KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Mei 2024. Vol. 1 No. 1: 18-22 LEGALITAS DAN PRODUK HALAL BAGI WIRAUSAHA MUDA Een Erlina1*. Muhammad Isa2. Khodijah Ishak 3. Ahmad Shirotol4. Kurniatul Fil Khoirin 2. Baharuddin Ashuri3 . Sri Helmina1. Muhammad Akmal5. Ritdawan Nisalae 2. Nur Melviyani6. Aulia Chairun Nisha4 Akuntansi Syariah. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis. Riau. Indonesia Manajemen Bisnis Syariah. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis. Riau. Indonesia 3 Magister Ekonomi Syariah. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis. Riau. Indonesia 4 Hukum Ekonomi Syariah. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis. Riau. Indonesia 5 Perbankan Syariah. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis. Riau. Indonesia 6 Manajemen Keuangan Syariah. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis. Riau. Indonesia https://doi. org/10. 46367/khidmah. Info Artikel Riwayat: Dikirim: 14 April 2024 Direvisi: 27 April 2024 Diterima: 30 April 2024 Kata Kunci: Legalitas Produk Halal Wirausaha Abstrak Di masa sekarang ini, perkembangan dalam bidang perekonomian yaitu pada bidang industri dan perdagangan nasional telah menciptakan berbagai bentuk produk yang dapat dikonsumsi. Hal ini bagi konsumen berarti kebutuhannya akan barang dan jasa yang diinginkan dapt lebih mudah unntuk terpenuhi dan mereka bisa lebih leluasa memilih barang dan jasa dari berbagai jenis dan kualitas sesuai dengan kemampuannya. Sertifikat halal sangat penting bagi konsumen Muslim karena mencakup prinsip agama dan hak Saat ini, tidak semua makanan bersertifikat halal. MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis merupakan salah satu lembaga pendidikan yang melaksanakan program berwirausaha kepada para Kegiatan pembinaan untuk menumbuhkan jiwa wirausaha sudah dilaksanakan. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah dengan adanya market day dimana penjual dan pembelinya adalah para siswa MAN 1 Plus keterampilan itu sendiri. Dengan demikian sangat diperlukan pengetahuan berkaitan legalitas dan produk halal bagi wirausaha muda. Korespondensi: Een Erlina, eenardi13@gmail. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Di masa sekarang ini, perkembangan dalam bidang perekonomian yaitu pada bidang industri dan perdagangan nasional telah menciptakan berbagai bentuk produk yang dapat dikonsumsi. Hal ini bagi konsumen berarti kebutuhannya akan barang dan jasa yang diinginkan dapat lebih mudah untuk terpenuhi dan mereka bisa lebih leluasa memilih barang dan jasa dari berbagai jenis dan kualitas sesuai dengan Di sisi lain, situasi ini juga menimbulkan ketidakseimbangan antara posisi konsumen dan pelaku ekonomi sehingga menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah. Dalam hal ini, konsumen hanya menjadi objek yang tidak memiliki otoritas independen untuk menilai suatu produk. Ketika konsumen menemui masalah, mereka biasanya diam saja. Pelaku ekonomi kini mempunyai gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan, kondisi, dan kualitas barang yang diproduksi (Nurlaela et , 2. Pada tahun 2022, pemerintah aktif melakukan sosialisasi peraturan mengenai pentingnya legalitas usaha bagi UMKM. Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipatuhi oleh para pelaku ekonomi, dengan tujuan agar dunia usaha mendapat kepastian dan perlindungan hukum formal dari pemerintah. E-ISSN: 3047-5155 https://ejournal. id/index. php/khidmah KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Mei 2024. Vol. 1 No. 1: 18-22 Melalui legalitas usaha, para pelaku ekonomi dapat mempunyai peluang untuk bersaing . aik di tingkat nasional dan di tingkat internasiona. Jadi legalitas penting dan wajib dimiliki oleh para wirausaha sesuai . UU No 11 Tahun 2021 mengenai Cipta Kerja, . UU No 20 Tahun 2008 mengenai UMKM, . PP No 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan. Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, . PP No 98 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2014 mengenai pedoman pemberian izin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta . PP No 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik. Semua peraturan ini dibuat oleh pemerintah, untuk menyelamatkan UMKM dari pandemi Covid-19 agar UMKM di Indonesia tetap berjalan. (Elvlyn & Marhaen, 2. dalam (Armiani et al. , 2. Izin sah dan produk usaha halal salah salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh badan usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan baik dan aman. Legalitas adalah salah satu faktor Sebab legitimasi merupakan identitas yang mengesahkan dan mengesahkan suatu perusahaan sehingga dapat dikenali oleh masyarakat luas dan sah di hadapan hukum (Fitriani, 2. dalam (Widyatama et al. , 2. Sertifikat halal sangat penting bagi konsumen muslim karena mencakup prinsip agama dan hak Saat ini, tidak semua makanan bersertifikat halal. Oleh karena itu, upaya perlindungan kepentingan konsumen secara memadai menjadi persoalan penting dan mendesak yang harus segera Permasalahan ini muncul karena konsumen semakin cerdas dan membutuhkan jaminan bahwa legalitas dan kualitas pangan yang mereka konsumsi baik dan halal (Nurlaela et al. , 2. Islam telah mengajarkan dan memberikan perintah bagi umatnya untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang baik dan juga halal. Ha ini telah dijelaskan pada surat Al -Baqarah ayat 158 yang menjelaskan bahwa kita harus mengkonsumsi makanan yang halal yang ada dibumi untuk dapat menghindar dari setan musuh yang nyata bagi manusia. dalam islam, kehalalan suatu produk merupakan hal yang wajib hukumnya ditaati oleh konsumen untuk mengkonsumsi suatu produk. MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis merupakan salah satu lembaga pendidikan yang melaksanakan program berwirausaha kepada para siswa/i nya. Kegiatan pembinaan untuk menumbuhkan jiwa wirausaha sudah dilaksanakan. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah dengan adanya market day dimana penjual dan pembelinya adalah para siswa MAN 1 Plus keterampilan itu sendiri. Dengan demikian sangat diperlukan pengetahuan berkaitan wirausaha, legalitas dan pentingya produk halal serta apa yang harus dilakukan untuk keberlangsungan usaha mereka nantinya baik dilingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. METODE Metode yang digunakan pada pengabdian kepada masyarakat yaitu dengan memberikan penyuluhan dan diskusi interaktif dengan siswa/i MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis dengan beberapa Tahap pertama adalah tahap persiapan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan izin pengabdian tentang edukasi legalitas dan konsep halal bagi wirausaha muda di MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis. Kemudian Tahap Kedua dilakukan observasi untuk mengamati langsung aktivitas market day yang dilakukan oleh Siswa/i MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis. Tahap ketiga, pengabdi melakukan wawancara dan diskusi bersama Siswa/i untuk mengetahui permasalahan apa yang terjadi dilapangan. Disamping itu. Siswa/i MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis diberikan edukasi mengenai legalitas dan produk halal bagi wirausaha muda. Para siswa diberikan edukasi mengenai hal tersebut agar bisa menjadi wirausaha yang berakhlak mulia, memproduksi produk dengan konsep halal dan mengetahui pentingnya legalitas. Pengabdian Kepada Masyarakat ini laksanakan di MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis pada tanggal 15 Desember 2023 2023 berlokasi di aula MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis dengan jumlah peserta 78 orang. Pengabdi berjumlah 14 . mpat bela. orang, dimana yang terlibat dalam pengabdian tersebut yaitu 5 orang dosen STIE Syariah Bengkalis dan 9 orang mahasiswa STIE Syariah Bengkalis. Sementara dalam pengabdian masyarakat ini yang sebagai mitra dalam pengabdian Masyarakat adalah MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis. E-ISSN: 3047-5155 https://ejournal. id/index. php/khidmah KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Mei 2024. Vol. 1 No. 1: 18-22 HASIL DAN PEMBAHASAN Pada kegiatan ini para siswa diberikan edukasi mengenai legalitas, bagaimana cara mendapatkannya dan pentingnya produk halal bagi konsumen demi kelangsungan usaha yang di jalankan. Kegiatan ini merupakan kegiatan pengamatan langsung aktivitas market day yang dilakukan di MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis. Dari observasi dan diksusi yang dilakukan dapat diperoleh bahwa pengetahuan mereka mengenai legalitas masih minim. Kegiatan pengadian ini dilakukan secara tatap muka langsung dengan beberapa kegiatan yang dilalui, yaitu sebagai berikut: Tahap persiapan Pada tahap persiapan ini dilakukan terlebih dahulu