Journal of Science Education and Management Business (JOSEAMB) Vol. No. 1, tahun 2026, hlm. ISSN: 2828-3031 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG BERITIKAD BAIK DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Satria Ramadhan1. Muhammad Adrian Perdana2 Politeknik Pengadaan Nasional Info Artikel ABSTRAK Sejarah artikel: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum bagi penyedia barang/jasa yang bertindak dengan itikad baik dalam pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi peran asas itikad baik . ood fait. khususnya dimensi objektif atau kepatutanAisebagai landasan teoretis dan operasional untuk menjamin kepastian hukum dalam relasi kontrak yang cenderung tidak Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif . tudi pustak. , dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen . iteratur dan regulas. dan dianalisis secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas itikad baik merupakan norma fundamental yang melengkapi prinsip-prinsip PBJP dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Perlindungan hukum bagi penyedia yang beritikad baik diwujudkan dalam dua bentuk: preventif . elalui klausul kontrak yang adil seperti force majeure dan penyesuaian harg. dan represif . elalui hak klaim ganti rugi dan pilihan forum penyelesaian sengket. Meskipun kerangka hukum telah tersedia, terdapat kesenjangan implementasi akibat ketidakseimbangan posisi tawar. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan urgensi optimalisasi penegakan asas itikad baik secara konsisten oleh aparatur pemerintah untuk mewujudkan keadilan substantif dalam PBJP. Received: 3 Des 2025 Revised: 7 Jan 2026 Accepted: 7 Jan 2026 Published: 8 Jan 2026 Kata kunci: Perlindungan Hukum Itikad Baik Kontrak Pengadaan Pemerintah Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA. Penulis yang sesuai: Satria Ramadhan Program Studi Paralegal Politeknik Pengadaan Nasional Email: Satriarama29@gmail. PENDAHULUAN Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) memegang peran sentral dalam pembangunan nasional, berfungsi sebagai instrumen vital untuk menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan pelayanan publik. Total belanja PBJP di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, melibatkan ribuan proyek infrastruktur dan layanan esensial. Dalam pelaksanaannya. PBJP dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan keadilan, yang secara normatif diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Homepage jurnal: https://rcf-indonesia. org/jurnal/index. php/JOSEAMB/index A ISSN: 2828-3031 Hubungan hukum dalam PBJP diwujudkan melalui kontrak, di mana pemerintah . elalui Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) bertindak sebagai pihak yang membutuhkan jasa dan penyedia . ihak swast. sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan. Meskipun diatur dalam ranah hukum publik, aspek perikatan kontrak tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum perdata, terutama yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Salah satu asas fundamental dalam hukum kontrak adalah asas itikad baik ( good faith ) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1338 ayat . KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad Asas ini menuntut para pihak, baik pemerintah maupun penyedia, untuk bertindak jujur, terbuka, dan saling menghormati kepentingan satu sama lain sejak tahap pra-kontrak hingga pascapelaksanaan. Secara normatif . as solle. , kerangka hukum PBJP telah dirancang untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang adil dan seimbang. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan turunannya, seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP), menekankan pentingnya manajemen kontrak yang profesional dan penyelesaian sengketa yang adil. Idealnya, asas itikad baik menjadi landasan moral dan hukum yang memberikan perlindungan preventif dan represif bagi penyedia, terutama jika menghadapi risiko kebijakan sepihak atau tindakan diskriminatif dari pihak pemerintah. Namun, dalam realitas empiris . as sei. , penerapan asas itikad baik seringkali menghadapi tantangan signifikan. Relasi kuasa antara pemerintah dan penyedia cenderung tidak seimbang. Penyedia, sebagai pihak swasta yang mengejar profit namun juga tunduk pada birokrasi yang kaku, seringkali berada pada posisi rentan. Berbagai data dan laporan media sering menyoroti keluhan penyedia terkait: Keterlambatan pembayaran termin yang berdampak pada arus kas perusahaan. Perubahan lingkup pekerjaan . hange orde. yang tidak dijustifikasi secara adil. Pemutusan kontrak sepihak tanpa mekanisme yang transparan atau kesempatan pembelaan