Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 EFEKTIVITAS SANKSI HUKUM ADAT DI DESA BINANGGA KECAMATAN MARAWOLA KABUPATEN SIGI Ahmad Tahali1. Munarif2. Muhamad Sauki Alhabsyi3. Randy Atma R. Massi4. Atika Ananda Almahdali5 1,2,3 Univesitas Alkhairaat Palu, 4UIN Datokarama Palu. Univesitas Alkhairaat Palu Email: tahaliahmad1986@gmail. Abstract The application of customary law sanctions in Binangga Village plays a significant role in maintaining social harmony and resolving conflicts through a restorative approach aimed at improving relations between residents and emphasizing the importance of customary norms. Conflict resolution mechanisms that prioritize deliberation and involve traditional leaders as mediators make customary law more accepted by the community. Factors supporting its effectiveness include the level of community compliance with cultural values, the role of respected traditional leaders, and a restorative However, challenges such as modernization, globalization, internal conflicts, and differences with national laws are obstacles. Therefore, synergy between indigenous peoples, government and national law is needed to maintain the relevance and effectiveness of customary law in the face of continuously developing social dynamics. Keywords: Customary law. Effectiveness. Sanctions. PENDAHULUAN Indonesia memiliki keanekaragaman suku, ras, agama, dan adat istiadat yang tersebar di berbagai daerah, baik di kota maupun desa. Keberagaman ini merupakan aset berharga bagi Dalam masyarakat, hukum dan kehidupan sosial tidak dapat dipisahkan, sebagaimana prinsip Auubi societas ibi iusAy yang Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 berarti di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Oleh karena itu, diperlukan aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku secara nasional maupun daerah, untuk menjaga ketertiban di bidang hukum publik dan privat. Di Indonesia, hukum adat adalah salah satu bentuk hukum yang mencerminkan identitas bangsa. Hukum ini sudah dikenal sejak masa lampau, bahkan sebelum kedatangan agama Hindu. Pada awalnya, masyarakat menganut adat Melayu-Polinesia. Namun seiring waktu, kedatangan agama Hindu. Islam, dan Kristen memberikan pengaruh yang signifikan terhadap budaya Perpaduan antara tradisi asli dan unsur-unsur budaya dari agama-agama tersebut membentuk hukum adat yang dikenal Meskipun hukum adat di Indonesia bervariasi di tiap daerah, semuanya berakar pada nilai-nilai ke-Indonesiaan. Adat ini berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tradisi rakyat. Karena itu, adat dapat dipandang sebagai hasil pemurnian nilai-nilai moral dalam kehidupan masyarakat yang diterima secara luas sebagai Manusia sosial yang membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari. Manusia juga diberi anugerah akal oleh Allah SWT yang digunakan untuk berfikir, dengan berfikir manusia dapat Raihan Dzaky Ferdiansyah. AuAkseptasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum IndonesiaAy. Jurnal Plaza Hukum Indonesia, https://jurnalplazahukum. com/index. php/jphi/article/view/30/25, 2. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 menciptakan sesuatu hal yang baru. Begitu juga dengan tradisi, tradisi itu tidak langsung ada, melainkan terbentuk karena pemikiran manusia, tradisi juga ada kaitannya dengan agama dan Karena tradisi tercipta dari pemikiran, kebiasaan dan kepercayaan suatu masyarakat yang dilakukan dan dilestarikan sejak zaman dahulu. Tidak diketahui secara pasti kapan hukum pertama kali Jika merujuk pada ungkapan klasik ubi societas ibi ius . i mana ada masyarakat, di situ ada huku. , maka hukum telah ada sejak manusia hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, pertanyaan dapat dialihkan menjadi: sejak kapan masyarakat mulai ada? Namun, pertanyaan ini pun tidak memiliki jawaban yang pasti. Secara historis, tidak pernah ditemukan adanya kehidupan manusia yang sepenuhnya menyendiri Ai dalam arti hidup tanpa keterlibatan, interaksi, atau hubungan sosial dengan