Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KOTA KEDIRI STUDI KASUS PERKARA No. 23/Pdt. G/2023/Pa. Kdr Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Email: wahyuwahyu@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi alasan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri serta mengetahui dasar hukum dan pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan empiris, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerapan hukum yang menjadi objek penelitian dalam memberikan gambaran yang menyeluruh tentang Pelaksanaan permohonan Isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri studi kasu perkara No. 23/Pdt. G/2023/Pa. Kdr adalah pembuatan buku nikah, pembuatan akta kelahiran, pengurusan warisan, pengurusan hak asuh anak serta pengurusan dana taspen. Alasan yang melatar belakangi adanya permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Kota Kediri kebanyakan di latar belakangi oleh tidak memiliki buku nikah . permohonan, dalam kurun waktu 2020-2. dengan alasan untuk mengesahkan pernikahan para pihak dan juga untuk keperluan administrasi lainnya. Di samping itu penelitian ini mengungkapkan dasar hukum dan aspek yuridis, aspek sosiologis dan juga aspek filosofis yang menjadi pertimbangan Hakim dalam penyelesaian Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri. Secara Yuridis diantaranya Hakim mempertimbangkan Pasal 14 KHI tentang syarat dan rukun pernikahan. Pasal 19 KHI tentang Wali Nikah, sampai dengan Pasal 40 KHI sampai dengan Pasal 44 KHI dalam pernikahan para pemohon. Adapun terkait aspek Sosiliogis dan aspek Filosofis tergambarkan dalam pertimbangan hakim yang menyinggung tentang latar belakang pengajuan permohonan yang menjadi perilaku sosial di masyarakat, ketaatan terhadap proses administrasi di bidang kehidupan bermasyarakat, termasuk adanya kesadaran dari masyarakat selaku Pemohon untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Permohonan itsbat nikah. Pengadilan Agama Kota Kediri ABSTRACT This study aims to determine the factors that are the reasons for the application for Isbat Nikah at the kediri City Religious Court and to determine the legal basis and considerations of the Judge in the application for Isbat Nikah at the kediri City Religious Court. The research method used is normative, which reveals the laws and regulations relating to legal theories that are the object of research in providing a comprehensive picture of the completion of the Isbat marriage application at the kediri City Religious Court, after obtaining the depiction is then analyzed qualitatively. The results of the study showed that the factors causing the request for a marriage certificate at the kediri City Religious Court were the making of marriage books, the making of birth certificates, the management of inheritance, the management of the pilgrimage and the management of taspen funds. Most of the reasons behind the application for a marriage certificate to the kediri City Religious Court were not having a marriage book . cases, in the 2020-2024 perio. with the reason to legalize the marriage of the parties and also for other administrative purposes. In addition, this study reveals the legal basis and juridical aspects, sociological aspects and also philosophical aspects which are considered by judges in the settlement of cases of marriage registration at the Pangkajene Religious Court. From a juridical point of view, the Judge considers Article 14 KHI concerning terms and pillars of marriage. Article 19 KHI concerning Marriage Guardians, up to Article 40 KHI to Article 44 KHI in the marriage of the applicants. As for the sociological aspect and the philosophical aspect, this is illustrated in the judge's consideration which alludes to the background of submitting an application which becomes social behavior in society, adherence to administrative processes in the field of social life, including the awareness of the community as the Petitioner to implement the provisions of laws and regulations. Keywords: Application for marriage itsbat. kediri City Religious Court Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 PENDAHULUAN Manusia diciptakan dalam bentuk jenis laki-laki dan perempuan serta mempunyai fitrah untuk hidup yang bahagia berpasang-pasangan. Mengenai hubungan manusia, sudah menjadi kodrat sejak dilahirkan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan jasmani dan rohani dalam pergaulan yang dinamakan dengan Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat manusiawi, karena pernikahan sesungguhnya sesuai dengan fitrah manusia sejalan denga sunnatullah dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fitrah disini adalah karena sesungguhnya dalam menciptakan manusia Allah telah membekali setiap diri manusia dengan hawa Nafsu yang akan cenderung menyukai serta mencintai lawan jenisnya. 1 Perkawinan di Indonesia dikatakan perbuatan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan hukum positif yang berlaku. Ketentuan hukum yang mengatur mengenai tata cara perkawinan terdapat pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Selanjutnya disingkat UU Perkawina. dan PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang tersebut, maka perkawinan dapat menimbulkan akibat Akibat hukum yang ditimbulkan adalah mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat . UU Perkawinan menentukan bahwa suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan yang sah menurut hukum apabila perkawinan itu dilakukan dengan menurut masing-masing agama dan kepercayaan. Pada ayat . UU Perkawinan menentukan tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, peraturan perundangundangan mengatur pentingnya pencatatan perkawinan dan satu-satunya alat bukti dalam menentukan sahnya perkawinan. Berdasarkan UU Perkawinan diatur secara tegas bahwa tidak ada jalan keluar bagi yang melaggar ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 permasalahannya dikemudian hari. Meskipun demikian perundanganundangan memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak dapat membuktikan adanya perkawinan mereka dengan alat bukti Akta Nikah untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan mereka melalui Instansi Pemerintah yang resmi yaitu di Pengadilan Agama. Sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam . elanjutnya disingkat KHI) dalam Pasal 7 ayat . yang menyatakan bahwa, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Menurut bahasa isbat nikah terdiri dari dua kata yaitu kata AuisbatAy yang merupakan masdar atau asal kata dari AuatsbataAy yang memiliki arti AumenetapkanAy, dan kata AunikahAy yang berasal dari kata AunakahaAy yang memiliki arti saling menikahAy, dengan demikian kata Auitsbat nikahAy memiliki arti yaitu Aupenetapan pernikahanAy. Melihat fakta yang terjadi saat sekarang ini masih banyak permohonan isbat nikah yang masuk, diperiksa, ditetapkan dan diputus dalam lingkungan Peradilan Agama. ini menunjukkan bahwa begitu rendahnya tingkat ketaatan hukum masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya yang beragama Islam tentang pencatatan perkawinan Isbat tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan motif dan alasan yang berbedabeda juga. Pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama selalu ada setiap tahunnya namun perkara yang masuk tersebut tidak begitu Hal ini dikarenakan mungkin saja para pelaku masih tidak mengetahui akan adanya isbat nikah bagi perkawinan yang dilakukan secara siri. Berdasarkan KHI, perkara isbat nikah bisa diajukan ke Pengadilan Agama berkenaan dengan . Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian Hilangnya akta . Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan yang dilakukan mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan. 1 Ilham Abdullah, 2004. Hukum Islam, (Cet. Absolut. Yokyakarta, hlm. Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 . Perkawinan yang dilakukan bagi mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan. Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila terdapat salah satu dari empat alasan yang dapat dipergunakan, maka dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit apabila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan, akan tetapi Hakim Pengadilan Agama harus merespon dan menjawab segala macam permohonan dan gugatan yang Perkawinannya yang tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah itu tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Sebagaimana hal itu dinyatakan dalam Pasal 6 ayat . KHI. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian pernikahannya tidak bisa dibuatkan akta nikah dan kalau ada anak dalam perkawinan tersebut, nantinya anak itu tidak bisa dibuatkan akta kelahiran. Banyak orang yang melakukan nikah sirri, nikah dibawah tangan, nikah secara agama, atau apapun namanya, yang penting nikahnya itu tidak dilakukan di bawah pengawasan KUA, dengan berbagai macam alasan, maka selama ini pernikahannya itu tidak ada kejelasan statusnya dan tidak mendapat perlindungan hukum publik dalam kehidupan rumah Dampak yang timbul dari tidak adanya perlindungan hukum publik yaitu. Isteri tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah lahir maupun bathin. Akan adanya kasus poligami yang mungkin terjadi. Berpotensi terjadinya suatu pengingkaran atas pernikahan tersebut. Terbatasinya hubungan keperdataan maupun tanggungjawab sebagai seorang suami ataupun ayah. Anak akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan akta kelahiran. Sulitnya penuntutan hak yang seharusnya didapat sebagai akibat perceraian . Dalam hal pewarisan, isteri maupun anak dari nikah siri akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 hukum antara isteri dan anak tersebut dengan ayahnya. Hal positif terhidarnya dari sex bebas yang dapat menekan berkembangnya HIV dan Aids. Sepintas rumusan KHI tersebut dapat melegakan hati bagi yang melakukan perkawinan di bawah tangan atau poligami, karena walaupun perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah tetapi dapat diajukan isbatnya ke Pengadilan Agama guna mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama. Rumusan Pasal 7 ayat . KHI perlu dibatasi. Pembatasan tersebut mutlak diperlukan supaya tidak terjadi kekeliruan dalam menerapkannya. Jika semua yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama ditetapkan, maka akan memungkinkan banyak praktik nikah di bawah tangan atau nikah sirri kemudian baru diisbatkan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan. Berkenaan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Pengadilan merupakan penyelenggara peradilan. Pengadilan adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan Dengan demikian, peradilan agama dapat dirumuskan sebagai kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara. Kekuasaan kehakiman adalah salah satu pelaksana kekuasaan Negara sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan kekuasaan kehakiman diatur dalam Bab IX, terdiri dari dua Pasal yaitu Pasal 24 dan Pasal 25. Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Pengadilan Negara dalam sistem Peradilan Nasional Indonesia yang bertugas, menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama diantara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat, infak, shodaqoh, dan ekonomi Pengadilan Agama dalam pelaksanaan kekuasaannya, merujuk kepada UndangUndang RI Nomor 4 Tahun 2004 atas 2 Satria Effendi Zein. Analisis Fiqh Mengenai Permasalahan tentang Istbat Nikah, dalam Mimbar Hukum. Nomor 50 Tahun XII. Januari-Februari. Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 perubahan dari UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur tentang susunan dan kekuasaan badan-badan peradilan dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 sebagai perubahan dari UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan dan kekuasaan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan kasus perkara di bidang keperdataan, baik secara voluntair maupun Perkara voluntair adalah perkara yang sifatnya permohonan di dalamnya tidak mengandung sengketa, sehingga tidak ada Sedangkan perkara kontentius adalah perkara gugatan/permohonan yang di dalamnya mengandung sengketa antara pihakpihak. 3 Dengan mengetahui dasar hukumnya dapat diketahui layak-tidaknya suatu perkara isbat diputus. Pada Pengadilan Agama Kota Kediri sejak Tahun 2023 sampai 2024 telah menerima perkara isbat nikah sebanyak 26 dan yang telah diputuskan sebanyak 24 pasangan suami istri yang belum mempunyai akta nikah, dengan usia rata-rata 60 tahun ke atas dan kesemuanya dapat dikabulkan oleh Hakim Tunggl Hj. Aslamiah. Akhmad Muntafa. Isbat Nikah menarik untuk diteliti karena merupakan suatu proses penetapan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat atau tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Selama ini pernikahan yang tidak tercatatkan belum mempunyai kepastian hukum dikarenakan belum adanya bukti otentik yang mendukungnya. Dengan adanya Isbat Nikah ini diharapakan permasalahan suami isteri serta pihak-pihak yang berkaitan sebagaimana mestinya. Dengan demikian Isbat Nikah menarik untuk diteliti karena merupakan suatu sebelumnya tidak tercatat atau tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Selama ini pernikahan yang tidak tercatatkan belum mempunyai kepastian hukum dikarenakan belum adanya ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 bukti otentik yang mendukungnya. Dengan adanya Isbat Nikah ini diharapakan permasalahan suami isteri serta pihak-pihak yang berkaitan dengannya dapat mendapat haknya sebagaimana mestinya. Inilah yang menjadi pusat perhatian penulis untuk menelusuri lebih jauh dalam penelitian ilmiah AuPelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Kota Kediri Studi Kasus Perkara No. 23/Pdt. G/2023/Pa. Kdr. