JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 PENGARUH REFORMASI BIROKRASI ASN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK PADA BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA Zahra Malinda Putri1,La Ode Mbunai2. Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga3 1,2,3 Ilmu Hukum. Universitas Sains Indonesia. Kabupaten Bekasi. Jawa Barat. Indonesia Email : zahramalindap@gmail. Abstrak Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji pengaruh pelayanan publik di Indonesia yang diberikan oleh birokrasi atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bidang kesehatan setelah terjadinya reformasi birokrasi pasca masa Orde Baru. Metofe penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian yuridis-normatif dengan data kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa setelah terjadinya reformasi birokrasi setelah dikeluarkannya Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Pelayanan Publik belum dapat menjamin perbaikan pelayanan publik yang diberikan, masyarakat masih merasakan ketidaknyamanan atas pelayanan publikk yang kurang optimal yang diberikan oleh birokrasi atau ASN. Kata Kunci: reformasi birokrasi. pelayanan publik. Abstract The purpose of this article is to examine the effect of services in Indonesia provided by civil servants or the State Civil Apparatus (SCA) on the health sector during the post-New Order era of employee reform. The research methodology used in this article is a juridical-normative research method with library data using primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of this study indicate that after the occurrence of bureaucratic reform with the issuance of the SCA Law and the Public Service Law, it has not been able to guarantee the improvement of public services provided, the public still feels discomfort over the less than optimal public services provided by the bureaucracy or SCA. Keywords : OJK in implementing Green Banking (Sustainable Financ. at BRI Syaria JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Pendahuluan Pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi atau Pemerintah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia sesuai dengan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu, memajukan kesejahteraan umum. Pelayanan publik yang diberikan acap kali tidak dapat memuaskan masyarakat karena buruknya pelayanan yang diberikan oleh Birokrasi. Hal tersebut tidak terlepas dari sikap perilaku birokrat yang cenderung melalukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin mengerucutkan image negatif birokrasi publik di masyarakat. (Agus Dwiyanto, 2. Pada era orde baru, selain praktik KKN dan mengutamakan kepentingan penguasa, birokrasi yang dibentuk mengandung unsur campur tangan kekuatan politik dengan dicampurinya birokrasi dan partai politik, sehinggan masyarakat menjadi merasa tidak nyaman dan tidak percaya kepada pelayanan yang dilakukan oleh birokrasi. Pasca Orde Baru, era Reformasi pemerintahn mulai membenahi citra buruk birokrasi dengan melakukan Reformasi Birokrasi dengan melepaskan birokrasi dari kekuatan dan pengaruh Diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 publiktentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik, yang menekankan kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) dari partai politik. Aturan ini diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun Pokok-Pokok Kepegawaian yang pada intinya memperbolehkan PNS berafiliasi dengan partai, namun bila menjadi anggota partai tertentu, maka ia dilarang aktif dalam jabatannya di partai politik. Selain itu, dengan dikeluarkan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk mengembalikan Indonesia dengan memberikan pelayaan yang baik sesuai dengan peraturan perundnagundangan. Walaupun telah dilakukan penjaminan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan birokrasi tetai memperbolehkan adanya unsur politik, dimana adanya sistem desentralisasi juga diterapkan dengan tujuan agar potensi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. Namun, disisi lain penerapan desentralisasi menyebabkan tiga hal yakni. KKN meluas di tingkat daerah, terjadi ketimpangan layanan publik antar daerah, dan belum ada aturan sanksi terhadap daerah yang menyediakan (Haning, 2. Lahirnya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang saat ini telah diganti dengan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara membuat mencipakan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. (Presiden Republik Indonesia, 2023 dalam Konsideran Undang-Undang No 20 Tahun 2. 