yang memadai. Proses klaim yang berlarut-larut dan membebani penyedia secara finansial dan administratif. Ketidakseimbangan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyedia yang telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik. Ketika terjadi sengketa, seringkali penyedia merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang optimal, meskipun tindakan mereka telah memenuhi unsur itikad baik dalam pelaksanaan pekerjaan. Fenomena gap antara das sollen dan das sein ini mendasari urgensi dilakukannya penelitian Studi pustaka ini bertujuan untuk meneliti secara mendalam konsep itikad baik dalam hukum kontrak secara umum dan bagaimana penerapannya secara spesifik dalam konteks kontrak PBJP dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi penyedia. Penelitian ini akan mengkaji literatur hukum, doktrin, peraturan perundang-undangan terkait, serta putusan-putusan pengadilan/arbitrase yang relevan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia. Melalui pendekatan normatif ini, diharapkan dapat dirumuskan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan dan implementasi itikad baik sebagai landasan perlindungan hukum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan hukum PBJP di Indonesia, serta masukan praktis bagi para pemangku kebijakan (LKPP. Kemenke. dan praktisi hukum agar asas itikad baik benar-benar terinternalisasi dan memberikan jaminan kepastian serta keadilan bagi penyedia barang dan jasa pemerintah. TINJAUAN LITERATUR Dasar hukum utama PBJP di Indonesia saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini menetapkan prinsip-prinsip dasar yang wajib dipatuhi: Efisiensi: Pengadaan harus dilakukan dengan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil terbaik. Efektif: Pengadaan harus mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Transparan: Semua ketentuan dan informasi bersifat terbuka bagi peserta pengadaan. JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 Akuntabel: Pengadaan harus mencapai sasaran fisik, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Adil/Tidak Diskriminatif: Memberikan perlakuan sama bagi semua calon penyedia. Bersaing: Menciptakan iklim persaingan yang sehat di antara penyedia. Integrasi: Proses pengadaan yang saling terkait dan terkoordinasi. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan normatif yang idealnya menciptakan lingkungan yang adil bagi penyedia. Hukum Kontrak dan Asas Itikad Baik (Good Fait. Kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan perikatan yang tunduk pada hukum perdata, khususnya KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdat. Tinjauan literatur ini berfokus pada dua landasan fundamental: Asas Itikad Baik (Good Fait. Asas itikad baik adalah salah satu asas terpenting dalam hukum kontrak di Indonesia, diatur secara eksplisit dalam Pasal 1338 ayat . KUHPerdata yang berbunyi: "Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, melainkan juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Doktrin hukum membagi itikad baik menjadi dua dimensi yakkni Itikad Baik Subjektif dimana Merujuk pada sikap batin atau kejujuran mental seseorang ( houding ) (Subekti, 2005, hlm. Ini terkait dengan pengetahuan atau keyakinan yang salah dari pihak yang beritikad baik. Kemudian Itikad Baik Objektif merupakan standar perilaku yang layak, patut, dan wajar yang harus dipatuhi oleh para pihak dalam melaksanakan perjanjian. Ini adalah standar kepatutan dalam masyarakat . edelijkheid en (Satrio, 1999, hlm. Dalam konteks kontrak pengadaan, itikad baik objektif mendominasi. Pemerintah (PPK) dan penyedia wajib bertindak secara patut, transparan, dan kooperatif, bahkan dalam situasi yang tidak diatur secara eksplisit dalam redaksi kontrak. Asas Keseimbangan ( Evenwicht ) Asas itikad baik terkait erat dengan asas keseimbangan . venwicht ) atau equality of bargaining Asas ini menuntut agar hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak seimbang dan Dalam kontrak PBJP, di mana pemerintah seringkali memiliki posisi tawar yang lebih kuat . uperior part. , asas itikad baik berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. (Ibrahim, 2018, hlm. Perlindungan Hukum bagi Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah Perlindungan hukum adalah upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi subjek hukum yang dirugikan. Dalam konteks penelitian ini, fokus perlindungan hukum adalah pada penyedia yang menghadapi risiko akibat ketidakseimbangan relasi Bentuk perlindungan hukum bagi penyedia meliputi . Perlindungan Preventi. Perlindungan preventif diwujudkan melalui perumusan klausul kontrak yang jelas, adil, dan seimbang sejak awal proses