PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE2nd Seminar Nasional AuUrgensi Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Menciptakan Sistem Hukum Modern di IndonesiaAy Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2023 Volume 2, 2023 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL Asep Rahmatullah Universitas Suryakancana E-Mail : aseprahmatullahpurnama@gmail. ABSTRAK Kemajuan teknologi pada Era Revolusi industri 4. 0 yang dikuti dengan sosial 5. 0 harus dijadikan suatu gebrakan yang positif dalam penggabungan antara informasi serta teknologi komunikasi kedalam bidang industri yang mempengaruhi perubahan kehidupan Namun seiring perkembangan teknologi justru kemajuan teknologi banyak disalah gunakan, yang menimbulkan resiko dan munculnya celah tindak pidana. Dampak negatif penggunaan teknologi digital inilah yang memudahkan orang melakukan pelanggaran tatanan sosial dalam bentuk baru. Pada era ini kita mengenal beberapa istilah diantaranya Financial Technology atau lebih dikenal dengan pinjaman online yang memberikan kemudahan akses pinjaman keuangan tanpa harus mengajukan permohon ke bank cukup dengan memiliki smartphone dan terkoneksi jaringan internet. Munculnya dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, perncemaran nama baik bahkan penyalahgunaan data pribadi nasabah yang mengiringi proses pinjaman online tersebut. Belum adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pelanggaran yang terjadi pada pinjaman online, sehingga menjadi hambatan penegak hukum dalam melakukan langkahlangkah penegakan hukum. Kata Kunci: Pinjaman Online. Pemerasan. Tindak Pidana. Teknologi. ABSTRACT Technological advances in the Industrial Revolution Era 4. 0, which was followed by 0, must be used as a positive breakthrough in the incorporation of information and communication technology into the industrial sector that affects changes in human However, along with technological developments, technological advances have been misused, which poses risks and creates loopholes for criminal acts. This negative impact of using digital technology makes it easier for people to violate social orders in new In this era we know several terms including Financial Technology or better known as online loans that provide easy access to financial loans without having to submit an application to the bank, it is enough to have a smartphone and be connected to the internet network. The emergence of alleged criminal acts of extortion, threats, defamation and even misuse of customer personal data accompanying the online loan process. There is no special regulation that regulates violations that occur in online loans, so that it becomes an obstacle for law enforcement in carrying out law enforcement steps. Keywords: Crime. Extortion. Technology. Online Loans. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat diera globalisasi saat ini, telah memberikan banyak manfaat dalam kemajuan diberbagai aspek kehidupan Terjadinya revolusi industri merupakan suatu perubahan besar di bidang teknologi yang menyebabkan perubahan cara hidup manusia dan proses kerja secara fundamental, dimana adanya kemajuan teknologi informasi yang dapat mengintegrasikan antara dunia kehidupan dengan digital yang dapat memberikan dampak disiplin ilmu. Revolusi industri 4. 0 merupakan revolusi yang menitikberatkan pada otomatisasi serta kolaborasi antara teknologi siber. Revolusi 0 ini sendiri muncul diabad ke-21 dengan ciri utama yang ada adalah penggabungan antara informasi serta teknologi komunikasi ke dalam bidang Dengan kemunculan revolusi ini, mengubah banyak hal di berbagai Society 5. 0 adalah masyarakat yang dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan sosial dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era revolusi industri 4. 0 seperti Internet on Things . nternet untuk segala sesuat. Artificial Intelligence . ecerdasan buata. Big Data . ata dalam jumlah besa. dan robot untuk meningkatkan kualitas hidup manusia (Kurniawan Adi Santoso, 2. Revolusi industri 4. 