Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol. 9 No. 2 Maret 2022 P - ISSN : 2503-4413 E - ISSN : 2654-5837. Hal 196 Ae 204 RELEVANSI PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT UMER CHAPRA DAN KONSEP UANG MENURUT AL-GHAZALI Oleh : Ghana Qonitati Hanani Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Sunan Kalijaga Email : ghanaqonita@gmail. Vinny Kurniaty Fakultas Ekonomi dan Manajemen. UNIDA Gontor Email : vinnymates@gmail. Articel Info Article History : Received 24 February - 2022 Accepted 24 March - 2022 Available Online 30 March 2022 Abstract Economic development at this time is not without the role of previous leading scientists. Where concepts and ideas remain used in any economic and state development activity. umer chapra is one of the scientists known for the concept of justice in economic development, which is an islamic economy alternative to achieving moral and justice economic development. And al-ghazali the islamic scholar famous for his maqashid philosophy. Where the building of a country cannot escape the role of keeping 5 things: keeping religion . ifdzu di. , keeping the soul . ifdzu naf. , keeping sense . ifdzu aq. , keeping descendants . ifdzu nas. and keeping property . ifdzu ma. Both concepts are presented and articulated in a way that both lead to justice, prosperity and morals in economic development. Keywords : Justice. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi terus menjadi cita-cita bagi pertumbuhan suatu negeri. Peran para tokoh dan aktifis ekonomi tidak bisa lepas dari apa yang telah dirasakan manfaatnya saat ini. Bermula dari pertukaran barang atau barter yang dilakukan para orang terdahulu dalam pemenuhan kebutuhannya. Inilah yang dinamakan interaksi sosial antar manusia yang menimbulkan keuntungan di masing-masing pihak. Keadaan ini menjadi suatu beban pertanggungjawaban kepada Negara melalui pemerintah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembangunan Negara, baik dari segi sumber daya manusia maupun infrastruktur yang ada menuju keadaan lebih baik. Apabila berbicara tentang ekonomi Islam atau ekonomi syariah, telah banyak para cendekiawan muslim yang muncul dan terkenal dari pemikir Salahsatu dari banyaknya tokoh yang terkenal dan memperoleh banyak penghargaan ialah M. Umer Chapra. Dimana pemikirannya dibangun bersumber dari perspektif terhadap Islam sebagai solusi alternative dalam pembanungan ekonomi. Gagasan-gagasannya banyak di tuangkan dalam bentuk tulisan, baik berupa buku, artikel maupun jurnal. Ia lahir Minnesota. Minneapolis Amerika Serikat. Jauh sebelum itu tokoh ulama yang terkenal akan pemikirannya Al-Ghazali hadir dengan konsep maqashid al-Syariah. Dimana ia memiliki pemikiran dimana uang yang ditransaksikan saat ini berawal dari fungsinya yakni alat tukar Dimana tetap berlandaskan pada tiga kebutuhan pokok manusia yaitu kebutuhan primer . Sekunder (Hajjiya. Tersier (Tahsiniyya. agar sirkulasi keuangan tetap stabil, dan tercipta pembangunan ekonomi yang baik. Muhammad Hasan. Muhammad Aziz. Pembangunan Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat : Strategi Pembangunan Manusia Perspektif Lokal (Makassar: CV Nurlina 2. Umer Chapra. Islam dan Tantangan Ekonomi. Edisi terjemahan dari Islam and the Economic Challenge, diterjemahkan oleh Okhwan Abidin Basri ( Jakarta: Gema Insani Press atas kerjasama dengan Tazkia Institute, 2. hal 10 Urgensi suatu pemikiran ekonomi Islam Umer Chapra akan di padupadankan dengan konsep uang menurut Al-Ghazali dalam konsep uangnya di bawah koridor maqashid al-syariah. Dimana akan di aktualisasi oleh penulis dalam artikel dengan judul Relevansi Pemikiran Ekonomi Menurut Umer Chapra Dan Konsep Uang Menurut Al-Ghazali. Penelitian yang dilakukan oleh Miftahul Mukhlis dengan judul AuKonsep Pembangunan Ekonomi (Telaah pemikiran M. Umer Chapra dan KH. MaAoruf Ami. Ay. Dimana penlitian ini mengatakan pemikiran M. Umer Chapra dan KH. MaAoruf Amin memiliki kesamaan dalam pondasi, tujuan serta upaya mewujudkan pembangunan melalui etika, moral dan akhlak. Dimana keadilan sebagaia orientasi yang dibangun sebagai cita-cita pembangunan ekonomi dilakukan