Jurnal Point Equilibrium Manajemen & Akuntansi Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2686-1135 Page: 89-106 Submit: 27 September 2024 Review Artikel: 01 Oktober 2024 Revisi: 23 Oktober 2024 Publish: 30 Oktober 2024 =======================================JPEMA======================================= MEKANISME TATA KELOLA DAN PROFITABILITAS TERHADAP GREEN BANKING DISCLOSURE Cindy Thalia Hermanto, . Lindrawati Lindrawati* Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Email: cindyhermanth@gmail. com1 *lindrawati@ukwms. ABSTRACT Banks in Indonesia have begun to prove their seriousness in responding to environmental issues through green banking program, it is a bank's effort to prioritize sustainable aspects in financing and operational The Financial Services Authority regulation requires banks to communicate the implementation of green banking to stakeholders through reports prepared by banks. Disclosure of green banking has shown an increasing trend where banks have performed well although the level of disclosure is different. This study aims to analyze the effect of corporate governance mechanisms and profitability on green banking disclosure. The research design is quantitative. Corporate governance mechanisms represented by board size of directors, independent commissioners, and institutional ownership. The data used is in the form of annual reports and sustainability reports. The data analysis technique used is multiple linear The results showed that the corporate governance mechanism represented by board size of directors had a positive effect on green banking disclosure, while independent commissioners and institutional ownership had no effect on green banking disclosure. Profitability has no effect on green banking disclosure because high and low profitability does not guarantee that the company will disclose information about green banking. The implications of the research show that managers as internal parties play the most role in presenting information so that it is hoped that in the future they can present information as completely as possible so that information asymmetry does not occur. Governance. Profitability. Green Banking Disclosure Keywords: ABSTRAK Perbankan di Indonesia mulai membuktikan keseriusannya dalam merespon isu lingkungan melalui program Green Banking. Green Banking merupakan usaha bank dalam memprioritaskan aspek keberlanjutan pada pembiayaan dan kegiatan operasionalnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah mewajibkan bank untuk mengkomunikasikan pelaksanaan green banking kepada pemangku kepentingan melalui pengungkapan pada laporan yang disusun bank. Green banking disclosure menunjukkan peningkatan tren dimana bank-bank telah melakukan pengungkapan dengan baik meskipun tingkat pengungkapannya berbeda-beda. Penelitian ini menganalisis pengaruh mekanisme tata kelola dan profitabilitas terhadap green banking disclosure. Penelitian ini bersifat kuantitatif. Mekanisme tata kelola diwakili oleh ukuran dewan direksi, komisaris independen, dan kepemilikan institusional. Data yang digunakan adalah laporan tahunan dan laporan keberlanjutan. Teknik analisis data digunakan regresi linier Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme tata kelola yang diwakili oleh ukuran dewan direksi berpengaruh positif terhadap green banking disclosure, sedangkan komisaris independen dan kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap green banking disclosure. Profitabilitas tidak berpengaruh terhadap green banking disclosure karena tinggi rendahnya profitabilitas tidak menjamin perusahaan akan mengungkapkan informasi mengenai green banking. Implikasi penelitian menunjukkan manajer sebagai pihak internal paling berperan dalam penyajian informasi sehingga diharapkan ke depan dapat menyajikan informasi selengkap mungkin sehingga tidak terjadi asimetri informasi. Kata Kunci: Tata kelola. Profitabilitas. Green Banking Disclosure PENDAHULUAN Pemanasan global, pencemaran lingkungan, hingga perubahan iklim yang disebabkan oleh aktivitas industri merupakan isu yang bahkan sebelum pandemi menjadi pusat perhatian. Sebagai krisis yang tidak memiliki solusi instan, baik perusahaan maupun pemerintah mengambil langkah untuk memitigasi proses industrialisasi yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Walhi menjabarkan bencana ekologis yang terjadi di Indonesia, dari krisis multidimensi akibat industri ekstraktif, proyek-proyek infrastruktur negara yang ambisius, hingga proyek solusi palsu iklim transisi energi menunjukkan kegagalan atas tata kelola sumber daya alam. Didukung situasi iklim yang semakin parah, membuat intensitas bencana ekologis meningkat, dan semua ini akan mengakibatkan kesengsaraan bagi sebagian besar rakyat di negeri ini (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walh. , 2. Kendati industri yang dijalankan bank tidak bersinggungan langsung dengan lingkungan, tetapi bank tidak lantas dapat mengacuhkan isu degradasi lingkungan, sebab semua jenis industri, termasuk industri yang merusak lingkungan, menjalankan usahanya dengan pembiayaan yang diberikan oleh sektor perbankan. Kebakaran atas hutan dan lahan di Kalimantan Tengah yang terjadi di tahun 2019, dimana beberapa bank BUMN dan bank luar negeri dituding ikut berperan atas kerusakan lingkungan yaitu memberikan pendanaan pada perusahaan sawit yang menjadi penyebab kebakaran hutan, padahal ini dapat dicegah melalui pembiayaan berwawasan lingkungan oleh perbankan (Setiawan, 2. Peran perbankan terhadap lingkungan sudah ditentukan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/15/PBI/2012 yaitu Penilaian Kualitas Aset pada Bank Umum yang memuat penilaian kriteria penanganan lingkungan hidup bagi debitor pada syarat pemberian kredit (Bank Indonesia, 2. Setelah beralihnya tanggung jawab pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini memunculkan Peraturan OJK Nomor 51/POJK. 03/2017 (Otoritas Jasa Keuangan, 2. , di mana bank