https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Fiqh Siyasah Maliyah Terhadap Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa: Studi Di Desa Brabasan. Kecamatan Tanjung Raya. Kabupaten Mesuji Rini Wahyuliyanti Siregar1. Iskandar Syukur2. Frenki3 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Indonesia, rinisiregar2002@gmail. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Indonesia, iskandarsyukur@radenintan. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Indonesia, frenki@radenintan. Corresponding Author: rinisiregar2002@gmail. Abstract: This study aims to examine the implementation of village fund management policies based on the provisions of Article 2 of Minister of Finance Regulation No. 145 of 2023 through the Fiqh Siyasah Maliyah approach, with a focus on analysis in Brabasan Village. Tanjung Raya Subdistrict. Mesuji Regency. The methodology employed is qualitative with a normativeempirical approach, combining regulatory analysis with field findings through observation, documentation, and interviews. The findings indicate significant changes in village fund management practices following the implementation of the regulation. These changes include improved consistency in planning, uniformity in budgeting, the gradual digitization of administrative systems, more structured reporting, and increased transparency. Positive impacts are evident in public infrastructure development and the strengthening of residents' economic capacity through the development of BUMDes, skills training, and social empowerment programs. When analyzed from the perspective of Fiqh Siyasah Maliyah, the management of village funds in Brabasan demonstrates alignment with values such as the principle of consultation, fair distribution, transparency, and a focus on the common good. However, challenges remain, including limited human resource capacity, regulatory complexity, inadequate administrative infrastructure, and low levels of financial literacy and community participation in oversight. Keyword: Village Funds. Welfare. Fiqh Siyasah Maliyah Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan pengelolaan dana desa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 melalui pendekatan Fiqh Siyasah Maliyah, dengan fokus analisis di Desa Brabasan. Kecamatan Tanjung Raya. Kabupaten Mesuji. Metodologi yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, menggabungkan analisis regulatif dengan temuan lapangan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Temuan menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam praktik pengelolaan dana desa pasca diberlakukannya regulasi Perubahan mencakup peningkatan keteraturan dalam perencanaan, keseragaman 195 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dalam penganggaran, sistem administrasi yang mulai terdigitalisasi, pelaporan yang lebih terstruktur, serta transparansi yang meningkat. Dampak positif terlihat dalam pembangunan infrastruktur publik dan penguatan kapasitas ekonomi warga melalui pengembangan BUMDes, pelatihan keterampilan, serta program pemberdayaan sosial. Ketika dianalisis dari perspektif Fiqh Siyasah Maliyah, tata kelola dana desa di Brabasan menunjukkan kesesuaian nilai, seperti prinsip musyawarah, keadilan distribusi, transparansi, serta orientasi kemaslahatan. Meski demikian, masih ditemukan tantangan berupa keterbatasan kapasitas SDM, kompleksitas regulasi, keterbatasan infrastruktur pendukung administrasi, dan rendahnya tingkat literasi keuangan serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Kata Kunci: Dana Desa. Kesehjateraan. Fiqh Siyasah Maliyah PENDAHULUAN Desa merupakan entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan desa telah ada sejak sebelum NKRI diproklamasikan pada 17 agustus 1945 (Hidayat, 2. Pada masa lampau desa sebatas komunitas sosial dan merupakan pemerintahan asli bangsa Indonesia yang keberadaannya telah ada jauh sebelum Indonesia Pemerintahan ini juga dibentuk berdasarkan kesepakatan antar masyarakat yang ada di dalamnya (Rousseau, 2. Kewenangan desa tercermin dalam pasal 18 Undang Ae Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembanguna desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan desa berdasarkana Prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa (Mamengko dkk. Dalam pasal 78 dikatakan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesehjateraan desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melaluli pemenuhan kebutuhan