JSPM Andhi Nur Rahmadi. Riza Aisyah dan Andini . Kurdiningtyas Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pts. Dalam Pencegahan Mafia Tanah Di Kota Probolinggo Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 3. , 42-56. EFEKTIVITAS PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DALAM PENCEGAHAN MAFIA TANAH DI KOTA PROBOLINGGO Andhi Nur Rahmadi . Riza Aisyah . Andini Kurdiningtyas . Universitas Panca Marga Probolinggo Corresponding Author: rizaaisyah42@gmail. ABSTRACT The problem of land rights is still a fairly complex problem in the comunity and requires special handling that must be resolved. One of the problems in the land aspect that will not be resolved soon is the land mafia. Various government efforts in eradicating land mafia have been carried out to deal with the number of land mafia cases. One of the programs launched by the government in reducing the problem of land mafia is the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program. This study aims to measure the effectiveness of the Complete Systematic Land Registration Program in Probolinggo City. In this study, the method used is descriptive quantitative in accordance with the discussion that is descriptive by processing data through the help of SPSS for Windows by using a non-probability sampling technique, namely the technique of determining the sample based on the spontaneity factor. Based on the respondents' answers, the processed data resulted in the tabulation value of the questionnaire results of 29. 9667 that the Complete Systematic Land Registration Program in the Prevention of Land Mafia in Probolinggo City had been running effectively. In addition, the program implementation activities were successful because of the high enthusiasm of the community regarding the free land registration program and the procedure scheme that was clear and easy to understand by the residents of Probolinggo City. The role of the National Land Agency (BPN) also helps the community during the registration process until the completion of land certificates. Keywords: Effectiveness. Land Mafia. Complete Systematic Land Registration Program ABSTRAK Masalah hak atas tanah masih menjadi permasalahan yang cukup kompleks di lingkungan masyarakat dan butuh penanganan khusus yang harus terselesaikan. Salah satu permasalahan dalam aspek pertanahan yang tidak segera selesai adalah mafia tanah. Berbagai upaya pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah telah dilakukan untuk menangani angka kasus mafia tanah. Salah satu program yang diluncurkan pemerintah dalam mengurangi masalah mafia tanah adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penelitian ini bertujuan untuk mengukur efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Probolinggo. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif sesuai dengan pembahasan yang bersifat deskriptif dengan mengolah data melalui bantuan spss for windows dengan menggunakan teknik sampling teknik non-probability sampling yaitu teknik penentuan sampel berdasarkan faktor spontanitas. Berdasarkan jawaban responden yang diolah menghasilkan data yang memperoleh nilai tabulasi hasil kuesioner sebesar 29,9667 bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kota Probolinggo sudah berjalan efektif. Selain itu Kegiatan pelaksanaan program dapat berhasil karena tingginya antusias masyarakat mengenai program pendaftaran tanah yang gratis dan skema prosedur yang jelas dan mudah dipahami oleh warga Kota Probolinggo. Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut membantu masyarakat selama proses pendaftaran hingga penyelesaian sertifikat tanah. Keywords: Efektivitas. Mafia Tanah. