Volume 06. Nomor 02. Desember 2023 Naskah Masuk: 26 September 2023. Direvisi: 28 Oktober 2023. Diterima: 2 Desember 2023. Diterbitkan: 20 Desember 2023 DOI https://doi. org/10. 123/1234 Al-Musthpfa. JSI by IAI TABAH is licensed under a Creative CommonsAttribution- NonCommercial 4. International License Konsep Shulh: Penyelesaian Sengketa Produk Tepat Pembiayaan Syariah Btpn Syariah Rahmat Husein Lubis UIN Prof. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Jawa Tengah. Indonesia Email: rahmathuseinl72@gmail. Abstract: This research originated from a dispute that occurred at BTPN Syariah MMS Siabu on the Right Sharia Financing product. Researchers want to examine how the solution to these problems can be solved with the Shulh Concept. This research is qualitative research where the type of empirical legal research. The data analysis technique in this research, namely by collecting data, then the data is recorded, then it will be presented in the form of a narrative conclusion. The conclusion from this study is that the cause of this dispute occurs because when providing data on prospective customers it is not transparent, dishonesty of information, then problems with economic conditions, and the circumstances of the customer's family are appropriate for the sharia financing. Then for the pattern that is the right product of sharia financing by means of the Shulh concept, namely by the way the local village head presents both parties and discusses the origin of the problem, then all forms of debt left by the wife are repaid by the husband by making a black and white agreement reinforced with a stamp. Keywords: Dispute Resolution. Proper Sharia Financing. Shulh Concept Abstrak: Penelitian ini berawal dari sengketa yang terjadi di BTPN Syariah MMS Siabu pada produk Tepat Pembiayaan Syariah. Peneliti ingin mengkaji bagaimana pola penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan Konsep Shulh. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dimana dengan jenis penelitian hukum empiris. Untuk teknik analisis data pada penilitian ini yaitu dengan pengumpulan data, kemudian direkusi data, selanjutnya akan disajikandalam bentuk kesimpulan secara narasi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa yang menjadi penyebab sengketa ini terjadi dikarenakan pada saat pemberian data calon nasabah tidak tranparansi, ketidakjujuran informasi, kemudian masalah keadaan ekonomi, dan keadaan keluarga nasabah tepat pembiayaan syariah tersebut. Kemudian untuk polanya bahwa pada produk tepat pembiayaan syariah ini dengan cara konsep Shulh yaitu dengan Caranya kepala desa setempat menghadirkan kedua belapihak dan membicarakan awal mula permasalahn, kemudian segala bentuk hutang peninggalan si istri dilunasi oleh sang suami dengan membuat perjanjian hitam diatas putih yang diperkuat dengan materai. RAHMAT HUSEIN LUBIS 88 Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa. Tepat Pembiayaan Syariah. Konsep Shulh. PENDAHULUAN Perkembangan ekonomi syariah yang sangat baik dan secara signifikansi menunjukkan kemajuan terutama pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di industry perbankan syariah. Semakin besarnya suatu perbankan syariah maka semakin besar pula implikasi akan terjadinya suatu sengketa di dalamnya (Ismail. Baik itu sengketa antara lembaga keuangan itu sendiri ataupun dengan para nasabah (Nurzianti, 2. Untuk meminimalisir suatu sengketa di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya pada industry perbankan syariah diperlukan suatu lembaga peradilan yang memiliki kredibilitas serta memiliki kompetensi yang mumpuni dibidangnya dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Suatu sengketa ekonomi syariah