dasar. Pembangunan saranan dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi local, dan juga pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan (Jacob, 2. Pembangaunan tidak dapat dilepas kan dengan pembangunan nasional, hal ini bertujuan untuk menghindari danya ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah (Priyanto dkk. Pembangunan ini tidak lepas sebagai strategi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah pedesaan, serta masyarakat secara keseluruhan, yang dilaksanakan secara berkesinambungan dengan berlandaskan pada potensi lokal dan kapasitas internal desa itu sendiri. Implementasi pembangunan pedesaan diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya masyarakat desa yang mandiri, maju, sejahtera, dan Ruang lingkup pembangunan desa meliputi berbagai dimensi kehidupan, mencakup aspek ideologi, politik, sosial, budaya, ekonomi, keagamaan, hingga pertahanan dan Dalam konteks ini, pembangunan desa dipahami sebagai suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam seluruh bidang kehidupan, sembari mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan penduduk desa secara menyeluruh (Azhari & Suhartini, 2. Tingkat kesejahteraan masyarakat kerap dijadikan indikator utama dalam mengevaluasi keberhasilan proses pembangunan nasional di Indonesia. Namun, pada praktiknya, pembangunan nasional masih menghadapi tantangan serius, khususnya dalam hal ketimpangan kesejahteraan yang belum merata, baik dari sisi material maupun spiritual. Selain itu, terdapat disparitas pembangunan yang cukup mencolok antara wilayah pedesaan, perkotaan, serta antarwilayah lainnya. Menanggapi persoalan tersebut, pemerintahan Presiden Joko Widodo menginisiasi pendekatan pembangunan berbasis paradigma dari pinggiran, yang berfokus pada penguatan daerah dan desa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Strategi ini bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan 196 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, pengurangan kesenjangan antarwilayah, serta pemberdayaan masyarakat desa sebagai aktor utama dalam proses pembangunan (Edri dkk. , 2. Kesejahteraan masyarakat merepresentasikan parameter utama dalam menilai capaian pembangunan, khususnya dalam upaya mewujudkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Indikator kesejahteraan tersebut mencakup peningkatan kapasitas individu serta pemerataan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti akses terhadap pangan, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, serta perlindungan sosial. Selain itu, kesejahteraan juga diwujudkan melalui perbaikan kualitas hidup yang mencakup peningkatan pendapatan, akses pendidikan yang merata, penguatan nilai-nilai budaya dan kemanusiaan, serta perluasan kesempatan ekonomi baik pada tingkat individu maupun kolektif bangsa secara keseluruhan (Hamzah dkk. , 2. Kesejahteraan masyarakat pada dasarnya dapat dipahami sebagai suatu keadaan ketika kebutuhan-kebutuhan mendasar seperti tempat tinggal yang layak, sandang dan pangan yang cukup, serta akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, mulai terpenuhi. Selain itu, kesejahteraan juga bisa dilihat dari sejauh mana individu mampu mengembangkan potensi dirinya meskipun berada dalam keterbatasan anggaran (Fitria dkk. Dalam konteks ini, tercapainya keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan rohani masyarakat turut memberi kontribusi terhadap keberlangsungan pembangunan ekonomi nasional (Oktriawan dkk. , 2. Salah satu pendekatan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia ialah mendorong pemerataan hasil pembangunan melalui kebijakan sektoral dan optimalisasi peran serta masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan (Siregar dkk. , 2. Desa sebagai entitas pemerintahan telah memperoleh legitimasi yuridis, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut, desa dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu serta diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya secara mandiri berdasarkan prakarsa lokal, hak asal usul, dan nilai-nilai tradisional yang telah diakui dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Melalui pengakuan hukum ini, desa tidak hanya memiliki legalitas formal, tetapi juga diberikan keleluasaan dalam menyelenggarakan urusan rumah tangganya selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Dalam konteks pembangunan, posisi desa menjadi sangat strategis karena mayoritas penduduk Indonesia tinggal