hendaknya mengimplementasikan prinsip keberlanjutan bukan sebatas penyaluran kredit namun sekaligus dalam operasional bank (Salim, 2. Komitmen bank terhadap keberlanjutan inilah yang kemudian disebut green banking (GB). GB merupakan suatu kegiatan dari bank yang mendorong adanya praktik ramah lingkungan melalui berbagai aktivitas perbankan (Sahetapi et al. , 2. Konsep pelaksanaan GB diprakarsai oleh Bank Triodos Belanda pada tahun 1980, dimana sejak hari pertama beroperasi Bank Triodos telah mempertimbangkan keberlanjutan dengan meluncurkan Augreen financeAy untuk pendanaan proyek berwawasan lingkungan (Shaumya & Arulrajah, 2. Setelahnya, bank-bank lain di seluruh dunia terdorong untuk menerapkan GB baik gagasan bank itu sendiri, maupun difasilitasi oleh pemerintah atau organisasi yang berkaitan. Di Indonesia, komitmen penerapan GB ditunjukkan dengan dirilisnya Roadmap Sustainable Finance di Desember 2014 (Sahetapi et al. Kemudian pada 23 November 2015 sejumlah 8 bank resmi bergabung dalam GB Pilot Project atau program inisiasi bagi bank yang berkomitmen dalam penerapan GB. Pada saat ini. GB di Indonesia diimplementasikan dengan cara yang beragam, seperti paperless transaction, penghematan energi serta energi terbarukan di kantor bank, pemberian pinjaman bagi proyek berwawasan lingkungan, dan sebagainya. Praktik GB di Indonesia juga semakin penting di mana berdasarkan data di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2. Indonesia membutuhkan pembiayaan di sektor berkelanjutan sebesar Rp67. 803 triliun hingga 2030. Berdasarkan peraturan yang melandasi praktik GB saat ini yaitu Peraturan OJK No. 51/POJK. 03/2017, bank-bank mengkomunikasikan pelaksanaannya kepada pemangku kepentingan bank, salah satunya melalui pengungkapan pada laporan yang disusun oleh bank (Otoritas Jasa Keuangan, 2. Hal ini sejalan dengan teori pemangku kepentingan yaitu pemangku kepentingan berhak mendapatkan informasi mengenai bisnis perusahaan (Deegan, 2. Kajian terhadap bank BUMN di Indonesia menunjukkan peningkatan tren dari GB disclosure secara berturut-turut tahun 2015-2019, ini mengindikasikan bahwa praktik pengungkapan GB telah dilaksanakan dengan baik meskipun dengan tingkat pengungkapan yang berbeda-beda, dan bank terus beradaptasi untuk dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi harapan pemangku kepentingan melalui pengungkapan (Andarsari & Firdiansyah, 2020. Handajani et al. , 2. GB disclosure dapat dipengaruhi oleh mekanisme tata kelola dan profitabilitas (Bose et al. , 2018. Firmansyah & Kartiko, 2024. Handajani, 2019. Kurniawan, 2021. Petro et al. , 2023. Rachmawati et al. , 2023. Rahmawati & Yuliani, 2023. Rahmiati & Agustin, 2022. Setiadi et al. , 2. Tata kelola perusahaan merupakan struktur dan suatu proses dengan tujuan mengarahkan dan mengendalikan perusahaan (International Finance Corporation, 2. Tata kelola perusahaan yang dibentuk di atas prinsip fairness, responsibility, transparency, independency dan accountability akan mendorong perusahaan untuk melakukan praktik pengungkapan yang lebih baik, sehingga diperlukan adanya mekanisme untuk pengawasan dan pengendalian. Mekanisme tata kelola ialah suatu prosedur yang mengatur hubungan pihak yang membuat keputusan di perusahaan, dengan pihak yang mengawasi (Trisusanti & Lasdi, 2. Menurut (Bose et al. , industri saat ini telah mengalami peningkatan tekanan untuk berkontribusi dalam keberlanjutan, sehingga mekanisme tata kelola sebagai pengambil keputusan bank dituntut untuk memberikan peningkatan jumlah informasi kinerja tentang lingkungan melalui pengungkapan Mekanisme tata kelola yang digunakan pada penelitian ini meliputi ukuran dewan direksi, komisaris independen, serta kepemilikan institusional. Ukuran dewan direksi menunjukkan jumlah direksi yang mengelola perusahaan. Berdasarkan pada Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, direksi ialah organ dari perusahaan di mana mempunyai otoritas dalam mengelola perusahaan sesuai tujuan perusahaan sebagaimana di anggaran dasar perseroan (Pemerintah Republik Indonesia, 2. Ukuran dewan direksi dapat memiliki pengaruh positif terhadap GB disclosure dimana apabila semakin besar ukuran dewan direksi, pengalaman kolektif dan keahlian dalam menyusun strategi dan kebijakan, termasuk GB meningkat, oleh karena itu kebutuhan atas pengungkapan GB menjadi lebih tinggi (Bose et al. , 2018. Setiadi et al. , 2. Namun penelitian Firmansyah & Kartiko . justru sebaliknya, dimana ukuran dewan direksi memiliki pengaruh negatif terhadap GB disclosure. Peraturan OJK No. 55/POJK. 03/2016 menyebutkan bahwa komisaris independen merupakan anggota dari dewan komisaris dimana tidak memiliki afiliasi dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris lain dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan dengan bank yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak secara independen (Otoritas Jasa Keuangan. Komisaris independen yang menjalankan tugasnya dengan baik dan berbekal pengetahuan yang dimilikinya akan mampu mengawasi manajemen dengan baik, salah satunya dalam GB disclosure (Setiadi et al. , 2. Sebaliknya, apabila komisaris independen kurang terlibat aktif dalam pengambilan keputusan dan insentif juga kurang memadai, mengakibatkan peran komisaris tidak maksimal, hal ini menimbulkan pengauh negatif terhadap GB disclosure (Firmansyah & Kartiko, 2. , bahkan bisa tidak memiliki pengaruh terhadap GB disclosure karena keberadaan dari komisaris independen ini lebih karena untuk mematuhi regulasi tentang jumlah minimal komisaris independen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 55/POJK. 03/2016 Pasal 24 yaitu 50% (Handajani et al. , 2019. Petro et al. , 2023. Rahmawati & Yuliani, 2023. Rahmiati & Agustin. Kepemilikan institusional ialah kepemilikan saham oleh pemerintah, institusi keuangan, institusi berbadan hukum, institusi luar negeri, maupun institusi yang lain (Enni, 2. Kepemilikan institusional bias memiliki pengaruh positif terhadap GB disclosure, dimana investor institusional akan mencari akuntabilitas, transparansi, dan standar perilaku perusahaan yang lebih tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan (Bose et al. , 2. Namun kepemilikan institusional dapat tidak memiliki pengaruh pada GB disclosure ketika investor institusional didominasi oleh lembaga jasa keuangan, dimana kebijakan yang diputuskan lebih melihat kinerja keuangan dibandingkan kinerja lingkungan seperti GB (Handajani, 2. Kepemilikan institusi yang semakin besar lebih tertarik dengan capaian kinerja keuangan karena lebih memberikan return dibandingkan GB disclosure sehingga berpengaruh negatif terhadap GB disclosure (Petro et al. Rahmawati & Yuliani, 2. Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan mencetak laba berdasarkan ukuran komparatif (Weetman, 2. Profitabilitas memungkinkan perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan dan membantu untuk terus tumbuh di pasar yang dinamis dan kompetitif. Profitabilitas dapat berpengaruh positif pada GB disclosure, dimana apabila profitabilitas tinggi dapat mendorong manajemen untuk mengungkapkan seberapa baik kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba sekaligus melaksanakan tanggung jawab lingkungan untuk menarik investor (Kurniawan, 2. Namun penelitian Setiadi et al. membuktikan bahwa profitabilitas tidak memiliki pengaruh pada GB disclosure dikarenakan keuntungan yang didapatkan dari pemanfaatan aset tidak berdampak pada GB disclosure. Melihat hasil-hasil penelitian terdahulu bahwa masih banyak ketidakkonsistenan yang ada bahkan ada yang hasilnya bertentangan, oleh karena itu penelitian ini akan menganalisis pengaruh mekanisme tata kelola perusahaan dan profitabilitas terhadap GB KAJIAN TEORI Teori Pemangku Kepentingan Teori pemangku kepentingan membahas hubungan antara 93ctual939393n dengan pemangku kepentingannya. Menurut Freeman & Reed . , pemangku kepentingan merupakan suatu kelompok ataupun individu yang teridentifikasi, yang memengaruhi dan juga dipengaruhi oleh tujuan 93ctual939393n. Hasnas . menyatakan dalam teori pemangku kepentingan, seluruh kepentingan pemangku kepentingan harus memperoleh pertimbangan yang adil dan saat kepentingan ini saling bertentangan, 93ctual939393n harus mampu mengelola bisnis yang dapat meyeimbangkan secara optimal di antara pemangku kepentingan. Akan ada saatnya manajemen perlu mengorbankan beberapa kepentingan kepada pemangku kepentingan lainnya. Semakin penting pemangku kepentingan untuk 93ctual939393n, semakin besar 93ctua yang dilakukan manajemen dalam mengelola hubungan. Mitchell et al. menjabarkan tiga fitur pemangku kepentingan yang perlu dipertimbangkan, yaitu kekuasaan, legitimasi, dan urgensi. Clarkson . membedakan pemangku kepentingan yaitu pemangku kepentingan primer dan sekunder, 93ctual keduanya mempunyai hak minimum tertentu yang tidak boleh dihilangkan yakni hak untuk diberi informasi tentang bagaimana 93ctual939393n memengaruhi mereka (Deegan, 2. Salah satu pemangku kepentingan yang berperan penting yaitu masyarakat mengharapkan 93ctual939393n untuk memikirkan lingkungan karena merupakan bagian dari aspek keberlanjutan 93ctual939393n (Hogiantoro et al. , 2. Oleh karena itu, manajemen berusaha memenuhi kebutuhan informasi pertanggungjawaban lingkungan dari aktivitas bank kepada pemangku kepentingan melalui pengungkapan green banking. GB Disclosure GB merupakan program 93ctual939393 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2010, sebagai komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah mewajibkan 93ctual939393n untuk menjalankan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mana proyek kegiatan usaha harus menyelenggarakan analisis untuk mengidentifikasi kemungkinan buruk yang berdampak pada lingkungan hidup. BI mengakomodasi persyaratan terkait AMDAL melalui program GB. Sebagai 93ctual hukum, dibentuklah Peraturan PBI Nomor 14/15/PBI/2012 yang memuat penilaian kriteria penanganan lingkungan hidup bagi debitor pada syarat pemberian kredit (Bank Indonesia, 2. Setelah dibentuk OJK yang mengatur dan mengawasi 93ctual93 jasa keuangan bank dan non-bank, maka kegiatan GB dialihkan ke OJK. Untuk melanjutkan program GB. Kementerian Lingkungan Hidup dan OJK menandatangani MoU pada 26 Mei 2014 dengan mengembangkan cakupan 93ctual9393 yang mulanya hanya perbankan menjadi seluruh 93ctual93 jasa keuangan dan menerapkan Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan, 2014. Rosadi, 2014. Sahetapi et al. , 2. GB merupakan kegiatan perbankan untuk mendorong praktik ramah lingkungan dengan menjalankan berbagai aktivitas perbankan (Sahetapi et al. , 2. GB merupakan praktik perbankan di mana mempertimbangkan 93ctual sosial dan ekologis yang bertujuan mempertahankan lingkungan serta melestarikan sumber daya alam (Julia & Kassim, 2. Peraturan yang ada juga akan berdampak terhadap GB disclosure (Masud et al. Berdasarkan POJK Nomor 51/POJK. 03/2017, bank yang berkomitmen melaksanakan GB wajib mengkomunikasikan pelaksanaan GB kepada pemangku kepentingan (Otoritas Jasa Keuangan, 2. Pengukuran GB disclosure digunakan 21 item informasi dari GB Disclosure Index (GBDI) berdasarkan penelitian terdahulu oleh Bose et al. No. Indeks GBDI-1 GBDI-2 GBDI-3 GBDI-4 GBDI-5 GBDI-6 GBDI-7 GBDI-8 GBDI-9 GBDI-10 GBDI-11 GBDI-12 GBDI-13 GBDI-14 GBDI-15 GBDI-16 GBDI-17 GBDI-18 GBDI-19 GBDI-20 GBDI-21 Tabel 1. GB Disclosure Index (GBDI) Nama Item Pengungkapan kepedulian, kesadaran, dan/atau kebijakan bank atas pelestarian lingkungan dan/atau penanganan perubahan iklim. Pengungkapan kebijakan pembiayaan proyek dengan memperhatikan kriteria keuangan dan lingkungan, dan sektor prioritas. Pengungkapan 94ctua pengurangan penggunaan kertas. Pengungkapan 94ctua penghematan air dan/atau gas dalam operasional bank. Pengungkapan tentang penggunaan material ramah lingkungan, seperti kertas daur ulang, penggunaan 94ctual tenaga surya, dan sebagainya. Informasi yang berkaitan dengan konservasi energi dalam