dalam dilakukan dengan cara ligitasi dan non-litigasi (Amanda Tikha Santriati, 2. Penyelesaian secara litigasi merupakan suatu cara dimana melibatkan suatu lembaga peradilan, dimana dalam sengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama (Suci et al. , 2. Sedangkan penyelesaian sengketa secara non litigasi merupakan suatu cara dimana tanpa melibatkan suatu lembaga peradilan, dimana para-para pihak yang bersengketa dapat memilih alternatif lain atau ADR (Alternatif Dispute Resolutio. proses penyelesaian sengketanya (Safitri, 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 pada pasal 49 bahwa istilah ekonomi syariah yang dimaksud bukan hanya suatu sengketa yang terjadi di perbankan syariah saja (Ihdi Aini et al. , 2. Namun diperjelas lagi di bagian . pada pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 bahwa kegiatan yang ekonomi syariah yang dimaksud ialah bank syariah, lembaga keuangan syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah. SBSN menengah syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, serta pensiunan lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah (Zahrotul Uliya et al. RAHMAT HUSEIN LUBIS 89 Suatu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) masa kini memberikan kemudahan bagi seluruh calon-calon nasabah yang sedang membutuhkan dana dalam membangun atau menambah modal usaha mereka. Salah satu Lembaga Keuangan Syariah yang paling diminati oleh masyarakat yaitu sebuah lembaga yang pada saat memberikan pembiayaan tidak susah dalam administarinya. PT. Bank Tabungan Negara Nasional Syariah (BTPN Syaria. merupakan salah satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang memberikan akses mudah bagi calon nasabahnya dalam mengajukan pembiayaan. Dimana calon nasabah hanya menyiapkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga tanpa adanya anggunan dalam pembiayaan. Tepat Pembiayaan Syariah adalah salah satu bentuk pembiayaan yang ditawarkan dan diberikan pihak PT. Bank Tabungan Negara Nasional Syariah (BTPN Syaria. kepada calon nasabah. PT. Bank Tabungan Negara Nasional Syariah (BTPN Syaria. memiliki kantor unit cabang yang diberi nama MMS, jadi setiap MMS di kecamatan dalam sebuah kabupaten akan ada petugas marketing lapangan atau dengan sebutan jabatan Account Officer sejumlah sepuluh orang. Nantinya para petugas Account Officer akan pergi ke suatu desa untuk mendapatkan calon nasabah dengan jumlah nasabah minimal sepuluh orang setiap kelompok. Suatu ketika suatu sengketa terjadi dimana seorang nasabah ternyata sudah bercerai dengan suaminya sehingga terjadinya ketidak lancaran pembayaraan pembiayaan bahkan nasabah tersebut hilang kontak sehingga tidak pernah membayar angsuran pembiayaannya Hasil dari penelitian sebelumnya yang telah dilakukan memiliki relevan dan terdapat perbaruhan dengan rencana penelitian peneliti, yaitu: Pada penitian (Rahmi, 2. dengan judul AuPola Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Tinjaun Kompilasi Hukum Ekonomi SyariahAy. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu penyebab sengketa terjadi dikarenakan beberapa factor seperti adanya anggota nasabah mengalami musibah, dan ketidakjelasan data nasabah. Dan untuk proses penyelesaian sengketanya dengan cara turun tangan langsung pihak-pihak tertentu di koperasi simpan pinjam, dan penarikan dana nasabah tersebut serta mengadirkan seorang mediator. Kemudian bahwa pola penyelesaian sengketa di koperasi simpan pinjam syariah RAHMAT HUSEIN LUBIS 90 tersebut telah sesuai dengan prinsip penyelesaian hukum ekonomi syariah yaitu Perbedaan dengan penelitian yang dilakukan peneliti yaitu peneliti mengambil lokasi penelitian berbeda dan lebih fokus kepada satu produk syariahnya yang menggunakan akad syariah dimana pola penyelesaian sengketa produk tepat pembiayaan syariah BTPN Syariah MMS Siabu. Pada penelitian (Fauziah et al. , 2. dengan judul AuMediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Pinjaman Peer To Peer Landing di IndonesiaAy. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dianggap lebih baik daripada penyelesaian sengketa dengan menggunakan litigasi. Mediasi yang menciptakan kesepakatan damai akan menjadi solusi yang tuntas karena hasil akhir tidak menggunakan prinsip menang atau Perbedaan dengan penelitian yang dilakukan peneliti yaitu peneliti mengambil lokasi penelitian berbeda dan lebih fokus kepada satu produk syariahnya yang menggunakan akad syariah dimana pola penyelesaian sengketa produk tepat pembiayaan syariah BTPN Syariah MMS Siabu. Pada penelitian (Renyaan & Ingratubun, 2. dengan judul AuAnalisis Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerja Konstruksi Proyek Pemerintah Melalui Non LitigasiAy. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa berdasarkan putusan Arbitrase Nasional dalam pasal 59 sampai dengan pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 didasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadila dan kepatuhan. Perbedaan dengan penelitian yang dilakukan peneliti yaitu peneliti mengambil lokasi penelitian berbeda dan lebih fokus kepada satu produk syariahnya yang menggunakan akad syariah dimana pola penyelesaian sengketa produk tepat pembiayaan syariah BTPN Syariah MMS Siabu. Pada penelitian (Karel Wowor, 2. dengan judul AuAnalisis Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Praktek Perdaganan InternasionalAy. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa jika terjadi suatu sengketa internasional maka akan dilaksanakan bentuk penyelesaiannya dengan cara negoisasi, mediasi, konsoliasi, dan arbitrasi. Perbedaan dengan penelitian yang dilakukan peneliti yaitu peneliti mengambil lokasi penelitian berbeda dan lebih fokus kepada satu produk RAHMAT HUSEIN LUBIS 91 syariahnya yang menggunakan akad syariah dimana pola penyelesaian sengketa produk tepat pembiayaan syariah BTPN Syariah MMS Siabu. METODE Sifat penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Artinya dimana bahwa hukum empiris yaitu suatu pengalaman dari fakta-fakta di masyarakat dengan memanfaatkan kumpulan data bonafide dalam bentuk laporan wawancara dengan responden yaitu Account Officer karyawan BPTN Syariah MMS Siabu. Untuk jenis penelitian yaitu penelitian kualitatif dekskriptif, maksudnya bahwa peneliti mengumpulkan data yang peneliti peroleh dari lapangan langsung, kemudian akan peneliti susun data tersebut sesuai dengan kelompok-kelompok data (Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2. Dimana objek penelitiannya BTPN Syariah MMS Siabu. Cara penghimpunan data tersebut yaitu dengan cara peneliti mengamati lebih awal, kemudian peneliti melakukan wawancara dengan bagian Account Officer. Dan diakhir kesimpulan peneliti akan mendeskripsikannya berbentuk narasi pisau analisisnya dengan konsep shulh dalam KHES bagaimana pihak BTPN Syariah MMS Siabu menyelsaikan sengketa produk tepat pembiayaan syariah dengan nasabah (Sugiyono, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Sengketa Ekonomi Syariah Sengketa merupakan suatu penyimpangan atau ketidaksesuaian suatu kegiatan ekonomi syariah dalam lembaga keuangan syariah khususnya pada industri bank syariah (Inna Fauzi & Nabila Rizki, 2. Pada dasarnya terjadinya sebuah sengketa dalam praktek ekonomi syariah dikarenakan salah satu pihak ada yang melakukan ingkar janji dari awal perjanjian. Kedua belah pihak ataupun salah satu pihak mengerjakan sesuatu tetapi tidak sejalan atau sesuai persis