VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Halaman : 10-27 An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective Haryadi Jaka Susila Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Balikpapan jaka@stiebalikpapan. Artikel Masuk: 07 Mei 2025 | Artikel di revisi: - | Artikel Di terbitkan: 21 Mei 2025 Visioner : Jurnal Manajemen dan Bisnis by STIE Balikpapan is licensed under CC BY 4. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan Sayyid Qutb mengenai peran negara dalam kerangka sistem ekonomi Islam. Dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode studi pustaka, penelitian ini mendalami konsep-konsep dasar ekonomi Islam yang diajukan oleh Qutb serta penerapannya dalam kebijakan ekonomi negara-negara Muslim. Penelitian ini mengungkap bahwa dalam pandangan Qutb, negara memiliki peran yang lebih dari sekadar pengawas, yaitu sebagai entitas yang bertanggung jawab untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan merata. Qutb menekankan bahwa tujuan utama ekonomi Islam adalah tercapainya keadilan sosial, pengurangan kesenjangan ekonomi, dan penghindaran terhadap dominasi kapitalisme yang dapat menimbulkan ketidaksetaraan. Selain itu. Qutb juga menyoroti pentingnya peran negara dalam pengelolaan instrumen sosial, seperti zakat dan wakaf, yang berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya pemahaman tentang implementasi prinsip ekonomi Islam dalam kebijakan negara serta dampaknya terhadap kesejahteraan ekonomi yang lebih adil. Kata Kunci: Sistem Ekonomi Islam. Peran Negara. Sayyid Qutb Abstract This study aims to examine Sayyid Qutb's views on the role of the state within the framework of the Islamic economic system. Using a qualitative approach and literature review method, this research delves into the fundamental concepts of Islamic economics proposed by Qutb and their application in the economic policies of Muslim-majority countries. The study reveals that, according to Qutb, the state plays a role beyond merely being a regulator. it is an entity responsible for ensuring the fair and equitable distribution of wealth. Qutb emphasizes that the primary goal of Islamic economics is to achieve social justice, reduce economic disparities, and avoid the dominance of capitalism that can lead to inequality. Furthermore. Qutb highlights the importance of the state's role in managing social instruments, such as zakat and waqf, which serve as tools for wealth redistribution and economic empowerment of society. This research is expected to contribute to a deeper understanding of the implementation of Islamic economic principles in state policies and their impact on achieving a fairer economic welfare. Keywords : Islamic Economic System. Role of the State. Sayyid Qutb PENDAHULUAN Ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional yang dominan di dunia saat ini (Chapra 2. Sebagai alternatif, ekonomi Islam dapat memberikan solusi terhadap sejumlah masalah yang sering muncul dalam sistem ekonomi kapitalis, yang lebih mengutamakan keuntungan individu dan korporasi, dengan mengabaikan dampak sosial dan Dalam konteks era saat ini, ekonomi Islam semakin relevan sebagai alternatif yang menawarkan keseimbangan antara kebutuhan materi dan prinsip moral yang berlandaskan pada ajaran Islam (Iqbal and Mirakhor 2. Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Website: https://ejurnal. id/jmbv Doi: https://doi. org/jmbvV14. Halaman : 10-27 Pemikiran ekonomi Sayyid Qutb sangat relevan baik dalam konteks sosial-politik dunia Muslim pada zamannya maupun dalam menghadapi tantangan ekonomi di dunia modern. Pada masa hidupnya, dunia Islam mengalami ketidakadilan sosial dan ekonomi yang signifikan, yang sebagian besar disebabkan oleh dominasi kapitalisme dan sosialisme Barat. Sebagai respon terhadap situasi ini. Qutb menawarkan solusi alternatif dengan mengusulkan penerapan ekonomi Islam yang menekankan keadilan sosial dan pemerataan kekayaan (Aravik 2. Sistem ekonomi yang Qutb usulkan bertujuan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dengan menanggalkan praktik-praktik yang dianggap merugikan masyarakat, seperti riba dan eksploitasi. Lebih dari itu, pemikiran Qutb mengedepankan peran negara dalam memastikan distribusi kekayaan yang merata dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan (M Taufiq Rahman 2. Bagi Qutb, sistem ekonomi Islam bukan hanya sekedar ekonomi yang bebas dari riba, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai moral dan etika Islam dalam setiap aspeknya (Astuti 2. Dalam kerangka ini, negara harus berfungsi sebagai pengatur dan pengawas dalam menjaga agar seluruh kebijakan ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, mencegah dominasi ekonomi oleh segelintir orang atau kelompok, serta memastikan hak-hak ekonomi masyarakat terpenuhi. Pada tahun 2025, dunia Islam masih menghadapi sejumlah tantangan ekonomi yang mendalam, yang sebagian besar dipicu oleh ketimpangan sosial-ekonomi yang semakin melebar. Meskipun banyak negara Muslim telah merdeka, kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin tetap terjaga, memperburuk ketidakadilan sosial yang ada (Supriadi 2. Hal ini terlihat jelas dari tingginya tingkat kemiskinan, distribusi kekayaan yang tidak merata, serta kesulitan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan fasilitas publik lainnya. Ketimpangan tersebut tidak hanya memengaruhi sektor ekonomi, tetapi juga meluas ke ranah politik dan sosial, dengan kelompok-kelompok tertentu yang menguasai sumber daya ekonomi, sementara mayoritas masyarakat hidup dalam kondisi kurang menguntungkan. Di sisi lain, dunia Islam juga masih sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi kapitalis global yang mengutamakan eksploitasi. Kapitalisme global, yang memusatkan kekayaan dan kekuasaan pada segelintir individu dan perusahaan besar, semakin mendominasi pasar internasional, termasuk di negara-negara Muslim (Danahar 2. Ketergantungan ekonomi terhadap negara-negara Barat semakin memperburuk situasi ini, mengurangi kemampuan negara-negara Muslim untuk mengelola sumber daya mereka sendiri. Akibatnya, kebijakan ekonomi yang diterapkan sering kali hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara merugikan mayoritas rakyat, sehingga memperdalam ketimpangan sosial-ekonomi. Dalam konteks ini, semakin terasa pentingnya penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam untuk menyusun sistem ekonomi alternatif yang dapat mengatasi tantangan tersebut. Ekonomi Islam menawarkan solusi yang menekankan keadilan sosial, pemerataan kekayaan, serta penghapusan praktik riba dan monopoli (Aravik 2. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta sistem ekonomi yang lebih adil dan berfokus pada tanggung jawab sosial, perlindungan hak-hak individu, serta menciptakan kesempatan ekonomi yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, ekonomi Islam juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang terkandung dalam ajaran agama Islam (Ramahdani & Ramadhani 2. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam sistem ekonomi global, dunia Islam dapat mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi yang ada dan mengurangi ketergantungan terhadap sistem kapitalis yang lebih mengutamakan keuntungan daripada keadilan (Riadi 2. Ke depan, ekonomi Islam berpotensi menjadi alternatif yang lebih berkelanjutan dan adil, yang tidak hanya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi juga mengurangi kesenjangan sosial yang selama ini ada. Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Website: https://ejurnal. id/jmbv Doi: https://doi. org/jmbvV14. Halaman : 10-27 Kajian Literatur Ekonomi Islam Ekonomi Islam merupakan cabang ilmu yang mengkaji perilaku ekonomi manusia berdasarkan aturan dan prinsip syariah (Syamsuri & Wahab, 2. Ekonomi Islam bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan yang mencakup dimensi material dan spiritual melalui pengelolaan kekayaan yang adil, larangan terhadap praktik riba . dan spekulasi . , serta penerapan sistem ekonomi berbasis bagi hasil seperti mudarabah dan kemitraan seperti musharakah (Iswanto 2. Ekonomi Islam secara umum dapat dipahami sebagai aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu dengan mengutamakan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariat Islam. Sistem ekonomi ini merupakan bagian integral dari kehidupan yang didasarkan pada landasan hukum Islam, meliputi Al-QurAoan. AsSunnah. IjmaAo . esepakatan ulam. , dan Qiyas (Syamsuri & Wahab 2. Ekonomi Islam memiliki cakupan yang luas dan tidak terbatas pada komunitas Muslim semata, melainkan menawarkan potensi besar untuk menjadi solusi atas berbagai tantangan ekonomi global. Sistem ini dirancang untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dengan mekanisme distribusi yang adil melalui instrumen seperti zakat, sedekah, dan wakaf. Selain itu, pendekatan yang mengedepankan larangan riba dan gharar memberikan stabilitas yang lebih baik dalam sektor keuangan, sehingga dapat mencegah krisis ekonomi yang sering kali dipicu oleh spekulasi dan ketidakpastian pasar (Yusuf 2. Prinsip-Prinsip Utama dalam Ekonomi Islam Keadilan Sosial Keadilan sosial adalah prinsip fundamental dalam ekonomi Islam yang berfokus pada distribusi kekayaan dan sumber daya secara adil untuk menciptakan keseimbangan sosial (Permana & Nisa, 2. Hal ini mencakup pengelolaan kekayaan dengan instrumen seperti zakat, sedekah, dan wakaf untuk memastikan pemerataan, serta pelarangan praktik eksploitatif seperti riba dan gharar yang dapat merugikan pihak-pihak lemah. Selain itu, ekonomi Islam menekankan tanggung jawab sosial, di mana individu dan negara memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan melalui kebijakan yang berpihak pada yang kurang mampu dan mencegah penimbunan kekayaan. Keadilan sosial juga menuntut kesetaraan hak ekonomi, pemberdayaan kelompok rentan, dan pencegahan kesenjangan ekonomi, dengan tujuan akhir mengurangi jurang antara kaya dan miskin. Dengan demikian, sistem ekonomi Islam tidak hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keseimbangan dan harmoni dalam Masyarakat (Hermanto & Ilyas, 2. Larangan Riba (Bung. Larangan riba dalam ekonomi Islam adalah prinsip penting yang bertujuan menghindari eksploitasi dalam transaksi keuangan riba, yang merujuk pada keuntungan tanpa pertukaran yang setara, dianggap tidak adil dan merugikan pihak lemah, sehingga Al-Qur'an dengan tegas mengharamkannya (Ghofur. Sebagai pengganti bunga, perbankan Islam menerapkan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, di mana keuntungan dan risiko dibagi sesuai kesepakatan antara bank dan nasabah. Hal ini menciptakan sistem keuangan yang adil dan transparan, mendorong terciptanya transaksi yang sah, etis, dan menguntungkan bagi kedua pihak tanpa ada pihak yang dirugikan (Amelia et al. Kepatuhan pada Prinsip Syariah Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi Islam merujuk pada penerapan nilai-nilai hukum Islam dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk dalam pengelolaan keuangan syariah (Abrar. Tujuan utama dari penerapan prinsip-prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa semua transaksi dan kebijakan yang diterapkan dalam sistem ekonomi syariah selaras dengan ajaran Islam, seperti prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab sosial. Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Website: https://ejurnal. id/jmbv Doi: https://doi. org/jmbvV14. Halaman : 10-27 Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan syariah sangat penting untuk memastikan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan hukum Islam. Lembaga-lembaga ini wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut sesuai dengan prinsip syariah (Damayanti, et. , 2. Selain itu, untuk mencapai implementasi yang efektif, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip syariah baik di kalangan pengelola lembaga keuangan syariah maupun di kalangan nasabah atau masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan keuangan syariah bukan hanya soal pengelolaan teknis dan finansial, tetapi juga menyangkut pemahaman yang benar tentang bagaimana menjalankan ekonomi yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Mardatillah. Parmitasari, & Abdullah, 2. Prinsip Pengelolaan Kekayaan yang Berkeadilan Prinsip pengelolaan kekayaan yang berkeadilan dalam ekonomi Islam mencakup empat aspek utama: perolehan, peningkatan, perlindungan, dan distribusi kekayaan (Permana and Nisa 2. Kekayaan harus diperoleh melalui cara yang sah dan sesuai dengan syariah, serta ditingkatkan tanpa melanggar prinsip Islam. Perlindungan kekayaan dilakukan dengan pengelolaan risiko yang sesuai, seperti asuransi syariah, dan distribusinya dilakukan secara adil melalui mekanisme seperti zakat, sedekah, dan warisan untuk memastikan pemerataan. Dengan prinsip ini, ekonomi Islam bertujuan menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berkelanjutan, yang mendorong kesejahteraan umat dan kesetaraan sosial (Mursal, 2. Peran Negara dalam Ekonomi Islam Secara teoritis, negara dalam ekonomi Islam bukan hanya berfungsi sebagai pengatur atau penjaga ketertiban, tetapi memiliki peran sentral dalam memastikan tercapainya kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi (Yusuf 2. Berbagai tokoh pemikir Islam memberikan pandangan yang signifikan mengenai peran negara dalam ekonomi Islam, yang mencerminkan perspektif historis hingga modern. Ibn Khaldun, seorang pemikir terkenal dari abad ke-14, menekankan bahwa peran negara sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi (Khaldun, 1. Dalam pandangannya, negara harus melindungi hak milik individu, mendorong aktivitas perdagangan, dan memastikan distribusi kekayaan yang adil (Hajatina & Prayogi 2. Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa kebijakan perpajakan harus dilakukan secara bijaksana dan moderat agar tidak membebani masyarakat maupun menurunkan tingkat produktivitas ekonomi. Prinsip ini menunjukkan perhatian Ibn Khaldun terhadap keseimbangan antara stabilitas fiskal dan kesejahteraan masyarakat (Sukmalia, et. , 2. Pada abad sebelumnya. Al-Mawardi telah menyoroti peran penting negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk keamanan, keadilan, dan kesejahteraan sosial (Sobarna. Janwari, & Jubaedah 2. Al Mawardi memberikan perhatian khusus pada pengelolaan zakat sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang harus diatur oleh negara (Herawan. Janwari & Ridwan, 2. Pandangan ini menunjukkan bahwa Al-Mawardi melihat negara sebagai lembaga sentral yang bertanggung jawab dalam mewujudkan keadilan sosial melalui pengelolaan sumber daya secara adil dan efisien (Amelia. Azizah & Saputri 2. Dengan demikian, negara memainkan peran yang tidak hanya administratif tetapi juga moral dalam mendukung keberlanjutan ekonomi umat. Beranjak ke era modern. Sayyid Abul A'la Maududi mengembangkan konsep tentang negara sebagai pengawas dan pengatur ekonomi yang berbasis syariah. Maududi berpendapat bahwa negara harus mengelola sektor-sektor strategis seperti sumber daya alam, melarang praktik riba, dan mendorong redistribusi kekayaan melalui zakat dan infak (Nurjanah, 2. Maududi juga melihat bahwa ekonomi Islam dapat berfungsi sebagai jalan tengah yang menghindari ekses kapitalisme dan sosialisme, dengan Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Website: https://ejurnal. id/jmbv Doi: https://doi. org/jmbvV14. Halaman : 10-27 menempatkan nilai-nilai syariah sebagai dasar pengelolaan ekonomi (Anggreini & Sari, 2. Hal ini menunjukkan bagaimana peran negara dipandang lebih luas dalam konteks modernisasi ekonomi Islam. Muhammad Baqir al-Sadr, seorang pemikir abad ke-20, juga menawarkan pandangan yang komprehensif mengenai sistem ekonomi Islam. Al-Sadr menegaskan bahwa negara harus mengatur dan menjaga keseimbangan antara tiga sektor utama dalam ekonomi Islam: sektor publik, sektor privat, dan sektor sosial (Sulistiani, 2. Konsep ini mencerminkan pandangannya tentang pentingnya kolaborasi antara institusi negara dan masyarakat dalam mencapai tujuan keadilan sosial dan kesejahteraan (Jaya & Arif, 2. Dalam kerangka ini, zakat dan wakaf menjadi instrumen penting untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan memastikan distribusi kekayaan yang merata. Umer Chapra, seorang ekonom Islam kontemporer, menekankan bahwa peran negara sangat vital dalam memastikan stabilitas ekonomi dan pemerataan kekayaan (Chapra, 2. Ia melihat negara sebagai regulator yang harus memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam, sekaligus sebagai fasilitator yang memberikan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Chapra juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berbasis pada prinsip keadilan (Khaerunnisa. Abubakar & Abdullah, 2. Hal ini menunjukkan relevansi pandangannya terhadap tantangan ekonomi global modern. Pandangan An-Nabhani menegaskan bahwa negara dalam sistem Islam harus memiliki kontrol penuh atas kebijakan ekonomi ((Salim. Purnamasari, & Nugraha 2. An Nabhani menolak sistem kapitalisme dan sosialisme, serta mengusulkan model ekonomi Islam yang berfokus pada distribusi keadilan (Zulaekah. Dalam model ini, pengelolaan sumber daya alam dan pelaksanaan hukum syariah menjadi tanggung jawab utama negara. Pandangan ini mencerminkan keyakinannya bahwa hanya melalui pendekatan berbasis syariah, negara dapat memastikan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Biografi Sayyid Qutb Sayyid Qutb Ibrahim Husain Syadzili lahir pada 9 Oktober 1906 di Musyah. Mesir, dalam sebuah keluarga yang sangat mengutamakan ajaran agama (Subki. Sugiarto, & Janhari, 2. Ibunya. Fatimah Husain Utsman, dan ayahnya, al-Haj Qutb bin Ibrahim, seorang petani yang dihormati, menanamkan nilainilai agama sejak usia dini pada Qutb. Dari kecil. Qutb sudah terbiasa mendengarkan tilawah al-Qur'an di rumah, dan sejak muda, ia sudah menunjukkan kecerdasan yang luar biasa, terutama dalam membaca dan mengemukakan pendapat. Ia menghafal al-Qur'an pada usia 10 tahun dan melanjutkan studinya di Dar alAoUlum. Kairo, lulus dengan gelar Sarjana Muda Pendidikan pada tahun 1933 (Munawir, 2. Selama studi, ia terpengaruh oleh pemikiran Barat, terutama dalam sastra Inggris. Setelah tahun 1945. Qutb mulai dikenal sebagai penulis produktif yang menghasilkan banyak karya ilmiah yang diminati oleh banyak kalangan (Purwanto, 2. Setelah menyelesaikan studinya di Amerika Serikat. Qutb terlibat dalam politik dan bergabung dengan al-Ikhwan al-Muslimin pada 1952. Pada 1954, ia menjadi Pemimpin Redaksi majalah al-Ikhwan al-Muslimin, namun ditangkap setelah percobaan pembunuhan terhadap Presiden Gamal Abdel Nasser dan dijatuhi hukuman kerja paksa (Aravik, 2. Di dalam penjara. Qutb menyelesaikan karya besar. Tafsir Fi Zhilal al-Qur'an. Pada 1964, setelah dibebaskan, ia kembali ditangkap dan akhirnya dihukum mati pada Karya-karyanya yang mencakup berbagai disiplin ilmu terus berpengaruh di dunia Islam dan Barat. Beberapa karya fenomenal Sayyid Qutb yang berpengaruh antara lain : Tafsir Fi Zhilal al-QurAoan . : Karya ini memperkenalkan pendekatan sosial dan politik dalam penafsiran al-Qur'an, menjadi salah satu tafsir modern paling berpengaruh di dunia Islam. Al-AoAdalah al-IjtimaAoiyah fil al-Islam . : Buku pertama yang membahas keadilan sosial dalam Islam, tema yang menjadi landasan bagi banyak pemikir dan aktivis Islam. MarAoakah al-Islam wa al-RaAosimaliyah . : Di dalamnya. Qutb mengkritik kapitalisme dan menawarkan sistem ekonomi Islam yang lebih adil dan bebas dari eksploitasi. Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Halaman : 10-27 MaAoalim fi al-Thariq . : Buku ini menjadi referensi penting dalam perjuangan Islam modern, menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sosial dan politik. II. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis pemikiran Sayyid Qutb mengenai peran negara dalam ekonomi Islam (Iswanto, 2. Fokus utama adalah pada konsep dan prinsip ekonomi Islam yang diajukan Sayyid Qutb, serta penerapannya dalam kebijakan negara-negara Muslim ( Syamsuri & Wahab, 2. Metode yang digunakan adalah studi pustaka, mengkaji literatur, buku, artikel ilmiah, dan sumber lain terkait pemikiran Sayyid Qutb dan implementasi ekonomi Islam. Sumber data dibagi menjadi dua kategori: sumber primer berupa karya-karya Sayyid Qutb dan sumber sekunder yang mencakup artikel, buku, jurnal, laporan kebijakan, serta studi kasus implementasi ekonomi Islam di negara-negara Muslim (Qoyum, et. , 2. Teknik pengumpulan data melibatkan pengumpulan informasi dari berbagai sumber pustaka yang Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis konten untuk mengkaji karya Sayyid Qutb dan analisis komparatif untuk membandingkan prinsip ekonomi Islam yang diajukan Sayyid Qutb dengan kebijakan ekonomi yang diterapkan di negara-negara Muslim (Mardatillah. Parmitasari, & Abdullah, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Sayyid Qutb dalam pandangannya mengenai peran negara dalam pengelolaan ekonomi menekankan pentingnya terciptanya keadilan sosial, menghindari eksploitasi kapitalis, dan memastikan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh (Aravik, 2. Ia berargumen bahwa negara memegang tanggung jawab besar dalam merancang sistem ekonomi yang tidak hanya adil tetapi juga merata, dengan fokus pada penghindaran dominasi ekonomi yang merugikan rakyat banyak. Beberapa aspek pemikiran Qutb tentang peran negara dalam ekonomi dapat dijelaskan dalam beberapa poin berikut: Pemerintah sebagai Penjamin Keadilan Sosial Qutb berpendapat bahwa negara seharusnya tidak hanya bertindak sebagai pengawas ekonomi, tetapi harus aktif dalam memastikan keadilan sosial (Hendri, 2. Dalam perspektif ekonomi Islam, negara diharapkan memiliki peran yang lebih dari sekedar pelayan pasar atau regulator. Negara perlu memastikan bahwa sistem ekonomi tidak hanya menguntungkan segelintir pihak yang kuat dan kaya, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat secara umum, terutama yang miskin dan tertindas (Priambudi, , 2. Pentingnya Keadilan Sosial Bagi Qutb, ekonomi dalam Islam harus dilihat sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk mencari keuntungan pribadi (Hendri, 2. Oleh karena itu, negara harus mengatur ekonomi sedemikian rupa sehingga kekayaan dapat didistribusikan secara adil di seluruh lapisan masyarakat, mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Prinsip Keberlanjutan Kesejahteraan Negara memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kesejahteraan sosial tidak tergantung pada siklus pasar bebas yang seringkali hanya menguntungkan pihak-pihak yang sudah kaya. Dalam hal ini, intervensi negara dibutuhkan untuk mengatasi ketidaksetaraan yang ditimbulkan oleh sistem pasar bebas (Ferri, 2. Pengaturan Ekonomi untuk Menghindari Eksploitasi Kapitalis Qutb menyuarakan kritik tajam terhadap kapitalisme, yang menurutnya menciptakan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan (Maula, 2. Kapitalisme Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Website: https://ejurnal. id/jmbv Doi: https://doi. org/jmbvV14. Halaman : 10-27 memungkinkan segelintir individu atau perusahaan besar untuk menguasai sumber daya ekonomi dan mengeksploitasi pihak lain demi keuntungan mereka. Oleh karena itu, negara harus berperan aktif dalam mengatur ekonomi untuk mencegah dominasi pihak-pihak yang kaya atas ekonomi negara. Hindari Kapitalisme Qutb menilai kapitalisme sebagai sistem yang merugikan masyarakat secara luas, karena konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang (Supriadi, 2. Dalam sistem ini, menurutnya, kekayaan dikendalikan oleh pemilik modal yang dapat memanipulasi pasar, memperburuk ketimpangan sosial, dan menciptakan ketidakadilan ekonomi. Negara harus menanggulangi praktik kapitalisme ini dengan regulasi yang ketat, serta melibatkan masyarakat dalam sistem ekonomi yang lebih adil. Pengawasan Negara terhadap Pasar Negara tidak hanya bertugas sebagai pengawas pasif, tetapi juga harus aktif dalam perencanaan dan regulasi ekonomi untuk memastikan bahwa pasar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil (Ferri, 2. Redistribusi Kekayaan melalui Zakat dan Wakaf Qutb juga mendukung penggunaan mekanisme redistribusi kekayaan dalam ekonomi Islam melalui instrumen seperti zakat dan wakaf, yang harus diatur dengan baik oleh negara untuk mengurangi ketimpangan ekonomi. Zakat sebagai Redistribusi Kekayaan Qutb menekankan pentingnya zakat dalam menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata. Negara memiliki kewajiban untuk mengatur sistem zakat agar dana zakat dapat diterima dan disalurkan kepada mereka yang berhak dengan adil. Bagi Qutb, zakat bukan hanya alat untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai cara untuk mendistribusikan kekayaan dari kalangan kaya ke golongan miskin (Rahman, 2. Wakaf sebagai Solusi Sosial Selain zakat. Qutb juga mendukung pemanfaatan wakaf sebagai instrumen sosial untuk mendukung kesejahteraan umum (Syarifudin & Damasari, 2. Negara harus mengatur dan mengawasi pemanfaatan wakaf agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk mendirikan fasilitas umum yang bermanfaat luas, seperti sekolah atau rumah sakit. Kebijakan Ekonomi yang Berlandaskan Moralitas Islam Qutb percaya bahwa kebijakan ekonomi negara harus didasarkan pada prinsip moralitas Islam, yang mengutamakan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan solidaritas sosial (Supriadi, 2. Dalam pandangannya, negara harus mengatur ekonomi dengan mempertimbangkan aspek moral dalam pengelolaan sumber daya, serta menghindari praktik eksploitasi ekonomi. Integrasi Moralitas dalam Ekonomi Qutb menyatakan bahwa ekonomi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai urusan material atau pragmatis semata, tetapi juga harus berlandaskan pada nilai-nilai moral yang tinggi seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Negara memiliki peran untuk mendidik masyarakat agar memiliki kesadaran moral dalam aktivitas ekonomi mereka, memastikan bahwa kebijakan ekonomi selalu mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan kelompok atau individu tertentu (Rahman ,2. Peran Negara Negara harus bisa memastikan bahwa praktik ekonomi yang merugikan masyarakat, seperti korupsi, monopoli, atau eksploitasi pekerja, dapat diminimalkan atau bahkan dihapuskan. Negara juga harus menjamin bahwa para pelaku ekonomi bertindak secara etis dan tidak merugikan pihak lain dalam prosesnya (Ferri, 2. Sayyid Qutb mengajukan pandangan yang mendalam tentang bagaimana negara Islam seharusnya bertindak untuk mengatasi ketidakadilan sosial dan ekonomi. Dalam karya-karyanya, seperti Fi Zilal alHaryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Website: https://ejurnal. id/jmbv Doi: https://doi. org/jmbvV14. Halaman : 10-27 Qur'an dan Social Justice in Islam, ia menekankan bahwa negara Islam memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan sosial yang ditetapkan oleh syariat Islam (Supriadi ,2. Negara harus menjalankan serangkaian langkah strategis untuk memastikan kesejahteraan rakyat, meratakan distribusi kekayaan, dan mencegah eksploitasi oleh segelintir