabilitasi korban penguna narkotika karna revisi ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum dalam penegakan hukum kasus narkotika, memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelaku tindak pidana itu sendiri. Discussion Penggunaan narkoba dikalangan remaja dan generasi muda Indonesia sudah sangat menjadikan keadaan yang sudah tidak bisa di biarkan atau di diamkan oleh masyarakat atau pemerintah dikarenakan dampak yang dihasilkan oleh narkoba itu sangatlah luar biasa menjadikan keadaan yang kian semakin meresahkan dilingkungan masyarakat dikarenakan penyebab pengunaan narkoba itu sendiri, adapun faktor remaja Indonesia terjebak dalam peredaran narkoba yang pertama faktor dari dalam diri anak remaja itu sendiri, masa remaja merupakan masa remaja yang penu dengan gejolak dimana remaja tersebut mengalami perubahan transisi emosional, fisik serta sosial dan rasa ingin tau yang tinggi, mencoba hal-hal yang baru serta ketidak stabilan emosi dalam diri yang rentan terhadap pengaruh negatif termasuk tindakan narkoba dan tindakan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kedua, faktor keluarga memainkan peranan sangat penting, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, serta komunikasi yang buruk orang tua terhadap anak di dalam keluarga dan terpenting konflik keluarga yang terus menerus sangat besar dalam perubahan perasaan anak di tengah-tengah lingkingan keluarga,7 itu yang meyebabkan anak tersebut lari dari rumah dan mencari figur orang yang dapat memerima anak muda admin. AuPeran Hukum Dalam Membangun Bangsa Dan Generasi Muda,Ay Universitas Proklamasi 45, 2025, https://up45. id/?p=4937. 5 Bayu Puji Hariyanto. AuPencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia,Ay Jurnal Daulat Hukum 1, 1 . : 201Ae10, https://doi. org/10. 30659/jdh. Emanuel Triwisnu Budi. AuMENGENAL PERIOD OF STORM and STRES,Ay RSJD Babel, 2018, https://rsj. id/content/mari-mengenal-period-storm-and-stres . 7 Rini Anggraini and Br Siregar. AuPeran Keluarga Terhadap Remaja,Ay Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 27685Ae89, https://jptam. org/index. php/jptam/article/download/11139/8810. Puguh Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial Jurnal Hukum tora: 11 . : 621-634 tersebut tanpa melihat latar belakang keadaan anak tersebut( Ruma. dan disitulah anak tersebut dapat dengan muda terjangkit dengan pergaulan bebas,pengunaan narkoba yang bebas dan tindakan atau prilaku yang di lakukan anak muda tersebut yang dapat meresahkan masyarakat sekitar. Jika dihubungkan dengan teori Control Social Karena dari paparan yang telah dipaparkan sudah terlihat apa saja penyebab penggunaan narkoba dikalangan remaja, maka penulis akan melihat lebih dekat variabel-variabel penyebabnya. Berdasarkan wawancara dengan konselor di bidang rehabilitasi BNN ada 2 faktor yaitu: Faktor Internal Seseorang dapat terdorong untuk melakukan suatu kejahatan karena alasan-alasan internal, yang berasal dari dalam dirinya. Faktor emosi yang tak terkontrol melakukan penyalahgunaan narkotika dengan kurangnya pengendalian emosi terhadap dirinya sendiri yang akhirnya melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum. banyak sekali remaja melakukan penyalahgunaan saat emosi sedang merasakan kebahagiaan sedangkan jika emosi para remaja ini sedang merasakan kesedihan para remaja ini tidak melakukan penyalahgunaan narkotika. Faktor ingin tahu Remaja pada dasarnya sangat tertarik dengan narkoba, sehingga mendorong mereka melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Rasa ingin tahu yang besar inilah yang kemudian membawa mereka untuk mencoba-coba narkoba, yang kemudian membawa mereka menjadi pengguna dan tanpa sadar menjadi ketergantungan terhadap narkoba. Faktor submissive . idak berani melakukan penolaka. Pada faktor ini banyak sekali para remaja yang menjadi pemakai narkotika karena tidak beraninya melakukan penolakan terhadap ajakan teman untuk mencoba memakai narkotika dan menyebabkan menjadi pemakai aktif narkotika. Faktor agresif Pada faktor ini sangat rentan sekali remaja sangat mudah untuk memakai narkotika karena emosional dan kepercayaan dirinya yang akhirnya menggunakan keterampilan memalaknya untuk membeli narkotika yang akan digunakan pada dirinya. Faktor Eksternal Faktor eksternal adalah faktor dari luar diri seseorang Faktor lingkungan Ciri-ciri pribadi remaja sebagian besar