Jurnal Al-Himayah Volume 5 Nomor 1 Maret 2021 Page : 1-14 Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual Hendrik Imran. Kurniati. Ajub Ishak IAIN Sultan Amai Gorontalo. UIN Alauddin Makassar. IAIN Sultan Amai Gorontalo Email : hendrikimran2017@gmail. Kurniati@uin-alauddin. ajubishak@gmail. ABSTRAK Sistem hukum di Indonesia tidak tunggal. Sebagai Negara yang diapit dua benua dan dua samudera, posisi Indonesia sangat strategis menjadi tempat perjumpaan berbagai system hukum yang ada di dunia. Jika dilihat dari segi umurnya, system hukum tertua di Indonesia adalah hukum adat, kemudian menyusul hukum Islam pasca Negara ini menjadi pemeluk Islam terbesar sejak abad ke-13, setelah itu pengaruh hukum Barat yang merupakan pengaruh era kolonail akibat penjajahan yang berlangsung selama ratusan Karena itu system hukum di Indonesia oleh berbagai ahli disebut majemuk. Hukum Islam di Indonesia seringkali dianggap stagnan, berbeda dengan hukum Barat yang dianggap progresif. Tulisan ini fokus mengkaji perjumpaan hukum Islam dan hukum progresif di Indonesia. Temuan artikel ini, antara hukum progresif dan hukum Islam berada semangat pembaharuan hukum yang berkemajuan. Keduanya memiliki potensi yang sama yakni mengarahkan hukum sebagai pondasi moralitas menuju kemaslahatan Kata Kunci : Hukum Islam. Hukum Progresif. Konteks Indonesia. Perjumpaan PENDAHULUAN Berangkat dari tersendatnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, melalui perjalanan panjang dan pelik, maka sebuah penemuan hukum terbaru muncul dengan membawa semangat: menuntun jalan penegakan hukum yang bermoral, kesetaraan, kebahagiaan bersama, serta peka terhadap segala perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tanpa intensi status quo. Keresahan terhadap penegakan hukum Indonesia ini berakar sekitar tahun 70-an, di mana ditandai dengan sebuah istilah Aumafia peradilanAy yang, jika diterjemahkan dalam bahasa orde baru, hukum Indonesia Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual bergeser dari social engineering menuju dark engineering, yakni sebuah upaya mempertahankan kekuasaan tanpa batas. Kemudian, persis di tahun 2002, tiga tahun perayaan reformasi yang ditandai dengan runtuhnya orde baru. Satjipto Rahardjo memperkenalkan sebuah penemuan hukum yang disebut Hukum Progresif. Sebab hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani kepentingan masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri1, maka hukum progresif hadir sebagai sebuah gugatan atas keberadaan hukum yang selama ini membelenggu masyarakat. Di lain pihak, hukum progresif juga menjadi sebuah alat untuk menggeledah kegagalan penegakan hukum Indonesia yang sangat positivistik dan legalistik. Klaim dasar hukum progresif bertumpu pada kepercayaan bahwa. hukum adalah sebuah kebahagiaan, penerimaan, kesetaraan, dan tumbuh atas dasar kasih sayang. Hukum sama sekali tidak mencerminkan hukum sebagai institusi yang mutlak serta final, melainkan ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. 2 Namun di dalam realita kehidupan masyarakat, hukum mengalami sebuah masalah krusial yang mengaburkan makna dari hukum tersebut. Hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dan hukum dijadikan sebuah alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan nilai-nilai keadilan di tengah-tengah masyarakat. Alhasil, hukum cenderung berwatak represif, intimidatif, dan tidak lagi menjiwai Dalam kaidah filsafat hukum, hukum progresif bisa juga dikatakan sebagai sebuah upaya pencarian moral hukum. Yang artinya, hukum harus berdiri di atas pondasi moralitas manusia yang, jika ditarik lebih jauh, peris apa yang pernah disebut Hart dalam