operasi bank seperti penghematan 94ctual94. Pengungkapan 94ctua yang dilakukan untuk meminimalisir perubahan iklim dan menekan emisi oleh karyawan. Informasi produk dan/atau layanan hijau seperti bank digital, mobile banking, dan Pengungkapan inisiatif dan keikutsertaan bank dalam asosiasi lingkungan. Pengungkapan studi yang dilakukan bank berkaitan dengan dampak bisnis klien terhadap lingkungan sebelum memberikan sanksi pada fasilitas pembiayaan. Informasi tentang pengorganisasian seminar, lokakarya atau pelatihan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat. Informasi penghargaan yang diterima atas kegiatan atau sumbangsih terhadap lingkungan, dan keunggulan dalam praktik pelaporan lingkungan. Informasi tentang kontribusi bank kepada klien atau mitra rantai nilai yang memenangkan penghargaan atas inisiatif pelestarian lingkungan. Pengungkapan tentang pemberian sponsor kepada aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan, seperti memulihkan dan melestarikan bangunan/bangunan cagar budaya dan kontribusi tunai atau non-tunai untuk mempercantik kota atau desa melalui penanaman pohon. Informasi tentang pendanaan perubahan iklim. Informasi tentang pengaturan cabang hijau. Pengungkapan praktik internalisasi green marketing seperti AuPlant a Tree. Save the EnvironmentAy pada kop surat bank atau media lainnya. Informasi pelatihan terkait GB. Pengungkapan anggaran praktik GB. Pengungkapan jumlah 94ctual dari aktivitas GB. Penggunaan halaman khusus untuk pengungkapan GB dalam laporan tahunan. Sumber: Bose et al. Mekanisme Tata Kelola Mekanisme tata kelola merupakan prosedur serta hubungan di antara pihak yang membuat keputusan dengan pihak yang mengelola atau mengawasi keputusan tersebut (Trisusanti & Lasdi. Menurut Enni . , mekanisme tata kelola dibagi menjadi dua yaitu mekanisme internal dan mekanisme eksternal. Mekanisme internal dalam rangka mengelola, mengarahkan, serta memonitor aktivitas perusahaan untuk penciptaan nilai yang berkelanjutan untuk seluruh pemangku kepentingan, meliputi dewan direksi, komposisi dewan komisaris, dan sebagainya. Mekanisme eksternal untuk memonitor aktivitas, urusan, dan kinerja perusahaan untuk memastikan bahwa kepentingan pihak internal selaras dengan kepentingan pihak eksternal. Mekanisme tata kelola yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: ukuran dewan direksi, komisaris independen, serta kepemilikan institusional. Ukuran Dewan Direksi. Pada UUPT Nomor 40 Tahun 2007, direksi merupakan organ perusahaan yang memiliki otoritas mengelola perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan sebagaimana di anggaran dasar perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan bank. Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) . dalam International Finance Corporation . memberikan pedoman umum tentang 5 elemen utama tugas direksi yaitu manajemen, manajemen risiko, pengendalian internal, hubungan masyarakat, serta tanggung jawab sosial. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 55/POJK. 03/2016, bank mempunyai minimal 3 orang direksi yang dipimpin presiden OJK merekomendasikan emiten dan perusahaan publik menunjukkan bahwa mereka telah mempertimbangkan kompleksitas kegiatan usaha dan tujuan perusahaan dalam menentukan ukuran dewan direksi. Direksi harus memiliki jumlah anggota yang cukup untuk mendukung kegiatan perusahaan (Otoritas Jasa Keuangan, 2. Komisaris Independen. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 55/POJK. 03/2016, komisaris independen merupakan anggota dari dewan komisaris dimana tidak memiliki afiliasi dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris lain dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan dengan bank yang dianggap mampu memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Tugas dewan komisaris ialah mengawasi dan memberi nasihat pada direksi, serta memastikan perusahaan tidak melanggar hukum atau aturan yang berlaku. Komisaris independen harus memastikan bahwa mekanisme kontrol berlangsung dengan efektif dan mematuhi peraturan perundang-undangan (International Finance Corporation. Peraturan OJK Nomor 55/POJK. 03/2016 mengatur jumlah komisaris independen setidaknya 50% dari jumlah anggota dewan komisaris, dimana jumlah dari anggota dewan komisaris pada bank minimal 3 orang, maksimal sama dengan jumlah anggota dewan Kepemilikan Institusional. Pemegang saham merupakan penyokong modal perusahaan, tetapi pemegang saham mungkin tidak mempunyai keahlian yang dibutuhkan dalam mengelola perusahaan atau tidak memiliki kehendak untuk selalu berpartisipasi dalam manajemen rutin, untuk itu pemegang saham memberi kepercayaan kepada profesional di direksi untuk melangsungkan operasi perusahaan, dan menunjuk dewan komisaris yang bertugas mengawasi serta membimbing direksi. Ini bukan berarti bahwa pemegang saham menyerahkan secara penuh haknya atas tata kelola, justru sering memakai hak-haknya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kepemilikan saham dibagi menjadi kepemilikan individual dan kepemilikan institusional. Kepemilikan institusional adalah saham yang dimiliki oleh pemerintah, institusi keuangan, institusi berbadan hukum, institusi luar negeri, serta institusi lainnya (Enni, 2. Investor institusional dapat memberikan pandangan luar, membantu mendeteksi titik-titik buta dalam strategi perusahaan, meningkatkan kesadaran akan risiko eksternal, dan membantu menghubungkan pemangku kepentingan lainnya untuk menambah nilai. Profitabilitas Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan mencetak laba berdasarkan ukuran komparatif (Weetman, 2. , sedangkan menurut Horton . profitabilitas adalah kemampuan bisnis untuk menghasilkan return dari sumber daya yang digunakan. Profitabilitas memungkinkan perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan dan membantu perusahaan untuk terus tumbuh di pasar yang dinamis dan kompetitif, sehingga mengukur profitabilitas suatu perusahaan sangatlah penting karena bisnis yang tidak memiliki profitabilitas yang baik tidak akan bertahan dalam jangka panjang. Profitabilitas mencerminkan efektivitas dan efisiensi suatu perusahaan mengelola aset yang dimilikinya dalam rangka menghasilkan laba. Hipotesis Tata kelola merupakan struktur dan proses yang dapat mengarahkan serta mengendalikan suatu perusahaan (International Finance Corporation, 2. Tata kelola yang dibentuk sesuai dengan empat pilar governansi korporat, meliputi perilaku beretika, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan (Komite Nasional Kebijakan Governansi, 2. akan mendorong perusahaan melakukan praktik pengungkapan yang lebih baik. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme tata kelola dalam rangka pengawasan serta pengendalian. Mekanisme tata kelola merupakan suatu prosedur serta hubungan pihak pembuat keputusan dengan pihak yang mengawasi keputusan (Trisusanti & Lasdi, 2. Menurut (Bose et al. , 2. , industri saat ini telah mengalami peningkatan tekanan untuk berkontribusi dalam keberlanjutan, sehingga mekanisme tata kelola sebagai pengambil keputusan bank dituntut untuk memberikan peningkatan jumlah informasi kinerja tentang lingkungan. Mekanisme tata kelola dalam penelitian ini akan diwakili oleh ukuran dewan direksi, komisaris independen, dan kepemilikan institusional. Ukuran dewan direksi mempertimbangkan kompleksitas dari kegiatan usaha serta tujuan suatu perusahaan. Dewan direksi memiliki jumlah anggota yang dianggap cukup dalam rangka mendukung kegiatan perusahaan dan fokus untuk memenuhi tugas manajemen, manajemen risiko, pengendalian internal, hubungan masyarakat, dan tanggung jawab sosial. Bank adalah salah satu perusahaan yang kompleks, sehingga memiliki lebih banyak direksi yang saling membagi pekerjaan memberi dampak positif pada kualitas keputusan dan sikap perusahaan terhadap pemangku kepentingannya, serta mendorong transparansi (Alabdullah et al. , 2. Bose et al. menyatakan bahwa semakin banyak direksi, pengalaman kolektif dan keahlian dalam menyusun strategi maupun kebijakan meningkat, dan oleh karena itu kebutuhan pengungkapan GB kepada pemangku kepentingan akan lebih tinggi. Argumen ini didukung hasil penelitian Setiadi et al. yang menunjukkan bahwa ukuran dewan direksi dapat berpengaruh secara positif pada GB disclosure. H1a: Ukuran dewan direksi berpengaruh positif terhadap GB disclosure. Tidak sedikit perusahaan publik yang ada di Indonesia dikendalikan satu pemegang saham mayoritas atau sekelompok pemegang saham yang mengetahui dengan baik aktivitas perusahaan. Di sisi lain, pemegang saham minoritas serta pemangku kepentingan lainnya seringkali kekurangan informasi untuk memonitor kinerja perusahaan secara efektif atau tidak mampu mencegah pemegang saham mayoritas membuat keputusan semena-mena. Oleh karena itu diperlukan komisaris independen dalam dewan komisaris agar perusahaan beroperasi demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan tujuan perusahaan. Komisaris independen diharapkan memberikan suatu kontribusi substansial atas keputusan penting suatu perusahaan, khususnya mengevaluasi kinerja dari eksekutif, meninjau laporan keuangan perusahaan, serta dapat menyelesaikan konflik yang ada, termasuk yang berkaitan dengan pengungkapan GB (International Finance Corporation, 2. Adanya pengetahuan serta keahlian yang dimilikinya, komisaris independen diharapkan mampu untuk mewakili pemegang saham mengawasi kinerja manajemen termasuk pengungkapan GB (Setiadi et al. , 2. H1b: Komisaris independen berpengaruh positif terhadap GB disclosure. Melalui saham yang dimilikinya, investor institusional memiliki pengaruh terhadap Menurut (International Finance Corporation, 2. ketika investor institusional memegang saham dengan nilai signifikan, mereka lebih cenderung memantau perusahaan portofolio mereka dengan cermat, dan terkadang menuntut kursi dewan. Menurut (Bose et al. , sebagai pemangku kepentingan, investor institusional mencari akuntabilitas, transparansi, dan standar perilaku perusahaan yang lebih tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan alam. Investor institusional cenderung menuntut informasi berkualitas tinggi tentang eksposur perusahaan terhadap risiko yang terkait dengan masalah lingkungan dan orientasi jangka panjang Oleh karena itu, kebutuhan akan pengungkapan informasi akan semakin besar. Oleh karena itu semakin besar kepemilikan institusional akan mampu meningkatkan GB disclosure. H1c: Kepemilikan institusional berpengaruh positif terhadap GB disclosure. Profitabilitas perusahaan tinggi menunjukkan seberapa baik kinerja manajemen dalam menghasilkan laba sekaligus melaksanakan tanggung jawab lingkungan untuk menarik investor sehingga manajemen akan menyediakan informasi selengkap mungkin (Kurniawan, 2. Ketika profitabilitas perusahaan rendah, pemangku kepentingan akan memberikan tuntutan agar perusahaan lebih mengutamakan ekonomi daripada pengeluaran tanggung jawab sosial dan Di samping itu, perusahaan dengan profitabilitas tinggi akan memiliki kemampuan keuangan untuk mengungkapkan lebih banyak informasi kepada berbagai pemangku kepentingan karena dalam mengungkapkan informasi memerlukan biaya (Rahmawati, 2. Argumen ini didukung hasil penelitian Kurniawan . yang membuktikan profitabilitas dapat berpengaruh positif pada GB disclosure. H2: Profitabilitas berpengaruh positif terhadap GB disclosure. Mekanisme Corporate Governance Ukuran Dewan Direksi Komisaris Independen Kepemilikan Institusional H1a Green Banking Disclosure H1b H1c Profitabilitas Gambar 1. Model Penelitian PENELITIAN RELEVAN Penelitian Bose et al. menunjukkan ukuran dewan direksi dan kepemilikan institusional memiliki pengaruh positif terhadap GB disclosure, demikian pula penelitian Setiadi et al. yang menunjukkan bahwa jumlah dewan direksi dan komisaris independen berpengaruh positif terhadap GB disclosure. Sedangkan penelitian lainnya justru sebaliknya, dimana hasil penelitian Handajani . menunjukkan baik komisaris