dibentuk oleh lingkungannya. Remaja yang tumbuh di lingkungan dimana mayoritas orang di sekitarnya menunjukkan sifat-sifat yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba, atau pergaulan bebas, juga akan menunjukkan sifat-sifat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan yang buruk menjadi salah satu penyebab penyalahgunaan narkoba begitu sering terjadi di kalangan remaja. Puguh Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial Jurnal Hukum tora: 11 . : 621-634 Faktor rasa penasaran dan coba-coba Remaja terus bergumul dengan ketidakstabilan emosi dan mental sepanjang masa remaja, masa transformasi. Remaja kecanduan narkoba pada masa transisi ini karena rasa ingin tahunya yang kuat. Semua orang penasaran, tapi remaja khususnya sangat termotivasi untuk mengeksplorasi hal-hal Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Narkotika merupakan bentuk zat yang berbeda bahan dan penggunaannya dalam ilmu kesehatan, kemudian untuk mempermudah penyebutan nya, memudahkan orang berkomunikasi dan tidak menyebutkan istilah yang tergolong panjang, dengan demikian dapat disingkat dengan istilah narkoba yaitu narkotika dan obat-obatan adiktif yang berbahaya. Namun pada umumnya orang belum tahu tentang narkotika karena memang zat tersebut dalam penyebutan nya baik di media cetak maupun media massa lainnya telah sering diucapkan dengan istilah narkoba, meskipun mereka hanya tahu macam dan jenis dari narkoba tersebut, di antaranya ganja, kokain, heroin, pil koplo, sabu-sabu, dan lain Narkotika ibarat pedang bermata dua, di satu sisi sangat dibutuhkan dalam dunia medis dan ilmu pengetahuan, dan di pihak lain penyalahgunaan nya sangat membahayakan masa depan generasi muda, ketentraman masyarakat dan mengancam eksistensi ketahanan nasional suatu bangsa, sehingga dibutuhkan aturan berupa hukum yang mengatur sehingga dapat menekan jumlah penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di Indonesia. Suatu tindak pidana dapat terjadi pada siapapun dan dapat dilakukan oleh siapapun. Tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang mana perbuatan tersebut dilarang oleh undang- undang hukum pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di indonesia adalah Narkotika. Secara umum permasalahan Narkotika dapat dibagi menjadi tiga bagian yang saling berkaitan, yaitu adanya produksi gelap Narkotika, perdagangan gelap Narkotika, dan penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukanlah hal yang baru di Indonesia. Tindak pidana Narkotika merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran norma sosial yang telah ada sejak lama. Masalah Narkotika ini merupakan ancaman yang begitu hebat melanda indonesia, dalam media massa hampir setiap hari terdapat berita penyalahgunaan Narkotika. Penggunaan narkotika sering dikaitkan dengan kejahatan, 8 Supena and Abdul. AuPenegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Prespektif Kriminologi,Ay Jurnal Justice Aswaja 2, no. : 60Ae71, https://doi. org/10. 52188/jja. Puguh Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial Jurnal Hukum tora: 11 . : 621-634 baik narkoba dianggap memiliki pengaruh negatif dan menyebabkan penggunanya melakukan kejahatan. Kejahatan itu pada dasarnya merupakan rumusan yang nisbi. Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan cara memasukan obat tersebut dalam tubuhnya, pengaruh tersebut merupakan pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat serta sering mengalami alusinasi pada pengunannya. Golongan yang termasuk dalam narkotika adalah candu, morfin, ganja, heroin, kokain, ekstasi, sabu dan obat- obat penenang. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan Narkotika dapat menyebabkan sindroma ketergantungan apabila penggunaanya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahgunaan, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan keamanan, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 1 ayat . , dan . Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Prekusor Narkotika adalah zat atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam table sebagai mana terlampir dalam Undang- Undang ini. Produksi adalah kegiatan atau mengolah, membuat, proses menyiapkan, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi non ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia gabungannya termasuk mengemas dan bentuk Narkotika. Penegakan hukum merupakan suatu proses di lakukan nya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh 9 Sejarah D A N Perkembangan and Ilmu Kesehatan Masyarakat. AuSEJARAH DAN PERKEMBANGAN MASUKNYA NARKOBA INDONESIA,Ay Ilmuti. Org . https://doi. org/http://w. id/2013/01/sejarah-dan-perkembangan-microsoft. 