P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. Pengaruh Persepsi Wajib Pajak PBJT Restoran atas Penerapan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 45 . Huruf A. Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBJT Restoran di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Grogol Petamburan Syahrizal 1 . Dian Wahyudin 2* 1,2 Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Jakarta. Indonesia 1 syahrizal. setiawan@gmail. 2 zahidah181011@gmail. * corresponding author : Dian Wahyudin ARTICLE INFO ABSTRACT Article history : Received : Revised : Accepted : Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh persepsi wajib pajak atas penerapan ambang batas pada Perda No 1 Tahun 2024. Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi Perpajakan baik secara terpisah . maupun bersamaan . terhadap kepatuhan wajib pajak Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang bersifat deskriptif kuantitatif asosiatif. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak dari Pajak Restoran dengan jumlah sebanyak 579 WP, dengan menggunakan rumus Slovin maka diperoleh sample sebanyak 85 orang. Tehknik sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah simple random sampling. Analisis data menggunakan analisis statistik deskriptif dan inferensial. Analisis statistik inferensial menggunakan adalah teknik analisis regresi linier berganda dengan uji hipytesis menggunakan uji t, uji F serta menghitung adjusted R Square dengan bantuan SPSS versi 25. Penelitian ini dilakukan di Kantor UpD Grogol Petamburan. Dari seluruh uraian dalam pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa persepsi WP tergolong baik, kualitas pelayanan terkategori baik, sosialisasi perpajakan baik, sementara kepatuhan wajib pajak mendapat kategori sedang. Berdasarkan anylisis perhitungan secara parsial terdapat pengaruh: persepsi WP sebesar 23,7% dengan nilai r sebesar 0,487 yang berarti derajat hubungan sedang. kualitas pelayanan sebesar 58,1% dengan nilai 0,762 yang berarti derajat hubungan kuat. sosialisasi perpajakan juga berpengaruh terhadap kepatuhan sebesar 52% dengan nilai r sebesar 0,721 yang berarti derajat hubungan yang kuat. Secara simultan . terdapat pengaruh persepsi WP, kualitas pelayanan dan sosialisasi perpajakan sebesar 66,9% dengan nilai r 0,818 yang berarti derajat hubungan yang sangat kuat. Keywords : Persepsi Wajib Pajak. Kualitas Pelayanan. Sosialisasi Perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak. PENDAHULUAN Pajak merupakan suatu sumber utama penerimaan suatu negara maupun daerah. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang . ang dapat dipaksaka. dengan tidak mendapat jasa timbal . ontra prestas. yang langsung dapat ditunjukkan dan yang dipergunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2. Peranan pajak dalam suatu negara adalah sebagai salah satu pendapatan negara yang dapat menjadi aset negara. Selain itu pajak pada dasarnya mengandung dua sifat, yaitu budgeter . dan regulerend . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri melalui mekanisme desentralisasi fiskal. pemerintah daerah memiliki sumber pendanaan sendiri yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari beberapa komponen pendapatan,yaitu antara lain dari hasil pajak, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah setelah dipisahkan dari komponen pajak, retribusi dan pendapatan daerah lain-lain yang sah. Davey . mengemukakan bahwa otonomi daerah menuntut adanya kemampuan Pemerintah Daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan dan tidak tergantung kepada Pemerintah Pusat serta http://ojs. reformasijournal@gmail. com / reformasijournal@stiami. Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. mempunyai kekuasaan di dalam menggunakan dana- dana tersebut untuk kepentingan masyarakat daerah dalam batas-batas yang ditentukan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menyelenggarakan pemerintahannya dengan tujuan menyejahterakan rakyatnya dan meningkatkan pelayanan publik yang ada maka dilakukan pemungutan pajak daerah yang salah satunya adalah pajak restoran. Pajak restoran merupakan pajak atas layanan atau jasa yang disediakan oleh restoran berupa layanan yang mencakup makanan dan / atau minuman yang dikonsumsi oleh pelanggan baik dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, menurut Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2017 yang dirilis oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta dari total Penerimaan Asli Daerah (PAD) tahun 2017, senilai 36,499 triliun rupiah atau 83,62% dari keseluruhan nilai PAD merupakan penerimaan yang berasal dari pajak daerah. Berdasarkan Perda nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran, definisi restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Restoran merupakan bisnis yang cukup potensial di DKI Jakarta, jumlah pertumbuhan restoran setiap tahunnya Upaya peningkatan penerimaan melalui pajak restoran ini tidak serta merta membuat pemerintah abai terhadap salah satu asas didalam pemungutan pajak yaitu asas keadilan. Berbagai macam jenis usaha yang termasuk dalam kategori restoran yang sesuaidengan UU tentunya tidak dapat disamaratakan karena terklasifikasi menjadi golongan restoran menengah ke atas dan juga menengah ke bawah. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di dalam Pasal 37 Ayat . dikemukakan bahwa tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jika kita coba ambil contoh di Jakarta misalnya, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dalam Pasal 3 Ayat . dijelaskan bahwa yang tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya . eredaran usah. tidak melebihi Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. per tahun. Nilai ambang batas . sebesar dua ratus juta tersebut merupakan Keputusan yangdicapai dari hasil pembahasan Badan Legislasi Daerah (Balegd. DPRD DKI dan rapat kerja Komisi C DPRD DKI bersama pihak eksekutif dan koperasi warteg (Kowarte. pada tahun 2011. Nilai tersebut lebih tinggi 7 kali lipat dari peraturan sebelumnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. Bila ditelaah lebih lanjut, threshold omzet restoran sebesar 200 juta rupiah per tahun, jika dibagi dalam 12 bulan yaitu sekitar 16,6 juta rupiah per bulan. Atau jika kita teliti lebih dalam lagi, omzet per bulan tersebut dibagi dalam 30 hari, hasilnya adalah 555. 000,00 rupiah. Artinya adalah jika sebuah usaha penyediaan makanan atau minuman yang memiliki omzet lebih dari 555. 000,00 rupiah per hari, maka usaha tersebut merupakan objek pajak restoran. Usaha tersebut wajib untuk mendaftarkan dirinya ke kantor pajak daerah, untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak. Perda ini dianggap tidak memihak masyarakat dan maupun pengusaha restoran kecil menengah dengan membebankan pajak terhadap konsumen atas makanan dan minuman yang dibeli. Apalagi pajak yang selalu dianggap sebagai beban bukan suatu bentuk kontribusi terhadap pemerintahan threshold ini harus dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi masyarakat dan UMP. Kondisi ini akan menjadikan masyarakat menjadi menurun kemauan untuk berbisnis pada sektor kuliner atau akan membuat wajib pajak pengusaha restoran bertindak melakukan tax avoidance bahkan tax evasion, padahal Jakarta adalah tempat yang paling potensial untuk berbisnis dalam sektor jasamakanan. Pemerintah DKI Jakarta menindaklanjuti kehadiran Undang Undang HKPD yang baru tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan daerah (Perd. ini menyatakan peraturan daerah sebelumnya yang terkait dengan jenis-jenis pajak daerah yang berlaku di DKI Jakarta dinyatakan dicabut dan tidak diberlakukan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Hal yang menarik pada Perda baru tersebut adalah bahwa penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Syahrizal. Dian Wahyudin (Pengaruh Persepsi Wajib Pajak PBJT Restoran atas Penerapan Perda DKI Jakarta A) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. Minuman oleh pengusaha restoran yang peredaran usahanya tidak melebihi Rp42. 