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PENDAHULUAN Tanah mempunyai peran yang begitu penting dalam kehidupan manusia, baik itu dalam hidup bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Seperti halnya yang dijelaskan pada UndangUndang Dasar 1945 Pasal 33 ayat . yang menyatakan bahwa bumi, dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Aturan mengenai hak atas tanah diatas semakin menunjukkan pentingnya peran tanah dalam kehidupan manusia, maka perlu adanya jaminan kepastian hukum dengan melakukan pendaftaran tanah agar adanya kepastian kepemilikan tanah. Berbicara mengenai permasalahan tanah dalam kehidupan masyarakat hak atas tanah sangat diperlukan dan saat ini sungguh menjadi persoalan yang begitu sensitif. Tidak jarang terjadi sengketa dan perseteruan akibat adanya mafia tanah di dalam lingkungan masyarakat yang biasanya disebabkan oleh keluarga itu sendiri. Hal ini terjadi karena disebabkan kepemilikan hak atas tanah secara paten yang tidak didaftarkan ke pihak yang berwenang atas tanah tersebut. Berbagai upaya pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah telah dilakukan untuk menangani angka kasus mafia tanah. Salah satu program yang diluncurkan pemerintah dalam mengurangi masalah mafia tanah adalah 42 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk meningkatkan pelayanan, masyarakat diupayakan terlibat dalam penyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan pelayanan publik, serta penyampaian keluhan, pengaduan dan Seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah diharapkan dapat membuat suatu ide kreatif atau jawaban terhadap cara kerja/metode pelayanan publik sebagai bentuk inovasi dari pemerintah (Kurniawan 2. Seiring dengan kebutuhan masyarakat mengenai ketersedian lahan pertanahan permasalah mafia tanah masih menjadi permasalahan yang cukup kompleks. Dari banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi, diduga selalu melibatkan mafia tanah. Permasalahan lain muncul yaitu adanya oknum-oknum aparat desa yang banyak mengetahui status tanah di lingkungannya kemudian berani menerbitkan perfonding palsu dengan bujuk rayu mafia tanah. Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain. Modus yang biasa dilakukan oleh mereka mulai dari pemalsuan dokumen . ntuk ha. , mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak . ilde occupati. , rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah (Arjanto, 2. Pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pengadministrasi surat-surat yang berkaitan dengan Tanah. BPN lembaga yang tidak bisa proaktif karena lembaga ini hanya bisa mencatat saja. Selanjutnya ketika si pendaftar melanjutkan dengan memohonkan untuk memiliki hak atas tanah yang didaftarkannya. BPN menjalankan proses administrasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. Namun dalam penerbitan sertifikat masih saja ada penyimpangan prosedur sehingga bisa terjadi penerbitan sertifikat tanah. Pendaftaran tanah merupakan kegiatan penting dan pokok dalam pengelolaan pertanahan. Untuk itu, sejumlah ketentuan dan kebijakan terkait pendaftaran tanah telah diterbitkan, namun realitanya masih banyak persoalan pendaftaran tanah. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan . BUMN dan pemerinta. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki (KOMINFO, t. Seandainya masyarakat memahami betapa pentingnya memiliki sertifikat tanah resmi yang diakui oleh pemerintah, mungkin akan meminimalisir terjadinya perkara tanah di suatu Melihat situasi dan masalah yang seringkali terjadi dalam Lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program 43 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia agar proses pembuatan sertifikat tanah dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Program percepatan pendaftaran tanah secara sistematis tersebut dibiayai oleh pemerintah, dengan tetap menyediakan fasilitas dan infrastruktur bagi insentif swadaya serta partisipasi masyarakat (Yusnita Rachma, 2. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, saat ini dari sekitar 57 pelayanan pertanahan, sudah empat layanan dilakukan secara digital. Keempatnya adalah pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, perubahan nama kreditor dan penghapusan hak tanggungan yang sudah dilaksanakan di 42 Kantor Pertanahan sebagai pilot project (Digitalisasi Seluruh Layanan Pertanahan Rampung 2025 Halaman all - Kompas. com, t. Kota Probolinggo sebagai salah satu kota yang menjadi peserta Program PTSL berkesempatan untuk membantu masyarakat untuk mendapat sertifikat karena setiap jengkal tanah harus memiliki kepastian hukum untuk meminimalisir potensi konflik termasuk terjadinya mafia dan perkara di bidang pertanahan di lingkungan keluarga maupun ahli waris. Kinerja pelaksanaan urusan pertanahan tingkat capaiannya dapat digambarkan melalui indikator kinerja sebagai berikut: No Indikator Jumlah Tanah 2. Bersertifikat Jumlah Tanah Belum 2. 