Vol 2 No. 6 November 2025 P-ISSN : 3047-2792 E-ISSN : 3047-2032. Hal 164 - 171 JURNAL ILMIAH MANAJEMEN DAN AKUNTANSI Halaman Jurnal: https://journal. id/index. php/jimat Halaman UTAMA Jurnal : https://journal. DOI: https://doi. org/10. 69714/jwmj0582 PERAN TAX PLANNING DALAM MENGOPTIMALKAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG CV. SHD Rosalia Antika a* a Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi, rosaliaantikaputri @gmail. Universitas Wijaya Kusuma. Surabaya. Jawa Timur *Penulis Korespondensi : Rosalia Antika ABSTRACT This study aims to analyze the role of tax planning in optimizing the payment of Value Added Tax (VAT) at CV. SHD, a trading company registered as a Taxable Entrepreneur (PKP). The main issue faced is the imbalance between output VAT and input VAT due to delays in receiving invoices from suppliers. This situation leads to an increase in VAT liabilities and repeated corrections in tax reporting. The research employs a descriptive qualitative approach with data collection techniques including interviews, direct observation, and documentation of VAT transactions from January 2024 to January 2025. The objectives of this study are: . to analyze the application of tax planning in addressing the imbalance between output VAT and input VAT at CV. SHD, . to evaluate the impact of tax planning on the amount of VAT payable, and . to identify the contribution of tax planning to improving the companyAos tax compliance. The main findings indicate that systematic implementation of tax planning can reduce spikes in VAT payable and enhance both formal and substantive compliance. The practical contribution of this research is to provide the company with strategic insights into invoice management that can be applied to maintain fiscal efficiency and liquidity. Keywords: Tax Planning. Value Added Tax. Tax Compliance. Tax Invoice. CV. SHD Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran tax planning dalam mengoptimalkan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV. SHD, sebuah perusahaan dagang yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Permasalahan utama yang dihadapi adalah terjadinya ketidakseimbangan antara PPN keluaran dan PPN masukan akibat keterlambatan penerimaan faktur dari supplier. Hal ini berdampak pada lonjakan beban PPN terutang dan menyebabkan pembetulan pelaporan yang berulang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi langsung, dan dokumentasi transaksi PPN selama periode Januari 2024 hingga Januari 2025. Tujuan penelitian ini adalah: . menganalisis penerapan tax planning dalam mengatasi ketidakseimbangan PPN keluaran dan masukan pada CV. SHD, . mengevaluasi pengaruh tax planning terhadap besarnya PPN terutang, serta . mengidentifikasi kontribusi tax planning terhadap peningkatan kepatuhan pajak Hasil utama penelitian menunjukkan bahwa penerapan tax planning secara sistematis dapat menekan lonjakan PPN terutang dan meningkatkan kepatuhan formal maupun substantif. Kontribusi penelitian ini bersifat praktis bagi perusahaan, yaitu memberikan gambaran strategi pengelolaan faktur pajak yang dapat diterapkan untuk menjaga efisiensi fiskal dan likuiditas. Kata Kunci: Tax Planning. Pajak Pertambahan Nilai. Kepatuhan Pajak. Faktur Pajak. CV. SHD PENDAHULUAN Pajak merupakan salah satu instrumen vital dalam sistem keuangan negara yang berperan sebagai sumber pendapatan utama untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Mardiasmo, 2. Keberhasilan penerimaan pajak yang optimal Naskah Masuk 21 Agustus 2025. Revisi 23 Agustus, 2025. Diterima 17 September, 2025. Tersedia 20 September, 2025 Rosalia Antika / Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 164 Ae 171 merupakan faktor kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia (Pohan, 2. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, kontribusi pajak terhadap APBN tahun 2023 mencapai sekitar 82%, yang menunjukkan peran strategis sektor perpajakan dalam menopang anggaran negara. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menyumbang hampir 41,2% dari total penerimaan pajak tahun 2023 (Kemenkeu, 2. PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan transaksi konsumsi barang dan jasa, dengan mekanisme pengkreditan untuk menghindari pajak berganda. Meskipun sistem ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan efisiensi pajak, dalam praktiknya, banyak perusahaan menghadapi masalah, termasuk ketidakseimbangan antara PPN keluaran dan PPN masukan, yang mempengaruhi arus kas dan likuiditas perusahaan. CV. SHD yang bergerak di sektor perdagangan barang bahan bangunan mengalami lonjakan pembayaran PPN akibat ketidaksesuaian faktur pajak yang diterbitkan oleh supplier. Kondisi ini menimbulkan masalah likuiditas dan menambah beban fiskal perusahaan. TINJAUAN PUSTAKA Landasan Teori Teori Manajemen Pajak (Tax Management Theor. Manajemen pajak merupakan bagian dari manajemen keuangan yang mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kewajiban perpajakan dengan tujuan meminimalkan pajak secara legal (Suandy, 2. Dalam konteks PPN, pengelolaan faktur pajak dan pengaturan waktu pengakuan transaksi sangat penting agar PPN terutang tidak menimbulkan beban yang berlebihan. Teori ini menekankan pada pentingnya pengelolaan yang baik untuk menjaga kepatuhan pajak dan menghindari risiko sanksi administratif (Mardiasmo, 2. Teori Perencanaan Pajak (Tax Planning Theor. Tax planning adalah upaya untuk memanfaatkan ketentuan perpajakan dan insentif yang tersedia agar transaksi bisnis dapat dilakukan secara efisien dari sisi pajak. Darussalam & Septriadi . menjelaskan bahwa tax planning berbeda dengan penghindaran pajak karena lebih mengutamakan kepatuhan terhadap Dalam PPN, perencanaan dilakukan melalui pengaturan transaksi, pemilihan supplier PKP, serta pengelolaan waktu penerbitan dan penerimaan faktur pajak. Tax planning yang baik dapat menekan beban pajak dan meningkatkan arus kas perusahaan dengan mengoptimalkan PPN masukan (Rahayu & Rinaldi. Teori Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Theor. Teori ini menjelaskan faktor yang mempengaruhi kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban Kirchler et al. menyatakan bahwa kepatuhan dipengaruhi oleh trust . epercayaan terhadap otoritas paja. dan power . emampuan otoritas dalam menegakkan huku. Torgler . menambahkan bahwa moral pajak dan persepsi keadilan sangat mempengaruhi kepatuhan. Dalam konteks CV. SHD, kepatuhan formal dan substantif sangat bergantung pada pengelolaan faktur pajak yang baik. Penerapan tax planning yang efektif dapat meningkatkan kepatuhan dengan memastikan pelaporan yang akurat dan tepat Pengertian Pajak dan Fungsi Pajak Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara, baik oleh orang pribadi maupun badan usaha, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, yang digunakan untuk membiayai keperluan negara dan kemakmuran rakyat (UU KUP No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 16 Tahun 2. Definisi ini sejalan dengan pendapat Mardiasmo . yang menegaskan bahwa pajak merupakan manifestasi dari partisipasi warga dalam pembangunan nasional. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, dengan mekanisme pemungutan yang berlapis pada setiap tahap produksi dan distribusi (Undang-Undang No. 42 Tahun 2. PPN yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki dua elemen utama: PPN keluaran dan PPN masukan. PPN masukan hanya dapat dikreditkan jika faktur pajak yang sah tersedia. Masalah yang dihadapi oleh CV. SHD adalah ketidakseimbangan antara PPN keluaran dan masukan, yang menyebabkan beban PPN terutang Peran Tax Planning Dalam Mengoptimalkan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Terutang CV. SHD (Rosalia Antik. Rosalia Antika/ Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 164 Ae 171 meningkat (Yuliana, 2. Sistem dokumentasi yang lemah dan keterlambatan faktur dari supplier menjadi penyebab utama ketidakseimbangan tersebut Kepatuhan Pajak Kepatuhan pajak mengacu pada kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Kirchler