000,00 . mpat puluh dua juta rupia. per bulan dikecualikandari objek PBJT . ttps://w. com/rea. Hal ini tentu saja melegakan pengusaha restoran yang tergolong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta membentuk persepsi wajib pajak PBJT pada sektor restoran bahwa perda ini memberi kemudahan dan penyederhanaan perpajakan daerah sehingga diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak. Kepatuhan pajak adalah subjek yang kompleks dengan implikasi yang luas dan yang mempengaruhi kepatuhan tersebut ada dua pendekatan yaitu ekonomi dan perilaku. Pendekatan ekonomi biasanya dilihat dari sisi hukuman, sanksi-sanksi yang di berikan. Sedangkan perilaku dapat berdasarkan faktor kesadaran dan faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi. Persepsi yang terbangun pada diri wajib pajak merupakan factor penting dalam menjalankan Hal ini disampaikan oleh Imaniati . Ginting . dan Ngarviyanto . yang menyatakan bahwa persepsi wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pada wawancara dan observasi yang dilakukan peneliti ditemukan bahwa wajiib pajak masih mempunyai persepsi yang negative terhadap peraturan perpajakan. Perda terbaru No 1 tahun 2024 yang mengatur ambang batas pengenaan pajak bagi usaha restoran memberikan kemudahahan dengan batas minimal pengenaan pajak restoran. Namun demikian, wajib pajak masih banyak yang belum mengetahuinya, bahkan memandang curiga kepada pemerintah dengan regulasi-regulasi yang baru diterbitkan yang dipandang akan lebih banyak mendatangkan kesulitan-kesulitan pada saat pengusaha pengusaha restoran menjalankan bisnisnya. Selain itu. Masyarakat juga masih banyak yang belum menyadari manfaat dari pembayaran pajak untuk Pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menurut sebagian besar wajib pajak dikarenakan banyaknya penyelenggara pemerintahan yang tidak menjalankan amanhnya secara benar. Upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya adalah dengan memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak merupakan pelayanan publik yang lebih diarahkan sebagai suatu cara pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka pelaksanaan peraturan perundangAe undangan yang berlaku. Kiswanto. alam Magdalena, 2. mengatakan Pelayanan publik adalah segala kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan pada wajib pajak bertujuan untuk menjaga kepuasan wajib pajak yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika pelayanan terhadap wajib pajak baik maka akan berdampak kepada penerimaan pajak untuk tahunAetahun berikutnya. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kepada Wajib Pajak sebagai pelanggan sehingga meningkatkan kepatuhan dalam bidang Paradigma baru yang menempatkan aparat pemerintah sebagai abdi negara dan masyarakat sebagai Wajib Pajak harus diutamakan agar dapat meningkatkan kinerja pelayanan. Penelitian yang dilakukan Siat dan Toly . dalam Nur dan Susi . menemukan bahwa pelayanan pajak berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak studi kasus pada pemilik toko di daerah Mulyosari Surabaya. Terkait dengan hal ini, hasilobservasi dan wawancara yang dilakukan peneliti sebagai riset pendahulun ditemukan fenomena bahwa wajib pajak banyak mengeluhkan tentang kurang professional dan terampilnya petugas dalam menjalankan pekerjaannya, pengaduan yang dilakukan oleh wajib pajak masih lamban untuk direspon oleh petugas, dan masih ada petugas yang kurang perhatian dengan masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. METODE PENELITIAN Pendekatan Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis penelitian asosiatif, dimana penelitian penelitian yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh ataupun juga hubunganantara dua variabel atau lebih (Sugiyono, 2021:. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian kuantitatif, dimana jenis penelitian ini ingin mendapatkan data yang valid, reliabel dan obyektif. Analisis data Syahrizal. Dian Wahyudin (Pengaruh Persepsi Wajib Pajak PBJT Restoran atas Penerapan Perda DKI Jakarta A) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis data kuantitatif dengan statistik. Data kuantitatif adalah data yang berbentuk angka. Data yang digunakan adalah data kontinum yang merupakan data yang bervariasi menurut tingkatan dan ini diperoleh dari hasil pengukuran. Dalam penelitian ini akan mengukur sikap sehingga akan diperoleh data-data dari pengukuran dengan instrumen sikap dengan skala Likert dalam bentuk data interval. Sehingga menggunakan hipotesis asosiatif, untuk mengetahui ada atau tidak hubungan yang positif dan signifikan antara variabel persepsi wajib pajak atas penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 pasal 45 . huruf a, kualitas pelayanan, sosialisasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak pada Unit Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Grogol Petamburan. HASIL DAN PEMBAHASAN Operasional Variabel Operasional variabel penelitian serta model pengukurannya dapat dijelaskan sebagaiberikut: Tabel 1. Operasional Operasi Syahrizal. Dian Wahyudin (Pengaruh Persepsi Wajib Pajak PBJT Restoran atas Penerapan Perda DKI Jakarta A) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. Syahrizal. Dian Wahyudin (Pengaruh Persepsi Wajib Pajak PBJT Restoran atas Penerapan Perda DKI Jakarta A) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. Syahrizal. Dian Wahyudin (Pengaruh Persepsi Wajib Pajak PBJT Restoran atas Penerapan Perda DKI Jakarta A) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dapat diintepretasikan bahwa pengaruh antar variabel adalah Hal ini dapat ditunjukan sebagai berikut: Koefisien korelasi . sebesar 0,487 menunjukan hubungan yang sedang antara Persepsi WP dengan Kepatuhan WP. Nilai koefisien determinasi r square . 2 ) sebesar 0,237 atau 23,7% Kepatuhan WP, ditentukan oleh Persepsi WP dan sisanya ditentukan faktor lain. Kemudian pengaruh Persepsi WP yang sedang terhadap Kepatuhan WP pun ditampakan dengan hasil persamaan regresinya yaitu: Y = a b1X1 Y = 82,610 0,873X1 Dari persamaan regresi tersebut di atas dapat diketahui koefisien regresi . sebesar 0,873. Hal ini menunjukan besarnya pengaruh Persepsi WP terhadap Kepatuhan WP. Karena pengaruh tersebut bersifat positif, maka apabila variabel Persepsi WP (X. mengalami peningkatan, peningkatan tersebut akan diimbangi pula dengan peningkatan pada variabel Kepatuhan WP Selanjutnya terlihat pengaruh variabel bebas X1 terhadap Variabel Y adalah dengan membandingkan t hitung dengan t tabel. Kriterianya adalah apabila t hitung > t tabel maka H0 ditolak dan H1 diterima dan sebaliknya apabila t hitung < t tabel, maka H0 diterima dan H1 ditolak. Dengan melihat hasil dari model persamaan regresi di atas, maka artinya hasil uji sangat signifikan. dari nilai koefisien regresi untuk variabel Persepsi WP yang menggunakan Uji t, dimana t hitung yang diperoleh sebesar 4,662 sedangkan ttabel yaitu sebesar 1,977 maka hasil ini menunjukan pengaruh variabel Persepsi WP terhadap Kepatuhan WP sangat signifikan. Dengan demikian hipotesis ini adalah menolak H0 dan menerima H1, artinya nilai koefisien regresi dan variabel Persepsi WP mempunyai persamaan regresi tidak sama dengan nol. Sehingga dengan demikian variabel Persepsi WP mempunyai pengaruh signifikan terhadap Kepatuhan WP Koefisien korelasi . sebesar 0,762 menunjukan hubungan yang kuat antara Kualitas pelayanan dengan Kepatuhan WP. Nilai koefisien determinasi r square . 