dengan apa yang dijanjikan (Warman & Hayati, 2. Kedua belapihak ataupun salah satu pihak mengerjakan sesuatu yang dijanjikan, namun adanya bentuk ketidaksesuaian jadwal yang telah dijanjikan (Fajriawati. Dan pada dasarnya apabila terjadi suatu sengketa dalam kegiatan RAHMAT HUSEIN LUBIS 92 ekonomi syariah khususnya industri perbankan syariah telah masuk dalam hukum acara perdata (Hardiati et al. , 2. Faktor-faktor Terjadinya Sengketa Pada dasarnya sengketa terjadi dilingkungan ekonomi syariah khususnya perbankan syariah dikarenakan adanya ketidaksamaan antara kelompok ataupun secara pribadi yang mengakibatkan pelanggaran atas kesepakatan awal perjanjian hak-hak terganggu (Hasanah et al. , 2. Sengketa . ispute atau conflic. adalah salah satu bentuk selisih atau ketidaksesuaian . isagreement on a point of law of fact of interest between two person. dalam artian bahwa keadaan kondisi ketidaksesuaian dan ketidak adanya kesepahaman dengan kenyataan sehingga menimbulkan berbedanya kepentingan antara keduanya Umumnya penyebab dari terjadinya sebuah sengketa ekonomi syariah dikarenakan beberapa factor seperti berikut ini yaitu (Suganda, 2. Pada suatu akad yang dimana masih tahap karakter mencoba-coba, dan keuntungan, ataupun dikarenakan nasabah tidak mengenali lembaga keuangan syariah tempat dia bernisnis apakah sudah mempunya mitra dan dikarenakan tidak adanya legal cover. Perjanjian dalam perikatan suatu akad susah untuk dijalankan dikarenakan beberapa factor sebagai berikut: Adanya bentuk kurang kehati-hatian dan kurang memahami dengan antara kedua belahpihak pada saat melakukan musyawarah di awal akad. Dalam suatu lembaga keuangan syariah belum ada yang faham serta ahli dalam mengkonstruksi regulasi perundang-undangan akad yang efesien, adil, dan pasti. Ketidakmampuan seseorang yang bekerja bagian manajemen resiko melihat adanya indikasi kemunculan resiko. Tidak amanah dan tidak jujur. RAHMAT HUSEIN LUBIS 93 Paradigma diatas bahwa dalam sebuah sengketa ekonomi syariah terjadi dalam suatu akad perlu di indifikasi dan waspada terlebih Dan berikut ini beberapa jenis akad yang terindikasi mudahnya terjadi sebuah sengketa yaitu (Mukarromah, 2. Faktanya bahwa penutuntutan batal akad antara kedua belapihak yang melakukan suatu akad dalam bank syariah adanya syarat, baik itu syarat objek atau syarat subject. Adanya bentuk pemutusan suatu perjanjian pada perikatan sebuah akad yag dilakukan dari salah satu kedua belah pihak serta adanya salah menimbulkan sengketa dalam hukum. Kedua belapihak tidak memenuhi prestasi atas perjanjian di awal akad . Adana bentuk indikasi perlawanan hukum atau onrechtmating daad. Resiko tidak terduga awal suatu perjanjian pada perikatan sebuah akad . vermach atau force overmac. Produk Tepat Pembiayaan Syariah BTPN Syariah Tepat Pembiayaan Syariah adalah Pembiayaan yang ditujukan khusus kepada perempuan prasejahtera produktif, dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli . kad wakalah wal murabaha. (Suci et al. , 2. Tepat Pembiayaan Syariah memiliki fokus pada pembangunan karakter dan kebiasaankebiasaan baik nasabah, yaitu berani berusaha,disiplin,kerja keras,dan saling bantu (KN & Putri, 2. Tepat Pembiayaan Syariah ialah pembiayaan yang ditujukan khusus kepada perempuan pra sejahtera produktif, dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli . kad wakalah wal murabaha. Tepat Pembiayaan Syariah . ebelumnya disebut PMD) memiliki fokus pada pembangunan karakter dan kebiasaankebiasaan baik nasabah yaitu berani berusaha, disiplin dan kerja keras saling Di dunia modern, kaum wanita memegang peranan penting dalam perkembangan dan kemajuan perekonomian masyarakat. Bank BTPN syariah RAHMAT HUSEIN LUBIS 94 berusaha