1 Sehingga setelah lahirnya reformasi birokrasi dalam UU ASN diharapkan memberikan pengaruh terhadap praktik JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 pelayanan publik yang diberikan agar menjadi lebih baik lagi. Berdasarkan pemaparan dari belakang di atas, maka permasalahan yang dikaji dan dianalisis dalam penulisan artikel ini adalah pengaruh reformasi birokrsasi di Indonesia dalam memberikan pelayanan publik pada bidag Kesehatan serta membahas mengenai solusi untuk memperbaiki pelayanan publik yang telah diberikan. sehingga, birokrasi secara harfiah adalah pemerintahan yang diselenggarakan di atas meja. Pengertian secara harfiah tersebut berarti bahwa birokrasi aktifitas-aktifitas dilakukan secara administratiif. (Tedi Sudrajat, 2. 2 Model birokrasi terdapat 3 macam yaitu: model Patronase, model Webberian, dan model New Publik Management (NPM). (Sigit Setiawan, 2. Model Patronase digunakan dalam zaman kerajaan, dimana kekuasaan untuk mengendalikan dan mengelola pemerintahan berada di tangan satau orang atau satu kekuasaan yaitu Raja. Cara pemilihan pejabat atau pegawai pemerintahan dipilih langsung oleh raja atas dasar kehendaknya. (Sigit Setiawan, 2. Model selanjutnya yaitu Model Webberian dikatakan ada ketika kepatuhan itu diberikan atas dasar keyakinan terhadap legimitasi atau keabsahan dari perintah Legitimasi tersebut pada intinya mengatakan bahwa aturan merupakan harga mati yang harus dipatuhi oleh semua birokrat dalam penyelenggaraan (Sanrego Muhammad, 2. Lalu model yang terakhir adalah Model NPM yang merupakan model dimana birokrasi dibebaskan dari kekangan aturan-aturan dan control administrasi sehingga birokrasi dapat menjalankan tugasnya dengan leluasa dan birokrasi dapat memanfaatkan seluruh potensi dan menghasilkan secara maksimal produk, baik barang maupun jasa untuk layanan (Mohammad Akbar, 2. Di Indonesia, pada masa Demokrasi Parlementer tahun 1950-an, partai politik menjadi aktor sentral dalam sistem politik Indonesia. Pemilihan umum pertama yang demokratis berlangsung Metode Penelitian Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan permasalahan yang diteliti. (Soerjono Soekanto dan Sri, 2. Data yang akan dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Data sekunder adalah sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul (Sugiyono. Teknik berbagai literatur bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, karya ilmiah, hasil penelitian, dan bahan hukum tersier berupa kamus, majalah, dan lain sebagainya. Hasil dan Pembahasan 1 Reformasi Birokrasi Di Indonesia Kata birokrasi digunakan pada abad ke18 di Eropa Barat yang berasal dari baahasa Perancis. Secara etimologi, birokrasi memiliki asal kata dari Bureau yang artinya Meja dan cracy atau kratos JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Partai Politik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Selanjutnya ditulis dengan UU Kepegawaia. menjadi jalan pembuka yang menekankan bahwa PNS harus netral dari partai politik. Walaupun sudah ada aturan mengenai pemisahan kekuasaan politik dengan birokrasi namun, belum mampu mewujudkan birokrasi yang netral dan independen mengingat birokrasi di Indonesia belum lepas dari pengaruh pemerintah . yang merupakan kekuasaan Model birokrasi yang yang terdapat dalam pengaturan UU Kepegawaian disebut-sebut sebagai Model Webberian dan model tersebut mulai akan di tinggalkan karena terlalu kaku dan sangat diikat oleh aturan-aturan yang Konsep Max Webberdirumuskan sebagai