Agustus,2024: Vol. 02 No. 02, hal. : 136-141 https://doi. org/10. 37010/postulat. Peredaran Narkotika Internasional Sebagai Kejahatan Luar Biasa Andri Budiman Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM andribudiman@gmail. Anwar Sadat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM ansadat@iblam. Abstrak Tindak pidana narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum besar dan merupakan kejahatan yang luar biasa dan terorganisir. Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas antar negara. Hal ini menyebabkan perkembangan kejahatan narkotika yang terjadi di negara-negara di dunia perlu untuk diberantas secara tuntas. Perkembangan kejahatan narkotika sebagai salah satu kejahatan internasional telah menjadi suatu hal yang sering terjadi antar negara. Adapun yang menjadi permasalahnya adalah sebagai berikut: 1. Faktor Ae faktor apa yang mempengaruhi terjadinya peredaran Narkotika Internasional? 2. Bagaimana penerapan sangksi bagi pelaku kejahatan peredaran Narkotika? Problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika adalah kesulitan melacak keberadaan penjahat narkotika. Hal ini menjadi hambatan signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika diseluruh dunia, karena terhambatnya proses penangkapan, pengungkapan jaringan, dan penyitaan barang bukti. Proses pelacakan target memerlukan waktu yang tidak dapat diprediksi. Hal ini karena Pelaku kejahatan seringkali berpindah tempat secara cepat untuk menghindari penangkapan. Keterbatasan waktu dapat menjadi hambatan dalam menentukan keberadaan target dengan tepat. Namun dalam prosesnya lambat laun para pelaku kejahatan tersebut di temukan juga oleh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras dalam proses hukum. Saat ini Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkoba, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini merupakan penerapan dari adanya UndangUndang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Gelap Narcotic Drugs and Psychotropics Substances 1988 (United Nations Convention About the Eradication of Gelap Narcotics and Psychotropics 1. Tujuan Konvensi ini adalah untuk memajukan kerja sama di antara Para Pihak sehingga mereka dapat menangani secara lebih efektif berbagai aspek peredaran gelap obat-obatan narkotika dan psikotropika yang berdimensi internasional. Dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi. Para Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk tindakan legislatif dan administratif, sesuai dengan ketentuan mendasar dari sistem legislatif domestik masing-masing. Indonessia sendiri, pengaturan mengenai sangsi bagi pelaku kejahatan narkotika telah di atur pada diatur didalam Undang-Undang No. Tahun 2009 Tentang Narkotika. Diperlukan upaya komprehensif dan terkoordinasi dari berbagai pihak terutama internal penegak hukum antar lembaga negara, yang meliputi peningkatan kesadaran masyarakat diberbagai negara, penguatan kapasitas aparat penegak hukum antar negara, pengembangan strat egi penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien, serta penerapan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum, pencegahan, dan Kata Kunci: Narkotika. Kejahatan Internasional Abstract Narcotics crime is an act that violates the law and is an extraordinary and organized crime. Narcotics crime is a transnational crime which is a form of crime that crosses between countries. This causes the development of narcotics crimes that occur in countries around the world that need to be eradicated completely. The development of narcotics crimes as an international crime has become something that often occurs between countries. The problems are as follows: 1. What factors influence the international circulation of narcotics? 2. How are sanctions applied for perpetrators of narcotics trafficking crimes? A crucial problem in law enforcement against narcotics crimes is the difficulty of tracking the whereabouts of narcotics criminals. This has become a significant obstacle in efforts to eradicate narcotics throughout the world, due to delays in the arrest process, network disclosure and confiscation of evidence. The target tracking process requires unpredictable time. This is because criminals often move places quickly https://doi. org/10. 37010/postulat. 