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis Penelitian ini adalah empiris, yang mengungkapkan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Dan mampu untuk memberi gambaran yang menyeluruh tentang Pelaksanaan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri. Setelah gambaran tersebut diperoleh, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan terfokus untuk memecahkan masalah serta mengikuti langkah-langkah yang logis, terorganisasi dan ketat untuk mengidentifikasi masalah, mengumpulkan dan menganalisis data serta menarik suatu kesimpulan yang lengkap dan Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek masyarakat. Dalam penelitian yang hendak diteliti mengenai Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri Studi Kasus Perkara No. 23/Pdt. G/2023/Pa. Kdr. Berdasarkan pengertian diatas, maka penelitian hukum unsur empiris yang menggunakan data primer sebagai bahan Penelitian ini merupakan suatu jenis penelitian yang mengkaji isu hukum terhadap penerapannya di masyarakat. Tipe penelitian empiris merupakan suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada data-data dan penelitian lapangan guna mendapatkan data Mukti Arto, 2011. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Cet. IX. Pustaka Pelajar. Yokyakarta, hlm 41 Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Pendekatan Penelitian Metode Pendekatan yang digunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah metode pendekatan case study research . tudi kasu. dan bersifat deskriptif. Menurut Denzin dan Lincoln penelitian studi menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Pendekatan Case Study adalah pendekatan yang penting untuk memahami suatu fenomena sosial dan perspektif individu yang diteliti. Pendekatan Case study juga merupakan yang mana prosedur penelitiannya menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata yang secara tertulis ataupun lisan dari prilaku orang-orang yang diamati. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian case study research . tudi kasu. Menurut Suharsimi Arikunto studi kasus adalah pendekatan yang dilakukan secara intensif, terperindi dan mendalam terhadap gejalagejala tertentu. Pengertian studi kasus menurut Basuki adalah suatu bentuk penelitian atau studi suatu masalah yang memiliki sifat kekhususan, dapat dilakukan dengan sasaran perorangan ataupun kelompok, bahkan Sedangkan Stake menambahkan bahwa penekanan studi kasus adalah memaksimalkan pemahaman tentang kasus yang dipelajari dan bukan untuk mendapatkan generalisasi, kasusnya dapat bersifat komplek maupun sederhana dan waktu untuk mempelajari dapat pendek atau Data Hukum Data Hukum Primer yang perundang undangan, catatan resmi risalah dalam pembuatan perundang Dalam penelitian ini bahan hukum primer yang digunakan adala sebagai berikut: Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi . Pasal 64 UU Perkawinan disebutkan untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama adalah sah yang dimaksud tentu termasuk isbat nikah atau pengesahan nikah . UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam . Pasal 49 ayat . UndangUndang RI Nomor 50 Tahun 2009, yaitu AuPernyataan tentang sahnya Perkawinan yang terjadi sebelum UU Perkawinan dijalankan menurut peraturan yang lainAy . Pasal 7 ayat . , . , dan . Isbat nikah di Indonesia baru ada setelah lahirnya UU Perkawinan. Pada Pasal 7 ayat . berbunyi: isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: Data Hukum Sekunder yang utama adalah buku teks karena buku teks berisi prinsip prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan pandangan klasik yang mempunyai kualifikasi Dalam penelitian ini, bahan hukum sekunder yang digunakan adalah: Buku buku ilmiah dibidang hukum. Jurnal Ilmiah Data Hukum Tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian bahan berdasarkan bahan yang diperoleh, baik data primer maupun data Analisis bahan terakhir dengan memberikan kesimpulan dan saran mengenai apa yang seharusnya dilakukan terhadap permasalahan hukum tersebut. hukum tersier yang digunakan meliputi: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Media Online/internet Teknik Pengumpulan data Pengumpulan data dilakukan dalam penelitian ini melalui 3 . cara, yakni melalui, wawancara dan dokumentasi: Studi Dokumentasi Studi dokumentasi merupakan suatu teknik pengumpulan bahan dengan cara mempelajari dokumen untuk mendapatkan Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Wawancara (Intervie. Wawancara adalah teknik pengumpulan bahan melalui proses tanya jawab lisan yang berlangsung satu arah, artinya pertanyaan datang dari pihak yang mewawancarai dan jawaban diberikan oleh pihak yang diwawancarai dan dengan arah tujuan yang telah ditentukan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah DI Pengadilan Agama Kota Kediri Studi Kasus Perkara No. 23/Pdt. G/2023/Pa. Kdr. Sebagaimana dimaklumi bahwa eksistensi Pengadilan Agama Kota Kediri, merupakan salah satu badan peradilan yang diharapkan mampu melaksanakan penegakan hukum bagi para pencari keadilan. Tugas dan fungsi Pengadilan Agama Kota Kediri, telah dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Adapun orientasi tugas dan wewenang Pengadilan Agama Kota Kediri, memeriksa, memutus, dan penyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, meliput perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariAah. Pengadilan Agama Kota Kediri, merupakan salah satu pengadilan pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 10 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, maka eksistensi Pengadilan Agama Kota Kediri, harus mampu membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dari keterangan Muntafa, bahwa keseluruhan perkara yang terdaftar pada Kantor Pengadilan Agama Kota kediri, untuk penyelesaiannya terlebih dahulu diwajibkan mempertemukan kehendak dan kepentingan para pihak yang berperkara. Pelaksanaan mediasi, harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perm. Nomor 2 Tahun 2003 yang telah disempurnakan melalui Perma. Nomor 01 Tahun 2008, tentang Mediasi. Pasal 34 ayat . UU Perkawinan merumuskan bahwa "suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai Disinilah pentingnya isbat nikah supaya mempunyai kekuatan hukum terhadap suami isteri dalam kehidupan masyarakat karena adanya hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak . Makna kalimat "sesuai dengan kemampuannyaAy, adalah ruang celah penyelundupan hukum, hal ini dapat menjadi alasan bagi seseorang suami melalaikan kewajibannya salah satunya adalah memberi nafkah kepada isteri. Kelalaian suami tidak memberi nafkah kepada isteri karena tidak adanya sanksi hukum kepada suami yang tidak menunaikan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat . UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang penerapannya, hal mana aturan-aturan tentang isbat nikah tidak jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga hakim dalam 4 Bahder Johan Nasution,Metode Penelitian Ilmu Hukum, 5 Dr. Muntafa,SH. ,MH selaku ketua hakim pengadilan Analisa Penelitian Analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif, metode analisis dedutif merupakan penarikan kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Berdasarkan dikumpulkan dari penelitian ini, selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yakni suatu metode caramendeskripsikan fenomena-fenomena ataupun fakta yang diperoleh dari hasil penelitian, berdasarkan bahan yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder. Analisis bahan terakhir dengan memberikan kesimpulan dan saran mengenai apa yang seharusnya dilakukan terhadap permasalahan hukum tersebut. andung: Mandar Maju, 2. ,hlm. agama kota kediri . awancara, hari kamis,18 juli 2. Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 penyelesaiannya harus mengacu kepada hukum adat atau norma agama, sehingga hakim dalam penyelesaian isbat nikah kadang tidak berhasil dalam penyelesaiannya apabila keluarga para pihak agak sulit untuk mempertemukan kemauan masing-masing. Perkawinan baru dapat dikatakan perbuatan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku secara positif. Ketentuan hukum yang mengatur tata cara perkawinan terdapat pada UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut maka perkawinan dapat menimbulkan akibat Akibat hukum yang ditimbulkan adalah akibat yang dapat mempunyai hak perlindungan hukum. Peraturan Perundang-undangan diIndonesia mengatur betapa pentingnya pencatatan perkawinan dan satusatunya alat bukti bagi adanya perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah. Dengan kewajiban berdasarkan UU Perkawinan maka secara logis tidak ada jalan keluar bagi yang melanggar ketentuan ini untuk menyelesaikan permasalahannya dikemudian hari. Namun disisi lain perundang-undangan memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak dapat membuktikan adanya perkawinan mereka dengan alat bukti Akta Nikah untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan mereka melalui Instansi Pemerintah yang resmi yaitu di Pengadilan Agama. Sesuai dengan ketentuan KHI dalam Pasal 7 ayat . menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Isbat Nikahnya ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah yang sering terjadi di Pengadilan Agama Kota kediri biasanya yang mendaftar kedua pihak Pemohon I dan Pemohon II, itu 90% terjadi. Dan selebihnya biasanya adanya permohonan itsbat nikah bagi yang suami atau istrinya telah meninggal,dan adanya pihak terpelawan yang biasanya anak Perkara itsbat nikah biasanya lebih cepat dari perkara Gugatan. Prosedur Melakukan kemudian membayar biaya panjar perkara. erkara baru terdaftar setelah membayar biaya perkar. Lalu perkaranya dibawa ke Ketua Pengadilan untuk penentuan Majelis, lalu kemudian masuk ke Ketua Majelis untuk menentukan hakimnya, selanjutnya Ketua Majelis menentukan hari sidang dinamakan Penetapan Hari Sidang (PHS) dengan mengikuti sesuai dengan jadwal sidang yang ada, disebabkan karna pengaruh kurangnya Ketua Majelis di Pengadilan Agama Kota Kediri. Interpal waktu dari jadwal sidang minimal waktu 14 hari dari tanggal pendaftaran, setelah Penetapan Hari Sidang diberikan Panitera untuk menentukan Panitera Pengganti yang menyidangkan perkara dan Jurusita untuk memanggil Para Pihak. Dengan berlandaskan Asas cepat, sederhana dan biaya ringan biasanya Pendaftaran. Penentuan Majelis, dan Penetapan hari sidang dilaksanakan dalam satu hari. Setelah penetapan hari sidang maka jurusita memberi surat panggilan sidang, dan sebelum sidang dilakukan pengumuman itsbat nikah agar tidak ada pihak yang keberatan atas pelaksanaan itsbat nikah tersebut, dan sidanglah pada tanggal yang telah ditetapkanAy Proses pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agama Kota kediri, prosedur pelayanannya sama dengan perkara-perkara lainnya, dengan melakukan beberapa tahap diantaranya, melakukan pendaftaran dimeja I pendaftaran (PTSP) kemudian dimeja 1 perkaranya akan diteruskan ke Ketua Pengadilan untuk menentukan Majelis Hakimnya, setelah ditentukan Majelis Hakim berkasnya akan kembali ke Meja I kemudian diberikan Ke Ketua Majelis untuk menentukan hari sidang dan setelah ada hari sidang maka panitera menunjuk Juru sita serta Panitera Penggantinya, kemudian Jurusita membawa surat panggilan kepada para Pemohon untuk mengetahui jadwal sidang, dan jurusita menjelaskan untuk membawa dua orang saksi yang mengetahui persis atau yang hadir dalam pernikahan pada saat itu, untuk menjadi saksi dalam persidangan. Saat Undang-undang Perkawinan dan PP nomor Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 7 KHI dalam Pasal 7 ayat . menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Isbat Nikahnya ke Pengadilan Agama Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 persidangan pemohon ditanya mengenai apa penyebab pernikahannya tidak tercatat . alam hal ini hakim sudah mempelajari disurat permohonan alasan dan memeriksa apakah semua rukun dan syarat perkawinan terpenuh. , lalu setelah itu kemudian Majelis Hakim memerintahkan untuk memanggil para saksi dan kemudian disumpah dan ditanyakan kesaksian mereka terhadap permohonan para pihak yaitu apakah mereka betul menikah sesuai dengan rukun dan syaratnya. Perkara Permohonan biasanya satu kali Sidang kalau sudah terpenuhi maka bisa langsung diputus. Kalau misalnya rukun dan syarat tidak terpenuhi Majelis Hakim tidak mungkin Ay Terkait dengan pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri, dalam mengajukan itsbat nikah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu itsbat nikah yang bersifat voluntair, jika permohonan itsbat nikah diajukan oleh suami istri yang pernikahan sirrinya ingin disahkan dengan mereka bertindak sebagai pemohon I dan pemohon II dan produk hukumnya berbentuk Yang kedua ialah itsbat nikah yang bersifat kontensius, gugatan pengesahan nikah ini berbentuk putusan. Apabila mempunyai kepentingan hukum dengan pihak lain. Berdasarkan pasal 7 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa8: AuYang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan ituAy. Permohonan yang diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan memberikan alasan yang akurat beserta dengan penjelasan yang jelas. Perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama kediri kota sebagian besarnya dengan cara mengajukan permohonan pengesahan nikah atau Voluntair. Adapun praktek pelaksanaan itsbat nikah yang telah memiliki 23/Pdt. G/2023/PA. Kdr. Berdasarkan penetapan pengadilan dalam permohonan itsbat nikah, peneliti mempertanyakan hal yang dilakukan setelah adanya putusan, dalam wawancara dengan Dr. Muntafa S. H,M. H, selaku ketua Pengadilan Agama Kota Kediri menjelaskan. 