594 418* Bersertifikat Penyelesaian Kasus 1 Pertanahan Sumber : Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo (*: angka sementar. Melihat dari data diatas masih banyak warga Kota Probolinggo yang belum sadar akan pentingnya hak atas kepemilikan tanah. Sebagian masyarakat mengeluhkan mahalnya biaya atas sertifikat tanah sehingga mereka enggan untuk mengurus. Melalui program PTSL, diharapkan semua bidang tanah masyarakat terukur dan memiliki legalitas berupa sertifikat tanah. Dalam program pensertifikatan tanah massal yang dilakukan oleh pemerintah dimana program ini merupakan program nasional dengan biaya ringan untuk masyarakat,yang masih sulit dan jarang Dengan berbagai pertimbangan yang sering kali tidak diungkapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo. Semantara itu untuk setiap permohonan Sertifikat Hak Milik 44 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 (SHM) yang diajukan secara individual seringkali tersangkut pada biaya dan persyaratan yang tidak mudah dipenuhi oleh setiap pemohon. Untuk mengukur tingkat efektivitas suatu program PTSL di Kota Probolinggo maka peneliti melakukan penelitian guna mengetahui sejauh mana keefektifan program PTSL dalam permasalah yang telah dijelaskan diatas. Konsep efektivitas sendiri telah banyak dikemukakan oleh para ahli organisasi maupun manajemen dan memiliki makna yang berbeda tergantung kepada kerangka acuan yang dipergunakan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang telah dicapai. Efektivitas dapat dilihat dari berbagai sudut pandang . dan dapt dinilai dengan berbagai cara dan memiliki kaitan erat dengan Menurut Mahmudi . mendefinisikan efektivitas, sebagai berikut: AuEfektivitas merupakan hubungan antara output dengan tujuan, semakin besar kontribusi . output terhadap pencapaian tujuan, maka semakin efektif organisasi, program atau kegiatanAy. Mahsun menambahkan bahwa efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuan, maka organisasi tersebut dikatakan telah berjalan dengan efektif (Mahsun 2. Efektivitas berfokus pada outcome . , program, atau kegiatan yang dinilai efektif apabila output yang dihasilkan dapat memenuhi tujuan yang diharapkan atau dikatakan spending wisely. Atas hasil observasi sementara diatas maka peneliti tertarik untuk mengangkat judul AuEfektivitas Program (PTSL) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kota ProbolinggoAy. Karena melihat sejauh ini masih banyak tanah yang belum saja didaftarkan dalam pembuatan sertifikat tanah oleh masyarakat. diharapkan dengan adanya program ini dapat setidaknya akan memberikan ruang interaksi antara Badan Pertanahan Nasional Khususnya aparatur BPN dengan masyarakat dari tingkat kecamatan, kelurahan dan tingkat komunitas masyarakat lainnya yang berada di seluruh wilayah kerjanya terutama pada lokasi yang jauh dari kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo. Hipotesis Hipotesis Nol (H. : Menurut masyarakat penerima sertifikat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kota Probolinggo berjalan tidak efektif 45 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 Hipotesis Alternatif (H. : Menurut masyarakat penerima sertifikat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kota Probolinggo berjalan efektif Pertanahan Istilah AtanahA yang dipakai dalam disertasi ini, telah dibatasi pengertian yuridis sebagaimana telah dibakukan dalam Pasal 4 ayat . UUPA adalah permukaan bumi. Dalam hubungannya dengan tanah maka tanah dalam arti sebagian atas permukaan bumi yang berdimensi dua yaitu dengan ukuran panjang dan lebar (Harsono 2. BlackAs Law Dictionary disebutkan tanah diartikan dalam dua arti yaitu: An immovable and indestructible three-dimensional area consisting of a portion of the earthAos surface, the space above and below the surface and everything growing on or permanently affixed to it. rea tiga dimensi yang tidak dapat dipindahkan dan yang tidak dapat dihancurkan yang terdiri atas bagian di atas permukaan tanah, ruang diatasnya dan bagian yang berada di bawah permukaan tanah dan segala sesuatu yang tumbuh diatasnya dan terikat secara permane. An estate or interest in realproperty . ebuah perumahan atau keuntungan dari kepemilikan lahan dan banguna. (Garner 1. Secara gramatikal, tanah dikenal sebagai bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi yang diatur oleh Hukum Agraria. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tanah memiliki beberapa pengertian: permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali keadaan bumi di suatu tempat permukaan bumi yang diberi batas: permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara. bahan-bahan dari bumi. bumi sebagai bahan sesuatu . asir, napal, cadas, dan sebagainy. arna, cat, dan sebagainy. Beberapa pengertian tentang tanah ini, yang tepat dalam penelitian ini adalah permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali. 4Kendati Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang 46 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tidak mendefinisikan secara eksplisit mengenai Namun apabila mendasarkan pada Pasal 4 ayat . dan ayat . , sebagai berikut: Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanyamacam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturanperaturan hukum lain yang lebih tinggi. Tanah dalam arti sebagian atas permukaan bumi yang berdimensi dua yaitu dengan ukuran panjang dan lebar (Harsono 1. Konsep tentang AutanahAy juga dapat dilihat dalam TAP MPR Rl Nomor IX/MPR/2001, di mana AutanahAy merupakan sumber daya agraria yang utama. Dengan demikian semakin jelas tanah merupakan sumber daya agraria yang memiliki nilai dan dalam kaitannya dengan kawasan hutan lindung dan produksi di Jawa . utan Perhutan. kedudukannya yang juga akan memiliki nilai ekonomis sebagai sumber daya utama. Suparmoko menjelaskan bahwa tanah sebagai sumber daya, pengertiannya sudah dihubungkan dengan faktor produksi. Tanah yang dimaksud dalam penelitian ini, melekat dengan istilah kawasan hutan, maka berarti tanah merupakan faktor produksi pokok dalam pengusahaan hutan oleh Perum Perhutani (Supangat 2. Keberadaan Pasal 4 ayat . dan ayat . memberikan Hak atas tanah dan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekadar diperlukan untuk kepentingan langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Kebijakan Publik Istilah kebijakan publik merupakan terjemahan istilah bahasa Inggris, yaitu public policy. Kata policy ada yang menerjemahkan menjadi AukebijakanAy (Samodra Wibawa, 1994. Muhadjir Darwin,1. dan ada juga yang menerjemahkan menjadi AukebijaksanaanAy (Islamy, 2001. Abdul Wahap, 1. Meskipun belum ada kesepakatan bahwa policy diterjemahkan menjadi 47 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 AukebijakanAy atau AukebijaksanaanAy, kecenderungan untuk policy digunakan istilah kebijakan. Oleh karena itu, public policy diterjemahkan menjadi kebijakan publik. Menurut Thomas R. Dye . AuPublic Policy is whatever the government choose to do or not to doAy . ebijakan publik adalah apa pun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuat. Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, tentu ada tujuannya karena kebijakan publik merupakan AutindakanAy pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, juga merupakan kebijakan publik yang ada tujuannya (Anggara 2. Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. AuStandar pelayanan merupakan ukuran yang dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib diataati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan. Ay Kep. MENPAN No. 63 Th 2003. Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat . yang menyatakan bahwa bumi, dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pelayanan Pertanahan dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Pasal 1 bahwa Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan merupakan pedoman dalam pelaksanaan layanan pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kemudian Pasal 2 menjelaskan bahwa Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan. METODE PENELITIAN Pada bagian ini akan menjelaskan jenis dan alur riset yang dilakukan selama memperoleh Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif, sesuai dengan rumusan masalah yang