Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Pengaruh Pengetahuan Pajak. Kesadaran Wajib Pajak. Sanksi Pajak. Tarif Pajak dan Kewajiban Moral terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada Samsat Kabupaten Tegal Ibnu Malik Hargiyarto1. Banu Witono2 Universitas Muhammadiyah Surakarta. Indonesia 12 student@gmail. ABTRACT This research is quantitative research. Quantitative research is research based on the philosophy of positivism to study certain populations or samples, data collection using research instruments, quantitative or statistical data analysis which aims to test predetermined This quantitative research aims to test the influence of existing variables, namely to test the influence of tax knowledge, taxpayer awareness, tax sanctions, tax rates and moral obligations on motor vehicle taxpayer compliance. The population in this study is motor vehicle registered at the Tegal Regency SAMSAT office. The sample in this study were motor vehicle taxpayers with motorbikes and cars registered at the Tegal Regency SAMSAT office. The sampling technique used is accidental sampling, that is, anyone who accidentally or accidentally meets the researcher can be used as a sample (Sugiyono, 2. The data used in this research is primary data. According to Narimawati . quoted by Rahadian & Herawati . primary data is data obtained from original sources or first hand. The data collection method in this research is by distributing questionnaires to respondents, namely motor vehicle taxpayers in Tegal Regency. These data were analyzed using SPSS software. Keywords: Tax Knowledge. Taxpayer Awareness. Tax Sanctions. Tax Rates. Moral Obligations ABSTRAK Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme untuk mempelajari populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif atau statistik yang bertujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Penelitian kuantitatif ini bertujuan untuk menguji pengaruh antar variabel-variabel yang ada, yaitu untuk menguji pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, tarif pajak dan kewajiban moral terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di kantor SAMSAT Kabupaten Tegal. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan sepeda motor dan mobil yang terdaftar di kantor SAMSAT Kabupaten Tegal. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah accidental sampling, yaitu siapa saja yang secara kebetulan atau tidak sengaja berjumpa dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel (Sugiyono, 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Menurut Narimawati . yang dikutip oleh Rahadian & Herawati . data primer merupakan data yang diperoleh dari sumber asli atau tangan pertama. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara menyebarkan kuesioner kepada responden, yaitu wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tegal. Data-data tersebut dianalisis dengan software SPSS. 2407 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Kata Kunci: Pengetahuan Pajak. Kesadaran Wajib Pajak. Sanksi Pajak. Tarif Pajak. Kewajiban Moral PENDAHULUAN AuOrang bijak taat pajakAy merupakan salah satu slogan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Menurut Wardani & Rumiyatun . pajak merupakan sumber utama bagi penerimaan negara yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pada lembaga pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi dua macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah (Meifari, 2. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah daerah (Meifari, 2. Terdapat dua jenis pajak pada tingkat pemerintah daerah yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota (Valentina et al. , 2. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penerimaan pajak pada tingkat provinsi (Valentina et al. , 2. Seiring perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju membuat seluruh masyarakat semakin bersaing untuk dapat memenuhi segala kebutuhannya (Rismayanti, 2. Alat transportasi merupakan suatu kebutuhan dasar yang sangat diperlukan oleh masyarakat dalam menunjang aktivitasnya, salah satunya yaitu kendaraan bermotor (Rismayanti, 2. Jumlah kendaraan bermotor semakin bertambah setiap tahunnya serta semakin banyak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor menyebabkan jumlah wajib pajak kendaraan bermotor semakin meningkat juga setiap tahunnya (Melati et al. , 2. Berikut data terkait perkembangan kendaraan bermotor di Kabupaten Tegal disajikan dalam tabel sebagai berikut: Tabel 1. Jumlah Kendaraan Bermotor yang Tercatat di Kabupaten Tegal Tahun Tahun Jenis Kendaraan Bus Truk Mobil Sepeda Penumpang Motor Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka . Jumlah Berdasarkan tabel di atas jumlah kendaraan bermotor mengalami peningkatan dan penurunan di Kabupaten Tegal mulai tahun 2018-2022. Pada tahun 2408 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. 2021 dan 2022 jumlah kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang cukup tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor tentu memberikan dampak positif bagi pemerintah, karena semakin tinggi tingkat kepemilikan kendaraan bermotor maka diharapkan pajak yang akan diterima oleh pemerintah juga akan semakin meningkat (Rismayanti, 2. Untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor diperlukan adanya kepatuhan yang tinggi bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya selaku wajib pajak kendaraan bermotor sehingga pembayaran pajak semakin meningkat dan pendapatan pajak pun dapat bertambah (Melati et al. , 2. Tabel 2. Data Penunggak Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada SAMSAT Kabupaten Tegal Tahun 2018-2022 Tahun Jumlah Penunggak Wajib Pajak Jumlah Tunggakan (R. Sumber: SAMSAT Kabupaten Tegal Pada tabel 1. 2 jumlah penunggak wajib pajak pada SAMSAT Kabupaten Tegal tahun 2019 mengalami penurunan, sedangkan tahun 2020 sampai 2022 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menurut Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah. Danang Wicaksono, mengatakan bahwa realisasi pajak kendaraan bermotor di provinsi Jawa Tengah per 1 September 2023 baru mencapai Rp3,5 triliun atau 58 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2023, yaitu Rp6,02 triliun (Kurniawan & Saputra, 2. Kepatuhan wajib pajak masih menjadi masalah yang dihadapi oleh pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak (Kurniawan & Saputra, 2. Kepatuhan wajib pajak yaitu di mana wajib pajak dapat memenuhi kewajiban dan melaksanakan perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (Wardani & Rumiyatun, 2. Rendahnya terhadap kepatuhan pajak masyarakat Indonesia akan berdampak pada kekuatan finansial dan perekonomian negara (Janitra, 2. Dalam penelitian ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaran bermotor yaitu pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, tarif pajak dan kewajiban moral. Menurut Wardani & Rumiyatun . pengetahuan pajak merupakan pemahaman dasar bagi wajib pajak terkait undang-undang, hukum dan tata cara perpajakan yang benar sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Dengan mengetahui pengetahuan pajak diharapkan wajib pajak mampu merasakan manfaat dalam membayar pajak (Wardani & Rumiyatun . Semakin tingginya pengetahuan pajak maka semakin tinggi juga kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (Karlina & Ethika, 2. Pernyataan tersebut sejalan dengan penelitian yang 2409 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. dilakukan oleh Valentina et al. Ruky et al. Karlina & Ethika . Dewi et al. Marpaung et al. dan Melati et al. menunjukkan bahwa pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Wardani & Rumiyatun . mengungkapkan bahwa pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Untuk meningkatkan kemauan dalam membayar pajak diperlukan adanya kesadaran wajib pajak (Karlina & Ethika, 2. Kesadaran wajib pajak merupakan kondisi di mana seseorang memahami, mengetahui, membayar dan melapor semua penghasilannya sesuai dengan ketentuan pajak yang belaku serta memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak (Ruky et al. , 2. Kesadaran wajib pajak ini dapat dilihat dari keinginan dan kesungguhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (Karlina & Ethika, 2. Jika masyarakat memiliki persepsi positif terkait pajak serta pengetahuan perpajakannya meningkat baik secara formal maupun informal maka kesadaran wajib pajaknya akan meningkat juga (Meifari. Penelitian yang dilakukan oleh Valentina et al. Ruky et al. Wardani & Rumiyatun . Karlina & Ethika . Dewi et