berikut: Tugas-tugas pejabat diorganisisr Tugas-tugas tersebut dibagi atas dasar bidang yang berbeda sesuai dengan fungsinya, yang masingmasing dilengkapi dengan syarat otoritas serta sanksi-sanksi. Jabatan-jabatan tersusun secara hirarkis, yang disertasi dengan rincian hak, kntrol, dan pengaduan. Aturan-aturan yang sesuai dengan pekerjaan diarahkan baik secara teknis maupun secara legal. Anggota sebagai sumber daya organisasi berbeda dengan anggota sebagai individu pribadi. Pemegang jabatan tidaklah sama dengan jabatannya. Administrasi dokumen-dokumen tertulis dan hal lain cenderung menjadikan kantor dalam periode ini dan birokrasi menjadi objek pertarungan kepentingan partai polarisasi dan fragmentasi birokrasi. Selanjutnya. Demokrasi Terpimpin . 9- 1. signifikan dalam birokrasi pada masa sebelumnya, kecuali perubahan peta kekuatan politik. Pergeseran politik ke menyebabkan peran partai mulai Semua kehidupan politik yang sudah berkembang sebelumnya. Presiden Soekarno penguasa mutlak, namun satu-satunya partai yang dapat kedekatannya dengan Presiden Soekarno adalah Partai Komunis Indonesia (PKI). (Mohammad Akbar, 2. Pada masa Oerde Baru seringnya pergantian kabinet menyebabkan birokrasi menjadi terpecah-pecah secara politik. Di dalam birokrasi terjadi tarik menarik antar berbagai kepentingan dari partai politik yang kuat pada masa itu. Banyak kebijakan atau program birokrasi pemerintah yang lebih kental nuansa kepentingan politik dari partai yang sedang berkuasa atau berpengaruh di dalam suatu departemen. (Rahmawati. Pasca masa Orde baru yaitu pada era Reformasi, sejarah reformasi birokrasi Indonesia diawali pada tahun 1997 dengan terjadinya peristiwa ekonomi yang diawali oleh runtuhnya nilai tukar rupiah menjadi pemicu sekaligus pendorong Indonesia untuk melakukan pembenahan disegala bidang. Reformasi di bidang ekonomi, hukum, dan politik telah dilakukan terlebih dahulu, dan reformasi di bidang birokrasi kemudian (Sigit Setiawan, 2014 Dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 . menjadi pusat organisasi model Webberian yang diusung UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem-sistem otoritas legal dapat Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 mengambil banyak bentuk, tetapi tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. dilihat pada bentuk aslinya system Dalam UU ASN tersebut penggolongan tersebut tetap berada dalam suatu jabatan struktural dan fungsional bagi staf administrasi birokratik. (Martin PNS Albrow, 2. administrasi, jabatan fungsional, dan Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 jabatan pimpinan tinggi. Sementara itu di Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil luar PNS terdapat Pegawai Pemerintah Negara . elanjutnya ditulis dengan UU Dengan Perjanjian Kerja . ASN) dikatakan oleh para ahli menjadi Berikut tonggak sejarah reformasi birokrasi substansi UU Kepegawaian dengan UU Indonesia ASN ASN: mengusung prinsip-prinsip New Publik Management (NPM) dan mulai meninggalkan prinsip-prinsip lama Substansi UU Kepegawaian UU ASN Pendekatan Administrasi Kepegawaian Manajemen SDM Jenis dan . Pegawai Negeri terdiri dari: Pegawai ASN terdiri atas: Status Pegawai Negeri Sipil, dan PNS Kepegawaian Anggota Angkatan Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Bersenjata Republik Indonesia. Pejabat Pembina . Pegawai Negeri Sipil terdiri Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat. Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pegawai yang diangkat Pegawai Negeri Sipil lain sebagai pegawai dengan yang ditetapkan dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Peraturan Pemerintah. Pembina Kepegawaian untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan Struktural: Eselon I-V Struktural: Jabatan Pimpinan Fungsional: Keahlian dan Tinggi dan Jabatan Administrasi Fungsional: Keahlian Sistem kepegawaian pada dasarnya mengandung unsur-unsur tertentu seperti lazimnya suatu system, yaitu, pertama, nilai yang mencakup landasan, falsafah, cita-cita, dan tujuan negara. keberhasilan