0 yang melahirkan beragam inovasi dalam dunia industri serta dengan perubahan pola kehidupan masyarakat yang disertai perkembangan era disrupsi diberbagai bidang yang dipandang dapat berpotensi mendegrasikan peran manusia. Bahkan saat ini untuk berbagai kebutuhan masyarakat yang beragam dapat dipenuhi dengan penyediaan produk dan layanan yang diperlukan hanya dengan mengakses sarana teknologi digital. Berbagai perubahan yang memudahkan kebutuhan masyarakat dengan basis sarana teknologi digital yang saat ini menjamur seperti sistem bisnis e-commerse untuk jual beli online, sistem transaksi keuangan melalui media elektronik . inancial technology/fintec. , pemesanan sarana transfortasi dan distribusi barang secara online, layanan kesehatan dan lainnya. Selain dari dampak positif yang dirasakan masyarakat dengan adanya kemudahan dari layanan akses digital tersebut, muncul pula dampak negatif penggunaan teknologi digital yang memudahkan orang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal melakukan pelanggaran tatanan sosial dalam bentuk baru seperti cybercrime, bullying, berita ujaran kebencian, pengendalian peredaran narkotika, trafficking, judi online, prostitusi online dan sebagainya. Hal tersebut akan menjadi tugas dan tantangan baru bagi para pelaksanaan profesi hukum dalam menangani permasalahan yang berhubungan dengan sistem tekhnologi digital. Pada beberapa tahun ini kita di perkenalkan dengan inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial, sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan praktis, mudah dan efektif secara online yang disebut financial technology atau yang sering kita kenal dengan sebutan pinjaman online. Dasar hukum pinjaman online diatur pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kemunculan pinjaman online ini banyak menawarkan pinjaman dengan syarat ketentuan lebih mudah serta fleksibel dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank. Hal tersebut berdampak pada meningkatnya pertumbuhan pinjaman online semakin pesat di Indonesia, sampai dengan 17 november 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan (IKNB, 2. Akan tetapi selain itu juga terdapat perusahaan pinjaman online ilegal yang semakin bertambah jumlahnya. Pada laman resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika RI yang di rilis pada tanggal 15 November 2021, bahwa Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan pemblokiran sebanyak 631 perusahaan pinjaman online illegal sejak tahun 2018 sampai tanggal 12 November 2021 (Pratiwi Agustini, 2. Meski banyak pemberitaan tentang resiko dari pinjaman online ilegal yang dapat merugikan nasabah, tapi tidak mengurangi minat masyarakat untuk tetap menggunakan layanan pinjaman online, sebagai alternatif pinjaman dengan segala bentuk kemudahannya, ini dikarenakan masyarakat atau calon nasabah cukup menggunakan layanan internet, mengunduh aplikasi pinjaman online dan mendaftar melalui perangkat handphone. Bahkan masyarakat tak perlu lagi mendatangi bank dan mengajukan permohonan langsung untuk mendapatkan pinjaman. Dengan kemudahan tersebut banyak Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal masyarakat yang memilih pinjaman online dibandingkan harus pinjam di bank. Akan tetapi adanya kemudahan layanan tersebut dapat membuat celah tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online ilegal. Masyarakat harus lebih teliti melihat perusahaan jasa pinjaman online mana yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangan sampai terjerat pada pinjaman online ilegal. Adanya kelalaian yang ditimbulkan oleh debitur . dalam melakukan pembayaran angsuran tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang merupakan suatu bentuk wanprestasi, karena telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati, yang berdampak pada kerugian yang dialami oleh kreditur . erusahaan pinjaman onlin. Dengan adanya perbuatan tersebut bagi perusahaan pinjaman online ilegal dijadikan celah untuk mencari keuntungan dari nasabah dengan cara melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap debitur. Beberapa risiko dari pinjaman online, yaitu: Pertama, total tagihan di akhir pinjaman yang sangat banyak. Kedua, bocornya data pribadi saat mengajukan pinjaman online. Ketiga, desk collector memanfaatkan data elektronik debitur yang bersifat pribadi ketika menagih pinjaman. Keempat, debitur berisiko terkena cyber bullying (Aprilia, 2. Salah satu contoh permasalahan pinjaman online yang dimuat dalam pemberitaan Tribun bisnis mengenai salah satu karyawan swasta bernama Adit yang melakukan pinjaman uang melalui aplikasi Dana Go yang termasuk dalam perusahaan pinjaman online illegal sebesar Rp. 000,- tetapi