diskusi dengan perangkat sekolah. Kegiatan ini bertujuan sebagai komunikasi pembuka dan untuk mendapatkan izin pengabdian tentang edukasi legalitas dan konsep halal bagi wirausaha muda di MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis. Tahap Observasi Setelah mendapatkan izin untuk melakukan pengabdian di MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis, maka tahap selanjutnya yang dilakukan pengabdi adalah observasi kelapangan. Kegiatan ini merupakan kegiatan pengamatan langsung aktivitas market day yang dilakukan di MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis. Dari observasi dan diksusi yang dilakukan dapat diperoleh bahwa pengetahuan mereka mengenai legalitas masih minim. Tahap Wawancara dan Diskusi Pada tahap wawancara dan diskusi mengenai legalitas dan produk halal bagi wirausaha muda ditemukan beberapa permasalahan, antara lain sebagai berikut: Tantangan bagi pihak sekolah karena para siswa terdiri dari latar belakang berbeda, mempunyai karakter berbeda pula. Hal ini dianggap sebagai tantangan besar untuk mengubah perilaku seseorang mengenai legalitas dan produk halal bagi wirausaha muda . Adanya pembinaan dari luar yang dilakukan pihak pengabdi dari STIE Syariah Bengkalis diharapkan memberikan perubahan perilaku dan tindakan para siswa kearah yang positif. Tahap Teori dan Praktek Tahap selanjutnya yang dilakukan pengabdi adalah tahap teori dan praktek. Pada tahap ini pengabdi mengadakan sosialisasi kepada para siswa mengenai pentingnya legalitas dan produk halal bagi wirausahawan muda. Kegiatan Pembinaan Tahap selanjutnya pada pengabdian ini adalah pelaksanaan kegiatan. Pada tahap ini pihak pengabdi menyampaikan materi mengenai perilaku legalitas dan produk halal bagi wirausahawan muda. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023. Pembicara dalam kegiatan pengabdian ini terdiri dari lima orang dosen dan melibatkan guru, siswa/i MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis. Dosen sebagai pemateri memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda sesuai dengan tema pengabdian yang dilaksanakan. Sertifikasi halal adalah salah satu cara untuk mendapatkan produk yang legal. Hal ini penting bagi para pengusaha makanan dan minuman khususnya wirausahawan muda. Pemateri menyampaikan bahwa dengan memiliki sertifikat halal wirausawahan dapat mencantumkan logo halal pada produk usahanya. Inilah yang menjadi media komunikasi antara produsen kepada konsumen. Artinya, konsumen tidak perlu lagi memperhatikan bahan-bahan yang digunkan untuk membuat suatu produk kerena dengan tercantumnya logo halal maka suatu produk tersebut sudah dijamin semua bahan baku berasal dari bahan yang halal dan tentunya pasti aman untuk di konsumsi. Selain itu, pentingnya mengkonsumsi produk halal apalagi mayoritas masyarakat kita adalah muslim. Dijelaskan juga bahwa beberapa akibat dari mengkonsumsi makanan atau minuman yang tidak halal seperti mendapatkan murka dari Allah SWT baik di dunia maupun akhirat, akan membentuk sifat-sifat Syaitoniyah seperti marah, berbohong dan berkhianat. Kemudian, pemateri juga menyampaikan materi mengenai pentingnya wirausaha. Wirausaha dapat menjadi alternatif untuk menekan angka Pengangguran di Indonesia. Beliau juga menjelaskan penghasilan yang terbesar adalah dari berwirausaha. Dengan berwirausaha kita bias menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat mendapat keuntungan, mengasah softskill yang dmiliki dan meraih kesuksesan dimasa muda. E-ISSN: 3047-5155 https://ejournal. id/index. php/khidmah KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Mei 2024. Vol. 1 No. 1: 18-22 Legalitas merupakan hal yang sangat penting yang harus dimiliki pelaku usaha. Mempunyai izin usaha merupakan salah satu taat kepada hukum. Dijelaskan juga bahwa ada tiga kelompok perizinan usaha yaitu, adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha dan izin komersial. Kewirausahaan juga tidak lepas dari peran Generasi Z. Generasi Z adalah generasi muda yang baru memasuki dunia kerja. Generasi ini biasa kita sebut dengan generasi internet atau Igeneration. Untuk meningkatkan kemampuan mereka, mendapatkan ide-ide baru, atau memberikan inovasi untuk bisnis atau untuk mengembangkan teknologi dalam bisnis yang sudah ada, sangat penting bagi generasi ini untuk mempelajari kewirausahaan. Tahap Monitoring dan Tahap Evaluasi Pada tahap monitoring dan