13Ae19. Puguh Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial Jurnal Hukum tora: 11 . : 621-634 subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalakan atau menegakkan aturan hukum. dalam arti sempit subjeknya itu, penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur hukum untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum akan menggunakan daya paksa. Upaya penegakan hukum atas terjadinya suatu tindak pidana dilakukan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum di semua bidang, maka langkah aparat kepolisian baik dalam penggerebekan maupun dalam penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sesuaidengan KUHAP. Hal tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian juga untuk menjaga diri agar dalam proses penangkapan tindak pidana narkotika dan psikotropika tidak menyalahi aturan, sehingga tidak menimbulkan tuntutan hukum bagi aparat kepolisian yang melakukan penangkapan pelaku tindak Penegakan hukum terhadap kejahatan di Indonesia yang mana pemerintah selaku penyelenggara kehidupan bernegara perlu memberikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang teragendakan dalam program pembangunan nasional. Kebijakan pemerintah ini tergabung dalam kebijakan sosial . ocial polic. Salah satu bagian dari kebijakan sosial ini adalah kebijakan penegakan hukum . aw enforcement polic. , termasuk di dalamnya kebijakan legislatif . egislative polic. Sedangkan kebijakan penanggulangan kejahatan . riminal polic. itu sendiri merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum . aw enforcement polic. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika semakin meningkat dari tahun ke Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang. Sementara, pada 2017. BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3. 115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. 10 Telah banyak yang menjadi korban tanpa memandang umur dan status sosial. Ironisnya, penyalahgunaan dan peredaran Narkotika sudah merambah sampai ke semua kalangan menjadi korban. Tidak hanya masyarakat atau remaja biasa saja yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkotika, bahkan aparat kepolisian yang notabene merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran gelap Narkotika justru ikut bergabung. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Radisman Saragih. Paltiada Saragi, and Andree Washington Hasiholan Sianipar. AuPenegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja: Studi Kasus Di Indonesia,Ay Honeste Vivere 34, no. : 244Ae54, https://doi. org/10. 55809/hv. Puguh Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial Jurnal Hukum tora: 11 . : 621-634 Narkotika, menentukan pada Pasal 7, bahwa AuNarkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Berdasarkan ketentuan ini, narkotika merupakan hal yang boleh digunakan dan/atau dimanfaatkan sepanjang penggunaan dan/atau pemanfaatannya itu untuk kepentingan pelayanan kesehatan, atau kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta riset yang sedang di pelajari. Persebaran narkotika di lingkungan pendidikan tidak membedakan jenis sekolah, baik umum maupun lainnya. Sindikat narkoba seringkali mendekati pelajar dengan memberikan kesempatan mencoba narkotika tanpa biaya. Namun, setelah siswa merasakan efek dari obat terlarang tersebut, sindikat akan menawarkan kesepakatan di mana siswa tersebut diharapkan mendistribusikan obat tersebut ke rekan rekannya. Sebagai insentif, para siswa tidak hanya mendapatkan narkotika gratis, tetapi juga sejumlah kompensasi finansial. Salah satu metode yang sering digunakan dalam distribusi narkotika di sekolah adalah dengan menyembunyikannya di dalam peralatan sekolah seperti pulpen, buku, dan penghapus, bertujuan untuk membangun ketergantungan. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan remaja terlibat dalam penyalahgunaan narkotika antara lain: Keterbatasan waktu orang tua Kondisi dimana orang tua terlalu sibuk sehingga kurang memberikan perhatian pada anak-anak mereka yang masih bersekolah. Keterbatasan waktu orang tua terjadi ketika orang tua memiliki kesibukan yang sangat padat, sehingga waktu mereka untuk berinteraksi dengan anak-anak menjadi terbatas. Kondisi ini dapat berdampak pada perkembangan emosional dan sosial anak, terutama bagi mereka yang masih bersekolah dan membutuhkan bimbingan serta perhatian lebih dalam proses belajar dan tumbuh Anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dari orang tua mungkin merasa kurang diperhatikan dan kurang mendapatkan dukungan, yang bisa mempengaruhi motivasi belajar dan kesejahteraan psikologis mereka. Rumah Tangga yang Tidak Harmonis Situasi dimana anak kehilangan panduan karena ketidakharmonisan dalam keluarga, membuat mereka lebih rentan terhadap narkotika. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga dapat menciptakan lingkungan yang tidak stabil dan emosional bagi anak-anak, menyebabkan mereka merasa kehilangan arah dan panduan yang diperlukan untuk berkembang dengan baik yang stabil, anak-anak menjadi lebih rentan terhadap pengaruh eksternal yang negatif, termasuk penyalahgunaan narkotika. Ketika kebutuhan psikologis dan emosional mereka tidak terpenuhi di rumah, mereka mungkin Puguh Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial Jurnal Hukum tora: 11 . : 621-634 mencari pelarian atau kenyamanan di tempat lain, yang dapat mengarahkan mereka pada lingkaran pertemanan yang berisiko tinggi atau perilaku merusak diri sendiri. Perubahan gaya hidup yang drastis Kemudahan akses ke segala kebutuhan bisa memudahkan anak muda terperosok ke dunia narkotika. kurangnya fokus secara akademis serta menurunya prestasi akadeis yang di alami oleh para pelajar karna pengarus narkotika serta obat-obatan terlarang. Perubahan gaya hidup yang drastis, terutama dengan kemudahan akses ke segala kebutuhan, dapat menjadi faktor yang membuat anak-anak rentan terhadap pengaruh buruk, termasuk penggunaan narkotika. Kemudahan ini sering kali memberikan mereka akses yang cepat dan mudah terhadap hal hal yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka, seperti obat-obatan terlarang. Di sisi lain, kesulitan akademik yang dihadapi siswa juga dapat menjadi tekanan tambahan. Ketika siswa merasa kesulitan dalam akademik dan tidak memiliki dukungan yang memadai, mereka mungkin mencari pelarian atau solusi cepat untuk mengatasi stres, yang dapat membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan zat terlarang. Rasa ingin tahu dan petualangan remaja Banyak remaja yang mencari pengalaman baru dan dalam pencariannya, mereka berpotensi berhubungan dengan pengguna narkotika. Rasa ingin tahu serta semangat petualangan pada remaja kerap kali mendorong mereka untuk menjelajahi hal-hal baru, termasuk pengalaman yang rentan berbahaya seperti penggunaan narkotika. Di masa transisi para remaja kerap kali mencari identitas dan batasan diri. Membuat mereka lebih terbuka terhadap pengaruh luar. Ketika mencari pengalaman yang menantang, mereka dapat bergaul dengan teman-teman yang terlibat dalam penggunaan narkotika, yang pada gilirannya dapat memicu ketertarikan dan perilaku eksploratif yang Akibatnya, rasa ingin tahu ini bisa mengarahkan mereka ke jalur yang merugikan, di mana risiko kesehatan fisik dan mental meningkat. Kesalahan dalam memahami informasi atau adanya informasi berlebihan Kesalahpahaman tentang narkotika bisa memancing untuk mencobanya. Kesalahan dalam memahami informasi atau adanya informasi berlebihan mengenai narkotika dapat membuat individu memiliki persepsi yang salah terhadap bahaya penggunaan zatzat tersebut. Ketika informasi yang diterima salah, hal demikian memicu rasa ingin tahu dan minat untuk mencoba narkotika, karena orang cenderung terpengaruh oleh pandangan yang menyenangkan atau glamor yang sering kali disajikan dalam media. Kesalahpahaman ini dapat menciptakan pandangan yang menyepelekan risiko serta Puguh Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial Jurnal Hukum tora: 11 . : 621-634 konsekuensi negatif yang sebenarnya, sehingga meningkatkan kemungkinan seseorang untuk terjebak dalam penyalahgunaan narkoba11 Aturan terkait tindak pidana psikotropika terdapat dalam BAB XV, mulai dari Pasal 111 hingga Pasal 148 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pelanggaran yang dikenakan sanksi pidana tertera pada pasal 111 hingga pasal 147, keseluruhannya termasuk dalam kategori atau golongan delik kejahatan. Hanya ada beberapa kepentingan, seperti medis dan