JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 10 No. 1 APRIL 2026 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X Pendampingan Pengembangan Desain Produk dan Legalitas Usaha UMKM Kerupuk di Desa Meranjat. Ogan Ilir Riza Adelia Suryani. Dian Anggraini. Lisa Mandasari. Yunita. Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sriwijaya . Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Jl. Palembang Ae Prabumulih KM. 32 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Kode Pos 30662 *Email Penulis Koresponden: rizaadeliasuryani@fisip. Received: 05/12/25. Revised: 13/03/26. Accepted: 06/04/26 Abstrak Desa Meranjat. Kecamatan Indralaya Selatan. Kabupaten Ogan Ilir, memiliki potensi ekonomi lokal yang cukup menjanjikan melalui usaha mikro berbasis olahan pangan, salah satunya adalah industri rumahan kerupuk. Produk kerupuk di desa ini telah lama menjadi sumber pendapatan masyarakat, namun sebagian besar pelaku usaha masih menjalankan kegiatan produksinya secara konvensional tanpa desain kemasan yang menarik dan belum memiliki legalitas usaha yang memadai seperti NIB (Nomor Induk Berusah. Hal ini menyebabkan produk sulit bersaing di pasar yang lebih luas, terutama dalam menghadapi era digital dan meningkatnya persaingan antarpelaku UMKM. Kegiatan pengabdian ini dirancang untuk memberikan solusi komprehensif melalui pendampingan pengembangan desain produk dan pengurusan legalitas usaha. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tahapan sosialisasi dan identifikasi kebutuhan mitra, pelatihan desain kemasan dan branding produk, pendampingan pendaftaran NIB, pelatihan pemasaran produk berbasis digital, serta evaluasi dan tindak lanjut keberlanjutan program. Setelah dilakukan pendampingan, terdapat peningkatan pemahaman dalam aspek pengembangan desain produk dan legalitas usaha pada pelaku usaha UMKM kerupuk di Desa Meranjat tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan terjadi peningkatan pemahaman pelaku UMKM terutama terkait desain produk, penyusunan tampilan identitas usaha, dan proses legalitas produk pangan. Inovasi dalam kegiatan ini adalah pendampingan dan pelatihan penggunaan Alat Pres Plastik Mini, yang telah dipilih karena kesesuaiannya dengan kapasitas dan skala usaha rumah tangga mitra binaan. Kata kunci: Desain Produk. Kerupuk. Legalitas Usaha. Pendampingan Abstract Meranjat. South Indralaya District. Ogan Ilir Regency, has quite promising local economic potential through micro-enterprises based on food processing, one of which is the cracker as a home industry Cracker products in this village have long been a source of income for the community, but most business actors still carried out their production activities conventionally without attractive packaging designs and did not yet have adequate business legality such as NIB (Business Identification Numbe. This maked it difficult for products to compete in the wider market, especially in the face of the digital era and increasing competition between MSMEs. Based on the results of identification and discussions with target partners, there were several fundamental problems that must be addressed immediately, namely: . cracker products did not have professional packaging designs, . the lack of business legality, and . weak marketing strategies. On the other hand, the community has great potential in terms of production experience and local distinctive flavors that consumers like. Therefore, this community service activity was designed to provide a comprehensive solution through assistance in product design development and business legality management. The implementation method for this activity was carried out through the following stages: . outreach and identification of partner needs, . training in product packaging JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 10 No. 1 APRIL 2026 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X and branding design, . assistance with NIB registration, . digital-based product marketing training, and . evaluation and follow-up on program sustainability. Each stage involved the active participation of local business actors and was tailored to the availability of resources in the village. The innovation in this activity was assistance and training in the