Jurnal Dialektika Politik e-ISSN : 2721-2467p-ISSN : 2548-8287 DOI : doi. org/10. 37949/jdp Volume 8 Nomor 2 Agustus 2024 DOI : 10. 37949/jdp. PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN EKSPLOITASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI SINGAPURA Kustiawan Email: kustiawan@umrah. Universitas Maritim Raja Ali Haji Raenanta Ikhlasunnisa Samara Email: raenantasamaraa@gmail. Universitas Maritim Raja Ali Haji Febri Widyanti Rangkuti Universitas Maritim Raja Ali Haji Sri Rejeki Asih Purba Email: asihpurbasrirejeki@gmail. Universitas Maritim Raja Ali Haji Frisma Yunita Email: frismayunita93@gmail. Universitas Maritim Raja Ali Haji Savira Felisia Email: savirafelisia@gmail. Universitas Maritim Raja Ali Haji Abstract The objective of this scientific paper is to examine and understand the role of the government in addressing the exploitation of Indonesian migrant workers in Singapore. The research method used is a qualitative descriptive approach. The results indicate that the government's role in handling the exploitation of Indonesian migrant workers in Singapore is functioning effectively. This is evident in the government's policies, which include the issuance of various legal instruments ranging from the constitution to its implementing regulations, and engaging in bilateral, regional, and multilateral cooperation with other countries, especially the destination countries for Indonesian migrant workers. Additionally, the government, with the help of nongovernmental organizations (NGO. both local, national, and international, community organizations, and individuals, continuously provides education, training, and legal protection assistance to Indonesian migrant workers. Keywords: Government. Exploitation. Migrant Workers. Indonesia. Singapore Abstrak Tujuan tulisan ilmiah ini adalah untuk melihat dan mengetahui bagaimana peran pemerintahan dalam penanganan eksploitasi pekerja migran Indonesia di Singapura. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintahan dalam penanganan eksploitasi pekerja migran Indonesia di Singapura berjalan dengan baik. Hal tersebut terlihat dalam kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan berbagai instrumen hukum mulai dari konsitusi hingga peraturan pelaksananya, melakukan kerjasama baik itu secara bilateral, regional, maupun multilateral dengan negara-negara lain, terutama negara tujuan penempatan TKI. Serta bersama dengan bantuan dari lembaga nonpemerintah seperti LSM baik lokal, nasional maupun internasional, organisasi-organisasi kemasyarakatan, individuindividu untuk selalu meberikan penyuluhan, pelatihan hingga bantuan perlindungan hukum kepada TKI. Kata Kunci: Pemerintah. Eksploitasi. Pekerja Migran. Indonesia. Singapura Submitted: 20-08-2. Accepted: 25-08-2. Published: 31-08-2024 Pendahuluan Pasal 27 ayat . UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menegaskan hak pekerja migran Indonesia untuk mencari pekerjaan baik di dalam maupun luar negeri, dengan perlindungan hak asasi manusia dijamin oleh negara sesuai Pasal 28 I ayat . UUD 1945. Dalam era modern dengan mobilitas tinggi dan perkembangan ekonomi pesat, negara harus memastikan perlindungan hak-hak pekerja migran, termasuk upah yang layak, kondisi kerja yang aman, serta akses layanan kesehatan dan pendidikan. Pekerja migran, terutama perempuan, sering menghadapi risiko penyalahgunaan, seperti penganiayaan fisik dan eksploitasi, sering kali tanpa dukungan hukum yang memadai. Meskipun ada regulasi perlindungan, implementasinya sering kurang efektif. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memperkuat perlindungan pekerja migran melalui peningkatan pemantauan dan akses terhadap layanan sosial. (Situmorang, 2. Kerjasama Indonesia dan Singapura dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura diatur melalui nota kesepahaman (MoU) antara BNP2TKI dan Association of Employment Agencies. MoU ini menekankan pentingnya mekanisme penempatan dan perlindungan PMI melalui sistem rekrutmen komprehensif, yaitu Household Service Worker Industry Scheme (HIS). HIS mencakup struktur, standar, dan proses yang dikembangkan untuk menegakkan ketentuan MoU oleh pihak-pihak yang menyediakan layanan ketenagakerjaan untuk PMI. (Billy W. Ponggohong, 2. Dalam upaya penegakan hukum, pemerintah Indonesia, melalui pihak