al. Marpaung et al. dan Rahadian & Herawati . menemukan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Dewi et al. menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Menurut Valentina et al. sanksi pajak merupakan alat pencegah agar norma perpajakan tidak dilanggar oleh wajib pajak. Sanksi pajak memiliki peran penting untuk penegakan hukum dalam mewujudkan ketertiban membayar pajak serta dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak agar tidak melanggar peraturan perpajakan (Wardani & Rumiyatun, 2. Apabila terjadi pelanggaran maka wajib pajak dihukum sesuai dengan kebijakan dan undang-undang perpajakan yang berlaku (Dewi et al. , 2. Dengan adanya sanksi pajak diharapkan wajib pajak dapat mematuhi peraturan perpajakan dengan memenuhi kewajibannya jika menilai sanksi pajak akan lebih merugikannya (Karlina & Ethika, 2. Penelitian yang dilakukan oleh Dewi et al. Valentina et al. Dewi et al. Marpaung et al. dan Rahadian & Herawati . mengungkapkan bahwa sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Wardani & Rumiyatun . dan Karlina & Ethika . menemukan bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Dasar pengenaan pajak yang digunakan pemerintah untuk menghitung besarnya tarif yang harus disetorkan oleh wajib pajak merupakan pengertian dari tarif pajak (Dewi et al. , 2. Penetapan tarif pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (Romansyah & Fidiana, 2. Wajib pajak cenderung akan melakukan penghindaran maupun kecurangan dalam membayar pajak apabila ada kebijakan peningkatan tarif pajak (Romansyah & Fidiana, 2. Penelitian yang 2410 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. dilakukan oleh Dewi et al. & Safarti . menunjukkan bahwa tarif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Romansyah & Fidiana . mengungkapkan bahwa tarif pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaran bermotor. Kewajiban moral merupakan moral individu yang dimiliki oleh seseorang, tetapi kemungkinan tidak dimiliki oleh orang lain (Ruky et al. , 2. Kewajiban moral ini datang atas dasar niat setiap individu, tidak dapat dipaksakan oleh orang lain (Melati et al. , 2. Wajib pajak cenderung berperilaku taat dan jujur terhadap peraturan perpajakan jika memiliki kewajiban moral yang baik (Ruky et al. , 2. Penelitian yang dilakukan oleh Dewi et al. Rismayanti . & Ruky et al. menemukan bahwa kewajiban moral berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Melati et al. menunjukkan bahwa kewajiban moral tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas masih terdapat perbedaan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti terdahulu. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuPengaruh Pengetahuan Pajak. Kesadaran Wajib Pajak. Sanksi Pajak. Tarif Pajak dan Kewajiban Moral Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan BermotorAy. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme untuk mempelajari populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif atau statistik yang bertujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan (Sugiyono, 2. Penelitian kuantitatif ini bertujuan untuk menguji pengaruh antar variabel-variabel yang ada, yaitu untuk menguji pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, tarif pajak dan kewajiban moral terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di kantor SAMSAT Kabupaten Tegal. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan sepeda motor dan mobil yang terdaftar di kantor SAMSAT Kabupaten Tegal. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah accidental sampling, yaitu siapa saja yang secara kebetulan atau tidak sengaja berjumpa dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel (Sugiyono, 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Menurut Narimawati . yang dikutip oleh Rahadian & Herawati . data primer merupakan data yang diperoleh dari sumber asli atau tangan pertama. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara menyebarkan kuesioner kepada responden, yaitu wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tegal. Data- 2411 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. data tersebut dianalisis dengan software SPSS dengan kerangka penelitian sebagai Gambar 1. Kerangka Penelitian Pengetahuan Pajak (X. Kesadaran Wajib Pajak (X. Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y) Sanksi Pajak (X. Tarif Pajak (X. (Y) Kewajiban Moral (X. HASIL DAN PEMBAHASAN Uji Validitas Pengujian validitas data bertujuan untuk menguji seberapa baik instrumen . suatu penelitian dalam mengukur konsep yang diukur. Di dalam penelitian ini, kriteria untuk penilaian uji validitas dengan menggunakan tingkat signifikan () = 0,05 atau 5%. Untuk menghubungkan atau mengorelasikan antara masing-masing skor pernyataan dengan skor total yang diperoleh dari jawaban responden atau kuesioner yang telah disebar dengan menggunakan uji validitas product momet pearson correlation. Item pernyataan kuesioner dikatakan valid jika nilai dari r hitung > r tabel. Uji Reliabilitas Untuk mengetahui konsistensi dan kestabilan jawaban dari responden atas pertanyaan yang disajikan dalam suatu kuesioner adalah kegunaan dari uji Adapun uji reliabilitas pada penelitian ini menggunakan metode Cronbach Alpha. Jika nilai Cronbach Alpha > 0,60 maka dapat dikatakan bahwa suatu variabel adalah reliabel. Berikut disajikan tabel hasil uji reliabilitas: Tabel 4. Hasil Uji Reliabilitas Variabel Cronbach Alpha Keterangan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y) 0,798 Reliabel Pengetahuan Pajak (X. 0,762 Reliabel 2412 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Kesadaran Wajib Pajak (X. 0,918 Sangat Reliabel Sanksi Pajak (X. 0,910 Sangat Reliabel Tarif Pajak (X. 0,737 Reliabel Kewajiban Moral (X. 0,849 Reliabel Sumber: Data Olah SPSS, 2023 Berdasarkan tabel 4. 9 dapat diketahui hasil uji reliabilitas dari masing-masing variabel yang menunjukkan nilai Cronbach Alpha > 0,60. Maka, dapat dikatakan bahwa seluruh variabel reliabel dan layak untuk digunakan. Uji Asumsi Klasik Untuk menguji kelayakan dari model regresi yang digunakan dalam penelitian ini maka diperlukan uji asumsi klasik. Uji asumsi klasik pada penelitian ini terdiri dari uji normalitas, uji multikolinearitas dan uji heterokedastisitas. Uji Normalitas Untuk menguji apakah data yang digunakan dalam penelitian sudah berdistribusi secara normal adalah tujuan dari uji normalitas. Uji statistik non parametric Kolmogorov-Sminov (K-S) digunakan dalam penelitian ini untuk menentukan data terdistribusi secara normal atau tidak. Kriteria dari pengujian normalitas menggunakan tingkat signifikansi sebesar 0,05 atau . %). Jika nilai Asymp. Sig. -taile. > 0,05 dapat dikatakan data terdistribusi secara normal. Hasil uji normalitas adalah sebagai berikut: Tabel 5. Hasil Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardi zed Residual Normal Parameters Most Extreme Differences Mean Std. Deviation Absolute Positive Negative Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Sumber: Data Olah SPSS, 2023 2413 | Volume 6 Nomor 3 2024 ,0000000 0,42386 ,062 ,062 -,061 ,062 ,200 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Berdasarkan tabel 4. 10 hasil uji normalitas dengan One-Sample KolmogorovSmirnov Test, menunjukkan bahwa nilai Asymp. Sig. -taile. sebesar 0,200 > 0,05 . evel of significatio. Maka, dapat disimpulkan bahwa data residual berdistribusi secara normal dan model penelitian valid. Uji Multikolinearitas Tujuan dari uji multikolinearitas adalah untuk menguji ataupun membuktikan ada tidaknya korelasi yang linear atau disebut dengan multikolinearitas antara variabel independen satu dengan variabel independen yang Model regresi dapat dikatakan baik jika tidak ada korelasi di antara variabel Untuk mengetahui tidak adanya multikolinearitas yaitu dengan melihat nilai dari VIF < 10 dan nilai tolerance > 0,10. Hasil uji multikolinearitas dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 6. Hasil Uji Multikolinearitas Variabel Tolerance VIF Pengetahuan Pajak 0,217 4,609 Kesadaran Wajib Pajak 0,226 4,430 Sanksi Pajak 0,300 3,336 Tarif Pajak 0,468 2,137 Kewajiban Moral 0,258 3,879 Keterangan Tidak terjadi Tidak terjadi Tidak terjadi Tidak terjadi Tidak terjadi Sumber: Data Olah SPSS, 2023 Berdasarkan tabel 4. 