independen dan kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap GB disclosure, penelitian Rahmiati & Agustin . menunjukkan bahwa komisaris independen tidak berpengaruh terhadap GB disclosure, penelitian Rahmawati & Yuliani . serta penelitian Petro et al. sama-sama menunjukkan bahwa komisaris independen tidak berpengaruh terhadap GB disclosure dan kepemilikan institusi berpengaruh negatif terhadap GB disclosure, dan penelitian Firmansyah & Kartiko . menunjukkan bahwa baik ukuran dewan direksi maupun komisaris independen berpengaruh negatif terhadap GB disclosure. Penelitian acuan untuk profitabilitas didukung oleh penelitian Kurniawan . menunjukkan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh positif terhadap GB disclosure, sedangkan penelitian Setiadi et al. menunjukkan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap GB Acuan terakhir yaitu penelitian Rachmawati et al. yang menunjukkan dua hasil yang berbeda yaitu profitabilitas yang diukur dengan ROA memiliki pengaruh positif pada GB disclosure sedangkan untuk profitabilitas yang diukur dengan ROE tidak memiliki pengaruh terhadap GB disclosure. METODA Penelitian menggunakan desain penelitian kuantitatif. Penelitian menggunakan dua variabel independen yaitu . Mekanisme tata kelola, meliputi: Ukuran Dewan Direksi. Komisaris Independen, dan Kepemilikan Institusional, . Profitabilitas, sedangkan untuk variabel dependennya adalah GB Disclosure, dengan penjelasan berikut: Mekanisme tata kelola adalah prosedur serta hubungan di antara pihak yang membuat keputusan dengan pihak yang mengelola atau mengawasi keputusan (Trisusanti & Lasdi. Mekanisme tata kelola terdiri atas: Ukuran Dewan Direksi (UD). Seuai UUPT No. 40 Tahun 2007 direksi merupakan organ perusahaan yang memiliki otoritas dalam mengelola perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan sebagaimana disebutkan di anggaran dasar perseroan. Ukuran dewan direksi dihitung dari total anggota dewan direksi (Bose et al. , 2. Komisaris Independen (KI). Menurut Peraturan OJK No. 55/POJK. 03/2016, komisaris independen merupakan anggota dari dewan komisaris dimana tidak memiliki afiliasi dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris lain dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan dengan bank yang dianggap mampu memengaruhi kemampuannya bertindak independen. Komisaris independen diukur berdasarkan proporsi komisaris independen atas jumlah anggota dewan komisaris (Handajani, 2. Kepemilikan Institusional (IO) ialah saham yang dimiliki oleh pemerintah, institusi keuangan, institusi berbadan hukum, institusi luar negeri, dan institusi lainnya (Enni. Kepemilikan institusional diukur dari jumlah saham perusahaan yang dimiliki institusi dibandingkan dengan total saham yang beredar (Bose et al. , 2. Profitabilitas (PF) adalah kemampuan perusahaan mencetak laba berdasarkan ukuran komparatif (Weetman, 2. Profitabilitas diukur dengan Return on Assets (ROA) yaitu laba bersih dibagi dengan total aset (Brigham & Houston, 2019. Kurniawan, 2. GB Disclosure (GBD) merupakan aktivitas perbankan untuk mendorong adanya praktik ramah lingkungan dengan berbagai aktivitas perbankan (Sahetapi et al. , 2. GB Disclosure mengacu ke 21 item informasi dari GB Disclosure Index (GBDI) dari penelitian Bose et al. (Lihat tabel . Skor 1 diberikan jika bank mengungkapkan item dan 0 jika tidak (Handajani, 2019. Kurniawan, 2. Selanjutnya dibandingkan item GB disclosure perusahaan dengan total item yang ada di GB Disclosure Index (GBDI). Data yang digunakan berupa laporan tahunan dan laporan keberlanjutan perusahaan perbankan yang tercatat di BEI periode 2019-2020. Sumber data diperoleh dari situs perusahaan dan situs BEI berupa data sekunder. Metode pengumpulan data berupa dokumentasi. Obyek penelitian adalah perusahaan perbankan yang tercatat di BEI sebanyak 47 bank. Perbankan dipilih karena GB merupakan program spesifik dari keuangan berkelanjutan yang diterapkan hanya oleh perbankan. Periode penelitian digunakan tahun 2019-2020, berdasarkan timeline Roadmap Sustainable Finance, tahun 2019 merupakan tahap awal pengimplementasian GB. Selain itu berdasarkan penilaian Sustainable Banking Network (SBN), pada tahun 2019 bankbank di Indonesia mulai menunjukkan implementasi komprehensif dalam praktik maupun pelaporan hasil serta dampak GB yang ditandai dengan masuknya Indonesia ke tahap maturing (International Finance Corporation, 2. Selanjutnya diambil sampel dengan teknik purposive sampling dengan kriteria perusahaan perbankan yang tercatat di BEI secara berturut-turut tahun 2019-2020 dan menerbitkan laporan tahunan secara berturut-turut tahun 2019-2020 diperoleh 42 bank sehingga total 84 sampel. Analisis data digunakan analisis regresi linier berganda dengan menggunakan bantuan software SPSS versi 23, dengan langkah-langkah: . analisis statistik deskriptif, . Uji asumsi klasik meliputi uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi (Ghozali, 2. , . Uji kelayakan model meliputi koefisien determinasi dan uji F, serta . Uji hipotesis . HASIL DAN PEMBAHASAN Tabel 2. Hasil Statistik Deskriptif Minimum Maksimum Rata-rata 6,321 0,500000 1,000000 0,59380669 0,396489 0,999997 0,91176084 -0,092324 0,090986 0,00466925 GBD 0,047619 0,857143 0,48922902 Sumber: Laporan tahunan dan laporan keberlanjutan . Deviasi standar 2,7645 0,119572106 0,116968859 0,022175044 0,198531779 Ukuran Dewan Direksi (UD). Dua belas bank pada perusahaan sampel memiliki ukuran dewan direksi terkecil yaitu sejumlah 3 direksi, sedangkan bank dengan ukuran dewan direksi terbesar yaitu sejumlah 12 direksi. Sementara rata-rata ukuran dewan direksi adalah 6,321 menunjukkan rata-rata total dari anggota dewan direksi sebanyak 6-7 direksi, yang mana telah memenuhi Peraturan OJK No. 55/POJK. 03/2016 dimana bank diwajibkan memiliki setidaknya 3 direksi dengan dipimpin presiden direktur. Komisaris Independen (KI). Empat puluh bank memiliki proporsi komisaris independen terkecil yaitu sebesar 