Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LUAR DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM (Studi Putusan Nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Pr. Yofeman Laia Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . ofemanlaiayofemanlaia@gmail. Abstrak Opiat adalah pereda nyeri, disebut juga psikotropika. Meskipun demikian, banyak orang yang menyalahgunakan opiat ini, yang akhirnya mengakibatkan terjadinya demonstrasi Karena kejahatan narkoba dianggap luar biasa, maka kejahatan tersebut juga harus ditangani dan diberantas dengan cara yang luar biasa. Bagaimanapun, para hakim telah melakukan banyak lompatan hukum dalam memberikan putusan pidana atas pelanggaran opiat yang tidak sesuai dengan pedoman hukum. Salah satu pilihan tersebut adalah pilihan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp, dimana pelaku dalam pilihan tersebut dijatuhi hukuman selain pidana terhadap pemeriksa umum. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji sanksi bagi pelaku tindak pidana narkoba yang tidak menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum . tudi putusan nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Pr. Penjelajahan ini menggunakan semacam pemeriksaan hukum yang bersifat mengatur, memanfaatkan informasi pilihan yang terdiri dari bahan-bahan hukum esensial, bahan hukum penolong, dan bahan hukum tersier, serta menggunakan metodologi administrasi hukum, pendekatan kasus, dan metodologi berwawasan luas dengan penelusuran informasi Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, dapat diduga bahwa putusan bersalah terhadap pelaku tindak pidana opiat sudah di luar dakwaan pemeriksa umum . eninjauan ulang nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Pr. , khususnya bahwa Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan di pengadilan, tergugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahannya. dugaan pidana yang didakwakan pemeriksa umum baik pada Pasal 114 Ayat 1 UU Opiat maupun Pasal 112 Ayat 1 UU Opiat. Meski demikian, hakim mengabulkan pilihan pidana dengan memperhatikan Pasal 127 huruf a Peraturan Opiat, dimana Pasal 127 huruf a tidak didakwakan oleh pemeriksa umum. Oleh karena itu, penulis tidak sependapat dengan pilihan hakim tersebut dengan alasan, secara yuridis, pilihan yang diberikan oleh penguasa yang ditunjuk merugikan kepastian hukum karena menyimpang dari Pasal 182 ayat . KUHP dan beberapa undang-undang lainnya. Penulis mengusulkan agar setiap putusan pidana yang diambil oleh hakim harus didasarkan pada bukti-bukti yang tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum. Kata Kunci: Pemidanaan. Dakwaan. Tindak Pidana Narkotika Abstract Opiates are pain relievers, also called psychotropics. Nonetheless, numerous people misuse these opiates, with the eventual result of perpetrating criminal demonstrations. Since drug crimes are considered extraordinary, they must also be dealt with and eradicated in an extraordinary manner. In any case, judges have made numerous lawful leaps in giving over criminal choices for opiates https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 wrongdoings that are not in light of legal guidelines. One of these choices is Pasir Pengaraian Locale Court choice number 415/Pid. Sus/2020/PN Prp, where the culprit in this choice was condemned to a sentence other than the incrimination of the public examiner. As a result, the goal of this study is to determine and examine the penalties for drug offenders who do not face an indictment from the public prosecutor . ecision study number 415/Pid. Sus/2020/PN Pr. This exploration utilizes a sort of regularizing lawful examination, utilizing optional information comprising essential legitimate materials, auxiliary legitimate materials, and tertiary lawful materials, and utilizing the legal administrative methodology, case approach, and insightful methodology with subjective information investigation. In view of the examination discoveries and conversation, it very well may be presumed that the conviction of culprits of opiates wrongdoings is past the incrimination of the public examiner . hoice review number 415/Pid. Sus/2020/PN Pr. , in particular that in view of the court preliminary, the respondent was not lawfully and convincingly demonstrated to have carried out the wrongdoing. criminal allegations charged by the public examiner in both Article 114. Section 1 of the Law on Opiates, and Article 112. Paragraph 1 of the Law on Opiates. Be that as it may, the adjudicator gave over a criminal choice in view of Article 127 letter an of the Opiates Regulation, where Article 127 letter a was not charged by the public examiner. Accordingly, the writer disagrees with the adjudicator's choice on the grounds that, juridically, the choice given over by the appointed authority harms legitimate assurance because of deviations from Article 182 passage . of the Criminal Method Code and a few other The author proposes that any criminal decision made by a judge must be based on the evidence in the public prosecutor's indictment. Keywords: Conviction. Indictment. Narcotics Crime Pendahuluan Indonesia adalah negara yang diwakili oleh peraturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. Regulasi merupakan tatanan dan pekerjaan yang paling luhur dari setiap bagian kehidupan bernegara. Peraturan merupakan suatu pedoman yang permintaan masyarakat, dimana yang menjadi indikasi adanya peraturan adalah suatu permintaan atau larangan yang harus dipatuhi oleh setiap orang (Moh. Hatta, 2009, . Regulasi sebagai suatu kerangka kerja sebenarnya ingin mengambil peran penting di mata masyarakat jika kepolisian diberikan kepada para ahli di bidang kepolisian (M. Friedman: 2001, . Indonesia, memiliki peraturan, menganggap kebijakan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM yang adil adalah cara yang paling efektif untuk mencapai tujuan publik. Menurut Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, untuk diperlukan lembaga peradilan yang Mengingat Peraturan Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hukum (UU tentang Kekuasaan Huku. , kekuasaan hukum dilakukan oleh hakim. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Kekuasaan Hukum, hakim adalah hakim pada Pengadilan Tinggi dan hakim pada badan hukum yang mengadilinya pada peradilan umum, peradilan ketat, peradilan militer, peradilan pimpinan negara, dan hakim di bidang hukum. pengadilan luar biasa di dalam eksekutif hukum. Sementara itu, sesuai Pasal 1 angka 8 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 yang ditunjuk adalah penguasa hukum negara yang diberikan kekuasaan untuk mengambil keputusan dengan peraturan perundang-undangan. Karena polisi di Indonesia disetujui oleh peraturan, mereka dapat mencapai tujuan yang sah dengan memberikan keyakinan, keadilan, dan keuntungan yang sah bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, hal ini seringkali menimbulkan konflik antara keadilan dan kepastian, terutama ketika hukum diterapkan di Pertentangan antara hukuman yang sah dan keadilan telah menimbulkan gejolak di mata publik, khususnya sehubungan dengan pilihan pengadilan yang dianggap tidak dapat dibenarkan oleh para pencari keadilan. Hal ini membuat individu semakin meragukan hukum sebagai instrumen untuk menunjukkan keseimbangan keadilan. Keadilan masyarakat, terutama ketika masyarakat berada dalam kesulitan yang sah, karena keadilan adalah salah satu organisasi dan pekerjaan mendasar yang dipilih untuk menegakkan hukum. Lagi pula, hakim tampaknya hanya menjadi corong hukum yang benar-benar mematuhi pedoman Hal ini sesuai dengan undangundang yang dianut oleh Indonesia, khususnya peraturan umum atau Eropa Daratan, dimana pedoman tertingginya ditetapkan melalui kodifikasi peraturan. Kerangka ini berdampak pada ilmu otak hakim dalam melengkapi kemampuan dan mempertimbangkan dan memilih perkara pidana di bawah pengawasan pengadilan, dengan harapan dapat berlandaskan pedoman hukum. Akibatnya, kemampuan hakim untuk mencapai terobosan yang mengikat secara hukum dan tidak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 melanggar hukum menjadi terbatas (Lilik Mulyadi, 1996, . Para hakim telah melakukan berbagai lompatan maju yang sah, khususnya dalam memberikan pilihan dalam perkara pidana tanpa didasarkan pada pengaturan hukum. Salah satu pilihan hakim yang mempunyai kekuatan hukum super awet, seperti yang pedoman hukum, khususnya pilihan nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp. Dalam pilihan tersebut, pelaku ditegur karena melakukan perbuatan melawan hukum opiat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Opiat (UU tentang Opia. Terkait dengan obat-obatan, mereka memainkan peran penting dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan kedokteran. Namun jika kebetulan penyalahgunaan atau penggunaannya tidak diinginkan, maka akan menimbulkan keterpaksaan, yang tentunya tidak baik jika digunakan tanpa pengawasan yang ketat (Siswantoro Sunarso: 2014, . Menurut para ahli klinis, narkoba sebenarnya adalah obat pereda nyeri atau obat psikotropika. Sering digunakan oleh para dokter untuk membius pasien pada saat akan menjalani tindakan medis atau mengambil resep untuk mengobati penyakit tertentu, namun bila disalahgunakan atau digunakan secara kesejahteraan (Santi Sanita: 2008, . Perbuatan salah akibat penggunaan opiat dianggap sebagai perbuatan salah yang belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga hal ini juga harus ditangani dan Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa menghindari pengaturan yang sah, namun harus tetap sesuai dengan pengaturan Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 peraturan dan pedoman yang berlaku. Namun sejujurnya, pelakunya ada pada pilihan nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp divonis tidak sesuai UU Opiat. Pelaku dalam pilihan tersebut didakwa oleh pemeriksa umum berdasarkan Pasal 114 ayat 1 UU Opiat dan 112 Ayat 1 UU Opiat. Dalam konteks hukum acara pidana. Pasal 182 ayat . dan ayat . KUHP menegaskan: : Hakim kemudian memegang pertimbangan terakhir dalam pertimbanganpertimbangan penting dipegang setelah pihak yang berperkara, saksi, kuasa hukum, pemeriksa umum, dan masyarakat umum meninggalkan sidang. : Pemikiran . tergantung pada dakwaan dan semua yang telah dibuktikan pada pendahuluan. Jika dicermati pada butir Pasal 182 ayat . KUHP, terlihat bahwa penuntutan menjadi alasan seseorang diperiksa dan diperiksa di pengadilan. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J. A/11/1993 Tentang Penyusunan Surat Dakwaan menyatakan bahwa bagi pengadilan dan hakim, surat dakwaan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan dan membatasi ruang lingkup Penggambaran tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak diperkenankan memeriksa dan memilih perkara diluar kewenangan pemeriksa Padahal, pelakunya dalam pilihan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp dipidana dengan memperhatikan Pasal 127 ayat . UU https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Opiat, dimana Pasal 127 ayat . UU Opiat dikecualikan dari unsur pemidanaan Dalam demikian, hakim menyerahkan suatu pilihan pidana yang terpisah dari pemberatan penyidik umum. Disiplin yang dikenakan kepada pelaku dalam pilihan ini adalah kurungan selama satu tahun. Oleh karena itu, rencana permasalahan dalam pendalaman ini adalah bagaimana cara menepis pelaku kejahatan narkotika di . onsentrasi 415/Pid. Sus/2020/PN Pr. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memutus dan membedah disiplin pelaku tindak pidana opiat di luar yang dapat memberatkan pemeriksa umum . jian pilihan nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Pr. Metodologi Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum Penelitian hukum normatif biasanya hanya berupa kajian terhadap teks-teks dengan menggunakan sumbersumber hukum yaitu peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, perjanjian, teori hukum dan perspektif akademis. Menurut Wiradipradja, penelitian hukum normatif adalah kajian hukum yang menganggap norma-norma hukum secara aktif sebagai objek kajiannya. Menurut Ahmad ND dan Yulianto, kajian hukum adalah kajian yang menempatkan hukum sebagai suatu sistem norma. Sistem peraturan yang dimaksud dalam kaitannya dengan peraturan, asas, dan kaidah, yang keputusan pengadilan (Muhaimin: 2020, 46-. Penelitian ini menggunakan metode Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 undangan . tatute approac. , pendekatan kasus . ase approac. , dan pendekatan analitis . nalytical approac. Adapun data yang digunakan yaitu data sekunder yang melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang mengikat (Muhaimin: 2020, . , yang terdiri dari: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp. Bahan hukum sekunder merupakan bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang terdiri dari buku dan jurnal yang berkiatan dengan topik penelitian. Sedangkan bahan hukum tersier merupakan bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang terdiri dari KBBI Edisi V, kamus hukum, dan internet (Muhaimin: 2020, 61-. Analisis data kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini Pemeriksaan informasi informasi yang tidak memanfaatkan angkaangka namun memberikan gambaran hasil yang tersusun, sehingga berfokus pada informasi ke standar yang lebih baik tanpa pernah kompromi (Muhaimin: 2020, . Setelah membedah informasi, pencipta akan mengambil keputusan dengan menggunakan teknik rasional, khususnya mengambil kesimpulan dari umum ke Hasil Penelitian dan Pembahasan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Hakim diamanahkan oleh undang-undang untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara demi menjunjung tinggi asas tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemaslahatan/kemanfaatan. Dalam rangka mencapai prinsip tujuan hukum itu, maka hakim harus membuat suatu putusan yang sering disebut sebagai putusan hakim. Dalam perkara pidana, putusan hakim dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan terakhir hakim di persidangan, dalam menentukan pidana terhadap pelakunya. Sehingga putusan hakim merupakan keterangan hakim dalam mengadili suatu perkara di hadapan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Berdasarkan sudut pandang teori dan praktek peradilan pidana, putusan hakim adalah putusan yang diumumkan hakim di sidang umum setelah melalui berbagai proses sidang dalam hukum acara pidana, yang amarnya berisi tentang pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (Lilik Mulyadi: 2010, . Menjatuhkan suatu putusan kepada pelaku, bukan sebagai persoalan yang keterbatasan dalam menjatuhkan putusan yaitu harus mendasar pada surat dakwaan. Selain itu, harus juga berdasarkan minimal 2 . alat bukti ditambah keyakinannya sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang menentukan bahwa seorang hakim tidak boleh memaksakan hukuman pada seseorang kecuali jika dengan dua bukti yang sah, dia mendapat kepastian bahwa suatu kesalahan benar-benar terjadi dan bahwa pihak yang bersalah melakukan hal tersebut. Biasanya, alat bukti di persidangan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Hal Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 ini sesuai dengan pendapat Munir Fuady . 6, . bahwa praktiknya, semua negara menempatkan pembuktian di pundak penuntut umum, di mana berdasarkan teori pembuktian hukum menentukan secara jelas dan tegas kepada siapa suatu beban pembuktian harus diberikan. Hal ini untuk secara langsung memutuskan akhir dari suatu siklus hukum di pengadilan, contoh pada kasus perkara perdata, para pihak tidak dapat membuktikan dalildalilnya. Sehingga apabila beban tersebut dijatuhkan ke pundak si penggugat yang tidak bisa memberikan pembuktian dalam perkaranya, maka diakui kalah meski tergugat juga belum bisa memberikan Oleh karena itu, dalam menentukan siapa yang memikul beban pembuktian, hukum harus bijaksana dan adil dalam penerapannya. Bagi jaksa penuntut umum, tujuan dan guna pembuktian adalah sebagai salah satu bentuk upaya untuk membuat hakim yakin dengan adanya bukti-bukti yang ada untuk mengungkap terdakwa benar bersalah sesuai dengan dakwaan (Hari Sasangka dan Lily Rosita: 2003, . Penuntut umum dalam membuktikan dakwaannya, wajib mengadirkan paling tidak 2 . alat bukti dalam Pasal 184 ayat . KUHAP. Berdasarkan penelitian, alat bukti yang diajukan