11 dapat diketahui bahwa variabel pengetahuan pajak (X. dengan nilai tolerance 0,217 > 0,10 dan nilai VIF 4,609 < 10. Variabel kesadaran wajib pajak (X. dengan nilai tolerance 0,226 > 0,10 dan nilai VIF 4,430 < 10. Variabel sanksi pajak (X. dengan nilai tolerance 0,300 > 0,10 dan nilai VIF 3,336 < 10. Variabel tarif pajak (X. dengan nilai tolerance 0,468 > 0,10 dan nilai VIF 2,137 < 10. Variabel kewajiban moral (X. dengan nilai tolerance 0,258 > 0,10 dan nilai VIF 3,879 < 10. Maka dapat disimpulkan bahwa variabel independen yang terdapat dalam penelitian ini tidak terjadi multikolinearitas karena nilai semua tolerance variabel independen > 0,10 dan nilai VIF < 10. Uji Heterokedastisitas Untuk mengetahui apakah model regresi dalam penelitian terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lainnya merupakan definisi dari uji heterokedastisitas. Model regresi yang benar adalah model yang tidak terjadi heterokedastisitas Uji heterokedastisitas dalam penelitian ini dilakukan dengan uji SpearmeanAos rho. Jika nilai signifikansi masing-masing 2414 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. variabel independen > 0,05 (=5%) dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi Hasil uji heterokedastisitas dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 7. Hasil Uji Heterokedastisitas Variabel Sig. Keterangan Tidak terjadi gejala Tidak terjadi gejala Kesadaran Wajib Pajak 0,157 Tidak terjadi gejala Sanksi Pajak 0,220 Tidak terjadi gejala Tarif Pajak 0,194 Tidak terjadi gejala Kewajiban Moral 0,256 Sumber: Data Olah SPSS, 2023 Pengetahuan Pajak 0,421 Berdasarkan hasil uji heterokedastisitas pada tabel 4. 12 dapat diketahui bahwa variabel pengetahuan pajak (X. memiliki nilai signifikansi sebesar 0,421 > 0,05. Variabel kesadaran wajib pajak (X. memiliki nilai signifikansi sebesar 0,157 > 0,05. Variabel sanksi pajak (X. memiliki nilai signifikansi sebesar 0,220 > 0,05. Variabel tarif pajak (X. memiliki nilai signifikansi sebesar 0,194 > 0,05. Variabel kewajiban moral (X. memiliki nilai signifikansi sebesar 0,256 > 0,05. Maka, dapat disimpulkan bahwa keseluruhan variabel independen dalam penelitian ini tidak terjadi gejala heterokedastisitas karena semua variabel independen memiliki nilai signifikansi > 0. Analisis Regresi Linear Berganda Untuk mengetahui hubungan antar beberapa variabel independen secara bersama-sama terhadap variabel dependen dilakukan analisis regresi linear Dalam penelitian ini membuktikan pengaruh variabel independen yaitu pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, tarif pajak dan kewajiban moral terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hasil uji analisis regresi linear berganda dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 8. Hasil Uji Analisis Regresi Linear Berganda Variabel Coefficient Sig. (Constan. 0,776 2,373 0,020 Pengetahuan Pajak 0,490 3,671 0,000 Kesadaran Wajib Pajak -0,172 -1,646 0,103 Sanksi Pajak 0,593 5,393 0,000 2415 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Tarif Pajak 0,244 2,612 0,010 Kewajiban Moral -0,335 -3,035 0,003 F hitung 27,954 0,598 Adjusted R2 0,577 Signifikansi F 0,000 Sumber: Data Olah SPSS, 2023 Y = 0,776 0,490 X1 - 0,172 X2 0,593 X3 0,244 X4 - 0,335 X5 yce Dari tabel 4. 13 di atas, maka persamaan regresi dapat dijelaskan sebagai Konstanta () 0,776 yang berarti jika semua variabel independen yang terdiri dari pengetahuan pajak (X. , kesadaran wajib pajak (X. , sanksi pajak (X. , tarif pajak (X. , kewajiban moral (X. konstan maka tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor bernilai 0,776. Koefisien pengetahuan pajak (X. sebesar 0,490 dan bernilai positif artinya semakin tinggi pengetahuan pajak dari wajib pajak maka dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,490. Sebaliknya, semakin rendah pengetahuan pajak dari wajib pajak maka akan menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,490. Koefisien kesadaran wajib pajak (X. sebesar -0,172 dan bernilai negatif artinya semakin tinggi kesadaran wajib pajak maka dapat menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,172. Sebaliknya, semakin rendah kesadaran wajib pajak maka dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,172. Koefisien sanksi pajak (X. sebesar 0,593 dan bernilai positif artinya semakin tinggi sanksi pajak maka dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,593. Sebaliknya, semakin rendah sanksi pajak maka dapat menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,593. Koefisien tarif pajak (X. sebesar 0,244 dan bernilai positif artinya semakin tinggi pemahaman tarif pajak maka dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,244. Sebaliknya, semakin rendah pemahaman tarif pajak maka dapat menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,244. Koefisien kewajiban moral (X. sebesar -0,335 dan bernilai negatif artinya semakin tinggi kewajiban moral maka dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,335. Sebaliknya, semakin rendah kewajiban moral maka dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,335. 