bersifat deskriptif. Metode penelitian ini digunakan oleh peneliti untuk memperoleh dan menyajikan data secara maksimal dan menyeluruh sesuai dengan teori yang digunakan dalam penelitian sehingga data yang diperoleh benar-benar mengkualifikasi temuan. Waktu dan tempat penelitian dilakukan pada bulan November, 2021 di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo. Variabel dan Desain Penelitian . Variabel Penelitian 48 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 Variabel penelitian ini adalah efektivitas program PTSL dan bentuk variabelnya adalah variabel Artinya, tidak mencari pengaruh atau hubungan variabel lain tetapi bermaksud mendeskripsikan tentang efektivitas program PTSL Dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kota Probolinggo. Desain Penelitian Desain penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Tujuannya untuk memberikan gambaran atau fenomena-fenomena, fakta-fakta, atau kejadian-kejadian, secara sistematis dan akurat, mengenai sifat-sifat populasi atau daerah tertentu. Dengan adanya pemilihan metode ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang efektivitas program PTSL Dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kota Probolinggo. Definisi Operasional dan Pengukuran Variabel . Definisi Operasional Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terdapat dua indikator keberhasilan program yaitu tepat sasaran, dan tepat tujuan. Penulis akan menggunakan pernyataan-pernyataan sebagai berikut: X1 = Tepat Sasaran adalah sejauh mana peserta program tepat dengan sasaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Penentuan sasaran yang baik akan menentukan keberhasilan program. Indikator: Penerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah warga Kota Probolinggo yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah secara resmi di X2 = Tepat Tujuan adalah maksud yang ingin dicapai dalam program yang dijalankan. Indikator: Program ini untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat yang berlandasan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Program PTSL meminimalisir . Pengukuran Variabel Skala pengukuran menggunakan skala Likert yaitu skala yang digunakan untuk mengukur sikap, persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial, yang dimodifikasi dalam rentang 1 - 4. Pertimbangan menggunakan rentang tersebut adalah untuk menghindari jawaban yag bersifat netral. Populasi dan Sampel 49 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan guna menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini, maka ditetapkan populasi sebagai sasaran penelitian. Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri dari atas obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan pendapat di atas maka yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat Kota Probolinggo yang mendaftarkan diri dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo. Besarnya populasi dalam penelitian mempertimbangkan faktor-faktor yang menunjang keberhasilan pelaksanaan penelitian maka dalam penelitian ini dilakukan sampling. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik non-probability sampling dengan jenis accidental sampling, yaitu teknik penentuan sampel berdasarkan faktor spontanitas, artinya siapa saja yang secara tidak sengaja bertemu dengan peneliti dan sesuai dengan karakteristik atau ciri-cirinya yaitu masyarakat yang mengikuti program PTSL maka orang tersebut dapat digunakan sebagai sampel . sebagai dasar pengumpulan data. Sampel penelitian di targetkan sebanyak 30 Teknik Analisis Data Data yang digunakan menggunakan data primer melalui penyebaran kuesioner berupa jawaban responden atas kuesioner penelitian yang akan dijadikan sebagai bahan analisis data. Dalam analisis data riset ini menggunakan bantuan spss for windows untuk membantu menganalisis data, rumus perhitungan analisis efektivitas penyebaran data melalui perhitungan rata-rata dan standar deviasi, perhitungan prosentase sebagai berikut: = NT Ae NR = Intelval kelas = Nilai Tertinggi Nilai Terendah Jumlah kelas Selain itu juga dilakukan uji hipotesis statistik dengan analisis uji T dimana Uji t satu sampel tergolong dalam jenis hipotesis deskriptif dengan rumus