memanfaatkan potensi ini dengan menyediakan produk pendanaan yang diperuntukkan bagi perempuan khususnya di pedesaan yakni Paket Masa Depan BTPN Syariah (Djalil, 2. Hadirnya produk pendanaan Bank BTPN ini, membuat para perempuan di pedesaan bisa mengakses layanan perbankan dan memanfaatkannya demi meningkatkan taraf hidup keluarga. Di masa lalu, sulitnya akses layanan perbankan bagi masyarakat pedasaan menjadi permasalahan pelik ketika membutuhkan sumber pendanaan bagi usaha mereka. Tak jarang mereka menjatuhkan pilihan dengan memanfaatkan jasa makelar, berhutang ke tetangga atau menjual barang-barang pribadi untuk mendapatkan tambahan dana investasi (Safitri, 2. Dengan adanya layanan perbankan BTPN syariah ini, masyarakat bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan atau bank yang lebih kredible dan terjamin keamanannya, dengan tetap sehingga masyarakat bisa terhindar dari penipuan. Selain membantu perekonomian masyarakat, adanya produk Paket Masa Depan. BTPN Syariah (PMD) membuka peluang bagi munculnya inovasi-inovasi baru di bidang Paket pembiayaan produk PMD BTPN Syariah ini lebih menekankan pada kegiatan produktif. Perempuan pedesaan akan dilatih dan dibimbing membuat perencaan keuangan usaha mereka sehingga mereka bisa mengelola dana yang diterima dengan penuh rasa tanggung jawab. Sedangkan pihak BTPN Syariah hanya bertindak sebagai fasilitator, teladan dan pembimbing para wanita ini. Setelah mengikuti pelatihan paket pembiayaan PMD, diharapkan para wanita pedesaan nantinya memiliki sikap-sikap keberanian untuk memulai usaha, disiplin, kerja keras dan (Https://w. Btpnsyariah. Com/Web/Guest/Pembiayaa. Konsep Shulh dalam KHES Dalam hukum Islam, upaya perdamaian yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaiakn sengketa muamalah dikenal dengan al- shulhu. Al- shulhu sebagai sarana pewujudan perdamaian dapat diupaya oleh pihak RAHMAT HUSEIN LUBIS 95 yang bersengketa atau dari pihak ketiga yang berusaha membantu para pihak menyelesaikan sengketa mereka (Rahmi, 2. a AaO eaIA e AA aE a eO a eOIa aN aI o Aa e eaI aA AOA e a A aiOAa aI aIIa eE aIe aIIaOeIa eCaaEa eO a a Aa ae O aN aIA e aA aEO ea e O AaCaaEaO acEA e e AcEEa nAa eaI Aa aA aAcEE O ac E aIC a aOeIA e a A a c AO a aEO a eI aA e AO acO a a e Aa e aA a c AA aE a eO a eOIa aN aI aE a e aE aOaC a eO acaIA Artinya: AuJika ada dua golongan orang-orang mukmin bertikai, damaikanlah keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap . yang lain, perangilah . yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali . epada perintah Alla. , damaikanlah keduanya dengan adil. Bersikaplah adil! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersikap adilAy. Ayat tersebut menjadi landasan bagi para pihak yang bersengketa untuk menjadikan al Ae shulhu sebagai sarana mewujudkan perdamaian. Al Ae QurAoan juga menegaskan bahwa upaya damai merupakan jalan terbaik bagi seseorang yang dalam menyelesaikan sengketa. SyariAoat Islam cenderung mendorong para pihak untuk menggunakan al Ae shulhu dalam mengakhiri persengketaan mereka guna mencapai perdamaian. Penyelesaian sengketa melalui jalur al Ae shulhu jauh lebih baik dibandingkan penyelesaian sengketa pengadilan, karena kemungkinan rasa dengki diantara mereka (Muhammad Andri, 2. Keterlibatan pihak ketiga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam proses al- shulhu. Penerapan al- shulhu dalam hukum Islam, sebenarnya sangat luas, tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan sengketa keluarga dan politik (Hardiati et al. , 2. Perjanjian damai . menjadi hak para mahluk yang sebagian ada pada sebagian lain yang memungkinkan untuk di gugurkan dan diganti rugi. Sedangkan hak-hak Allah SWT, seperti, hukuman