lelang. Regulasi PBJP modern mendorong penggunaan kontrak standar . eperti Standard Bidding Documents / SBD LKPP) yang telah memuat klausul mitigasi risiko, seperti ketentuan mengenai force majeure . eadaan kaha. , mekanisme penyesuaian harga . , jaminan pembayaran tepat waktu atau denda keterlambatan bayar. Perlindungan Represif (Penyelesaian Sengket. Perlindungan represif muncul pasca-terjadinya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH). Penyedia yang merasa dirugikan dan telah bertindak dengan itikad baik dapat menempuh jalur hukum, musyawarah/Mediasi yakni tahap awal penyelesaian sengketa yang diutamakan, arbitrase yakni jalur alternatif penyelesaian sengketa yang dipilih jika disepakati dalam kontrak . isalnya, melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) serta pengadilan negeri yakni jalur litigasi umum jika penyelesaian alternatif gagal atau tidak disepakati. METODE Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif ( normative legal research ) atau sering disebut juga penelitian doktrinal ( doctrinal research ) atau studi pustaka. Pendekatan ini dipilih karena fokus utama penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum ISSN: 2828-3031 yang berlaku, asas-asas hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Justifikasi penggunaan metode ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai das sollen . pa yang seharusnya menurut huku. dan membandingkannya dengan das sein . pa yang terjadi dalam prakti. melalui analisis kepustakaan, bukan melalui pengumpulan data lapangan atau wawancara empiris. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan . yang relevan dalam studi hukum normatif: Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. : Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu penelitian, mulai dari level tertinggi hingga level teknis. Fokus utama adalah KUHPerdata . hususnya Pasal 1338 ayat . Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021. Peraturan LKPP, dan peraturan pelaksana lainnya. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. : Pendekatan ini dilakukan dengan mempelajari dan menganalisis pandangan-pandangan para sarjana hukum . dan asasasas hukum yang relevan, seperti konsep itikad baik, asas keseimbangan kontrak, dan teori perlindungan hukum (Satrio, 1999. Subekti, 2. Penelitian ini bersumber pada Bahan Hukum Primer: A Bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari peraturan perundang-undangan resmi, yaitu: A Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. A Undang-Undang terkait . isalnya UU Administrasi Pemerintahan jika releva. A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021. A Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) yang A Putusan pengadilan atau arbitrase yang berkaitan dengan sengketa kontrak pengadaan . ika digunakan sebagai bahan analisis tambaha. Bahan Hukum Sekunder: Bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, terdiri dari: Buku teks hukum . eperti karya Subekti. Satrio. Suharnok. Jurnal hukum ilmiah yang relevan. Hasil penelitian, tesis, atau disertasi terkait. Dokumen resmi dan laporan dari LKPP Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumen atau studi pustaka ( library research ). Langkah-langkahnya meliputi: A Identifikasi dan Inventarisasi: Mengidentifikasi dan mengumpulkan semua peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan dengan topik penelitian. A Klasifikasi Bahan Hukum: Memilah bahan hukum berdasarkan hierarki dan relevansinya dengan sub-fokus penelitian . isalnya, bahan hukum tentang itikad baik perdata diklasifikasikan terpisah dari bahan hukum teknis PBJP). A Dokumentasi: Mencatat dan mendokumentasikan bahan hukum secara sistematis untuk memudahkan analisis. HASIL DAN PEMBAHASAN Dimensi Objektif Itikad Baik sebagai Benchmark Kepatutan Penelitian ini menekankan bahwa itikad baik objektif . edelijkheid en billijkhei. adalah dimensi yang paling relevan dalam hukum publik seperti PBJP. Ini bukan sekadar kejujuran niat . , melainkan standar perilaku yang wajar yang dituntut dari kedua belah pihak: JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 Bagi Penyedia: Itikad baik objektif menuntut penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan bebas dari praktik korupsi atau kolusi. Bagi Pemerintah (PPK/PA/KPA): Itikad baik objektif menuntut pemerintah bertindak profesional, tidak diskriminatif, kooperatif, transparan, dan tidak menyalahgunakan posisi dominannya. Ketika pemerintah (PPK) melakukan tindakan yang merugikan penyedia, seperti menunda pembayaran tanpa alasan sah atau memutus kontrak secara sepihak, tindakan tersebut dapat dinilai bertentangan dengan standar kepatutan dan itikad baik objektif, membuka ruang bagi penyedia untuk menuntut perlindungan hukum (Satrio, 1999, hlm. Secara normatif, asas itikad baik dari KUHPerdata tidak bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Justru, asas tersebut melengkapi celah hukum yang mungkin tidak diatur rinci dalam Perpres. Perpres PBJP, melalui prinsip "adil/tidak diskriminatif" dan "akuntabel", secara implisit menguatkan kewajiban para pihak untuk bertindak dengan itikad baik. Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Beritikad Baik Perlindungan preventif diwujudkan melalui perumusan klausul kontrak yang jelas, adil, dan seimbang sejak awal proses lelang hingga penandatanganan kontrak. Regulasi PBJP modern, melalui Peraturan LKPP, mendorong penggunaan Standard Bidding Documents (SBD) yang telah memuat klausul mitigasi risiko yang esensial. Bentuk perlindungan preventif yang teridentifikasi mencakup beberapa aspek krusial. Pertama, adanya klausul force majeure . eadaan kaha. , yang memberikan jaminan perlindungan bagi penyedia jika terjadi peristiwa di luar kendali mereka . encana alam, pandemi, kerusuha. yang menghambat pelaksanaan pekerjaan. Klausul ini mencegah penyedia langsung disalahkan atau dikenakan denda berat. Kedua, mekanisme penyesuaian harga . , yang menjamin keadilan bagi penyedia jika terjadi lonjakan harga bahan baku yang signifikan di luar prediksi normal pasar, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Perpres PBJP. Hal ini melindungi penyedia dari kerugian finansial yang tidak terduga. Ketiga, klausul sanksi keterlambatan pembayaran, yang secara eksplisit mencantumkan denda atau bunga jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlambat melakukan pembayaran termin yang telah jatuh tempo. Adanya kepastian hukum mengenai pembayaran ini sangat vital untuk menjaga arus kas perusahaan penyedia dan menunjukkan implementasi itikad baik dari sisi pemerintah. Sementara itu, perlindungan represif muncul pasca-terjadinya wanprestasi, cidera janji, atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Apabila penyedia telah membuktikan bahwa mereka melaksanakan kewajiban dengan itikad baik . ujur dan sesuai standar kepatuta. , mereka berhak atas perlindungan represif melalui jalur hukum. Bentuk perlindungan represif meliputi dua mekanisme utama. Pertama, klaim ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Penyedia yang dirugikan, misalnya akibat pemutusan kontrak sepihak tanpa alasan yang sah atau penolakan hasil pekerjaan secara tidak adil, berhak mengajukan klaim atas kerugian yang diderita. Pembuktian itikad baik penyedia menjadi kunci dalam memenangkan klaim ini. Kedua, pilihan forum sengketa, di mana penyedia dilindungi haknya untuk memilih mekanisme penyelesaian perselisihan, baik melalui musyawarah mufakat . ang diutamaka. , mediasi, arbitrase . eperti BANI), atau pengadilan negeri. Keberadaan pilihan forum ini, didukung oleh UU No. Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memberikan jaminan bahwa penyedia dapat mencari keadilan melalui lembaga yang dianggap netral dan kompeten. Optimalisasi Asas Itikad Baik Menjamin Kepastian Hukum Penyedia Permasalahan gap antara das sollen dan das sein dalam latar belakang penelitian mengindikasikan bahwa implementasi itikad baik belum optimal. Optimalisasi asas itikad baik memerlukan perubahan paradigma pemerintah sebagai Mitra, bukan Penguasa: PPK harus melihat penyedia sebagai mitra kerja dalam pembangunan, bukan sekadar pihak yang tunduk pada kekuasaan penuh pemerintah. Setiap kebijakan kontraktual yang diambil pemerintah . isalnya, penolakan pembayaran, penerbitan Show Cause Meeting / SCM) harus didasari oleh alasan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas itikad baik objektif. Dengan demikian, asas itikad baik tidak hanya menjadi pemanis dalam hukum kontrak, tetapi menjadi instrumen hukum yang efektif dan nyata dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penyedia barang dan jasa pemerintah yang telah melaksanakan kewajibannya secara jujur dan patut. ISSN: 2828-3031 DISKUSI Secara fundamental, konsep itikad baik ( goede trouw ) yang bersumber dari Pasal 1338 ayat . KUHPerdata merupakan norma imperatif yang harus menjiwai seluruh pelaksanaan perjanjian, melengkapi prinsip-prinsip PBJP yang diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 (Subekti, 2. Penelitian ini menekankan dimensi itikad baik objektif ( redelijkheid en billijkheid ) sebagai standar perilaku yang paling relevan dalam hukum publik. dimensi ini menuntut pemerintah (PPK/PA/KPA) untuk bertindak secara profesional, adil, kooperatif, dan tidak menyalahgunakan posisi dominannya (Satrio, 1. Tindakan pemerintah yang bertentangan dengan standar