2416 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Uji Fit Model (Uji F) Uji F dilakukan untuk mengetahui kelayakan dari model regresi yang dijadikan sebagai alat analisis untuk menguji pengaruh dari variabel independen secara bersama terhadap variabel dependen. Hasil uji f dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 9. Hasil Uji F Model Sum of Squares ANOVAa Mean Square Sig. Regressio Residual Total Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Predictors: (Constan. Kewajiban Moral. Tarif Pajak. Sanksi Pajak. Kesadaran Wajib Pajak. Pengetahuan Pajak Sumber: Data Olah SPSS, 2023 Berdasarkan tabel 4. 14 di atas, maka diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,000 dan nilai F sebesar 27,954. Nilai signifikansi 0,000 < 0,05 artinya terdapat pengaruh yang signifikan dari variabel independen secara bersama-sama terhadap variabel dependen. Maka, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, tarif pajak, dan kewajiban moral secara bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil uji F tersebut, diketahui bahwa model penelitian ini dinyatakan goodness of fit. Hasil Uji Koefisien Determinasi Untuk mengukur seberapa jauh kemampuan dari model dalam menjelaskan variasi variabel dependen yang bisa dilihat dari nilai Adjusted R Square disebut dengan koefisien determinasi. Hasil uji koefisien determinasi (R . dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 10. Hasil Uji Koefisien Determinasi (R. Model Summary Model ,773a R Square ,598 Adjusted R Square ,577 Std. Error of the Estimate ,43499 Predictors: (Constan. Kewajiban Moral. Tarif Pajak. Sanksi Pajak. Kesadaran Wajib Pajak. Pengetahuan Pajak Sumber: Data Olah SPSS, 2023 Berdasarkan tabel 4. 15 di atas dapat diketahui bahwa nilai dari Adjusted R2 sebesar 0,577 atau 57,7 persen. Hal itu berarti bahwa variabel independen yang 2417 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. terdiri dari pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, tarif pajak dan kewajiban moral dapat menjelaskan variasi variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 0,577 atau 57,7% sedangkan sisanya 42,3% dijelaskan oleh variabel-variabel lain yang tidak dicakup dalam penelitian ini. Hasil Uji t Kegunaan dari uji t adalah untuk mengetahui pengaruh dari masing-masing variabel independen yang terdiri dari pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, tarif pajak dan kewajiban moral terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jika tingkat signifikansi variabel > 0,05. H0 diterima dan H1 ditolak. Sementara itu jika tingkat signifikansi variabel < 0,05. H0 ditolak dan H1 diterima. Hasil uji t dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 11. Hasil Uji t Variabel Coefficient Sig. Keterangan Pengetahuan Pajak 0,490 0,000 H1 diterima Kesadaran Wajib Pajak -0,172 0,103 H2 ditolak Sanksi Pajak 0,593 0,000 H3 diterima Tarif Pajak 0,244 0,010 H4 diterima Kewajiban Moral -0,335 0,003 H5 diterima Sumber: Data Olah SPSS, 2023 Berdasarkan tabel 4. 16 di atas, maka dapat dijelaskan bahwa: Variabel pengetahuan pajak (X. memiliki nilai signifikansi 0,000 < 0,05 atau . %). Maka, dapat disimpulkan bahwa H1 diterima yang artinya pengetahuan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan Variabel kesadaran wajib pajak (X. memiliki nilai signifikansi 0,103 > 0,05 atau . %). Maka, dapat disimpulkan bahwa H2 ditolak yang artinya kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Variabel sanksi pajak (X. memiliki nilai signifikansi 0,000 < 0,05 atau . %). Maka, dapat disimpulkan bahwa H3 diterima yang artinya sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan Variabel tarif pajak (X. memiliki nilai signifikansi 0,010 < 0,05 atau . %). Maka, dapat disimpulkan bahwa H4 diterima yang artinya tarif pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan Variabel kewajiban moral (X. memiliki nilai signifikansi 0,003 < 0,05 atau . %). Maka, dapat disimpulkan bahwa H5 diterima yang artinya kewajiban 2418 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. moral berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan Pembahasan Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Hasil uji statistik untuk variabel pengetahuan pajak memiliki nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dengan nilai koefisien sebesar 0,490. Hal ini menunjukkan bahwa H1 diterima yang artinya pengetahuan pajak berpengaruh signifikan dan berbanding lurus terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Maka, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi pengetahuan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak maka dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Pengetahuan tentang pajak dapat menumbuhkan perilaku wajb pajak untuk patuh karena dengan adanya pengetahuan pajak yang baik akan memperkecil adanya pelanggaran perpajakan (Meifari, 2. Hal itu menunjukkan bahwa pengetahuan pajak kendaraan bermotor yang baik dapat mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila semakin tinggi pengetahuan pajak yang dimiliki wajib pajak, maka akan semakin tinggi juga kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Melati et al. , 2. Menurut teori atribusi, pengetahuan pajak merupakan penyebab dari faktor internal karena wajib pajak memiliki kesadaran untuk belajar. Kesadaran yang tinggi akan pentingnya pengetahuan pajak menyebabkan wajib pajak mengetahui hal-hal yang berkaitan tentang pajak, sehingga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Valentina et . Ruky et al. Karlina & Ethika . Dewi et al. Marpaung et al. Melati et al. dan Milleani & Maryono . yang menemukan bahwa pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Hasil uji statistik untuk variabel kesadaran wajib pajak memiliki nilai signifikansi sebesar 0,103 > 0,05 dengan nilai koefisien sebesar -0,172. Hal ini menunjukkan bahwa H2 ditolak yang artinya kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kesadaran wajib pajak merupakan suatu keadaan di mana wajib pajak menjalankan aturan perpajakan menurut hati nuraninya yang ikhlas dan tulus (Karlina & Ethika, 2020. Safarti, 2021. Dewi et al. , 2. Valentina et al. menyebutkan bahwa semakin tinggi kesadaran wajib pajak, maka akan semakin tinggi juga kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Menurut teori atribusi, kesadaran wajib pajak merupakan penyebab dari faktor internal berupa dorongan dari dalam diri untuk berperilaku patuh. Tingkat kesadaran wajib pajak akan semakin tinggi apabila pemahaman dan pelaksanaan kewajiban dalam membayar pajak yang baik oleh wajib pajak (Rahadian & Herawati, 2. Namun, hal ini berbanding 2419 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. terbalik apabila wajib pajak tidak memiliki kesadaran akan pentingnya membayar Pernyataan tersebut sesuai dengan hasil penelitian ini bahwa rendahnya kesadaran wajib pajak akan berdampak pada rendahnya kesadaran untuk membayar pajak yang salah satunya disebabkan karena kurangnya informasi mengenai peran dan fungsi pajak untuk pembangunan negara. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Dewi et al. yang menemukan bahwa variabel kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Hasil uji statistik untuk variabel sanksi pajak memiliki nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dengan nilai koefisien sebesar 0,593. Hal ini menunjukkan bahwa H3 diterima yang artinya sanksi pajak berpengaruh signifikan dan berbanding lurus terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Maka, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi sanksi pajak yang diberikan kepada wajib pajak maka dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jaminan bahwa ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan akan dipatuhi atau ditaati merupakan pengertian dari sanksi pajak (Marpaung et al. , 2. Wardani dan Rumiyatun . menyatakan bahwa sanksi pajak digunakan untuk mewujudkan ketertiban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, peran sanksi pajak berfungsi memberikan hukuman untuk pelanggar pajak agar tidak meremehkan aturan tentang pajak (Valentina et al. , 2. Menurut teori atribusi, sanksi pajak merupakan penyebab dari faktor eksternal di mana kondisi dan lingkungan yang membuat wajib pajak menjadi semakin patuh terhadap pajak karena adanya sanksi pajak yang berlaku jika melanggar. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh oleh Dewi et . Valentina et al. Dewi et al. Marpaung et al. Rahadian & Herawati . Lesmana & Setyadi . dan Kusuma . yang menemukan bahwa sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Pengaruh Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Hasil uji statistik untuk variabel tarif pajak memiliki nilai signifikansi sebesar 0,010 < 0,05 dengan nilai koefisien sebesar 0,244. Hal ini menunjukkan bahwa H4 diterima yang artinya tarif pajak berpengaruh signifikan dan berbanding lurus terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Maka, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi pemahaman wajib pajak terhadap tarif pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Tarif pajak adalah landasan pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak (Safarti, 2. Wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akan mengalami peningkatan apabila pemerintah semakin adil dalam menentukan tarif pajak (Toniarta & Merkusiwati, 2. Sebaliknya, jika tarif pajak sangat tinggi, maka wajib pajak cenderung akan melakukan penghindaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (Sisi & Wage, 2. Menurut teori atribusi, 2420 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. tarif pajak merupakan penyebab dari faktor eksternal di mana tarif pajak itu sendiri memaksa wajib pajak untuk membayar pajaknya, tetapi dengan adanya keadilan tarif pajak yang diberikan oleh pemerintah membuat wajib pajak menjadi semakin patuh terhadap pajak. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh oleh Dewi et . Safarti . Toniarta & Merkusiwati . Rahmatika & Salim . dan Sisi & Wage . yang menemukan bahwa tarif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Pengaruh Kewajiban Moral Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Hasil uji statistik untuk variabel kewajiban moral memiliki nilai signifikansi sebesar 0,003 < 0,05 dengan nilai koefisien sebesar -0,335. Hal ini menunjukkan bahwa H5 diterima yang artinya kewajiban moral berpengaruh signifikan dan berbanding terbalik terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Maka, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi kewajiban moral wajib pajak terhadap pajak dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kewajiban moral merupakan moral individu yang dimiliki oleh seseorang, tetapi kemungkinan tidak dimiliki oleh orang lain (Ruky et al. , 2. Kewajiban moral berasal dari dalam hati nurani dan moral individu, tidak dapat dipaksakan oleh orang lain (Rahayu, 2. Wajib pajak akan membayar pajak jika mempunyai kewajiban moral sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat (Sudirman et , 2. Menurut teori atribusi, kewajiban moral merupakan penyebab dari faktor internal karena dengan adanya prinsip moral yang baik oleh wajib pajak dapat memengaruhi kepatuhannya dalam membayar pajak. Seharusnya kewajiban moral dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, kewajiban moral yang dimiliki wajib pajak tidak menjamin kepatuhan wajib pajak tersebut. Hal ini disebabkan oleh wajib pajak yang memiliki moral yang tinggi dapat memandang pajak sebagai suatu hal yang tidak penting dan menyebabkan berkurangnya kepatuhan terhadap pajak. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh oleh Kristina . yang menemukan bahwa kewajiban moral berpengaruh negatif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. KESIMPULAN Penelitian ini betujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, tarif pajak dan kesadaran moral terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil analisis data, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, maka H1 diterima. Kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, maka H2 ditolak. 2421 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2407 - 2424 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, maka H3 diterima. Tarif pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. maka H4 diterima. Kewajiban moral berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, maka H5 diterima. DAFTAR PUSTAKA