9 AuSetelah terbitnya penetapan kemudian digunakan untuk membuat buku nikah di Kantor Urusan Agama, tetapi bukan berarti penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama tidak berlaku, karna melalui proses peradilan tetap terakui dan memilki kekuatan, namun masyarakat membutuhkan sesuatu ringkas sehingga setelah adanya penetapan diarahkan ke Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Buku Nikah. Para permohonan itsbat nikahnya, para pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 01 Januari 2023 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Kediri pada tanggal 04 Januari 2023 dengan register perkara Nomor 23/Pdt. G/2023/PA. Kdr. permohonan ini menjelaskan bahwa para pihak telah memiliki seorang anak, mereka mengajukan permohonan itsbat nikah dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum tentang terjadinya perkawinan mereka. Perkawinan yang telah dilangsungkan pada tanggal 22 April tahun 1963 yang dilangsungkan di Lingkungan Centong. RT. 03/RW. Kel. Bawang. Kec. Pesantren. Kota Kediri. Wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pesantren. Kota Kediri. Adapun surat permohonan itsbat nikah isinya . Nama, umur, pekerjaan, agama, pendidikan, kewarganegaraan, dan tempat kediaman para pemohon. Posita . akta kejadian dan fakta . Alasan atau kepentingan yang jelas. Petitum . al-hal yang dituntut berdasarkan posit. Majelis melakukan Penetapan Hari Sidang (PTS). Kemudian Panitera menunjuk Jurusita dan Panitera Pengganti, maka Para Pemohon perkaranya pada tanggal 01 Januari 2023 Nomor 23/Pdt. G/2023/PA. Kdr, maka majelis hakim menentukan pada tanggal 30 januari 2023 8 Republik Indonesia. Au Kompilasi Hukum IslamAy dalam Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Cet. Bandung: Citra Umbar. 9 Dr. Muntafa,SHI. ,MH selaku ketua hakim pengadilan agama kota kediri . awancara, hari kamis,18 juli 2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 ditetapkan sebagai hari sidang. Bahwa atas perintah Ketua Majelis, untuk itu jurusita memberikan surat panggilan sidang untuk para pemohon, sekaligus memerintahkan untuk menghadirkan minimal dua orang saksi yang tahu persis pernikahan tersebut. Dan Jurusita telah mengumumkan adanya permohonan itsbat nikah tersebut pada hari rabu, tanggal 11 januari 2023, untuk masa pengumuman selama 14 hari sebelum perkara ini disidangkan, untuk memastikan tidak adanya pihak yang keberatan dalam pelaksanaan itsbat nikah tersebut. Para Pemohon persidangan berdasarkan panggilan yang dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Kota kediri. proses penyelesaian perkara dengan perkara Nomor: 23/Pdt. G/2023/PA. Kdr. persidangan dibuka dan dinyatakan dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis tanggal 30 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 SyaAban 1442 Hijriah. Selanjutnya dalam pembacaan surat permohonan para Pemohon yang isi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon. Untuk menguatkan dalildalil Pemohon mengajukan saksi-saksi di muka sidang. Saksi merupakan informasi yang diberikan orang yang jujur untuk membuktikan kebenaran dengan lafal kesaksian di dalam majelis Adapun masing-masing sebagai berikut: Saksi pertama adalah paman Pemohon II . Saksi kedua adalah anak kandung Pemohon Para saksi dalam persidangan itsbat nikah adalah orang yang mengetahui pernikahan tersebut, dan membenarkan kejadian pernikahan tersebut pada tahun 1963 di wilayah di Lingkungan Centong. RT. 03/RW. Kel. Bawang. Kec. Pesantren. Kota Kediri. Wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pesantren. Kota Kediri. Para saksi mengenal para Pemohon, dan para Pemohon tidak memiliki hubungan darah dan tidak sesusuan serta tidak terdapat halangan Para Pemohon dengan status jejaka Pemohon 1 dan Pemohon II berstatus Para saksi juga membenarkan bahwa para Pemohon beragama Islam, sejak Pemohon I dan Pemohon II menikah tidak pernah terjadi perceraian, dan para Pemohon telah dikarunia seorang Satu . anak Bahwa atas keterangan para saksi tersebut yang membenarkan Para Pemohon, selanjutnya para Pemohon tidak mengajukan apapun lagi dan mohon penetapan Penetapan istbat Dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota kediri pada tanggal 30 Maret 2023, penetapan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan para Hakim Anggota tersebut, yang didampingi oleh Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Pemohon, kemudian Majelis Hakim membacakan putusan yang amarnya berbunyi: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan pemohon II . Menyatakan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 april 1963, di Lingkungan Centong. RT. 03/RW. Kel. Bawang. Kec. Pesantren. Kota Kediri. Wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pesantren. Kota Kediri. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 000,Berdasarkan penetapan pengadilan dalam permohonan itsbat nikah, peneliti mempertanyakan hal yang dilakukan setelah adanya putusan, dalam wawancara dengan Dr. Muntafa S. H,M. H, selaku ketua Pengadilan Agama Kota Kediri menjelaskan. 11 AuSetelah terbitnya penetapan kemudian digunakan untuk membuat buku nikah di Kantor Urusan Agama, tetapi bukan berarti penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama tidak berlaku, karna melalui proses peradilan tetap terakui dan memilki kekuatan, namun masyarakat membutuhkan sesuatu ringkas sehingga setelah adanya penetapan diarahkan ke Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Buku Nikah. Penetapan disebut al-Isbat (Ara. atau beschiking (Beland. , yaitu produk Pengadilan Agama dalam arti bukan peradilan yang sesungguhnya, yang diistilahkan jurisdiction Voluntaria. Dikatakan bukan 10 Nur Aisyah. "Kesaksian Perempuan Perspektif Fikih. 