use of a Mini Plastic Press Tool, which was chosen because of its suitability to the capacity and scale of the fostered partner's household businesses. Keywords: Assistance. Business Legality. Crackers. Product Design PENDAHULUAN Desa Meranjat yang terletak di Kecamatan Indralaya Selatan. Kabupaten Ogan Ilir. Provinsi Sumatera Selatan, merupakan salah satu desa dengan potensi ekonomi kerakyatan yang cukup kuat, terutama dalam sektor industri rumah tangga berbasis pangan lokal. Salah satu usaha yang cukup berkembang dan menjadi identitas desa ini adalah produksi kerupuk berbahan dasar ikan dan sagu (Maleha & Nopriansyah, 2. Usaha kerupuk semacam ini dikelola secara turuntemurun oleh masyarakat dan menjadi bagian dari kehidupan sosial ekonomi desa (Lestari et al. Namun demikian, berdasarkan hasil observasi awal dan diskusi bersama masyarakat setempat, terdapat berbagai permasalahan yang menghambat optimalisasi potensi usaha kerupuk tersebut. Masalah paling mendasar terletak pada belum adanya legalitas usaha dan izin edar (Survei Internal Tim Pengabdian Masyarakat, 2. Sebagian besar pelaku usaha belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusah. , yang sebetulnya merupakan syarat penting agar produk mereka dapat menembus pasar yang lebih luas, baik lokal maupun digital (Sari et al. , 2. Selain legalitas usaha, aspek desain kemasan produk juga menjadi kendala signifikan. Produk masih dikemas secara sederhana tanpa label, logo, atau informasi produk yang jelas. Hal ini berdampak pada kurangnya daya tarik produk di pasar dan rendahnya citra merek (Dianalfianti et al. , 2. Belum optimalnya pemahaman tentang teknik pemasaran modern, terutama pemasaran digital . , juga membuat produk mereka kalah bersaing dengan produk sejenis dari luar desa (Survei Internal Tim Pengabdian Masyarakat, 2. Dari sisi distribusi dan hilirisasi, sebagian besar produk hanya dijual melalui warung sekitar atau secara titipan di pasar lokal (Survei Internal Tim Pengabdian Masyarakat, 2. Tidak ada sistem distribusi yang rapi maupun kerja sama dengan toko atau marketplace digital. Padahal, peluang peningkatan pendapatan cukup besar jika pelaku usaha mendapatkan pendampingan intensif dalam pengurusan legalitas, peningkatan kualitas produk, dan strategi pemasaran. Kondisi mitra sasaran dalam kegiatan ini adalah pelaku usaha kerupuk rumahan di Desa Meranjat. Usaha mereka termasuk dalam kategori mikro, yang dikelola oleh keluarga dan menggunakan alat-alat produksi sederhana seperti masih menggunakan proses pemubuatan adonan manual, wajan besar, dan pengeringan sinar matahari. Produksi dilakukan harian dalam skala kecil, yaitu sekitar 5Ae10 kg adonan kerupuk per hari. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, usaha mikro merupakan usaha yang dimiliki secara pribadi maupun badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dengan modal usaha maksimal 1 miliar rupiah. Usaha mikro ini. Usaha mikro ini memiliki potensi besar untuk bertahan dalam berbagai situasi ekonomi, tapi juga sulit berkembang pada situasi ekonomi yang kondusif (Mandasari et al. , 2. Selain itu, bahan baku yang digunakan berasal dari ikan yang diperoleh dari pasar tradisional. Permasalahan bukan disini saja, akan tetapi pada keterbatasan modal dan jaringan, sehingga ketersediaan bahan baku sering tidak stabil (Data Observasi Lapangan dan Wawancara UMKM, 2. Proses produksi umumnya masih konvensional, tanpa standarisasi higienitas (Data Observasi Lapangan dan Wawancara UMKM. Mutu produk cukup baik dari sisi rasa dan tekstur, tetapi belum memenuhi standar pengemasan industri yang layak jual di luar daerah. Manajemen usaha kerupuk masih bersifat informal. Hal ini ditandai dengan tidak ada pencatatan keuangan yang sistematis. SOP produksi, dan perencanaan pengembangan usaha JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 10 No. 1 APRIL 2026 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X (Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ogan Ilir, 2. Aspek pemasaran juga sangat terbatas, yaitu hanya mengandalkan pembeli tetap dan pasar lokal (Data Observasi Lapangan dan Wawancara UMKM, 2. Konsumen utama berasal dari warga sekitar dan sebagian kecil dari luar desa. Harga jual kerupuk bervariasi antara Rp10. 000AeRp15. 