orang lain, seperti tidak menjadi bagian dari keluarga, kelompok, atau komunitas Ai di luar bentuk kehidupan bermasyarakat. Ketika membahas hukum masyarakat, hal itu berarti membahas sejauh mana hukum tersebut mampu berfungsi dalam mengatur dan mendorong ketaatan masyarakat terhadap aturan yang ada. Efektivitas hukum ini mengacu pada kajian terhadap norma hukum yang harus Ahmadun & Ahmad Tahali. AuTradisi Punggahan (Menyambut Bulan Ramadha. dalam Tinjauan Hukum Islam di Kecamatan Lampasio Kabupaten Toli-ToliAy. Almashadir: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, https://unisapalu. e-journal. id/Almashadir/article/view/126/151, 2. Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2. , 41. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 memenuhi tiga kriteria: memiliki kekuatan hukum secara yuridis, diterima dan dijalankan dalam kehidupan sosial, serta sesuai dengan nilai-nilai filosofis yang mendasarinya. Perlu disampaikan bahwa dalam tradisi masyarakat Indonesia, khususnya di Desa Binangga, hukum adat memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial. Hukum adat berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur perilaku masyarakat, serta turut memengaruhi berbagai aktivitas dan interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari. Apabila seseorang dalam masyarakat mengabaikan norma-norma sosial yang berlaku, hal itu menunjukkan bahwa nilai-nilai budaya yang menjadi dasarnya telah dilanggar. Jika pelanggaran semacam ini terus berulang, maka nilai-nilai budaya tersebut lama-kelamaan dapat mengalami kemerosotan dan berisiko menghilang atau punah. Pemanfaatan hukum sebagai sarana untuk mendorong perubahan sosial merupakan hal yang umum dijumpai di berbagai jenis masyarakat modern, baik di negara-negara yang masih berkembang maupun yang telah menjadi masyarakat industri, serta berlaku di sistem pemerintahan demokratis maupun Hukum adat memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan harmoni sosial di berbagai komunitas di Indonesia. Zainuddin Ali. Sosiologi Hukum, (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2. Achmad Ali & Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2. , 181. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 termasuk di Desa Binangga. Kecamatan Marawola. Kabupaten Sigi. Sistem hukum tradisional ini berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial yang mengatur perilaku individu dalam Penerapan sanksi hukum adat di Desa Binangga sangat menarik untuk diteliti. Sebab, sanksi yang diberikan kepada pelaku atau yang melanggar hukum adat dapat dikenankan sanksi yang sangat berat. Serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku Di Sulawesi Tengah, khususnya di Desa Binangga, penerapan sanksi adat masih eksis dan dihormati oleh Keberadaan hukum adat ini dianggap penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Namun, tantangan dalam penerapan sanksi hukum adat tetap ada, terutama terkait dengan harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Beberapa kasus menunjukkan bahwa sanksi adat mungkin kurang efektif jika tidak didukung oleh kerangka hukum formal atau jika terjadi konflik antara norma adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, studi mengenai efektivitas sanksi hukum adat di Desa Binangga menjadi penting untuk memahami sejauh mana sanksi adat dapat berfungsi sebagai mekanisme penegakan hukum yang efektif, serta bagaimana integrasinya dengan sistem hukum nasional. Penelitian semacam ini dapat memberikan wawasan bagi pengembangan kebijakan yang menghormati Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 kearifan lokal sekaligus memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh anggota masyarakat. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Hukum Adat Istilah hukum adat sendiri berasal dari istilah Arab hukm dan Aoadah. Kata hukm jamaknya adalah ahkam yang mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata Aoadah berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan. Ter Haar dalam pidato Dies Natalis-Rechtshogeschool tahun 1937 mengatakan AuHukum adat adalah seluruh peraturan, yang ditetapkan dalam Keputusan-keputusan, dan yang pelaksanaan diterapkan serta merta dan mengingatAy. Artinya hukum adat yang berlaku itu hanyalah yang dikenal dari Keputusan-keputusan fungsionaris hukum dalam masyarakat, kepala, hakim, rapat desa dan pejabat desa. Hukum adat berasal dari 2 kata yaitu hukum dan adat hukum sederhananya diartikan sebagai aturan dan adat adalah suatu kata adat merupakan adopsi dari kata Bahasa Arab AlAoadah yang kemudian diterjemahkan sebagai kebiasaan atau hal yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh masyarakat. Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik Fatahuddin Aziz Siregar. AuCiri Hukum Adat dan KarakteristiknyaAy. Jurnal Al-Maqasid. Vol. No. https://jurnal. id/index. php/almaqasid/article/view/1473, 3. Marhaeni Ria Siombo & Henny Wiludjeng. Hukum Adat dalam Pengembangannya, (Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2. Kasim Salenda & Sudirman Lukman Mappadeceng. Hukum Islam dan Hukum Adat di Indonesia, 9. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat. Kusumadi Pudjosewojo memberikan pengertian hukum adat adalah keseluruhan aturan hukum yang tidak tertulis. 10 Soepomo mengatakan bahwa hukum adat berarti hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative . ukum ada. , hukum yang ditetapkan sebagai konvensi di badan hukum Negara . arlemen, dewan propinsi, dan sebagainy. , dan hukum yang tetap menjadi kebiasaan masyarakat, baik di kota maupun di desa. Hukum Adat tidak begitu dikenal dalam pergaulan masyarakat sehari-hari. Istilah ini adalah terjemahan dari bahasa Belanda. AoAdat-rechtAy yang pertama-tama dikenalkan oleh Snouck hurgronje yang kemudian dikutip dan dipakai oleh Van vollenhoven sebagai istilah teknis yuridis untuk menunjukkan kepada apa yang sebelumnya disebut dengan Undang-Undang agama, lembaga rakyat, kebiasaan, lembaga asli dan sebagainya. Istilah ini kemudian sering dipakai dalam literatur di kalangan Perguruan Tinggi Hukum. Di dalam perundang-undangan istilah AuAdat-rechtAy itu baru muncul pada tahun 1920 dalam UU mengenai perguruan tinggi di negeri Belanda. Dikalangan Allya Putri Yuliyani. AuPeran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di IndonesiaAy. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. Vol. No. Tampilan Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia, 862. Mahdi Syahbandir. AuKedudukan Hukum Adat dalam Sistem HukumAy. Kanun. No. 50, 2010, https://jurnal. id/kanun/article/view/6285, 4. Kurnia Ali Syarif & Dyan Paramitha Darmayanti. AuMasa Depan Hukum Adat di IndonesiaAy. Jurnal Sains dan Teknologi. Vol. No. 2, 2023, https://ejournal. org/index. php/saintek/article/view/2232, 650. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 masyarakat atau dalam pergaulan rakyat umum hanya dikenal istilah AuAdatAy saja. Hukum tidak tertulis adalah juga hukum kebiasaan, salah satu contoh hukum tidak tertulis adalah hukum Adat Indonesia. Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis yang ditaati masyarakat berdasarkan keyakinan akan kekuatan hukumnya. Kebiasaan atau tradisi merupakan sumber hukum tertua yang dapat menggali sebagian hukum di luar undang-undang. Hukum Adat berkembang di berbagai negara seperti Indonesia. Cina. India, dan Jepang. Di Indonesia, istilah Auhukum AdatAy berasal dari AuAdatrechtAy, yang diperkenalkan oleh Cristian Snouck Hourgronye. Hukum Adat bersumber dari peraturan tidak berdasarkan kesadaran hukum Masyarakat. Hukum Adat bersifat tradisional, berpangkal pada kehendak nenek moyang, dan elastis karena mudah menyesuaikan dengan perubahan sosial. Sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum Adat tidak kaku dan berkembang sesuai situasi masyarakat. Hukum adat adalah hukum, baik dalam arti sopan santun maupun dalam arti AuhukumAy Hazairin tidak membedakan antara adat dan hukum adat. 15 Menurut M. Djododigoeno hukum adat adalah Soedjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2. , 205. Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2. , 104. Zainuddin Ali. Antropologi Hukum, (Jakarta: YAMIBA, 2. , 29. Sri Hajati, dkk. Buku Ajar Hukum Adat, (Jakarta: Kencana, 2. , 12. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan seperti peraturan-peraturan desa dan peraturan-peraturan raja. Menurut Soekanto, hukum adat merupakan kumpulan adatistiadat yang umumnya tidak tertulis atau tidak dikodifikasikan, namun memiliki sifat mengikat dan disertai sanksi. 17 Hukum kebiasaan dan hukum adat merujuk pada aturan-aturan yang Hukum tidak tertulis adalah hukum tertua di Indonesia yang disebut AuHukum AdatAy dan telah lama dipraktikkan oleh berbagai suku bangsa. Hukum ini sering disebut juga sebagai hukum 19 Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan dan kenyataan masyarakat, dianggap lebih mendekati kebenaran materil dibandingkan hukum tertulis, dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Van Vollenhoven merupakan keseluruhan aturan tingkah laku yang di satu pihak memiliki sanksi sehingga disebut sebagai hukum dan di lain pihak Rosdalina Bukido. Hukum Adat, (Selaman: Budi Utama, 2. , 38. Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2. , 5. Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah. Ilmu Hukum & Filsafat Hukum Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 46. Zainuddin Ali dan Supriadi. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: YAMIBA, 2. , 211. Dudu Duswara Machmudi. Pengantar Ilmu Hukum sebuah Sketsa. (Bandung: PT. Refika Aditama, 2. , 58. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 dalam keadaan tidak terkodifikasi. Oleh karena itu, diistilahkan sebagai hukum adat. Hukum adat merupakan bentuk hukum yang tidak tertulis, terdiri atas aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan seharihari . serta tindakan-tindakan yang dilakukan secara berulang oleh masyarakat dalam interaksi sosial mereka. Aturan ini muncul secara alami dan dijalankan tanpa paksaan, selama kebiasaan tersebut dipraktikkan secara konsisten. 22 Dalam kamus hukum, hukum adat diartikan sebagai kebiasaan yang memiliki konsekuensi hukum, sesuai dengan pendekatan hukum adat (Adatrech. Hukum Adat sebagian besar tidak tertulis, meskipun asas legalitas dalam negara hukum mensyaratkan kepastian hukum melalui aturan tertulis. Namun, jika hukum tertulis tidak memadai, hakim dapat merujuk pada aturan yang hidup di masyarakat, sehingga Hukum Adat tetap memiliki peran penting dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. Hukum adat merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah. Walaupun sebagian besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai daya ikat yang kuat dalam masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari Masyarakat jika melanggar aturan hukum adat. Hukum Adat yang Hilman Syahrial. Pengantar Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: Lakeisha, 2. , 12. Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle. Sejarah Hukum suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2. , 245. Simorangkir, dkk. Kamus Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 66. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Karakteristik Hukum Adat Hukum adat mencerminkan cara berpikir masyarakat, yaitu pandangan hidup suatu komunitas yang menjadi ciri khas kehidupan bersama. Terdapat beberapa ciri khas yang melekat pada hukum adat dan dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengenali atau mengidentifikasi hukum adat, antara lain adalah: Tradisional Pada umumnya hukum Adat bercorak tradisional, artinya bersifat turun temurun, dari zaman nenek moyang hingga ke anak cucu sekarang ini yang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat Adat yang bersangkutan. Keagamaan Hukum Adat bersifat magis-religius, artinya kaidah hukum terkait kepercayaan kepada yang gaib dan ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kepercayaan Bangsa Indonesia, alam semesta diyakini memiliki jiwa . , benda-benda memiliki kekuatan . , serta kehidupan manusia diawasi oleh roh-roh halus seperti jin, malaikat, dan iblis, yang semuanya diciptakan oleh Yang Maha Pencipta. Saleh. AuEksistensi Hukum Adat dalam Polemik Hukum Positif Suatu Kajian dalam Perspektif TatanegaraAy. Jurnal IuS. Vol. No. 3, 2013. https://jurnalius. id/ojs/index. php/jurnalIUS/article/view/254/226, 538. Soleman B. Taneko. Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Pridiksi Masa Mendatang, (Bandung: Eresko, 1. , 87. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Kebersamaan . ercolak komuna. Hukum Adat mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi, dengan prinsip Ausatu untuk semua dan semua untuk satuAy. Hubungan hukum dalam masyarakat Adat didasarkan pada rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolongmenolong, dan gotong royong. Konkret dan Visual Hukum Adat memiliki corak yang konkret, yaitu jelas, nyata, dan berwujud. Selain itu, hukum Adat bersifat visual, artinya dapat dilihat, terbuka, dan tidak tersembunyi. Terbuka dan Sederhana Hukum Adat memiliki corak AuterbukaAy dan AusederhanaAy. Corak terbuka berarti hukum Adat dapat menerima unsur luar selama tidak bertentangan dengan jiwa hukum Adat itu sendiri. Sementara corak sederhana menunjukkan bahwa hukum Adat bersahaja, tidak rumit, minim administrasi, sering kali tidak tertulis, serta mudah dipahami dan dilaksanakan atas dasar saling Dapat berubah dan menyesuaikan Hukum Adat adalah hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga kini, yang terus berkembang melalui proses perubahan, baik menebal maupun menipis sesuai dengan dinamika masyarakat. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Tidak dikodifikasi Hukum Adat umumnya tidak tertulis dan tidak dikodifikasi, sehingga mudah berubah dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Musyawarah Mufakat Hukum Adat mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam kekerabatan, pekerjaan, hingga penyelesaian perselisihan. Pendekatan yang diutamakan adalah penyelesaian secara damai dan rukun, dengan saling memaafkan, tanpa langsung membawa masalah ke pengadilan negara. Tinjauan Masyarakat Hukum Adat Konsep masyarakat hukum adat pertama kali diperkenalkan oleh Cornelius Van Vollenhoven. Salah satu muridnya. Ter Haar, memperdalam kajian tentang masyarakat hukum adat. Menurut Ter Haar, masyarakat hukum adat adalah sebuah kelompok yang terorganisasi, menetap di wilayah tertentu, memiliki kekuasaan serta kekayaan sendiri, baik berupa benda nyata maupun tak Anggota kelompok ini menjalani kehidupan bersama secara alami dan harmonis, tanpa ada keinginan untuk memutuskan atau meninggalkan ikatan yang telah terbentuk secara permanen. Husen Alting. Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2. , 30. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Pengertian masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat Menurut Kusumadi Pujosewoyo, masyarakat hukum adalah kelompok yang menetapkan, tunduk, dan terikat pada tata hukumnya sendiri. 27 Masyarakat hukum adat adalah kelompok yang terbentuk secara alami di wilayah tertentu dengan solidaritas tinggi, anggotanya saling menganggap bagian dari komunitas, dan wilayahnya hanya dimanfaatkan oleh anggota tersebut. Masyarakat hukum adat terdiri dari persekutuan yang terikat oleh faktor genealogis, territorial, atau keduanya. 29 Barend Ter Haar Bzn menyebutkan bahwa ada kelompok masyarakat di lingkungan raja, bangsawan, dan pedagang yang terpengaruh oleh hukum adat, dan tempat tinggal mereka terpisah dari masyarakat umum dengan sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan oleh anggotanya. Masyarakat Hazairin, kelompok-kelompok di Jawa. Sumatra Selatan. Minangkabau. Tapanuli, dan Sulawesi Selatan yang memiliki kesatuan hukum, penguasa, dan lingkungan hidup, dengan hak bersama atas tanah dan air. 30 Sistem kekeluargaan mereka bisa patrilineal, matrilineal, atau bilateral, memengaruhi pemerintahan, dan Laksanto Utomo. Hukum Adat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2. , 1. Maria S. Sumardjono. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta: Kompas, 2. , 56. Oemar Moechthar. Perkembangan Hukum Waris. Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2. , 187. Tolib Setiady. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, (Bandung: CV Alfabeta, 2. , 71. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 seluruh anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kehidupan mereka bersifat komunal, dengan nilai gotong royong dan tolong-menolong yang sangat penting. Teori dalam Hukum Adat Teori Reception in Complexu Teori ini dikemukakan oleh Van Vollenhoven. Teori ini menyatakan bahwa hukum adat berlaku sepenuhnya dalam kehidupan masyarakat adat, selama tidak ada aturan yang bertentangan dengan hukum kolonial atau hukum nasional yang berlaku pada waktu itu. Artinya, hukum adat diterima secara utuh oleh masyarakat, kecuali jika ada peraturan yang secara eksplisit Receptio in complexu secara harfiah berarti penerimaan secara utuh atau penerimaan yang sempurna. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Lodewijk Willem Christian Van den Berg. Ia menjelaskan bahwa pemeluk suatu agama akan tunduk pada hukum agamanya masing-masing. Misalnya, hukum Hindu berlaku bagi umat Hindu, hukum Kristen berlaku bagi umat Kristen, dan hukum Islam berlaku bagi umat Muslim, meskipun terdapat beberapa penyimpangan dalam penerapannya. Teori Reception Dikembangkan oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg, teori ini menyatakan bahwa hukum adat berlaku hanya jika Soerjono Soekanto. Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , 93. Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, (Jakarta: Paramita, 2. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 diterima oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Van den Berg memperhatikan bahwa banyak masyarakat Indonesia saat itu telah terpengaruh oleh ajaran Islam, sehingga hukum adat sering kali berintegrasi dengan hukum Islam. Bertrand ter Haar mendukung teori ini dengan menyatakan bahwa hukum adat dan hukum Islam sulit untuk bersatu, apalagi bekerja sama, karena memiliki landasan yang berbeda. Hukum adat berakar pada kenyataan hukum yang berkembang di masyarakat, sedangkan hukum Islam berlandaskan pada kitab fikih yang merupakan hasil penalaran manusia. Sebagai contoh, dalam kasus pembagian warisan di Jawa, harta warisan sering kali dibagi berdasarkan hukum adat di tingkat desa, bukan melalui Pengadilan Agama. Hukum kewarisan Islam belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat adat Jawa karena dianggap belum mampu memenuhi rasa keadilan mereka. Teori Receptio a Contrario Teori ini diajukan oleh Hazairin, yang mengkritik teori Reception. Menurut Hazairin, hukum Islam adalah hukum yang berlaku di masyarakat Muslim, dan hukum adat hanya akan berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan kata lain, hukum Islam menjadi sumber utama, sementara hukum adat bersifat pelengkap. Jika diteliti lebih mendalam, teori Hazairin pada dasarnya memiliki kesamaan dengan pandangan van den Berg, namun Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Adat, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , 9. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 bertolak belakang dengan teori resepsi dari Snouck. Hal ini menunjukkan bahwa agama dan adat memiliki hubungan timbal balik dalam memengaruhi satu sama lain. Agama berfungsi sebagai simbol yang merepresentasikan nilai ketaatan yang bersifat kodrati, sedangkan adat menjadi nilai sekaligus simbol Penerapan Sanksi Hukum Adat di Desa Binangga dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Desa Binangga masih mempraktikkan hukum adat sebagai sarana penyelesaian konflik masyarakat. Mekanisme ini bertujuan menjaga keharmonisan sosial dan melestarikan nilai Hukum adat di sini berorientasi pada penyelesaian konflik yang bersifat restoratif, dengan memprioritaskan pemulihan hubungan sosial. Proses penyelesaian konflik dilakukan melalui musyawarah Dalam musyawarah ini, pihak yang berselisih diajak untuk berdialog secara terbuka dan mencapai kesepakatan bersama. Pendekatan ini tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan, tetapi juga menciptakan suasana saling pengertian antar warga Bentuk sanksi yang diterapkan dalam hukum adat di Desa Binangga Abd. Rauf. AuKedudukan Hukum Adat dalam Hukum IslamAy. Jurnal Tahkim. Vol. 9/1/2015. https://jurnal. id/index. php/THK/article/view/86, 20. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 melaksanakan upacara adat, atau pernyataan maaf secara terbuka. Sanksi ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memiliki fungsi edukatif, mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga norma adat dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Efektivitas sanksi adat di Desa Binangga tercermin dari tingginya tingkat penyelesaian konflik tanpa harus melibatkan jalur hukum formal. Faktor utama yang mendukung hal ini adalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat sebagai otoritas yang memahami kebutuhan lokal. Keputusan yang dihasilkan dianggap lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas setempat. Proses penyelesaian melalui hukum adat juga lebih cepat, sederhana, dan hemat biaya dibandingkan dengan jalur hukum Hal ini membuat masyarakat Desa Binangga lebih memilih menyelesaikan konflik mereka melalui pendekatan adat. Namun, dalam kasus-kasus berat seperti tindak kriminal yang melibatkan pelanggaran hukum negara, jalur hukum formal tetap menjadi pilihan utama. Tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum adat di Desa Binangga meliputi pengaruh modernisasi dan masuknya nilai-nilai luar. Modernisasi membawa perubahan pola pikir mengadopsi budaya luar dan mengabaikan nilai-nilai tradisional. Akibatnya, penghormatan terhadap hukum adat mulai menurun. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Selain itu, ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum nasional juga menjadi kendala. Dalam beberapa kasus, keputusan adat berbenturan dengan peraturan hukum formal, sehingga menciptakan dilema bagi masyarakat tentang mana yang harus Hal ini menuntut adanya harmonisasi antara kedua sistem hukum agar keadilan dapat terwujud secara menyeluruh. Untuk mengatasi tantangan ini, kolaborasi antara lembaga adat dan pemerintah desa terus diperkuat. Pemerintah desa mendukung penerapan hukum adat, tetapi tetap menekankan pentingnya melaporkan pelanggaran berat kepada pihak Sinergi ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara penerapan hukum adat dan hukum nasional. Di sisi lain, dokumentasi hukum adat perlu ditingkatkan untuk memastikan keberlanjutannya. Sebagian besar aturan adat di Desa Binangga masih disampaikan secara lisan, yang berpotensi hilang seiring waktu. Dengan mendokumentasikan mempelajari dan mempraktikkannya dengan lebih baik. Secara keseluruhan, hukum adat di Desa Binangga tetap memainkan peran penting dalam menjaga keharmonisan Dengan memadukan nilai-nilai tradisional dan hukum formal. Desa Binangga mampu menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan identitas budayanya. Pendekatan ini tidak hanya menjaga kestabilan sosial tetapi juga memperkuat solidaritas masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Faktor Pendukung dan Penghambat Efektivitas Sanksi Hukum Adat di Desa Binangga Faktor Pendukung Faktor pendukung yang memperkuat efektivitas penerapan sanksi hukum adat di Desa Binangga, adalah sebagai berikut: Tingkat kepatuhan masyarakat Penerapan sanksi hukum adat di Desa Binangga ditunjang oleh tingkat kepatuhan masyarakat yang tinggi terhadap nilainilai adat. Tradisi yang diwariskan secara turun-temurun menciptakan rasa hormat terhadap keputusan tokoh adat. Hal ini menjadikan masyarakat memandang hukum adat sebagai keharmonisan sosial. Kepercayaan terhadap tokoh adat Keberadaan tokoh adat yang dihormati dan dipercaya juga menjadi salah satu faktor utama. Tokoh adat ini memiliki wibawa dan pengaruh besar dalam menyelesaikan konflik melalui Dengan pendekatan