melalui mengentaskan kemiskinan, serta peran Negara melalui kebijakan dan pendidikan yang mengarah kepada kepentingan masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh Moh. Tohir dengan judul Au Rekontruksi Pemikiran Pembangunan Ekonomi Islam Menurut Pemikiran Al-Ghazali. Ibn Khaldun, dan M. Umer ChapraAy. Dimana penelitian ini mengatakan kesamaan prinsip-prinsip Indonesia dengan EKonomi Islam sangatlah substansial, dimana pembangunan ekonomi baik Indonesia maupun Islam tidak hanya mengedepankan pembangunan fisik, namun mengutamakan kesejahteraan manusia seutuhnya. Dalam konstitusi Indonesia perekonomian diatur dalam UUD 1945 pasal 27, 33 dan 34 yang semua sejalan dengan konsep khilafah, ukhwah dan Aoadl. METODE PENELITIAN Penelitian ini berupa penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan data dan cara analilisa 7 dengan mendeskripsikan dan menganalisa objek penelitian yaitu membaca dan menelaah berbagai sumber yang berkaitan dengan Untuk kemudian dilakukan analisis dan akhirnya mengambil kesimpulan yang akan di tuangkan dalam bentuk laporan tertulis. KAJIAN PUSTAKA Penelitian yang dilakukan oleh Anindya Aryu Inayati, dengan judul Pemikiran Ekonomi Islam Umer Chapra. Pada penelitian ini menjelaskan bahwa Umer Chapra seorang ekonom dunia yang terkenal dengan perpaduan keimuannya dari ilmu timur dan barat. Ia memiliki konsep-konsep segar bagi Negara-negara muslim untuk berkembang dengan lebih baik dengan unsur-unsur Islam sebagai asas pedoman, dan moral sebagai kunci keberlangsungan proses ekonomi yang sehat. Meski demikian kekurangan dari pemikiran M. Umer Chapra baginya yakni sikap toleran terhadap instrumen-instrumen keuangan barat. Sikapnya karena imbas dari pemahamannya mengenai keadaan ekonomi dunia yang tidak mungkin dimurnikan dari instrument tersebut kecuali secara bertahap dan perlahan. Penelitian yang dilakukan oleh Sukamto dan Siti Aisyah, dengan judul Relevansi Konsep Moneter Islam M. Umer Chapra dengan Kebijakan Moneter Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran M. Umer Chapra yang memiliki strategi pengemabngan monerer secara prinsip dalam pelaksanaan kebijakan moneter Islam berbeda dengan kebijakan moneter konvensional teruta,a dalam pemilihan target dan Dimana perbedaan tersebut terletak pada prinsip Islam yang tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun rate return . uku bung. Sedangkan kerelevanan sumber-sumber ekspansi moneter Islam M. Umer Chapra dengan Indonesia yaitu deficit fiscal dan surplus neraca pembayaran. Serta adanya kerelevanan instrument cadangan wajib resmi dengan giro wajib minimum di Indonesia, pembatasan kredit dengan pemberian kredit selektif dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank umum, instrument teknik yang lain dengan himbauan moral di Indoensia. HASIL DAN PEMBAHASAN Biografi Singkat Umer Chapra Muhammad Umer Chapra atau M. Umer Chapra adalah seorang berkebangsaan Pakistan yang lahir pada 1 Februari 1933. Ahli ekonomi ini Moneter Indonesia. Jurnal Malia: Jurnal Ekonomi Islam Tahun 2021. Miftahul Mukhlis. Konsep Pembangunan Ekonomi (Telaah pemikiran M. Umer Chapra dan KH. MaAoruf Ami. Skripsi. IAIN Ponorogo Tahun Moh. Tohir. Rekontruksi Pemikiran Pembangunan Ekonomi Islam Menurut Pemikiran Al-Ghazali. Ibn Khaldun, dan M. Umer Chapra. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah tahun 2014. Lexy Moloeng. Metode Penelitian Kualitatif,(Bandung:PT. Remaja Rosda Karya. Anindya Aryu Inayati. Pemikiran Ekonomi Islam M. Umer Chapra. Jurnal Profetika. Jurnal Srudi Islam Vol. No. 2 Desember 2013 164-176 Sukamto dan Siti Aisah. Relevansi Konsep Moneter Islam M. Umar Chapra dengan Kebijakan kemudian menetap di Arab Saudi. 