Lembaga-lembaga negara dan Lembaga-lembaga pemerintah dengan kewenangan masing-masing. serta ketiga, proses yang berupa kegiatan yang saling berhubungan antara Lembaga-lembaga (Tedi Sudrajat, 2. Sedangkan Manajemen SDM adalah rancangan system dalam JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 dilakukan maka, penerpan system mutasi pegawainya cenderung pada Spoil System. pemberdayaan secara efektif dan efisien dari talenta yang dimiliki SDM untuk (Tedi Sudrajat, 2. Ada 3 sistem yang menjadi dasar yaitu:(Malayu S. P Hasibuan, 2. Merit system adalah mutasi pegawai yang didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerjanya. Seniority system adalah mutasi yang didasarkan atas landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari pegawai bersangkutan. Spoil system adalah mutasi yang Sistem karir setelah lahirnya UU ASN menjadi system yang tertutup dan terbuka yang sebelumna dalam UU Kepegawaian menggunakan system Dalam UU ASN system Terbuka dilakukan dengan cara Pengadaan PNS melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil pengangkatan menjadi PNS. (Presiden Republik Indonesia, 2023 dalam Pasal . UU Kepegawaian memiliki system tertutup karena tidak secara jelas menjabarkan cara-cara penerimaan pegawai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat . UU Kepegawaian AuSetiap warga Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syaratsyarat yang ditentukan. " Selain itu system mutasi pegawai dalam UU ASN mulai menerapkan Merit System sebagaimana terdapat dalam penjelasan umum UU ASn sedangkan dalam UU Kepegawaian karena seperti yang telah dikatakan diatas birokrasi pada zaman sebelum Refomasi praktik KKN marak 2 Pengaruh Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik Tujuanutama dari Birokrasi adalah untuk menjalankan pelaksanaan pelayanan publik guna mensejahterakan raya dalam memnuhi kebutuhan masyarakat. Tidak hanya tugas pelayanan publik yang dilakukan oleh Birokrasi namun juga melaksanakan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun rangka penyelenggaraan fungsi umum kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa . ultural and political developmen. serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial . conomic and social developmen. yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan (Presiden Republik Indonesia, 2023 dalam Penjelasan Umu. Pada masa Orde Baru, penyelenggaraan pelayanan publik orientasi kekuasaan yang amat kuat membuat birokrasi menjadi semakin jauh dari misinya untuk memberikan pelayanan publik. Birokrasi dan para pejabatnya lebih menempatkan dirinya sebagai penguasa daripada pelayan masyarakat. Akibatnya, sikap penyelenggaraan pelayanan publik cenderung mengabaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Sehingga setelah terjadi Reformasi birokrasi yang melakukan penyederhanaan struktur JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Rasidin Padang. serta Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang. (Indriani et al. , 2. Dalam Penelitian di Rumah Sakit umum daerah Kabupaten Minahasa Selatan ketidakpuasan masyrakat terhadap pelayanan yang diberikan dibidang Administrasi. Kurang maksimalnya kinerja ASN di RSUD Kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan pelayanan medis yang cepat yang disebabkan oleh ketidak tepatan waktu untuk melayani masyrakat karena ASN yang datang terlambat. Akibat keterlambatan ASN, pasien yang datang seharusnya mendapat pelayanan medis secepatnnya malah terhalang hanya karna belum menyelesaikan administrasi yang ada dan ini akan berakibat fatal bagi pasien. (Panguliman et al. , 2. Disisi lain, tugas dan fungsi ASN di RSUD Kabupaten Minahasa Selatan sudah menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya masingmasing namun, tidak dilaksanakan dengan professional. Rencana dan Program Visi. Misi RSUD Kabupaten Minahasa Selatan sudah disusun dengan baik kurang terealisasi dengan baik, akibat kurang efektivnya. Selanjutnya, kondisi ideal yang di dambakan sesuai dengan perencanaan belumlah tercapai