keimigrasian, telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi pekerja migran Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Upaya perlindungan ini dilakukan melalui tiga tahap: sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja. Sebelum langkah-langkah administratif, seperti mengumpulkan dokumen yang sah dan berlaku serta meningkatkan pelatihan dan praktik bagi calon pekerja migran Indonesia. Selama bekerja, perlindungan meliputi pengumpulan dan pencatatan data pekerja migran, pemeriksaan kondisi mereka, serta fasilitasi hak-hak mereka sebagai pekerja migran. Sesudah bekerja, perlindungan memastikan pekerja migran kembali dengan selamat ke Indonesia, dengan pengawasan hingga mereka tiba dengan aman. Penegakan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban perdagangan manusia sangat penting untuk melindungi hak dan keamanan mereka. Penegak hukum imigrasi perlu dilatih untuk mengenali tanda-tanda perdagangan manusia, seperti kondisi kerja eksploitatif dan penahanan dokumen oleh majikan. Setelah identifikasi, imigrasi harus segera memberikan perlindungan, termasuk tempat tinggal aman, layanan medis, bantuan hukum, dan dukungan psikososial, sambil menjaga kerahasiaan korban untuk melindungi mereka dari retaliasi. (Mita Apriyana Sari, 2. Imigrasi perlu bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, untuk menyelidiki dan menuntut pelaku perdagangan manusia yang sering melibatkan jaringan kejahatan luas. Mereka harus mengumpulkan bukti pelanggaran imigrasi, seperti pemalsuan dokumen, dan bekerja sama dengan konsulat Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Selain itu, pengawasan terhadap majikan dan agen perusahaan diperlukan untuk mencegah praktik perdagangan manusia. Edukasi tentang hak-hak dan tanda-tanda perdagangan manusia sangat penting bagi PMI. Meskipun PMI memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia melalui remitansi, mereka juga menghadapi potensi dampak negatif di negara tempat mereka bekerja. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa keberadaan PMI dapat mengakibatkan penurunan produktivitas di sektor-sektor tertentu, terutama jika tidak diatur dan dikelola dengan baik. Penurunan produktivitas ini dapat berujung pada ketidakstabilan ekonomi di negara tujuan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kesejahteraan ekonomi global secara keseluruhan. Selain itu, keberadaan PMI juga membawa risiko bagi kesejahteraan mereka sendiri. (Mita Apriyana Sari, 2. Banyak dari mereka menjadi korban penyalahgunaan dan eksploitasi oleh majikan atau perekrut yang tidak bertanggung jawab. Faktanya, banyak PMI, terutama yang masuk ke dalam jalur ilegal, berada dalam situasi kerentanan yang tinggi terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Tantangan lainnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur yang benar untuk menjadi PMI yang sah. Banyak orang tidak menyadari risiko dan tanggung jawab yang terlibat dalam bekerja di luar negeri, dan akibatnya, mereka mungkin terjebak dalam praktik ilegal yang berisiko tinggi. Penegakan hukum keimigrasian penting untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai risiko, tetapi sering menghadapi tantangan seperti diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang. Akses PMI ke sistem keadilan juga terbatas, terutama dalam situasi hukum yang tidak jelas. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan tanggung jawab PMI serta memperkuat penegakan hukum yang adil. Langkah-langkah ini penting untuk melindungi hak-hak PMI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik meneliti peran pemerintah dalam penanganan eksploitasi PMI di Singapura. Kajian Pustaka Pekerja migran Indonesia di Singapura menghadapi berbagai bentuk eksploitasi, termasuk kekerasan fisik dan psikologis. Meskipun pemerintah Indonesia dan Singapura telah menjalin kerja sama di bidang ketenagakerjaan dan pendidikan, masih terjadi kasus kekerasan. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang dan peraturan ketat untuk melindungi pekerja migran serta meningkatkan kerja sama dengan serikat buruh migran dan organisasi internasional seperti ILO. Secara keseluruhan, peran pemerintah dalam menangani eksploitasi PMI di Singapura meliputi peningkatan kerja sama dengan Singapura, perlindungan hukum, serta kolaborasi dengan serikat buruh dan organisasi internasional untuk mengurangi (Josias Anugra. Pasal 77 UU PMI mengatur penyelesaian perselisihan terkait pekerja migran Indonesia (PMI) dalam tiga tahap: musyawarah, melibatkan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi dan kabupaten serta Kementerian Ketenagakerjaan di tingkat pusat, dan proses pengadilan. Meskipun serupa dengan UU Nomor 39 Tahun 2004. UU PMI memberikan opsi bagi PMI untuk memilih proses hukum. Proses penyelesaian kasus mencakup empat tahap: . Musyawarah. Klaim kepada instansi pemerintah melalui . Klaim kepada BPJS. Menggunakan sistem peradilan sesuai UU PMI yang (Anggi Rachma Zakia Fitri, 2. Pemerintah masih kurang menjamin keamanan pekerja migran, termasuk pekerja Indonesia di Singapura, yang menghadapi kurangnya transparansi dalam perekrutan dan penganiayaan akibat kurangnya keterampilan. Penyalur tenaga kerja ilegal juga menghalangi perlindungan hukum bagi mereka. Pemerintah Indonesia perlu mempertegas aturan bagi calon pekerja luar negeri dan memberikan pemahaman tentang pekerjaan, lembaga yang bertanggung jawab, serta hak-hak mereka. Pemahaman ini penting agar pekerja tahu cara menangani pelanggaran hak, dan pemerintah dapat memberikan pembelaan. Kasus penyiksaan PMI menekankan pentingnya pemahaman dan kesiapan sebelum bekerja di luar negeri. (Rizki, 2. Selama Perang Dingin, kajian keamanan didominasi oleh dua asumsi: ancaman berasal dari luar perbatasan dan bersifat militeristik. Namun, pasca-Perang Dingin, muncul pendekatan baru yang dikenal sebagai Aokeamanan manusiaAo, yang fokus pada individu dan masyarakat. Acharya . menekankan perbedaan antara keamanan manusia dan keamanan nasional serta personal, di mana "keamanan personal" terbatas pada ancaman kekerasan fisik, sedangkan keamanan manusia mencakup ancaman nonmiliter yang lebih luas. (Dhanny Safitri, 2. Konsep keamanan manusia berfokus pada ketidakamanan individu atau kelompok, berbeda dari pendekatan sekuritisasi. Ini sebagai respons terhadap transformasi keamanan yang menyoroti isu non-tradisional, terkait dengan Laporan Pembangunan Manusia 1994 dari UNDP, yang mengidentifikasi tiga komponen utama: kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari kekurangan, dan hidup bermartabat. Namun, konsep ini mendapat kritik karena dianggap terlalu luas, dengan perbedaan pandangan antara negara Barat dan Timur. Negara Timur, seperti Jepang, melihatnya secara komprehensif, sedangkan negara Barat, seperti Kanada, lebih menekankan kebebasan dari rasa takut dalam konteks konflik bersenjata. Metode Penelitian Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data non-kuantitatif. Kerangka konseptual yang diterapkan adalah keamanan manusia, dengan teknik penelitian deduktif untuk menerapkan konsep atau teori pada masalah dan mendapatkan bukti empiris. Data primer dikumpulkan dari teks resmi pemerintah, sementara data sekunder diperoleh dari literatur akademik, buku, laporan, dan sumber non-akademik seperti situs web Data yang terkumpul akan direduksi dan ditriangulasi sesuai fokus Hasil dan Pembahasan Penelitian Globalisasi adalah fenomena yang tidak bisa dihindari, menciptakan keterkaitan ekonomi, sosial, dan budaya, serta meningkatkan imigrasi. Menurut ILO, jumlah migran internasional meningkat dari 75 juta pada tahun 1965 menjadi 191 juta pada tahun 2005, dan PBB memperkirakan 244 juta migran pada tahun 2015, dengan 40 persen berasal dari Asia. Kebanyakan migrasi disebabkan oleh faktor pekerjaan. World Bank . mencatat sekitar 9 juta pekerja migran asal Indonesia, setara dengan 7 persen dari total angkatan Indonesia, sebagai negara berkembang, berupaya mewujudkan pembangunan ekonomi yang sejahtera dan adil, meskipun masih menghadapi kekurangan lapangan Singapura menjadi salah satu tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia. Pengiriman pekerja dilakukan oleh perusahaan pengirim yang berizin sesuai UU Nomor 22 Tahun 2014, yang mengatur penempatan TKI hanya dapat dilakukan oleh badan hukum tertentu. Perusahaan pengirim bertanggung jawab untuk memastikan bahwa calon pekerja migran sesuai dengan jabatan dan kategori pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja, yang juga mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi Perjanjian kerja adalah kesepakatan tertulis antara pekerja migran Indonesia (PMI) dan pemberi kerja yang mencakup ketentuan pekerjaan, hak-hak, tanggung jawab, dan jaminan keamanan. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, perusahaan penempatan pekerja migran memiliki tanggung jawab dalam hal ini. Ketidakpatuhan dalam perjanjian dapat menyebabkan pelanggaran hak pekerja, seperti upah yang tidak sesuai, jam kerja berlebihan, dan kondisi kerja yang tidak aman. Hal ini juga berisiko pada eksploitasi dan dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Singapura merupakan tujuan utama bagi PMI, dengan hubungan diplomatik yang baik sejak 1967. Namun, kerja sama bilateral lebih berfokus pada ekonomi dan belum ada nota kesepahaman mengenai perlindungan pekerja migran. Pada 2017, dari 218. pekerja migran sektor domestik, sekitar 120. 000 di antaranya berasal dari Indonesia, dan Singapura mengandalkan sistem pasar untuk melindungi mereka. Singapura juga tidak meratifikasi beberapa konvensi internasional terkait perlindungan pekerja migran, seperti ICRMW, yang menekankan perlakuan setara dan hak-hak dasar. Meskipun ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of Rights of Migrant Workers menyerukan perlindungan, implementasinya tergantung pada kesadaran masing-masing negara. Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di Singapura tampaknya terbatas, meskipun EFMA mengatur hak-hak dasar pekerja Namun, penerapan perlindungan tersebut masih bersifat himbauan dan tergantung pada persetujuan dalam kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Indonesia, dengan populasi sekitar 267 juta jiwa pada tahun 2019, memiliki lebih dari 9 juta pekerja migran, sebagian besar dari mereka berketerampilan rendah. Sekitar 32% dari pekerja migran bekerja sebagai pembantu rumah tangga, diikuti oleh pekerja pertanian . %) dan konstruksi . %). Meskipun kontribusi pekerja migran signifikan bagi ekonomi, banyak masalah muncul dari pengiriman mereka, dan pemerintah dianggap gagal dalam memberikan perlindungan serta hak asasi manusia yang Perdagangan manusia merupakan pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia, diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 2004, yang menjamin hak TKI untuk memilih dan berpindah kerja serta menerima penghasilan yang layak. UU No. 21 Tahun 2007 mengatur pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, mendefinisikan perdagangan manusia dan memberikan ancaman pidana bagi pelaku, serta hak kompensasi bagi Meskipun kebijakan hukum pidana dalam penanganan perdagangan orang telah baik, pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta masih perlu diperjelas. Penegakan hukum terhadap perdagangan orang di Indonesia masih jauh dari harapan, terlihat dari data kepolisian yang menunjukkan jumlah kasus yang ditangani sangat sedikit. Hukuman bagi pelaku juga tidak optimal. banyak yang hanya menerima hukuman ringan, meskipun seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan undang-undang. Di tingkat internasional. Protokol Palermo, yang dirumuskan oleh PBB pada tahun 2000, bertujuan untuk mencegah dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, serta meningkatkan perlindungan bagi korban. Jenis eksploitasi dalam perdagangan manusia termasuk kerja paksa, perbudakan, dan eksploitasi seksual, yang terjadi di berbagai sektor, termasuk pertanian dan konstruksi. Indonesia menyadari pentingnya kerjasama internasional dalam memberantas perdagangan orang, dengan kewajiban untuk melakukan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral, terutama dengan negara-negara seperti Australia. AS. Malaysia, dan Saudi Arabia, guna melindungi pekerja migran dari masalah hukum di negara penerima. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan sekitar 10 peraturan untuk mencegah perdagangan orang, hasilnya belum signifikan, dan Indonesia masih menjadi sumber, transit, dan penerima perdagangan orang. Budaya patriarki yang menganggap perempuan tidak setara dengan laki-laki serta stigma yang menghalangi pelaporan kekerasan menjadi tantangan utama. Data dari IOM menunjukkan bahwa antara 3 hingga 4,5 juta TKI berisiko menjadi korban, dengan 90% dari mereka adalah perempuan, yang sebagian besar dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga. Faktor penyebab perdagangan manusia termasuk kemiskinan, pengangguran, dan kurangnya pendidikan, yang memudahkan para traffickers untuk menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi. IOM Indonesia berperan penting dalam memberikan bantuan kepada