penemuan hukumnya yakni. moral reading . embacaan mora. Selanjutnya, dengan memperhatikan moralitas hukum tersebut, prodak hukum, atau pun penegakan hukum, berimplikasi pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan. Satjipto Rahardjo. AuMembedah Hukum ProgresifAy. Kompas Media Nusantara, cet-2. Maret 2007, hlm. Satjipto Rahardjo. AuHukum Progresif Sebuah Sintea Hukum IndonesiaAy. Genta Publishing, 2009, hlm. Dedi Nuryadi. AuTeori Hukum Progresif dan Penerapannya di IndoensiaAy. Jurnal ilmiah hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. No. 2, (September 2. , hlm. Nomensen Sinamo. AuFilsafat HukumAy. Jala Permata Aksara . , hlm. http://journal. id/index. php/ah Hendrik Imran. Kurnati. Ajub Ishak Dalam perjalanannya, penemuan hukum progresif ini sebenarnya berdiri dalam semangat yang sama dengan penemuan hukum responsif ala Philippe Nonet & Philip Selznick. Hukum responsif hadir karena tidak memadainya hukum sebagai sarana perubahan dan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan subtantif. 5 Selain itu, respon atas penyalagunaan aktivisme hukum serta macetnya hukum dan ketertiban . aw and 6 Semangat yang sama menjiwai pula pada penemuan hukum progresif, yakni hukum tidak lagi terisolasi dari kehidupan masyarakat. Hukum progresif bersifat membebaskan diri dari dominasi tipe hukum liberal yang tidak selalu cocok diterapkan pada negara-negara yang telah memiliki sistem masyarakat berbeda dengan sistem masyarakat asal hukum modern . alam hal ini adalah Erop. Selain itu, yang kemudian tidak bisa absen dari hukum, dan menjadi gugatan selanjutnya juga oleh penemuan hukum progresif adalah. interpretasi atau penafsiran sangat urgen dalam pemberdayaan hukum progresif dalam rangka untuk mengatasi kemandegan dan keterpurukan hukum. Interpretasi dalam hukum progresif tidak terbatas pada konvensi-konvensi yang selama ini diunggulkan seperti penafsiran gramatikal, sejarah, sistematik dan sebagainya, namun lebih dari itu berupa penafsiran yang bersifat kreatif dan inovatif sehingga dapat membuat sebuah terobosan dan lompatan pemaknaan hukum menjadi sebuah konsep yang tepat dalam menjangkau hukum yang bermoral Merujuk sebuah semangat yang tumbuh dalam penemuan hukum progresif di atas, sudah tentu sangat koheren dengan cita-cita hukum Islam di Indonesia. Koherensinya terletak pada itikad kemaslahatan masyarakat, baik itu sebuah prodak hukum Islam, atau penegakan hukum Islam itu sendiri. Pembahasan maslahat sebagai fondasi hukum Islam, misalnya, diakui oleh Imam Malik, asy-Syathibi, al-Ghazali. AIzzuddin ibn Abd. as-Salam, dan lain sebagainya. 8 Tujuan penetapan hukum dalam Islam diorientasikan untuk kemaslahatan manusia dalam bentuk memberikan manfaat Philippe Nonet & Philip Selznick. AuHukum ResponsifAy. Penerbit Nusa Media, cet- VI. Januari 2020, hlm. Ibid. Soetandyo Wignjosoebroto. AuPembaharuan Hukum Masyarakat Indonesia BaruAy. Penerbit HuMa . Sarifudin. AuHukum Islam Progresif: Tawaran Teori Maslahat At-Thufi sebagai Epistemologi untuk Pembangunan Hukum Nasional di IndonesiaAy. Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. No. September 2019, hlm. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual maupun menghindarkan dari kerusakan baik dalam kehidupan di dunia maupun akhirat. Reformasi hukum Islam dewasa ini semakin signifikan sehingga lebih akomodatif dengan dinamika perubahan sosial. Dalam konteks ini untuk mengeksplorasi kajian terhadap hukum Islam digunakan sistem berfikir eklekti. Dilihat dari perspektif ini, maka semua jenis produk ijtihad hukum harus melahirkan sebuah aturan hukum yang tidak tercerabut dari realitas sosial, hukum yang mampu berdialog dengan kebutuhan masyarakat. Semua produk ijtihad hukum harus menjadikan kemaslahatan manusia sebagai batu uji Maka segala jenis penafsiran teks-teks hukum, apa pun bentuknya yang bertentangan dengan kemaslahatan manusia, penafsiran tersebut pada dasarnya telah bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri. PEMBAHASAN Hukum Progresif Indonesia Dilihat dari kemunculannya, hukum progresif bukanlah sesuatu yang kebetulan, bukan sesuatu yang lahir tanpa sebab, dan juga bukan sesuatu yang jatuh dari langit. Hukum progresif adalah bagian dari proses pencarian kebenaran yang tidak pernah Hukum progresif-yang dapat dipandang sebagai yang sedang mencari jati diri bertolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum di masyarakat, berupa ketidakpuasan dan keprihatinan terhadap kinerja dan kualitas penegakan hukum dalam setting Indonesia akhir abad ke-20. Dalam proses pencariannya itu. Prof. Tjip kemudian berkesimpulan bahwa salah satu penyebab menurunnya kinerja dan kualitas penegak hukum di Indonesia adalah dominasi paradigma positivisme dengan sifat formalitasnya yang melekat. Paradigma hukum progresif sangat menolak meanstream seperti ini yang berpusat pada aturan/mekanisme hukum positivistik, dan hukum progresif membalik paham ini. Kejujuran dan ketulusan menjadi mahkota penegakan hukum. Empati, kepedulian, dan dedikasi menghadirkan keadilan, menjadi roh penyelenggara hukum. Kepentingan manusia . esejahteraan da kebahagianny. menjadi titik orientasi dan tujuan akhir dari Ibid, hlm. Ibid. AuMembedah Hukum ProgresifAy, hlm 23-24 http://journal. id/index. php/ah Hendrik Imran. Kurnati. Ajub Ishak Para penegak hukum menjadi unjung tombak perubahan. 11 Di samping itu. Selain hukum yang membawa sebuah kesejahteraan dan kebahagiaan, konsep hukum progresif adalah hukum yang jauh dari kepentingan dan beban lain dari luar atau dari dalam hukum itu sendiri. Sehingga, dogma yang memuat batas antara manusia dengan manusia lainnya bisa teratasi dan di lain pihak menjauh dari tradisi koloni analytical jurisprudence atau Progresifisme hukum mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan Asumsi yang mendasari progresifisme hukum adalah pertama hukum ada untuk manusia dan tidak untuk dirinya sendiri, kedua hukum selalu berada pada status law in the making dan tidak bersifat final, ketiga hukum adalah institusi yang bermoral Berdasar asumsi-asumsi di ini, maka kriteria hukum progresif adalah12: Tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Memuat kandungan moral kemanusiaan yang sangat kuat. Hukum progresif adalah hukum yang membebaskan meliputi dimensi yang luas yang tidak hanya bergerak pada ranah praktik melainkan juga teori. Bersifat kritis dan fungsional. Selanjutnya, penemuan hukum progresif yang diprakrsai oleh Satjipto memang berlatarbelakang dari kekecewaan praktik hukum Indonesia yang terlampau positivistik, bahwa hanya terpaku pada teks dalam undang-undang tanpa mau menggali proses keadilan yang benar-benar timbul dari masyarakat itu sendiri. Masuknya arus utama aliran positivisme hukum itu ke bumi Indonesia, dalam perkembangannya menjadi saham pemikiran yang dominan. Positivisasi hukum selalu memperoleh prioritas utama dalam setiap upaya pembangunan hukum di negara-negara yang tengah tumbuh modern dan menghendaki kesatuan atau penyatuan hukum. Dinyatakan oleh Anthon F. Susanto bahwa positivisasi hukum selalu berakibat sebagai proses nasionalisasi dan etatisasi hukum, dalam rangka penyempurnaan kemampuan negara dan pemerintah untuk monopoli kontrak sosial yang formal melalui pemberlakuan Sudjiono. AuKonfigurasi Hukum ProgresifAy. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. 