2 ) sebesar 0,581 atau yang berarti 58,1% Kepatuhan WP ditentukan oleh Kualitas pelayanan dan sisanya ditentukan faktor lain. Kemudian pengaruh Kualitas pelayanan yang sedang terhadap Kepatuhan WP pun ditunjukan dengan hasil persamaan regresinya yaitu: Y = a b2X2 Y = 4,243 0,892X2 Dari persamaan regresi tersebut di atas dapat diketahui koefisien regresi . sebesar 0,892. Hal ini menunjukan besarnya pengaruh Kualitas pelayanan terhadap Kepatuhan WP. Karena pengaruh tersebut bersifat positif, maka apabila variabel Kualitas pelayanan (X. mengalami peningkatan, peningkatan tersebut akan diimbangi pula dengan peningkatan pada VariabelKepatuhan WP. Selanjutnya terlihat pengaruh variabel bebas X2 terhadap Variabel Y adalah dengan membandingkan thitung dengan ttabel. Kriteriaya adalah apabila thitung > ttabel maka H0 ditolakdan H1 diterima dan sebaliknya apabila thitung < ttabel, maka H0 diterima dan H1 ditolak. Dengan melihat hasil dari model persamaan regresi di atas, maka artinya hasil uji sangat signifikan. dari nilai koefisien regresi untuk variabel Kualitas pelayanan yang menggunakan Uji t,dimana thitung yang diperoleh sebesar 13,871 sedangkan ttabel yaitu sebesar 1,977 maka hasil ini menunjukan pengaruh variabel Kualitas pelayanan terhadap Kepatuhan WP sangat signifikan. Dengan demikian hipotesis ini adalah menolak H0 dan menerima H1, artinya nilai koefisien regresi dan variabel Kualitas pelayanan mempunyai persamaan regresi tidak sama dengan nol, sehingga dengan demikian variabel Kualitas pelayanan mempunyai pengaruh signifikan terhadap KepatuhanWP. Koefisien korelasi ( r ) sebesar 0,721 menunjukan hubungan yang kuat antara Sosialisasi perpajakan dengan Kepatuhan WP. Nilai koefisien determinasi r square . 2 ) sebesar 0,520 atau yang berarti 52% Kepatuhan WP ditentukan oleh Sosialisasi perpajakan dan sisanya ditentukan faktor lain. Syahrizal. Dian Wahyudin (Pengaruh Persepsi Wajib Pajak PBJT Restoran atas Penerapan Perda DKI Jakarta A) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. Kemudian pengaruh Sosialisasi perpajakan yang kuat terhadap Kepatuhan WP pun ditunjukan dengan hasil persamaan regresinya yaitu: Y = a b3X3 Y = 12,713 0,916X3 Dari persamaan regresi tersebut di atas dapat diketahui koefisien regresi . sebesar 0,916. Hal ini menunjukan besarnya pengaruh Sosialisasi perpajakan terhadap Kepatuhan WP. Karena pengaruh tersebut bersifat positif, maka apabila variabel Sosialisasi perpajakan (X. mengalami peningkatan, peningkatan tersebut akan diimbangi pula dengan peningkatan pada variabel Kepatuhan WP. Selanjutnya terlihat pengaruh variabel bebas X3 terhadap Variabel Y adalah dengan membandingkan thitung dengan ttabel. Kriterinya adalah apabila thitung > ttabel maka H0 ditolakdan H1 diterima dan sebaliknya apabila thitung < ttabel, maka H0 diterima dan H1 ditolak. Dengan melihat hasil dari model persamaan regresi di atas, maka artinya hasil uji sangat signifikan. dari nilai koefisien regresi untuk variabel Sosialisasi perpajakan yang menggunakan Uji t, dimana thitung yang diperoleh sebesar 12,950 sedangkan ttabel yaitu sebesar 1,977 maka hasil ini menunjukan pengaruh variabel Sosialisasi perpajakan terhadap Kepatuhan WP sangat signifikan. Dengan demikian hipotesis ini adalah menolak H0 dan menerima H1, artinya nilai koefisien regresi dan variabel Sosialisasi perpajakan mempunyai persamaan regresi tidak sama dengan nol. Sehingga dengan demikian variabel Sosialisasi perpajakan mempunyai pengaruh signifikan terhadap Kepatuhan WP. Hubungan dan pengaruh yang terbentuk oleh variabel X1. X2 dan X3 terhadap Kepatuhan WP (Y) terlihat dari koefisien korelasi . sebesar 0,818 yang menunjukan hubungan yang sangat kuat antara variabel bebas (X1. X2 dan X. dengan variabel terikat (Y). kemudian nilai koefisien determinasi r square . 