individu atau kelompok. Berikut adalah beberapa pendekatan yang diusulkan oleh Qutb mengenai bagaimana negara Islam seharusnya mengelola ketidakadilan sosial dan ekonomi (Aravik, 2. Menciptakan Sistem Ekonomi yang Adil dan Merata Qutb berpendapat bahwa negara Islam harus mengelola ekonomi agar kekayaan tidak terkonsentrasi pada segelintir individu atau kelompok, yang dapat memperburuk ketimpangan sosial. Negara harus memastikan bahwa sistem ekonomi tidak mendukung eksploitasi kapitalis dan distribusi kekayaan dilakukan dengan adil, melalui langkah-langkah berikut ini: Pencegahan Monopoli dan Ketidakadilan Negara Islam harus mencegah praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh kelompok atau individu tertentu yang dapat mengakumulasi kekayaan secara tidak adil, sementara mayoritas masyarakat hidup dalam kemiskinan. Qutb menilai pasar kapitalis sering kali dipenuhi dengan ketidakadilan, di mana kelompok kecil yang memiliki kekuatan finansial mendominasi pasar. Oleh karena itu, negara perlu berperan aktif sebagai pengatur yang memastikan keseimbangan distribusi kekayaan. Redistribusi Kekayaan Melalui Zakat Salah satu cara negara Islam untuk mencapai keadilan sosial adalah dengan mengelola zakat secara Qutb menekankan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan instrumen sosial yang penting untuk mendistribusikan kekayaan dari yang kaya kepada yang miskin. Negara harus memastikan bahwa zakat disalurkan dengan tepat kepada yang berhak, guna mengurangi ketimpangan Penggunaan Wakaf untuk Kepentingan Umum Selain zakat, negara Islam juga harus memanfaatkan wakaf untuk mendanai pembangunan fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur lainnya. Qutb percaya bahwa wakaf dapat menjadi sarana yang sangat efektif untuk redistribusi kekayaan, asalkan digunakan untuk tujuan sosial yang benar dan tidak disalahgunakan. Intervensi Negara dalam Mengatur Pasar dan Ekonomi Qutb sangat kritis terhadap pasar bebas yang tidak terkendali, yang ia anggap seringkali memperburuk kesenjangan sosial dan mengeksploitasi kelas pekerja. Oleh karena itu, negara Islam harus berperan aktif dalam mengatur ekonomi untuk memastikan terciptanya keseimbangan yang mendukung keadilan sosial, melalui langkah-langkah berikut ini: Regulasi Pasar dan Perlindungan terhadap Pekerja Negara Islam harus menetapkan kebijakan yang mengatur ketenagakerjaan, termasuk menetapkan upah minimum dan memberikan perlindungan kepada pekerja dari eksploitasi perusahaan besar. Negara juga harus memastikan bahwa perusahaan tidak memperoleh keuntungan yang tidak adil dari pekerja atau sumber daya alam. Negara perlu bertindak sebagai pengawas untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Pengawasan terhadap Sumber Daya Alam Negara Islam bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat secara keseluruhan, bukan hanya untuk keuntungan individu atau perusahaan besar. Sumber daya alam harus dimanfaatkan dengan prinsip keadilan sosial agar kekayaan alam dapat memberi manfaat bagi semua lapisan masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat dalam Sistem Ekonomi Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Website: https://ejurnal. id/jmbv Doi: https://doi. org/jmbvV14. Halaman : 10-27 Qutb menegaskan bahwa negara Islam harus memastikan rakyat tidak terperangkap dalam sistem ekonomi kapitalis yang hanya menguntungkan segelintir orang. Negara harus memberdayakan masyarakat dengan pendidikan ekonomi yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan, melalui langkahlangkah berikut ini: Pendidikan Ekonomi Berlandaskan Islam Negara Islam harus mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam yang berfokus pada transparansi, keadilan, dan solidaritas sosial. Pendidikan ekonomi ini akan membantu masyarakat memahami pentingnya mendukung ekonomi yang adil dan menghindari praktik eksploitasi yang merugikan banyak pihak. Pemberdayaan Ekonomi melalui Koperasi Negara Islam dapat mendorong pembentukan koperasi atau usaha kolektif yang mengutamakan gotong Koperasi ini dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha kecil dan menengah yang berbasis pada prinsip Menjamin Kesejahteraan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan Salah satu tujuan utama negara Islam adalah untuk memastikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya, termasuk mereka yang hidup dalam kemiskinan. Negara harus berupaya keras mengatasi kemiskinan dan memastikan setiap individu memiliki akses yang adil terhadap sumber daya ekonomi, melalui langkah-langkah berikut ini: Sistem Jaminan Sosial Negara Islam dapat membangun sistem jaminan sosial yang menyediakan perlindungan bagi masyarakat, seperti tunjangan pengangguran, asuransi kesehatan, dan bantuan sosial lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup rakyat secara umum. Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Sosial Selain itu, negara Islam juga harus fokus pada pembangunan infrastruktur sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Dengan menyediakan akses yang merata terhadap fasilitas sosial ini, negara dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang ada. Prinsip Moralitas dalam Kebijakan Ekonomi Qutb menekankan bahwa kebijakan ekonomi negara Islam harus berlandaskan pada prinsip moralitas Islam, yang mengutamakan keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Negara harus memastikan bahwa kebijakan ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan material, tetapi juga pada nilai-nilai moral yang mendasar, melalui langkah-langkah berikut ini: Integrasi Nilai-Nilai Islam dalam Ekonomi Negara Islam harus mengintegrasikan nilai-nilai moral Islam dalam setiap kebijakan ekonomi. Masyarakat harus dididik untuk bertindak secara etis dalam kegiatan ekonomi dan selalu mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan individu atau kelompok. Mencegah Korupsi dan Eksploitasi Negara Islam harus memastikan bahwa praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti korupsi, monopoli, dan eksploitasi pekerja, dapat diminimalkan. Negara harus memiliki sistem hukum yang kuat untuk menangani praktik-praktik ini dan memastikan bahwa setiap individu serta organisasi ekonomi bertindak sesuai dengan prinsip moral Islam. Perbandingan Pemikiran Sayyid Qutb terhadap Sistem Ekonomi Modern Pandangan ekonomi Sayyid Qutb, yang tercermin dalam karya-karyanya seperti Fi Zilal al-Quran dan Social Justice in Islam, memiliki kesamaan dan perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan sistem ekonomi kapitalisme, sosialisme, dan ekonomi Islam modern. Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Website: https://ejurnal. id/jmbv Doi: https://doi. org/jmbvV14. Halaman : 10-27 Dalam pemikirannya. Qutb menekankan perlunya sistem ekonomi yang adil, merata, dan bebas dari eksploitasi kapitalis (Rahman, 2. Ia percaya bahwa negara Islam harus berperan aktif dalam menciptakan keadilan sosial, meredistribusikan kekayaan, dan mengatur pasar untuk mencegah Prinsip utama dalam pandangan ekonomi Qutb adalah keadilan sosial, redistribusi kekayaan melalui zakat dan wakaf, pencegahan eksploitasi kapitalis, serta penerapan moralitas Islam dalam ekonomi. Sistem ekonomi kapitalisme, yang berfokus pada kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi dan pasar bebas, bertentangan dengan banyak prinsip yang diajukan oleh Qutb (Polanyi, 2. Dalam kapitalisme, distribusi kekayaan sangat bergantung pada mekanisme pasar, yang cenderung menguntungkan mereka yang memiliki modal dan kekuasaan finansial, sementara yang miskin semakin tertinggal (Marx, 1. Qutb sangat kritis terhadap ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh kapitalisme, di mana sebagian besar kekayaan terkonsentrasi pada segelintir individu atau perusahaan besar. Berbeda dengan kapitalisme, yang menganggap peran negara sebagai minimalis. Qutb meyakini bahwa negara Islam harus aktif terlibat dalam ekonomi untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan meratakan distribusi kekayaan (Aravik, 2. Sosialisme, dengan prinsip kepemilikan kolektif atau negara atas alat produksi dan tujuan menghapuskan ketimpangan kelas, lebih sejalan dengan beberapa ide Qutb (Mawdudi, 1. Kedua sistem ini mendukung redistribusi kekayaan untuk mencapai keadilan sosial. Namun, ada perbedaan signifikan dalam pendekatan mereka. Qutb tidak mendukung kepemilikan negara atas seluruh alat produksi, tetapi lebih mengutamakan regulasi yang memastikan keadilan distribusi kekayaan. Qutb lebih memilih keseimbangan antara kepemilikan pribadi dengan kontrol negara. Sementara sosialisme bergantung pada kebijakan negara untuk mengelola ekonomi secara terpusat. Qutb lebih menekankan penggunaan instrumen keagamaan seperti zakat dan wakaf untuk mencapai tujuan redistribusi kekayaan, bukannya intervensi negara yang sangat besar ((Subki. Sugiarto & Janhari, 2. Dalam konteks ekonomi Islam modern, terdapat kesamaan besar antara pandangan Qutb dan prinsipprinsip yang diterapkan dalam sistem ekonomi ini. Ekonomi Islam modern berusaha menggabungkan prinsip-prinsip Islam dengan praktik ekonomi kontemporer, mengutamakan keseimbangan antara kepemilikan pribadi dan tanggung jawab sosial (Ferri, 2. Seperti halnya pandangan Qutb, ekonomi Islam modern juga menekankan larangan riba . dan gharar . etidakpastian dalam transaks. , serta pentingnya redistribusi kekayaan melalui zakat dan wakaf. Keduanya juga meyakini bahwa negara harus berperan aktif dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan mengatur pasar untuk mencegah eksploitasi (Subki. Sugiarto & Janhari, 2. Meskipun ada kesamaan dalam prinsip dasar, terdapat perbedaan antara pandangan Qutb dan ekonomi Islam modern. Qutb lebih menekankan peran negara yang aktif dalam pengaturan ekonomi, termasuk dalam redistribusi kekayaan dan pengendalian pasar, sementara ekonomi Islam modern cenderung lebih fleksibel dalam menerapkan sistem pasar dengan pengawasan minimal dari negara Anwar, (Anwar. Alamsah & Arista, 2. Ekonomi Islam modern, meskipun mendukung intervensi negara, lebih mengutamakan efisiensi pasar dalam alokasi sumber daya. Secara keseluruhan, pandangan Qutb tentang ekonomi menekankan pada peran aktif negara dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi yang bebas dari eksploitasi kapitalis. Meskipun ada kesamaan dengan sistem sosialisme dan ekonomi Islam modern. Qutb memberikan penekanan khusus pada moralitas Islam dan mekanisme keagamaan dalam redistribusi kekayaan (Supriadi, 2. Dengan demikian, sistem ekonomi yang diajukan oleh Qutb mengedepankan keseimbangan antara kepemilikan pribadi, kontrol negara, dan tanggung jawab sosial berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Website: https://ejurnal. id/jmbv Doi: https://doi. org/jmbvV14. Halaman : 10-27 Analisis penerapan ide-ide Sayyid Qutb dan dampaknya. Penerapan ide-ide Sayyid Qutb dalam kebijakan ekonomi negara-negara Muslim modern, seperti Arab Saudi. Uni Emirat Arab (UEA). Malaysia. Indonesia. Qatar, dan Turki, menunjukkan adanya upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam ke dalam sistem ekonomi mereka. Konsep-konsep utama yang dikemukakan Qutb, seperti penghapusan riba, keadilan sosial, redistribusi kekayaan melalui zakat, dan peran negara yang aktif dalam mengatur ekonomi, menjadi dasar dalam upaya menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan inklusif. Namun, tantangan dari globalisasi, ekonomi pasar bebas, dan kapitalisme internasional menjadi hambatan signifikan dalam penerapan ide-ide tersebut di negara-negara Di Arab Saudi, meskipun negara ini memiliki sumber daya alam yang melimpah, terutama minyak, penerapan prinsip ekonomi Islam masih menghadapi tantangan besar. Penghapusan riba melalui sistem perbankan syariah telah diterapkan, namun ketergantungan pada minyak yang dominan masih menghambat diversifikasi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Melalui Visi 2030. Saudi berusaha mengurangi ketergantungan pada sektor minyak dengan mengembangkan proyek-proyek besar di sektor teknologi dan pariwisata, tetapi ketimpangan dalam distribusi kekayaan tetap menjadi masalah yang belum sepenuhnya teratasi (Islahi, 2. Uni Emirat Arab (UEA), khususnya Dubai, telah berhasil mengembangkan pusat ekonomi internasional dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam sektor finansial, termasuk penerapan perbankan syariah yang menghindari riba. Meskipun demikian, ketimpangan antara emirat kaya dan miskin masih terlihat jelas, meskipun upaya telah dilakukan untuk menciptakan keberlanjutan sosial melalui berbagai proyek pembangunan. Ketergantungan pada investasi asing dan sektor swasta menjadi hambatan bagi pencapaian keadilan sosial yang merata (Sakka & Ghadi, 2. Malaysia, sebagai negara yang telah mengembangkan ekonomi Islam secara lebih terstruktur, telah sukses dalam mengimplementasikan perbankan syariah terbesar di dunia dan redistribusi kekayaan melalui zakat dan wakaf. Pemerintah Malaysia juga berhasil mengurangi ketimpangan sosial melalui programprogram sosial yang memberdayakan kelompok miskin. Meskipun demikian, masih ada ketimpangan antar wilayah yang perlu diatasi lebih lanjut untuk mencapai keadilan sosial yang lebih merata ( Mutalib, et. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, terus berupaya menerapkan prinsip ekonomi Islam, terutama melalui pengembangan perbankan syariah dan pengelolaan zakat. Programprogram seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berfokus pada pengentasan kemiskinan dan distribusi kekayaan yang lebih adil. Namun, ketimpangan sosial dan kemiskinan masih menjadi masalah besar yang belum sepenuhnya teratasi meskipun ada upaya yang signifikan dalam memperbaiki keadaan (Wahyudi. Mahroji & Angelita 2. Qatar, meskipun memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, telah mengembangkan sektor perbankan syariah yang sejalan dengan ide Qutb tentang penghapusan riba. Negara ini juga berfokus pada diversifikasi ekonomi dengan mengembangkan sektor pendidikan, teknologi, dan pariwisata. Meskipun ada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui berbagai proyek, ketimpangan antara warga negara dan pekerja migran yang tidak mendapatkan manfaat dari kemajuan ekonomi tetap menjadi tantangan yang signifikan (Qatar Second National Development Strategy, 2. Demikian pula. Turki yang semakin memperkenalkan kebijakan ekonomi berbasis prinsip-prinsip Islam melalui perbankan syariah dan pembangunan infrastruktur berfokus pada pemberdayaan sosial. Namun, ketimpangan sosial dan pengaruh kapitalisme global masih menjadi tantangan besar dalam mencapai keadilan sosial yang diinginkan oleh Qutb (Rahman, 2. Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Website: https://ejurnal. id/jmbv Doi: https://doi. org/jmbvV14. Halaman : 10-27 Tantangan dan Peluang Penerapan Pemikiran Sayyid Qutb. Implementasi pemikiran ekonomi Sayyid Qutb dalam konteks dunia modern menghadapi berbagai tantangan signifikan. Meskipun ide-ide Qutb tentang ekonomi Islam berfokus pada keadilan sosial, penghapusan riba, redistribusi kekayaan melalui zakat dan wakaf, serta peran negara yang aktif dalam pengaturan ekonomi, tantangan besar muncul karena pengaruh globalisasi dan dominasi kapitalisme yang mendalam di tingkat internasional. Sistem kapitalisme global yang mendominasi perekonomian dunia bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diusung oleh Qutb, yang menekankan pentingnya ekonomi yang adil dan merata. Tantangan-tantangan utama dalam menerapkan pemikiran Sayyid Qutb adalah: Dominasi kapitalisme. Negara-negara berkembang, termasuk negara-negara Muslim, sering kali terjebak dalam ketergantungan terhadap pasar global yang dikuasai oleh perusahaan besar dan negara ekonomi maju. Dalam sistem ini, kebijakan negara cenderung dipengaruhi oleh kekuatan kapitalis yang lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kesejahteraan sosial. Fenomena ini bertentangan dengan gagasan Qutb tentang pentingnya redistribusi kekayaan dan keadilan sosial yang merata (Chapra, 2. Di sisi lain, pengaruh pasar global yang begitu besar mempersulit negara-negara Muslim dalam mengatur pasar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Meskipun beberapa negara seperti Malaysia dan Arab Saudi berupaya menerapkan sistem perbankan syariah sebagai langkah untuk mewujudkan ekonomi yang bebas dari riba, mereka tetap terikat pada sistem pasar global yang dikuasai oleh kapitalisme dan nilai-nilai non-Islam. Hal ini menciptakan ketegangan antara prinsip-prinsip Islam yang mendasari kebijakan ekonomi dan realitas pasar global yang lebih bersifat sekuler (Chapra, 2. Ketergantungan pada Sistem Perbankan Konvensional Sayyid Qutb menilai riba sebagai akar dari ketidakadilan dalam sistem ekonomi, yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam. Namun, di era modern, sebagian besar sistem perbankan dan keuangan global masih bergantung pada praktik berbasis bunga, yang menyulitkan penerapan ekonomi Islam yang bebas dari riba secara menyeluruh (Aravik, 2. Meskipun konsep perbankan syariah telah berkembang di beberapa negara Muslim, dominasi perbankan konvensional yang mengandalkan bunga tetap menjadi penghalang utama dalam mewujudkan sistem ekonomi yang bebas dari riba. Salah satu tantangan besar adalah dominasi perbankan konvensional, yang meskipun ada upaya untuk memperkenalkan alternatif perbankan syariah, tetap mendominasi sebagian besar sistem keuangan global, termasuk di negara-negara dengan mayoritas Muslim. Perbankan konvensional menawarkan produk-produk keuangan yang berfokus pada bunga, yang bertentangan langsung dengan prinsip ekonomi Islam yang mengharamkan riba. Selain itu, meskipun perbankan syariah telah mulai berkembang, skala dan jangkauannya masih terbatas, sehingga transisi menuju sistem ekonomi yang sepenuhnya bebas dari riba masih menghadapi hambatan signifikan (Siddiqi. Selain itu, integrasi negara-negara Muslim dalam sistem ekonomi global yang didominasi oleh perbankan konvensional juga menjadi tantangan dalam mengimplementasikan prinsip ekonomi Islam. Sistem perbankan global yang berbasis bunga memaksa negara-negara Muslim untuk beradaptasi dengan struktur ekonomi global yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti yang ditekankan oleh Qutb. Keberadaan instrumen keuangan berbasis bunga yang mendominasi pasar global semakin menyulitkan upaya negara-negara Muslim untuk menjalankan ekonomi yang bebas dari riba, sehingga penerapan sistem ekonomi Islam secara global menjadi lebih kompleks (Iqbal & Mirakhor, 2. Pengaruh Teknologi dan Ekonomi Digital Perkembangan teknologi digital dan kemajuan di bidang teknologi menambah dimensi baru yang menantang dalam penerapan ekonomi Islam. Sementara teknologi memiliki potensi untuk meningkatkan Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Website: https://ejurnal. id/jmbv Doi: https://doi. org/jmbvV14. Halaman : 10-27 efisiensi dan mendukung pemerataan ekonomi, dampak negatifnya terhadap ketimpangan sosial dan dominasi korporasi besar dapat menciptakan kondisi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Sayyid Qutb. Dalam pandangan Qutb, keadilan sosial dan redistribusi kekayaan sangat ditekankan, namun teknologi digital dapat memperburuk ketimpangan ini (Iqbal & Mirakhor, 2. Salah satu tantangan utama adalah peningkatan kesenjangan sosial yang semakin terlihat akibat akses teknologi yang tidak merata. Masyarakat yang memiliki akses ke teknologi digital cenderung mendapatkan keuntungan ekonomi yang lebih besar, sementara mereka yang tidak memiliki akses semakin Fenomena ini bertentangan dengan ajaran Qutb yang menekankan pentingnya pemerataan kekayaan dan penghindaran ketidakadilan sosial. Perusahaan-perusahaan teknologi besar yang berpusat di negara-negara maju seringkali mendominasi pasar global dan mengumpulkan kekayaan yang sangat besar, sementara golongan miskin dan terpinggirkan semakin sulit untuk mengakses sumber daya yang mereka butuhkan untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka (Ferri, 2. Penyalahgunaan Kekuasaan dan Korupsi Di sejumlah negara Muslim, penerapan kebijakan ekonomi Islam menghadapi tantangan signifikan yang disebabkan oleh masalah internal, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Praktik-praktik korupsi ini menghalangi tercapainya distribusi kekayaan yang adil dan efektif, yang merupakan tujuan utama dari sistem ekonomi yang diusulkan