et al. , kepatuhan terbagi menjadi dua dimensi: kepatuhan formal dan substantif. Kepatuhan formal berkaitan dengan ketepatan waktu pelaporan dan pembayaran pajak, sedangkan kepatuhan substantif berfokus pada akurasi isi laporan pajak. Dalam konteks CV. SHD, peningkatan kepatuhan dapat dicapai melalui penerapan tax planning yang memastikan transaksi terdokumentasi dengan baik dan faktur pajak yang lengkap (Torgler, 2. Tax Planning (Perencanaan Paja. Tax planning bertujuan untuk meminimalkan beban pajak secara sah dengan memanfaatkan ketentuan hukum yang ada. Daru& Sadi . mengidentifikasi tiga pendekatan utama dalam tax planning: tax avoidance . enghindari pajak secara sa. , tax deferral . enundaan kewajiban paja. , dan tax saving . emilihan transaksi yang lebih efisien dari sisi paja. Dalam praktiknya, tax planning dapat diterapkan untuk dengan cara mengelola transaksi dan pemilihan mitra usaha . yang tepat. Hal ini membantu perusahaan mengurangi beban PPN terutang dan menjaga kepatuhan pajak yang lebih baik (Fitriani & Dewi, 2. Penelitian Sebelumnya Penelitian mengenai tax planning, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah banyak dilakukan oleh peneliti terdahulu baik dalam bentuk jurnal ilmiah maupun tugas akhir Berbagai studi tersebut memberikan gambaran tentang strategi perencanaan pajak yang dapat diterapkan untuk mengurangi beban pajak secara legal, meningkatkan efisiensi fiskal, dan mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan. Penelitian oleh (Pujiwidodo, 2. yang berjudul Analisis Tax Planning dalam Upaya Meminimalkan PPN Terutang pada CV Mikita Cookies, menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang dilakukan dengan memperhatikan pengkreditan PPN masukan secara optimal dapat mengurangi jumlah PPN yang harus dibayar perusahaan. Strategi yang digunakan mencakup ketertiban dalam dokumentasi faktur dan pengaturan waktu transaksi agar sesuai dengan ketentuan pajak. Penelitian ini menunjukkan bahwa tax planning tidak hanya berfokus pada efisiensi biaya, tetapi juga mendukung pengelolaan kepatuhan yang Harjanti. Nugroho, dan Mulyani . melakukan penelitian di PT RCL Tegal dengan fokus pada efektivitas perencanaan pajak dalam mengelola PPN. Mereka menemukan bahwa tax planning yang terstruktur dan disesuaikan dengan regulasi perpajakan mampu menekan jumlah PPN terutang hingga 21,39%. Hal ini dicapai melalui pemilihan supplier PKP, perencanaan urutan transaksi, dan pengendalian faktur pajak secara tepat. Temuan ini memperkuat pentingnya strategi administrasi dan dokumentasi dalam mendukung efisiensi pembayaran PPN. Sementara itu, penelitian oleh Garetta . menyoroti pentingnya pengelolaan restitusi PPN dalam strategi tax planning. Dalam penelitiannya, ditemukan bahwa PPN masukan yang lebih besar dibanding PPN keluaran menyebabkan perusahaan mengalami kelebihan pembayaran. Tax planning digunakan sebagai alat untuk mengatur kapan restitusi diajukan dan bagaimana pengaruhnya terhadap arus kas. Penelitian ini menegaskan bahwa tax planning tidak hanya berdampak pada nominal pajak, tetapi juga pada manajemen likuiditas perusahaan. Penelitian oleh Ivana M. Londorang. Tambunan, dan Rumapea . dalam skripsi yang mengkaji UD Leonel mengungkap bahwa pembelian barang dan jasa hanya dari rekanan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan strategi utama dalam perencanaan pajak PPN. Hasil studi menunjukkan penurunan drastis beban PPN terutang dari lebih dari Rp500 juta menjadi Rp87 juta dalam satu tahun setelah penerapan strategi tersebut. Hal ini membuktikan bahwa pemilihan mitra usaha berpengaruh langsung terhadap kemampuan perusahaan dalam mengkreditkan PPN masukan secara legal. Dalam konteks penelitian lebih mutakhir. Tri Lestari . melakukan kajian di PT Sentosa Bahagia Bersama terkait analisis tax planning atas PPN. Penelitian ini menemukan bahwa kesalahan dalam pengelolaan faktur dan ketidaksesuaian waktu pelaporan menjadi penyebab utama selisih PPN terutang. Penerapan strategi restitusi