korban, termasuk pemulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Undangundang memberikan hak-hak kepada korban, termasuk kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman, dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi dan restitusi. Korban di luar negeri juga berhak dipulangkan dengan biaya negara. Pasifnya negara penerima migran seperti Singapura untuk terlibat secara terikat menyebabkan pentingnya peran Indonesia dalam perlindungan pekerja domestik di Singapura. Berdasarkan wawancara penulis dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri, dijelaskan bahwa upaya diplomasi perlindungan Indonesia mengedepankan 106 diplomasi dan akses kekonsuleran untuk melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Diplomasi perlindungan yang dicetuskan pada masa Pemerintahan Joko Widodo menekankan fasilitasi perlindungan warga negara di luar negeri, rekonstruksi tata kelola migrasi yang aman, tertib, teratur, membangun tindakan pencegahan melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat serta prioritas kebijakan luar negeri Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kehadiran negara bagi warga negaranya di luar negeri. Keberadaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI menjadi salah satu bagian dari upaya diplomasi Indonesia dalam mewujudkan kebijakan perlindungan warga negara di luar KBRI Singapura sebagai perwakilan Republik Indonesia memiliki amanat memperkuat upaya pertolongan, pembelaan, pendampingan, dan penyediaan bantuan hukum dan sosial untuk WNI. Badan Hukum Indonesia yang menangani kasus hukum di Singapura harus memiliki prinsip keberpihakan dan kepedulian, serta pemberian perlindungan melalui pendekatan pencegahan, deteksi dini dan penanganan yang Melalui pendekatan tersebut, perlindungan WNI di luar negeri tidak hanya mengupayakan perlindungan saat suatu kasus terjadi namun terdapat upaya pencegahan apabila terjadinya pelanggaran hukum. Kesimpulan Upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas perdagangan manusia terhadap tenaga kerja Indonesia melibatkan serangkaian langkah strategis dan komprehensif. Pertama, pemerintah telah mengeluarkan berbagai instrumen hukum, mulai dari konstitusi hingga peraturan pelaksanaan, yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanggulangan perdagangan manusia. Selain itu, pemerintah aktif melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara-negara tujuan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI), guna meningkatkan perlindungan dan penanganan masalah yang dihadapi TKI di luar negeri. Kerjasama ini juga melibatkan lembaga non-pemerintah, seperti LSM lokal, nasional, dan internasional, serta organisasi masyarakat dan individu yang berperan penting dalam memberikan penyuluhan, pelatihan, dan bantuan perlindungan hukum kepada TKI. Dalam konteks perlindungan hukum, pemerintah Indonesia memberikan restitusi dan kompensasi kepada korban perdagangan manusia, serta menyediakan layanan konseling dan bantuan medis yang diperlukan. Pemenuhan hak-hak TKI korban juga menjadi prioritas, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memberikan akses Dalam hal perlindungan pekerja domestik Indonesia di Singapura, upaya dilakukan melalui negosiasi preventif yang melibatkan berbagai aktor, seperti Pemerintah Singapura, perwakilan negara pengirim pekerja migran, organisasi nonpemerintah, dan asosiasi industri migrasi. Tujuan dari negosiasi ini adalah untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja domestik yang belum diatur secara spesifik oleh pemerintah Singapura. Diplomasi perlindungan juga dijalankan melalui bantuan konsuler dan programprogram KBRI Singapura, yang berfokus pada pendekatan pencegahan, deteksi dini, dan penanganan tanggap terhadap kasus-kasus yang melibatkan hukum. Langkah-langkah ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi TKI dan mencegah terjadinya pelanggaran hak. Selanjutnya. Indonesia mendorong TKI untuk aktif terlibat dalam perlindungan diri mereka sendiri, terutama dengan memanfaatkan teknologi dan platform digital. Ini bertujuan agar para pekerja migran dapat lebih mandiri dan memiliki akses informasi yang lebih baik mengenai hak-hak mereka, serta cara-cara melindungi diri dari potensi Melalui upaya terpadu ini, diharapkan perlindungan terhadap TKI akan semakin efektif dan berkelanjutan. Daftar Pustaka