8 Sejak tahun 1955 M. Umer Chapra bekerja sebagai penasihat ekonomi senior pada Monetary Agency, di Kerajaan Arab Saudi. Selain itu ia juga mempunyai pengalaman mengajar dan meneliti pada bidang keilmuan ekonomi. Tokoh yang terkenal sebagai ekonom kontemporer muslim yang terkenal pada zaman modern di Timur dan Barat ini menyelesaikan pendidikan S1 dan Magisternya di Karachi Pakistan. Kemudian ia meraih gelar Ph. D di bidang ekonomi pada universitas Minnesota. Minneapolis Amerika Serikat. Setalah menyelesaikan studinya pada tahun 1961, akhirnya ia memutuskan kembali ke Negaranya dan bergabung dengan Central Institute Of Islamic Research Pakistan. Di tahun ke 4 setelah kepulangannya, ia memutuskan untuk kembali ke Amerika Serikat pada 1964 untuk mengajar di beberapa Sekolah Tinggi Ternama. Umer Chapra memiliki kontribusi yang cukup terkenal pada perkembangan ekonomi Islam selama 3 dekade. Ia memiliki 10 karangan buku dan monograf 68 dokumen dan 9 tinjauan buku. Sebagian dari bukunya telah diterjemahkan ke sejumlah bahasa, termasuk Arab. Turky. Melayu. Indonesia. Bangla. Prancis. Jerman. Jepan dan Spanyol. 11 Kontribusi yang paling terkemuka yaitu dalam 3 bukunya: Kearah Sistem Moenter yang Adil . Islam dan Tantangan Ekonomi . , dan Masa Depan Ekonomi: Suatu Perpspekrif Islam . Semua buku tersebar secara luas. Selain itu ia telah memberikan kuliah secara luas pada sejumlah Universitas dan Institud professional di Negara-negara yang berbeda. Pemahamannya yang luas tentang kapitalis dan Beliau mengambil bagian sejumlah pertemua IMF. IBRD. OPEC. IDB. OIC. GCC. Dan ia bergabung sebagaia editorial dewan sejumlah jurnal professional. Konsep Umer Chapra tentang Ekonomi Islam Konsep Hayyatan Thayyibatan Sebagai seorang ekonom dan ahli dalam bidangnya. Umer Chapra memiliki prestasi terbaik yang mendunia, yakni buku pertamanya. AuTowards a Just Monetary SistemAy. Dikatakan oleh Profesor Rodney Wilson dari Universitas Durham. Inggris bahwa karya nya ini AuPrestasu terbaik terhadap teori moneter Islam sampai saat iniAy dalam Bulletin of British Society for Middle Eastern Studies. Dari buku inilah yang menjadi salah satu fondasi intelektual dalam subjek ekonomi Islam dan pemikiran ekonomi Muslim Salah satu pemikiran Umer Chapra dalam bukunya AuAl-QurAoan Menuju Sistem Moneter yang AdilAy, yaitu tentang konsep hayyatan thayyibatan atau dalam bahasa Indonesia hidup yang baik. Dalam bukunya Islam and the Islamic challenge Ai yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa indonesia dengan judul Islam dan tantangan ekonomi Ai M. umer chapra menjelaskan bahwa World View dari setiap pesaing ekonomi individu tanpa keraguan didefinisikan mengenai alam, dan sifat kehidupan manusia di dunia. Chapra mengumpamakan pandangan dunia sebagai fondasi untuk bangunan yang memainkan peranan yang menentukan dan Jadi, strategi sistem yang merupakan hasil yang masuk akal dari sudut pandang kehidupan hendaknya selaras dengan tujuan yang dipilih sehingga tujuan-tujuan tersebut dapat dicapai dengan efektif. AuEvery society and system is dominated by its own worldview which is based on a set of implicit or explicit assumpyions about the origin of the universe and the nature of human life. It must also have an effective way of bringing about socioeconomic restructuring to enable a prompmt transfer of resource from one use to another until the most efficient and equitable allocation and distribution have been attained. Unless the worldview and the Stategy of system are in harmony with its proffesed goals, the goals cannot be actualizedAy. 14 (Setiap masyarakat atau system Umer Chapra. Reformasi Sebuah Solusi Perspektif Islam. Ikhwan Abidin Basri MA (Jakarta: Bumi Aksara, 2. hal vii. Imamudin Yuliadi. Ekonomi Islam Sebuah Pengantar, (Yogyakrarta: LPPI, 2. hal 59 Umer Chapra. Islam dan Tantangan Ekonomi. Edisi terjemahan dari Islam and the Economic Challenge, diterjemahkan oleh Okhwan Abidin Basri ( Jakarta: Gema Insani Press atas kerjasama dengan Tazkia Institute, 2. hal 10 Umer Chapra. Habib Ahmed. Corporate Governance. Edisi terjemahan: Lembaga Keuangan Syariah. Penerjemah: Ikhwan Abidin Basri. Sc (Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2. Nur Chamid. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Cetakan 1. (Yogyakarta: Pustaka pelajarm 2. Hal. Umer Chapra. Islam and The Economic Challenge, (United Kongdom: The Islamic Found and The International Institute of Islamic Thought, 1. Ibid ekonomi pasti didominasi oleh pandangan dunianya sendiri yang didasarkan pada sejumlah asumsi . baik itu implisit atau eksplisit mengenai asal-muasal alam semesta dan hakikat manusia di dunia. Strategi ini memiliki jalan efektif untuk mengadakan restrukturisasi sosio-ekonomi dengan tujuan mendorong transformasi sumber daya dari suatu penggunaan kepada penggunaan lain, sehingga tercapailah alokasi dan distribusi yang paling optimum dan Apabila pandangan dunia dan strategi tersebut tidaklah harmonis dengan sasaran yang dipilih, maka sasaran itu tidak akan dapat Chapra juga menjelaskan Ae dalam buku ini Ae tentang aktualisasi konsep falah dan hayatan thoyyibatan yang menjadi inti tantangan ekonomi bagi negara-negara Muslim. Karena kedua konsep ini berasal dari Islam, diajarkan oleh Islam dan juga harus diterapkan dalam kehidupan Muslim untuk mewujudkan kebahagiaan di dunia dan Ini menyerukan promosi moral, persaudaraan dan keadilan sosial-ekonomi, dengan penggunaan sumber daya yang langka untuk mengentaskan kemiskinan, memenuhi kebutuhan dan meminimalkan ketimpangan pendapatan dan kekayaan. Analisis Chapra tentang kemiskinan dan ketimpangan parah yang terjadi di negara berkembang disebabkan oleh kebijakan yang diambil dari perspektif strategi sekuler, baik dalam bentuk kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan. Sementara itu, strategi tersebut gagal membawa kebahagiaan bagi Karena cerminan dari ketenangan jiwa atau an-nafs almuthmainnah yang dimaksud oleh Al-Qur'an . lFajr, 89:. , dan Chapra menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dicapai kecuali kehidupan manusia selaras dengan alam. dunia batin. Kemudian Chapra menawarkan tiga strategi solusi atas permasalahan ekonomi yang dialami negara-negara Muslim. Antara lain: . mekanisme filter untuk kepentingan penggunaan sumber daya yang langka, sehingga tercipta efisiensi. mencocokkan mekanisme filter. Rekonstruksi sosial ekonomi yang akan menjunjung tinggi dua elemen sebelumnya dan mengaktualisasikan kehidupan thayyibatan. Selain pemikiran tentang ekonomi Islam yang terkenal. Chapra memiliki pandangan yang selaras terkait konsep sejahtera. Ia beranggapan sejahtera bukanlah yang kaya namun yang ideal yaitu adanya keadaan yang seimbangan antara material dan spiritual yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada oleh karena itu. Negara Islam dapat dikatakan sebagai Negara yang sejahtera atau ideal apabila martabat batin serta moral masyarakat meningkat, adapun demikian dengan kewajiban-kewajiban sebagai khalifah di bumi terhadap sumber daya alam yang telah ditunaikan, serta tegaknya suatu keadilan serta lenyapnya penindasan. Negara sejahtera menurut Chapra bukanlah kapitalis ataupun sosialis, tetapi Negara dengan konsep Islam dan kehidupan yang Islami. Konsep Kebijakan Moneter Di Indonesia kebijakan moneter diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang kebijakan Moneter Bank Indonesia. Adapun Penanggung jawab dari kebijakan moneter itu sendiri ialah Bank Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Kebijakan Moneter Bank Indonesia. Kebijakan moneter dalah keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka menunjang aktivitas ekonomi melalui berbagai hal yang berkaitan dengan penetapan jumlah peredaran uang di Adapun tujuan dari kebijakan moneter ialah menjaga kestabilan ketersediaan uang suatu Negara. Karena persediaan uang Negara berpengaruh terhadap berbagai aktivitas ekonomi seperti inflasi, suku bunga bank dan lain Kebijakan Moneter dalam sejarah Islam telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Adapun kebijakan moneter yang diterapkan oleh Rasulullah SAW anatara lain adalah pelarangan riba dan tidak digunakannya system bunga. Sehingga stabilitas ekonomi terdorong maju dengan lebih cepat dengan pembangunan infrastruktur sektor riil. Rasulullah SAW juga melarang transaksi tidak tunai sehingga menutup kemungkina untuk melakukan riba dan ihtikar atau penimbunan. Pendapat lain dari seorang ekonom Dunia. Monzer Kahf yang ikut bergabung bersama Chapra dalam IRTI. IDB. Jeddah. Dalam bukunya Ekonomi Islam. Telaah Analitik terhadap fungsi Sistem Ekonomi Islam, memberikan gambaran terkait uang dan dan kebijakan moneter. mengatakan bahwa uang sebagai media barter yang disahkan oleh Nabi SAW sebagai suatu moenter yang menjembatani transaksi-transaksi agar menjadi seimbangdan adil. Uang disini hanya Hukum Ekonomi Islam. Umer Chapra 1979. The Islamic Welfare State and Its Role In the Economic Dalam Agus Trianta, 2012,. Hal 72 Adimarwan Karim. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , hlm, 28 sebagai akat tukar dan tidak dapat dianggap sebagai barang yang dapat diperjual belikan. Dmana kuantitas uang memberikan pengaruh langsung terhadap berbagai transaksi lainnya. Selaras dengan pendapat Kahf. Chapra memiliki enam elemen tentang kebijakan moneter. Target pertumbuhan dam M dan Mo lah peredaran uang yang di inginkan. Sedangkan Mo adalah uang berdaya tinggi, atau mata uang dalam sirkulasi plus deposito pada bank sentral, sehingga pertumbuhan M dan M o haruslah diatur dan disesuaikan dengan sasaran ekonomi nasional, yang harus berotientasi kepada kesejahteraan sosial. Saham public terhadap deposito unjuk . ang Sebagian dari yang giral pada bank komersial, guna melakukan pembiayaan teterhadap proyek-proyek yang bermanfaat secara sosial dan tidak menggunakan prinsip bagi hasil. Tujuannya untuk memobilisasikan sumber daya masyarakat yang menganggur untuk kemaslahatan sosial. Cadangan wajib resmi Bank-Bank Komersial diwajibkan untuk menahan suatu proporsi tertentu dari deposito unjuk mereka dan disimpan di bank sentral sebagai cadangan wajib. Pembatas Kredit Pembatasan menjamin bahwa penciptaan kredit total adalah konsisten dengan target-target Sebab kucuran dana kepada perbankan tidak mungkin mnemi angka yang akurat terutama di pasar uang yang masih kurang berkembang. Alokasi kredit yang berorientasu kepada nilai Alokasi ini harus ditujukan untuk realisasi maslahat sosial secara umum. Yaitu harus merealisasikan sasaran-sasaran masyarakat Islam dan memaksimalkan keuntungan privat. Maka haruslah dijamin bahwa alokasi tersebut akan menimbulkan produksi dan distribsi yang optimal bagi barang dan jasa yang Serta manfaatnya dapat dirasakan oleh sejumlah besar kalangan bisnis dalam masyarakat. Teknik yang lain Chapra -sekali lagi- menekankan pentingnya moral sebagai kunci dari semua teknik yang telah diajukan sebelumnya. Hubungan yang baik antara bank sentral dan bank-bank pencapaian tujuan yang di inginkan. Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Konsep Uang Biografi Al-Ghazali Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Tutsi al-Ghazali di Tuts. Iran pada tahun 450 H / 1058 M. Sejak kecil beliau hidup dalam dunia tasawuf, beliau dewasa dan berkembang dalam lingkup para sufi. Sehingga sudah tidak heran lagi jika beliau sangat cakap dalam bidang tasawwuf, filsafat, logika, fiqih, matematika, dan lain-lain. Pada tahun 483 H / 1090 M, beliau diangkat menjadi guru besar di sebuah Madrasah Nidhamiyah di kota Baghdad. Meskipun telah diangkat menjadi guru besar, beliau masih merasakan keganjalan dan ketidaknyamanan pada dirinya sendiri. Akhirnya pada tahun 488 H / 1905 M beliau meninggalkan Baghdad dan pergi ke Siria untuk merenung, membaca dan menulis kurang lebih selama 2 tahun. Dapat diperkirakan bahwa karya beliau mencapai sampai 300 karya tulis dalam berbagai ilmu. Al-Ghazali hidup dalam masa kekuasaan dinasti Abasiyyah. Saat itu dinasti Abasiyyah terpecah-pecah kekerajaan kecil. Dalam keadaan politik yang sedang seperti ini, al-Ghazali tumbuh dan berkembang sebagai sosok pemikir yang Tampak jelas bahwa al-Ghazali selalu mengalami kegelisahan dalam dirinya dan melakukan pengembaraan intelektual dalam mencari hakikat kebenaran. Tulisan-tulisan Al-Ghazali mengintegrasikan antara peran hukum agama, shariAoah, dan hikmah. Kemudian ia merintis pemikiran rasional diantara Al-Ghazali juga sangat menguasai tentang logika filosofis yang akhirnya membuat ia memperoleh gelar sebagai filsuf tanpa kehilangan statusnya sebagai ahli agama. Konsep Uang menurut al-Ghazali Pada awal mula, manusia menggunakan sistem barter untuk memenuhi kebutuhan Namun dalam perkembangannya mulai Yahanan. Evolusi PasarMenurut Pemikiran Imam Al-Ghazali ( Hukum Islam. Vol. XIV No. November 2. Ichsan Iqbal. Pemikiran Ekonomi Islam Tentang Uang. Harga Dan Pasar (Jurnal Khatulistiwajournal of Islamic Studies. Vol. No. Maret 