http://journal. id/index. php/anterior Politik Hukum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 Legal Politics of Recount Elections in the 2025 Local Elections. Azhar Ridhanie1* Abstrak Rahmiati2 Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan mekanisme hukum yang dirancang untuk memulihkan legitimasi hasil pemilihan kepala daerah bila terjadi pelanggaran serius. Artikel ini mengeksplorasi politik hukum dalam pelaksanaan PSU Pilkada 2025 dengan menyorot aspek normatif, analisis yudisial, implementasi lapangan, serta implikasi konstitusional. Memakai pendekatan yuridis-normatif dan analisis data empiris, tulisan ini menjelaskan bagaimana politik hukum PSU terkodifikasi, dijalankan, dan dirasakan di tingkat lokal. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun PSU dirancang sebagai instrumen demokratis, pelaksanaannya diwarnai tantangan teknis, politis, dan partisipasi publik. Disarankan penyempurnaan regulasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan pendidikan politik sebagai resep memperkuat demokrasi lokal. *1Institut Agama Islam (IAI) Kandangan. Kalimantan Selatan. Indonesia 2Rahmiati. Universitas Borneo Lestar. Banjarbaru. Kalimantan Selatan. Indonesia *azhar@staidarululumkandangan. *rahmiati@unbl. Kata Kunci: Politik Hukum Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2025 Demokrasi PSU Keywords: Political Lawa Recount Election 2025 Local Election Democracy PSU Abstract A Recount Election (PSU) is a legal mechanism designed to restore the legitimacy of the results of local elections when serious violations have This article explores the political law governing the implementation of the 2025 Local Elections Recount, highlighting its normative aspects, judicial analysis, practical implementation, and constitutional implications. Using a juridical-normative approach and empirical data analysis, this paper explains how the political law of a Recount Election is codified, executed, and experienced at the local level. The study's findings indicate that while a Recount Election is designed as a democratic instrument, its implementation is fraught with technical and political challenges, as well as issues of public The authors recommend improvements to regulations, strengthening of institutions, and enhanced political education as a prescription for fortifying local democracy. A2025 The Authors. Published by Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. This is Open Access article under the CC-BY-SA License . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). PENDAHULUAN Demokrasi dengan sistem kedaulatan dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, serta ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Rahmiati & Ridhanie, 2. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. adalah manifestasi utama dari kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 18 ayat . , gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2. Lebih dari sekadar mekanisme teknis untuk memilih pemimpin. Pilkada merupakan arena vital untuk pelembagaan demokrasi dan pendidikan politik publik. Melalui proses ini, masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan di daerah mereka, sekaligus meningkatkan kesadaran politik dan tanggung jawab sebagai warga negara. Dalam praktiknya. Pilkada sering dihadapkan pada sengketa, baik terkait hasil maupun proses. Sengketa ini dapat disebabkan oleh berbagai pelanggaran, seperti penggunaan hak suara yang tidak sah, manipulasi, atau kecurangan Untuk menjaga legitimasi dan integritas hasil Pilkada. Pemungutan Suara Ulang (PSU) hadir sebagai mekanisme korektif. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa PSU dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2. PSU, oleh karena itu, berfungsi sebagai jaring pengaman untuk memastikan bahwa hasil akhir benar-benar mencerminka Azhar Ridhanie dan Rahmiati. Politik Hukum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 kehendak pemilih yang sah. Namun, implementasi PSU tidak selalu berjalan mulus dan sering kali memicu perdebatan sengit di antara para pihak yang bersengketa. Dalam arah kebijakan Politik Hukum tahapan PSU, prosedur formal kampanye tidak diatur pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk pasangan calon maupun tim sukses (Ridhanie, 2. Padahal pengaturan di balik prosedur formal. PSU memiliki dimensi politik hukum yang krusial. Menurut Mahfud MD . , politik hukum merupakan arah kebijakan yang diambil oleh negara dalam membentuk atau mereformasi sistem hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks Pilkada. PSU bukanlah sekadar prosedur teknis. melainkan strategi politik hukum yang dirancang untuk menyeimbangkan dua nilai fundamental: kepastian hukum dan keadilan elektoral. Menerapkan PSU secara ketat bertujuan untuk menjamin keadilan bagi seluruh peserta dan pemilih yang dirugikan oleh kecurangan. Namun, kebijakan ini juga rentan terhadap politisasi dan manipulasi. Isu sentral yang muncul, terutama setelah Pemilu 2024 yang diwarnai berbagai sengketa, adalah: "Apakah politik hukum PSU mampu menjaga demokrasi, atau justru menjadi ruang politisasi bagi kandidat dan elit lokal?" Pada akhirnya, resolusi sengketa Pilkada 2025 melalui PSU akan menjadi indikator penting dalam menjawab tantangan Keberhasilan PSU dalam menyeimbangkan stabilitas politik dengan keadilan substantif akan menentukan seberapa kuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia. METODOLOGI Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yang menelaah regulasi dan putusan MK terkait PSU serta sasaran hukum Pemilu lokal. Data diperoleh dari: Bahan hukum primer: UU No. 10/2016. PKPU, dan putusan MK . isalnya Nomor 41/PHP. BUP-Vi/2. Bahan sekunder: buku, jurnal hukum dan politik, dan artikel analitis. Data empiris dalam penelitian ini difokuskan pada wilayah-wilayah yang secara resmi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak semua daerah di Indonesia mengalami PSU, sehingga pengambilan sampel dilakukan hanya pada daerah yang terverifikasi menyelenggarakan PSU. Dengan demikian, analisis empiris dalam penelitian ini benar-benar merefleksikan dinamika yang terjadi pada saat pelaksanaan PSU di wilayah yang secara faktual Analisis dilakukan kualitatif melalui tafsir norma, komparasi praktik lapangan, dan penarikan implikasi berdasarkan teori politik hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis data empiris dalam penelitian ini didasarkan pada pengalaman dan pengamatan langsung dari daerah-daerah yang melaksanakan PSU. Dengan fokus pada daerah tempat terselenggaranya PSU tersebut, pembahasan pada tulisan ini menekankan pada variasi tantangan teknis, politis, dan partisipatif yang dihadapi penyelenggara serta masyarakat pemilih dalam konteks nyata pelaksanaan PSU 2025. Politik Hukum dalam Pengaturan PSU Politik hukum adalah lensa untuk memahami bahwa hukum bukanlah entitas yang netral, melainkan sebuah kompromi antara idealisme dan realitas. Jimly Asshiddiqie . menegaskan bahwa politik hukum mencerminkan pilihan kebijakan negara. Dalam konteks ini. Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah manifestasi dari politik hukum yang berfungsi sebagai strategi korektif, preventif, dan legitimatif. PSU dirancang untuk mengoreksi kecurangan, mencegah terulangnya pelanggaran, dan mengembalikan legitimasi hasil pemilu yang terganggu. Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran sentral dalam menegakkan politik hukum ini. Dalam putusanputusannya, seperti Putusan MK No. 41/PHP. BUP-Vi/2010. MK menetapkan bahwa PSU dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang bersifat Terstruktur. Sistematis, dan Masif (TSM). Konsep TSM menjadi landasan utama bagi MK dalam memutuskan sengketa hasil pemilu. Meskipun telah mapan, tafsiran terhadap konsep TSM ini sering kali masih diperdebatkan dan menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya (Nurhasim, 2. Perdebatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu hitam dan putih, dan penerapannya sangat bergantung pada interpretasi yudisial. Tentu, hal ini bisa menjadi celah bagi politisasi. Lebih lanjut. Surbakti dan Supriyanto . menyampaikan bahwa regulasi mengenai PSU masih menyisakan banyak "ruang interpretasi". Hal ini membuat implementasinya sangat bergantung pada dinamika politik lokal dan kebijakan yudisial. Ruang interpretasi ini, di satu sisi, memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk memutuskan kasus berdasarkan konteks unik di setiap daerah. Namun, di sisi lain, ini juga berpotensi membuka celah bagi kepentingan politik untuk memengaruhi keputusan hukum, mengubah PSU dari mekanisme korektif menjadi alat politisasi. Anterior Jurnal. Volume 24 Issue i. September 2025. Page 108 - 113 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 Pada akhirnya, tantangan terbesar bagi sistem hukum kita adalah bagaimana memastikan bahwa interpretasi dan implementasi PSU tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan demokrasi, tanpa terjebak dalam kepentingan politik sesaat. Dinamika Pelaksanaan PSU Penting untuk digarisbawahi bahwa dinamika yang dianalisis dalam tulisan ini berfokus pada daerah-daerah yang secara faktual menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2025. Berdasarkan data resmi KPU RI. PSU hanya berlangsung di 24 wilayah tertentu, antara lain Kabupaten Siak (Ria. Bangka Barat (Bangka Belitun. Barito Utara (Kalimantan Tenga. Magetan (Jawa Timu. Kota Banjarbaru (Kalimantan Selata. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timu. , hingga Provinsi Papua. Fakta ini menegaskan bahwa temuan penelitian tidak dimaksudkan untuk digeneralisasi pada seluruh daerah, melainkan dipahami sebagai potret kontekstual dari pengalaman empiris daerah-daerah penyelenggara PSU. Dengan demikian, analisis terkait keterbatasan waktu, potensi politisasi, kapasitas penyelenggara, maupun tingkat partisipasi pemilih perlu dimaknai sebagai refleksi atas realitas spesifik di lapangan. Pendekatan semacam ini diharapkan dapat menghadirkan pemahaman yang lebih jernih, objektif, dan tetap menghargai keragaman dinamika demokrasi lokal di Indonesia. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dirancang untuk mengembalikan legitimasi hasil Pilkada, seringkali dihadapkan pada berbagai masalah. Tantangan ini, jika tidak diatasi, dapat mengancam integritas dan kredibilitas proses demokrasi. Masalah-masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi empat isu utama. Keterbatasan Waktu dan Logistik Undang-undang mewajibkan PSU digelar paling lambat 45 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu yang ketat ini menjadi tantangan besar, terutama terkait distribusi logistik. Setiawan . mencatat bahwa keterlambatan sering terjadi, seperti yang terlihat dalam kasus PSU di Sampang pada tahun 2018. Keterlambatan ini tidak hanya mengganggu jadwal, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas penyelenggara pemilu. diperlukan formulasi Penerapan manajemen distribusi logistik yang dapat mengintegrasikan proses perencanaan , pelaksanaan , pengawasan dan monitoring dan evaluasi kinerja distribusi secara berkelanjutan, adanya pengutan komitmen dan kebijakan terarah untuk memfasilitasi sarana dan prasarana distribusi logistik secara merata. SDM yang merata dan pemetaan pusat distribusi logistic berdasarkan aksebilitas gudang alternatif terdekat jika terjadi bencana alam. Praja Delmana L . Intervensi Politik dan Kecenderungan Politisasi PSU sering dijadikan "kesempatan kedua" oleh kandidat yang kalah untuk membalikkan keadaan. Menurut