Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI ZAKAT DAN KEMITRAAN USAHA DI KOTA PEKALONGAN Saebani1. Teguh Purwanto2. Moegiri3. Tutut Dwi Andayani4 1,2,3,4Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalonngan Email : saebani123@gmail. Abstrak Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui zakat dan kemitraan usaha di Kota Pekalongan merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Zakat, sebagai kewajiban bagi umat Muslim, digunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif. Program ini didukung oleh lembaga-lembaga pengelola zakat yang profesional dan Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dengan tepat sasaran, serta memastikan efektivitas penggunaannya dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain zakat, program ini juga menggalang kemitraan usaha dengan pihak-pihak swasta dan lembaga keuangan untuk memberikan pelatihan, modal usaha, dan bantuan teknis kepada masyarakat yang berpotensi. Kemitraan usaha ini memungkinkan masyarakat untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah mereka dengan lebih baik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola usaha mereka dengan lebih efektif. Program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui zakat dan kemitraan usaha di Kota Pekalongan bertujuan untuk menciptakan dampak yang nyata dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup, serta memperkuat daya saing ekonomi masyarakat setempat. Kata kunci : Pemberdayaan Ekonomi. Zakat. Mitra. Pekalongan. Kemiskinan Pendahuluan Kota Pekalongan, sebuah kota yang kaya akan warisan budaya dan sejarah, juga menghadapi tantangan ekonomi yang kompleks seperti banyak kota lainnya di Indonesia. Di tengah dinamika ekonomi global dan lokal, pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi sebuah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi disparitas sosial. Dalam konteks ini, pemanfaatan zakat dan kemitraan usaha telah menjadi sorotan utama sebagai instrumen yang potensial untuk memberdayakan ekonomi (Saebani & Rosanti, 2. Zakat, sebagai pilar utama dalam ajaran Islam, bukan hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga sebuah potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Sementara itu, konsep kemitraan usaha memperlihatkan bahwa kolaborasi antara sektor swasta. Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 pemerintah, dan masyarakat dapat menciptakan peluang-peluang baru dalam pengembangan ekonomi lokal. (Moegiri & Saebani, 2. Dalam konteks Kota Pekalongan, di mana sebagian besar penduduknya adalah Muslim, pemberdayaan ekonomi melalui zakat dan kemitraan usaha telah menjadi fokus utama beberapa program pengembangan ekonomi. Melalui inisiatif-inisiatif ini, upaya bersama dilakukan untuk meningkatkan akses terhadap modal, pengetahuan, dan sumber daya lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengembangkan usaha mereka sendiri. (Beik, 2. Dalam lanskap ini, program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui zakat dan kemitraan usaha di Kota Pekalongan bukan hanya sebuah upaya untuk memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga sebuah strategi jangka panjang untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan dalam struktur ekonomi lokal. (Murniati & Beik, 2. Dengan demikian, melalui tinjauan mendalam tentang pendekatan, implementasi, dan dampak dari programprogram ini, kita dapat memahami bagaimana zakat dan kemitraan usaha dapat menjadi kekuatan transformasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun ketahanan ekonomi di Kota Pekalongan. (El Ayyubi et al. , 2. Permasalahan Permasalahan yang mungkin dihadapi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui zakat dan kemitraan usaha di Kota Pekalongan dapat mencakup beberapa aspek. Aspek Masalah Krusial Teridentifikasi Keterbatasan Akses dan zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim, ada Distribusi Zakat mendistribusikan zakat secara efektif kepada masyarakat yang membutuhkan. Keterbatasan akses informasi dan koordinasi antara lembaga pengelola zakat dan penerima zakat mungkin menjadi hambatan Keterbatasan Pengetahuan Banyak anggota masyarakat yang membutuhkan pemberdayaan ekonomi melalui kemitraan dan Keterampilan usaha mungkin memiliki keterbatasan dalam pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola usaha secara efektif. Kurangnya akses terhadap pelatihan dan pendidikan bisnis dapat menjadi hambatan serius. Kondisi Ekonomi Makro : Faktor-faktor eksternal seperti fluktuasi ekonomi, inflasi, dan perubahan kebijakan pemerintah dapat memengaruhi keberlanjutan usaha mikro dan kecil yang didukung oleh program pemberdayaan ekonomi. Masyarakat rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi makro yang tidak terkendali Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 Program pemberdayaan ekonomi melalui zakat dan kemitraan usaha mungkin menghadapi tantangan dalam menjaga keberlanjutan dan Ketergantungan pada sumber daya