penuntut umum di persidangan dalam putusan nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp yaitu keterangan saksi, bukti sura dan keterangan terdakwa. Selain ketiga alat bukti tersebut, penuntut umum juga telah mengajukan barang bukti. Keterangan Saksi Yang dimaksud dengan pengamat diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHP. Saksi diartikan sebagai orang yang mampu kepentingan penyidik, penuntut, dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 peradilan mengenai suatu perkara pidana yang disidangkannya, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006. dirinya sendiri. melihatnya dan merasakannya sendiri. Sementara makna data telah diarahkan pada Pasal 1 Angka 27 KUHP yang menegaskan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dalam pengamat mengenai suatu hal. kriminal yang ia dengar sendiri, lihat dengan mata kepala sendiri, dan alami sendiri dengan mengutarakan maksud di balik wawasannya. Itu. Dalam proses penegakan hukum, saksi merupakan kunci utama dalam menelusuri kebenaran materil. Hal ini seharusnya terlihat dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHP yang menempatkan artikulasi pengamat sebagai bukti paling awal. Sedangkan keterangan saksi dapat diterima sebagai alat bukti apabila memenuhi tiga syarat (H. Didik Endro Purwoleksono: 2015, . , yaitu: Persyaratan objektif yaitu: Tidak boleh mempunyai hubungan . Mampu bertanggung jawab: Usia 15 tahun atau sudah pernah kawin. Tidak gila. Persyaratan subjektif yaitu: Jelas apa yang ia lihat, dengar, alami. Dijelaskan sebab atau alasan saksi Syarat formal yaitu: Keterangan saksi diucapkan dalam sidang pengadilan. Diucapkan di bawah sumpah. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 . Asas satu saksi bukan merupakan saksi tidak diakui bila didukung alat bukti yang lain, contohnya mengakui perbuatannya. Lebih jelasnya, ketentuan hukum tentang keterangan saksi sebagai alat bukti diatur dalam Pasal 185 ayat . sampai dengan ayat . KUHAP yang menentukan . Pernyataan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang diungkapkan oleh di sidang pengadilan. Pernyataan seorang saksi tidak cukup untuk menunjukkan bahwa terdakwa didakwakan kepadanya. Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat . tidak berlaku jika disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah apabila pernyataan para saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Selanjunya, dalam Pasal 185 ayat . KUHAP menentukan bahwa dalam menilai sungguhsungguh hakim harus memperhatikan: Kesesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain. Kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain. Alasan yang mungkin dirgunakan oleh saksi dalam memberi keterangan Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Sehubungan tersebut, para pengamat diperkenalkan oleh penguji umum pada babak penyisihan pada pilihan nomor 415/Pid. Ada tiga orang dalam Sus/2020/PN Prp. Kedua pengamat telah memberikan artikulasi, bersumpah untuk mengatakan yang sebenarnya, dan pernyataan mereka saling sependapat dan didukung oleh bukti lain. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan sah mengenai keterangan saksi telah dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 KUHP. Bukti Surat KUHP menciptakan surat-surat yang dapat dijadikan alat bukti. Mengingat Pasal 187 KUHP, surat-surat diucapkan dengan sungguh-sungguh atas sumpah jabatan Menyinggung Pasal 187 KUHP, golongan (H. Didik Endro Purwoleksono: 2015, 117Ae. Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat atau diserahkan di hadapan orang yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang, memuat keterangan tentang peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialaminya, serta disertai alasan yang jelas dan kuat atas keterangan itu. PA. Lamintang, memberi contoh yaitu akta notaris. Surat-surat yang ditulis sesuai dengan hukum atau korespondensi resmi mengenai hal-hal yang berada di bawah kendalinya dan dimaksudkan untuk mendukung suatu fakta. Lamintang, memberikan gambaran putusan pengadilan dan berita acara Penegasan dari seorang spesialis atau ahli yang menawarkan sudut pandang berdasarkan keahliannya mengenai Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 suatu keadaan yang telah disebutkan secara resmi. Surat lain hanya sah apabila berkaitan dengan bukti lain. Berdasarkan uraian tersebut, maka yang dimaksud dengan surat pembuktian yang sah menurut hukum merupakan surat yang dibuat di bawah atau diperkuat dengan sumpah. Dapat juga diartikan sebagai surat yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atau yang diberi wewenang untuk membuat surat itu. Berdasarkan penelitian, alat bukti surat dalam nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp yaitu berita acara pemeriksaan laboratoris ditandatangai oleh Pemeriksa Dewi Arni. MM. Jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Apt. Muh. Fauzi Ramadhani. Farm. , dan berita acara penimbangan dan penyegelan yang dibuat dan ditandatangani oleh Azhari Azhar. SE sebagai Pengelola Unit PT. Pegadaian (Perser. Pasir Pangaraian. Hal tersebut menunjukkan bahwa kedua surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Sehingga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHAP telah terpenuhi. Keterangan Terdakwa Menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa merupakan tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang Ketentuan tentang keterangan terdakwa sebagai alat bukti diatur dalam Pasal 189 KUHAP yang menentukan . Kesaksian terdakwa adalah apa yang diucapkannya di sidang pengadilan dilakukannya, atau yang diketahuinya atau yang dialaminya. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 . Pernyataan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu penelusuran bukti-bukti di pemeriksaan pengadilan, sepanjang pernyataan itu dikuatkan dengan bukti yang sah sepanjang menyangkut perkara yang didakwakan kepadanya. Kesaksian terdakwa hanya dapat digunakan terhadap terdakwa itu . Pernyataan terdakwa saja tidaklah cukup untuk menunjukkan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, namun harus disertai dengan bukti-bukti lain. Berdasarkan Pasal 189 ayat . KUHAP tersebut, menurut M. Yahya Harahap . 5, . , kesaksian yang dianggap sebagai keterangan terdakwa di luar ruang sidang Kesaksian yang diberikannya di hadapan penyidik. Kesaksian itu dicatat dalam berita acara pemeriksaan penyidikan. Berita acara penyidikan tersebut ditandatangani oleh penyidik dan Berdasarkan dalam putusan nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp telah memberikan keterangan di dalam persidangan dan terdakawa mengakui kepadanya, serta keterangan terdakwa bersesuian dengan alat-alat bukti lainnya. Barang Bukti Barang bukti adalah barang atau benda mempunyai peranan penting dalam suatu proses pidana, tetapi apabila membaca dan memperhatikan peraturan perundangundangan serta pelaksanaannya tidak ada satu pasal yang menjelaskan apa itu barang bukti (Andi Hamzah: 2002, . Barang Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 bukti dalam perkara pidana adalah benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, misalnya pisau yang digunakan untuk menusuk seseorang. Termasuk juga barang bukti yang berasal dari suatu Misalnya digunakan untuk membeli rumah, maka rumah tersebut merupakan barang bukti atau hasil tindak pidana (Ratna Nurul Afiah: 1989, . Selain itu, ada pula benda-benda yang bukan merupakan benda, alat, atau akibat suatu tindak pidana, namun juga dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila bendabenda tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, seperti pakaian yang dikenakan korban pada saat melakukan tindak pidana saat ia dibunuh (Ratna Nurul Afiah: 1989, . Berdasarkan Pasal 39 ayat . KUHAP, maka barang bukti merupakan benda yang dapat dikenakan penyitaan yaitu: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak Benda yang khusus dibuat atau Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang Fakta hukum dikumpulkan dari alat bukti dan alat bukti lainnya. Fakta hukumnya ada pada pilihan nomor 415/Pid. Sus/PN Prp tersebut adalah : Pada hari Senin, 20 Juli 2020 sekira 00 WIB di Jalan Tuanku https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Tambusai samping rumah makan kurnia Desa Babusalam Kecamatan Rambah Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu terdakwa ditangkap oleh saksi Arif Arman dan saksi Sahran Hasibuan dari Polsek Rambah penyalahgunaan sabu-sabu. Awalnya saat terdakwa sedang berada di rumah lalu terdakwa mendapat telepon dari Putra (DPO) yang mengatakan Aumeminta tolong belikan narkotika jenis sabu paket Rp300. iga ratus ribu rupia. Ay, tidak lama kemudian datang sdr. Iksan mau mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Putra, kemudian terdakwa Jefri (DPO) terdakwa mengatakan kepada sdr. Jefri Aumau beli shabu paket Rp300. iga ratus ribu rupia. Ay selanjutnya sdr. Jefri menyuruh terdakwa datang ke kebun kopi Dusun Pawan lalu setelah terdakwa dan sdr. Iksan sampai di kebun kopi Dusun Pawan, tidak lama kemudian datang Dawar menjumpai terdakwa dan Iksan lalu Dawar menyerahkan 1 . paket narkotika jenis sabu dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp300. 000 lalu terdakwa Iksan meninggalkan kebun kopi Dusun Pawan tersebu. Pada hari Senin 20 Juli 2002 sekitar 00 WIB, terdakwa dan Iksan berada di samping rumah makan kurnia Jalan Tuanku Tambusai Desa Babusalam Kecamatan Rambah menunggu Putra pemesan narkotika jenis shabu lalu datang saksi Arif Arman, saksi Sahran Hasibuan dan saksi Annajmi langsung melakukan Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 sedangkan Iksan langsung melarikan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas timah di dalam kotak rokok samopurna mild, 1 unit handphone vivo 1601 warna putih, 1 buah mancis warna biru dan 1 pisau cutter warna merah dan kemudian terdakwa mengakui narkotika tersebut akan diserahkan kepada Putra. 1 paket narkotika jenis sabu tersebut rencana akan digunakan terdakwa bersama Putra dan Iksan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penyegelan Nomor 69/BB/VII/14300/2020 tanggal 21 Juli 2020, yang ditandatangani oleh Azhari Azhar. SE sebagai Pengelola Unit PT. Pegadaian (Perser. Pasir Pangaraian, pembungkusan dan penyegelan barang bukti 1 paket narkotika yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,66 gram dan berat bersih 0,41 gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium 0679/NNF/2020 tertanggal 29 Juli 2020 disimpulkan 1127/2020/NNF 1 buah plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,41 gram dan barang bukti nomor 1128/2020/NNF berupa cairan urin dengan volume 25 ml, yang dianalisis milik terdakwa atas nama Jeri Ade Ariandi alias Dedek Bin Atlin Nasution mengandung metamfetamina golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU tentang Narkotika. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 1 unit handphone vivo 1601 warna putih digunakan oleh terdakwa untuk transaksi narkotika jenis sabu. Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam menguasai narkotika jenis sabu. Terdakwa mengakui barang bukti di Mengingat kenyataan hukum ini, otoritas yang ditunjuk mempertimbangkan apakah pihak yang berperkara dapat diumumkan telah melakukan kesalahan Dakwaan pemeriksa umum pada pilihan nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp merupakan dakwaan elektif, khususnya Pasal 114 Ayat 1 UU Opiat, atau Pasal 112 Ayat 1 UU Opiat. Dalam rangka pemeriksaan, meskipun sebaliknya, dan mengandung arti pilihan, namun hakim terlebih dahulu memikirkan pokok-pokok penuntutan, khususnya Pasal 114 ayat . Peraturan Opiat, yang komponen-komponennya di antaranya Setiap orang, dengan pertimbangan hakim sebagai berikut: Menimbang, subjek atau unsur setiap orang adalah orang yang melakukan tindak pidana, baik laki-laki maupun perempuan, yang perbuatannya, dan ditemukan bukti-bukti persidangan, khususnya terdakwa Jeri. Ade Ariandi alias Dedek Bin Atlin Nasution yang saat itu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan memberikan kesaksian yang baik dan lancar. Selama Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 persidangan, tidak ada alasan untuk error in persona. Menimbang, majelis hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I Pertimbangan hakim terhadap unsur ini sebagai berikut: Memperhatikan, pengujian hipotetis, disadari bahwa ada dua . hikmah tentang gagasan haram dalam arti wajar dan haram dalam arti materiil. Gagasan menentang peraturan kemampuan, sebagai berikut: Sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif yakni walaupun suatu perilaku tidak undangundang sebagai perilaku yang perilaku tersebut memalukan dan tidak dapat diterima, maka tindakan tersebut dianggap melawan hukum. Sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif walaupun suatu perbuatan undang-undang sebagai suatu pelanggaran hukum, menganggap perbuatan itu tidak salah, maka perbuatan itu tidak sah. menjadi ilegal. Sifat pelanggaran hukum diterima mempunyai peranan negatif, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 menjadi alasan penanganan pidana . ustification reaso. Menimbang, melawan hukum yaitu melawan hukum dari segi bentuknya . , yaitu perbuatan terdakwa melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 7 UU tentang Narkotika, obat-obatan kesehatan atau berpotensi untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan Demikian pula, narkotika golongan I hanya dapat diperoleh dan digunakan untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Narkotika yang melarang penggunaannya selain . Menimbang, terlebih dahulu majelis menguraikan arti dari masingmasing sub unsur dari unsur kedua . Menimbang, menawarkan untuk dengan tujuan yang dipamerkan mau mengambilnya. Tentu saja dalam melelang di sini pasti ada barang yang ditawarkan untuk dijual, tidak ada syarat barang itu miliknya atau bukan, juga tidak wajib ada di tangannya atau tidak. daripada penawar. hak lelang, selain itu barang yang ditawarkan untuk dijual harus bernilai dalam bentuk uang. Selain itu, karena menjual berarti memberikannya kepada orang lain demi uang. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menjual demi Sebagaimana mempunyai kesempatan untuk Apabila menjualnya akan memperoleh pedagang/pemilik barang, maka dengan menyediakannya untuk sesuatu yang dibeli dengan tujuan memperoleh pembelian dari orang . Menimbang, menjual mengandung arti menawarkan sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan atau perkumpulan antara pedagang dan Penjual berkewajiban pembayarannya, penjualan juga terjadi pada saat barang telah diserahkan atau setidak-tidaknya kuasa atas barang tersebut telah Tentu saja bisa saja barang diantar terlebih dahulu kemudian dikembalikan untuk sementara waktu, hal ini termasuk dalam konsep jual beli, karena jika mengirimkan barang untuk tujuan dijual belum tentu diperlukan uang, bergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli. Menimbang, menerima sesuatu dengan cara penukaran/pembayaran (KBBI), sehingga hasil penerimaan barang itu menjadi hak miliknya. Menimbang, yang dimaksud dengan menjadi pembeli atau penjual atau https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 agen pembeli, mengoordinasikan tindakan pembeli dan penjual untuk mendapatkan barang atau Jika mendapatkan barang dagangan sebagai opiat dapat disebut sebagai keuntungan yang dirujuk bisa berupa uang tunai atau properti. Jika ada yang sudah terhubung antara pedagang dan pembeli layanan atau keuntungan apa pun, maka orang tersebut tidak berperan sebagai delegasi dalam transaksi tetapi sebagai kontak. Menimbang, menukar memiliki arti perbuatannya ia menerima suatu pengganti, yang jenisnya sama dan bukan jenisnya yang diperjanjikan. Menimbang, menyerahkan berarti memberikan sesuatu kepada orang lain (KBBI). Menimbang, dari keterangan saksi yang keduanya adalah anggota terdakwa dihubungkan dengan barang bukti ada persesuaian antara satu dengan lainnya yaitu benar telah terjadi penangkapan terdakwa pada hari Senin, 20 Juli 2020 sekira pukul 14. 