t hitung A X A A 0 50 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 Keterangan: t hitung = Nilai yang dihitung dan menunjukkan nilai standar deviasi dari distribusi t (Tabel . X = Rata-rata nilai yang diperoleh dari hasil pengumpulan data. A 0 = Nilai yang dihipotesiskan . ilai tertinggi Ae nilai terenda. s = Simpangan baku/standar deviasi sampel yang dihitung. n = Jumlah sampel penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditujukkan kepada seluruh masyarakat baik warga masyarakat kelas menengah ke atas ataupun kelas menengah ke bawah agar dapat memperoleh pengakuan hak paten atas tanah yang dimilikinya secara sah melalui hukum dan perundang-undangan yang ada. Adapun teori yang digunakan sebagai pedoman dalam riset ini penulis menggunakan Efektivitas menurut beberapa para ahli yang dibangun atas 5 . indikator yaitu pemahaman program, tepat sasaran, tepat waktu, tercapainya tujuan, dan perubahan nyata. Dari beberapa indikator di atas, penulis menggunakan 2 . indikator keberhasilan dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Pencegahan Mafia Tanah Di Kota Probolinggo yakni Tepat Sasaran dan Tepat Tujuan yang sesuai dengan Dalam teori menurut para ahli tersebut tepat tujuan sama dengan ketepatan ketepatan dalam tercapainya tujuan. Adapun hasil kuesioner dijabarkan sebagai berikut: Tabel Hasil Kuesioner dan Prosentase Penilaian Setiap Unsur Unsur Jumlah Rata-rata Standar Deviasi Tepat sasaran 0,550861 Tepat Tujuan 27,16667 3,601564 Total 29,96667 3,8633921 Tabel hasil kuesioner menyajikan data dari: Variabel Tepat Sasaran (X. yaitu sejauh mana peserta program tepat dengan sasaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari segi perencanaan, kuantitas, dan kualitas yang dijabarkan dalam satu indikator, yaitu penerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah warga Kota Probolinggo yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah secara resmi di pemerintahan dengan melihat hasil kuesioner yakni dapat disimpulkan sementara bahwa Efektivitas Program (PTSL) 51 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kota Probolinggo tahun 2021 tepat pada sasarannya. Hal ini dapat dilihat dari jawaban-jawaban responden yang mayoritas adalah menyatakan setuju dengan persentase nilai 66%. Jadi, pada variabel X1 ini memiliki kecenderungan yang tepat dan sesuai dengan sasaran dari Ketepatan sasaran program ini tidak luput dari peran pemerintah setempat dalam mengajak dan mensosialisasikan program sehingga masyarakat dapat antusias dalam Dengan terlaksananya program dan ketepatannya muncullah harapan-harapan dari masyarakat Kota probolinggo mengenai program PTSL tahun 2021. Dimana masyarakat berharap program ini dapat terus berkelanjutan guna membantu masyarakat kecil untuk memiliki sertifikat tanah secara sah yang merupakan tanda bukti hak kepemilikan tanah. Hal ini sejalan dengan penelitian (Khadafi & Mutiarin, 2. bahwa ketepatan terhadap sasaran merupakan tolak ukur pertama terhadap penyelesain persoalan yang ada di lapangan, apabila program tersebut tidak tepat sasaran maka permasalahan tersebut akan tetap berjalan (D. Daraba et al. , 2018. Dahyar Daraba et al. , 2018. Heridiansyah, 2. Tabel diatas juga menyajikan data dari variabel Tepat Tujuan (X. yang dijabarkan dalam 4 indikator, yaitu Pertama Program ini untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat yang berlandasan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel, kedua meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Ketiga mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan dan keempat Program PTSL meminimalisir pembiayaan. Dari 4 indikator diatas dapat disimpulkan dari jawaban responden yang sebagian besar juga menjawab setuju dimana sebanyak 74% menyatakan setuju dengan indikator diatas. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Pencegahan Mafia Tanah Di Kota Probolinggo Tahun 2021 dinilai telah mampu mencapai tujuan program yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dari program PTSL itu sendiri yaitu untuk menciptakan Kota yang lengkap, dimana seluruh bidang tanah yang ada di dalam batas administrasi kelurahan sudah terpetakan dan sudah memiliki sertifikat tanah. Tujuan yang hendak dicapai haruslah menjadi faktor serta pedoman pada setiap pelaksanaan dalam pencapaian tujuan yang mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pengurusan surat tanah dan untuk menghilangkan kecenderungan perilaku yang diskriminatif kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah termasuk mafia tanah. 