eksternal, seperti pendanaan dari lembaga keuangan atau donatur, dapat menjadi tidak pasti dan dapat berdampak negatif pada kelangsungan program. Tingkat Partisipasi Tidak semua anggota masyarakat mungkin akan Masyarakat pemberdayaan ekonomi. Faktor-faktor seperti kurangnya kesadaran, kepercayaan, atau motivasi dapat menghambat tingkat partisipasi yang optimal dari masyarakat. Tantangan Budaya dan Beberapa tantangan budaya dan sosial, seperti ketidaksetaraan gender, stigma sosial terhadap Sosial penerimaan zakat, atau ketidakpastian hukum, juga dapat mempengaruhi keberhasilan program pemberdayaan ekonomi di Kota Pekalongan. Ketidakpastian Keberlanjutan Program Solusi Berikut adalah beberapa solusi yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi permasalahan yang mungkin dihadapi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui zakat dan kemitraan usaha di Kota Pekalongan: Peningkatan Kesadaran dan Edukasi: Melalui program-program penyuluhan dan pendidikan, pihak terkait dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dan manfaat kemitraan usaha dalam meningkatkan ekonomi mereka. Pelatihan dan workshop mengenai manajemen keuangan, keterampilan bisnis, dan teknologi dapat memberikan masyarakat dengan pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola usaha mereka dengan lebih efektif. Pengembangan Infrastruktur Pendukung: Pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat berperan dalam pengembangan infrastruktur pendukung bagi para pelaku usaha, seperti akses ke pasar, fasilitas pendukung usaha kecil dan menengah, serta dukungan dalam hal regulasi dan perizinan. Kemitraan yang Berkelanjutan: Mendorong terbentuknya kemitraan yang berkelanjutan antara lembaga pengelola zakat, pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dapat meningkatkan efektivitas program pemberdayaan ekonomi. Kemitraan semacam ini dapat mencakup pembentukan jaringan kerja sama, pertukaran sumber daya, dan berbagi pengetahuan untuk mendukung pertumbuhan usaha dan kesejahteraan Penguatan Sistem Pengelolaan Zakat: Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 pengelola zakat. Penerapan teknologi informasi dan sistem pelaporan yang terintegrasi juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam distribusi zakat kepada yang berhak. Pengembangan Kelembagaan Lokal: Memperkuat kelembagaan lokal, seperti koperasi atau kelompok usaha bersama, dapat menjadi platform yang efektif untuk mengorganisir masyarakat dalam mengelola sumber daya secara kolektif dan meningkatkan akses mereka terhadap modal, pasar, dan Dengan penerapan solusi-solusi ini secara komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui zakat dan kemitraan usaha di Kota Pekalongan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat setempat. Metode Rancangan Kegiatan Berdasarkan analisis situasi, kondisi obyektif yang ada pada mitra dan solusi yang disepakati bersama, maka grand design penyelesaian masalahnya disajikan pada gambar 1. Masalah AKeterbatasan Akses dan Distribusi Zakat AKeterbatasan Pengetahuan dan Keterampilan AKondisi Ekonomi Makro AKetidakpastian Keberlanjutan Program ATingkat Partisipasi Masyarakat ATantangan Budaya dan Sosial Solusi APeningkatan Kesadaran dan Edukasi AKemitraan yang Berkelanjutan APenguatan Sistem Pengelolaan Zakat APengembangan Kelembagaan Lokal Metode AAnalisis Kebutuhan Masyarakat APelatihan dan PendidikanPengembangan Infrastruktur Pendukung APengelolaan Zakat yang Profesional APemberdayaan Perempuan APengembangan Kelembagaan Lokal Output AMasyarakat lebih sejahtera Apengelolaan zakat lebih Gambar 1. Grand Design Penyelesaian Masalah Mitra Hasil dan Luaran yang di Capai Lazismu memberikan dana bantuan untuk pengembangan zakat produktif kepada 28 mustahik yang jumlahnya berbeda beda menurut pengajuan dan Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 Sebelum mendapatkan dana zakat produktif total omset Rp 000 stelat mendapatkan pendanaan zakat produktif omset yang dimiliki sebesar Rp 141. 500 sehingga dalam waktu 1 tahun harta mereka meningkat hal ini membuktikan bahwa zakat produktif bisa memberikan peningkatan kesejahteraan mustahik Secara teoritis, zakat mendukung tujuan syariah istiqamah ekonomi, yakni mengangkat kaum dhuAoafa sebagai partner usaha yang mandiriAi menghindari siklus ketergantungan. zakat sejajar dengan ajaran untuk membantu sesama secara berkelanjutanAimemberi modal usaha agar mustahik bisa mandiri. Ini sesuai dengan prinsip AtaAoawunAy . olong-menolon. dan mempromosikan etos kerja serta pemberdayaan diri. skema ini memajukan kesejahteraan mustahik melalui pendekatan sosial produktif. Kesimpulan Berdasarkan pengabdian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Masyarakat kota Pekalongan sudah mempunyai kesadaran tentang adanya Zakat Masyarakat Pekalongan sudah mempunyai kesadaran bahwa zakat disalurkan lewat Lembaga Masyarakat kota Pekalongan sudah mempunyai kesadaran bahwa zakat bisa mengatasi masalah kemiskinan Daftar Pustaka