00 WIB di Jalan Tuanku Tambusai samping Desa Babusalam Kecamatan Rambah Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah digeledah ditemukan barang bukti Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik bening dibalut kertas timah dalam kotak rokok samopurna mild, 1 unit handphone vivo 1601 warna putih, 1 buah mancis warna biru dan 1 pisau cutter warna merah dan mengakui narkotika tersebut akan diserahkan kepada Putra (DPO). Menimbang, ditangkap sebagaimana keterangan saksi-saksi dari anggota kepolisian baru membeli atau transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan Jefri (DPO), di mana Jefri (DPO) tertangkap oleh pihak kepolisian. Terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada Jefri (DPO), kemudian atas suruhan Jefri (DPO). Dawar (DPO) menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu, selanjutnya sebesarRp300. Menimbang, penuntut umum di persidangan hanya menghadirkan 3 . orang saksi di mana 2 . penangkapan dan 1 . saksi menerangkan kepemilikan sepeda motor yang menjadi barang bukti membuktikan bahwa terdakwa adalah sebagai penjual, pengedar, perantara narkotika, hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini. Menimbang, kenyataankenyataan hukum yang ditemukan oleh majelis hakim, selanjutnya https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 dinilai bahwa para pengedar maupun penyedia atau orangorang yang membeli opiat dari pihak yang berperkara tidak hadir sebagai pengamat dalam keadaan itu atau sebagai bukti pertukaran yang terjadi. menunjukkan bahwa telah terjadi transaksi jual beli dan pemeriksa umum tidak dapat transaksi atau potensi serah terima opiat dimana kegiatan tergugat memenuhi komponen pasal ini. Menimbang, pertimbangan tersebut, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, perantara dalam jual beli, menukar, golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Berdasarkan gambaran pertimbangan hakim, salah satu komponen dalam dakwaan pertama dan kedua pemeriksa umum tidak terpenuhi. Oleh karena itu, diputuskan bahwa terdakwa tidak terbukti dakwaan yang diajukan JPU. Oleh karena dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum tidak terbukti, maka terdakwa dibebaskan dari dakwan Atas dasar hal tersebut, maka selanjutnya hakim mempertimbangkan apakah dengan tidak terbuktinya dakwaan penuntut umum pada perbuatan terdakwa, maka terdakwa dapat dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah. Berdasarkan penelitian, adapun pertimbangan hakim tersebut yaitu: Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Menimbang, sebagai pemegang otoritas hukum yang sah para pelaku kekuasaan kehakiman menjalankan fungsi peradilan secara merdeka dan Independensi mendasar bagi negara hukum dan sistem negara demokratis. Sehingga dalam membangun supremasi hukum, hakim harus independen, bebas dari campur tangan pihak manapun, agar supaya tenang mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya. Menimbang dalam memutus suatu kepentingan masyarakat dibandingkan terpaku pada teks undang-undang. Oleh karena itu, keputusan hakim adalah sah, bukan hanya karena menjaga ketertiban namun juga Putusan mempunyai visi masa depan dan keberanian moral untuk melakukan terobosan hukum. Demi mencapai keadilan dan kebenaran, hakim bisa saja mengambil keputusan yang tidak Menimbang, kekuasaan hakim dalam memutus perkara telah diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan otonom yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan badan hukum yang berada di bawahnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hukum positif tetap dijadikan sebagai acuan utama, namun ada kebebasan hakim iuntuk itidak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 rumusanrumusan pasal-pasal iundang-undang. Menimbang, setelah majelis ihakim imencermati berkas perkara a quo, dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa didakwakan melanggar Pasal 114 ayat . atau 112 ayat . UU tentang Narkotika, namun dalam berkas perkara penyidikan ternyata dalam tahap penyidikan atau dalam tahap pra penuntutan terhadap terdakwa juga disangkakan Pasal 127 ayat . huruf a UU tentang Narkotika. Oleh karena Pasal 127 ayat . huruf a masih serumpun dengan Pasal 114 ayat . atau 112 ayat . UU tentang Narkotika, maka majelis hakim akan mempertimbangankan Pasal 127 ayat . huruf a UU tentang Narkotika terhadap perbuatan terdakwa. Menimbang, dari keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti, majelis hakim akan mempertimbangkan Pasal 127 ayat . UU tentang Narkotika huruf a, yang unsur-unsurnya: Setiap penyalah guna. Narkotika golongan I. Bagi diri sendiri. Menimbang, unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut: Unsur setiap penyalah guna: Menimbang, menurut Pasal 1 Narkotika, penyalah guna adalah orang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Menimbang, orang dalam dakwaan kesatu dan kedua sama, maka hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang tersebut. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 . Menimbang, hakim menilai unsur setiap penyalah guna telah terpenuhi. Unsur narkotika golongan I: Menimbang. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. 