1739 | 137 to avoid arrest. Time limitations can be an obstacle in determining the exact whereabouts of targets. However, in the process, gradually the perpetrators of these crimes were discovered by law enforcement officers who had worked hard in the legal process. Currently. Indonesia has laws and regulations that regulate drugs, namely Law Number 5 of 1997 concerning Psychotropic Substances and Law Number 22 of 1997 concerning Narcotics which was later amended by Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. This is an application of Law Number 7 of 1997 concerning Ratification of the United Nations Convention Against Dark Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (United Nations Convention About the Eradication of Dark Narcotics and Psychotropics 1. The aim of this Convention is to promote cooperation between the Parties so that they can deal more effectively with various aspects of the illicit trafficking of narcotic drugs and psychotropic substances that have an international dimension. In carrying out their obligations under the Convention. Parties are obliged to take necessary measures, including legislative and administrative measures, in accordance with the fundamental provisions of their respective domestic legislative systems. In Indonesia itself, regulations regarding sanctions for perpetrators of narcotics crimes have been regulated in Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics. Comprehensive and coordinated efforts are needed from various parties, especially internal law enforcement between state institutions, which includes increasing public awareness in various countries, strengthening the capacity of law enforcement officials between countries, developing more effective and efficient law enforcement strategies, and implementing a balanced approach between law enforcement. prevention, and rehabilitation. Keywords: Narcotics. International Crime PENDAHULUAN Konvensi Tunggal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Narkotika tahun 1961 memberikan aturan internasional pertama tentang perdagangan narkoba. Tujuan dari konvensi ini adalah untuk: . Menetapkan konvensi internasional yang dapat diratifikasi oleh semua negara dan menggantikan delapan ketentuan perjanjian internasional lainnya untuk pengawasan penyalahgunaan narkoba dalam skala global. Untuk mempromosikan terapi dan kemajuan ilmiah, menyempurnakan prosedur untuk melacak perdagangan narkoba dan membatasi penggunaannya. Untuk memenuhi tujuan terkait narkoba yang disebutkan di atas, menjamin kolaborasi global dalam pengawasan perdagangan narkoba. Indonesia, penyalahgunaan narkoba memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap unsur-unsur sosial dan berkontribusi terhadap kemerosotan ekonomi negara. Perdagangan narkoba tergolong sebagai bentuk pelanggaran hukum. Hal ini menimbulkan risiko serius bagi masyarakat dan negara-negara internasional, termasuk Indonesia, karena berpotensi merusak keamanan individu dan tugas dasar negara untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang terorganisasi dan merupakan pelanggaran hukum yang signifikan. Kejahatan transnasional, atau kejahatan yang dilakukan lintas batas negara, termasuk pelanggaran terkait narkoba. Oleh karena itu, perlu untuk sepenuhnya menghilangkan pertumbuhan kejahatan terkait narkoba yang terjadi di semua negara. Kejahatan terkait narkoba telah berkembang menjadi salah satu kejahatan transnasional yang paling umum dilakukan antarnegara. Kecanduan narkoba merupakan masalah utama bagi seluruh umat manusia saat ini karena narkoba merupakan aib nasional bagi Indonesia khususnya dan wabah bagi semua negara pada umumnya. Peredaran narkoba merupakan salah satu kejahatan yang paling umum dan dikenal. Peredaran narkoba tidak lagi dianggap sebagai kejahatan tradisional, melainkan kejahatan transnasional karena melibatkan hukum dari berbagai negara. Peredaran narkoba merupakan tindak pidana yang dapat terjadi di dalam negeri maupun Oleh karena itu, dalam penanganannya, seseorang harus memperhatikan tidak hanya hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga hukum dan peraturan yang diakui secara internasional atau negara lain, termasuk perjanjian internasional yang telah ditandatangani antara Indonesia dengan negara lain. Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak yang merugikan secara sosial. Hal ini termasuk meningkatnya angka kejahatan, gangguan ketertiban masyarakat, rusaknya hubungan sosial, dan penurunan kualitas hidup Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius bagi suatu negara. Masalah yang muncul memiliki dampak yang mendalam pada setiap aspek kehidupan manusia. Penyalahgunaan narkoba masih cukup umum di Indonesia, khususnya di kota Palembang, jadi bukan hanya masalah kesehatan yang membuat kita khawatir tentang risiko yang terkait dengannya. Kita juga khawatir tentang dampak sosial dari penggunaan narkoba. Pemerintah daerah telah menerapkan sejumlah strategi, seperti pencegahan melalui sistem hukum, untuk memerangi meningkatnya insiden penggunaan narkoba. Rehabilitasi Sosial merupakan salah satu strategi yang digunakan pemerintah untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. https://doi. org/10. 37010/postulat. 1739 | 138 Karena tingginya permintaan akan barang ilegal ini. Indonesia telah menjadi fokus aktivitas jaringan narkoba global dan juga menjadi target dalam industri perdagangan narkoba. Selain harga jual yang selangit, sistem peradilan Indonesia masih dianggap kurang ketat. Jaringan pengiriman narkoba, yang melibatkan kurir narkoba dari berbagai negara, bahkan penduduk Indonesia sendiri, telah ditangkap oleh pihak berwenang dalam beberapa tahun terakhir. Diperkirakan perdagangan narkoba di Indonesia menghasilkan pendapatan puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Adapun yang menjadi permasalahnya adalah sebagai berikut: Faktor Ae faktor apa yang mempengaruhi terjadinya peredaran Narkotika Internasional? Bagaimana penerapan sangksi bagi pelaku kejahatan peredaran Narkotika? METODE Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan hukum yang bersifat normatif, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait kasus korupsi (Soekanto & Mamudji, 2. Pendekatan yuridis normatif bertujuan untuk memahami aturan hukum yang berlaku dan menganalisis penerapannya dalam kasus konkrit, dalam hal ini terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/Pid. Sus/2019. Langkah-langkah dalam metode penelitian ini meliputi: Pendekatan Kasus (Case Approac. o Menganalisis secara mendalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/Pid. Sus/2019 terkait pembebasan terdakwa korupsi. Penelitian ini akan meneliti pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengambil keputusan tersebut. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. o Menelaah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokusnya adalah untuk memahami norma hukum yang relevan dan membandingkannya dengan putusan yang diambil. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. o Menggunakan konsep-konsep hukum, seperti teori pemberatan hukuman, asas-asas keadilan dalam penegakan hukum, dan peran hakim dalam menentukan hukuman, untuk menganalisis apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. Pendekatan Analisis Putusan: o Melakukan analisis terhadap pertimbangan hukum yang mendasari putusan bebas tersebut, serta menilai apakah putusan ini sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan sesuai dengan kerugian negara yang terjadi. Pengumpulan Data Sekunder: o Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa putusan pengadilan, peraturan perundangundangan, serta literatur hukum lainnya yang relevan untuk menganalisis dan menelaah putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini akan berfokus pada penafsiran hukum dan evaluasi apakah putusan bebas yang dikeluarkan hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum pidana korupsi. HASIL DAN PEMBAHASAN Faktor Yang Mempengaruhi Peredaran Narkotika Internasional Problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika adalah kesulitan melacak keberadaan penjahat narkotika. Hal ini menjadi hambatan signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika diseluruh dunia, karena terhambatnya proses penangkapan, pengungkapan jaringan, dan penyitaan barang bukti. https://doi. org/10. 37010/postulat. 1739 | 139 Proses pelacakan target memerlukan waktu yang tidak dapat diprediksi. Hal ini karena Pelaku kejahatan seringkali berpindah tempat secara cepat untuk menghindari penangkapan. Keterbatasan waktu dapat menjadi hambatan dalam menentukan keberadaan target dengan tepat. Namun dalam prosesnya lambat laun para pelaku kejahatan tersebut di temukan juga oleh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras dalam proses hukum. Pengetahuan yang terbatas tentang taktik investigasi, penanganan barang bukti, dan proses hukum terkait kejahatan narkotika menghambat upaya penegakan hukum yang efektif. Penyebab meningkatnya kejahatan terkait narkotika di Indonesia sangat kompleks dan melibatkan berbagai faktor. Salah satu faktor utama adalah ketersediaan narkotika yang melimpah di lingkungan sekitar. Permintaan yang tinggi dari konsumen narkotika mendorong para pengedar untuk menjalankan bisnis mereka dengan lebih agresif. Kurangnya keterlibatan dan kesadaran masyarakat juga merupakan faktor penting dalam meningkatnya kejahatan terkait narkotika di Kota Indonesia. Kurangnya pemahaman tentang bahaya narkotika dan kurangnya pengetahuan tentang upaya penegakan hukum yang ada mengakibatkan kurangnya dukungan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkotika. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kesulitan pelacakan, seperti sifat jaringan narkotika yang umumnya terorganisir dan tertutup. Pelaku tindak pidana narkotika sering kali memiliki mobilitas yang sangat tinggi dan jaringan yang terorganisir dengan baik. Mereka dapat berpindah-pindah tempat dengan cepat dan menggunakan berbagai metode untuk menghindari deteksi, seperti menggunakan identitas palsu, rute perjalanan yang matang, dan teknologi komunikasi yang aman. Komunikasi yang terenkripsi dan pergerakan yang sulit diprediksi ini semakin mempersulit infiltrasi dan pengumpulan informasi intelijen. Kurangnya personel juga dapat menghambat upaya pelacakan target secara efektif. Selain itu, penjahat narkotika juga sering memanfaatkan teknologi canggih untuk menyembunyikan jejak mereka. Dalam proses pelacakan, menjaga kerahasiaan operasi menjadi hal yang sangat penting. Informasi yang bocor atau terungkap dapat membahayakan keselamatan petugas dan mengurangi efektivitas penangkapan. Karena itu bahwa polisi sering kali melakukan penyamaran di kawasan tertentu yang mencurigakan untuk mengawasi pergerakan penjahat narkotika. Hal ini disebabkan karena polisi tidak bisa tiba-tiba menangkap penjahat narkotika tanpa penyelidikan dan barang bukti. Tindak pidana narkotika sering kali melibatkan jaringan internasional, yang berarti perlu adanya kerjasama lintas negara. Kendala birokrasi, perbedaan sistem hukum, dan kurangnya kerjasama yang efektif antarnegara dapat menghambat upaya pelacakan dan penangkapan pelaku. Narkotika tidak hanya berdampak buruk pada masyarakat dan sistem bernegara secara keseluruhan, tetapi juga memiliki efek yang merugikan pada individu yang terlibat. Penggunaan narkotika jangka panjang dapat menghancurkan kesehatan fisik dan mental seseorang. Secara sosial, kejahatan narkotika juga mengganggu stabilitas masyarakat. Terjadinya konflik antara kelompok-kelompok kriminal yang terlibat dalam perdagangan narkotika dapat menyebabkan ketidakamanan dan kecemasan di internal komunitas. Selain itu, penyalahgunaan narkotika juga dapat menyebabkan terjadinya pengabaian tanggung jawab sosial, seperti kurangnya produktivitas di tempat kerja dan peningkatan angka kecelakaan. Kesulitan menulusri keberadaan pelaku merupakan permasalahan serius dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika internasional. Kesulitan melacak keberadaan target menghambat proses pemberantasan kejahatan tersebut, sehingga para pelaku dapat terus menjalankan aksinya. Untuk mengatasinya maka perlu adanya upaya komprehensif yang melibatkan peningkatan teknologi, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia di internal Aparat Penegak Hukum, penguatan prespsi kerjasama antar lembaga negara, dan pendekatan pencegahan yang berkelanjutan. Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan penegakan hukum dinegara manapun dapat memberantas tindak pidana narkotika dan menjadi lebih efektif dan berdaya guna dalam memberantas peredaran narkotika internasional dan melindungi masyarakat. Penerapan sangksi bagi pelaku kejahatan peredaran Narkotika Perang global terhadap narkoba telah dideklarasikan beberapa dekade lalu. Masalah yang lebih signifikan telah muncul hari ini, setelah beberapa dekade upaya yang tidak memadai untuk mengatur penggunaan narkoba: pengedar narkoba yang kejam telah mengambil alih sektor ini dan akan melakukan apa pun untuk mempertahankan Banyak inisiatif telah diluncurkan oleh pemerintah dalam upaya untuk menghentikan perdagangan narkoba ilegal, tetapi hasilnya beragam. Namun, satu taktik belum dicoba secara menyeluruh: legalisasi di manamana. Melegalkan semua narkoba akan secara langsung menargetkan pasar gelap narkoba, menghilangkan motivasi https://doi. org/10. 37010/postulat. 