0,5, sedangkan bank dengan proporsi komisaris independen terbesar 1 ada 2 Sementara rata-rata proporsi komisaris independen adalah 0,59380669 atau 59,380669%, yang mana telah memenuhi regulasi tentang jumlah minimal dari komisaris independen sesuai yang telah diatur dalam Peraturan OJK No. 55/POJK. 03/2016 Pasal 24 yaitu 50%. Kepemilikan Institusional. Kepemilikan institusional terkecil sebesar 0,396489, sedangkan kepemilikan institusional terbesar sebesar 0,999997. Rata-rata kepemilikan institusional sebesar 0,91176084 menunjukkan persentase dari kepemilikan saham oleh pemegang saham institusional pada perusahaan sampel adalah 91,176084%. Profitabilitas paling rendah yaitu -0,092324, sedangkan profitabilitas paling tinggi yaitu 0,090986. Sementara rata-rata profitabilitas adalah 0,00466925 menunjukkan bahwa tingkat pengembalian aset pada perusahaan sampel adalah 0,466925%. GB disclosure paling rendah sebesar 0,047619, sedangkan paling tinggi adalah 0,857143. Rata-rata dari GB disclosure sebesar 0,48922902 menunjukkan bahwa rata-rata perusahaan sampel melakukan GB disclosure sebanyak 10-11 item dari total 21 item pada GB Disclosure Index. Hasil uji normalitas menggunakan Kolmogorov-Smirnov menunjukkan signifikansi pada 0,917 di atas 0,05, maka data residual terdistribusi normal. Uji autokorelasi menggunakan Uji Durbin Watson diperoleh nilai Durbin Watson 1,861, maka dapat dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat autokorelasi pada model regresi. Hasil uji multikolinearitas pada Tabel 3 menunjukkan tidak ada multikolinearitas antar variabel independen dalam model regresi. Tabel 3. Hasil Uji Multikolinearitas Variabel Independen Tolerance VIF Keterangan 0,777 1,288 Tidak terjadi multikolinearitas 0,832 1,202 Tidak terjadi multikolinearitas IO Sumber: Data diolah 0,757 0,850 1,321 1,176 Tidak terjadi multikolinearitas Tidak terjadi multikolinearitas Tabel 4. Hasil Uji Heteroskedastisitas Model Sig. Keterangan 0,131 Tidak terdapat heteroskedastisitas 0,131 Tidak terdapat heteroskedastisitas 0,705 Tidak terdapat heteroskedastisitas 0,862 Tidak terdapat heteroskedastisitas Sumber: Data diolah Uji heteroskedastisitas menggunakan Uji Park, dimana pada 4 tidak ada variabel independen yang nilai signifikansinya < 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat heteroskedastisitas dalam model regresi. Hasil uji koefisien determinasi menunjukkan nilai adjusted R square 53,6%, artinya kemampuan variabel independen (UD. KI. IO, dan PF) dalam menjelaskan variabel dependen GBD adalah sebesar 53,6%, sedangkan sisanya yaitu 46,2% dijelaskan oleh faktor-faktor lain di luar model. Hasil uji F menunjukkan nilai 24,966 dengan signifikansi 0,000 < 0,005, artinya model regresi layak. Tabel 5. Hasil Uji Hipotesis Variabel Sig. Keterangan (Constan. 0,185 1,082 0,283 0,049 8,037 0,000 Signifikan, positif -0,183 -1,347 0,182 Tidak signifikan 0,115 0,786 0,434 Tidak signifikan -0,244 -0,337 0,737 Tidak signifikan Sumber: Data diolah Model persamaan regresi: GBD = 0,185 0,049UD Ae 0,183KI 0,115IO Ae 0,244PF e Ukuran Dewan Direksi terhadap GB Disclosure Hasil pengujian menunjukkan ukuran dewan direksi berpengaruh positif signifikan terhadap GB disclosure. Hasil ini konsisten dengan penelitian dari Bose et al. dan Setiadi et al. dimana membuktikan ukuran dewan direksi berpengaruh positif pada GB disclosure karena direksi semakin banyak, maka pengalaman kolektif dan keahlian dalam menyusun strategi maupun kebijakan meningkat, dan oleh karena itu kebutuhan pengungkapan GB akan lebih tinggi. Namun hasil ini tidak sejalan dengan penelitian (Firmansyah & Kartiko, 2. yang menunjukkan ukuran dewan direksi berpengaruh negatif terhadap GB disclosure dikarenakan ukuran dewan direksi semakin besar, mengakibatkan semakin sulit pada saat berkoordinasi sehingga pengungkapan informasi atas GB semakin rendah, dan semakin besar ukuran dewan direksi mengakibatkan biaya menjadi lebih tinggi sehingga perusahaan akan mengurangi untuk biaya lainnya termasuk biaya atas pengungkapan informasi GB. Hasil penelitian ini sejalan dengan teori pemangku kepentingan, dimana perusahaan perlu memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingannya untuk memperoleh informasi tentang bagaimana perusahaan memengaruhi mereka (Deegan, 2. Menurut (International Finance Corporation, 2. , sesuai dengan pedoman umum tata kelola perusahaan yang baik, merupakan kewajiban bagi dewan direksi untuk memastikan bahwa kepentingan semua pemangku kepentingan telah dipertimbangkan dengan baik, termasuk terkait pemenuhan kebutuhan informasi mereka, jadi kebutuhan pengungkapan GB kepada pemangku kepentingan akan lebih tinggi. Komisaris Independen terhadap GB Disclosure Hasil pengujian menunjukkan komisaris independen tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap GB disclosure. Hasil penelitian konsisten dengan penelitian Handajani . Rahmawati & Yuliani . Petro et al. , serta Rahmiati & Agustin . dimana menunjukkan komisaris independen tidak memiliki pengaruh terhadap GB disclosure dikarenakan komisaris independen dalam dewan komisaris tidak menjamin pengawasan atas pengungkapan terkait GB perusahaan menjadi semakin baik. Namun hasil penelitian bertentangan dengan penelitian Setiadi et al. dimana menunjukkan bahwa komisaris independen berpengaruh positif terhadap GB disclosure, maupun penelitian Firmansyah & Kartiko . yang menunjukkan komisaris independen memiliki pengaruh negatif terhadap GB disclosure. Sesuai teori pemangku kepentingan, perusahaan perlu memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingannya untuk memperoleh informasi tentang bagaimana perusahaan memengaruhi mereka (Deegan, 2. Saat ini, tidak sedikit perusahaan terbuka di Indonesia yang dikendalikan satu pemegang saham mayoritas ataupun sekelompok pemegang saham yang memiliki informasi dengan bai katas aktivitas perusahaan. Pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya seringkali kekurangan informasi untuk memonitor