Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANGGOTA KPU PANGKAJENE DAN KEPULAUAN (Studi Putusan Nomor 41-PKE-DKPP/II/2. Famati Laia Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . amanlaia6@gmail. Abstrak Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Tujuannya adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, ketertiban umum, keterbukaan, proposionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas. Hal tersebut telah dimuat di dalam UndangUndang Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dengan demikian, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum sekunder. Kemudian, analisis data yang digunakan adalah metode deduktif. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan mengenai analisis hukum putusan hakim terhadap anggota KPU Pangkajene dan kepulauan . tudi putusan nomor 41-PKE-DKPP/II/2. dapat disimpulkan bahwa penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Pangkajene dan kepulauan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat . dan ayat . huruf a, huruf c dan huruf f. Pasal 11. Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c. Pasal 15 dan Pasal 16 huruf e peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Namun, penerapan hukum tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, peneliti menilai bahwa dalam penjatuhan sanksi pemberhentian tetap pada kasus . tudi putusan nomor 41-PKE-DKPP/II/2. tidak tepat. Hal tersebut Dapat membuat masyarakat tidak percaya terhadap DKPP sebagai lembaga untuk itu peneliti mengharapkan agar DKPP dalam memutus pelanggaran kode etik agar lebih teliti dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Analisis Hukum. Putusan Hakim. Pelanggaran Kode Etik. Abstract Violation of the code of ethics for election organizers is a violation of the ethics of election organizers which are based on oaths and/or promises before carrying out their duties as election The aim is to maintain the independence, integrity and credibility of election organizers who are independent, honest, fair, have legal certainty, orderliness, public order, openness, proportionality, accountability, efficiency and effectiveness. This has been included in Law Number 2 of 2017 concerning the Code of Ethics and Code of Conduct for General Election Organizers of the Republic of Indonesia. Thus, violations of the code of ethics committed by election organizers are inappropriate actions. In this research, the type of research used is normative legal research with a statutory regulation approach, case approach, and using secondary data obtained through secondary legal materials. Then, the data analysis used was a deductive method. Based on the results of research and discussion regarding the legal analysis of the judge's decision on members of the Pangkajene and Islands KPU . tudy decision number 41-PKE-DKPP/II/2. it can be concluded that the imposition of permanent dismissal sanctions on members of the Pangkajene and https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Islands KPU as mentioned in Article 6 paragraph . and paragraph . letters a, c and f. Article 11. Article 12 letters a, b and c. Article 15 and Article 16 letter e, general election organizer honorary council regulation number 2 of 2017 concerning code ethics and code of conduct for general election organizers. However, the application of this law is not in accordance with Law number 2 of 2019 concerning amendments to the regulations of the honorary council for general election organizers number 3 of 2017 concerning Procedural Guidelines for the Code of Ethics for General Election Organizers. Thus, the researcher considers that imposing a permanent dismissal sanction in the case . tudy decision number 41-PKE-DKPP/II/2. is inappropriate. This can make people distrust DKPP as an independent institution. For this reason, researchers hope that DKPP in deciding on violations of the code of ethics will be more thorough and in accordance with applicable laws and regulations. Keywords: Legal Analysis. Judge's Decision. Violation of the Code of Ethics. Pendahuluan Pemilihan Umum (Pemil. merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dan menjadi suatu syarat mutlak dalam sebuah negara demokrasi. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 Angka . UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam pelaksanaanya di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dilakukan oleh lembaga yang berperan penting Pemilu. Kelembagaan penyelenggaraan Pemilu tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. , dimana KPU memiliki peranan penting dengan unsur pelayanan proses pelaksanaan Pemilu Bawaslu mengawasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain kedua lembaga di atas juga terdapat lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau biasa disingkat DKPP. DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu, dimana sebagai faktor penting dalam kelembagaan Penyelenggara Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemil. dalam penekanannya pada pengawalan nilai-nilai untuk pemurnian kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Bersama KPU dan Bawaslu. DKPP berkontribusi menguatkan dalil bahwa Pemilu bermartabat juga bergantung pada kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang bermartabat (DKPP RI, 2018: . Kemandirian Pemilu dibutuhkan demi terwujudnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itu diperlukan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi berjalannya tugas dari penyelenggara Pemilu tersebut. Nantinya lembaga tersebut akan memiliki aturan khusus mengenai penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Mekanisme pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut termuat serangkaian prosedur beracara dalam sidang DKPP, yang pada akhirnya akan melahirkan sebuah putusan yang bersifat final dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 DKPP mempunyai kewenangan untuk pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu, melaksanakan verifikasi laporan administrasi dalam pemeriksaan formil, dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan dan/atau laporan, dan secara materil dalam pemeriksaan yang terindikasi sebagai pelanggaran kode etik anggota penyelenggara Pemilu. DKPP juga memiliki kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu yaitu untuk memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tujuan pemanggilan ini untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Selain itu. DKPP memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. menegakkan kaidah atau norrna etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu, bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi, serta menyampaikan Lebih lanjut, dari pengaduan atau laporan oleh penyelenggara Pemilu, menetapkan putusan dan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat luas. DKPP menyelenggarakan peradilan etis bagi penyelenggara pemilu menurut jiwa bangsa (Volksgeis. , menurut hukum yang berlaku. Dalam perspektif Teori Keadilan Bermartabat . he Dignified Justice theor. , keinginan dalam memanifestasikan diri secara konkret dalam UU Pemilu (Teguh Prasetyo: 26-. Objek perkara yang ditangani oleh DKPP sangat terbatas hanya pada persoalan perilaku pribadi atau orang per orang pejabat atau petugas penyelenggara pemilihan umum. Objek pelanggaran etika yang dapat diperkarakan serupa dengan kualifikasi tindak pidana dalam sistem peradilan pidana, yaitu menyangkut sikap dan perbuatan yang mengandung unsur jahat dan melanggar hukum yang dilakukan oleh perseorangan individu secara sendiri- E-ISSN 2828-9447 sendiri atau pun bersama-sama yang di pertanggungjawabkan juga secara individu atau orang per orangan. Salah satu pelanggaran kode etik yang telah diperiksa dan diputuskan oleh DKPP yaitu putusan Nomor 41-PKE-DKPP/II/2023. Pada putusan tersebut. Teradu dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Hal ini di karenakan Teradu terbukti melakukan penganiayaan terhadap pengadu sebagai pelanggaran kode etik berdasarkan surat pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pada kronologi kejadian bahwa berawal dari permintaan scan Berita Acara Verifikasi Faktual oleh ketua KPU Pangkep kepada ketua Koordinator Devisi Teknis (Amina. , namun saat itu Koordinator Devisi Teknis tidak Kemudian ketua KPU Pangkep menjadwalkan rapat rutin internal KPU yang dilaksankan di kantor KPU Pangkep. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 2 Januari Tahun 2023, sekira pukul 8. 