Hidayat . , intervensi politik dalam proses PSU tidak jarang terjadi. Hal ini menciptakan lingkungan yang sarat dengan tensi politik, di mana pihak-pihak yang bersengketa berupaya memengaruhi jalannya proses. Taktik politisasi ini membahayakan substansi dari PSU itu sendiri. Sehingga jalan rekonsiliasi yang dapat meminimalisir polarisasi politik merupakan langkah penting dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas dalam demokrasi, diperlukan upaya untuk menciptakan dialog terbuka, mendengarkan perspektif yang berbeda dan mencari titik temu antara berbagai kelompok politik. Yanti Roidah dkk . Kapasitas Penyelenggara yang Belum Memadai Keberhasilan PSU sangat bergantung pada profesionalisme dan kapasitas penyelenggara. Surbakti . menegaskan bahwa penyelenggara yang profesional adalah syarat mutlak. Masalah muncul ketika kapasitas sumber daya manusia dan teknis dari penyelenggara di tingkat lokal tidak memadai. Kekurangan ini dapat menyebabkan kesalahan administratif, yang pada akhirnya memicu sengketa baru dan merusak kredibilitas PSU. Sehingga kesiapan SDM Penyelenggara menjadi factor penting dalam mendukung pelaksanaan PSU. Pelatihan dan penguatan kapasitas petugas Pemilu di semua tingkatan diperlukan agar mnemahami prosedur PSU dan mampu menjkalankan sesuai dengan regulasi. Nopiyanti. R, & yuza. AF . Partisipasi Pemilih yang Menurun. Salah satu masalah paling berbahaya dalam PSU adalah rendahnya partisipasi pemilih. Banyak pemilih menganggap PSU sebagai pengulangan yang tidak penting, terutama jika mereka merasa frustrasi dengan proses awal atau lelah dengan konflik politik. Hidayat . mencatat, "Dalam beberapa PSU, tingkat partisipasi pemilih menurun signifikan, sehingga berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu" . Partisipasi yang rendah secara langsung melemahkan legitimasi hasil, karena hasil akhir tidak lagi mencerminkan partisipasi luas dari masyarakat. Melainkan partisifasi yang otentik dan berdampak positif bagi legitimasi Pemerintahan. Fauzan, dkk . Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan reformasi yang komprehensif, mulai dari penguatan regulasi hingga peningkatan kapasitas penyelenggara dan edukasi publik yang lebih baik. Tanpa perbaikan ini. PSU berisiko gagal mencapai tujuannya untuk menjaga integritas demokrasi lokal. Daerah Pelaksana PSU Pilkada 2025 Berdasarkan rilis pers dan informasi dari KPU RI, sebanyak 24 daerah dijadwalkan untuk melaksanakan PSU Pilkada setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini dilaksanakan dalam tenggat waktu yang berbeda, mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, hingga 90 hari setelah putusan MK. Azhar Ridhanie dan Rahmiati. Politik Hukum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 Rincian pelaksanaan PSU pada tahun 2025 : Tabel I. Daerah Pelaksana PSU Tahun 2024 Daerah Kota Banjarbaru Kabupaten Pasaman Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Serang Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Parigi Moutong Kabupaten Pesawaran Kabupaten Mahakam Ulu Kota Palopo Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua (Pilgu. Kabupaten Barito Utara Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Siak Kabupaten Magetan Kabupaten Buru Kota Sabang Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Banggai Kabupaten Bungo Kabupaten Kepulauan Taliabu Provinsi Kalimantan Selatan Sumatera Barat Jawa Barat Sumatera Selatan Banten Kalimantan Timur Gorontalo Bengkulu Sulawesi Tengah Lampung Kalimantan Timur Sulawesi Selatan Papua Papua Kalimantan Tengah Bangka Belitung Riau Jawa Timur Maluku Aceh Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Jambi Maluku Utara Jenis PSU Seluruh TPS Waktu PSU April 2025 Seluruh TPS April 2025 Seluruh TPS Seluruh TPS April 2025 April 2025 Seluruh TPS Seluruh TPS April 2025 April 2025 Seluruh TPS Seluruh TPS Seluruh TPS April 2025 April 2025 April 2025 Seluruh TPS Seluruh TPS Mei 2025 Mei 2025 Seluruh TPS Mei 2025 Seluruh TPS Seluruh TPS Sebagian TPS Agustus 2025 Agustus 2025 Agustus 2025 Sebagian TPS Maret 2025 Sebagian TPS Sebagian TPS Sebagian TPS Sebagian TPS Sebagian TPS Maret 2025 Maret 2025 April 2025 April 2025 April 2025 Sebagian TPS April 2025 Sebagian TPS Sebagian TPS April 2025 April 2025 Implikasi Konstitusional Politik Hukum PSU Secara konstitusional. Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah manifestasi dari peneguhan kedaulatan rakyat, yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 1 ayat . Konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan PSU hadir sebagai mekanisme korektif untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak dicurangi. Seperti yang diungkapkan oleh Asshiddiqie . PSU merupakan Aukoreksi demokratisAy yang vital untuk menjaga integritas pemilu. Namun, dalam praktiknya, idealisme ini sering kali berbenturan dengan realitas. Pelaksanaan PSU yang sarat intervensi politik menciptakan dilema yang kompleks: di satu sisi. PSU bertujuan menguatkan kepastian hukum, namun di sisi lain, ia dapat menurunkan legitimasi jika dimanfaatkan untuk kepentingan politik sempit. Salah satu sumber utama dilema ini adalah interpretasi hukum yang masih ambigu. Nurhasim . AuKonsep pelanggaran TSM (Terstruktur. Sistematis, dan Masi. dalam putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta pemiluAy . Ketidakjelasan ini memberikan ruang bagi para pihak yang bersengketa untuk menafsirkan aturan sesuai kepentingan mereka, yang pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan terhadap proses peradilan pemilu. Oleh karena itu. Surbakti . menekankan pentingnya PSU dilaksanakan secara independen, transparan, dan bebas intervensi politik . Tanpa independensi ini. PSU berisiko menjadi alat untuk memanipulasi hasil, bukan untuk memperbaikinya. Implikasi Terhadap Hak Konstitusional Pemilih Implikasi lain dari praktik PSU yang bermasalah adalah penurunan partisipasi pemilih. Ketika masyarakat merasa bahwa pemilu hanyalah sebuah pengulangan yang tidak penting atau rentan terhadap kecurangan, mereka cenderung enggan untuk menggunakan hak pilihnya. Penurunan partisipasi ini secara langsung mengurangi hak Anterior Jurnal. Volume 24 Issue i. September 2025. Page 108 - 113 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 konstitusional warga untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin mereka. Mahfud MD . mengingatkan bahwa politik hukum harus memiliki tujuan mulia untuk melindungi, bukan mengurangi, hak konstitusional warga Dengan demikian, tantangan terbesar bagi sistem hukum kita adalah bagaimana memastikan bahwa PSU benar-benar menjadi alat untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, dan bukan menjadi arena untuk persaingan politik yang merusak. KESIMPULAN PSU dalam Pilkada 2025 menunjukkan bahwa politik hukum rentan untuk menjadi tidak netral dan sarat dengan Meskipun secara ideal dimaksudkan sebagai instrumen korektif dan legitimatif untuk menegakkan kedaulatan rakyat, dalam praktiknya PSU dihadapkan pada kendala teknis, politis, dan partisipatif. Keberhasilan PSU sangat bergantung pada profesionalisme penyelenggara, desain regulasi yang jelas, sumber daya yang memadai, dan yang paling krusial, partisipasi masyarakat yang tinggi. Untuk memastikan PSU berfungsi sebagai penegak demokrasi, bukan sumber delegitimasi, diperlukan perbaikan ke depan. Langkah-langkah ini meliputi perumusan regulasi PSU yang lebih rinci, peningkatan kapasitas penyelenggara di daerah, dan penguatan pendidikan politik bagi publik untuk memahami pentingnya PSU sebagai alat koreksi demokratis. Selain itu, peningkatan transparansi dan pengawasan publik juga sangat penting agar PSU tidak menjadi alat manuver politik semata. REFERENSI