Vol. No. Juli 2025, pp. E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini https://current. PENGHINDARAN PAJAK PERUSAHAAN MULTINASIONAL: PENGARUH INTENSITAS MODAL. KAPITALISASI TIPIS. DAN HARGA TRANSFER DENGAN MODERASI NEGARA SURGA PAJAK PENGHINDARAN PAJAK OF MULTINATIONAL COMPANIES: THE EFFECT OF CAPITAL INTENSITY. THIN CAPITALIZATION. AND HARGA TRANSFER WITH THE MODERATING ROLE OF TAX HAVENS Ulpa Gusharita1*. Vince Ratnawati2. Arumega Zarefar3 1,2,3 Program Pascasarjana. Universitas Riau Pekanbaru *Email: ulpa. gusharita6721@grad. Keywords Capital Intensity. Thin Capitalization. Transfer Pricing. Tax Avoidance. Tax Havens Country Article informations Received: 2024-12-21 Accepted: 2025-07-14 Available Online: 2025-07-24 Abstract The purpose of this study is to analyze the effects of capital intensity, thin capitalization, and transfer pricing on tax avoidance, and to examine the moderating role of tax haven countries in strengthening these effects. This research employs a quantitative approach using multiple linear regression analysis, supported by classical assumption tests. The study uses purposive sampling with a sample of 105 multinational companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) during the 2016Ae2022 period, selected based on specific criteria. The results show that capital intensity, thin capitalization, and transfer pricing significantly influence tax Furthermore, the presence of tax haven countries moderates the relationship between capital intensity, thin capitalization, and transfer pricing with tax avoidance. PENDAHULUAN Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu maupun entitas bisnis kepada pemerintah untuk mendanai pengeluaran publik dan penyelenggaraan layanan negara. Dalam konteks perusahaan, pajak penghasilan badan menjadi salah satu komponen utama beban tetap yang berdampak langsung pada laba bersih dan dividen yang dapat didistribusikan kepada pemegang saham (Duhoon & Singh, 2. Namun, untuk memaksimalkan laba, banyak perusahaan secara strategis merancang perencanaan pajak guna meminimalkan kewajiban pajaknya. Strategi tersebut terbagi menjadi dua pendekatan, yakni legal . enghindaran paja. dan ilegal . ax evasio. (Lenz, 2. Penghindaran pajak . enghindaran paja. menjadi isu global yang signifikan dan telah menjadi agenda penting dalam forum internasional seperti G20. Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sri Mulyani, menyatakan bahwa praktik ini diperparah oleh integrasi ekonomi global yang memfasilitasi pengalihan laba lintas yurisdiksi. Kerangka Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dikembangkan oleh OECD dan negara-negara G20 bertujuan untuk mengatasi pergeseran laba dan erosi basis pajak akibat praktik agresif penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional (OECD, 2017. Indonesia, 2. Menurut data yang dirilis CNBC Indonesia . , potensi kehilangan penerimaan pajak global akibat BEPS mencapai Rp 3. 360 triliun Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Ulpa Gusharita. Vince Ratnawati. Arumega Zarefar PENGHINDARAN PAJAK PERUSAHAAN MULTINASIONAL: PENGARUH INTENSITAS KAPITALISASI TIPIS. DAN HARGA TRANSFER DENGAN MODERASI NEGARA SURGA PAJAK MODAL, setiap tahunnya. Indonesia sendiri menempati peringkat keempat di Asia dalam kasus penghindaran pajak, setelah China. India, dan Jepang (Tax Justice Network, 2. , dengan potensi kerugian tahunan sebesar Rp 68,7 triliunAisebagian besar berasal dari wajib pajak Fenomena ini dapat dijelaskan melalui dua pendekatan teori utama. Pertama. Agency Theory (Jensen & Meckling, 1. mengemukakan bahwa terdapat konflik kepentingan antara pemilik dan manajer yang mendorong manajemen untuk mengadopsi strategi efisiensi, termasuk dalam pengelolaan beban pajak. Kedua. Tax Planning Theory (Hanlon & Heitzman, 2. menjelaskan bahwa perusahaan secara sistematis menggunakan instrumen akuntansi dan keuangan untuk menurunkan beban pajak melalui pengambilan keputusan strategis lintas Secara empiris, berbagai faktor telah diidentifikasi mempengaruhi penghindaran pajak, di antaranya adalah intensitas modal, kapitalisasi tipis, pengaturan harga transfer, dan afiliasi dengan negara surga pajak. Intensitas modal, yakni proporsi aset tetap terhadap total aset, dipercaya dapat mempengaruhi penghindaran pajak melalui mekanisme depresiasi yang menurunkan laba kena pajak (Widodo et al. , 2020. Heriana et al. , 2. Meskipun beberapa studi mendukung hubungan positif antara intensitas modal dan penghindaran pajak (Amni et , 2023. Madjid & Akbar, 2023. Rani et al. , 2. , penelitian lain justru menunjukkan hasil yang tidak signifikan (Asriani et al. , 2023. Julianty et al. , 2023. Trinitasia & Blanc, 2. Kapitalisasi tipis, yakni praktik penggunaan proporsi utang yang tinggi dalam struktur pendanaan perusahaan, juga dipandang sebagai sarana untuk mengalihkan beban pajak melalui pengurangan bunga sebagai biaya (Rani et al. , 2. Namun demikian, beberapa studi menunjukkan hasil yang bertentangan, seperti temuan dari Asmedi dan Adjie . yang menyatakan tidak terdapat pengaruh signifikan antara kapitalisasi tipis dan penghindaran pajak. Selanjutnya, pengaturan harga transfer, praktik penetapan harga dalam transaksi lintas entitas dalam satu grup usaha dapat menjadi sarana utama dalam penghindaran pajak internasional, terutama ketika perusahaan memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah (Ahmodu. OECD, 2. Sebele-Mpofu et al. menemukan bahwa pengaturan harga transfer berkontribusi langsung terhadap penghindaran pajak, namun beberapa studi lainnya menunjukkan bahwa peranannya dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti yurisdiksi Peran negara surga pajak sebagai variabel moderasi juga menarik untuk dikaji lebih Studi-studi sebelumnya menunjukkan hasil yang belum konklusif. Beberapa peneliti menemukan bahwa afiliasi dengan negara surga pajak memperkuat hubungan antara intensitas modal, kapitalisasi tipis, dan pengaturan harga transfer terhadap penghindaran pajak (Romulo & Dalimunthe, 2024. Indrastuti & Apriliawati, 2023. Rini et al. , 2. , sedangkan studi lain menunjukkan bahwa pengaruh moderasi tersebut tidak signifikan (Herlina et al. , 2. Ketidakkonsistenan hasil temuan tersebut mengindikasikan adanya research gap yang penting untuk diteliti, khususnya dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki struktur perpajakan kompleks, kepatuhan rendah, dan keterbatasan pengawasan lintas Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara empiris pengaruh intensitas modal, kapitalisasi tipis, dan pengaturan harga transfer terhadap penghindaran pajak, serta mengevaluasi peran moderasi afiliasi perusahaan dengan negara surga pajak. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh intensitas modal, kapitalisasi tipis, dan pengaturan harga transfer terhadap penghindaran pajak pada perusahaan multinasional, serta menguji peran moderasi afiliasi dengan negara surga pajak dalam memperkuat hubungan ketiga variabel tersebut terhadap penghindaran pajak. E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan model penghindaran pajak berbasis Agency Theory dan Tax Planning Theory, serta kontribusi praktis dalam memperkuat kebijakan fiskal, khususnya dalam penyusunan regulasi anti-BEPS dan pengawasan terhadap afiliasi perusahaan dengan yurisdiksi pajak rendah. Temuan ini juga penting sebagai referensi bagi regulator dan otoritas perpajakan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan perpajakan dan menjaga keadilan fiskal. PENGEMBANGAN HIPOTESIS Pengaruh Intensitas Modal Terhadap Penghindaran pajak DeFond & Hung . mendefinisikan intensitas modal sebagai rasio yang menunjukkan proporsi besarnya modal perusahaan yang dialokasikan untuk di investasikan pada aset tetap. Perusahaan dengan intensitas modal tinggi cenderung memiliki lebih banyak aset tetap dibandingkan dengan aset lain. Perusahaan dengan intensitas modal rendah cenderung lebih fokus pada aset tidak berwujud atau modal kerja. Perusahaan yang memutuskan berinvestasi dalam bentuk aset tetap dapat menjadikan biaya penyusutan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan atau bersifat deductible expense (Trinitasia et , 2. Semakin banyak aset tetap yang diinvestasikan, semakin besar biaya penyusutan. Perusahaan dengan sebagian besar aset tetap mereka akan membayar pajak lebih sedikit karena total keuntungan perusahaan akan dieliminasi dengan membebankan biaya penyusutan. Penyusutan ini dapat mengurangi keuntungan perusahaan dan mengakibatkan perusahaan akan secara agresif melakukan Tindakan penghindaran pajak (Santo & Nastiti, 2. Menurut teori agensi pengelolaan aset tetap yang tinggi memungkinkan manajemen untuk lebih fleksibel dalam menyusun perencanaan pajak karena aset tetap sering kali berhubungan dengan pengurangan pajak melalui depresiasi. Teori agensi juga menggambarkan pihak menejemen yang lebih mengetahui keadaan keuangan perusahaan dan di percaya untuk melakukan investasi (Madjid & Akbar, 2. Metode investasi yang di pilih perusahaan salah satunya yaitu melakukan investasi aset tetap. Berhubungan dengan teori agensi yang menggambarkan agen dalam perusahaan yang salah satunya yaitu menejemen. Kepentingan manajemen adalah untuk mendapatkan kompensasi yang diinginkan dengan cara meningkatkan kinerja perusahaan. Penelitian oleh Dewi dan Jati . menunjukkan bahwa intensitas modal secara signifikan memengaruhi tingkat penghindaran pajak, terutama melalui pengaruh depresiasi atas aset tetap. Chen et al. juga menemukan bahwa intensitas modal yang tinggi berhubungan dengan tingkat pajak efektif (ETR) yang lebih rendah, yang mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak. Semakin besar peluang perusahaan untuk mengurangi laba kena pajak melalui depresiasi aset tetap, semakin besar pula potensi penurunan beban pajak efektif (ETR) dan pajak kas yang dibayarkan (CETR), sebagai indikator strategi penghindaran pajak. Penelitian empiris lainnya oleh Lanis dan Richardson . mendukung temuan ini dengan menunjukkan bahwa perusahaan dengan intensitas modal tinggi cenderung memiliki tingkat penghindaran pajak yang lebih tinggi. Oleh karena itu, hipotesis yang dapat diusulkan adalah: H1: Intensitas modal mempengaruhi penghindaran pajak. Pengaruh Kapitalisasi tipis Terhadap Penghindaran pajak Kapitalisasi tipis . apitalisasi tipi. terjadi ketika perusahaan memiliki struktur modal yang didominasi oleh utang dibandingkan dengan ekuitas. Karakteristik utama dari struktur ini adalah penggunaan utang yang lebih besar dibandingkan modal sendiri dalam pendanaan operasional, dengan tujuan utama untuk mengurangi laba kena pajak melalui pembayaran bunga yang dapat dikurangkan dari pajak (Brigham & Houston, 2. Perusahaan dengan struktur modal yang tipis . hinly capitalize. memiliki peluang lebih besar untuk melakukan penghindaran pajak, karena beban bunga atas utang diakui sebagai pengurang pajak dalam Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Ulpa Gusharita. Vince Ratnawati. Arumega Zarefar PENGHINDARAN PAJAK PERUSAHAAN MULTINASIONAL: PENGARUH INTENSITAS KAPITALISASI TIPIS. DAN HARGA TRANSFER DENGAN MODERASI NEGARA SURGA PAJAK MODAL, laporan keuangan. Semakin besar proporsi utang, semakin tinggi nilai bunga yang dapat dikurangkan, sehingga laba kena pajak menjadi lebih kecil (Lanis & Richardson, 2. Rasio utang yang tinggi cenderung menurunkan beban pajak yang dibayarkan dan pajak yang dilaporkan, yang tercermin dalam penurunan cash tingkat pajak efektif (CETR) maupun tingkat pajak efektif (ETR). Peningkatan pengurangan bunga dari utang menghasilkan penurunan laba fiskal, sehingga memungkinkan perusahaan menekan beban pajaknya. Dengan demikian, perusahaan dengan struktur permodalan tipis menunjukkan kecenderungan yang lebih agresif dalam strategi penghindaran pajak. Penelitian terdahulu juga mendukung hubungan ini. Frank et al. dan Lanis dan Richardson . menemukan bahwa kapitalisasi tipis secara konsisten berkorelasi positif dengan tingkat penghindaran pajak. Dari perspektif agency theory, setiap individu diasumsikan bertindak untuk kepentingannya sendiri (Anthony & Govindarajan, 2. Dalam konteks ini, terdapat konflik kepentingan antara pemilik saham . dan manajemen . , di mana manajer berupaya memperoleh kompensasi yang diinginkan dengan cara meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Salah satu strategi yang digunakan adalah dengan meningkatkan proporsi utang dalam struktur modal untuk memperoleh manfaat penghematan pajak dari pengurang bunga, yang pada akhirnya meningkatkan laba setelah pajak dan potensi kompensasi (Amni et al. , 2. Sejumlah temuan empiris mendukung hubungan antara kapitalisasi tipis dan penghindaran pajak. Sinaga et al. menyatakan bahwa semakin tinggi beban bunga perusahaan, semakin besar kemungkinan terjadinya penghindaran pajak. Temuan serupa juga diperoleh oleh Ruslim . yang mengonperusahaanasi bahwa kapitalisasi tipis berpengaruh terhadap praktik penghindaran pajak perusahaan. Berdasarkan teori dan temuan empiris tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa perusahaan dengan struktur modal yang tipis memiliki kecenderungan lebih besar dalam melakukan penghindaran pajak. Oleh karena itu, hipotesis yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: H2: Kapitalisasi Tipis berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Pengaruh Pengaturan Harga Transfer terhadap Penghindaran pajak Harga transfer adalah metode penetapan harga dalam transaksi antar-entitas dalam satu grup perusahaan multinasional. Perusahaan menggunakan pengaturan harga transfer untuk memindahkan laba antar yurisdiksi dengan tarif pajak berbeda (OECD, 2. Harga transfer memungkinkan pemindahan laba ke negara dengan tarif pajak rendah melalui harga transfer yang ditetapkan antara entitas perusahaan. Hal ini mengurangi laba kena pajak di negara dengan tarif pajak tinggi, yang pada gilirannya menurunkan CETR dan ETR perusahaan, mencerminkan penghindaran pajak . enghindaran paja. (Taylor. , & Richardson, 2. Harga transfer digunakan untuk memindahkan laba ke negara dengan pajak rendah, mengurangi laba kena pajak di negara asal, yang pada gilirannya menurunkan CETR dan ETR perusahaan, menciptakan peluang untuk penghindaran pajak (OECD, 2. Hubungan teori akuntansi positif dengan pengaturan harga transfer dimana manajer pada perusahaan akan mencoba meminimalkan biaya akuntansi untuk pengaturan harga transfer dengan menurunkan tarif pajak efektif (Setyawan et al. , 2. Aturan tentang pengaturan harga transfer di indonesia mengarah pada skenario perusahaan yang mengurangi biaya yang lebih tinggi dari aktivitas pengaturan harga transfer (Sianturi & Sanulika, 2. Menurut Arnold . pengaturan harga transfer adalah salah satu cara untuk melakukan praktik penghindaran pajak. Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Asriani et . yang menyimpulakan bahwa semakin besar celah manajemen melakukan transfer picing maka akan meningkatkan kemungkinan manajemen melakukan penghindaran pajak. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang di lakukan oleh Sianturi & Sanulika . yang menyimpulkan bahwa pengaturan harga transfer berpengaruh terhadap penghindaran pajak. E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. Berdasarkan penjelasan mengenai transfer picing terhadap penghindaran pajak, maka dapat diduga bahwa transfer picing memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak. Oleh karena itu, maka dapat dirumuskan hipotesis dalam penelitian ini sebagai berikut: H3: Harga Transfer berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Pengaruh Intensitas Modal Terhadap Penghindaran pajak dengan Negara Surga Pajak sebagai Pemoderasi Desai dan Dharmapala . menyatakan bahwa keberadaan negara surga pajak . ax haven. memberikan peluang bagi perusahaan untuk melakukan pengalihan laba . rofit shiftin. dengan lebih mudah, terutama bagi perusahaan yang memiliki aset tetap signifikan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung strategi penghindaran pajak . enghindaran paja. Hines dan Rice . menjelaskan bahwa kehadiran anak perusahaan di negara tax havens memungkinkan praktik penghindaran pajak yang lebih sistematis melalui penggunaan struktur Selain itu, perusahaan yang memiliki aset di negara-negara tax havens juga lebih cenderung melakukan perencanaan pajak yang agresif dengan memanfaatkan kebijakan fiskal yang longgar di negara tersebut (Taylor & Richardson, 2. Negara surga pajak merupakan salah satu mekanisme yang digunakan dalam penghindaran pajak yang dapat mengikis basis pemungutan pajak . ase erosio. dan pada akhirnya merugikan negara (OECD, 2. Keberadaan afiliasi perusahaan di negara tax havens memberikan keuntungan tersendiri karena adanya insentif fiskal, kerahasiaan informasi, dan regulasi yang minim. Faktor-faktor ini mendorong manajer untuk memanfaatkan secara maksimal keberadaan entitas di tax havens dalam rangka meminimalkan beban pajak perusahaan (Amni et al. , 2. Dalam konteks ini, ketika perusahaan memiliki hubungan atau entitas di negara tax havens, pengaruh intensitas modal terhadap penghindaran pajak cenderung lebih signifikan. Misalnya, perusahaan dapat mengalokasikan pendapatan atau aset ke tax havens untuk memaksimalkan efisiensi pajak (Desai & Hines, 2. Berdasarkan pemaparan teori dan temuan penelitian sebelumnya, maka dapat diasumsikan bahwa keberadaan negara tax havens dapat memperkuat hubungan antara intensitas modal dan penghindaran pajak. Oleh karena itu, hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: H4: Negara surga pajak memoderasi pengaruh intensitas modal terhadap penghindaran Pengaruh Kapitalisasi tipis Terhadap Penghindaran pajak dengan Negara Surga Pajak sebagai Pemoderasi. Hines dan Rice . menjelaskan bahwa negara surga pajak . ax haven. memungkinkan perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah melalui mekanisme seperti utang antar-perusahaan. Strategi ini memperkuat hubungan antara kapitalisasi tipis dan penghindaran pajak, karena perusahaan dapat mengoptimalkan penghematan pajak secara global dengan menekan beban pajak di negara dengan tarif tinggi. Klassen dan Laplante . juga menegaskan bahwa tax havens memperluas fleksibilitas perusahaan dalam menyusun strategi penghindaran pajak, khususnya melalui struktur pembiayaan lintas negara. Perusahaan multinasional kerap melakukan restrukturisasi kebijakan pendanaan mereka untuk meminimalkan beban pajak. Salah satu strategi yang digunakan adalah menyusun kombinasi antara utang dan ekuitas untuk memperoleh efisiensi pajak, tidak hanya di negara asal peminjam tetapi juga dalam memperhatikan perlakuan pajak terhadap pemberi pinjaman. Sebagai contoh, perusahaan dapat mengatur agar pemberi pinjaman memperoleh pendapatan bunga di negara yang tidak mengenakan pajak atas bunga, atau mengenakan tarif pajak yang sangat rendah, seperti yang lazim ditemukan di negara-negara tax havens. Jika entitas pemberi Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Ulpa Gusharita. Vince Ratnawati. Arumega Zarefar PENGHINDARAN PAJAK PERUSAHAAN MULTINASIONAL: PENGARUH INTENSITAS KAPITALISASI TIPIS. DAN HARGA TRANSFER DENGAN MODERASI NEGARA SURGA PAJAK MODAL, pinjaman berdomisili di negara tersebut, keuntungan dari strategi pembiayaan lintas negara akan semakin maksimal. Pendanaan lintas negara melalui debt financing ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan otoritas pajak karena menurunnya basis pajak akibat pengalihan laba melalui pembayaran bunga (OECD, 2. Dalam kerangka agency theory, manajer sebagai agen memiliki insentif untuk bertindak demi kepentingan pribadi, salah satunya dengan mengoptimalkan struktur permodalan demi efisiensi beban pajak dan peningkatan kinerja keuangan. Keberadaan afiliasi perusahaan di negara tax havens memberikan keuntungan tersendiri, yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan manajer secara strategis. Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa negara surga pajak dapat memperkuat pengaruh kapitalisasi tipis terhadap penghindaran pajak. Berdasarkan hal tersebut, hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: H5: Negara surga pajak memoderasi pengaruh kapitalisasi tipis terhadap penghindaran Pengaruh Pengaturan Harga Transfer terhadap Penghindaran Pajak dengan Negara Surga Pajak sebagai Pemoderasi Negara surga pajak . ax haven. adalah yurisdiksi dengan tarif pajak yang sangat rendah bahkan nol, yang sering dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk memindahkan laba melalui mekanisme seperti pengaturan harga transfer. Negara-negara ini menyediakan lingkungan yang legal namun dirancang sedemikian rupa untuk mengurangi kewajiban pajak secara signifikan. Hines dan Rice . menjelaskan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di negaranegara tax havens cenderung lebih aktif memanfaatkan pengaturan harga transfer sebagai strategi penghindaran pajak. Klassen dan Laplante . mendukung temuan tersebut dengan menyatakan bahwa keberadaan entitas di tax havens meningkatkan kemampuan perusahaan dalam mengalihkan laba secara efektif, sehingga memperkuat efisiensi strategi penghindaran Penelitian oleh Taylor dan Richardson . juga menunjukkan bahwa praktik pengaturan harga transfer berkorelasi positif dengan pemanfaatan tax havens. Pajak berperan penting dalam pengambilan keputusan perusahaan terkait kebijakan pengaturan harga transfer, dan perusahaan dengan afiliasi di tax havens cenderung lebih terdorong untuk melakukan praktik tersebut dalam rangka menurunkan beban pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diasumsikan bahwa keberadaan negara surga pajak memperkuat hubungan antara pengaturan harga transfer dan penghindaran pajak. Oleh karena itu, hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: H6: Negara surga pajak memoderasi pengaruh harga transfer terhadap penghindaran METODE PENELITIAN Populasi dan Sampel Penelitian Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan multinasional kecuali sektor keuangan, asuransi, pembiayaan, infrastruktur, properti dan pertambangan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan periode penelitian tahun 2016-2022. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK. 010/2015 tentang penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan dengan ketentuan maksimal 4:1 yang mengecualikan beberapa sektor tersebut. Dalam mengambil sampel, penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Purposive sampling berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yaitu . Perusahaan multinasional yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode tahun 2016-2022 . ecuali sektor keuangan, asuransi, pembiayaan, infrastruktur, property dan pertambanga. Perusahaan E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. mengalami rugi sebelum pajak dalam kurun waktu penelitian, yaitu 2016 Ae 2022. Publikasi laporan keuangan tidak menggunakan satuan mata uang Rupiah. Perusahaan tidak memiliki kelengkapan informasi yang dibutuhkan terkait dengan indikator perhitungan yang dijadikan variabel pada penelitian secara berturut-turut selama periode 2016Ae2022. Diperoleh 15 perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria yang ditentukan sehingga dapat dijadikan sebagai sampel dalam penelitian ini selama 7 tahun pengamatan. Dengan menggunakan metode Purposive Sampling maka memiliki 105 data observasi . perusahaan x 7 tahu. Jenis dan Sumber Data Jenis penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder . econdary dat. , yakni data dari laporan keuangan . nnual repor. perusahaan multinasional kecuali sektor keuangan, asuransi, pembiayaan, infrastruktur, properti dan pertambangan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan periode penelitian tahun Sumber data yang digunakan ini diperoleh dari data-data yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang didapat melalui situs atau website resmi Bursa Efek Indonesia yaitu w. Tabel 1 Operasional Variabel Variabel Penghindaran pajak (Y) Definisi Operasional Perhitungan CETR = (Cash taxes paid Penghindaran pajak Ae Total pretax accounting adalah upaya legal untuk mengurangi GAAP ETR = ycNycaycu kewajiban pajak suatu yaycuycyyceycuycyce ycn,yc/ ycEycyceycycaycu entitas dengan yaycuycaycuycoyce ycn,yc memanfaatkan celah (Hanlon & Heitzman, atau kelemahan peraturan perpajakan Capital intensity (X. Intensitas modal adalah Capital intensity ukuran yang menunjukkan proporsi Total Asset Tetap / modal perusahaan yang Total Assets dikeluarkan untuk (Lanis & G. berinvestasi pada aset Richardson, 2. Thin capitalization (X. Thin capitalization MAD = adalah suatu keadaan Average Interestdi mana sebuah Bearing Debt / SHDA perusahaan atau entitas (Safe Harbor Debt bisnis mendanai Amoun. sebagian besar dari (Taylor. , & modalnya dengan Richardson, 2. utang daripada modal Harga transfer (X. Harga transfer adalah Kode 1 diberikan pada harga yang ditetapkan perusahaan yang dalam suatu transaksi melakukan transaksi antara orang-orang yang penjualan atau mempunyai hubungan pembelian dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau pihak berelasi, sedangkan kode 0 diberikan kepada Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Skala Pengukuran Rasio Rasio Rasio Ulpa Gusharita. Vince Ratnawati. Arumega Zarefar PENGHINDARAN PAJAK PERUSAHAAN MULTINASIONAL: PENGARUH INTENSITAS KAPITALISASI TIPIS. DAN HARGA TRANSFER DENGAN MODERASI NEGARA SURGA PAJAK Variabel Definisi Operasional Perhitungan perusahaan yang tidak melakukan transaksi penjualan atau pembelian dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau pihak berelasi (Amidu et al. , 2. Tax Havens Country (Z) Tax havens country Tax Havens Country didefinisikan sebagai negara atau wilayah 1: Perusahaan yang yang membayar pajak memiliki 1 . atau sangat rendah atau lebih anak perusahaan tidak sama sekali yang berdomisili di tax kepada perusahaan dan havens country yang individu asing. diakui OECD 0: Perusahaan yang tidak memiliki anak perusahaan yang berdomisili di tax havens country yang diakui OECD (Anh et al. , 2. Variable control Ukuran Perusahaan Suatu nilai yang Size: Ln total asset menunjukkan besar (Riyanto, 2. kecilnya suatu perusahaan berdasarkan total aset. Umur Perusahaan Umur perusahaan Umur Perusahaan = mencerminkan tingkat (Tahun Penelitian Ae pengalaman dan stabilitas Tahun Pendirian suatu perusahaan dalam Perusahaa. menjalankan operasinya. (Dewinta. , & Semakin lama umur Setiawan, 2. perusahaan, semakin besar kemungkinan perusahaan memiliki reputasi, pengalaman, dan kapasitas untuk bertahan di industri. MODAL, Skala Pengukuran Nominal Teknik Analisis Data Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda dengan bantuan SPSS versi 22. Sebelum melakukan analisis regresi, uji asumsi klasik harus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan apakah model regresi dalam penelitian ini sudah memenuhi asumsi normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas dan autokorelasi. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil Uji Statistik Deskriptif Hasil uji statistik variabel penelitian dapat dilihat pada Tabel 2 berikut: E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. Tabel 2 Hasil Uji Statistik Deskriptif Variabel Penelitian Variabel Dummy Variabel Kategori Transfer_Pricing Jumlah Tax_Havens_Country Jumlah Variabel Kontinyu Variabel CETR ETR Capital_Intensity Thin_Capitalization Size Firm_Age Minimum 0,0060 0,0227 0,0166 0,0025 12,4755 21,0000 Maximum 0,3501 0,2609 0,9709 0,7081 30,6226 89,0000 Frekuensi Mean 0,160858 0,143745 0,342882 0,134468 19,213833 48,333333 Percent Std. Deviation 0,0822053 0,0644571 0,1757757 0,1089322 4,9584575 15,6252179 Sumber: Data Olahan, 2024 Hasil Uji Normalitas Uji normalitas bertujuan untuk menentukan apakah setiap variabel dalam data berdistribusi normal. Hal ini penting karena banyak uji statistik mengasumsikan bahwa nilai residual mengikuti distribusi normal. Tabel 3 Uji Normalitas One-Sample Asymp. Sig. Kolmogorov- Test Statistic Smirnov Test Model 1 Unstandardized 0,055 0,200 (CETR) Residual Model 2 Unstandardized 0,055 0,200 (ETR) Residual Sumber: Data Olahan, 2024 Model P-Value Keterangan 0,05 Normal 0,05 Normal Berdasarkan Tabel 3, jumlah nilai uji one sampel kolmogorov smirnow pada model 1 memiliki didistribusikan normal karena mempunyai nilai signifikasi sama dengan 0,200 yaitu 0,055 . ,200>0,. , sedangkan pada model 2 memiliki didistribusikan normal karena mempunyai nilai signifikasi sama dengan 0,200 yaitu 0,055 . ,200 > 0,. Jadi dapat dikatakan residual data berdistribusi normal, maka langkah selanjutnya dalam pengujian asumsi hanya menampilkan hasil asumsi klasik setelah dilakukan transformasi data. Hasil Uji Multikolinieritas Uji multikolinieritas bertujuan untuk menguji apakah dalam suatu model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas penelitian. Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi di antara variabel bebas. Tabel 4 Uji Multikolinieritas Model Model 1 (CETR) Capital_Intensity Thin_Capitalization Collinearity Statistics Tolerance VIF 0,971 0,995 1,030 1,005 Keterangan Tidak Terjadi multikolinearitas Tidak Terjadi multikolinearitas Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Ulpa Gusharita. Vince Ratnawati. Arumega Zarefar PENGHINDARAN PAJAK PERUSAHAAN MULTINASIONAL: PENGARUH INTENSITAS KAPITALISASI TIPIS. DAN HARGA TRANSFER DENGAN MODERASI NEGARA SURGA PAJAK Model Transfer_Pricing Tax_Havens_Country Model 2 (ETR) Capital_Intensity Thin_Capitalization Transfer_Pricing Tax_Havens_Country Collinearity Statistics Tolerance VIF 0,771 1,297 0,761 1,315 0,971 0,995 0,771 0,761 1,030 1,005 1,297 1,315 MODAL, Keterangan Tidak Terjadi multikolinearitas Tidak Terjadi multikolinearitas Tidak Terjadi multikolinearitas Tidak Terjadi multikolinearitas Tidak Terjadi multikolinearitas Tidak Terjadi multikolinearitas Sumber: Data Olahan, 2024 Berdasarkan Tabel 4 dapat dilihat hasil perhitungan nilai tolerance menunjukkan semua nilai tolerance pada model 1 maupun pada pada model 2 berada di atas 0,1 begitu juga dengan nilai VIF yang juga menunjukkan dibawah < 10 yang berarti model regresi yang digunakan bebas dari pengaruh multikolinearitas. Adapun hasil uji hetaroskedastisitas dalam penelitian ini disajikan pada gambar 2 Gambar 2 Scatterplot Sumber: SPSS, 2024 Hasil Uji Hipotesis Seluruh