di wilayah pedesaan, sehingga peran desa dalam menyukseskan program pembangunan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, menjadi sangat signifikan. Fakta ini menunjukkan urgensi pembangunan desa sebagai bagian integral dari agenda pembangunan nasional, yang diwujudkan melalui penyaluran berbagai program dan bantuan pemerintah langsung ke desa. Salah satu instrumennya adalah alokasi Dana Desa oleh pemerintah pusat, yang diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta penyediaan sarana prasarana dasar bagi masyarakat desa (Deri dkk. , 2. Dana desa mulai diberlakukan pada sejak tahun 2015 setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan mengenai pengelolaan dana desa tercantum dalam peraturan Menteri keuangan (PMK) nomor 145 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari dari APBN. Akan tetapi sebelum adanya anggaran Dana Desa, setiap desa sudah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) tetapi jumlahnya tergolong kecil karena hitungan ADD didapat dari pembagian Dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Jadi untuk pembanguan fisik terlihat kemajuanya sebab ADD itupun dibagi untuk membiayai operasional, kegiatan non fisik dan kegiatan fisik. Sekarang pemerintah desa dapat merasakan bantuan keungan yaitu ADD. Dana Desa, serta Dana bagi hasil pajak dan Retribusi. Dana Desa langsung ditrasfer pusat melalui APBD Kabupatan/Kota dan di transfer dari pemerintah Kabupaten/Kota ke APBD Desa (Buge dkk. , 2. 197 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pengelolaan dana desa ini harus dikelola secara baik dan efektif oleh pemerintah desa dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dapat tercapai sesuai dengan waktu yang telah direncanakan dikarenakan efektivitas suatu program ataupun kegiatan yang dijalankan suatu organisasi maupun kelompok berimplikasi pada pencapain dan hasil yang di peroleh. Besarnya alokasi dana desa menuntut adanya sistem pengelolaan keuangan yang baik dan terarah. Pengelolaan dana desa menjadi unsur yang cukup krusial agar penggunaannya benar-benar sesuai dengan tujuan awal pemberian dana tersebut, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang sesuai dengan harapan masyarakat yakni yang bersifat aspiratif, partisipatif, transparan, terbuka, dan akuntabel pemerintah menetapkan aturan khusus mengenai mekanisme pengelolaannya. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran dan pengelolaan dana desa harus berpedoman pada skala prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Widowati dkk. , 2. Dalam penggunaan dana desa, maka desa di dorong untuk mengembangkan dan merencanakan program yang sesuai dengan apa yang telah menjadi prioritas program Ae program yang telah di tentukan. Maka selain itu pula harus juga bisa menggali potensi alam, agar bisa dikembangkan serta di manfaatkan sebaik mungkin. Begitu juga dengan potensi manusia, dengan banyaknya jumlah penduduk yang pasti memiliki pengetahuan dan juga keterampilan, yang harus di tingkatkan sehingga mereka mampu menggali, mengembangkan, serta memanfaatkan potensi yang mereka miliki secara maksimal (Apriyanti dkk. , 2. Kemudian dalam Fiqh Siyasah Maliyah pengelolaan dana diarahkan untuk mencapai kemaslahatan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, dalam konsep ini terdapat tiga unsur penting yang saling berkaitan, yaitu rakyat, kekayaan . , dan otoritas atau pemerintah (Maimun & Hakim, 2. Konsep ini sejalan dengan pengelolaan dana desa yang pada dasarnya merupakan bentuk amanah dari pemerintah pusat kepada desa untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakatnya. Prinsip amanah menjadi hal yang sangat penting, karena apabila para perangkat desa tidak menjalankan tanggung jawab ini secara benar, maka manfaat dana desa tidak akan dirasakan oleh masyarakat. Kondisi seperti ini tentu bertentangan dengan tujuan utama program dana desa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan, yakni menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat (Priyanto & Arif, 2. Pembangunan pada dasarnya merupakan upaya untuk memuliakan dan meningkatkan kualitas hidup manusia, yang tidak hanya mengandung makna teknis, tetapi juga mencerminkan dimensi etika, hukum, dan nilai-nilai ajaran agama. Baik tujuan yang ingin dicapai maupun langkah-langkah yang diambil dalam proses pembangunan nasional seharusnya selaras dengan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, tidak cukup jika tujuan pembangunan sesuai dengan nilai etik dan keagamaan saja, melainkan proses pencapaiannya pun harus mengikuti nilai-nilai itu. Jika aspek moral dan ajaran agama diabaikan dalam pelaksanaan pembangunan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan tindakan yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan (Muhammad Iqbal, 2. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peranan penting, mulai dari presiden dan jajaran kementerian hingga pemerintah desa, dalam memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sebelumnya juga telah telah ada beberapa penelitian yang relevan antara lain oleh. Pertama oleh (Silvia & Prastyawan, 2. yang membahas alokasi dana desa di Desa Dawuhan. Kecamatan Purwoasri. Kabupaten Kediri dengan fokus pemabangunan fisik di desa Kedua oleh (Darise dkk. , 2. yang membahas pengelolaan dana di Desa Sinombayuga Kecamatan Posigadan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023. Ketiga oleh (Hariyati dkk. , 2. yang membahas pengenai implmentasi pengelolaan dana desa di Desa Giripurno dan mengidentifikasi faktor-faktor nya. Berdasarkan 198 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 uraian di atas dan dari penelitian terdahulu yang relevan bahwasanya dapat kita mengerti bahwa dalam penelitian ini adanya kebaruan dimana peneliti akan mengkaji pengelolaan dana desa di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji yang di analisis dengan fiqh siyasah maliyah. Dengan demikian tujuan penelitian ini akan mengkaji implementasi kebijakan pengelolaan dana desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 melalui pendekatan Fiqh Siyasah Maliyah sebagai khazanah ilmu pengetahuan yang baru. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, dengan menelaah dokumen peraturan perundang-undangan (Soekanto, 1. yang bersentuhan dengan pengelolaan dana desa sekaligus melihat implemtasinya di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Bahan hukum relevan yang digunakan yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 dan peraturan lain yang berkaitan. Bahan hukum sekunder mencakup laporan penelitian, skripsi,tesis, disertasi dan arikel ilmiah lainya. Sedangkan bahan hukum tersier meliputi kamus hukum (Marzuki, 2. teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data analisis deskriptif kualitatif. Kemudian data yeng diperoleh di inventarisir guna mendapat pemahaman yang mendalam mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023. Selanjutnya, data tersebut dianalisis menggunakan teori fiqh siyasah maliyah dalam proses implementasi pengelolaan dana desa. HASIL DAN PEMBAHASAN Profil dan Kondisi Umum Desa Brabasan Desa Brabasan terletak di Kecamatan Tanjung Raya. Kabupaten Mesuji. Provinsi Lampung. Desa ini memiliki karakteristik geografis yang khas dengan potensi ekonomi berbasis pertanian dan perkebunan. Secara demografis, masyarakat Desa Brabasan memiliki keragaman dalam hal latar belakang pendidikan, profesi, dan sosial ekonomi, yang menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pembangunan dan peningkatan Sebelum implementasi dana desa, kondisi sosial ekonomi masyarakat Desa Brabasan menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dalam hal infrastruktur dasar dan akses terhadap layanan publik. Hal ini sejalan dengan temuan (Irmansyah dkk. , 2. yang menyatakan bahwa keterbatasan infrastruktur menjadi hambatan utama dalam mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat desa. Mekanisme Pengelolaan Dana Desa di Desa Brabasan A) Proses Perencanaan dan Penganggaran Dana Desa Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Anjar selaku Bendahara Desa Brabasan, diperoleh informasi bahwa "Mekanisme pengelolaan dana desa melibatkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa" (Wawancara, 22 April 2. Dalam proses perencanaan. Desa Brabasan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangde. untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDe. yang kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. Mekanisme ini sejalan dengan penelitian (Tinangon, 2. yang mengemukakan bahwa "Pengaturan mengenai Pengelolaan Dana Desa sudah bagus dan memiliki peningkatan dalam penyempurnaannya dari waktu ke waktu, ditambah juga dengan adanya peraturan daerah yang menjadi peraturan pelaksana pada daerah tersebut sehingga peraturan-peraturan tersebut bisa saling melengkapi. 