52 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 Analisis Efektivitas Setelah data yang diperoleh dari responden melalui kuesioner dinyatakan berdistribusi normal, maka hasil tabulasi data dapat dilakukan analisis untuk mengetahui seberapa efektif program PTSL dilaksanakan: = NT Ae NR = 40 Ae 10 = 30 = 7,5 Jawaban Sangat Efektif (TE) diberi skor 32,8Ae 40,00 Jawaban Efektif (KE) diberi skor 25,2 Ae 32,7 Jawaban Kurang Efektif (E) diberi skor 17,6 Ae 25,1 Jawaban Tidak Efektif diberi skor 10,00 Ae 17,5 (SE) Selanjutnya dengan melihat nilai rata-rata dari total skor yang ditampilkan dalam Tabel Tabulasi Hasil Kuesioner, yaitu 29,9667 artinya jawaban responden menunjukkan bahwa pelaksanaan program PTSL dapat dikatakan berada pada tingkatan efektif. Hasil analisis ini perlu dilakukan uji hipotesis untuk memastikan, bahwa analisis yang telah dilakukan sesuai metode hasilnya adalah akurat. Uji Hipotesis dengan uji t-. Uji hipotesis dalam penelitian ini menggunakan level of significant (A) sebesar 10% atau 0,1. Dengan kata lain tingkat akurasi yang dihasilkan dari analisis dengan menggunakan metode penelitian mencapai 90%. t hitung A X A A 0 = 29,96667 - 30 3,8633921 Aa30 = 29,96667 - 30 0,70535566722 = 42,4844817907 Ae 30 53 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 = 12, 4844817907 Taraf signifikan = 0,05. Dengan db = n Ae 1 = 30 Ae 1 = 29, sehingga didapat t tabel = 1,708. Jadi nilai t hitung Ou t tabel maka H0 ditolak Ha diterima. Ternyata: 12, 4844817907 Ou 1,708, maka H0 ditolak dan Ha diterima. Ha diterima H0 ditolak Level of significant : = 0,05 12, 4844817907 Berdasarkan hasil uji diatas dapat disampaikan bahwa: Ha diterima dan Ho ditolak yang menyatakan, menurut masyarakat penerima sertifikat. Program (PTSL) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kota Probolinggo berjalan efektif. Hal ini dilihat dari dua indikator sebagai acuan dalam menginterpretasikan data yang kemudian disimpulkan sebagai hasil penelitian. Sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi bahwa semua tanah di Indonesia harus bersertifikat sehingga masyarakat pemilik tanah dapat memiliki kepastian hukum atas tanahnya (Sari Dewi et al. , 2. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya menyelesaikan sejumlah kasus sengketa dan konflik pertanahan yang selama ini terjadi di Kota Probolinggo. Program PTSL sangat membantu dalam mencegah aksi mafia tanah yang sangat meresahkan dan merugikan, bahwa banyak celah munculnya mafia tanah dari berbagai Saat ini yang tengah ramai mencuat, disebabkan adanya oknum yang melegalkan jual beli tanah dengan tidak memeriksa keaslian dokumen. PTSL adalah jalan yang cepat, aman, mudah, dan murah bagi warga Kota Probolinggo untuk mendapatkan sertifikat tanah untuk menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kota Probolinggo sudah berjalan efektif dilihat dari respon masyarakat yang banyak mengungkapkan setuju dari kuesioner yang 54 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022 dibagikan dan hasil analisis efektivitas dari data yang terkumpul memperoleh nilai tabulasi hasil kuesioner sebesar 29,9667 . Selain itu program ini membantu masyarakat kecil untuk memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum dengan diketahui sebelum adanya program ini pengurusan sertifikat tanah cukup mahal serta pengurusannya juga rumit. Dalam hal pelayanan publik aktoraktor yang terkait juga sudah melaksanakan tugasnya secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka peneliti mengemukakan saran, bagi penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengukur penerapan pelaksanaan efektivitas program PTSL dalam hal yuridis untuk mengoptimalkan kembali dalam mewujudkan good governance . emeritahan dalam pelayanan publik yang berhasil guna dan tepat gun. agar dapat memperbaiki pelayanan yang diberikan agar menjadi lebih baik kedepannya. DAFTAR PUSTAKA