hipotesis diuji menggunakan analisis regresi berganda untuk menentukan apakah variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen. Berikut penyajian hasil uji hipotesis pada penelitian ini: Tabel 6 Hasil Uji Hipotesis Model Model 1 (Constan. Capital_Intensity Thin_Capitalization Transfer_Pricing Size Firm_Age Dependent Variable: CETR Model 2 (Constan. Capital_Intensity Thin_Capitalization Transfer_Pricing Size Firm_Age Unstandardized Coefficients Std. Error 0,077 0,048 -0,125 0,037 0,199 0,059 -0,042 0,018 0,004 0,001 0,001 0,001 0,076 -0,095 0,118 -0,040 0,004 0,001 0,037 0,028 0,045 0,014 0,001 0,000 Standardized Coefficients Beta PValue -0,267 0,264 -0,225 0,223 0,236 1,604 -3,369 3,350 -2,314 2,793 2,411 0,112 0,001 0,001 0,023 0,006 0,018 -0,258 0,200 -0,273 0,292 0,206 2,081 -3,366 2,627 -2,900 3,781 2,172 0,040 0,001 0,010 0,005 0,000 0,032 E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. Model Unstandardized Coefficients Std. Error Standardized Coefficients Beta PValue Dependent Variable: ETR Sumber: Data Olahan, 2024 Berdasarkan hasil pengujian hipotesis pada Tabel 6 maka simpulan penelitian ini adalah sebagai berikut: Intensitas Modal berpengaruh negatif signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Hasil uji-t menunjukkan bahwa variabel Intensitas Modal memiliki nilai signifikansi sebesar 0,001 < 0,05 dengan koefisien regresi -0,125 untuk CETR dan -0,095 untuk ETR, serta t-hitung masing-masing sebesar 3,369 dan 3,366 > t-tabel 1,980, maka H1 Artinya, semakin besar investasi perusahaan pada aset tetap, semakin besar depresiasi yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak, sehingga praktik penghindaran pajak meningkat (ETR dan CETR menuru. Kapitalisasi Tipis berpengaruh positif signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,001 (CETR) dan 0,010 (ETR), dengan koefisien regresi 0,199 dan 0,118, serta t-hitung 3,350 dan 2,627 > t-tabel maka H2 diterima . Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi rasio utang perusahaan, semakin tinggi nilai ETR dan CETR, sehingga penghindaran pajak menurun. Ini mengindikasikan bahwa perusahaan yang sangat leveraged justru kurang agresif dalam menghindari pajak. Pengaturan Harga Transfer berpengaruh negatif signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Dengan nilai signifikansi 0,023 (CETR) dan 0,005 (ETR) serta koefisien regresi -0,042 dan -0,040, dan t-hitung 2,314 dan 2,900 > t-tabel, maka H3 diterima. Artinya, semakin besar proporsi transaksi dengan pihak berelasi . engaturan harga transfe. , semakin rendah ETR dan CETR, yang mengindikasikan praktik penghindaran pajak semakin Negara Surga Pajak memoderasi pengaruh Intensitas Modal terhadap Penghindaran Pajak. Diperoleh nilai signifikansi moderasi sebesar 0,000 < 0,05, dengan koefisien regresi positif . ,315 untuk CETR dan 0,222 untuk ETR) dan t-hitung 3,804 dan 3,639 > ttabel, maka Hipotesis4 diterima. Keberadaan afiliasi di negara tax havens memperkuat hubungan negatif antara intensitas modal dan penghindaran pajak. Artinya, perusahaan lebih agresif dalam tax planning ketika memiliki aset tetap besar dan beroperasi di negara dengan tarif pajak rendah. Negara Surga Pajak memoderasi pengaruh Kapitalisasi Tipis terhadap Penghindaran Pajak. Meskipun pengaruh langsung kapitalisasi tipis terhadap penghindaran pajak tidak signifikan . = 0,. , hasil uji interaksi . menunjukkan nilai signifikansi 0,000 < 0,05, koefisien regresi negatif (-0,873 dan -0,. , dan t-hitung 3,719 dan 3,044 > t-tabel maka H5 diterima. Artinya, negara tax havens memperkuat strategi penghindaran pajak berbasis utang, karena perusahaan dapat mengoptimalkan bunga utang sebagai pengurang pajak melalui skema antar perusahaan lintas negara. Negara Surga Pajak memoderasi pengaruh Pengaturan Harga Transfer terhadap Penghindaran Pajak. Pengaruh langsung tidak signifikan . = 0,631 dan 0,116 > 0,. , namun interaksi moderasi signifikan dengan p-value 0,000, t-hitung 4,201 dan 4,926 > t-tabel, dan koefisien regresi -0,163 dan 0,141 maka H6 diterima Ini menunjukkan bahwa perusahaan dengan hubungan di negara tax havens cenderung menggunakan pengaturan harga transfer lebih agresif dalam strategi penghindaran Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Ulpa Gusharita. Vince Ratnawati. Arumega Zarefar PENGHINDARAN PAJAK PERUSAHAAN MULTINASIONAL: PENGARUH INTENSITAS KAPITALISASI TIPIS. DAN HARGA TRANSFER DENGAN MODERASI NEGARA SURGA PAJAK MODAL, Koefisiensi Determinan (R. Tabel 7 Hasil Uji Koefisien Determinasi Model Model 1 X1. X2, & X3Ie CETR Model 2 X1,X2, & X3Ie ETR Sumber: Data Olahan, 2024 0,640 0,668 R Square 0,409 0,446 Adjusted R Square 0,379 0,418 Berdasarkan Tabel 7, diketahui nilai R square model 1 sebesar 0,409 yang menjelaskan bahwa variabel-variabel independen yang terdiri dari variabel intensitas modal (X. , kapitalisasi tipis (X. , dan pengaturan harga transfer (X. dapat menjelaskan 40,9% variabel dependen yaitu penghindaran pajak (CETR), sementara R square model 2 sebesar 0,446 yang berarti bahwa variabel independen tersebut dapat menjelaskan menjelaskan 66,8% terhadap penghindaran pajak (ETR). Artinya variabel intensitas modal, kapitalisasi tipis, dan pengaturan harga transfer memiliki pengaruh secara bersama-sama terhadap variabel penghindaran pajak (CETR) lebih besar yakni sebesar 40,9% sedangkan terhadap penghindaran pajak (ETR) sebesar 66,8% sedangkan sisanya dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Pembahasan Pengaruh Intensitas Modal terhadap Penghindaran Pajak Hasil pengujian hipotesis pertama menunjukkan bahwa intensitas modal berpengaruh signifikan dan negatif terhadap penghindaran pajak, yang tercermin dari nilai CETR dan ETR yang lebih rendah. Artinya, semakin tinggi investasi perusahaan pada aset tetap, maka semakin besar kemungkinan perusahaan melakukan penghindaran pajak yang legal melalui mekanisme depresiasi fiskal. Temuan ini didukung oleh hasil regresi yang menunjukkan koefisien negatif dan signifikan pada kedua ukuran penghindaran pajak tersebut. Analisis deskriptif lebih lanjut menunjukkan bahwa rata-rata perusahaan hanya mengalokasikan sekitar 34,28% dari total asetnya dalam bentuk aset tetap, yang menunjukkan ruang potensial bagi perusahaan untuk meningkatkan intensitas modal sebagai bagian dari strategi manajemen pajak. Pemanfaatan intensitas modal secara strategis dapat dilakukan tanpa melanggar regulasi perpajakan, karena penyusutan aset tetap diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak yang sah dalam sistem perpajakan Indonesia. Dari perspektif agency theory (Jensen & Meckling, 1. , temuan ini sejalan dengan asumsi dasar bahwa manajer . ebagai age. bertindak untuk memaksimalkan kepentingan pribadinya, termasuk melalui strategi penghindaran pajak yang meningkatkan laba bersih setelah pajak, yang pada gilirannya dapat berdampak pada peningkatan kompensasi atau kinerja manajerial. Investasi pada aset tetap menciptakan peluang depresiasi fiskal yang dapat dimanfaatkan sebagai alat pengurang pajak, sehingga menurunkan kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan secara keseluruhan. Hasil ini konsisten dengan beberapa studi terdahulu yang menunjukkan pengaruh signifikan intensitas modal terhadap penghindaran pajak, seperti yang dilaporkan oleh Caesar et al. Anggara . , dan Safitri et al. Mereka menemukan bahwa semakin besar proporsi aset tetap dalam total aset perusahaan, semakin besar peluang perusahaan untuk mengoptimalkan penghindaran pajak melalui depresiasi yang sah. Namun demikian, hasil ini tidak selaras dengan temuan Oktania & Partama . serta Asmedi & Adjie . yang tidak menemukan pengaruh signifikan antara intensitas modal dan penghindaran pajak. Perbedaan temuan ini dapat dijelaskan oleh faktor-faktor seperti karakteristik industri, perbedaan metodologi pengukuran, atau perbedaan kerangka waktu dan struktur kepemilikan perusahaan. Secara implikatif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan intensitas modal tidak hanya berdampak pada efisiensi operasional jangka panjang, tetapi juga dapat menjadi E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. salah satu strategi legal dalam mengelola beban pajak perusahaan. Oleh karena itu, pengawasan fiskal terhadap praktik depresiasi dan pelaporan aset tetap perlu diperkuat agar kebijakan perpajakan tetap berjalan secara adil dan akuntabel. Pengaruh Kapitalisasi Tipis terhadap Penghindaran pajak Hasil pengujian menunjukkan kapitalisasi tipis berpengaruh signifikan dan positif terhadap penghindaran pajak, baik ketika diukur menggunakan CETR maupun ETR. Dengan kata lain, pengaruh positif ini menunjukkan bahwa tingkat kapitalisasi tipis yang tinggi justru berkorelasi dengan tingkat penghindaran pajak yang rendah. Secara deskriptif, rata-rata perusahaan melakukan kapitalisasi tipis sebesar 0,1344 atau 13,44% dari batas maksimum yang diperbolehkan sesuai ketentuan MAD ratio 4:1 . aksimal 80% utang dari total ase. Artinya, sebagian besar perusahaan masih berada dalam batasan regulasi perpajakan yang sah dan belum memanfaatkan sepenuhnya strategi pembiayaan melalui utang dalam rangka menekan beban pajak (Taylor & Richardson, 2. Temuan ini dapat dijelaskan melalui agency theory, yang menyatakan bahwa terdapat konflik kepentingan antara prinsipal . emegang saha. dan agen . , di mana agen cenderung mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri, termasuk dalam strategi pembiayaan dan perencanaan pajak (Jensen & Meckling, 1. Menurut Noor . , kapitalisasi tipis merupakan salah satu strategi legal manajemen pajak, di mana utang antarentitas dalam satu grup usaha dapat menghasilkan beban bunga yang dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi beban pajak perusahaan. Temuan ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu seperti yang dilakukan oleh Sinaga et al. Ruslim . , dan Prastiwi & Ratnasari . , yang menunjukkan bahwa penggunaan utang secara strategis dapat menurunkan beban pajak dan menunjukkan adanya pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Studi oleh Taylor dan Richardson . juga menguatkan bahwa pembiayaan lintas entitas dalam satu grup usaha, terutama yang melibatkan negara-negara dengan pajak rendah, berkontribusi terhadap strategi penghindaran pajak global. Namun demikian, temuan ini bertentangan dengan hasil penelitian Oktania & Partama Putra . Rahmawati Dewi . , dan Asmedi & Adjie . , yang menyatakan bahwa kapitalisasi tipis tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Perbedaan ini dapat disebabkan oleh perbedaan konteks industri, karakteristik struktur kepemilikan, hingga pengawasan perpajakan yang lebih ketat dalam beberapa sektor usaha. Secara implikatif, hasil ini menunjukkan bahwa meskipun kapitalisasi tipis memiliki potensi untuk digunakan sebagai strategi penghindaran pajak, dalam konteks penelitian ini justru ditemukan bahwa perusahaan yang menggunakan proporsi utang lebih besar dalam struktur modalnya tidak secara otomatis melakukan penghindaran pajak lebih tinggi, yang bisa jadi dipengaruhi oleh keterbatasan regulasi perpajakan, pengawasan fiskal, atau preferensi pembiayaan yang berbeda di antara perusahaan. Pengaruh Harga transfer terhadap Penghindaran Pajak Temuan ini menunjukkan bahwa pengaturan harga transfer memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, sebagaimana tercermin dari nilai signifikansi yang lebih kecil dari 0,05 dan arah koefisien regresi negatif pada kedua model, baik dengan CETR maupun ETR sebagai variabel dependen. Artinya, semakin tinggi praktik pengaturan harga transfer yang dilakukan perusahaan, semakin rendah nilai CETR dan ETR, yang secara ekonomis mengindikasikan tingkat penghindaran pajak yang lebih tinggi. Hasil statistik deskriptif mendukung temuan ini, di mana sekitar 74,3% perusahaan dalam sampel melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, menunjukkan prevalensi praktik pengaturan harga transfer dalam lingkungan perusahaan Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Ulpa Gusharita. Vince Ratnawati. Arumega Zarefar PENGHINDARAN PAJAK PERUSAHAAN MULTINASIONAL: PENGARUH INTENSITAS KAPITALISASI TIPIS. DAN HARGA TRANSFER DENGAN MODERASI NEGARA SURGA PAJAK MODAL, Praktik ini umumnya dimanfaatkan untuk meminimalkan beban pajak melalui penetapan harga transfer atas transaksi antara perusahaan induk dan anak yang berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak berbeda. Dari perspektif Agency Theory, hasil ini mendukung pandangan bahwa adanya konflik kepentingan antara prinsipal . emerintah sebagai pemungut paja. dan agen . anajemen perusahaa. mendorong manajer untuk merancang strategi yang menguntungkan bagi kepentingan perusahaan dan dirinya sendiri, termasuk dalam hal penghindaran pajak (Jensen & Meckling, 1. Harga transfer menjadi alat yang legal namun sering kali bersifat agresif dalam rangka efisiensi pajak, dan di sisi lain menciptakan tantangan bagi otoritas pajak. Untuk itu, otoritas perpajakan di Indonesia telah mewajibkan penyusunan dokumen pengaturan harga transfer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK. 03/2016, sebagai bentuk pengawasan terhadap kewajaran transaksi afiliasi. Temuan penelitian ini konsisten dengan hasil studi sebelumnya yang menyatakan bahwa pengaturan harga transfer berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak, seperti yang dibuktikan oleh Hidayah dan Puspita . , serta Irawati dan Aris . Namun, terdapat pula penelitian yang menyimpulkan hasil sebaliknya, seperti yang dilakukan oleh Madjid dan Akbar . Oktaviani et al. Oktania dan Partama Putra . Rahmawati dan Irawati . Haztania dan Lestari . , serta Pratama et al. , yang menemukan bahwa pengaturan harga transfer tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Perbedaan hasil ini dapat disebabkan oleh perbedaan karakteristik sampel, sektor industri, periode pengamatan, serta metode analisis yang digunakan. Pengaruh Intensitas Modal terhadap Penghindaran pajak yang Dimoderasi Negara Surga Pajak Hasil pengujian moderasi menunjukkan bahwa variabel intensitas modal berpengaruh terhadap penghindaran pajak yang dimoderasi oleh keberadaan negara surga pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan afiliasi perusahaan di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau bahkan nol . ax haven. memperkuat pengaruh intensitas modal terhadap praktik penghindaran Dalam konteks ini, perusahaan dengan investasi besar pada aset tetap dapat memanfaatkan penyusutan aset dan pengalihan pendapatan melalui entitas di tax havens untuk menurunkan beban pajak secara global (Temouri et al. , 2. Negara tax haven menyediakan fleksibilitas lebih besar dalam perencanaan pajak lintas negara, sehingga strategi penghindaran pajak berbasis aset tetap menjadi lebih efektif. Secara teoretis, hasil ini mendukung pendekatan Agency Theory yang menjelaskan bahwa manajer akan berusaha mengoptimalkan nilai perusahaan . an kompensasi merek. dengan memanfaatkan peluang-peluang penghindaran pajak legal, termasuk melalui struktur kepemilikan internasional yang kompleks (Jensen & Meckling, 1. Keberadaan afiliasi di tax havens memberikan keleluasaan bagi manajer untuk mengalihkan laba