secara keseluruhan karena kurangnya SDM Kesehatan alat-alat medis yang belum lengkap membuat pasien-pasien tertentu di rujuk ke rumah sakit (Panguliman et al. , 2. Berbeda RSUD Kabupaten Minahasa Selatan. RSUD Dr Rasidin Padang malah menunjukan perubahan kearah yang positif namun ada juga kekuranganya. Semenjak ditetapkan menjadi Badan Layaanan Umum Daerah (BLUD) Berdasarkan SK Walikota No. 517/2015. RSUD Dr Rasidin Padang mengalami peningkatan jabatan, pembebasan dari intervensi politik, bahkan hingga kepada perubahan system SDM yang dijalankan haruslah berdampak baik pada pelayanan publik yang diberikan, harus lebih reponsif, efektif, dan efisien. Selain reformasi birokrasi, untuk memperbaiki citra buruk dari pelayanan yang diberikan oleh birokrasi, juga adanya jaminan untuk masyarakat dalam Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik . elanjutnya ditulis dengan UU Pelayanan Publi. bertujuan untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta tenvujudnya tanggung jawab negara dan pelayanan publik, serta upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga penyalahgunaan wewenang di dalam (Publik et al. , 2009 dalam Konsidera. Pelayanan publik di Indonesia dirasa masih kurang begitu memuaskan walaupun upaya reformasi birokrasi sudah ditempuh setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari Pelayanan Publik yang dilakukan di Rumah Skait dan Pelayanan Perzinan. Penelitian pelayanan publik di Rumah sakit umum daerah Kabupaten Minahasa Selatan. (Panguliman et al. Rumah Sakit Umum Daerah Dr JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 kandungan, kurangnya daya tanggap perawat RSUD Kota Semarang dalam menangani pasien. Selain itu juga ditemukan masalah pada kurangnya ketersediaan tempat duduk di RSUD Kota Semarang khusunya untuk ruang tunggu poliklinik, ruang HCU (High Care Uni. , serta ketersedian tempat duduk di ruang penginapan khususnya ruang kelas i. Keadilan dalam membeda-bedakan golongan atau status dari pengguna layanan tersebut bail dari pengguna jasa ataupun pasien. Pada tanggal 22 Oktober 2009 terjadi kasus bayi hilang RSUD Kota Semarang, yang disebabkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit tersebut tidak dapat memberikan Selanjutnya, telah terjadi kenaikan tarif pelayanan RSUD hingga 100% . erratus perse. hal tersebut dinilai memberatkan beban masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan. (Indriani et al. Dari beberapa realita pelayanan publik yang diberikan pasca reformasi birokrasi di atas, menunjukan masih tidak tercapainya pelayanan yang efektif dan efisien baik karena faktor SDM maupun Setelah lahirnya UU ASN yang menerapkan Merit System diharapkan agar para birokrat yang terpilih memiliki kinerja yang professional dan berkualitas namun, pada kasus pelayanan-pelayanan RS masih banyaknya petugas yang tidak professional yang dapat merugikan masyarakat dam mendapatkan jasa Kesehatan yang baik. Selain itu diharapkan akan lebih memberikan dampak untuk memaksimalkan kinerja dan fungsinya secar optimal namun penyederhanaan struktur jabatan namun, tidak memiliki pengaruh besar terhadap Aubudaya birokrasiAy. Sehingga, walaupun kinerja mulai dari meningkatkan kemampuan staf sebanyak 27 orang dalam memahami manajemen BLUD dengan pelatihan pada tahun 2015 dan Namun, pengetahuan tentang BLUD belum komprehensif untuk semua staf rumah sakit, karena kurangnya sosialisasi BLUD kepada seluruh staf rumah sakit. (Shelvy Haria Roza dan Inge Angeli, 2. Pengaturan mengenai tugas dan struktur organisasi sudah dibuat melalu Surat Keputusan Direktur Peraturan Walikota No. 108/2011. Namun, dalam menjalankan aktivitas beberapa masih mengalami kendala karena tidak adanya prosedur standar operasional yang jelas seperti sistem akuntansi pedoman Disisi lain. Penerapan kebijakan BLUD di RSUD Dr Rasidin Padang menyebabkan peningkatan Kecenderungan peningkatan pendapatan rumah sakit berarti ada pengaruh implementasi kebijakan terhadap kinerja keuangan rumah sakit. Selain itu. BLUD berpengaruh terhadap rumah sakit