kinerja perusahaan secara efektif. Oleh karena itu diperlukan komisaris independen dalam dewan komisaris untuk mendorong akuntabilitas dan memastikan seluruh pemangku kepentingan memperoleh informasi tentang bagaimana perusahaan beroperasi, termasuk informasi tentang GB. Namun sayangnya, hasil penelitian tidak sejalan dengan teori pemangku kepentingan yang diacu. Kepemilikan Institusional terhadap GB Disclosure Hasil pengujian menunjukkan kepemilikan institusional tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap GB disclosure. Hasil penelitian konsisten dengan penelitian yang dilakukan Handajani . yang membuktikan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap GB disclosure karena pemegang saham institusional tersebut didominasi oleh lembaga jasa keuangan, dimana kebijakan mereka lebih pada capaian keuangan dibandingkan kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan seperti GB. Adapun hasil penelitian ini tidak konsisten dengan penelitian Bose et al. yang menyatakan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh positif terhadap GB disclosure karena pemegang saham institusional cenderung mencari akuntabilitas, transparansi, dan standar perilaku perusahaan yang lebih tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan alam. Hasil penelitian ini juga tidak sejalan dengan penelitian Rahmawati & Yuliani . serta Petro et al. yang menghasilkan kepemilikan institusi berpengaruh negatif terhadap GB disclosure dikarenakan kepemilikan institusi yang semakin besar akan lebih tertarik dengan capaian kinerja keuangan karena lebih memberikan return dibandingkan GB disclosure sehingga GB disclosure akan semakin sedikit. Teori pemangku kepentingan menyatakan bahwa pemangku kepentingan mempunyai hak diberi atau menuntut informasi tentang bagaimana perusahaan memengaruhi mereka, serta dapat mempengaruhi pengungkapan informasi oleh perusahaan (Deegan, 2. Berdasarkan teori ini, semakin penting pemangku kepentingan untuk perusahaan, semakin besar upaya yang akan dilakukan oleh manajemen dalam mengelola hubungan. Perusahaan akan terdorong untuk mengungkapkan beragam program dan usaha yang telah dilakukan kepada kelompok pemangku kepentingan tersebut untuk menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sesuai dengan harapan mereka. Pemegang saham institusional dapat menjadi pemangku kepentingan yang powerful yang mampu menekan perusahaan untuk melakukan pengungkapan. Oleh karena itu semakin tinggi kepemilikan institusional pada suatu perusahaan, semakin tinggi pula GB disclosure. Tetapi, hasil penelitian ini tidak sejalan dengan teori pemangku kepentingan. Profitabilitas terhadap GB Disclosure Hasil pengujian menunjukkan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap GB Hasil ini sejalan dengan penelitian Setiadi et al. yang menyatakan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh terhadap GB disclosure dikarenakan laba yang diperoleh dari pemanfaatan aset tidak berdampak terhadap GB disclosure. Namun hasil penelitian ini tidak konsisten dengan penelitian Kurniawan . yang menyatakan bahwa kinerja keuangan yang diukur dengan profitabilitas berpengaruh positif terhadap GB disclosure karena profitabilitas yang tinggi dapat mendorong manajemen untuk menunjukkan seberapa baik kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba sekaligus melaksanakan tanggung jawab lingkungan untuk menarik investor sehingga manajemen akan menyediakan informasi selengkap mungkin. Hal ini didukung pula penelitian Rachmawati et al. yang menunjukkan profitabilitas yang diukur dengan ROA terbukti berpengaruh positif terhadap GB disclosure. Teori pemangku kepentingan menjelaskan bahwa perusahaan perlu memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingannya untuk memperoleh informasi tentang bagaimana perusahaan memengaruhi mereka (Deegan, 2. Pemangku kepentingan yang berbeda-beda memiliki kepentingan yang berbeda pula terkait informasi perusahaan. Untuk melakukan pengungkapan sesuai dengan kebutuhan informasi pemangku kepentingan yang berbeda-beda, perusahaan perlu memiliki profitabilitas yang tinggi karena dalam mengungkapkan informasi memerlukan dana (Rahmawati, 2. Oleh karena itu profitabilitas yang tinggi mampu mendorong perusahaan melakukan GB disclosure dengan lebih baik. Tetapi, hasil dari penelitian ini tidak sejalan dengan teori pemangku kepentingan. KESIMPULAN Hasil penelitian menunjukkan mekanisme tata kelola yang diwakili dengan ukuran dewan direksi berpengaruh positif terhadap GB disclosure karena melalui wewenang dan tanggung jawabnya, direksi terbukti secara efektif mampu meningkatkan GB disclosure. Sementara itu, mekanisme tata kelola yang diwakili komisaris independen dan kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap GB disclosure, karena komisaris independen tidak menjamin GB disclosure akan semakin baik karena keberadaan komisaris independen ini diduga lebih karena untuk memenuhi peraturan saja, adapun tingginya kepemilikan institusional juga tidak menjamin GB disclosure akan lebih baik karena kepemilikan institusional tidak secara efektif mampu mendorong GB disclosure menjadi lebih baik. Profitabilitas tidak berpengaruh terhadap GB disclosure karena tinggi rendahnya profitabilitas tidak menjamin perusahaan akan mengungkapkan lebih banyak atau lebih sedikit informasi mengenai GB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari semua faktor yang diteliti, direksi . kuran direks. yang terbukti berpengaruh, sementara faktor-faktor lainnya . omisaris independen, kepemilikan institusi, dan profitabilita. tidak terbukti. Hal ini berimplikasi pada direksi sebagai pihak internal lebih berperan dalam penyajian informasi perusahaan dibandingkan pemegang saham dan wakilnya . maupun profit yang diperoleh perusahaan. Oleh karena itu penting bagi regulator agar memperhatikan faktor yang terbukti dapat mempengaruhi GB disclosure sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi di masa mendatang. DAFTAR PUSTAKA