tahap evaluasi ini ada beberapa saran yang diberikan oleh guru antara lain sebagai berikut: Kegiatan ini sebaiknya melibatkan seluruh siswa MAN 1 Plus Keterampilan, karena informasi mengenai legalitas dan produk halal ini perlu diketahui oleh siswa/i. Karena selain untuk memajukan produk yang dijual oleh wirausahwan, masalah produk halal juga terkait dengan kehidupan kita sehari-hari karenaberhubungan dengan apa yang kita konsumsi. Waktu sosialisasi sebaiknya dilakukan dengan waktu yang sedikit lebih lama . aktu lebih panjan. dan materi yang lebih banyak dan lengkap karena masih banyak hal yang perlu diketahui oleh siswa/i , guru, dan wirausahawan muda mengenai legalitas dan produk halal ini. Pada tahap monitoring dan evaluasi ini juga di pantau kegiatan para siswa dalam kegiatan berwirausaha, dan sejauh mana menerapkan ilmu yang diperoleh pada saat kegiatan pengabdian mengenai legalitas dan produk halal bagi wirausaha muda. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan oleh 5 orang dosen dan beberapa orang mahasiswa yang juga merupakan Akademisi di bidang kewirausahaan di kampus dan juga sebagai wirausaha dimasyarakat. Dalam kegiatan ini sebagai tenaga pendidik dan mempunyai pengetahuan pada tema pengabdian ini menjelaskan tentang kewirausaahaan, pentingnya legalitas dan produk halal pada usaha yang digeluti. Generasi muda merupakan generasi penerus bangsa, sehingga sangat diperlukan generasi yang kreatif dan inovatif yang bisa membangun bangsa kedepannya. Generasi yang kreatif dan inovatif bisa meciptakan lapangan pekerjaan buat diri sendiri dan orang lain, sehingga akan memperkecil angka pengangguran yang ada pada saat ini. Dalam praktek membuat usaha atau berwirausaha sangat diperlukan ilmu pengetahuan dan Sejauh ini para siswa diberikan motivasi untuk menumbuhkan jiwa wirausaha. Namun penekanan pada aspek lain seperti legalitas dan produk halal masih belum ditekankan. Dalam prakteknya berwirausaha, generasi muda juga harus memperhatikan hal yang sangat penting yaitu mengenai legalitas dan produk yang ditawarkan sudah berlebel halal. Dikarenakan pada saat ini konsumen sudah sangat selektif dan memperhatikan kedua hal tersebut. Sosialisasi ini diberikan agar para siswa MAN sebagai generasi muda bisa memperhatikan tersebut, timbul pengetahuan dan kesadaran dalam diri masing-masing untuk mengembangkan bisnis taat pada hukum, taat pada ketentuan ajaran agama. KESIMPULAN Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini memberikan dampak yang baik bagi siswa/i MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis dalam meningkatkan pengetahuan mereka tentang kewirausahaan yang baik dan berakhlak mulia. Siswa/i juga dikenal sebagai Generasi Z, dimana adalah generasi yang paling muda yang baru mulai bekerja. Untuk meningkatkan kemampuan mereka, mendapatkan ide baru atau memberikan inovasi dalam bisnis, dan mengikuti perkembangan bisnis dan teknologi yang berkembang pesat saat ini, siswa/i harus dididik tentang kewirausahaan, serta pentingnya sertifikasi halal pada produk yang akan dijual karena akan menjamin keamanan konsumen untuk mengkonsumsi produk tersebut. Selain itu, dengan adanya wirausaha maka dapat menekan angka pengangguran. Maka dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa siswa/i MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis memiliki semangat berwirausaha yang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan adanya aktivitas market E-ISSN: 3047-5155 https://ejournal. id/index. php/khidmah KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Mei 2024. Vol. 1 No. 1: 18-22 day di Sekolah. Dengan memberikan edukasi mengenai kewirausahan, legalitas dan produk halal,maka dapat memotivasi para siswa/i untuk berwirausaha dan memunculkan ide-ide kreatif lainnya. Dengan terselenggaranya kegiatan pengabdian ini diharapkan siswa/i dapat memproduksi produk yang halal untuk dikonsumsi untuk menghindari kemurkaan Allah SWT akibat memakan makanan yang tidak halal. dan bisa mengurus perijinan kelembaga terkait untuk legalitas usahanya agar lebih UCAPAN TERIMAKASIH Penulis sangat berterima kasih kepada MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis, khususnya kepada Kepala Sekolah. Guru dan Siswa/i MAN 1 Plus Keterampilan Bengkalis yang telah memberikan kami kesempatan untuk melakukan kegiatan pengabdian ini sehingga dapat terwujud dengan baik. DAFTAR PUSTAKA