2, hlm 186 Satjipto Rahardjo. AuIlmu Hukum. Pencarian. Pembebasan, dan PencerahanAy. Muhammadiyah Press University: 2004. Hlm 20 Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual atau pemberdayaan hukum positif. 13 Seakan-akan paradigma positivisme hukum dalam perjalanannya tidak pernah mengalami apa yang disebut oleh Kuhn sebagai anomaly. menjadi heran ia terus relevan digunakan untuk memandang atau membaca realitas hukum saat ini. Bukannya paradigma postivisme hukum memahami realitas hanya cenderung menggunakan teks-teks formal secara kaku. Adapun agenda implementasi hukum progresif adalah dengan melalui dua hal yakni agenda akademis dan agenda aksi. Agenda akademis berkaitan dengan hukum progresif yang menolak pengutamaan dan pengunggulan ilmu hukum yang bekerja secara analitis . nalytical jurisprudenc. , yaitu yang mengedepankan peraturan dan logika atau rule and logic. Cara kerja analitis yang berkutat dalam ranah hukum positif tidak akan banyak menolong hukum untuk membawa Indonesia keluar dari keterpurukan secara Hukum progresif lebih mengunggulkan aliran realisme hukum dan penggunaan optik sosiologis dalam menjalankan sebuah hukum. Dalam kacamata hukum progresif, hukum tidaklah final, melainkan hukum selalu berkembang dan terus bergerak menuju perkembangan masyarakat. Hukum progresif memilih menempatkan hukum sebagai bagian dari proses dengan pendekatan sosiologi, sehingga proses pembangunan yang tercipta di dalam masyarakat tidak hanya melulu dilihat dari ruang hukum yang pengap. Oleh karena hukum progresif sasarannya adalah manusia, maka perlu pembangunan etika atau moral manusia yang isi dan sifatnya bermacam-macam, antara pembaharuan, penyegaran atau perombakan cara berpikir manusia. peningkatan, pembinaan ataupun pengarahan dalam cara kerja manusia. penataran, pemantapan, ataupun adanya penyajian dan penemuan prakarsaprakarsa baru dan sebagainya. Namun demikian, etika dengan sendirinya mempunyai alat pengukur yang dapat digunakan untuk menilai, menetapkan atau memutuskan sesuatu perbuatan/tindakan yang Salman & Anthon Susanto. AuTeori Hukum: Mengingat. Mengumpulkan, dan Membuka KembaliAy. Penerbit Refika Aditama . Cet-IV, hlm. Ibid. Hlm. Ibid. Satjipto, hlm. Ibid. http://journal. id/index. php/ah Hendrik Imran. Kurnati. Ajub Ishak susila dan mana yang asusila atau tidak susila. Alat penilai tersebut dalam bahasa filsafat disebut AuconsciousnessAy yaitu kata hati atau kesadaran jiwa manusia. Isi dari consciousness ini merupakan kesatuan dari totalitas sejumlah sikap jiwa, yang terdiri antara lain ialah17: erhadap kesanggupan, kekurangan diri sendir. pertimbangan rasa . ebagai cerminan dari adanya rasa keadilan, kemanusiaan dan kesehatan pikira. kedewasaan jiwa . ebagai pencerminan dari kekayaan pengalaman,kemasakan pertimbangan dan sikap penghati-hatia. Kata hati atau kesadaran jiwa manusia, sesungguhnya sangat abstrak dan sulit untuk diketahui, kecuali dari perilaku atau tindakan . Hati nurani ataukesadaran jiwa manusia sangat dipengaruhi oleh akal pikirannya, untuk itu perlu kekuatan etika yang membentenginya agar tidak menyimpang. Dengan kata lain, etika tidak lain dari suatu norma yang berfungsi mempertahankan dan menegakkan nilainilai moral manusia, supaya dapat dipatuhi oleh anggota masyarakat itu sendiri dalam kehidupan sebagai makhluk sosial. Inilah inti hukum progresif. Di dalamnya terkandung moral kemanusiaan yang sangat kuat. Jika etika atau moral manusia telah luntur, maka penegakan hukum tidak akan tercapai, sehingga membangun masyarakat untuk sejahtera dan kebahagiaan manusia juga tidak akan terwujud. Dalam catatan lain, beririsan dengan filsafat hukum, konsepsi moralitas hukum menjadi kendaraan penting untuk menuju capaian cita-cita hukum progresif. Hart, seorang filsuf yang dikenal dengan legal positivist, menerangkan betapa pentingnya moral dalam tubuh hukum itu sendiri. Meskipun Hart seorang yang dikenal dengan tawaran positivistiknya, namun ada catatan yang amat penting dari Hart mengenai morallitas . oral readin. Bagi Hart, moralitas merupakan syarat minimum hukum. Ibid. Ibid. Yovita Mangesti & Bernard L. Tanya. AuMoralitas HukumAy. Genta Publishing . Cet-pertama, hlm. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual Setidaknya, ada dua masalah yang menyebabkan moralitas bagi Hart sebagai syarat minimum hukum. 20 Pertama. manusia memiliki kerentanan dan mudah terancam bahaya, manusia kurang lebih sama dengan kemampuan fisik dan intelektual, manusia memiliki kehendak baik . ood wil. yang terbatas terhadap orang lain, dan manusia memiliki keterbatasan untuk melihat ke masa depan serta mengintrol dirinya. Kedua. keterbatasan yang terdapat dalam hukum itu sendiri. Hukum positif, betapa pun lengkapnya, tetaplah terbatas. Hukum Islam di Indonesia Pada prinsipnya, hukum Islam hadir sebagai sebuah keselamatan umat manusia untuk berjalan pada hal yang baik dan benar yang, menjauhi social engineering. Pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal. SyariAat 22 Syeikhul Islam menjelaskan kaidah ini dalam pernyataannya: AuAmar maAruf tidak boleh menghilangkan kemaArufan lebih banyak, atau mendatangkan lebih besar kemunkaran. Nahi munkar tidak boleh mendatangkan kemunkaran yang lebih besar atau menghilangkan kemaArufan yang lebih kuat . Jika dikerucutkan, maka konsep maslahah dalam hukum Islam itu sendiri yang menjembatasi aspirasi masyarakat, di lain pihak menjawab problem atas perubahan yang terjadi pada masyarakat. Secara etimologis, arti maslahah dapat berarti kebaikan, kebermanfaatan, kepantasan, kelayakan, keselarasan, kepatutan. Kata almaslahah dilawankan dengan kata al-mafsadah yang artinya kerusakan. Konsep maslahah merupakan wahana bagi perubahan hukum. Melalui konsep ini para ulama fikih memiliki kerangka kerja untuk menangani masalah hukum, yang inheren di dalam sistem hukum yang didasarkan kepada nass SyaraA . l-QurAan dan Hadi. , yang Ibid. Ibid. Suparman Usman. AuFilsafat Hukum IslamAy. Laksita Indonesia . , cet- 2, hlm. Ibid, hlm. Asnawi. AyKonseptualisasi Teori MaslahahAy. Sala. Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum. Permalink: https://w. edu/9998895, diakses, 04 November . http://journal. id/index. php/ah Hendrik Imran. Kurnati. Ajub Ishak nota bene mengandung fondasi materiil hukum yang terbatas mengenai urusan kehidupan dalam situasi lingkungan yang terus berubah25 Dikemukan oleh asySyytiby bahwa maslahah mursalah itu dapat dijadikan sebagai dalil penetapan hukum Islam yang mandiri, dengan beberapa syarat. Pertama, kemaslahatan yang dijadikan dasar dalam dalil maslahah mursalah adalah maslahah yang tidak disebutkan oleh syaraA tetapi tidak ada dalil yang membenarkan atau menolaknya serta sejalan dengan kehendak yang hendak dicapai oleh syara. Bila ada dalil khusus yang menunjuknya, maka hal itu termasuk dalam wilayah kajian qiyys. Kedua, maslahah yang dijadikan pertimbangan penetapan hukum tersebut memang termasuk logis. Ketiga, maslahah yang dijadikan pertimbangan penetapan hukum tersebut adalah maslahah dharyryah dan hyjyyah. Keempat, maslahah tersebut dapat menyempurnakan suatu kehidupan dan menghilangkan kesulitan atau kepicikan hidup yang memang tidak dikehendaki oleh syara. Maslahah menurut Abu Ishak al-Syathibi dapat dibagi dari beberapa segi: pertama, dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan ada tiga macam27, yaitu: Maslahah al-Dharuriyyah Kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat, yakni memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. Kelima kemaslahatan ini disebut dengan al-mashalih al-khamsah. Maslahah al-Hajiyah Kemaslahatan yang dibutuhkan untuk menyempurnakan atau mengoptimalkan kemaslahatan pokok . l-mashalih al-khamsa. yaitu berupa keringanan untuk mepertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia . lmashalih al-khamsa. Maslahah al-Tahsiniyyah. Kemaslahatan yang sifatnya komplementer . , berupa keleluasan dan kepatutan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya . aslahah alhajiyya. Kedua, dari segi keberadaan maslahah, ada tiga macam, yaitu: Ibid Imron Rosyadi. AuPemikiran Asy-SyytibU Tentang Maslahah Musralah. PROFETIKA. Jurnal Studi Islam. Vol. !4. No. Juni . Lihat. Abu Ishak Al Syathibi. Aual-Murwafaqat fi Ushul al-SyariAahAy. Dar al-MaAorifah . Dalam. Reza Yamani, . , hlm. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual Maslahah al-MuAtabarah Kemaslahatan yang didukung oleh syaraA. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Maslahah al-Mulghah Kemaslahatan yang ditolak oleh syaraA, karena bertentangan dengan ketentuan syaraA. Maslahah al-Mursalah Kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syaraA dan tidak pula dibatalkan atau ditolak syaraA melalui dalil yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash . yat atau hadit. Kemaslahatan dalam terbagi dua, yaitu maslahah gharibah dan maslahah mursalah. Maslahah gharibah adalah kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan syaraA, baik secara rinci maupun secara umum. Al-Syathibi mengatakan kemaslahatan seperti ini tidak ditemukan dalam praktek, sekalipun ada dalam teori. Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak didukung dalil syaraA atau nash yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash28 Pertautan Hukum Progresif dan Hukum Islam Mengutip Zamzani, indikator yang sangat jelas memperlihatkan mofitasi hukum progresif hadir, yakni:29: Hukum progresif berpendirian hukum adalah untuk manusia. Hukum progresif menolak untuk mempertahanka status quo dalam berhukum. Peradaban hukum tertulis akan melahirkan akibat penerapan bekerja seperti Harus ada cara untuk melakukan pembahasan dari hukum formal. Hukum progresif memberikan perhatian terhadap peranan perilaku manusia dalam berhukum. Karena peranan perilaku menentukan teks formal suatu peraturan tidak dipegang secara mutlak. Jika melihat kepada asas hukum Islam secara umum sebagaimana pendapat dari Hudari Bik, yaitu Aadamul harj . eniadakan kesempita. , taqlil al taklif . enyedikitkan beba. , dan tadarruj fi al-tasyriA . erangsur-angsur dalam menetapkan huku. , maka ketiga asas pembangunan hukum Islam itu dekat sekali memiliki kesesuaian dengan karakteristik pertama dari hukum progresif, yaitu hukum untuk manusia. Asas Ibid. Mukhtar Zamzami,Ay Mencari Jejak Hukum Progresif dalam sistem Khadi JusticeAy. Varia Peradilan, tahun XXIV No. 286, hlm. http://journal. id/index. php/ah Hendrik Imran. Kurnati. Ajub Ishak meniadakan kesempitan dan menyedikitkan beban yang juga didukung oleh kaidah fikih yang berbunyi al-masyaqqah tajlib al-taysir . esulitan mendorong kemudaha. dan aldlarar yuzalu . erusakan harus dihilangka. menunjukan bahwa syariat Islam memiliki perhatian yang sangat besar terhadap kemudahan dan keringanan hukum bagi manusia. Hal ini berarti, hukum Islam memposisikan hukum bagi kemaslahatan manusia, hal ini sesuai dengan semangat dari hukum progresif, yaitu hukum untuk manusia. Selanjutnya, terkait dengan karakteristik kedua dari hukum