dan pengawasan dokumentasi berhasil menurunkan risiko fiskal dan memperbaiki tingkat kepatuhan pajak perusahaan. Grace . juga mengkaji praktik tax planning, meskipun lebih difokuskan pada PPh Badan. menemukan bahwa kelalaian dalam pencatatan biaya penyusutan menyebabkan perusahaan mengalami kelebihan bayar pajak. Penelitian ini menekankan pentingnya kecermatan akuntansi dan pemanfaatan regulasi perpajakan yang sah untuk menyusun strategi fiskal yang efisien. Hal ini tetap relevan karena JURNAL ILMIAH MANAJEMEN DAN AKUNTANSI Vol. No. November 2025, pp. 164 - 171 Rosalia Antika / Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 164 Ae 171 prinsip dasar tax planning pada semua jenis pajak serupa, yaitu mengoptimalkan beban pajak secara Lebih lanjut. Suharto . dalam jurnalnya mengkaji pengaruh perencanaan pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak. Ia menemukan bahwa perusahaan yang secara aktif menerapkan tax planning menunjukkan peningkatan kepatuhan pajak, baik dari aspek formal . elaporan dan pembayaran tepat wakt. maupun substantif . ebenaran jumlah pajak yang dilaporka. Ini menunjukkan bahwa tax planning tidak bertentangan dengan prinsip kepatuhan, bahkan mendukung penerapan prinsip selfassessment secara optimal. Penelitian oleh CV Arya . juga relevan, di mana perencanaan PPN dilakukan dengan strategi pembelian ke PKP, optimalisasi waktu pengkreditan PPN, serta integrasi pelaporan dengan e-Faktur. Hasilnya menunjukkan penurunan PPN terutang hingga 31,15%. Penelitian ini memperkuat bahwa digitalisasi dan manajemen data faktur adalah kunci dalam penerapan tax planning PPN yang efektif. Kerangka Konseptual Gambar 1. Kerangka Konseptual Penelitian Sumber: Diolah oleh peneliti METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus pada CV. SHD untuk menganalisis penerapan tax planning dalam mengoptimalkan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV. SHD, perusahaan dagang yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Fokus penelitian ini adalah pada ketidakseimbangan antara PPN keluaran dan PPN masukan yang sering menyebabkan lonjakan PPN terutang dan pembetulan pelaporan. Sampel penelitian terdiri dari transaksi PPN yang terjadi pada periode Januari 2024 hingga Januari 2025, serta wawancara dengan staf keuangan dan pajak perusahaan. Data yang digunakan adalah data primer dari wawancara dan data sekunder berupa dokumentasi transaksi PPN, seperti faktur pajak dan laporan PPN. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi terhadap proses pelaporan pajak, dan pengumpulan dokumen terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan pola pengelolaan PPN sebelum dan sesudah penerapan tax planning, serta menilai pengaruhnya terhadap pengelolaan faktur pajak dan kepatuhan pajak di perusahaan. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Gambaran Umum Objek Penelitian CV. SHD adalah perusahaan dagang yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bergerak di bidang bahan bangunan. Perusahaan ini menghadapi masalah utama dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya terkait ketidakseimbangan antara PPN keluaran dan PPN masukan. Keterlambatan penerimaan faktur pajak dari supplier menyebabkan PPN masukan yang seharusnya bisa dikreditkan menjadi lebih sedikit, sehingga meningkatkan PPN terutang yang harus dibayar oleh perusahaan. Masalah ini mengarah pada pembetulan laporan PPN yang berulang. 2 Evaluasi Kepatuhan Pajak Gambaran Masalah Pengelolaan PPN di CV. SHD Ketidakseimbangan PPN keluaran dan PPN masukan menjadi masalah utama yang dihadapi oleh perusahaan. Keterlambatan penerimaan faktur dari supplier menyebabkan tidak maksimalnya PPN masukan yang dapat dikreditkan, sementara PPN keluaran tetap tercatat sesuai dengan transaksi penjualan. Hal ini menyebabkan perusahaan harus membayar lebih banyak PPN terutang dari yang sebenarnya diperlukan. Hal ini dapat dilihat pada Tabel 4. 