199 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 B) Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Desa Dalam tahap pelaksanaan. Desa Brabasan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui sistem pengelolaan keuangan yang terstruktur. Penatausahaan keuangan desa dilakukan oleh Bendahara Desa dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Upaya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel ini mendukung temuan (Farizi dkk. , 2. yang menekankan pentingnya sistem informasi akuntansi dalam pengelolaan dana desa: "Dengan adanya perancangan sistem ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi pemimpin desa dalam mengelola pelaksanaan dana desa di masingmasing daerah dan masyarakat dapat melihat informasi dana desa, sehingga bisa menambah efektifitas, efisiensi, serta transparansi dari pengelolaan keuangan yang ada di C) Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunan Dana Desa Desa Brabasan melaksanakan sistem pelaporan berupa laporan realisasi pelaksanaan APBDes yang disampaikan kepada Bupati/Walikota. Sistem pertanggungjawaban dilakukan melalui penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes yang disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten. D) Implementasi PMK Nomor 145 Tahun 2023 dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Sugiono selaku Kepala Desa Brabasan , diperoleh informasi bahwa "Desa kemungkinan mengetahui tentang adanya PMK No. 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK ini mengatur berbagai aspek pengelolaan dana desa, mulai dari penganggaran hingga evaluasi" (Wawancara, 24 April 2. Setelah diterbitkannya PMK tersebut. Desa Brabasan telah melakukan adaptasi dan penyesuaian dalam pengelolaan dana desa, termasuk: Menyesuaikan format dan substansi RKP-Desa dan APBDesa . Meningkatkan transparansi melalui publikasi laporan keuangan . Menerapkan sistem monitoring dan evaluasi internal . Meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan bimbingan teknis Tabel 1. Implementasi PMK No. 145 Tahun 2023 di Desa Brabasan Aspek Pengelolaan Sebelum PMK No. 145/2023 Setelah PMK No. 145/2023 Perencanaan Murni musyawarah desa Musyawarah desa dengan panduan teknis Penganggaran Format sederhana Format terstandarisasi Penatausahaan Manual Semi-digital dengan aplikasi keuangan desa Pelaporan Terbatas Komprehensif dan tepat waktu Transparansi Minimal Publikasi di media desa dan papan informasi Sumber: Data wawancara diolah, 2025 Setelah diberlakukannya PMK No. 145 Tahun 2023, pengelolaan dana desa di Desa Brabasan mengalami perubahan signifikan pada lima aspek utama. Perencanaan yang sebelumnya berbasis musyawarah murni kini dilengkapi panduan teknis, sehingga lebih Penganggaran beralih dari format sederhana menjadi terstandarisasi, memudahkan evaluasi dan pengawasan. Penatausahaan yang semula manual kini menggunakan sistem semi-digital melalui aplikasi keuangan desa, meningkatkan efisiensi dan akurasi data (Mayasari dkk. , 2. Pelaporan menjadi lebih komprehensif dan tepat waktu dibandingkan sebelumnya yang terbatas. Transparansi juga meningkat melalui publikasi informasi keuangan di papan informasi dan media desa, menggantikan praktik lama yang minim keterbukaan. Perkembangan Infrastruktur Pasca Implmentasi Dana Desa A) Pembangunan Indrastruktur Jalan dan Jembatan Hasil wawancara dengan Bapak Sugiono selaku Kepala Desa Brabasan menunjukkan bahwa "Dana desa memiliki dampak positif yang signifikan terhadap 200 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 perkembangan infrastruktur di desa, terutama dalam perbaikan jalan, jembatan, dan sarana publik lainnya" (Wawancara, 24 April 2025. Di Desa Brabasan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan mencakup pengaspalan jalan desa, pembuatan jalan rabat beton, dan perbaikan jembatan penghubung antar dusun. Temuan ini sejalan dengan penelitian (Irmansyah dkk. , 2. yang menyatakan bahwa "efektivitas dana desa dalam pembangunan infrastruktur di desa Brabasan dinilai Diperoleh hasil yaitu tepat pelaksanaan, tepat target, tepat kebijakan dan tepat Dengan adanya kebijakan dana desa, masyarakat telah menerima dan menikmati manfaatnya, yakni akses masyarakat dalam sehari-hari lebih mudah. B) Pembangunan Fasilitas Umum dan Sosial Pembangunan fasilitas umum dan sosial di Desa Brabasan meliputi pembangunan dan renovasi balai desa. Posyandu. PAUD. Pembangunan infrastruktur ini berdampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan pendidikan. C) Dampak Pembangunan Infrastruktur Terhadap Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Perbaikan infrastruktur di