progresif yang menolak adanya status quo dalam berhukum, maka menurut penulis, karakteristik 67 ini sesuai dengan adanya ijtihad di dalam fikih. Alasan logis dari adanya ijtihad adalah dikarenakan setiap masalah berbeda-beda tergantung tempat, waktu maupun kondisi yang melingkupinya dan selalu muncul masalah-masalah baru yang membutuhkan jawaban Menganggap bahwa semua permasalahan telah dijawab oleh kitab-kitab fikih menurut penulis adalah sama dengan memposisikan kitab-kitab fikih dalam status quo. Peranan ijtihad sangat besar dalam perkembangan dan pembaruan hukum Islam di Indonesia. Langkah awal yang dilaksanakan oleh para pembaru hukum Islam di Indonesia adalah mendobrak paham ijtihad telah tertutup, dan membuka kembali kajian-kajian tentang hukum Islam dengan metode komprehensif yang sesuai dengan kebutuhan Fikih yang dihasilkan oleh mujtahid pada masa lalu adalah suatu karya agung yang dapat memandu kehidupan umat dalam segala bidangnya, karena ia dipahami dan dirumuskan sesuai dengan keadaan dan kondisi pada masa itu. Namun waktu, kondisi dan tempat yang dihadapi umat sekarang sudah berbeda dengan waktu, kondisi dan tempat dirumuskannya fikih tersebut. Oleh karena itu, fikih lama itu secara tekstual sulit dijadikan panduan kehidupan beragama secara utuh pada saat ini. Karenanya fikih lama sulit diterapkan pada saat ini, sedangkan umat sangat membutuhkannya. Sementara, dalam studi ijtihad, yang merupakan sebuah medium untuk mencapai sebuah maslahah, ijtihad berperan dalam dua bidang. bidang di mana nash-nash Mohammad Atho. Mudzar. AuFatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia:Sebuah Studi tentang Pemirikan Hukum Islam di Indonesia 1975-1988Ay. Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies AuINISAy, . , hlm, 80. Amir Syarifuddin. AuMeretas Kebekuan IjtihadAy,(E. Abdul Halin, (Jakarta: Ciputat Press, 2. , hlm. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual . yang tegas tidak menyebutkannya. Para mujtahid dapat leluasa memberikan interpretasi dan merealisasikannya sesuai dengan tujuan syariat melalui proses ijma, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istihab, dll. bidang garapan ijtihad selanjutnya adalah teks-teks zhanni . idak tega. , baik zhanni dalam hal ontetisitasnya Ae hadis nabi yang shahih pada umumnya berstatus demikian Ae maupun zhanni dalam hal matan atau isi, muatan, dan pengertian yang dapat dipahami. Fleksibelitas perkembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia sangat relevan dengan memperkenalkan etos progresivisme dalam dinamika dan kristalisasi hukum Islam. Implikasi dari corak pemikiran progresif ini adalah pembebasan manusia dari halhal yang bersifat mitologis, pasif maupun agresifkonservatif. Atas dasar etos progresif ini, diakui kapasitas manusia yang memiliki segenap kebebasan . ree will, free ac. KESIMPULAN Di akhir tulisan, menurut penulis, benang merah antara hukum progresif dan hukum Islam berada semangat pembaharuan hukum yang berkemajuan, dan untuk mencapai kemaslahatan secara bersama. Keduanya memiliki potensi yang sama. mengarahkan hukum sebagai pondasi moralitas. Di samping itu, hukum merupakan produk untuk menjawab problem yang timbul di tengah-tengah masyarakat itu sendiri, disaat yang sama menjawab tantangan kebutuhan perubahan masyarakat. Sebagai kesimpulan, hukum progresif dan hukum Islam hadir sebagai intrupsi atas aturan primitifisme yang memuat nilai-nilai kolonial, perbudakan manusia, dan kekejaman Husein Muhammad. AuMenuju Fiqh BaruAy, cet. ke-1, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2. , hlm. http://journal. id/index. php/ah Hendrik Imran. Kurnati. Ajub Ishak DAFTAR PUSTAKA