0679/NNF/2020 tertanggal 29 Juli 2020 disimpulkan bahwa 1127/2020/NNF yang dianalisis milik terdakwa mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU tentang Narkotika. Menimbang, hakim menilai unsur narkotika golongan I telah terpenuhi. Unsur bagi diri sendiri: Menimbang, dari keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti, terdakwa ditangkap berdasarkan keterangan saksi dari 2 . anggota kepolisian baru membeli atau sedang transaksi narkotika jenis sabusabu dengan Jefri (DPO), di mana Jefri berhasil kabur dan tidak tertangkap oleh pihak . Menimbang, persidangan yang merupakan anggota kepolisian menyatakan narkotika tersebut digunakan oleh terdakwa sendiri bersama dengan Putra dan telah relevan dengan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berat 0,41 sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Penyegelan Nomor 69/BB/VII/14300/2020 tanggal 21 Juli 2020 tersebut akan digunakan untuk dipakai oleh terdakwa bersama sdr. Putra. Menimbang, tidak ada izin yang dimiliki oleh terdakwa dari pihak berwenang untuk golongan I tersebut. Menimbang, hakim menilai unsur bagi diri sendiri telah Menimbang bahwa hakim harus memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103 UU Narkotika sebelum mengambil keputusan mengenai Pasal 127 ayat . UU Narkotika. Mengingat, sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut, penerapan pidana dalam Pasal 103 UndangUndang Narkotika hanya dapat dijatuhkan kepada beberapa kelompok berdasarkan SEMA Nomor 04 Tahun AuTerdakwa Aumenyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Ay Menimbang, dengan memperhatikan keterangan saksi, terdakwa, dan bukti-bukti di persidangan, unsur-unsur Pasal 127 ayat . ) huruf . UU Narkotika telah Ay Berdasarkan gambaran pertimbangan pejabat yang ditunjuk, pihak yang berperkara terbukti melakukan perbuatan curang sebagaimana yang diharapkan dalam Pasal 127 huruf A Peraturan Opiat. Sehingga hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama satu tahun. Untuk sementara, jika tergantung pada dakwaan pemeriksa umum. Pasal 127 huruf A Peraturan Opiat tidak dibebankan oleh Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 penyidik umum. Hal ini menandakan bahwa hakim telah mengambil putusan pidana di samping dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Jika penguasa yang ditunjuk itu ada kaitannya dengan pedoman keabsahan acara pidana, maka menunjukkan bahwa terdapat kepastian yang sah dalam Pasal 182 ayat . KUHP, yang membatasi kekuasaan hakim dalam memikirkan secara cepat dan memutuskan seseorang dalam perkara melihat dakwaan dan segala sesuatu yang diperagakan di pengadilan, menjadikan pilihan tersebut dianggap tidak Karena menunjukkan bahwa secara yuridis pilihan yang diberikan oleh juri menyimpang dari Pasal 182 Ayat . KUHP sehingga merugikan kepastian Menurut Gustav Radbruch bahwa kepastian hukum merupakan pedoman yang utama, yaitu agar hukum itu bersifat positif, dalam arti diterapkan dengan pasti. Hukum harus dipatuhi agar hukum benarbenar positif (Bernard L. Tanya, dkk: 2013. Mestinya apabila dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti, maka hakim harus menjatuhkan putusan bebas. Hal ini diatur dalam Pasal 191 ayat . KUHAP yang menentukan bahwa kalau pengadilan memutuskan bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan terhadapnya belum terbukti secara sah persidangan, maka terdakwa diputus Selain itu, terdapat yurisprudensi terkait pemidanaan di luar dakwaan jaksa penuntut umum. Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari para hakim masa lalu untuk menangani perkara yang tidak diatur dalam peraturan dan dijadikan aturan oleh hakim yang berbeda untuk https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 sebanding (Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas https://w. id/hubungi-kami/peraturan-dankebijakan/yurisprudensi, diakses pada 18 Juli 2. Sebagian dari undang-undang ini (Galih Setyo Ranggadan Sinda Eria Ayuni: 2020, . , khususnya: Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 589 K/Pid/1984, tanggal 17 Oktober 1984, yang menekankan bahwa hakim tidak boleh mengubah dakwaan. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 321 K/Pid/1983, tanggal 26 Mei 1984, yang menegaskan bahwa hakim menyatakan tidak sah menghukum tergugat karena demonstrasi yang tidak didakwa oleh pemeriksa umum. Putusan 47 K/Kr/1956 tanggal 23 Maret 1957 dan 68 K/Kr/1973 tanggal 16 Desember 1976, keduanya menegaskan bahwa dugaan . harus menjadi dasar putusan pengadilan. Mengingat pasal 191. Ayat 1 KUHP, dan beberapa undang-undang, maka pilihan yang diberikan oleh penguasa yang ditunjuk bersifat negatif bagi tergugat karena pihak yang berperkara seharusnya mendapat pembenaran. Karena dalam persidangan, pihak yang berperkara tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang didakwakan pemeriksa umum, baik dalam dakwaan Pasal 114 ayat . UU Opiat maupun Pasal 112 ayat . UU Opiat. Opiat,. Penulis berbeda pendapat dengan hakim dalam putusan nomor 415/Pid berdasarkan uraian tersebut. Sus/2020/PN Prp yang mengabulkan pilihan pidana selain memberatkan pemeriksa umum. Penutup Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Dari terhadap pelaku pelanggaran narkotika sudah melewati dakwaan pemeriksa umum . onsentrasi 415/Pid. Sus/2020/PN Pr. , yakni mengingat Dalam persidangan pendahuluan, tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang didakwakan oleh pemeriksa terbuka baik dalam dakwaan Pasal 114 ayat . UU Opiat maupun Pasal 112 ayat . UU Opiat. Meski demikian, hakim mengabulkan pilihan pidana dengan memperhatikan Pasal 127 huruf a Peraturan Opiat, dimana Pasal 127 huruf a tidak didakwakan oleh pemeriksa umum. Oleh karena itu, penulis tidak sependapat dengan pilihan hakim tersebut dengan alasan, secara yuridis, pilihan yang diberikan oleh penguasa yang ditunjuk merugikan kepastian hukum karena menyimpang dari Pasal 182 ayat . KUHP dan beberapa undang-undang lainnya. Penulis mengusulkan agar setiap putusan pidana yang diambil oleh hakim harus bukti-bukti tercantum dalam surat dakwaan penuntut Daftar Pustaka