dari yurisdiksi dengan pajak tinggi ke yurisdiksi dengan pajak rendah, terutama melalui mekanisme seperti pengaturan harga transfer dan pemanfaatan depresiasi aset tetap. Temuan ini konsisten dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sardyu dan Letari . , yang menemukan bahwa tax havens memperkuat hubungan antara intensitas modal dan penghindaran pajak. Namun, temuan ini berbeda dari studi yang dilakukan oleh Amni et al. , yang menyatakan bahwa negara surga pajak tidak secara signifikan memoderasi pengaruh intensitas modal terhadap penghindaran pajak. Perbedaan ini dapat disebabkan oleh variasi konteks industri, metode pengukuran intensitas modal, atau perbedaan dalam definisi dan identifikasi yurisdiksi tax haven antar studi. Pengaruh Kapitalisasi tipis terhadap Penghindaran Pajak yang Dimoderasi Negara Surga Pajak E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. Hasil pengujian menunjukkan negara surga pajak secara signifikan memoderasi pengaruh kapitalisasi tipis terhadap penghindaran pajak, dan hipotesis kelima dinyatakan Secara konseptual, hasil ini menunjukkan bahwa perusahaan multinasional yang memiliki afiliasi atau entitas di negara-negara tax haven dapat memaksimalkan strategi pembiayaan melalui utang lintas negara . ntra-group deb. , yang pada akhirnya memengaruhi praktik penghindaran pajak. Negara tax haven umumnya menerapkan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan nol, serta menyediakan kerahasiaan dan kemudahan dalam pengelolaan struktur keuangan. Dengan memanfaatkan struktur utang antar perusahaan dalam kelompok usaha, perusahaan dapat mengalihkan beban bunga ke entitas di negara dengan tarif pajak lebih rendah, sehingga mengurangi beban pajak secara keseluruhan (Dewi et al, 2. Temuan ini mendukung teori agensi, yang menyatakan bahwa manajer sebagai agen akan berupaya mengoptimalkan kepentingan mereka sendiri dengan memanfaatkan celah-celah regulasi, termasuk melalui skema pendanaan lintas yurisdiksi yang meminimalkan pajak. Utang yang menghasilkan beban bunga dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dan bila bunga tersebut dibayarkan kepada entitas di negara tax haven, beban pajak perusahaan dapat ditekan secara substansial (Noor, 2. Penelitian ini konsisten dengan hasil studi yang dilakukan oleh Rani et al. dan Amni et al. , yang menemukan bahwa keberadaan negara surga pajak mampu memperkuat atau memoderasi hubungan antara kapitalisasi tipis dan penghindaran pajak. Namun demikian, temuan ini bertentangan dengan sebagian kesimpulan dari Amni et al. yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, keberadaan tax havens justru memperlemah hubungan tersebut. Perbedaan hasil ini kemungkinan disebabkan oleh variasi sektor industri, karakteristik perusahaan, atau pendekatan pengukuran terhadap variabel penghindaran pajak dan kapitalisasi tipis yang digunakan dalam studi-studi tersebut. Pengaruh pengaturan harga transfer terhadap penghindaran pajak yang Dimoderasi Negara Surga Pajak Hasil pengujian menunjukkan bahwa negara surga pajak secara signifikan memoderasi hubungan antara pengaturan harga transfer dan penghindaran pajak, dan hipotesis keenam dinyatakan diterima. Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun praktik pengaturan harga transfer tidak secara langsung memengaruhi penghindaran pajak dalam sampel yang dianalisis, peran negara tax haven menjadi faktor penentu dalam memperkuat hubungan tersebut. Perusahaan multinasional sering memanfaatkan struktur entitas di negara tax haven untuk mengatur harga transaksi antar entitas afiliasi, dengan tujuan mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau nol. Dengan demikian, strategi pengaturan harga transfer menjadi lebih efektif dalam menurunkan beban pajak global ketika dikombinasikan dengan keberadaan entitas di negara tax haven (Dewi et al. Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa tidak semua perusahaan dengan hubungan istimewa yang beroperasi di negara tax haven menggunakan pengaturan harga transfer sebagai instrumen utama penghindaran pajak. Praktik dan strategi yang dilakukan sangat bergantung pada kebijakan internal, struktur organisasi, dan preferensi manajerial. Dalam beberapa kasus, transaksi antar entitas hanya bersifat administratif atau strategis, tanpa motif penghindaran pajak yang kuat (Hanum et al. Hasil penelitian ini sejalan dengan studi Dewi et al. , yang menemukan bahwa keberadaan negara tax haven memperkuat pengaruh pengaturan harga transfer terhadap penghindaran pajak. Namun demikian, hasil ini bertentangan dengan temuan Kolondam dan Permatasari . , yang menyatakan bahwa negara tax haven tidak memoderasi hubungan tersebut secara signifikan. Perbedaan hasil ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan faktor kontekstual seperti regulasi domestik, kebijakan otoritas pajak, serta tingkat kepatuhan dan transparansi perusahaan dalam mengelola transaksi lintas batas. Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Ulpa Gusharita. Vince Ratnawati. Arumega Zarefar PENGHINDARAN PAJAK PERUSAHAAN MULTINASIONAL: PENGARUH INTENSITAS KAPITALISASI TIPIS. DAN HARGA TRANSFER DENGAN MODERASI NEGARA SURGA PAJAK MODAL, SIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa intensitas modal berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak, yang tercermin dari penurunan nilai CETR dan ETR. Artinya, semakin tinggi proporsi investasi perusahaan pada aset tetap, semakin besar peluang manajemen memanfaatkan depresiasi sebagai sarana pengurangan beban pajak. Sementara itu, kapitalisasi tipis berpengaruh positif signifikan terhadap CETR dan ETR, mengindikasikan bahwa tingginya penggunaan utang justru cenderung menurunkan penghindaran pajak, kemungkinan karena rasio utang yang masih dalam batas wajar. Selanjutnya, pengaturan harga transfer terbukti berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak, yang menunjukkan bahwa intensitas transaksi dengan pihak berelasi menjadi instrumen penting dalam strategi penghindaran pajak perusahaan multinasional. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa negara surga pajak memiliki peran moderasi yang signifikan: memperkuat hubungan antara intensitas modal dan pengaturan harga transfer terhadap penghindaran pajak, tetapi justru memperlemah pengaruh kapitalisasi tipis. Hal ini menegaskan bahwa yurisdiksi pajak rendah menjadi saluran strategis yang dimanfaatkan perusahaan dalam skema penghindaran pajak lintas batas. Namun demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan dalam hal cakupan data yang terbatas pada perusahaan multinasional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2018Ae2022, serta keterbatasan dalam pengukuran langsung atas keterlibatan perusahaan di negara tax havens. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan ke lintas negara . ross-countr. dan mempertimbangkan variabel lain seperti corporate governance, profitability, dan ukuran perusahaan yang dapat memengaruhi strategi pajak. Selain itu, pendekatan kualitatif atau pemanfaatan data afiliasi multinasional lintas yurisdiksi melalui network analysis dapat memperkaya pemahaman tentang hubungan perusahaan dengan tax havens. Secara teoritis, temuan ini menguatkan relevansi Agency Theory dalam menjelaskan perilaku oportunistik manajemen dalam merancang kebijakan pajak, serta menambah kontribusi literatur mengenai peran konteks yurisdiksi dalam strategi penghindaran pajak. Dari sisi praktis, hasil ini memberikan implikasi bagi pembuat kebijakan pajak untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengaturan harga transfer dan pengalihan laba ke tax havens melalui peningkatan transparansi, kewajiban dokumentasi, serta kerja sama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan lintas negara. REFRENSI Afrianti. Uzliawat. , & Noorida. Pengaruh leverage, intensitas modal, dan pertumbuhan penjualan terhadap penghindaran pajak dengan komisaris independen sebagai variabel moderasi . tudi empiris perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017Ae2. Jurnal Internasional Sains. Teknologi & Manajemen, 3. , 337Ae348. https://doi. org/10. 