dan zakat, maka tidak ada jalan untuk damai di Perdamaian di dalamnya adalah melaksanakannya secara sempurna (Ihyak, 2. Perjanjian damai meliputi lima macam, pertama: damai antara kaum muslim dan kaum yang berperang dengannya, kedua: perjanjian damai antara kelompok yang memililki keadilan dengan kelompok yang menyerang diantara kaum muslimin, ketiga: perjanjian damai antara sepasang suami isteri jika dikhawatirkan terjadi perpecahan keduanya. RAHMAT HUSEIN LUBIS 96 keempat: perbaikan hubungan antara dua pihak yang bertikai bukan dalam perkara harta, kelima: perbaikan hubungna antara dua pihak yang bertikai dalam perkara harta. Perdamaian ini macam ini terbagi dua macam, yaitu perdamaian damai tentang keputusan dan perdamaian damai tentang pengingkaran (Dewi Riza Lisvi Vahlevi, 2. Hasil Berdasarkan dari pembahasan latar belakang yang peneliti paparkan maka diambil sebuah hasil dan pembahasan dari pola penyelesaian sengketa pada produk tepat pembiayaan syariah BTPN Syariah MMS Siabu sebagai berikut: Pertama sengketa yang terjadi di lokasi penelitian yaitu BTPN Syariah MMS Siabu khususnya pada produk tepat pembiayaan syariah di sebabkan beberapa factor luar dan factor dalam. Penyebab factor dalam atau factor internal yaitu dimana ketidaktelitian account officer BTPN Syariah MMS Siabu dalam menganalisa anggota calon nasabah pada saat pengklaiman pembiayaan tepat pembiayaan Ketidaktelitian yang dimaksud yaitu seperti keuangan, modal, karakter, kondisi ekonomi nasabah, dan ketidak jujuran informasi . symmetric informatio. Kemudian penyebab factor luar atau factor eksternal yaitu nasabah cerai dengan suaminya dan meninggalkan rumah serta meninggalkan angusuran tanggung jawab atas pembiayaan tersebut. Kedua berdasarkan wawancara dengan account officer BTPN Syariah bahwa sengketa yang terjadi pada produk tepat pembiayaan syariah diselasaikan dengan cara non litigasi. Dimana account officer akan memberikan peringatan kepada nasabah berupa penarikan dana simpanan nasabah, kemudian account officer akan menutup buku tabungan nasabah atas simpanan pokoknya. Ketiga ternyata pola penyelesaian sengketa pada produk tepat pembiayaan syariah BTPN Syariah MMS Siabu sesuai dengan konsep penyelesaian di KHES yaitu dengan konsep shulh, dimana diselesaikan secara berdamai dengan menghadirkan sebuah mediator atau penengah persengketaan mediatornya yaitu kepala desa setempat. Dikarenakan tidak adanya seseorang yang berprofesi sebagai mediator di desa setempat. Caranya kepala desa setempat menghadirkan kedua belapihak dan membicarakan awal mula permasalahn, kemudian segala bentuk RAHMAT HUSEIN LUBIS 97 hutang peninggalan si istri dilunasi oleh sang suami dengan membuat perjanjian hitam diatas putih yang diperkuat dengan materai. KESIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan diatas bahwa dapat disimpulkan bahwa sengketa yang terjadi pada produk tepat pembiayaan syariah BTPN Syariah MMS Siabu dikarenakan beberapa faktor internal dan faktor eksternal. Ketika terjadi sengketa tersebut ternyata masih diselesaikan secara Al- shulhu. Al- shulhu sebagai sarana pewujudan perdamaian dapat diupaya oleh pihak yang bersengketa atau dari pihak ketiga yang berusaha membantu para pihak menyelesaikan sengketa yaitu nasabah dan account officer. Penelitian ini masih belum dikatakan sempurna mungkin dikarenakan keterbatasan telaah literatur yang digunakan. Namun pada penelitian terdapat perbaruan penelitian baik dari segi lokasi, metode penelitian, dan telaah literatur. Semoga penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan penelitian terdahulu dalam suatu karya ilmiah baik berbentuk jurnal dan tugas akhir kuliah seperti skripsi, tesis, dan disertasi. REFERENSI