Desa Brabasan telah meningkatkan mobilitas masyarakat dan memfasilitasi aktivitas ekonomi. Petani lebih mudah mengangkut hasil pertanian, aktivitas perdagangan meningkat, dan akses ke pasar semakin lancar. Hal ini mendukung temuan (Aliyah, 2. yang menyatakan bahwa "keberadaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin tingginya tingkat kesejahteraan masyarakat, maka akan semakin baik pertumbuhan serta pembangunan ekonomi negara. D) Tantangan Dalam Pembangunan Infrastruktur di Desa Brabasan Meskipun telah terjadi perkembangan signifikan. Desa Brabasan masih menghadapi tantangan dalam pembangunan infrastruktur, antara lain keterbatasan anggaran, kondisi geografis yang menantang, dan kompetensi teknis dalam perencanaan dan pengawasan. Tantangan ini serupa dengan temuan (Tinangon, 2. bahwa "penyimpangan ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari internal yang seharusnya dilaksanakan oleh aparat desa juga minimnya pendampingan dan pelatihan mengenai Pengelolaan Dana Desa. Program Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Brabasan A) Program Pengembangan Ekonomi Lokal Berdasarkan hasil wawancara Bapak Anjar selaku Bendahara Desa Brabasan, "Desa Brabasan. Kabupaten Mesuji. Lampung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program seperti pengembangan ekonomi lokal, peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan desa" (Wawancara, 22 April 2. Program pengembangan ekonomi lokal meliputi: Pembentukan dan pengembangan BUMDes . Pelatihan keterampilan usaha bagi masyarakat . Pemberian dukungan pendidikan (Sekolah Pake. Pemberian Bantuan Lansung Tunai (BLT) Program-program ini sejalan dengan penelitian (Aliyah, 2. yang menyatakan bahwa "Hasil dari penelitian ini ditinjau dari aspek ekonomi menyatakan bahwa keberadaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. B) Program Peningkatan Layanan Dasar Program peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan di Desa Brabasan . Revitalisasi Posyandu dan Polindes . Program perbaikan gizi balita dan ibu hamil 201 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pengadaan sarana pendukung PAUD dan sekolah dasar . Memberikan bantuan sekolah paket C) Program Pemberdayaan dan Pengembangan Kapasitas Program pemberdayaan masyarakat difokuskan pada peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, meliputi: Pelatihan aparatur desa . Penguatan kelembagaan masyarakat desa . Peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan . Pembentukan kader-kader pembangunan desa D) Efektivitas Program Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Efektivitas program peningkatan kesejahteraan dapat dilihat dari peningkatan pendapatan masyarakat, perbaikan akses terhadap layanan dasar, dan tingkat partisipasi dalam pembangunan desa. Hal ini mendukung temuan (Wirayudha dkk. , 2. bahwa efektivitas kebijakan dana desa dapat dilihat dari aspek ketepatan pelaksanaan, ketepatan target, ketepatan kebijakan, dan ketepatan lingkungan. Analisis Kebijakan PMK Nomor 145 Tahun 2023 dalam Perspektif Fiqh Siyasah Maliyah A) Prinsip Dasar Fiqh Siyasah Maliyah Dalam Pengelolaan Keuangan Publik Fiqh Siyasah Maliyah merupakan bagian dari Fiqh Siyasah yang secara khusus membahas persoalan keuangan negara dan pengelolaannya. Konsep dasar Fiqh Siyasah Maliyah berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kemaslahatan umum . aslahah 'amma. Mengacu pada penelitian (Angraeni & Ahyar, 2. "siyasah maliyah . olitik keuangan Negar. , hal ini berkaitan dengan pembiayaan, dan denda dalam keimigrasian. Meskipun konteks penelitian tersebut berbeda, prinsip-prinsip dasar Siyasah Maliyah yang dikemukakan relevan dalam analisis pengelolaan dana desa. B) Prinsip Amanah dan Kemaslahatan Dalam Pengelolaan Dana Desa PMK No. 145 Tahun 2023 mengandung prinsip amanah dalam pengelolaan keuangan publik yang sejalan dengan prinsip Fiqh Siyasah Maliyah. Prinsip amanah tercermin dalam ketentuan transparansi dan akuntabilitas, sementara prinsip kemaslahatan tercermin dalam prioritasi penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat luas. C) Kesesuaian Pengelolaan Dana Desa Brabasan Deangan Prinsip Fiqh Siyasah Maliyah Analisis terhadap pengelolaan dana desa di Brabasan menunjukkan adanya beberapa kesesuaian dengan prinsip Fiqh Siyasah Maliyah, antara lain: Penerapan prinsip musyawarah . dalam perencanaan . Transparansi dalam pengelolaan keuangan . Akuntabilitas melalui sistem pelaporan dan pertanggungjawaban . Prioritas penggunaan