46729/ijstm. Ahmodu. Jurnal Akuntansi dan Manajemen Fuoye, 5(Mare. , 74Ae88. Amni. Fitrios. , & Silfi. Pengaruh kapitalisasi tipis, intensitas modal, dan manajemen pendapatan terhadap penghindaran pajak dengan negara surga pajak sebagai Jurnal Internasional Sains Bisnis, 109Ae122. https://doi. org/10. 58970/IJSB. Anindita. Irawan. Firmansyah. Wijaya. Qadri. Sumantri. , & Mahrus, . Dampak aturan kapitalisasi tipis pada struktur modal dan penghindaran Jurnal Tata Kelola Regulasi, 11. , 8Ae14. https://doi. org/10. 22495/jgrv11i2art1 Asmedi. , & Adjie. Pengaruh kapitalisasi tipis, karakteristik perusahaan dan umur perusahaan terhadap penghindaran pajak. Kompas. E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. Asriani. Mediaty. , & Indrijawati. Pengaruh deffered tax, intensitas modal, pengaturan harga transfer, dan leverage terhadap penghindaran pajak. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6. , 6744Ae6753. Astri. ,Machdar. , & Husadha. Pengaruh kepemilikan asing, intensitas modal dan harga transfer terhadap penghindaran pajak dengan ukuran perusahaan sebagai Jurnal Ilmiah Manajemen Ubhara, 5. , 231Ae242. https://doi. org/10. 31599/jimu. Caesar R. Yuniawati. , & Kartika. Pengaruh intensitas modal terhadap penghindaran pajak . tudi empiris pada perusahaan subsektor batu bara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesi. CNBC Indonesia. Pandora Papers ungkap skandal pajak tokoh dunia. Dewi. Kusumawati. Afiah. , & Nurizki. Pengaruh kapitalisasi tipis dan pengaturan harga transfer terhadap penghindaran pajak dengan pemanfaatan tax haven country sebagai variabel moderasi. Jurnal Revenue: Jurnal Akuntansi, 4. , 342Ae Retrieved from Duhoon. , & Singh. Penghindaran pajak perusahaan: tinjauan literatur sistematis dan arah penelitian di masa depan. Jurnal Manajemen & Penelitian LBS, 21. , 197Ae https://doi. org/10. 1108/LBSJMR-12-2022-0082 Hanum. Haekal. , & Prasetio. Analisis implementasi enterprise resource planning di divisi gudang perusahaan perdagangan dan jasa. Indonesia. Jurnal Internasional Penelitian Teknik dan Teknologi Lanjutan 6. , 37Ae50. https://doi. org/10. 31695/ijerat. Heriana. Nuryati. Rossa. , & Machdar. Pengaruh corporate social responsibility, ukuran perusahaan, dan intensitas modal terhadap penghindaran pajak. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 2. , 45Ae54. Indonesia. G20 Indonesia: Praktik penghindaran pajak jadi isu serius G20 India. Indrastuti. , & Apriliawati. Dampak pengaturan harga transfer, kapitalisasi tipis, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak dengan perusahaan multinasional sebagai variabel moderasi. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Indonesia, 4. , 39Ae61. Julianty. Gusti. , & Nasution. Pengaruh financial distress dan intensitas modal terhadap penghindaran pajak dengan ukuran perusahaan sebagai pemoderasi. Jurnal Informasi. Perpajakan. Akuntansi dan Keuangan Publik, 18, 259Ae282. Kolondam. , & Permatasari. Pengaruh pengaturan harga transfer dan koneksi politik terhadap penghindaran pajak dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi. Eduvest: Jurnal Studi Universal, 4. , 7457Ae7475. Kramarova. Harga transfer dan transaksi terkendali sehubungan dengan manajemen pendapatan dan penghindaran pajak. SHS Web of Conferences, 92, 02031. https://doi. org/10. 1051/shsconf/20219202031 Lenz. Penghindaran pajak yang agresif oleh manajer perusahaan multinasional sebagai pelanggaran kewajiban moral mereka untuk mematuhi hukum: alasan Kantian. Journal of Business Ethics, 165. , 681Ae697. https://doi. org/10. 1007/s10551-018-40878 Liu. Schmidt-Eisenlohr. , & Guo. Harga transfer internasional dan penghindaran pajak: bukti dari statistik pajak perdagangan terkait di Inggris. Review of Economics and Statistics, 102. , 766Ae778. https://doi. org/10. 1162/rest_a_00871 Madjid. , & Akbar. Pengaruh pengaturan harga transfer, intensitas modal, dan inventory intensity terhadap penghindaran pajak . tudi pada perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI periode 2017Ae2. Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol 7 No 1 Tax Justice Network. State of Tax Justice 2020: Tax justice in the time of COVID-19. OECD. Pengaturan Harga Transfer Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Ulpa Gusharita. Vince Ratnawati. Arumega Zarefar PENGHINDARAN PAJAK PERUSAHAAN MULTINASIONAL: PENGARUH INTENSITAS KAPITALISASI TIPIS. DAN HARGA TRANSFER DENGAN MODERASI NEGARA SURGA PAJAK MODAL, Administrations. OECD Publishing. Rani. Zuliyana. , & Effendi. Pengaruh profitabilitas dan leverage pada penghindaran pajak dimoderasi oleh ukuran perusahaan. Jurnal Keuangan. Akuntansi dan Analisis Bisnis, 5. , 147Ae158 Rini. Dipa. , & Yudha. Pengaruh pengaturan harga transfer, tax haven, dan kapitalisasi tipis pada penghindaran pajak. Jurnal Ekonomi & Bisnis Jagaditha, 9. , 193Ae198. Robin. Toni. , & Simorangkir. Pengaruh pengaturan harga transfer, tata kelola perusahaan. CSR, dan manajemen laba terhadap agresivitas pajak. Jurnal Penelitian Teknik & Manajemen Industri, 2. , 234Ae244. Romulo. , & Dalimunthe. Pengaruh transaksi pihak terkait dan pemanfaatan tax haven terhadap penghindaran pajak yang dimoderasi oleh pelaporan negara per negara. Riwayat: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Humaniora, 7. , 26Ae40. https://doi. org/10. 24815/jr. Sardju. , & Letari. Pengaruh intensitas modal terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Internasional Penelitian Pembangunan Ekonomi, 3. , 293Ae301. Sebele-Mpofu. Mashiri. , & Schwartz. Motif, strategi dan implementasi dalam penghindaran pajak oleh MNE di negara berkembang. Cogent Business & Management, 8. https://doi. org/10. 1080/23311975. Suciarti. Suryani. , & Kurnia. Pengaruh leverage, intensitas modal dan biaya pajak tangguhan terhadap penghindaran pajak. Jurnal Audit dan Bisnis Akuntansi, 3. , 76Ae83. https://doi. org/10. 24198/jaab. Taylor. , & Richardson. Corporate penghindaran pajak practices: Evidence from Australian perusahaans. Journal of International Accounting. Temouri. Budhwar. Jones. Ylynen. Pereira. , & Cobham. Tax havens and international business: A conceptual framework of accountability. International Journal Management Reviews, 24. , 309Ae332. https://doi. org/10. 1111/ijmr. Trinitasia. Kalangi. , & Wenas. Pengaruh intensitas modal, leverage, sales growth, dan market-to-book ratio terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor kesehatan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing. Widiatmoko. , & Mulya. Pengaruh tata kelola perusahaan yang baik, profitabilitas, intensitas modal dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Jurnal Ilmu Sosial, 2. , 502Ae511. https://doi. org/10. 46799/jss. Widodo. Diana. , & Mawardi. Pengaruh multinasionalitas, good corporate governance, tax haven, dan kapitalisasi tipis terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan multinasional yang terdaftar di BEI periode 2016Ae2018. E-JRA, , 119Ae133. E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416