2 ) sebesar 0,669 atau 66,9% Kepatuhan WP ditentukan secara bersama oleh variabel Persepsi WP. Kualitas pelayanan dan Sosialisasi perpajakan, sedangkan sisanya ditentukan oleh faktor lain. Adapun persamaan regresinya adalah sebagai berikut: Y=a b1X1 b2X2 b3X3Y = 17,697 0,247 X1 0,470X2 0,632X3 dimana: Y = Kepatuhan WPX1 = Persepsi WP X2 = Kualitas pelayanan X3 = Sosialisasi perpajakan Kemudian Fhitung digunakan untuk menguji apakah model persamaan Y=a b1X1 b2X2 b3X3 yang diajukan diterima atau tidak. Caranya dengan membandingkan Fhitung dengan Ftabel. Jika Fhitung > Ftabel maka model persamaan di atas dapat diterima. Fhitung adalah sebesar 92,413 dan Ftabel adalah sebesar 3,06 . ari Tabel F) maka model persamaan Y=a b1X1 b2X2 b3X3 yang digunakan dapat diterima atau dengan dengan melihat probabilitasnya adalah 0,00<0,05 sehingga signifikan, maka dapat disimpulkan bahwa model persamaan Y=a b1X1 b2X2 b3X3 yang digunakan dapat diterima. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa Persepsi WP. Kualitas pelayanan dan Sosialisasi perpajakan secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan WP. Hal ini berarti juga bahwa Persepsi WP Kualitas pelayanan dan Sosialisasi perpajakan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan WP. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pengaruh persepsi WP, kualitas pelayanan dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan WP Kantor UpD Kecamatan Grogol Petamburan, makakesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Persepsi WP tentang ambang batas omzet pajak restoran pada kebijakan terbaru tergolong baik dengan nilai rata-rata 3,92. Persepsi WP berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Syahrizal. Dian Wahyudin (Pengaruh Persepsi Wajib Pajak PBJT Restoran atas Penerapan Perda DKI Jakarta A) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. WP Kantor UpD Kecamatan Grogol Petamburan dan nilai r square sebesar 0,237 yang berarti besarnya pengaruh Persepsi WP terhadap kepatuhan WP Kantor UpD Kecamatan Grogol Petamburan adalah sebesar 23,7%. Kualitas pelayanan UpD Grogol Petamburan tergolong baik dengan nilai rata-rata sebesar 3,96. Kualitas pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WP Kantor UpD Kecamatan Grogol Petamburan dan nilai s square sebesar 0,581 yang berarti besarnya kontribusi pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan WP Kantor UpD Kecamatan Grogol Petamburan adalah sebesar58,1%. Sosialisasi perpajakan yang dilaksanakan UpD Grogol Petamburan tergolong baik dengan nilai rata- rata 4,02. Sosialisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan WP di UpD Grogol Petamburan Kantor UpD Kecamatan Grogol Petamburan dilihat dari nilai r square sebesar 0,520 yang berarti besarnya kontribusi pengaruh Sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan WP di UpD Grogol Petamburan adalah sebesar 52%. Kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan tentang Pajak Restoran tergolong sedang dengan nilai rata-rata 2,94. Persepsi WP. Kualitas pelayanan dan Sosialisasi perpajakan secara bersama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WP di UpD Grogol Petamburan Kantor UpD Kecamatan Grogol Petamburan. Besarnya nilai r variabel-variabel Persepsi WP. Kualitas pelayanan dan Sosialisasi perpajakan secara bersama-sama terhadap variabel kepatuhan WP di UpD Grogol Petamburan Kantor UpD Kecamatan Grogol Petamburan adalah sebesar 0,818. Nilai tersebut mengindikasikan bahwa regresi persepsi WP, kualitas pelayanan dan sosialisasi perpajakan secara bersama-sama terhadap kepatuhan WP di UpD Grogol Petamburan Kantor UpD Kecamatan Grogol Petamburan tergolong sangat kuat. Nilai r square ketiga variable secara simultan sebesar 0,669 hal ini berarti Persentase variabel Persepsi WP. Kualitas pelayanan dan Sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan WP di UpD Grogol Petamburan Kantor UpD Kecamatan Grogol Petamburan adalah sebesar 66,9%. DAFTAR PUSTAKA