1739 | 140 pengedar narkoba untuk menghasilkan uang darinya dan memberikan otoritas alami kepada pemerintah atas sektor Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang mengatur tentang narkotika di Indonesia. Hal ini merupakan penerapan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention About the Eradication of Illegal Narcotics and Psychotropics 1988 . ikenal juga dengan United Nations Convention Against Illegal Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1. Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk mendorong kerja sama antara Para Pihak dalam rangka menanggulangi berbagai aspek perdagangan gelap psikotropika dan narkotika yang bersifat transnasional dengan lebih baik. Para Pihak wajib mengambil semua langkah yang diperlukan, termasuk langkah legislatif dan administratif, untuk melaksanakan tugas mereka berdasarkan Konvensi ini sesuai dengan hukum dasar sistem legislatif nasional masing-masing. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat aturan-aturan mengenai hukuman bagi pelanggaran narkoba yang dilakukan di Indonesia. Pada dasarnya, undang-undang menetapkan apa yang perlu atau diizinkan dan sebaliknya, sehingga mengatur masyarakat dengan tepat dan menguntungkan. Hukum dapat menggambarkan suatu perilaku sebagai tindakan yang melanggar hukum atau mematuhi hukum. Tindakan yang mematuhi hukum tidak bermasalah dan tidak memerlukan penyelidikan. sebaliknya, tindakan yang melanggar hukumlah yang menjadi sumber perhatian. Faktanya, hukum menargetkan dan menangani tindakan ilegal ini, baik yang melanggar hukum maupun yang cenderung melanggar hukum . nrecht in potenti. Penegakan hukum adalah proses memperhatikan dan menangani pelanggaran ini. Kejahatan terhadap hukum dapat dihukum oleh hukum. Oleh karena itu. Indonesia merupakan negara hukum yang menaati hukum dan norma yang berlaku saat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Negara Indonesia dibangun atas hukum, dalam Pasal 1 Ayat . disebutkan bahwa hukum merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki oleh suatu negara, apa pun sistem yang digunakan oleh negara tersebut. Gagasan supremasi hukum negara Indonesia adalah hukum yang berada di atas segalanya, hukum yang digunakan sebagai keunggulan aturan main dalam suatu negara, atau yang dikenal dengan Negara Hukum . Hukum pidana merupakan salah satu bidang spesialisasi atau disiplin ilmu hukum di Indonesia. Syaratsyarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dihukum atas kejahatannya diatur dalam hukum pidana Indonesia. Penderitaan yang sengaja ditimpakan kepada seseorang yang memenuhi kriteria tertentu, dalam hukum pidana, tindak pidana tertentu tergolong khusus, salah satunya adalah Tindak Pidana Narkotika. Terkait dengan pemidanaan, pedoman pemidanaan dapat dipahami sebagai ketentuan-ketentuan pokok yang memberi petunjuk, melaksanakan pemidanaan, atau menjatuhkan pemidanaan. Sistem pemidanaan dipandang dari perspektif normatifsubstantif . anya dilihat dari norma hukum pidana substanti. , yang diartikan sebagai keseluruhan aturan/norma hukum pidana materiil untuk pemidanaan atau keseluruhan aturan/norma hukum pidana materiil untuk penjatuhan/penjatuhan dan pelaksanaan pemidanaan. Dengan demikian, "ketentuan pokok" pemidanaan harus sudah ada sebelum penjatuhan pemidanaan, atau dapat diartikan bahwa ketentuan pokok pemidanaan tersebut secara tegas tercantum dalam sistem pemidanaan. PENUTUP Saat ini, penegak hukum di seluruh dunia menghadapi berbagai kesulitan dan hambatan dalam upaya mereka untuk memerangi kejahatan terkait narkoba. Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pelaporan dan pemberantasan perdagangan narkoba. Selain itu, kekurangan infrastruktur dan tenaga kerja yang dihadapi oleh petugas penegak hukum menghambat upaya mereka untuk mengakhiri penggunaan narkoba. Lemahnya koordinasi dan sinergi antara berbagai instansi terkait menjadi permasalahan lain yang perlu diatasi. Terakhir, kurangnya upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika dapat menyebabkan tingginya angka pelaku kejahatan berulang. Untuk mengatasi problematika ini, diperlukan upaya komprehensif dan terkoordinasi dari berbagai pihak terutama internal penegak hukum antar lembaga negara, yang meliputi peningkatan kesadaran masyarakat diberbagai negara, penguatan https://doi. org/10. 37010/postulat. 1739 | 141 kapasitas aparat penegak hukum antar negara, pengembangan strategi penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien, serta penerapan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi. DAFTAR PUSTAKA