11 Dr. Muntafa,SHI. ,MH selaku ketua hakim pengadilan Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam : 185-196 agama kota kediri . awancara, hari kamis,18 juli 2. Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 peradilan sesungguhnya karena di sana hanya ada pemohon, yang memohon untuk ditetapkan tentang sesuatu, sedangkan ia tidaka perkara dengan lawan. Putusan mempunyai 3 kekuatan dan berlaku untuk pihak-pihak maupun untuk dunia luar . ihak Tetapi penetapan hanya berlaku untuk pemohon sendiri, untuk ahli warisnya, dan untuk orang yang memperoleh hak 12 Pencatatan Nikah menjadi hal yang sangat penting, karna dalam pernikahan bukan hanya hubungan sebagai suami istri dan ikatan lahir bathin, namun juga memiliki unsur keperdataan untuk menjaga hak-hak mereka. Menurut hukum Islam akibat hukum dari perkawinan yang sah, baik menurut agama dan negara adalah: menjadi halal melakukan hubungan seksual dan bersenang-senang antara suami istri tersebut. mahar yang diberikan menjadi milik . timbulnya hak-hak dan kewajiban suami-istri, suami menjadi kepala ruma tangga, sedangkan istri menjadi ibu rumah tangga. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menjadi anak yang . timbul kewajban suami untuk membiayai dan mendidik anak-anak dan istrinya serta mengusahakan tempat tinggal bersama. berhak saling waris mewarisi antara suami istri dan anak-anak dengan orang tua. timbulnya larangan perkawinan karna hubungan semenda. Bapak berhak menjadi wali nikah dalam bagi anak perempuannya. bila diantara suami istri meninggal salah satunya, maka yang lainnya berhak menjadi wali pengawas terhadap anak-anak dan hartanya. Berdasarkan uraian di atas beserta hasil wawancara tentang proses pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri bahwa proses pelaksanaan itsbat nikah dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan perkara itsbat nikah tersebut secara keseluruhan tahap dan prosedurnya sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama dalam Buku II serta Peraturan Perundang-Undangan Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Hukum Acara Perdata yang Secara keseluruhan pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agam Kota Kediri dapat disimpulkan yaitu: melakukan pengajuan permohonan, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dan melakukan pengumuman istbat nikah selama 14 hari kemudian menghadiri persidangan. Pertimbangan hakim dalam perkara No 23/Pdt. G/2023/Pa. Kdr Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tertulis dan dua orang saksi Pemohon, terbukti fakta kejadian sebagai . Bahwa Pemohon beragama Islam dan bertempat tinggal di wilayah Kota Kediri. Bahwa Pemohon perkara permohonan pengesahan Pamannya meninggal dunia Bernama Mukiyat dan bibi Termohon yang Bernama Tumirah. Bahwa almarhum Mukiyat dan Tumirah telah menikah tahun 1963 akan tetapi tidak tercatat di Kantor Uru san Agama Kecamatan setempat. Bahwa pernikahan Mukiyat dan Tumirah dilakukan sesuai dengan tatacara Syariat Islam dan telah dikaruniai 1 orang anak Bernama Legiono akan tetapi cacat mental sejak lahir. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Mukiyat dan Tumirah tidak ada hubungan darah dan tidak ada hubungan sesusuan, dan pada saat pernikahan tersebut keduanya tidak sedang terikat pernikahan dengan pihak lain. 12 Roihan A. Rasyid Undang Nomor 1 Tahun 1974, (Cet. Yogyakarta 2. AuHukum Acara Peradilan AgamaAy 13 Zainuddin dan afwan zainuddin. Kepastian hukum perkawinan siri dan permasalahannya ditinjau dari Undang- Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 . Bahwa, tidak ada larangan dalam pernikahan Mukiyat dan Tumirah dan sampai saat ini tidak ada pihak yang . Bahwa selama masa pernikahanannya Mukiyat dan Tumirah belum pernah bercerai dan Pemohon Mukiyat dan Tumirah tetap beragama Islam. Bahwa permohonan pengesah an nikah Mukiyat dan Tumirah untuk mengurus anak kandungnya yang cacat mental sejak lahir. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan fakta hukum sebagai . Bahwa Pemohon beragama Islam dan bertempat tinggal di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kota Kediri. Bahwa perkara yang diajukan Pemohon adalah perkara pengesahan nikah Pamannya yaitu Mukiyat dan Tumirah meninggal dunia. Bahwa Mukiyat dan Tumirah telah menikah menurut syariat Agama Islam dan dalam pernikahannya telah pernikahan baik menurut syariat agama Islam maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terkecuali dalam hal pernikahan keduanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat. Bahwa tidak ada larangan dalam pernikahan Mukiyat dan Tumirah serta tidak ada hal-hal yang merusak pernikahan keduanya. Bahwa permohonan pengesahan nikah Mukiyat dan Tumirah adalah untuk mengurus anak kandungnya yang cacat mental sejak lahir. Menimbang, bahwa mengkonstituir sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Termohon beragama Islam dan bertempat tinggal di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kota Kediri, dan keduanya mengajukan perkara pengesahan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 nikah, maka sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat . Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 perkara ini merupakan kompetensi relatif dan absolut Pengadilan Agama Kota Kediri. Bahwa pernikahan antara paman Pemohon almarhum Mukiyat dan Tumirah yang dilaksanakan pada tahun 1963 di Kelurahan Bawang. Kecamatan Pesantren. Kota Kediri telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Kompilasi Hukum Islam. Bahwa dalam pernikahan antara Mukiyat Tumirah dilaksanakan pada tahun 1963 di Kelurahan Bawang. Kecamatan Pesantren. Kota Kediri tidak ada halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam. Bahwa pernikahan antara Mukiyat dan Tumirah dilaksanakan pada tahun 1963 di Kelurahan Bawang. Kecamatan Kota Kediri akan tetapi pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat . Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat Pengadilan Agama. Dan menurut Pasal 7 ayat . Kompilasi Hukum Islam . nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama mengenai adanya perkawinan yang dilakukan oleh mereka sebelum berlakunya Undang- Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, oleh karenanya permohonan Pemohon dapat diperiksa. Berdasarkan duduk perkara . di atas jelas dan memenuhi legal standing sebagai pemohon isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri. Hal tersebut dapat dilihat telah dilakukannya pernikahan, memakai Wali Hakim yang bernama Almarhum Bapak Kholifah dan Modin almarhun Bapak Jamingan serta tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perkawinan yang berlaku yaitu: Pasal 14 KHI tentang syarat dan rukun pernikahan. Pasal 19 KHI tentang wali nikah. Pasal 30 KHI tentang mahar. Pasal 39 KHI tentang larangan nikah karena pertalian darah yang tidak terdapat pada pernikahan para . Telah memenuhi Pasal 14 KHI dan tidak melanggar Pasal 39 KHI dan Pasal 40 KHI s/d Pasal 44 KHI dalam pernikahan para pemohon. Secara yuridis, pertimbangan hukum Pengadilan Agama Kota kediri terhadap penetapan isbat nikah dari perkara diatas sesuai dengan UU Perkawinan Tentang perkawinan juga KHI khususnya dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 38 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sehingga Hakim mempunyai dasar hukum yuridis dan alasan yang kuat untuk mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut dengan syarat terbukti dalam proses persidangan, yakni pada tahap pembuktian bahwa pernikahan tersebut benar-benar telah terjadi dan dilakukan menurut syariat Islam yakni terpenuhi syarat dan rukunnya dan tidak terdapat halangan ataupun larangan perkawinan yang dilanggar yang menyebabkan perkawinan tersebut cacat baik larangan agama maupun larangan menurut Undang-Undang. Aspek Sosiologis Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 23/Pdt. G/2023/PA. Kdr dalam Perkara Isbat Nikah Pemohon (MUKIYAT TOERDJO) dengan bibi Termohon ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 (TUMIRAH binti SIRAM KABUL) diatas, dalam pertimbangan Hakim tergambarkan aspek sosiologis dimana kita dapat melihat perilaku sosial antara individu maupun Adapun pertimbangan Hakim terhadap aspek sosiologis dalam putusan perkara isbat nikah tersebut tercermin dalam pertimbanganpertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalah agar Majlis menyatakan sah perkawinan yang dilakukan paman dan bibi Pemohon semasa hidupnya untuk dicatatkan pada Pejabat yang berwenang yang selanjutkan akan digunakan Pemohon permohonan pengampuan terhadap anak dari Paman dan bibi Pemohon dan bibi Termohon yang telah meninggal dunia dan belum mempunyai buku nikah , dengan demikian Pemohon adalah pihak yang berkepentingan yang harus melalui Penetapan Pengadilan Agama Kota Kediri, yang tidak dapat diganti dengan yang lain, sehingga sesuai dengan maksud pasal 7 Kompilasi Hukum Islam dan ketentuan Pedoman Pelaksanaan tugas dan Administrasi Peradilan Agama buku II. Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini terdapat kepentingan hukum (Urgens. bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan itsbat nikah paman dan bibi Pemohon. Menimbang, permohonan Pemohon sebagai pihak yang berkepentingan terhadap perkawinan Paman Pemohon dan bibi Termohon yang telah meninggal dunia, maka permohonan ini bersifat contensius mempunyai alasan hukum, harus dilihat dari fakta yang terjadi dalam pelaksanaan akad nikah almarhum Mukiyat dan almarhumah Tumirah tersebut apakah sudah memenuhi syarat dan rukun nikah secara syariAoat Islam, dan tidak melanggar larangan perkawinan, maka kepada Pemohon dan Termohon dibebani wajib pembuktian Bahwa Pemohon dan Termohon beragama Islam dan bertempat tinggal di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kota Kediri, dan keduanya mengajukan perkara pengesahan nikah, maka sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat . Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 perkara ini merupakan kompetensi relatif dan absolut Pengadilan Agama Kota Kediri. Bahwa pernikahan antara paman Pemohon almarhum Mukiyat dan Tumirah yang dilaksanakan pada tahun 1963 di Kelurahan Bawang. Kecamatan Pesantren. Kota Kediri telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Kompilasi Hukum Islam. Bahwa dalam pernikahan antara Mukiyat dan Tumirah yang dilaksanakan pada tahun 1963 di Kelurahan Bawang. Kecamatan Pesantren. Kota Kediri tidak ada halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam. Bahwa pernikahan antara Mukiyat dan Tumirah dilaksanakan pada tahun 1963 di Kelurahan Bawang. Kecamatan Pesantren. Kota Kediri akan tetapi pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat . Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Dan menurut Pasal 7 ayat . Kompilasi Hukum Islam bahwa itsbat . nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama mengenai adanya perkawinan yang dilakukan oleh mereka sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, oleh karenanya permohonan Pemohon dapat diperiksa. Dari pertimbangan-pertimbangan diatas, dapat kita lihat bahwa majelis hakim mempertimbangkan aspek sosiologis dimana kita dapat melihat gambaran masyarakat yang dinamis dimana terjadi dinamika perubahanperbuahan dalam bidang-bidang kehidupan para pihak. Kita dapat melihat kebutuhan para pihak awalnya adalah membina rumah tangga perkawinan yang dilangsungkan pada tahun 1963, yang mana ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 perkawinan tersebut tidak tercatat. Kemudian, interaksi berikutnya adalah bagaimana kedua pihak melakukan perkawinan dikantor urusan agama disaksikan oleh Wali Hakim yang bernama Almarhum Bapak Kholifah dan Modin almarhun Bapak Jamingan. Saksi Mukiyat bin Toerdjo 2 . orang yaitu Bapak Kamdi Bin Bari (Al. dan Bapak Saparin Bin Kekto (Al. sedangkan saksi dari Tumirah binti Siram Kabul ada 2 . orang yaitu Monadi Bin Genot (Al. dan Rakini Bin Nirokarso (Al. Dari sini dapat kita lihat bahwa interaksi sosial telah terjadi baik antaraindividu maupun individu dengan kelompok, apalagi pernikahan tersebut dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat sekitar. Para pihak sebagai bagian masyarakat yang dinamis dimana mengalami berbagai perubahan yang cepat dalam kehidupan. Hal ini juga tergambar dari pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa: para pihak telah dikaruniai anak 1 . orang, namun sampai saat ini belum memiliki buku nikah dan tujuan Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengesahan nikah untuk mengurus membuat surat nikah, akta kelahiran. Permohonan Pengampuan ,kepentingan hukum lainnya dan dokumen lainnya. Secara sosiologis, telah terjadi kemajuan . yang menyangkut bidang-bidang kehidupan para pihak yakni adanya 1 . orang anak dan harta waris peninggalan Mukiyat bin Toerdjo dan Tumirah binti Siram Kabul yang tentu saja diperlukan administrasi terkait dengan data kelahiran dan data diri, administrasi terkait dengan pendidikan, dan lain sebagainya. Aspek Filosofis Berdasarkan Putusan Perkara tersebut diatas, dalam pertimbangan Hakim tergambarkan aspek filosofis dimana kita dapat melihat adanya kesadaran para pihak untuk melakukan perkawinan yang bersesuaian dengan cita hukum dan suasana kebatinan berdasarkan falsafah kehidupan bermasyarakat yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia maupun perundang-undangan Adapun pertimbangan Hakim terhadap aspek filosofisdalam putusan perkara isbat nikah tersebut tercermin dalam pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalah agar Majlis menyatakan sah perkawinan yang dilakukan paman dan bibi Pemohon semasa hidupnya untuk dicatatkan Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 pada Pejabat yang berwenang yang selanjutkan akan digunakan oleh Pemohon untuk terhadap anak dari Paman dan bibi Pemohon dan bibi Termohon yang telah meninggal dunia dan belum mempunyai buku nikah , dengan demikian Pemohon adalah pihak yang berkepentingan yang harus melalui Penetapan Pengadilan Agama Kota Kediri, yang tidak dapat diganti dengan yang lain, sehingga sesuai dengan maksud pasal 7 Kompilasi Hukum Islam dan ketentuan Pedoman Pelaksanaan tugas dan Administrasi Peradilan Agama buku II. Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini terdapat kepentingan hukum (Urgens. bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan itsbat nikah paman dan bibi Pemohon. Menimbang, bahwa atas bukti-bukti tertulis yang diajukan Termohon, yang telah dinazegelen kantor pos dan merupakan fotocopy dari Akta Otentik, dimana atas bukti tersebut Majelis Hakim telah mencocokan dengan aslinya ternyata sesuai, dan pula telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat . Undangundang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, maka sesuai dengan Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPdt jo. Pasal 165 HIR. Majelis Hakim berpendapat alat bukti tertulis diatas dapat diterima di persidangan, sekaligus menjadi bukti yang sempurna dan mengikat . olledig en bindende bewijskrach. Menimbang, bahwa perkawinan almarhum Mukiyat dan almarhumah Tumirah senyatanya belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama sebagaimana seharusnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal mana disadari sepenuhnya oleh Pemohon dengan beritikad baik untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama guna memperoleh pengesahan nikah agar hubungan perkawinannya itu mempunyai kekuatan hukum,. Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka dalam musyawarah majelis telah berkesimpulan yang pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini. Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini. Bahwa secara filosofis, majelis hakim dalam pertimbangannya telah memperhatikan kaidah hukum yang berlaku sesuai dengan cita hukum yang ada demikian pula denga para pihak yang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Dalam pertimbangannya, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa perkawinan yang dilaksanakan pemohon I dan pemohon II walaupun tidak tercatat namun telah syarat-syarat perkawinan yang disyaratkan oleh agama maupun peraturan perundangan, setidaknya ada kesadaran dari pihak untuk melakukan perkawinan secara terbuka dan tertib secara Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya memakai Wali Hakim yang bernama Almarhum Bapak Kholifah dan Modin almarhun Bapak Jamingan. Secara kebatinan telah terwujud pengimplementasian ajaran agama yang berketuhanan yang maha esa, dimana jika kita tarik bahwa hal ini selaras dengan Pancasila sebagai cita hukum dan falsafah bangsa Indonesia. Jika kita perhatikan lagi, dengan adanya pertimbangan berdasarkan alat bukti P berupa kartu keluarga adalah turunan dari akta autentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, karena itu telah memenuhi syarat materil dan formil pembuktian dengan tulisan. Hal ini menggambarkan bahwa sebenarnya dalam kacamata majelis, para pihak telah memiliki kesadaran dan cita hukum untuk melegalisasi perkawinannya dengan mengikuti administrasi kependudukan, walaupun masih sebatas kartu keluarga. Menurut Penulis, bahwa sifat wajib dari mediasi artinya bukan sukarela . Oleh karena output-nya berupa keputusan pengadilan atau putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap . n kracht van gewijsde, power in forc. Putusan yang demikian menutup upaya hukum biasa, sebagaimana dimaksud Pasal 180 Herzien Indonesia Reglement (HIR). Pasal 191 Rechtsreglement Buitengewesten (RB. Pasal 1917 dan Pasal 1918 KUH Perdata. Oleh karenanya, dalam putusan Nomor : 23/Pdt. G/2023/PA. Kdr dalam Perkara Isbat Nikah Pemohon (MUKIYAT bin TOERDJO) dengan bibi Termohon (TUMIRAH binti SIRAM KABUL) aspek filosofis tergambarkan bahwa peraturan yang pandangan hukum, kesadaran hukum, dan cita Sebagaimana yang kita ketahui bahwa setiap perkawinan harus memenuhi syarat dan rukun yang mana dalam perkawinan para Wahyu Romadhon. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan Permohonan IstbatA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 pihak telah terpenuhi, dan telah pula sesuai dengan Pasal 14 KHI bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab Kabul. KE SIMPULAN Setelah penenulusuran serta penjabaran melakukan penelitian ini, maka penelitia dapat mengambil Pelaksanaan permohonan itsbat nikah Perkara No 23/Pdt. G/2023/Pa. Kdr dipengadilan agama kediri kota yang menjadi alasan pemohon mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama kediri kota pembuatan buku nikah, pembuatan akta kelahiran, pengurusan untuk warisan, serta pengurusan dana taspen. Alasan yang melatar belakangi adanya permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama kediri kota kebanyakan di latar belakangi oleh karena tidak memiliki buku nikah . perkara, dalam kurun waktu 2020-2. dengan alasan untuk mengesahkan pernikahan para pihak dan juga untuk keperluan administrasi lainnya, seperti pembuatan akta kelahiran dan waris Dari Pertimbangan hakim dari perkara No. 23/Pdt. /2023/Pa. Kdr dalam penyelesaian Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama kediri kota adalah Pasal 14 KHI tentang syarat dan rukun pernikahan. Pasal 19 KHI tentang Wali Nikah. Pasal 30 KHI tentang Mahar. Pasal 39 KHI tentang Larangan Nikah karena Pertalian Darah yang tidak terdapat pada pemikahan para pemohon. Pasal 40 KHI sampai dengan Pasal 44 KHI tentang Larangan Nikah yang tidak terdapat pada pernikahan para pemohon, telah memenuhi 104 Pasal 14 KHI dan tidak melanggar Pasal 39 KHI dan Pasal 40 KHI sampai dengan Pasal 44 KHI dalam pemikahan para pemohon. Adapun terkait dengan aspek sosiologis dan juga aspek yuridis tergambarkan dalam pertimbangan hakim yang menyinggung tentang latar belakang pengajuan permohonan yang menjadi perilaku sosial di masyarakat, ketaatan terhadap proses bermasyarakat, termasuk adanya kesadaran dari masyarakat selaku Pemohon untuk perundang-undangan. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 DAFTAR PUSTAKA