dalam mengelola keuangan, kesehatan layanan yang memenuhi kebutuhan dan masalah kesehatan dialami oleh rumah sakit. Ketersediaan kesehatan pelayanan sesuai dengan kebutuhan komunitas yang akan mempercepat kesembuhan pasien itu pada akhirnya dapat mengarah pada kepuasan pasien atas kualitas layanan yang diberikan. (Shelvy Haria Roza dan Inge Angeli, 2007 Dalam Penelitian di RSUD Kota Semarang, tingkat peayanan yang diberikan oleh para birokrat masih dirasa kurang memuaskan hal tersebut terlihat dari keluhan masyarakat bahwa masih terdapat hambata-hambatan yang terjadi dalam Pelayanan yang diberikan. Pada pelayanan kebidanan dan penyakit JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Dengan demikian ketidak efektifan dalam perspektif masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilihat dari 3 aspek system hukum tersebut, yaitu: Substansi . yang tidak sesuai dengan keinginan dan/atau kebutuhan masyarakat, tidak jelasnya prosedur. Struktur . melaksanakan pelayanan publik melaksanakan kinerja secara kurang optimal dan pengawasan terhadap dilakukan birokrasi tidak berjalan dengan baik. Budaya . kurangnya pengetahuan, pemahaman sikap, dan pola perilaku dari masyarakat terhadap aturan yang berlaku. dikeluarkanya UU ASN masih terdapat kendala dalam implemetasi pelayanan Kesehatan. Konsep efisiensi dan efektivitas mempunyai pengertian yang berbeda. Efektif menurut Peter F. Drucker adalah mengerjakan pekerjaan yang benar . oing the right thing. , sedangkan efisien menurutnya adalah mengerjakan pekerjaan dengan benar . oing things (Ernie Tisnawati Sule dan Kurniawann Saefullah, 2. Pengertian efektif lebih terarah pada tujuan yang dicapai . ara tercepat untuk mencapai pengorbanan yang dikeluarkan dan bisanya biaya cenderung tinggi, sedangkan Efisiensi lebih menitik beratkan dalam pencapaian hasil yang besar dengan pengorbanan yang sekecil mungkin . ara terhemat untuk mencapai Sehingga agar sebuah kebijakan efektif harus di dukung dengan pelayanan publik yang efisien. Seperti halnya contoh kasus-kasus yang telah di paparkan diatas, walaupun kebijakan yang dibuat sudah cukup baik namun tujuan kebijakan tersebut tidak tercapai impementasi pelayanan yang diberikan oleg birokrasi kurang memuaskan, sehingga dengan adanya reformasi keberlangsungan Pelayanan yang baik. Menurut Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa berhasil atau tidaknya penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum. Struktur Hukum/Pranata Hukum, dan Budaya Hukum. Substansi Hukum berbicara mengenai bisa atau tidaknya norma atau Struktur Hukum/Pranata Hukum berbicara mengenai sejauh mana Lembaga/instansi hukum/norma tersebut dengan baik, dan budaya hukum berbicara mengenai sikap 3 Solusi Pelayanan Publik Di Indonesia Dalam system pelayanan publik harus menjamin hal-hal sebagai berikut: (Lawrence M. Friedman, 2. Pelayanan yang Pro terhadap publik Kepastian atas pelayanan yang diberikan atau harus menjamin publik mendapatkan pelayanan secara pasti, jelas, dan konsisten. Tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan publik atau perlakuan yang sama dan sederajat untuk seluruh warga negara. Sistem insentif untuk Aparatur yang memiliki kinerja dan prestasi yang Semangat pemberdayaan tim. Pengembangan kualitas pelayanan yang dilakukan secara terus menerus. Salah satu faktor rendahnya pemberian pelayanan yang berkualitas adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 langsung di 40 kementerian yang haslnya mayoritas birokrat tetap memilih instrument kebijakan langsung dengan alasan mereka lebih mementingkan publik sebab, apabila pelayanan langsung dilakukan oleh birokrat maka mereka akan cenderung lebih memahami apa saja yang dibutuhkan oleh Selain itu, para birokrat lebih rela mengorbankan dirinya untuk menyenangkan dari masyarakat atas kritik yang berikan. (Miyeon Song. Illoong Kwon, etc , 2. Dengan demikian, semangat motivasi birokrasi dan mindset birokrat merupakan unsur keseluruh aparatur agar tercipta pelayanan publik yang efektif dan ketidakmampuan petugas