yang diterima tidak utuh sesuai dengan jumlah pinjaman. Bahkan dalam proses penagihan oleh pihak fintech illegal cenderung menggunakan kalimat yang tidak baik. Adit mengatakan bahwa dia pernah menerima pesan whatsapp dengan kalimat ancaman untuk menjual isterinya. Tidak hanya itu penagihan pun dilakukan melalui nomor kontak lainnya, salah satunya di terima oleh teman Adit yang bernama Yanto, yang mendapat teror penagihan utang pinjaman online illegal yang berhubungan dengan jasa pinjaman online yang menjerat Adit. Yanto saat itu mendapatkan pesan singkat whatsapp dengan kalimat Autolong sampaikan kepada yang bersangkutan agar segera membayarkan utangnya di aplikasi Dana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Go karena nomor anda dijadikan sebagai penjamin berutangAy. Ausegera sampaikan ke beliau agar segera melakukan pembayaran hari ini juga. Karena jika beliau tidak membayar nomor anda bisa terindikasi bersekongkol dengan beliau dalam penggelapan danaAy. Begitu bunyi pesan dari debt collector yang membuat resah Yanto (Reynas Abdila, 2. Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, terkait pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan pinjaman online illegal, serta masalah-masalah yang timbul dalam praktik pinjaman online, maka menarik untuk ditelaah lebih Sehingga timbul permasalah adanya dugaan tindak pidana yang menyertai kemunculan dan praktik dari pinjaman online illegal. Jurnal dengan judul Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Penyedia Aplikasi Pinjaman Online (Agung et al. , 2. yang berfokus pada membahas jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan oleh penyedia apliasi pinjaman online dan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh penyedia aplikasi pinjaman online. Jurnal dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Desk Collector Fintech Ilegal Serta Perlindungan Terhadap Korban (Novridasati & Prakarsa, 2. yang berfokus pada kajian tentang perlindungan hukum bagi korban atas penagihan pinjman online illegal, dan tentang pertanggungjawaban pidana desk collector fintech ilegal yang mengakibatkan adanya korban. Jurnal dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Aplikasi Virtual Loan Dalam Penagihan Pinjaman Online Dengan Ancaman. Asusila dan Pornografi (Aprilia, 2. yang berfokus tentang praktik yang dilakukan oleh penyelenggara aplikasi virtual loan yang melakukan penagihan utang kepada debitur dengan melakukan ancaman, asusila dan pornografi dengan memanfaatkan data pribadi debitur. Dengan adanya permasalahan yang dapat meresahkan seperti itu, serta untuk mengurangi korban akibat dari permainan perusahaan pinjaman online ilegal yang berimplikasi pada pengancaman dan pemerasan, perlu adanya edukasi dan informasi yang jelas terhadap masyarakat. Supaya tidak mudah tertarik dengan program pinjaman lunak dengan syarat mudah yang ditawarkan oleh pinjaman Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal online ilegal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan yang mengikat tentang pinjaman online serta mengetahui perlindungan terhadap pengguna layanan pinjaman online dalam presfektif hukum pidana yang dapat menjerat penyedia layanan pinjaman online. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. (Soerjono Soekanto & Mamudji, 2. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran atau interpretasi dengan tujuan memberikan kejelasan dari bahan hukum yang ada, terkait masalahmasalah yang dihadapi. HASIL ATAU PEMBAHASAN Kebijakan Hukum Pinjaman Online atau Financial Technology Penggunaan layanan pinjaman online atau (P2P Lendin. menjadi semakin popular akhir-akhir ini. Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Karena sistemnya virtual, pinjaman online tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman online termasuk sebuah inovasi dibidang financial technology yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang. Pinjaman online diminati banyak masyarakat karena tidak membutuhkan jaminan yang sulit dan bisa dengan mudah dilakukan akses melalui handphone. Pengguna atau calon nasabah yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar dan mendapatkan pinjaman melalui transaksi online, tanpa harus pergi ke jasa keuangan konvensional seperti bank. Seiring dengan perkembangan zaman, yang disertai dengan permintaan tinggi dari masyarakat menyebabkan semakin banyak bermunculan aplikasi pinjaman online, pemerintah harus mengeluarkan peraturan yang mengatur semua aplikasi pinjaman online agar tidak menjadi ilegal serta mempermudah dalam Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam mengawasi lembaga jasa keuangan, termasuk dalam bidang pinjaman online. Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menjelaskan OJK memiliki tugas dalam pengaturan dan pengawasan terhadap : Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian. Dana Pensiun. Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Undang-undang RI. Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk diantaranya jasa pinjaman online merupakan salah satu tugas Otoritas Jasa Keuangan. Maka dikeluarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 7 berbunyi : Penyelenggara wajib melakukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Sedangkan pada paragraf 1. Pendaftaran disebutkan dalam Pasal 8. Pasal 9 dan Pasal 10, dan untuk perizinan disebutkan di paragraf 2 dalam Pasal 11 pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun. OJK tidak dapat memberikan sanksi lain selain menutup perusahaan bagi perusahaan layanan pinjaman online ilegal. Padahal disatu sisi, banyak masyarakat yang mengalami kerugian karena berinvestasi ataupun meminjam melalui perusahaan layanan pinjaman online ilegal (Budiyanti, 2. Supaya dapat mengetahui perbedaan layanan pinjaman online legal dan ilegal, tentunya kita harus paham perbedaan yang muncul antara kedua aplikasi layanan pinjaman online tersebut. Tabel perbedaan antara pinjaman online ilegal dan legal Pinjaman Online Ilegal Tidak memiliki izin resmi Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas Fintech Lending Legal Terdaftar dan diawasi OJK Identitas pengurus dan alamat kantor jelas Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Pemberian pinjaman sangat mudah Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas Total pengembalian . ermasuk dend. tidak terbatas Pemberian pinjaman diseleksi Informasi biaya pinjaman dan denda transparan Maksimum pengembalian . ermasuk dennd. 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 Akses ke seluruh data yang ada di Akses hanya kamera, microphone, dan lokasi Ancaman terror kekerasan. Risiko peminjam yang tidak penghinaan, pencemaran nama melunasi setelah batas waktu baik, menyebarkan foto/video 90 hari akan masuk ke daftar hitam . Fintech Data Center Tidak ada layanan pengaduan Memiliki layanan pengaduan Penawaran melalui SMS. WA, atau Dilarang melakukan saluran komunikasi pribadi lain penawaran ke saluran tanpa izin komunikasi pribadi (SMS. WA, dan lain-lai. tanpa izin Pegawai/pihak yang melakukan Pegawai pihak yang penagihan tidak memiliki sertifikasi melakukan penagihan harus penagihan yang dikeluarkan AFPI memiliki sertifikasi atau pihak yang ditunjuk AFPI penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk oleh AFPI Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (Mediaasuransinews. id, 2. Tabel ini menunjukan perbedaan yang signifikan dari kedua jenis pinjaman online tersebut. Sehingga penting adanya informasi kepada masyarakat sebagai pengguna layanan pinjaman online, agar tidak mudah memutuskan untuk menggunakan layanan tersebut, perlu terebih dahulu memahami tentang adanya layanan pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal. Supaya tidak mengalami kerugian dalam berinvestasi atau meminjam melalui perusahaan pinjaman online ilegal. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan data perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin, adapun dipilih 5 perusahaan yang mewakili 104 perusahaan per 25 oktober 2021 yang terdaftar di OJK, yaitu : Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Danamas, nama perusahaan PT. Pasar Dana Pinjaman, terdaftar 06 Juli Investree, nama perusahaan PT. Investree Radhika Jaya, terdaftar 13 Mei Amarta, nama perusahaan PT. Amartha Mikro Fintek, terdaftar 13 Mei Dompet Kilat, nama perusahaan PT. Indo Fin Tek, terdaftar terdaftar 13 Mei Kimo, nama perusahaan PT. Creative Mobile Adventure, terdaftar 13 Mei 2019 (OJK, 2. Selain itu OJK juga telah melakukan upaya penutupan wabsite berbagai ratusan perusahaan pinjaman online yang tidak memiliki izin . Berikut adalah beberapa daftar pinjaman online ilegal di Indonesia yang telah diblokir. DanaBag Ae Pinjaman Uang Online Dana Cair. Prima Tunai Ae Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam. Good Dana Ae Dana Tunai Online Pinjaman Kredit. Fund Cash Ae Pinjaman Online Cepat. Aman & Terpercaya. Doit Ae Pinjaman Online Cepat Cair. Doit Ae Pinjaman Online Cepat Cair. SakuAku. Pinjaman Kelinci Ae KTA Terbaik Bunga Rendah Aman. Kotak Uang Pinjam Uang tunai Kredit Dana. Kredit Tunai: Uang Cair (Novina Putri Bestari, 2. Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap pinjaman online, bahkan tidak sedikit banyak yang terjerumus pada penggunaan aplikasi layanan pinjaman online ilegal. Hal ini perlu adanya peran nyata yang harus dilakukan oleh penyedia layanan pinjaman online, dalam memperhatikan hak-hak yang harus didapatkan oleh pengguna layanan pinjaman atau nasabah. Sebagaimana yang tertuang dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal kewajiban dan larangan penyelenggara pinjaman online, terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pengguna layanan, yaitu sebagai berikut : Hak atas prinsip dasar dari perlindungan Pengguna (Pasal . Hak menerima informasi terkini mengetahui layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang akurat yang dituangkan dalam bentuk dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti . asal 30 ayat . Hak atas menerima informasi tentang penerimaan, penundaan atau penolakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi beserta alasannya . asal 31 ayat . Hak mendapatkan penjelasan istilah atau kalimat yang jelas serta mudah dipahami dalam dokumen elektronik . asal 32 ayat . Hak atas perlindungan dari keharusan pengguna untuk tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh penyelenggara dalam periode pemanfaatan layanan oleh pengguna . asal 36 ayat . Hak mendapatkan konvensasi akibat kesalahan atau kelalaian yang ditimbulkan oleh penyelenggara . Hak perlindungan pemberian data informasi mengenai pengguna kepada pihak ketiga tanpa seizin dari perngguna . (Peraturan OJK, 2. Mengacu pada peraturan tersebut, nasabah sebagai pengguna layanan pinjaman online memiliki hak yang harus diperhatikan oleh perusahaan penyedia layanan pinjaman online. Namun yang terjadi justru sebaliknya, dalam beberapa situasi penyedia jasa pinjaman online seringkali melanggar hak nasabah, misalnya pengguna jasa atau nasabah mengalami perlakukan yang tidak menyenangkan. Seperti mendapatkan ancaman dan terror dari desk collector dengan tujuan menimbulkan kecemasan dan ketakutan serta mempermalukan pengguna jasa peminjaman uang online dengan mengirimkan teks kalimat atau gambar yang tidak pantas ke kontak lain yang termasuk dalam data kontak pengguna layanan atau nasabah sampai dengan ancaman akan dilaporkan kepihak yang berwenang. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Kondisi ini cukup memprihatinkan karena Indonesia adalah negara hukum. Akan tetapi aktivitas cybercrime seperti ini masih saja terjadi. Apalagi disertai dengan tidak adanya pelaporan yang menjadi korban dugaan pidana yang telah dilakukan oleh penyedia layanan pinjaman online kepada pihak yang berwenang, hal ini dimungkinkan terjadi akibat adanya tekanan yang muncul dari penyedia layanan pinjaman online terhadap korban atau nasabah karena adanya teror yang diterima dan juga akibat pinjaman yang belum terbayar. Sehingga menyebabkan sulitnya pengungkapan yang dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang atau kepolisian karena tidak adanya laporan atau pengaduan tersebut. Sedangkan dilihat dari permasalahan yang terjadi unsur-unsur dugaan tindak pidananya merupakan suatu unsur delik aduan. Yang dimaksud delik aduan adalah delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena . elaedeede parti. misal: penghinaan (Pasal 310 dst. Pasal 319 KUHP) perzinaan (Pasal 284 KUHP), chantage . emerasan dengan ancaman pencemaran. Pasal 335 ayat 1 sub 2 jo. ayat 2 KUHP). Delik aduan dibedakan menurut sifatnya sebagai berikut : Delik aduan yang absolut, misalnya : Pasal 284, 310, 332 KUHP. Delik delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntuk berdasarkan pengaduan. Delik aduan yang relatif misal: Pasal 367 KUHP, disebut relatif karena dalam delik-delik ini ada hubungan istimewa antara pembuat dan oranng yang terkena (Effendi, 2. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Sistem Pinjaman Online Ilegal Perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang dalam suatu peraturan perundang-undangan dan memiliki sanksi apabila dilakukan. Persoalan hukum yang muncul akibat dari pinjaman online ilegal, disebabkan adanya indikasi wanprestasi terkait keterlambatan pembayaran angsuran oleh nasabah selaku debitur kepada pihak pemberi pinjaman atau pinjaman online ilegal ataupun pelunasanan pinjaman yang tidak sesuai dengan jatuh tempo yang disepakati dan berpengaruh pada klaim bunga pinjaman yang tercantum pada kontrak. Dalam proses penagihan pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh kolektor atau desk collector tidak mencerminkan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal upaya dalam melindungi hak-hak pengguna layanan atau pelanggan. Disisi lain seringkali pinjaman online illegal, melakukan beberapa tindakan melawan hukum dalam proses penagihan angsuran, seperti : Adanya ancaman secara terus menerus melalui telepon Penagihan hutang dilakukan dengan menghubungi keluarga, kerabat, teman hingga rekan kerja. Dengan cara mengakses kontak data yang ada didalam handphone nasabah secara ilegal. Mengintimidasi dengan kalimat ancaman, caci maki sampai dengan mengarah pada kalimat pelecehan seksual. Penagihan piutang dilakukan dengan cara menyebarkan poto nasabah dengan konten merendahkan martabat kedalam grup whatsapp yang telah dibuat oleh penagih pinjaman online. Pengancaman melalui pesan whatsapp bahkan sampai ditelepon secara lngsung kepada nasabah, dengan cara menakuti-nakuti akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila tidak menguti keinginan penagih dalam penyelesaian pinjaman online. Dengan merujuk pada beberapa persoalan diatas, dapat diduga dalam proses transaksi sampai dengan penagihan pinjaman online illegal terdapat upaya pemerasan, pengancaman sampai dengan menjatuhkan martabat korban atau nasabah yang menjadi pengguna layanan tersebut. Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan pengancaman Ketentuan pidana mengenai pemerasan dan pengancaman diatur dalam Bab XXi tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu : Pasal 368 KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan Tahun. Ketentuan pasal 365 ayat . , . berlaku bagi kejahatan ini. Bagian unsur delik dalam Pasal 368 KUHPidana tersebut yaitu : Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Secara melawan hukum. Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Hal yang dilakukan oleh penagih hutang tersebut patut diduga untuk menguntungkan dirinya ataupun perusahaan tempatnya bekerja, dengan cara melawan hukum melakukan teror terhadap nasabah, dalam bentuk ancaman yang membuat resah nasabah selaku pengguna layanan, supaya nasabah mau diatur dan melakukan kewajibannya untuk membayar piutang dengan jumlah kesepakatan pinjaman yang dirubah secara sepihak oleh perusahaan layanan pinjaman online Pasal 369 KUHP Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 . Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan (KUHP 35, 72, 112, 310 s, 322, 370 s, . Pengancaman ini bersifat akan menistakan atau akan membuka rahasia kepada orang lain atau masyarakat yang berhubungan dengan kehidupan pribadi orang yang diancam atau seorang ketiga dalam hubungan dengan orang yang diancam. Membuka rahasia yang ditunjukan Pasal 332 dan Pasal 369 adalah bahwa suatu rahasia pada hakikatnya mengenai suatu hal yang benar terjadi, tetapi penistaan mengenai hal benar- tidak benar, yang disembunyikan oleh karena suatu hal tertentu. Sedangkan pencemaran nama orang dan kehormatan dari orang yang diancam atau dari orang ketiga, yang ada hubungan kekeluargaan atau persahabatan dengan yang diancam karena jabatanya atau pekerjaannya berwajib menyimpan rahasia itu (Projodikoro, 2. Beberapa Unsur-unsur ancaman adalah sebagai berikut, ada 3 unsur tindak Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Pertama. Perbuatan yang dilarang. Kedua, akibat dari perbuatan itu yang menjadi dasar alasan perbuatan itu Ketiga, sifat melanggar hukum dalam rangkaian sebab musabab itu (Ningrum. Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Pasal 310 KUHP. Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selamalamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri. (K. 134 s, 142 s, 207, 311 s, 319 s, 483, . Selain itu pertanggungan jawab secara hukum yang dilakukan oleh penyedia layanan pinjaman online yang melakukan dugaan pengancaman, pemerasan sampai dengan menjatuhkan martabat para nasabahnya melalui layanan elektronik, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut : : AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadiAy. Pasal 45 B : AuSetiap orang yang dengan sengaja dn tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau paling banyak Rp. 000,00 . ujuh ratus lima puluh juta rupia. Ay Pasal 27 ayat . : AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya Pasal 29 Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal informasi lektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ay Pasal 45 ayat . : AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 ujuh ratus lima puluh juta rupia. (Republik Indonesia, 2. Didalam peraturan Undang-undang ITE diberikan definisi yang dimaksud dengan AuorangAy pada rumusan pasal-pasal dalam UU ITE, termasuk pengertian badan hukum. Dengan demikian perusahaan pinjaman online ilegal yang melakukan akses daftar kontak milik nasabah atau debitur, kemudian menggunakannya untuk melakukan penagihan dengan cara intimidatif, dapat dipertanggungjawabkan secara Badan Reserse Kriminal Polri mencatat sebanyak 371 aduan kejahatan pinjaman online . sepanjang 2020-2021. Data ini merupakan akumulasi kasus dari seluruh kepolisian daerah . jajaran dan Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, dari 371 laporan yang masuk, 91 di antaranya telah diungkap. Lalu, delapan kasus sudah masuk ke tahap persidangan. Sementara sisanya masih tahap penyelidikan (Andita Rahma, 2. PENUTUP Kesimpulan Pengaturan dan pengawasan telah dilakukan secara berkesinambungan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, namun belum semua perusahaan pinjaman online yang terdaftar pada otoritas jasa keuangan tersebut, sehingga pada saat ini terdapat pihak penyedia jasa layanan ilegal atau tidak terdaftar. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online dan hak-hak yang dimiliki oleh pengguna layanan pinjaman online menjadi salah satu penyebab kurangnya perhatian terhadap hal tersebut. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal yang memungkinkan penyedia jasa layanan juga masih bisa melanggar hak-hak Belum adanya regulasi khusus yang mengatur untuk memberikan sanksi tegas terhadap keberadaan pinjaman online ilegal. Pada akhirnya, sangat diperlukan ketelitian penyidik dalam penerapan pasal yang akan disangkakan kepada perusahaan pinjaman online, dapat melihat duduk perkara untuk menentukan kapan harus menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun jika dalam pelaksanaanya, pihak penegak hukum dapat pula menjerat dengan pasal berlapis, jika tindak pidana tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemerasan dan pengancamansebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dan memenuhi unsur- unsur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satunya dengan menerapkan Pasal 29 jo. Pasal 45 ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk dapat membantu kekurangan yang ada di dalam KUHP, meskipun undang-undang ITE tidak secara khusus mengatur ketentuan tentang kejahatan pemerasan dan pengancaman, namun pasal tersebut dapat digunakan untuk memberikan sanksi kepada pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatannya. Saran Saran yang dapat dijadikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, yaitu pertama, perlu adanya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan sosialisasi mengenai pinjaman online agar masyarakat dapat memahami perbedaan dari penyelenggara pinjaman online legal dan ilegal dari segi legalitas, suku bunga, metode penawaran dan sebagainya. Serta masyarakat akan mendapat pengetahuan mengenai hak-hak mereka sebagai pengguna layanan pinjaman online dan upaya yang harus dilakukan bila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Kedua, pemerintah perlu mengatur perusahaan pinjaman online, sebagai bentuk upaya pencegahan dan penegakan hukum yang penting untuk memantau penyedia pinjaman online ilegal. DPR RI sebagai lembaga legislatif dan Direktorat Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mendorong lahirnya RUU Perlindungan Data Pribadi. Diperlukan regulasi tambahan mengenai entitas fintech ilegal serta regulasi tentang pentingnya keberadaan badan pengawas independen sebagai organisasi yang menindak tindakan pelanggaran hak data pribadi pengguna layanan pinjaman online. DAFTAR PUSTAKA