musyawarah, keputusan yang mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat Desa Binangga. Selain itu, dukungan masyarakat terhadap penerapan sanksi hukum adat sangat kuat karena proses penyelesaian yang sederhana dan efisien. Sistem ini dianggap lebih memahami kebutuhan dan kondisi lokal dibandingkan dengan jalur hukum Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Kesederhanaan masyarakat dari berbagai lapisan sosial untuk terlibat aktif dalam mendukung pelaksanaan hukum adat. Lembaga adat yang terorganisir dengan baik Kehadiran lembaga adat yang terorganisasi dengan baik turut memperkuat efektivitas sanksi adat. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai mediator dalam konflik, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai tradisional. Dengan perannya yang konsisten, masyarakat terhadap hukum adat sebagai sistem penyelesaian konflik yang berkeadilan. Faktor Penghambat Beberapa faktor penghambat efektivitas penerapan sanksi hukum adat di Desa Binangga: Pengaruh modernisasi dan globalisasi Meski efektif, penerapan hukum adat di Desa Binangga menghadapi sejumlah hambatan, salah satunya adalah pengaruh Modernisasi dan globalisasi membawa masuk nilainilai luar yang cenderung menggeser penghormatan terhadap Generasi muda, yang lebih terpapar budaya luar melalui teknologi dan media, sering kali kurang memahami atau menghormati nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi oleh generasi . Konflik internal dalam masyarakat Konflik internal dalam masyarakat juga menjadi penghambat yang signifikan. Perbedaan kepentingan antar kelompok. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 terutama yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik, kadang memengaruhi keputusan adat. Ketidakadilan semacam ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat dan melemahkan otoritasnya. Dokumentasi hukum adat Keterbatasan dokumentasi hukum adat menjadi tantangan Banyak aturan adat yang masih disampaikan secara lisan, sehingga pengetahuan tentang hukum adat tidak merata di kalangan masyarakat. Generasi muda dan pendatang baru sering kali tidak memahami sepenuhnya aturan dan konsekuensi dari hukum adat, yang pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas . Intervensi hukum formal Intervensi hukum formal juga sering menjadi penghalang. Dalam beberapa kasus, konflik yang seharusnya diselesaikan secara adat justru dibawa ke ranah formal, baik karena ketidaktahuan masyarakat tentang mekanisme adat maupun karena adanya perbedaan perspektif antara hukum adat dan hukum nasional. Hal ini menciptakan kebingungan mengenai hukum mana yang harus diprioritaskan. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah desa, lembaga adat, dan Dengan pendidikan adat yang lebih intensif, penguatan dokumentasi hukum adat, serta harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, efektivitas sanksi hukum adat di Desa Binangga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 KESIMPULAN Penerapan sanksi hukum adat di Desa Binangga berperan penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan menyelesaikan Sanksi bersifat restorative . , bertujuan memperbaiki hubungan antarwarga dan menegaskan pentingnya norma adat. Penyelesaian konflik melalui musyawarah dan peran tokoh adat sebagai mediator sesuai dengan nilai lokal, sehingga lebih diterima masyarakat. Meskipun efektif, tantangan seperti modernisasi dan perbedaan dengan hukum nasional masih ada, sehingga kolaborasi antara hukum adat dan hukum negara perlu diperkuat untuk memastikan keadilan dan harmoni sosial. Faktor pendukung efektivitas sanksi hukum adat di Desa Binangga meliputi tingkat kepatuhan masyarakat yang tinggi terhadap nilai-nilai budaya, peran tokoh adat yang dihormati. Sementara modernisasi, globalisasi, konflik internal, ketidakadilan, dan kurangnya sosialisasi hukum adat. Sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, dan hukum nasional diperlukan untuk menjaga relevansi dan efektivitas hukum adat di tengah tantangan tersebut. REFERENSI