oleh Sayyid Qutb. Dalam konteks ini, meskipun ada berbagai kebijakan yang dirancang untuk mencapai pemerataan ekonomi, seperti zakat dan wakaf, pelaksanaannya seringkali terhambat oleh ketidakterbukaan dan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah serta aktor ekonomi besar. Korupsi, yang marak di banyak negara Muslim, berkontribusi pada ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin dalam. Meskipun ada upaya untuk redistribusi kekayaan melalui mekanisme seperti zakat dan wakaf, realitas lapangan menunjukkan bahwa distribusi ini seringkali tidak berjalan dengan baik karena adanya manipulasi oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Para pejabat dan pengusaha besar yang terlibat dalam praktik korupsi seringkali mengalihkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan sosial, sehingga tujuan untuk menciptakan keadilan sosial seperti yang ditekankan oleh Qutb menjadi sulit dicapai (Chapra, 2. Lebih lanjut, meskipun negara-negara seperti Indonesia. Malaysia, dan Turki memiliki kebijakan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam, hambatan besar muncul dalam bentuk ketidakmampuan untuk mengelola zakat dan wakaf secara transparan dan efektif. Korupsi dalam pengelolaan dana tersebut menghalangi upaya untuk mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi yang Kendala ini menunjukkan bahwa meskipun niat baik ada, implementasi yang efektif masih terbentur oleh masalah internal yang mempengaruhi sistem pengelolaan dan distribusi kekayaan (Samad & Sugeng. Pendidikan dan Pemahaman Ekonomi Islam Penerapan pemikiran ekonomi Sayyid Qutb juga dihadapkan pada kendala berupa kurangnya pemahaman dan pendidikan ekonomi Islam yang memadai di kalangan pengambil kebijakan serta masyarakat luas. Tanpa pemahaman yang mendalam, kebijakan yang diterapkan cenderung tidak efektif dalam mewujudkan tujuan ekonomi Islam yang berlandaskan pada prinsip keseimbangan dan keadilan Salah satu tantangan utama adalah minimnya penyebaran pendidikan ekonomi Islam yang dapat memberikan wawasan tentang cara-cara alternatif dalam mengelola ekonomi secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam. Di banyak negara Muslim, pendidikan ekonomi Islam belum terintegrasi dengan baik dalam kurikulum pendidikan formal, sehingga menghambat pengambil kebijakan dalam merumuskan keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam (Chapra 2. Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Halaman : 10-27 Selain itu, kurangnya koordinasi antar negara Muslim juga menjadi penghalang dalam penerapan kebijakan ekonomi Islam yang konsisten dan efektif. Meskipun banyak negara yang berusaha mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam, keterbatasan dalam kerjasama dan koordinasi antar negara menyebabkan kebijakan yang diterapkan tidak berjalan secara harmonis dan terintegrasi. Hal ini juga diperparah oleh kurangnya institusi pendidikan dan pelatihan yang mampu menyebarkan pemahaman ekonomi Islam yang lebih mendalam. Tanpa kerjasama yang lebih baik dan penguatan lembaga pendidikan ekonomi Islam, upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam kebijakan ekonomi negara-negara Muslim cenderung terbatas dan tidak dapat menghasilkan perubahan yang signifikan (Iqbal &Mirakhor, 2. Peluang untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam menurut Qutb dalam kebijakan ekonomi negara-negara Muslim terletak pada upaya penguatan pendidikan ekonomi Islam serta peningkatan koordinasi antara negara-negara Muslim. Dengan meningkatkan kualitas dan jangkauan pendidikan ekonomi Islam, pengambil kebijakan dapat lebih memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip ini dengan cara yang lebih sistematis. Selain itu, penguatan kerjasama antar negara Muslim dalam bidang ekonomi dan pendidikan dapat mempercepat terwujudnya kebijakan ekonomi Islam yang lebih inklusif dan adil. Peluang-peluang dalam upaya menerapkan pemikiran Sayyid Qutb adalah: Pengembangan sistem perbankan syariah dan keuangan Islam. Bank syariah yang menghindari riba dan mendukung pembiayaan produktif dapat menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Selain itu, instrumen keuangan seperti sukuk dan zakat dapat diperluas untuk mendanai proyek-proyek yang memberikan dampak sosial (Iqbal & Mirakhor, 2. Penerapan kebijakan redistribusi kekayaan melalui zakat dan wakaf. Pengelolaan zakat yang efisien dapat menjadi sumber pendanaan untuk proyek sosial, pendidikan, dan kesehatan, sementara wakaf dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur sosial (Qutb, 2. Selanjutnya, negara memiliki peran penting dalam mengatur ekonomi untuk memastikan keadilan sosial. Kebijakan yang mengutamakan regulasi pasar yang adil, anti-monopoli, serta pemberdayaan ekonomi lokal dapat membantu menciptakan ekonomi yang inklusif dan tidak hanya menguntungkan segelintir orang (Chapra, 2. Ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam kebijakan yang fokus pada keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya alam. Program ekonomi hijau yang adil sangat sesuai dengan ajaran Islam tentang penggunaan sumber daya secara bijaksana (Said, et. , 2. Selain itu, pentingnya pendidikan ekonomi Islam yang komprehensif bagi generasi muda dan pengambil kebijakan akan mendukung penerapan prinsip-prinsip ini dalam kebijakan yang lebih adil dan inklusif (Iqbal & Mirakhor. IV. SIMPULAN Kesimpulan Peran aktif negara dalam ekonomi Islam tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pengatur yang bertanggung jawab untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan merata, serta mencegah dominasi atau eksploitasi oleh pihak manapun. Ekonomi Islam bertujuan mencapai keadilan sosial dengan meratakan distribusi kekayaan dan menghilangkan ketimpangan ekonomi. Negara harus aktif dalam melindungi hak-hak individu, terutama yang rentan, melalui instrumen seperti zakat dan wakaf. Kapitalisme hanya menciptakan ketidakadilan dan konsentrasi kekayaan pada segelintir orang. Negara harus mengatur ekonomi untuk menghindari dominasi kapitalis dan mengarahkannya pada kesejahteraan Negara perlu mengelola zakat dan wakaf untuk memastikan kekayaan terdistribusi merata, dengan Haryadi Jaka Susila An Analytical Study of the State's Role within the Framework of Islamic Economics: Sayyid Qutb's Perspective VISIONER: Jurnal Manajemen dan Bisnis Website: https://ejurnal. id/jmbv Volume : 14 No. 1 Bulan April, 2025 Doi: https://doi. org/jmbvV14. ISSN: 2252-4835 / EISSN: 2597-7474 Halaman : 10-27 fokus pada pemberdayaan ekonomi lokal dan membantu masyarakat miskin dalam mencapai Kebijakan ekonomi harus berlandaskan nilai-nilai moral Islam, menekankan keadilan, kesetaraan, dan solidaritas sosial, serta memprioritaskan kepentingan umum, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Saran