dana untuk kemaslahatan umum Namun, masih terdapat tantangan dalam hal pengawasan dan partisipasi masyarakat yang optimal, yang merupakan aspek penting dalam perspektif Fiqh Siyasah Maliyah. D) Rekomendasi Penguatan Nilai-Nilai Siyasah Maliyah Dalam Tata Kelola Desa Untuk memperkuat nilai-nilai Siyasah Maliyah dalam tata kelola dana desa, direkomendasikan beberapa langkah: Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami prinsip-prinsip Siyasah Maliyah . Penguatan sistem pengawasan berbasis masyarakat . Optimalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan . Integrasi nilai-nilai religius dalam pengelolaan keuangan desa . Tantangan dan Strategi Optimalisasi Dana Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat 202 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 A) Identifikasi Kendala dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan analisis di lapangan, teridentifikasi beberapa kendala dalam pengelolaan dana desa di Brabasan: Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia . Kompleksitas regulasi yang sering berubah . Keterbatasan infrastruktur pendukung administrasi . Rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Kendala-kendala ini sejalan dengan temuan (Tinangon, 2. bahwa "minimnya pendampingan dan pelatihan mengenai Pengelolaan Dana Desa, hal ini menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang tidak mengikuti prosedur Pengelolaan Dana Desa yang seharusnya, hal ini menunjukan kurangnya pemahaman atau kesadaran aparat dan pemerintah desa tentang pentingan mengikuti prosedur-prosedur yang ada. B) Strategi Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Desa Brabasan dapat menerapkan strategi: Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan . Publikasi rutin laporan keuangan melalui berbagai media . Penguatan fungsi BPD dalam pengawasan . Audit internal berkala Strategi ini mendukung temuan (Anggoro dkk. , 2. bahwa penerapan sistem informasi dapat "menambah efektifitas, efisiensi, serta transparansi dari pengelolaan keuangan yang ada di desa. C) Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa Penguatan partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui: Sosialisasi pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan . Pembentukan forum warga untuk monitoring dana desa . Peningkatan kapasitas masyarakat dalam memahami mekanisme pengelolaan dana . Penerapan model perencanaan partisipatif D) Model Ideal Pengelolaan Dana Desa Berbasis Fiqh Siyasah Maliyah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Desa Model ideal pengelolaan dana desa berbasis Fiqh Siyasah Maliyah menggabungkan prinsip-prinsip syariah dengan tata kelola yang baik. Model ini . Perencanaan berbasis musyawarah . Pelaksanaan dengan prinsip amanah dan adil . Pengawasan berbasis masyarakat . iqabah jama'iya. Pertanggungjawaban transparan dan akuntabel . Evaluasi berorientasi pada kemaslahatan . Model ini dapat menjadi alternatif dalam optimalisasi dana desa untuk kesejahteraan masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai Islam dan good governance. KESIMPULAN Pengelolaan dana desa di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji telah menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak implementasi PMK Nomor 145 Pasal 2 Tahun 2023. Mekanisme pengelolaan dana desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban telah dilaksanakan dengan mengadopsi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perkembangan infrastruktur pasca implementasi dana desa terlihat dari pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum yang telah meningkatkan mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat. Program-program peningkatan 203 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kesejahteraan masyarakat juga telah dilaksanakan melalui pengembangan ekonomi lokal, peningkatan layanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam perspektif Fiqh Siyasah Maliyah, pengelolaan dana desa di Desa Brabasan telah menunjukkan kesesuaian dengan prinsip-prinsip amanah, kemaslahatan, musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, kompleksitas regulasi, keterbatasan infrastruktur pendukung administrasi, dan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Model ideal pengelolaan dana desa berbasis Fiqh Siyasah Maliyah yang menggabungkan prinsip-prinsip syariah dengan tata kelola yang baik dapat menjadi alternatif dalam optimalisasi dana desa untuk kesejahteraan masyarakat. REFERENSI