1 yang menunjukkan perbedaan antara PPN keluaran dan PPN masukan sepanjang periode Januari 2024 hingga Februari 2025. Peran Tax Planning Dalam Mengoptimalkan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Terutang CV. SHD (Rosalia Antik. Rosalia Antika/ Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 164 Ae 171 Tabel 1. daftar pajak masukan dan pajak keluaran CV. SHD dari bulan Januari 2024 Ae Februari 2025 Masa Pajak Penjualan (R. PPN Keluaran (R. Pembelian BKP (R. PPN Masukan (R. PPN Terutang (R. Januari 2024 Februari 2024 Maret 2024 April 2024 Mei 2024 Juni 2024 Stabil Penaikan Penjualan Penaikan Penjualan Penurunan Penjualan Juli 2024 Stabil Agustus 2024 Agustus 2024 September September 2024 pemb 1 Stabil Koreksi Faktur Agustus Koreksi Oktober 2024 Januari 2025 Februari 2025 Oktober 2024 November Desember Keterangan Stabil Penurunan Penjualan Stabil Koreksi Penaikan Penjualan Stabil Banyak Kompensasi Januari Sumber : diolah oleh peneliti berdasarkan spt bulanan cv. Evaluasi Kepatuhan Formal Evaluasi terhadap kepatuhan formal dalam pelaporan PPN di CV. SHD menunjukkan adanya gangguan dalam sistem pengelolaan faktur dan pelaporan PPN. Meskipun perusahaan berusaha melaporkan PPN tepat waktu, ketidakteraturan dalam pencatatan faktur menyebabkan pelaporan pajak tidak selalu akurat. Hal ini menurunkan tingkat kepatuhan formal terhadap peraturan pajak dan meningkatkan risiko pembetulan laporan yang berulang. JURNAL ILMIAH MANAJEMEN DAN AKUNTANSI Vol. No. November 2025, pp. 164 - 171 Rosalia Antika / Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 164 Ae 171 Tabel 2. Penerapan Tax Planning yang Reaktif PPN Terutang PPN Terutang Sebelum Pembetulan Setelah Pembetulan (R. Pembetulan (R. (R. Masa Pajak PPN Keluaran (R. PPN Masukan (R. Januari Stabil Februari Penurunan Penjualan Agustus Koreksi Faktur Februari Kompensasi Negatif Keterangan Hasil Wawancara Hasil wawancara dengan pihak terkait, seperti staf pajak dan keuangan, mengungkapkan bahwa penerapan tax planning masih bersifat situasional dan belum terstruktur dengan baik. Para informan mengungkapkan bahwa masalah utama terletak pada keterlambatan faktur pajak dari supplier yang mengarah pada PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan secara maksimal. Mereka juga mengidentifikasi perlunya pencatatan faktur yang lebih tertib dan pengelolaan waktu transaksi untuk memastikan bahwa PPN masukan dapat dimaksimalkan dan PPN terutang tetap terkendali. 3 Pengaruh Tax Planning terhadap PPN Terutang Penerapan tax planning memiliki pengaruh terhadap pengelolaan PPN terutang meskipun strategi yang diterapkan saat ini masih kurang efektif. Penerapan tax planning yang lebih terstruktur dan sistematis diharapkan dapat mengurangi ketidakseimbangan antara PPN keluaran dan PPN masukan. Beberapa langkah yang perlu diambil adalah memperbaiki pencatatan faktur dan memilih supplier yang lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan, serta mengatur waktu transaksi dengan lebih baik untuk menghindari lonjakan PPN 4 Alur Akuntansi Alur akuntansi yang mendukung efisiensi tax planning berfokus pada pencatatan yang tepat, pengaturan waktu transaksi, serta pengelolaan faktur pajak secara disiplin. Proses dimulai dari pencatatan PPN keluaran atas penjualan dan PPN masukan atas pembelian, di mana perusahaan memastikan setiap transaksi terdokumentasi secara akurat melalui sistem akuntansi terintegrasi. Penerimaan faktur pajak dari supplier menjadi kunci utama karena berpengaruh langsung pada pengkreditan PPN masukan. Selain itu, pengaturan waktu transaksi, baik penjualan maupun pembelian, dilakukan untuk memaksimalkan manfaat fiskal serta menghindari lonjakan PPN terutang. Laporan pajak yang disusun secara rutin dan akurat memperkuat kepatuhan formal, sementara audit internal dan pengendalian akuntansi berfungsi mencegah kesalahan serta menjaga keandalan data. Dengan demikian, alur akuntansi yang terstruktur dan disiplin akan meningkatkan efisiensi tax planning, sehingga perusahaan dapat menekan beban pajak tanpa melanggar ketentuan Secara umum. CV SHD menggunakan pendekatan akrual dalam mencatat beban PPN sebagai kewajiban bulanan, yang kemudian akan dibayar tunai kepada kas negara. Jurnal yang disusun setiap akhir bulan menunjukkan adanya pengakuan atas beban pajak . ada sisi debi. dan kas keluar . ada sisi kredi. , sebagai bentuk pembayaran ke Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah rincian jurnal akuntansi pembayaran PPN yang dilakukan oleh CV SHD selama lima periode pajak yang diamati: Periode Januari 2024 Pada tanggal 31 Januari 2024. CV SHD mencatat beban PPN sebesar Rp1. 