kepatutan ini, seperti penundaan pembayaran tanpa alasan sah, dapat membuka ruang bagi penyedia untuk menuntut perlindungan hukum. Bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi penyedia yang beritikad baik dapat dikategorikan menjadi preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui perumusan klausul kontrak yang seimbang sejak awal, mencakup ketentuan mengenai force majeure, penyesuaian harga, dan sanksi keterlambatan pembayaran oleh pihak pemerintah, sebagaimana didorong oleh regulasi LKPP. Klausul-klausul ini menjamin kepastian berusaha dan mitigasi risiko bagi penyedia. Sementara itu, perlindungan represif muncul ketika terjadi sengketa. Penyedia yang dirugikan berhak mengajukan klaim ganti rugi berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai KUHPerdata, di mana pembuktian itikad baik penyedia menjadi kunci kemenangan klaim. Penyedia juga dilindungi haknya untuk memilih forum penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi, arbitrase (BANI), atau pengadilan negeri (Suharnoko, 2. Optimalisasi asas itikad baik ini sangat diperlukan untuk menjembatani gap antara norma ideal dan praktik di lapangan. Hal ini menuntut perubahan paradigma di mana pemerintah bertindak sebagai mitra yang setara, bukan penguasa, dan memastikan transparansi dalam setiap kebijakan Dengan demikian, asas itikad baik bertransformasi dari sekadar norma abstrak menjadi instrumen hukum yang efektif dan nyata dalam memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penyedia barang dan jasa pemerintah yang telah melaksanakan kewajibannya secara jujur dan patut. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama. Pertama, asas itikad baik . oede trou. yang diatur dalam Pasal 1338 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. merupakan landasan teoretis dan normatif yang esensial dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP). Asas ini berfungsi sebagai standar kepatutan . imensi objekti. yang melengkapi prinsip-prinsip PBJP dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, menuntut kedua belah pihak untuk bertindak jujur, transparan, dan adil. Kedua, perlindungan hukum bagi penyedia yang beritikad baik diwujudkan melalui dua mekanisme utama yang saling menguatkan, yaitu perlindungan preventif melalui klausul kontrak yang seimbang . eperti ketentuan force majeure dan penyesuaian harg. dan perlindungan represif melalui hak penyedia untuk menuntut ganti rugi dan memilih forum penyelesaian sengketa . rbitrase atau Ketiga, meskipun kerangka hukum telah menyediakan landasan perlindungan, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan implementasi akibat ketidakseimbangan posisi tawar, sehingga optimalisasi perlindungan hukum sangat bergantung pada penegakan etika dan kepatutan oleh aparatur pemerintah. Sehubungan dengan kesimpulan tersebut, diajukan beberapa saran. Bagi pemerintah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), disarankan untuk menginternalisasi asas itikad baik ke dalam kebijakan teknis dan Standard Bidding Documents, khususnya dengan menyediakan mekanisme yang lebih cepat dan adil dalam penyelesaian klaim Bagi aparatur pengadaan, penting untuk tidak hanya berfokus pada kepatuhan prosedural, tetapi juga mengedepankan prinsip kepatutan dan itikad baik objektif dalam manajerial Terakhir, untuk pengembangan ilmu hukum lebih lanjut, disarankan agar penelitian selanjutnya melakukan studi hukum sosiologis atau empiris untuk menguji efektivitas penerapan asas itikad baik ini di lapangan melalui data wawancara nyata dengan para pelaku pengadaan. JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 BATASAN Keterbatasan utama penelitian ini terletak pada sifatnya yang normatif-doktrinal murni. Penelitian ini fokus pada analisis das sollen . pa yang seharusnya menurut huku. berdasarkan teks perundang-undangan dan doktrin hukum, tanpa melakukan pengumpulan data empiris di lapangan. Akibatnya, penelitian ini tidak dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas implementasi asas itikad baik dalam praktik nyata pengadaan barang/jasa pemerintah. Temuan mengenai "kesenjangan implementasi" yang disebutkan dalam pembahasan hanya didasarkan pada tinjauan literatur sekunder . aporan umum, berit. dan argumen deduktif, bukan berdasarkan data primer hasil wawancara atau observasi langsung dengan para pihak yang bersengketa (PPK dan Oleh karena itu, hasil penelitian ini memberikan pemahaman yang kuat secara teoretisyuridis, namun kurang mendalam dalam aspek sosiologis dan faktual di lapangan. Keterbatasan ini menjadi dasar saran bagi penelitian selanjutnya untuk mengadopsi pendekatan empiris guna melengkapi temuan studi pustaka ini. REFERENSI