penelitian, di mana penggunaan narkotika dapat Untuk keperluan ini. Menteri Kesehatan dapat memberikan izin khusus kepada institusi penelitian atau pendidikan untuk membeli, menyimpan, atau mengendalikan tanaman seperti papaver, koka, dan ganja. Sesuai dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009: Menteri memberikan izin khusus kepada industri farmasi tertentu yang memenuhi persyaratan untuk memproduksi narkotika setelah audit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menteri mengatur produksi narkotika berdasarkan kebutuhan tahunan yang ditetapkan dalam pasal 9. Badan Pengawas Obat dan Makanan bertugas mengawasi bahan dasar, proses produksi, dan hasil akhir produksi narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan seperti yang ditentukan di pasal 9. Proses pemberian izin dan pengaturan yang rinci sebagaimana disebutkan di ayat . dijelaskan dalam pasal 9, sedangkan tata cara pengawasan yang disebutkan di ayat . diatur melalui peraturan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dari paparan tersebut, dapat diketahui bahwa narkoba memiliki potensi besar untuk menghambat proses pembangunan nasional, baik dari segi material maupun spiritual. Pemakaian narkoba yang meningkat di kalangan masyarakat nantinya berdampak pada produktivitas sumber daya manusia, di mana generasi muda yang menjadi penerus bangsa terancam kehilangan kemampuan untuk berkontribusi secara optimal dalam Hal demikian juga membuat kerugian material yang besar sebab biaya rehabilitasi, penegakan hukum, dan penanganan korban narkoba. Oleh karena itu ketahanan nasional Indonesia dapat terancam akibat penyebaran narkoba yang tidak 11 Gomgom T. Siregar. Muhammad Ridwan Lubis. AuAnalisis Faktor-Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Narkotika,Ay Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora . 580Ae90, https://doi. org/10. 32696/jp2sh. Radisman Saragih. Paltiada Saragi, and Andree Washington Hasiholan Sianipar. AuPenegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja: Studi Kasus Di Indonesia,Ay Honeste Vivere 34, no. : 244Ae54, https://doi. org/10. 55809/hv. 12 Muhammad Asyharudin. Baharuddin Badaru, and Muhammad Kamal Hidjaz. AuAnalisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika,Ay Pleno Jure 9, no. : 58Ae71, https://doi. org/10. 37541/plenojure. Puguh Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial Jurnal Hukum tora: 11 . : 621-634 Jika penyalahgunaan narkoba terus meningkat, maka generasi penerus bangsa akan semakin rentan terhadap kerusakan moral dan penurunan produktivitas. Integritas bangsa akan terganggu, yang pada akhirnya akan mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan politik dalam jangka panjang. Untuk itu, diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba sebagai upaya menjaga ketahanan nasional13 Conclusion Penelitian ini menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika oleh remaja memiliki pengaruh nyata terhadap meningkatnya kriminalitas di lingkungan sosial, sehingga tujuan penelitian untuk menelaah keterkaitan keduanya telah tercapai. Hubungan tersebut menunjukkan bahwa narkotika tidak hanya menjadi persoalan kesehatan individu, tetapi juga berimplikasi langsung pada gangguan ketertiban dan keamanan Oleh karena itu, penanganan penyalahgunaan narkotika pada remaja harus dipahami sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan secara sistemik, bukan semata-mata sebagai persoalan hukum pidana atau medis. Implikasi dari temuan ini menuntut penerapan pendekatan terpadu yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Upaya preventif melalui penguatan fungsi keluarga, pendidikan hukum dan karakter di lingkungan sekolah, serta pengawasan sosial yang konsisten perlu dioptimalkan untuk meminimalkan faktor risiko penyalahgunaan narkotika. Selain 13 Asyharudin. Badaru, and Hidjaz. Puguh Alexander. Muhamad Chaidar . Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja terhadap Tingkat Kriminalitas di Lingkungan Sosial Jurnal Hukum tora: 11 . : 621-634 itu, negara perlu menyeimbangkan penegakan hukum yang tegas dengan kebijakan rehabilitatif bagi remaja, guna mencegah efek kriminalisasi yang berlebihan. Dengan penerapan strategi pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja diharapkan dapat ditekan sehingga angka kriminalitas dan dampak sosial yang ditimbulkannya dapat diminimalkan. Reference