memberikan (Agus Dwiyanto, 2. Sehingga kualitas SDM merupakan hal utama yang sangat penting karena tanpa kualitas manusia yang memadai maka, gerak reformasi pelayanan publik akan mengalami kendala yang berat. Selain itu, aparatur juga perlu memiliki mindet bahwa publik adalah pihak yang paling berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik, apabila mindset terebut diterapkan akan terjadi perubahan peningkatan pelayanan Selanjutnya birokrasi atau aparatur harus memiliki motivasi pelayanan publik yaitu Auan individualAos predisposition to respond to motives grounded primarily or uniquely in publik institutions and organizationsAy . ecenderungan individu didasarkan terutama atau secara unik lembaga dan organisasi publi. Konsep motivasi pelayanan publik terdapat empat komponen yaitu: komitmen untuk kepentingan umum, pengorbanan diri, ketertarikan pembuatan kebijakan, dan (Miyeon Song. Illoong Kwon, etc , 2. Di Korea Selatan, birokrasi cenderung memilih diabandingkan instrument kebijakan tidak langsung dalam pelayanan publik akibat adanya reformasi birokrasi NPM. Hal tersebut dikarenakan instrument kebijakan dimana aparatur yang secara sedangkan instrument kebijakan tidak langsung menggunakan privatisasi . Adanya asumsi bahwa resistensi birokrat terhadap instrumen kebijakan tidak langsung dimotivasi oleh kepentingan pribadi birokrat, dalam keuntungan pribadi mereka. Namun hal tersebut dibantah dengan survey Selain SDM, alat-alat perlengkapan aau teknologi. Hal tersebut memerlukan perencanaan yang matang serta evaluasi dari kekurangan pelayanan yang diberikan sebelumnya. Apabila fasilitas pendukung tidak tersedia maka akan berpengaruh terhadap pelayanan yang diberikan . eperti kasus RSUD Kabupaten Minahasa Selata. Selanjutnya, pembuatan kebijakan perlu dibuat sesuai dengan kebutuhan publik, prosedur dan informasi yang jelas mengenai pelayanan yang diberikan juga harus diberikan dengan tekad dan tujuan untuk menciptakan perubahan kea rah yang lebih baik lagi. Konsep Reinventing Government yang dikemukakan oleh David Osborne dan Tade Gaebler dapat menjadi acuan untuk perbaikan pelayanan publik yang dilakukan oleh Birokrasi di Indonesia. David Osborne dan Ted Gaebler mencoba untuk menemukan kembali JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 karenanya peraturan yang ada untuk ditaati, bukan sebagai penghambat Pemerintahan yang berorientasi hasil: membiayai hasil, bukan masukan. Pemerintah lebih mementingkan hasil kinerja yang dicapai daripada faktor masukan . Pemerintahan berorientasi pelanggan: tujuan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan untuk pemenuhan tujuan birokrasi. Pemerintahan Pemerintahan antisipatif: mencegah daripada mengobati. Pemerintah harus memiliki perencanaan strategis dan memiliki daya antisipatif sehingga mampu mencegah daripada menanggulangi masalah. Pemerintahan desentralisasi: dari hierarki menuju partisipasi dan tim Pemerintahan berorientasi pasar: mendongkrak perubahan melalui pemerintahan dengan mengembangkan konsep pemerintahan yang bergaya Reinventing government merupakan suatu konsep dimana pemerintahan dapat diwirausahakan sehingga dapat memenuhi kebutuhan Tujuan Reinventing Government adalah untuk dapat menumbuhkan sikap dan perilaku birokrat yang inovatif, adaptif terkontrol oleh birokrasi sehingga bermartabat dan (Fatikha, 2. Adanya 10 Prinsip dari Reinventing Government. Pemerintahan Katalis: Mengarahkan daripada mengayuh. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan-kebijakan strategis yang bersifat mengarahkan daripada dalam teknis pelayanan . Pemerintahan milik masyarakat: Memberi Pelayanan yang pada awalnya dilakukan oleh Pemerintah diserahkan wewenangnya kepada masyarakat untuk mengurus sendiri pelayanan tersebut agar tercipta masyarakat yang mandiri dan Pemerintahan menanamkan rasa kompetitif dalam pelayanan agar memiliki semnagat juang yang tinggi untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik, bai dengan swasta, ataupun swasta dengan swasta. Pemerintahan yang digerakkan oleh misi: mengubah organisasi yang Pemerintah memberikan kesempatan dan kebebasan berkreasi dan unit-unit pemerintahan sebagai lembaga yang bertugas mewujudkan misi. Oleh Namun perlu diperhatikan dalam Reinventing Government tidak semulus yang dilihat. Kewirausahaan, dalam David Osborne dan Ted Gaebler, dapat menghemat uang dan meningkatkan daya tanggap pemerintah terhadap tuntutan warga dengan mengubah cara lembaga pemerintah beroperasi. Mengganti "anggaran kontrol pengeluaran" dengan anggaran item baris tradisional yang sebelumnya digunakan di Fairfield. California, misalnya, menciptakan insentif bagi manajer pemerintah untuk "menghemat" uang dari anggaran tahunan mereka, mungkin dengan menjadi lebih hemat dalam pengambilan keputusan keuangan mereka, sehingga menciptakan surplus akhir tahun yang kemudian dapat mereka gunakan untuk tujuan lain. Perubahan anggaran yang JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Simpulan persetujuan atau konsultasi dengan pengambil keputusan politik yang mewakili masyarakat mengurangi sikap tanggap pemerintah terhadap warganya karena anggaran dikembangkan melalui proses politik. (Saltzstein, 2. Pada masa Orde Baru, birokrasi memilikicitra buruk dimata masyarakat mulai dari banyaknya praktik KKN hingga pengaruh kekuasaan politik yang memberikan dampak perubahan tujuan birokrasi yang seharusnya birokrasi bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan kebutuhan para penguasa dan alat control penggerak penguasa. Pada masa reformasi terjadilah usaha untuk dikeluarkanya PP No 5/1999 dan perubahan UU Kepegawaian yang mengatur pemisahan urusan birokrasi dengan intervensi politik. Namun, dirasa kurang cukup menjamin pemberian pelayanan yang baik masih rumitnya dan berbelit-belit pelayanan yang diberikan maka dibuatlah UU Pelayanan Publik dan UU ASN yang melakukan penyederhanaan birokrasi. Responsivitas berbeda dengan responsivitas terhadap Agar responsif terhadap menyediakan produk yang diinginkan, dibuat dengan baik, dan semurah Tidak perlu bagi semua pelanggan untuk menyukai, atau bahkan pembeliannya bersifat sukarela dan dalam banyak kasus terdapat produk pesaing yang dapat dipilih oleh Sebaliknya, menanggapi warga negara, seseorang menghasilkan produk yang diinginkan dan disetujui oleh mayoritas warga negara melalui proses politik, karena dalam banyak kasus warga negara tidak membeli produk secara sukarela tetapi membayarnya melalui pajak, yang harus mereka bayar dengan hukuman denda atau penjara. Hal ini menciptakan tanggung jawab khusus bagi pemerintah yang tidak hanya untuk memuaskan pelanggan dan beroperasi dengan cara yang hemat biaya, tetapi juga untuk memberikan layanan yang diminta warganya melalui pemungutan suara dan perwakilan terpilih mereka. (Saltzstein, 2. Dengan demikian. Birokrasi dalam mebuat kebijakan haruslah membuat kebijakan yang efektif dan pemberian pelayanan harus dilakukan dengan cara yang efisien agar terciptanya Tujuan Negara Republik Indonesia. Setelah lahirnya UUASN yang dijuluki Reformasi Birokrasi, namun pada kenyataanya Pelayanan yang diberikan masih belum optimal seperti, pelayanan yang diberikan di RSUD Kabupaten Minahasa selatan. RSUD Dr Rasiding Padang, dan RSUD Kota Semarang. Walaupun terdapat perubahan dalam system kerja, kebijakan, dan kemudahan prosedur pelayanan akan teteapi masih kurang optimalnya karena SDM yang kurang professional dalam menjalankan tugasnya serta fasilitas pendukung yang kurang memadai sehingga pelayanan yang di berikan tidak efektif dan efisien. Kualitas SDM merupakan faktor utama yang sangat penting dalam Reformasi birokrasi sehingga perlu adanya persamaa tujuan, pola piker, dan tekad yang kuat dari SDM untuk memperbaiki kualitas kinerjanya untuk tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang Selain itu factor fasilitas JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 pendukung juga harus disediakan dengan baik dengan perencanaan yang matang serta, pembuatan kebijakan yang jelas dan kositen untuk mencapai kebijakan yang efektif. Daftar Pustaka