30 WITA dimulai rapat rutin internal. Pada saat dimulai rapat teradu masih belum datang. Kemudian sekira 10 menit telah dimulai rapat teradu baru datang. Kemudian ketua KPU Pangkep kembali pembahasan awal pada saat dimulai rapat. Kemudian, karena telah disinggung kembali mengenai scan BA verfak dalam rapat tersebut, teradu kembali menanyakan kepada pengadu selaku ketua devisi teknis. Namum pengadu menjawab dengan suara keras seolah-olah mengelabui pertanyaan teradu. Lebih lanjut, akhirnya terjadi perdebatan antara Pengadu dan Teradu. lalu pengadu memukul meja dan melempar vas bunga. Karena ketidak terima hal itu oleh teradu tanpa disengaja melempar vas bunga secara spontan kearah pengadu namun hal itu tak disangka pecahan dari vas bunga tersebut mengenai pengadu. Lebih lanjut. DKPP dalam menjatuhkan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Dalam memutuskan suatu pelanggaran tentu didasari dengan pertimbangan hakim dan alasan-alasan Pengadu dan Teradu. Bila siteradu mempunyai alasan kuat dan bukti-bukti yang di dalilkan dalam nota pembelaan maka sudah DKPP Berdasarkan uraian tersebut, maka rumusan masalah idalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis hukum putusan hakim terhadap anggota kpu pangkajene dan kepulauan (Studi Putusan Nomor 41-PKE-DKPP/II/2. ? Penelitian iini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana analisis hukum putusan hakim terhadap anggota kpu pangkajene dan Metodologi Penelitian Deskriptif memberikan suatu gambaran seluruh data subjek sesuai kenyataan yang sebenarnya secara logis dan sistematis. Logis artinya analisis yang dilakukan harus dapat dimengerti atau masuk Sedangkan sistematis artinya setiap bagian hasil analisis harus saling berkaitan dan saling Kemudian penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Hasil Penelitian dan Pembahasan Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Putusan majelis hakim DKPP diputuskan hukum normatif. Penelitian hukum normatif dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan disebut juga penelitan hukum melaui studi Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum kepustakaan yakni menggunakan data sekunder pada putusan Nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. perundang-undangan. Ada beberapa hal yang di Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini perundang-undangan, pendekatan kasus, dan Penelitian ini menggunakan data sekunder temukan oleh penulis dalam penelitian ini antara lain: Penganiayaan Tindak pidana penganiayaan ada beberapa pendekatan analitis. pengelompokan antara lain: Penganiayaan Berat Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 351, 353, 354 dan 355 KUHP merupakan perbuatan dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan tidak pidana dengan sengaja merencanakan identifikasi terhadap bahan hukum primer, terlebih dahulu menyebabkan luka berat, cacat bahan hukum sekunder, dan bahan hukum seumur hidup atau hilangnya nyawa seseorang di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Bahan Analisis data yang digunakan oleh penulis . Penganiayaan Ringan yaitu analisis data kualitatif yaitu data yang Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif. KUHP merupakan perbuatan tindak pidana yang menyebabkan perasaan seseorang tidak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 menyenangkan atau membuat seseorang merasa sakit . tetapi tidak jatuh sakit . dan tidak terhalang dalam melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari di hukum penjara tiga bulan atau denda Rp 4. 500,-. Pelemparan vas bunga Perbuatan melempar vas bunga tanpa disengaja dan melukai seseorang tetapi tidak pekerjaanya tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat, akan tetapi itu merupakan perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan. Penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 352 KUHP merupakan penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. Analisis Penulis Dalam perkara yang diteliti oleh penulis, surat pengaduan pengadu dialamatkan kepada Dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum harusnya pengadu menyampaikan surat pengaduanya terlebih dahulu kepada KPU Provinsi atau KPU RI untuk dilakukan pemeriksaan secara berjenjang. Hakim DKPP tidak dapat menjatuhkan putusan sanksi KPU Kabupaten/kota apabila belum mendapatkan surat pemberhentian sementara dari KPU yang lebih tinggi dari KPU yang sedang berperkara. Hal ini telah dimuat dalam Pasal 11 UndangUndang nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan Dalam surat pengaduan pengadu, hanya memuat tentang kronologi kejadian pada tanggal 2 januari 2023 serta perbuatan yang dilakukan oleh teradu. Berdasarkan format surat penyelenggara pemilihan umum mestinya pengadu menguraikan di dalam surat pengaduannya tentang peraturan yang dilanggar oleh teradu. E-ISSN 2828-9447 Lanjut, pengadu dalam perkara ini telah menghadirkan lima alat bukti yang termuat dalam temuan penelitian. Artinya kelima alat bukti tersebut memenuhi batas minimum Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur jumlah minimum yang harus dipenuhi dalam pembuktian kesalahan teradu, atau dengan pengertian lain asas minimum pembuktian adalah suatu prinsip yang harus dipedomani dalam menilai cukup atau tidaknya alat bukti membuktikan salah atau tidaknya teradu (M. Yahya Harahap, 2018: . Untuk membuktikan lebih jelas. DKPP telah memanggil pihak terkait sebagai saksi dalam perkara ini. Dalam keterangan saksi sebagai alat bukti merupakan apa yang saksi nyatakan di persidangan kode etik yang bertitik berat sebagai alat bukti ditujukan pada permasalahan yang berhubungan dengan pembuktian (Alfitra, 2014: . Analisis Hukum Proses pemeriksaan di sidang DKPP merupakan proses untuk menyelesaikan perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Akan tetapi dalam memutus suatu pelanggaran kode etik harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. dalam putusan DKPP Nomor 41-PKEDKPP/II/2023 sangat jelas bahwa hakim DKPP mestinya mempertimbangkan beberapa hal antara lain: Dasar Hukum Bahwa dalam memutus aduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Pangkajene dan Kepulauan adalah mestinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum. Keterangan Saksi Keterangan ke 3 . saksi dalam putusan tersebut 2 . diantaranya membenarkan bahwa benar sudah terjadi perdebatan keras saat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 rapat internal KPU Pangkajene dan Kepulauan hingga terjadi pelemparan vas bunga dan melukai salah satu anggota KPU Pangkajene dan Kepulauan. Kejadian tersebut berawal dari pengadu yang memukul meja dengan keras hingga melempar botol air merek le minerale kearah teradu. Kemudian tanpa disadari secara refleks teradu berdiri dan melempar vas bunga kedinding arah pengadu namun pecahan dari vas bungan tersebut mengenai pelipis pengadu. Kemudian 1 . saksi membenarkan bahwa saat rapat iternal KPU Pangkajene dan Kepulauan terjadi perdebatan keras antara pengadu dan teradu mengenai pembahasan Berita Acara verifikasi faktual parpol yang berujung pengadu terluka akibat lemparan vas bunga dari teradu. Namun tidak mengetahui siapa yang memulai melempar botol air merek le minerale akan tetapi pemukulan meja di mulai oleh pengadu karena alasan merasa tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan oleh teradu. Keterangan Teradu Keterangan dalam persidangan terlihat jelas bahwa teradu membenarkan keterangan ke 3 . saksi yang menyatakan bahwa kejadian yang terjadi saat rapat pleno KPU Pangkajene dan Kepulauan pada tanggal 2 januari 2023 adalah perdebatan antara anggota KPU hingga terjadi pelemparan vas bunga bukan Dan sesungguhnya tanpa disadari oleh teradu akibat kerasnya sipengadu, namun hal itu sangat diselasi oleh teradu. Berdasarkan keterangan teradu tersebut dimana satu sama lainnya saling bersesuaian, maka hakim DKPP mestinya mempertimbangkan secara teliti dan sangat berhati-hati dalam menjatuhan sanksi pemberhentian tetap apalagi sisa masa akhir jabatan KPU kabupaten/kota tinggal 3 . Kewenangan DKPP Berdasarkan pada ketentuan pasal 155 ayat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 E-ISSN 2828-9447 tentang pemilihan umum yang menyebutkan DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. ketentuan diatas diatur lebih lanjut dalam peraturan DKPP Nomor 2 yahun 2019 tentang pedoman beracara kode etik menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Namun demikian, jika putusan DKPP menyimpang suatu aturan hukum yang mestinya di pertimbangkan atau tidak sesuai prosedur penyidangan maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum dapat disampaikan kepada Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum disingkat MKDKPP. MKDKPP dibentuk oleh ketua DKPP yang berjumlah 5 . orang majelis diantaranya 1 . orang ketua sekaligus merangkap sebagai anggota dan 4 . orang