GENTA MULIA: Jurnal Ilmiah Pendidikan eissn: 25806416 pISSN: 23016671 KAJIAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK KEHAKIMAN NOMOR 3 TAHUN 2009 Marvell Limiardo1. Juan Joubert Immanuel Panelewen2. Frederick Reinhart3 1,2,3Ilmu Hukum. Universitas Tarumanagara. Indonesia 1Coresponding Email: marvell. 205220042@stu. Abstrak Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami analisis normatif terhadap pelanggaran kode etik hakim. Metode yang digunakan Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian normatif, dimana pendalaman metode ini berpusat pada bahan pustaka. Pendalaman ini juga dapat diartikan sebagai proses sistematis yang melibatkan serangkaian langkah. Pandangan hidup peradilan bekerja atas dasar sila dan perilaku yang diharapkan bersumber dari mediasi sap-percha dalam menjalankan tugasnya. Namun, masih ada beberapa kejadian di mana perantara ternyata tidak mematuhi arah pandangan hidup yang berorientasi pada wajah kecurigaan tentang kelonggaran dan objektivitas aturan peradilan. Kata kunci: Kode Etik Peradilan. Pelanggaran. Penalti. Integritas Hakim Pendahuluan Kekuasaan kehakiman adalah suatu otoritas yang berdasarkan hukum positif yang berlaku di indonesia, akan bebas dari pengaruh pihak lain, atau biasa juga dapat disebut sebagai merdeka. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 . UUD 1945 (Sugianto, 2. , kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan sidang peradilan untuk pengesahan undang-undang dan peradilan (Sari, eissn: 25806416 pISSN: 23016671 GENTA MULIA- JURNAL ILMIAH PENDIDIKAN Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Kehakiman Marvell Limiardo Dalam melaksanakan tugasnya, ada beberapa Aturan Perilaku atau Kebijakan yang patut ditaati guna menciptakan sebuah sistem yang teratur dan tentram, hal ini juga biasa disebut sebagai Kode Etik (Trisnawati, 2. Akan tetapi, masih banyak pelanggaran yang dapat kita cermati dan saksikan kejadiannya belakangan ini. Pelanggaran Kode Etik selama ini telah menunjukkan bahwa sejak kode etik hakim mulai diabaikan dalam pelaksanaannya, mulai bermunculan beberapa kasus yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang bertolak belakang dengan yang dicita-citakan oleh bangsa kita, bangsa Indonesia (Widjaja, 2. Pelanggaran kode etik kehakiman, khususnya oleh beberapa hakim yang beraktivitas di sistem peradilan Indonesia memili berbagai macam bentuk seperti pengkhianatan hakim , menerima suap hakim , korupsi hakim dan berbagai alasan lainnya. Pada tahun 2015, jumlah hakim yang melakukan pelanggaran kode etik ternyata berjumlah lebih banyak dari tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 265 kasus (Kusuma, 2. Hakim yang menerima suap, seperti yang sudah diperjelas oleh beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia yang mengatur kode etik kehakiman, akan dianggap dengan jelas telah melanggar kode etik hakim (Arifin, 2. Salah satu contoh kasus yang didalamnya dikandung beberapa perilaku pelanggaran terhadap kode etik kehakiman adalah satu kasus yang menjerat seorang hakim bernamakan Mustadi Asnun. Hakim yang terjerat hukuman didalam kasus ini merupakan seorang ketua pengadilan yang menjabat di daerah Tangerang, khususnya pada masa keputusan dalam kasus Gayus. Di Dalam contoh kasus berikut. Hakim yang menangani kasus Gayus terbukti menerima suap sebesar 50 juta dari Gayus (Rahardjo, 2. Hakim tersebut kemudian divonis dua tahun Dalam kasus tersebut, terlihat bahwa hakim yang mengaku melanggar Kode Etik dapat dikenai hukuman berat berupa pemecatan. Hakim yang melakukan pelanggaran dapat dikenai tuntutan hukum, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik dapat berupa sanksi moral, sanksi pidana, atau keduanya (Lestari, 2. Untuk menentukan tanggung jawab hakim yang melanggar kode etik, perlu dilakukan investigasi Berdasarkan permasalahan yang diuraikan. Metode Penelitian ini ditulis menggunakan metode penelitian normatif, dimana pendalaman metode ini berpusat kepada bahan-bahan Pendalaman ini juga dapat diartikan sebagai suatu proses sistematis yang melibatkan serangkaian langkah-langkah yang dilakukan GENTA MULIA-Jurnal Ilmiah Pendidikan . Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Kehakiman Marvell Limiardo dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan hukum yang berlaku, prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya, serta doktrin-doktrin hukum yang berkaitan, guna dapat memberikan jawaban yang tepat dan komprehensif terhadap isu-isu hukum yang kompleks dan bervariasi yang sedang dihadapi. Hasil dan Pembahasan Tinjauan Kode Etik Kehakiman Sebuah standar dari kode etik dapat dijadikan sebagai sebuah pedoman perilaku hakim sesuai yang tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Panitia Peradilan (Prasetya, 2. Dapat dimaknai sebagai pedoman yang telah dirumuskan dan ditetapkan sebagai suatu arahan yang memiliki tujuan utama untuk menjaga serta melindungi kehormatan, martabat, dan perilaku yang terkait dengan hakim dalam konteks sistem peradilan (Hartono, 2. Dalam menjalankan tugas-tugas yang telah dipercayakan kepada mereka, hakim tidak hanya berhubungan dengan para pihak yang terlibat dalam proses peradilan, tetapi juga dengan masyarakat secara luas (Khaliq, 2. Dalam melaksanakan tugas-tugas ini, hakim diharapkan untuk bertindak secara adil, menjunjung tinggi prinsip kejujuran, bertindak dengan kebijaksanaan, serta menjaga kemandirian dalam mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan kasus ,yang mereka tangani (Puspitasari, 2. Kode etik dan pedoman perilaku ini tidak terlepas dari pihak yang bertanggung jawab dalam menerapkannya kepada hakim (Sembiring. Pengawasan sebuah standar kode etik hakim nantinya dapat dilakukan oleh sebuah lembaga, yang biasanya juga disebut lembaga ini (Utami, 2. Lembaga ini merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan pada aktivitas terutama terhadap hakim. Pembentukan lembaga ini dilakukan untuk memastikan bahwa, selain pengawasan internal (Indriyani, 2. , ada pihak eksternal yang mengawasi perilaku hakim dalam pengambilan keputusan kasus per kasus, sehingga tidak ada campur tangan yang tidak semestinya dan tidak ada tindakan yang tumpang tindih dengan proses banding (Krisnasari. Pembentukan lembaga ini juga sebagai solusi untuk memperbaiki kelemahan sistem peradilan di Indonesia dalam memastikan pengendalian . GENTA MULIA-Jurnal Ilmiah Pendidikan Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Kehakiman Marvell Limiardo dan pengawasan hakim sebagai individu, meliputi sekian banyak pengawasan yang seharusnya dapat dilakukan terhadap pekerjaan penegakan hukum mereka. Pengawasan ini dilakukan bersama dengan tugas pengadilan (Hafidh, 2. Selain itu, lembaga ini menjalankan fungsinya dengan memperhatikan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditetapkan melalui surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dan lembaga ini. Dalam kasus pelanggaran, hakim memiliki kesempatan untuk membela diri melalui Majelis Kehormatan Hakim (Firdaus, 2. , yang bertugas memeriksa tuduhan pelanggaran sesuai dengan hukum, dan merekomendasikan sanksi pencabutan jika terbukti bersalah (Mardiana, 2017 ). Kode etik dan pedoman perilaku hakim juga mengatur berbagai sanksi yang diberlakukan terhadap hakim yang melanggar kode etik (Susanto, 2. Sanksi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban bagi hakim yang bersangkutan. Terdapat beberapa tingkatan sanksi yang dapat diberikan tergantung pada pelanggaran yang dilakukan (Handayani, 2. Sanksi ringan bagi hakim yang melanggar kode etik dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau ungkapan ketidakpuasan tertulis (Purnamasari, 2. Sanksi sedang meliputi penangguhan kenaikan upah berkala hingga satu tahun, pengurangan tingkat gaji hingga satu tahun, penangguhan kenaikan upah hingga satu tahun, non-sidang hingga enam bulan, transfer ke pengadilan lain yang lebih rendah, serta pembatalan atau penangguhan profesi hakim. Bagi pelanggaran yang lebih serius, sanksi berat dapat diberlakukan (Pratama, 2. Sanksi berat tersebut dapat berupa pemecatan, di mana hakim tidak lagi dapat menggunakan palu selama periode lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 Selain itu, hakim dapat mengalami penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dengan durasi maksimal 3 tahun, dipecat secara permanen dengan hak pensiun dicabut, atau dapat juga dikenakan sanksi pemecatan karena melakukan perbuatan tercela (Andriani, 2. Sanksi-sanksi ini ditujukan untuk menegakkan disiplin dan integritas dalam sistem peradilan, serta sebagai upaya untuk memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya dengan sesuai dengan standar etika dan perilaku yang ditetapkan (Santoso, 2. GENTA MULIA-Jurnal Ilmiah Pendidikan . Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Kehakiman Marvell Limiardo Tinjauan Sanksi Bagi Pelaku Pelanggaran Kode Etik Kehakiman Kode etik dan tata tertib hakim merupakan pedoman etika yang berlaku selama hakim bertugas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Prinsip-prinsip ini diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P. KY/IV/2009, yang mencakup 10 asas sebagai panduan bagi hakim dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka. Kode etik dan pedoman perilaku ini membantu hakim untuk tetap profesional dalam menerapkan hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku. lembaga ini bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan kode etik tersebut. Penegakan Kode Etik merupakan salah satu wewenang lembaga ini yang diatur dalam Pasal 13 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang lembaga ini. Sebagian besar laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim antara Januari 2016 hingga April 2016 ditangani oleh DKI Jakarta (Fauziyah, 2. Komite Kehakiman akan menindaklanjuti laporan yang diterima dan memverifikasi laporan tersebut. Dilakukan juga kajian terkait dugaan pelanggaran kode etik. lembaga ini akan mengadakan sidang dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang terlibat (Nurwahida, 2. Setelah itu, lembaga ini akan menyimpulkan hasil pemeriksaan. Jika dugaan pelanggaran kode etik terbukti, lembaga ini akan merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi kepada hakim yang diduga melanggar kode etik (Fauzi, 2. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang lembaga ini. Konsekuensi hukum bagi hakim yang melanggar kode etik diatur dalam beberapa peraturan (Anggraini, 2. Salah satu regulasi yang mengatur hal tersebut adalah Undang-Undang Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 (UU Kekuasaan Kehakima. Selain itu, . GENTA MULIA-Jurnal Ilmiah Pendidikan Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Kehakiman Marvell Limiardo terdapat juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Hakim (Perma 1/2. Jika seorang hakim melanggar kode etik, berbagai konsekuensi dapat diberlakukan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Beberapa konsekuensi yang mungkin termasuk sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, mutasi, atau penundaan kenaikan Sanksi ini ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Peradilan. Konsekuensi lain yang mungkin adalah pemberhentian sementara (Astuti, 2. , dimana hakim dapat diberhentikan sementara dari jabatannya jika pelanggaran dianggap Majelis Kehormatan Hakim dapat mengusulkan pemberhentian sementara hakim dari jabatannya (Nugroho, 2. Rekomendasi kemudian akan diajukan ke Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan. Selain itu, ada juga konsekuensi berupa pemecatan yang terjadi jika pelanggaran yang dilakukan hakim dianggap sangat serius atau melibatkan tindakan yang melanggar hukum pidana (Marbun, 2. Dalam hal ini, hakim dapat diberhentikan secara permanen dari jabatannya melalui proses peninjauan disiplin. Pengakhiran ini memerlukan persetujuan dari Mahkamah Agung dan Presiden. Perma 1/2019, sebagai peraturan Mahkamah Agung, mengatur tentang kode etik hakim dan mencakup banyak asas dan aturan yang harus dipatuhi oleh hakim dalam menjalankan tugasnya. Beberapa aspek yang diatur dalam Perma 1/2019 antara lain integritas, independensi, objektivitas, keahlian, kerahasiaan, serta kewajaran dan ketelitian dalam proses pengambilan keputusan (Siregar, 2. Kesimpulan Hakim yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dihadapkan pada dua jenis potensi konsekuensi hukum yang berbeda. Konsekuensi hukum tersebut mencakup pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilanggar, dan dalam hal ini, hakim tersebut akan menjalani proses peradilan di pengadilan umum. Selain itu, ada pula tanggung jawab profesional yang ditangani oleh lembaga ini yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung dalam menangani kasus pelanggaran etika oleh hakim. GENTA MULIA-Jurnal Ilmiah Pendidikan . Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Kehakiman Marvell Limiardo Menurut Pasal 22A dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, laporan yang melibatkan dugaan pelanggaran etika oleh hakim akan menjalani tahap verifikasi terlebih dahulu oleh lembaga ini. Verifikasi tersebut melibatkan penelitian dan pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim tersebut. Selanjutnya, dilakukan penilaian mendalam terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim Dalam proses penilaian ini, pihak-pihak terkait dan saksi-saksi yang relevan akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut. Lembaga lembaga ini akan melakukan tinjauan secara cermat terhadap hasil penilaian tersebut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etika yang terjadi. Apabila hakim terbukti melanggar etika berdasarkan hasil penilaian, lembaga ini akan merekomendasikan sanksi yang sesuai kepada Mahkamah Agung. Sanksi yang diberikan dapat bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim tersebut. Dalam beberapa kasus serius, hakim bahkan dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dari jabatannya sebagai hakim. Penting untuk dicatat bahwa hakim yang dikenai sanksi berat, seperti pemecatan, memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan pembelaan dalam proses yang Dengan demikian, proses penanganan kasus pelanggaran etika oleh hakim melibatkan tahapan verifikasi, penilaian, serta rekomendasi sanksi yang diberikan oleh lembaga ini kepada Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam sistem peradilan serta menegakkan prinsip-prinsip etika yang berkaitan dengan perilaku hakimditambahkan. Daftar Pustaka