000 per bungkus tergantung jenis dan ukuran, namun nilai tambah produk sangat rendah karena kemasan yang kurang menarik dan tanpa label merek (Data Observasi Lapangan dan Wawancara UMKM, 2. Berbagai permasalahan menghambat optimalisasi potensi usaha kerupuk seperti belum adanya legalitas usaha dan izin edar, yakni NIB (Nomor Induk Berusah. , yang sebetulnya merupakan syarat penting agar produk mereka dapat menembus pasar yang lebih luas, baik lokal maupun digital. Legalitas usaha merupakan suatu perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha termasuk kelompok pelaku usaha mikro. Pengurusan perizinan atau legalitas usaha dapat dilakukan oleh masyarakat secara offline maupun online. Untuk mendukung para kelompok pelaku usaha mikro, pemerintah telah berusaha memberikan kemudahan dengan melakukan penyederhanaan prosedur perizinan melalui pelayanan perizinan secara online. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elekronik atau Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Adapun skema pemecahan masalah dalam pengabdian ini ditunjukkan pada Gambar 1 sebagai Gambar 1. Skema Pemecahan Masalah METODE PELAKSANAAN PENGABDIAN Pengabdian ini dilaksanakan pada bulan Juni hingga Desember 2025 dalam rangka menyelesaikan persoalan desain produk dan legalitas usaha yang dilakukan melalui partisipasi aktif dan keberlanjutan antara tim pengabdian Universitas Sriwijaya dan mitra yakni pelaku UMKM melalui pendampingan secara berkala terhadap 3 kegiatan berikut: Sosialisasi Sosialisasi dilakukan untuk mendapatkan pemahaman, keterampilan, serta penanaman nilai dan norma yang dibutuhkankan agar dapat berkontribusi di masyarakat (Mandasari et al. , 2. Sosialisasi desain produk dan legalitas usaha dalam pengabdian ini dilakukan kepada mitra yakni pelaku UMKM kerupuk. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, pelaku JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 10 No. 1 APRIL 2026 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X UMKM diberikan pemahaman tentang pentingnya desain produk dan legalitas usaha dalam pengembangan usaha mikronya. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan dukungan lembaga desa yang berperan sebagai lembaga keswadayaan masyarakat desa yang menyukseskan pengabdian ini. Pelatihan Pelatihan dilakukan untuk meningkatkan keahlian dalam melaksanakan pekerjaan (Panggabean, 2. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pelatihan nonteknis yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM. Orientasi pelatihan ini terletak pada pengetahuan dan kemampuan melakukan pengemasan produk yang sesuai dengan standardisasi dan juga pengurusan NIB secara daring melalui OSS. Selain itu, pada tahap ini juga dilakukan penerapan teknologi. Teknologi yang diimplementasikan berupa penggunaan alat bantu cetak kerupuk manual, teknik pengemasan sederhana menggunakan alat vacuum sealer. Monitoring dan Evaluasi Monitoring digunakan untuk melihat capaian program melalui pemberian dukungan dan bantuan secara nyata kepada individu atau kelompok dengan tujuan agar kapasitas dan kemandirian dapat meningkat (Sutarto & Prabowo, 2. Monitoring dilaksanakan secara bersamaan untuk mencermati persoalan yang dihadapi sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut. Pada tahap ini, tim mendampingi mitra dalam menerapkan hasil pelatihan secara langsung di lapangan, termasuk membantu proses pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusah. Evaluasi peningkatan kompetensi mitra dalam kegiatan pengabdian ini dilakukan secara sistematis untuk menilai efektivitas pelaksanaan program Pengukuran difokuskan pada perubahan tingkat pengetahuan dan keterampilan pelaku UMKM sebelum dan setelah mengikuti rangkaian kegiatan. Instrumen evaluasi yang digunakan meliputi kuesioner pre-test dan post-test, observasi langsung selama proses pendampingan, serta wawancara singkat sebagai data pendukung. Kuesioner pre-test dan post-test digunakan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan, khususnya terkait desain produk dan kemasan, legalitas usaha (Nomor Induk Berusaha/NIB), serta pemahaman dasar pemasaran produk. Kuesioner disusun dalam bentuk skala penilaian bertingkat untuk melihat perbedaan tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah pelatihan. Pre-test diberikan pada awal kegiatan, sedangkan post-test diberikan setelah seluruh rangkaian pendampingan selesai Selisih hasil pengukuran tersebut digunakan sebagai indikator peningkatan kompetensi peserta. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan pengabdian di Desa Meranjat. Kabupaten Ogan Ilir, dilaksanakan kepada pelaku usaha UMKM kerupuk. Kondisi UMKM di wilayah ini masih menghadapi berbagai tantangan mendasar, terutama pada aspek pengelolaan administrasi usaha dan pemenuhan legalitas. Pengabdian ini dilakukan secara bertahap melalui rangkaian kegiatan yang saling berkaitan dan dirancang untuk memastikan proses pendampingan berjalan efektif dan memberikan dampak maksimal bagi pelaku UMKM. Tahapan kegiatan pengabdian ini terdiri dari pra survei dan pemetaan awal, sosialisasi, pelatihan serta monitoring dan evaluasi. Pra Survei dan Pemetaan Awal Dalam program pengabdian ini diawali dengan kegiatan pra survei dan pemetaan lapangan sebagai langkah fundamental untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi aktual pelaku UMKM di Desa Meranjat. Kegiatan survei ini dilakukan secara langsung ke lokasi usaha guna mengidentifikasi karakteristik usaha yang dijalankan, pola manajemen yang diterapkan, serta kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki para pelaku UMKM. Gambar 2 berikut ini merupakan dokumentasi pertemuan pra survei dengan Kepala Desa Meranjat. Ogan Ilir. JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 10 No. 1 APRIL 2026 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X Gambar 2. Pertemuan pra survei dengan Kepala Desa Meranjat Pada gambar diatas, merupakan tahap persiapan program pengabdian yaitu pertemuan pra survei disertai pemetaan lapangan sebagai langkah fundamental untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi aktual pelaku UMKM di Desa Meranjat. Kegiatan survei ini dilakukan secara langsung ke lokasi usaha guna mengidentifikasi karakteristik usaha yang dijalankan, pola manajemen yang diterapkan, serta kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki para pelaku UMKM. Pra survei yang tidak hanya berfungsi sebagai pengumpulan data dasar, tetapi juga menjadi sarana deteksi masalah utama yang selama ini menghambat perkembangan usaha, antara lain masih terbatasnya kemampuan pelaku usaha dalam merancang desain produk yang menarik, kurangnya pemahaman terkait proses legalisasi usaha, serta minimnya akses dan pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan maupun pemasaran usaha. Setelah pra survei dilakukan maka dilakukan pengumpulan data lapangan, kemudian langkah selanjutnya yaitu diskusi mendalam dan wawancara terstruktur dengan Kepala Desa Meranjat dan perangkat desa lainnya untuk mendapatkan perspektif kelembagaan mengenai dinamika pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui proses ini, tim pengabdian dapat memahami faktor eksternal yang memengaruhi perkembangan UMKM, seperti kebijakan desa, dukungan kelembagaan, hingga potensi kolaborasi lintas pihak. Informasi yang diperoleh kemudian dianalisis untuk merumuskan kebutuhan intervensi yang relevan dan materi pelatihan yang tepat guna, sehingga kegiatan pengabdian dapat dirancang dengan menyesuaikan konteks sosial, ekonomi, serta kesiapan pelaku UMKM di Desa Meranjat. Dengan demikian, tahap pra survei dan pemetaan awal menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa program tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, berorientasi pada pemecahan masalah, serta mampu memberikan dampak berkelanjutan bagi penguatan UMKM Sosialisasi Tahap selanjutnya setelah dilakukan kegiatan pra survei dan pemetaan awal, selanjutnya dilakukan kegiatan sosialisasi. Pada kegiatan sosialisasi ini, dimulai dengan pembukaan resmi oleh Kepala Desa Meranjat, yang sekaligus menegaskan dukungan Pemerintah Desa terhadap penguatan kapasitas UMKM lokal sebagai bagian dari upaya pembangunan ekonomi berbasis Setelah itu, ketua pelaksana dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya menyampaikan sambutan mengenai urgensi peningkatan kompetensi pelaku usaha mikro agar mampu bersaing dalam ekosistem ekonomi modern. Kegiatan ini diikuti oleh 25 pelaku UMKM yang memiliki usaha kerupuk di Desa Meranjat. Jumlah peserta tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk meningkatkan kemampuan mengelola usaha mereka secara lebih profesional. Kegiatan sosialisasi dapat dilihat pada Gambar 3 dibawah ini. JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 10 No. 1 APRIL 2026 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X Gambar 3. Proses sosialisasi Tim Pengabdian Pada kegiatan sosialisasi, yang dapat dilihat pada gambar 3 diatas, dilakukan penyampaian materi pelatihan yang tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan kemampuan desain produk, tetapi juga menegaskan pentingnya legalitas usaha sebagai pondasi yang memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kredibilitas. Selain itu, peserta juga memperoleh pengetahuan tambahan mengenai strategi pemasaran melalui media digital, pemanfaatan platform daring, dan teknik promosi visual agar produk yang dihasilkan memiliki daya tarik dan nilai jual lebih tinggi di pasaran. Tim pengabdian memberikan gambaran komprehensif mengenai elemen desain yang baik, mulai dari pemilihan warna, bentuk, kemasan, hingga aspek visual yang menarik konsumen. Pelatihan Pada sesi inti pelatihan, peserta dilatih memahami konsep desain produk yang tidak hanya estetis, tetapi juga fungsional dan relevan dengan karakteristik konsumen sasaran. Peserta juga diberikan simulasi teknis mengenai tahapan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk persyaratan administrasi, proses pendaftaran melalui sistem OSS, serta manfaat yang diperoleh setelah legalisasi usaha dimiliki. Untuk memastikan materi pelatihan benar-benar menjawab persoalan di lapangan, diselenggarakan sesi diskusi dan tanya jawab secara interaktif. Pada sesi pelatihan dapat dilihat pada Gambar 4 berikut: Gambar 4. Pelatihan legalitas usaha terhadap pelaku UMKM kerupuk Pada sesi ini, pelaku usaha menyampaikan kendala nyata yang mereka hadapi, baik dalam pemasaran, pencatatan usaha, maupun legalisasi. Tim pelaksana kemudian memberikan rekomendasi dan solusi yang aplikatif, sehingga materi pelatihan tidak hanya bersifat teoretis tetapi juga dapat diterapkan langsung oleh peserta dalam kegiatan usaha sehari-hari. Melalui rangkaian pendampingan ini, diharapkan pelaku UMKM di Desa Meranjat dapat memiliki peningkatan pemahaman dan keterampilan yang signifikan dalam mengembangkan usaha secara lebih modern, profesional, dan berdaya saing. JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 10 No. 1 APRIL 2026 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi merupakan komponen krusial dalam penyelenggaraan program pendampingan karena berfungsi untuk menilai tingkat keberhasilan kegiatan, memastikan bahwa tujuan dapat dicapai secara efektif, serta memberikan dasar objektif bagi pengambilan keputusan perbaikan di masa depan. Dalam pelaksanaan program ini, kegiatan monitoring dilakukan secara berkala selama proses pelatihan untuk memastikan keterlibatan peserta dan kesesuaian materi dengan kebutuhan pelaku UMKM. Sementara itu, evaluasi dilaksanakan untuk menilai perubahan kompetensi peserta melalui instrumen penilaian yang terukur yaitu dengan diadakan pengisian kuesioner pre test dan post test yang dapat dilihat pada Gambar 5 berikut. Gambar 5. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Hasil evaluasi yang dihasilkan melalui pretest dan posttest, memperlihatkan bahwa terdapat peningkatan pemahaman terhadap pentingnya desain produk serta legalitas usaha yang awalnya 50% meningkat menjadi 80% setelah dilakukan sosialisasi dan pelatihan. Pada kegiatan pengabdian ini juga, peserta menunjukkan hasil respon dan antusiasme yang sangat positif selama mengikuti rangkaian pelatihan. Tingginya keterlibatan ini tidak lepas dari relevansi materi yang disajikan, terutama karena pelatihan secara langsung menanggapi tantangan nyata yang mereka hadapi dalam mengembangkan usaha. Untuk menilai efektivitas program ini secara empiris, digunakan metode pre-test dan post-test sehingga peningkatan pemahaman peserta dapat diukur secara kuantitatif dan objektif. Perbandingan hasil sebelum dan sesudah pelatihan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dari 46% pada saat pre-test menjadi 80% pada saat post-test. Peningkatan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam aspek pengetahuan dan keterampilan pelaku UMKM setelah dilakukan