2. Jalaluddin. Konsep Uang Menurut Al-Ghazali (AsySyariah Vol. No. Agustus 2. Yusuf Sidani. New Conceptual Foundations for Islam Business Ethics: The Contributions of Abu-Hamid Al-Ghazali ( J Bus Ethics, 2. timbul kesulitan-kesulitan dalam penerapan system ini. Seperti susahnya menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga yang mau menukarkan barang yang dimilikinya. Maka ada pemikiran untuk menggunakan bendabenda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran yaitu uang. Uang secara umum didefinisikan sebagai suatu benda yang dapat ditukarkan dengan benda lain, dapat digunakan untuk menilai benda lain, dan dapat digunakan sebagai alat penyimpan 22 Begitupun dalam sistem ekonomi modern saat ini, uang merupakan media tukar yang dapat memperlancar proses berputarnya roda pembangunan ekonomi. Dengan ini pula perdagangan dan transaksi ekonomi lainnya bisa berjalan dengan lancar. Dari pemaparan diatas, menurut Islam uang memiliki fungsi yaitu yang pertama sebagai alat tukar atau media penukaran dan yang kedua sebagai alat satuan hitung nilai. Adapun uang sebagai alat penyimpanan kekayaan dalam ekonomikonvensional tak lepas dari teori permintaan uang dengan motif spekulasi, dan perilaku ini tidak bolehkan dalam Islam. Menurut Al-Ghazali uang diibaratkan sebagai cermin yang tidak mempunyai warna tetapi dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak mempunyai harga, tetapi dapat merefleksikan semua harga barang. 25 Ia juga berpendapat bahwa uang bukanlah komoditas, sehingga tidak dapat Larangan ini dikarnakan akan mengurangi jumlah uang yang berfungsi sebagai sebagai alat tukar. Uang merupakan suatu nikmat Allah yang dapat menunjang kelangsungan hidup manusia. Uang juga mepunyai tujuan sebagai alat untuk mengukur semua harta benda yang akan Sebagaimana dalam kitabnya Ihya Ulumuddin. Al-Ghazali menuliskan sebagai Aa aA a a aEaCa NEEa aEaO EacIaIaO ae aO E aac aNO aeI a aE aIOeIa aI aaO a aOeIa a eO aIA AE a aN aIA a AE aacO a eC aa E a eI aOA a AE a eI aOA Au A. Maka Allah ciptakan dina dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh harta sehingga dengan keduanya `semua harta bisa diukurAy27 Konsep keuangan menurut Al-Ghazali ini memiliki ciri khas yang sangat kental dengan nuansa filosofis nya. Namun yang membuat pemikirannya lebih menarik yaitu Al-Ghazali tidak hanya terpaku pada nuansa filosofisnya, melainkan menunjukkan integrasi yang serasi antara kondisi rill di masyarakat dengan nilai-nilai filosofis tersebut, dan juga disertai dengan argumentasi yang logis dan jelas. Fungsi uang menurut Al-Ghazali adalah sebagai satuan hitung . nit of accoun. , media penukarang . edium of exchang. dan sebagai penyimpanan kekayaan . tore of valu. Adapun fungsi uang yang ketiga ini menurutnya bukanlah sebagai fungsi uang yang sesungguhnya. Karena ia berpendapat bahwa fungsi ketiga tersebut adalah sama saj dengan penimbunan harta yang akan berdampak pada penambahan jumlah pengangguran dalam kegiatan ekonomi. Al-Ghazali sangat tidak setuju terhadap orang yang menimbun uang atau mengubahnya menjadi bentuk lain sebagaimana pernyataannya AuJika seseorang menimbun dinar dan dirham, ia berdosa, dinar dan dirham diciptakan supaya beredar dari tangan ke tangan, untuk mengatur dan memfasilitasi pertukaran. Siapapun yang mengubahnya menjadi peralatan peralatan emas dan perak berarti ia tidak bersyukur kepada penciptanya dan lebih buruk dari pada penimbunan uang. Ay30 Dari pernyataannya tersebut. Al-Ghazali memiliki alasan dasar atas larangannya menimbun uang yaitu tindakan tersebut menghilangkan fungsi uang. Sebagaimana sudah disebutkan dalam pernyataan tersebut bahwa diciptakannya uang adalah agar beredar di masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan dampak yang paling Sugiyanto. Peranan Uang Dalam Perekonomian. Ekonomi Moneter. Modul 1, hal. Anita Rahmawaty. Uang Dan Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Equilibrium. Vol. 01 No. Desember 2. Juliana. Uang Dalam Pandangan Islam (Amwaluna, 01 No. Juli 2. Ahmad mansur. Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional (Al-Qonun. Vol. No. Juni 2. Huril Aini. Pemikiran Ekonomi Islam Imam AlGhazali Tentang Uang dalam Perspektif Maslahah Mursalah, (Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. No. Maret 2. Hal 125 Meiki Muttaqien. Konsep Moneter Al-Ghazali : Sejarah dan Fungsi Uang, ( SERAMBI : Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis Islam. Vol. No. 02, 2. Hal. Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin jilid 4 (Semarang : Toha Putra, 1. Asep Arifin. Pemikiran Al-Ghazali Tentang Konsep Uang dan Kontribusinya dalam Sistem Ekonomi Islam (IAotibar,Vol. No. November 2. Hal. Hamdan Firmansyah. Imam Al-Ghazali : Pemikiran Hukum Ekonomi Islam Abad ke 5 H / 11 M (Tahkim. Vol. XIV. No. Juni 2. Hal. Lilik Rahmawati. Konsep Ekonomi Al-Ghazali (Maliyah. Vol. No. 01, juni 2. buruk dari penimbunan uang adalah terjadi nya Selain itu. Al-Ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Mencuri adalah suatu perbuatan dosa, sedangkan mencetak uang dan mengedarkan uang palsu dosanya akan berlipat-lipat ganda setiap kali uang palsu tersebut di gunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya. Pemikiran yang paling mendunia yakni tentang konsep Maqashid al-Syariah. Dimana konsep ini telah disebutkan di dalam Al-QurAoan maupun hadist serta telah dibahas oleh banyak ilmuwan Muslim. Adapun sleuruh alasan syarAoI yang mendasarinya, yang mana disepakati oleh sebagian besar ulama adalah memenuhi kebutuhan pokok manusia . alb al-mashali. serta prinsip menjauhkan manusia dari segal abahaya . afAou al-mafasi. Al-Ghazali merumuskan maqashid al-Syariah kedalam lima kategori utama sebagaimana terdapat dalam perkataanya AuTujuan utama Syariah adalah meningkatkan kesejahteraan manusia, yang terletak pada perlindungan iman, hidup, akal, keturunan dan harta. Apa saja yang menetapkan perlindungan kelima hal merupakan kemaslahatan umum dan di inginkan, juga apapun yang menyakiti mereka berarti melawan kemaslahatan public dan tidak di inginkan. Relevansi Pemikiran Ekonomi Umer Chapra dan Konsep Uang Menurut AlGhazali Pada bagian ini penulis akan memaparkan relevansi antara dua tokoh ekonom yang mendunia dari Negara yang berbeda. Umer Chapra besar di lingkungan yang taat beragama dan menjadikan ia seorang sosok agamis dan berkarakter, ia pun menempuh pendidikan sampai gelar doctoral (S. , sedangkan Al-Ghazali tokoh Ilmuwan Muslim yang lahir 800 tahun lebih awal dari M. Umer Chapra dari Negara Iran. Pemikiran Al-Ghazali bisa dianggap menembus ruang dan waktu, sebagai contoh kini berkembang paradigm pembangunan inklusif . nclusive developmen. Pembangunan . ustainable developmen. , dan juga MDGAos (Milennium Development Goal. , pembangunan itu telah terangkum semua dalam konsep maqashid al-Syariah. Berikut pemetaan pemikiran ekonomi menurut M. Umer Chapra dengan Konsep Uang menurut Al-Ghazali. Indikator Umer Chapra Pembangunan Tercapainya maslahah . erlindunginya perlindungan pikiran. Objek dan Subjek Pembangunan Manusia. Lingkungan dan Spiritual Peran pemerintah dan Masyarakat Keuangan Pasar Pemerintah perencana dan pembuat partisipator aktif dalam Revitalisasi keuangan (ZIFWAF) yang adil dan efisien, membatasi defisit. Liberalisasi sektor tertentu untuk Al-Ghazali Tercapainya . erlindunginya perlindungan harta. Manusia. Lingkungan Spiritual pemerintah sebagai sitributor keadilan Uang sebagai alat ukur menggantikan sistem barter yang sulit terwujud akan bekerja jika ada dan penawaranserta diperlukannya alat barter yang sulit Dari bagan diatas, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam keuangan Islam, dimana keadilan dan kesejahteraan menjadi tonggak pencapaian suatu pengaturan ekonomi yang baik. Menurut Umer Chapra mengacu pada penyegaran pemikiran , respond an tawaran solusi atas masalah-masalah ekonomi pada umumnya dan pembangunan khususnya yang dihadapi umat Islam. Pandangan mengenai efisiensi dan keadilan sangatlah penting menjadi landasan dalam pembangunan, karena selama ini asumsi yang dibangn oleh teori selalu tentang kelangkaan dihadapkan dengan maksimalisasi kepuasan, akibatnta adalah timbulnya keserakahan dan ketimpangan dalam berbagai bidang. Oleh karena itu, pembangunan dalam Islam (Umran al-Ala. harus bisa menciptakan efisiensi dan pemerataan sumber daya yang terbatas diantara kebutuhan manusia yang tak terbatas. Rizal Fahlefi. Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali (JURIS. Vol. No. Juni 2. Hal. Rahmat Ilyas. Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam, (Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam. Vol. No. Juni 2. Hal. M Umer Chapra. The Islamic of Development in the Light of Maqashid Al-ShariAoah. (Jeddah Islamic Research and Training Institute. IDB 2. , hal Sejalan dengan pemikiran Al-Ghazali, yang pembangunan suatu perekonomian Negara. Prinsip maqashid al-syariah yang mana harusnya mengutamakan keselamatan hidup manusia, harus mengutamakan ketersediaan kebutuhan pangan dan sandang untuk hidup. Dimana kebutuhan ialah hak yang harus terpenuhi oleh individu ataupun kelompok sosial. Adanya pembagian kebutuhan pokok yang dibgi oleh fuqaha diantaranya : kebutuhan pokok . , kebutuhan sekunder (Hajjiya. , dan kebutuhan tersier . Hal demikianpun mengacu pada barang dan jasa yang membuat perbedaan dalam kesejahteraan manusia, dengan memenuhi kebutuhan tertentu, mengurangi kesulitan atau memberikan kenyamanan. Muhammad Hasan. Muhammad Aziz. Pembangunan Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat : Strategi Pembangunan Manusia Perspektif Lokal (Makassar: CV Nurlina 2. , 2 Umer Chapra. Islam dan Tantangan Ekonomi. Edisi terjemahan dari Islam and the Economic Challenge, diterjemahkan oleh Okhwan Abidin Basri ( Jakarta: Gema Insani Press atas kerjasama dengan Tazkia Institute, 2. hal 10 Sukamto dan Siti Aisah. Relevansi Konsep Moneter Islam M. Umar Chapra dengan Kebijakan Moneter Indonesia. Jurnal Malia: Jurnal Ekonomi Islam Tahun 2021. Miftahul Mukhlis. Konsep Pembangunan Ekonomi (Telaah pemikiran M. Umer Chapra dan KH. MaAoruf Ami. Skripsi. IAIN Ponorogo Tahun 2021. Moh. Tohir. Rekontruksi Pemikiran Pembangunan Ekonomi Islam Menurut Pemikiran Al-Ghazali. Ibn Khaldun, dan Umer Chapra. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah tahun 2014. Lexy Moloeng. Metode Penelitian Kualitatif,(Bandung:PT. Remaja Rosda Karya, 1. Umer Chapra. Reformasi Sebuah Solusi Perspektif Islam. Ikhwan Abidin Basri MA (Jakarta: Bumi Aksara, 2. hal vii. Imamudin Yuliadi. Ekonomi Islam Sebuah Pengantar, (Yogyakrarta: LPPI, 2. hal Umer Chapra. Islam dan Tantangan Ekonomi. Edisi terjemahan dari Islam and the Economic Challenge, diterjemahkan oleh Okhwan Abidin Basri ( Jakarta: Gema Insani Press atas kerjasama dengan Tazkia Institute, 2. hal 10 Umer Chapra. Habib Ahmed. Corporate Governance. Edisi terjemahan: Lembaga Keuangan Syariah. Penerjemah: Ikhwan Abidin Basri. Sc (Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2. Nur Chamid. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Cetakan 1. (Yogyakarta: Pustaka pelajarm 2. Hal. Umer Chapra. Islam and The Economic Challenge, (United Kongdom: The Islamic Found and The International Institute of Islamic Thought, 1. Hukum Ekonomi Islam. Umer Chapra 1979. The Islamic Welfare State and Its Role In the Economic Dalam Agus Trianta, 2012,. Hal 72 KESIMPULAN Pemikiran Umer Chapra tentang Ekonomis Islam berfokus pada unsur moral, keadilan dan efisiensi dalam upaya pembangunan. Adapun gagasan Umer Chapra mengenai startegi pembangunan dalam Islam diantaranya adalah peningkatan SDM, penghapusan penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu, restrukturisasi ekonomi, dan juga restrukturisasi system Sejalan dengan konsep uang menurut al-Ghazali dimana uang saebagai alat tukar . , dimana apabila terjadi penimbunan kekayaan pada salah satu kelompok sosial dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan inflasi yang berakibat besar nantinya. Hal inipun nantinya tidak sejalan dengan prinsip maqashid syariah yakni melindungi iman . ifdzu di. , melindungi jiwa . ifdzu naf. , melindungi akal . ifdzu aq. , melindungi keturunan . ifdzu nas. , melindungi harta . ifdzu ma. Sedangakan tujuan utama adanya pembangunan ekonomi ialah tercapainya 5 komponen dari maqashid al-syariah. Pemikiran kedua tokoh tersebut sangat selaras dalam tujuannya dalam mencapai pembangunan ekonomi yang berlandaskan keadilan dan REFERENSI