anggota. Dengan demikian, dalam menjatuhkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dipertegas dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: KPU,KPU Provinsi atau KIP Aceh atau Bawaslu. Bawaslu Provinsi menemukan dugaan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya, pengaduan dan/atau laporan disampaikan kepada DKPP setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat . KPU. KPU Provinsi atau Bawaslu. Bawaslu Provinsi, memutus pemberhentian, anggota yang bersangkutan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 diberhentikan sementara dan disampaikan kepada DKPP. Ketentuan yang mensyaratkan keharusan diperiksa terlebih dahulu oleh KPU. KPU Provinsi atau Bawaslu. Bawaslu Provinsi dan diberhentikan sementara dan disampaikan kepada DKPP untuk disidangkan lebih lanjut jika belum terselesaikan dapat DKPP menjatuhkan putusan pemberhentian tetap setelah mendapatkan rekomendasi dari KPU. KPU Provinsi atau Bawaslu. Bawaslu Provinsi. Penutup Berdasarkan hasil analisis terhadap Putusan Nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 perundang-undangan penyelenggara pemilu agar terhindar dari pelanggaran serupa. Selain itu. DKPP dan KPU dengan pendekatan preventif, bukan hanya Pendidikan etik dan integritas perlu dijadikan program berkelanjutan Dengan demikian, ke depan diharapkan mengenai pelanggaran kode etik oleh pemilu yang jujur dan adil . ree and fair anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, penyelenggara yang berintegritas tinggi. Kehormatan transparan, serta mampu menjaga marwah Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur demokrasi di Indonesia. Daftar Pustaka Ali Zainudin. ,2019. Metode Penelitian Hukum Jakarta:Sinar Grafika. dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Arifman Febriyanto Saputra Zamili. Pemilu. DKPP dalam putusan ini berhasil Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan menegakkan norma etik penyelenggara Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana pemilu dengan mempertimbangkan bukti. Pencabulan Analisis (Studi Putusan Nomor 6/Pid. Sus. Anak/2016/Pn. Mb. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Artis Duha , . Pertimbangan Hakim anggota KPU tersebut bukan semata-mata Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana menyangkut tanggung jawab moral dan (Studi Putusan Nomor 175/Pid. B/2020/Pn etika sebagai pejabat publik yang harus Gs. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Atozanolo Baene. Jurnal Panah Hukum. Adapun saran yang dapat diberikan adalah bahwa anggota KPU, baik di tingkat Vol 1 No 1 Bisman Gaurifa. Pertanggungjawaban pusat maupun daerah, perlu meningkatkan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. E-ISSN 2828-9447 Harefa. Kumpulan Startegi & Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Metode Didik Subriyanto. Menjaga Indepensi Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Penyelenggara Pemilu. Jakarta:Perludem. Tinggi. Dwiloka Bambang dan Riana Rati. Teknis Menulis Karya Ilmiah. Jakarta: Rineka Penulisan Harefa. Cipta. Dkk. Relationship Student Learning Interest To The Edisama Buulolo. Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Learning Outcomes Natural Sciences. International Journal Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Educational Putusan Nomor 680/Pid. B/2016/Pn. Ml. Sciences Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Social 240Ae246. 1/ijersc. Karya Ilmiah & Metode Penelitian Harefa. Darmawan. Teori CV. Mitra Cendekia Media. perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/teori Fau. Amaano. Teori Belajar dan -perencanaan-pembelajaran- Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia GO5ZY. Media. Fitriani Duha. Analisis Hukum Tindak Jimly Asshiddiqie. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Perspektif Baru tentang Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi (IJERSC), https://doi. org/https://doi. org/10. Fau. Kumpulan Berbagai Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. Research Kasus Putusan Nomor Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional K/Pid. Sus/2. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Ethics. Jakarta: Sinar Grafika. Lipset Martin Seymour. Political Man : Hakim,Abdul Aziz. Negara Hukum dan Demokrasi. Yogyakarta: Basis Sosial Tentang Politik. Yogyakarta: Pustaka