pelatihan, terutama dalam hal desain produk, penyusunan tampilan identitas usaha, serta pemahaman mengenai proses legalitas seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi produk pangan. Peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga mampu mempraktikkan langsung tahapan administrasi sesuai prosedur resmi. Temuan ini menegaskan bahwa kegiatan pengabdian memberikan dampak yang bersifat aplikatif. Peserta tidak hanya dibekali pemahaman teknis, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat segera diterapkan untuk meningkatkan profesionalitas usaha, memperkuat daya saing produk lokal, serta mendorong akselerasi pertumbuhan usaha mikro di Desa Meranjat secara berkelanjutan. Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan bahwa kegiatan pendampingan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kompetensi pelaku UMKM di Desa Meranjat. Berdasarkan hasil perbandingan pre-test dan post-test, terjadi peningkatan tingkat pemahaman peserta pada seluruh aspek yang diukur. Pada tahap awal, sebagian besar peserta masih memiliki keterbatasan pemahaman mengenai pentingnya desain produk dan prosedur legalitas usaha. Setelah mengikuti pelatihan dan pendampingan, tingkat pemahaman peserta menunjukkan peningkatan JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 10 No. 1 APRIL 2026 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X yang signifikan. Peningkatan kompetensi paling menonjol terlihat pada aspek pemahaman legalitas usaha, khususnya terkait proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Peserta tidak hanya memahami fungsi legalitas usaha sebagai dasar perlindungan hukum, tetapi juga mampu menjelaskan dan mempraktikkan tahapan pendaftaran melalui sistem OSS. Hal ini menunjukkan bahwa metode pendampingan yang diterapkan bersifat aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan mitra. Hasil observasi lapangan juga memperlihatkan adanya perubahan positif dalam keterampilan peserta. Produk kerupuk yang sebelumnya dikemas secara sederhana mulai mengalami perbaikan dari segi tampilan, kerapian, dan kelengkapan informasi produk. Peserta menunjukkan kemampuan yang lebih baik dalam menerapkan desain kemasan sederhana serta memanfaatkan alat bantu pengemasan yang diperkenalkan selama pelatihan. Temuan ini diperkuat oleh hasil wawancara singkat yang menunjukkan bahwa peserta merasakan manfaat langsung dari kegiatan pengabdian, terutama dalam meningkatkan kepercayaan diri dan profesionalisme dalam mengelola usaha. Dengan demikian, hasil evaluasi menegaskan bahwa kegiatan pengabdian ini tidak hanya meningkatkan pemahaman teoritis, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan keterampilan praktis pelaku UMKM yang dapat mendukung keberlanjutan usaha mereka. KESIMPULAN Kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah setelah dilakukan pendampingan terjadi peningkatan pemahaman pelaku UMKM kerupuk di Desa Meranjat terhadap aspek pengembangan desain kemasan dan legalitas usaha. Kondisi ini diamati melalui perbandingan nilai kuesioner pre-test dan post-test pelaku usaha. Sebelum dilakukan pengabdian, pelaku usaha UMKM kerupuk tersebut masih minim wawasan terkait prosedur legalisasi usaha, termasuk mekanisme pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submissio. untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menyebabkan banyak usaha masih beroperasi secara informal tanpa perlindungan hukum yang memadai. Peningkatan pemahaman yang signifikan terdapat pada aspek legalitas usaha, khususnya pembuatan NIB. Peningkatan ini juga terkonfirmasi melalui observasi dan wawancara singkat yang dilakukan tim pengabdian terhadap pelaku usaha UMKM. Oleh karena itu, pengabdian ini telah berhasil memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pengetahuan dan keterampulan pelaku usaha UMKM kerupuk di Desa Meranjat. Kabupaten Ogan Ilir. Sumatera Selatan. UCAPAN TERIMA KASIH Tim pengabdian Universitas Sriwijaya menyampaikan terima kasih untuk Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sriwijaya atas dukungan dan pembiayaan pengabdian ini sebagaimana Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 0014/UN9/SK/LPPM/PM/2025 Tanggal 17 September 2025 tentang Pengabdian dengan skema Pengabdian Berbasis Masyarakat. DAFTAR PUSTAKA