350 sesuai dengan hasil rekonsiliasi faktur keluaran dan masukan. Jurnal: Beban PPN . Rp1. Kas / Bank . Rp1. Peran Tax Planning Dalam Mengoptimalkan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Terutang CV. SHD (Rosalia Antik. Rosalia Antika/ Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 164 Ae 171 Keterangan: Pengelolaan dinilai baik, tidak ditemukan selisih yang signifikan antara faktur keluaran dan Periode Februari 2024 Terjadi keterlambatan penerimaan faktur pajak dari supplier, sehinggaPPNmasukan tidak seluruhnya dapat dikreditkan. Akibatnya. CV SHD membayar PPN lebih Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp890. Jurnal: Beban PPN . Rp890. Kas / Bank . Rp890. Periode Maret 2024 Perusahaan kembali mencatat PPN terutang normal sebesar Rp1. Tidak terdapat pembetulan pada masa ini. Jurnal: Beban PPN . Rp1. Kas / Bank . Rp1. Periode Agustus 2024 Ditemukan adanya pembetulan faktur, yang menyebabkan nilai PPN terutang sebelum pembetulan sebesar Rp2. 521 direvisi menjadi Rp2. 042 setelah koreksi. Kelebihan ini disebabkan adanya faktur yang baru diterima pada periode berikutnya, namun tetap dikompensasikan pada bulan berjalan. Jurnal: Beban PPN . Rp2. Kas / Bank . Rp2. Periode Februari 2025 Menunjukkan kompensasi negatif karena nilai PPN masukan (Rp123. lebih besar dari PPN keluaran (Rp59. Selisih sebesar Rp64. 503 tidak disetorkan, namun diakui sebagai kompensasi pajak masukan untuk periode berikutnya. Jurnal: Piutang Pajak / Kompensasi PPN . Rp64. PPN Masukan . ebih baya. Rp64. Artinya, perusahaan memiliki hak untuk mengurangi PPN terutang di masa depan tanpa menyetorkan kas ke Implikasi Temuan Peneliti Temuan penelitian ini memiliki implikasi praktis bagi CV. SHD untuk memperbaiki pengelolaan PPN melalui penerapan tax planning yang lebih terstruktur. Selain itu, hasil penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman bagaimana penerapan strategi pajak yang sistematis dapat mengurangi risiko PPN terutang yang berlebihan dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan tax planning di CV. SHD belum optimal karena masih bersifat Ketidakteraturan administrasi perpajakan mengakibatkan lonjakan PPN terutang dan pembetulan Namun, tax planning yang lebih terstruktur terbukti mampu menekan beban PPN terutang, menjaga arus kas, dan meningkatkan kepatuhan formal maupun substantif. Implikasi praktis penelitian ini adalah perlunya sistem dokumentasi faktur yang konsisten dan strategi pengelolaan PPN yang terdokumentasi agar perusahaan dapat mengurangi risiko fiskal sekaligus meningkatkan efisiensi. SARAN Perusahaan perlu menerapkan tax planning yang lebih terstruktur dan terdokumentasi Memperbaiki pengelolaan faktur pajak dengan memastikan penerimaan tepat waktu. Bekerjasama dengan supplier yang patuh pajak untuk menghindari keterlambatan. Memberikan pelatihan bagi staf pajak untuk meningkatkan pemahaman regulasi Menggunakan teknologi perpajakan untuk efisiensi pengelolaan PPN. Ucapan Terima Kasih Terimakasih yang mendalam penulis sampaikan pada kedua kepada kedua orang tua atas semua dorongan dan dukungan serta doa mereka yang tak pernah pudar. Penulis sendiri dan dosen pembimbing dihargai atas upaya dan upaya yang dilakukan. Terima kasih diucapkan kepada anggota keluarga, rekan kerja, dan semua pihak yang ikut membantu menyelesaikan penelitian ini JURNAL ILMIAH MANAJEMEN DAN AKUNTANSI Vol. No. November 2025, pp. 164 - 171 Rosalia Antika / Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Vol 2 No. 164 Ae 171 DAFTAR PUSTAKA