Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 960-967 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Kritik Asas Non-Diskriminatif Terhadap Regulasi dalam Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Korban Bullying (Perundunga. Critique of the Non-Discriminatory Principle on the Regulation in Article 76C of Law Number 35 of 2014 Concerning the Protection of Child Victims of Bullying Ahmad Farhan Haryo Seno Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Terbuka Email : farhanucen26@gmail. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji kesesuaian regulasi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pada prinsip asas non-deskriminatif dalam praktik penanganan anak-anak korban bullying. Penelitian ini menggunkan metode kuantitatif , desain penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian pada pembahasan pertama Berdasarkan analisis terhadap pasal 76C Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 diperoleh beberapa hasil. Pasal 76C Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 secara normatif telah memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban bulyying karena bulyying dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun psikis, regulasi ini memiliki cakupan perlindungan yang luas karena tidak hanya menjerat pelaku tetapi juga pihak-pihak yang turut serta dalam melakukan tindakan perundungan terhadap anak. Hasil penelitian pada pembahasan pertama yaitu, dengan demikian hal ini dapat disumpulkan bahwa pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa larangan terhadap segala bentuk kekerasan bagi anak, termasuk dengan bullying . , sebagai bentuk wujud perlindungan hukum bagi anak korban. Regulasi ini dapat memberikan dasar hukum untuk penindakan dan pencegahan terhadap pelaku perundungan sekaligus menegaskan kewajiban negara, masyarakat dan orang tua dalam menjamin hak anak atas rasa aman dan perakuan yang bermartabat. Namun keefektivitas perlindungan terhadap anak masih bergantung kepada konsistensi penegakan huum serta implementasi yang adil dan noon-diskriminatif dilapangan. Hasil penelitian pada pembahasan kedua berdasarkan pembahasan diatas dapat disumpulkan bahwa dalam asas nondiskriminasi, terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan dengan pasal 76C beserta pasal sanksinya belum sepenuhnya sejalan dengan indikator non-diskriminasi. Berdasarkan pembahsan diatas pada pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tidak sejala dengan asa Non-diskriminatif dikarenakan pada pasal 76C sanksinya belum sepenuhnya sejalan dengan indikaator asa Non-diskriminatif. Abstract: This study aims to examine the conformity of Law Number 35 of 2014 with the principle of non-discrimination in the practice of handling children who are victims of bullying. This research employs a quantitative method, and the research design is library research. The results of the study in the first discussion indicate that, based on an analysis of Article 76C of Law Number 35 of 2014, several findings were obtained. Article 76C of Law Number 35 of 2014 has normatively provided legal protection for child victims of bullying, as bullying is categorized as a form of violence against children, both physically and This regulation has a broad scope of protection because it not only holds perpetrators accountable but also parties who participate in acts of bullying against children. Thus, it can be concluded that Article 76C of Law Number 35 of 2014 emphasizes the prohibition of all forms of violence against children, including bullying, as a manifestation of legal protection for child victims. This regulation provides a legal basis for law enforcement and prevention against perpetrators of bullying and affirms the obligations of the state, society, and parents to guarantee childrenAos rights to safety and dignified treatment. However, the effectiveness of protection for children still depends on the consistency of law enforcement and fair and non-discriminatory implementation in practice. The results of the second discussion, based on the analysis above, conclude that with regard to the principle of non-discrimination, several provisions in Law Number 35 of 2014, particularly those related to Article 76C and its sanctioning articles, are not yet fully aligned with indicators of non-discrimination. Based on the above discussion. Article 76C of Law Number 35 of 2014 is considered not fully in line with the non- Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 19, 2025 Keywords : Child protection. Non-discriminatory Bullying. Law No. 35 of 2014 Kata Kunci: Perlindungan Anak. Asas NonDiskriminatif,Bulyying. UU No. 35 Tahun Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 960-967 discriminatory principle because the sanctions stipulated in Article 76C have not entirely reflected the indicators of the non-discriminatory principle. https://doi. org/10. 5281/zenodo. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perundungan, yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai bullying, merupakan perilaku yang dilakukan secara sadar dan berulang dengan tujuan menyakiti individu atau kelompok tertentu, baik melalui kekerasan fisik, ucapan, maupun tekanan psikologis. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena ini semakin sering terjadi, terutama di lingkungan sekolah dengan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan menjadi korban. Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi di era modern, praktik perundungan tidak lagi terbatas pada interaksi langsung, tetapi juga meluas ke ruang digital, sehingga muncul bentuk perundungan baru yang terjadi di dunia maya. (Manihuruk et al. , 2. Pelaku perundungan umumnya dikenal dengan sebutan bully. Tindakan ini dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang usia maupun jenis kelamin, dan kerap terjadi di lingkungan sekolah, khususnya di kalangan remaja. Padahal, negara telah menegaskan komitmennya dalam mengakui serta melindungi hak-hak anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat . , yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak telah diterbitkan, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Hal ini terlihat dari masih maraknya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, salah satunya adalah perundungan (Iskandar et al. , 2. Upaya penanganan perundungan terhadap anak dalam praktiknya memerlukan keterlibatan dan kerja sama dari berbagai pihak. Peran tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan pendidik, tenaga kesehatan termasuk konselor, orang tua, lingkungan masyarakat, serta kesadaran dan kekuatan dari anak itu sendiri. Di samping itu, dibutuhkan sikap yang tegas dari Komisi Perlindungan Anak dalam menindak pelaku kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, guna memberikan efek jera dan menjamin perlindungan yang optimal bagi anak. (Soumokil et al. , 2. Justifikasi terhadap permasalahan ini didasarkan pada tingginya angka perundungan di kalangan pelajar di Indonesia. Beberapa waktu lalu, diberitakan bahwa sekitar 40% remaja pernah mengalami intimidasi di lingkungan sekolah, sementara 32% lainnya melaporkan pernah menjadi korban kekerasan fisik. Selain itu, hasil survei Kementerian Sosial Republik Indonesia pada tahun 2013 menunjukkan bahwa hampir satu dari dua remaja laki-laki . ,45%) dan satu dari tiga remaja perempuan . ,05%) mengaku pernah mengalami tindakan intimidasi. Pada umumnya, remaja yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun kondisi fisik tertentu lebih rentan menjadi sasaran perundungan oleh teman sebayanya. Bentuk perundungan yang terjadi pun beragam, mulai dari ejekan, penghinaan, hingga tindakan kekerasan fisik seperti pemukulan (Widyastuti & Soesanto, 2. Berdasarkan data yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), prevalensi kasus perundungan di Indonesia mencapai angka 41,1%. Persentase tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat kelima tertinggi dari total 78 negara yang tercatat memiliki tingkat kejadian perundungan paling tinggi (Junindra et al. , 2. Terdapat satu contoh kasus bullying yang terjadi di SMA 90 Jakarta yang bersumber dari Detik News Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 960-967 Gambar 1 . Ilustrasi Perilaku Bullying Sebuah lapangan di kawasan Bintaro menjadi saksi terjadinya tindakan kekerasan yang melibatkan siswa di SMA 90 Jakarta. Seorang siswa kelas satu dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh kakak kelasnya. Ia dipaksa melepas pakaian, melakukan push up, berlari, hingga menerima tamparan keras. Menurut penuturan Aba, korban awalnya dibawa dari area parkir menuju kawasan Bintaro di belakang sebuah restoran cepat saji. Di lokasi tersebut, korban diperintahkan untuk melakukan push up, membuka baju, dan berlari. Selain itu, ia juga dipaksa melakukan permainan suit, di mana pihak yang kalah akan ditampar dengan kuat. Peristiwa tersebut disampaikan oleh Aba saat berada di SMA 90 Jakarta yang berlokasi di Jalan Sabar. Petukangan Selatan. Pesanggrahan. Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Desember 2008. Akibat tindakan kekerasan yang dialaminya. Aba mengalami luka berupa bibir pecah serta memar di bagian Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya 68 siswa kelas satu dari sembilan kelas dipaksa mengikuti kegiatan yang disebut sebagai AupenataranAy. Menurut penuturannya, beberapa temannya juga dibawa ke lantai tiga gedung sekolah, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti perlakuan yang mereka terima. Kejadian tersebut umumnya berlangsung pada jam istirahat, dan informasi yang beredar di kalangan siswa hanya menyebutkan bahwa siswa kelas satu diarahkan untuk parkir di bagian belakang sekolah. Menyikapi insiden tersebut, pihak SMA 90 Jakarta menjatuhkan sanksi skorsing selama lima hari kepada 31 siswa yang terbukti terlibat dalam aksi perundungan. Selain itu, para siswa senior diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa (Detiknews, 2. Rumusan Masalah Bagaimana Regulasi Perlindungan Anak Korbn Bulyying (Perundunga. Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 ? Bagaimana Kritik Asas Non-Deskriminatif Terhadap Regulasi Perlindungan Anak Korbn Bulyying (Perundunga. Dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 ? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunkan metode kualitatif, desain penelitian ini Adalah penelitian Data utama dari penlitian ini Adalah literatur yang terkait dengan penelitian. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan Kesimpulan. Data-data yang digunakan Adalah data terbaru dengan kriteria terbitan 10 tahun Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 960-967 HASIL DAN PEMBAHASAN Regulasi Perlindungan Anak Korbn Bulyying (Perundunga. Dalam Pasal 76C UU No. Tahun 2014 Pasal 76C undang-Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan adanya larangan melakukan segala bentuk kekerasan terhadap anak termasuk tindakan bulyying yang bisa berdampak serius pada keselamatan dan kesehatan pada anak, bulyying dikategorikan sebagai bagian dari kekerasan bagi anak karena bersifat perundungan verbal dan fisik maupun psikis anak. Terdapat indicator yang meliputi yang membantu alam nilai apakah suatu tindakan, kebijkan atau undag-undang telah memenuhi asas tersebut yaitu meliputi persamaan dihadapan hokum, pelindungan yang setara ketidak hadiran pembedaan, pengecualian atau pembatasan yang tidak sah, legitimasi tujuan serta penjamin akses yang sama terhadap sumberdaya dan Menurut penelitian Cahyadi dkk . bulyying dilingkungan sekolah adalah pelanggaran serius terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan terhadap pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah menyediakan dasar hukum yang kuat melalui pasal 76C untuk menegaskan bahwa tindakan bulyying tergolong tindakan kekerasan anak yang dilarang dan harus di tindak. Penelitian Rifla & Saputra . juga menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum bagi anak korban bulyying sudah diatur dalam Undang-undang perlindungan anak, tetapi terdapat beberapa kendala dalam implementasinya seperti rendahnya pemahaman masyarakat dan keterbatasan fasilitas pendukung pendukung pemulihan pada korban. Dengan demikian hal ini diindikasikan bahwa pasal 76C menjadi dasar larangan bagi anak, efektivitas perlindungan masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi dan kapasitas lembaga perlindungan terhadap anak. Penelitian lain juga menegaskan bahwa pada pasal 76C bukan hanya relavan untuk bullying fisik tetapi juga mencakup perlindungan terhdap dampak psikologis yang ditimbulkan oleh perundungan dan memerlukn pendekatan hukum yang komperehensif antara norma larangan dan upaya penanganan korban dilingkungan social. Dengan demikian pasal 76C bukan hanya sekedar norma larangan pasif tetapi juga menjadi fondasi yudiris utama dalam perlindungan hukum terhadap anak korban bullying serta layanan pendampingan korban agar prinsip kepentingan terbaik bagi anak dapat terwujud dengan baik. Berdasarkan analisis terhadap pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 diperoleh beberapa hasil. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 secara normatif telah memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban bulyying karena bulyying dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun psikis, regulasi ini memiliki cakupan perlindungan yang luas karena tidak hanya menjerat pelaku tetapi juga pihak-pihak yang turut serta dalam melakukan tindakan perundungan terhadap anak. Dengan demikian keterkaitan pasal 76C dan pasal 80 memperkuat perlindungan hukum secara represif,melalui sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk dalam kasus bulyying yang menimbulkan dampak serius. meskipun demikian, keefektivitas penerapan pada pasal 76C masih sangat terbatas, khususnya dalam kasus bulyying, akibat kesulitan pembuktian serta adanya kurangnya pemahaman pada masyarakat mengenai bulyying sebagai tindakan kekerasan bagi anak. berdasarkan hasil pembahasan diatas dapat ditunjukan perlunya penguatan implementasi regulasi, baik melalui kebijakan teknis dilingkungan pendidikan, peningkatan kesadaran hukum serta harmonisasi dengan peraturan lain seperti Undang-undang ITE untuk menangani bulyying berbasis digital. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 960-967 Kritik Asas Non-Deskriminatif Terhadap Regulasi Perlindungan Anak Korban Bulyying (Perundunga. Dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Terdapat indicator yang meliputi yang membantu alam nilai apakah suatu tindakan, kebijkan atau undag-undang telah memenuhi asas tersebut yaitu meliputi persamaan dihadapan hokum, pelindungan yang setara ketidak hadiran pembedaan, pengecualian atau pembatasan yang tidak sah, legitimasi tujuan serta penjamin akses yang sama terhadap sumberdaya dan Secara normati pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang dalam segala bentuk kekerasan terhadap anak termasuk perilaku perundungan. Namun penyusunannya yang bersifat umum telah berpotensi mengabaikan kebutuhan perlindungan yang berbeda diantara kelompok anak yang rentan, seperti anak penyadang disabilitas atau anak yang mengalami bullying non-fisik seperti psikologis. Hal ini dapat menunjukan bahwa asas non-deskrminatif dalam UU lebih mengedepankan kesetraan formal tanpa memperhatikan perbedaan kondisi korban, padahal perlindungan yang substansif menuntut respon hokum yang lebih sensitif terhadap variasi bentuk kekerasan maupun tingkt kerentanannya sehingga implementasi norma ini dalam praktik sering kali dinilai kurang komperehensif untuk pemulihan psikososial pada anak korban bullying. Dengan demikian terdapat alasan normatif mengapa Pasal 76C dianggap bertentangan dengan asas non-diskriminatif Perlindungan hukum bersifat eksklusif berdasarkan usia Pasal 76C hanya melindungi AuanakAy, sehingga Korban kekerasan di luar kategori anak . isalnya dewasa rentan, penyandang disabilitas dewasa, lansi. tidak mendapatkan perlindungan pidana khusus yang setara. Hal ini dapat dipandang sebagai pembedaan perlakuan hukum berdasarkan usia. Dalam perspektif asas nondiskriminatif, pembedaan berdasarkan karakteristik tertentu harus proporsional dan tidak meniadakan perlindungan kelompok lain. Namun, dalam kajian akademik atau perspektif kritis, ketidaksejalanan dapat AudiperdebatkanAy melalui argumentasi implisit, bukan tekstual. Tidak adanya frasa afirmatif non-diskriminasi Contohnya pada Pasal 76C tidak memuat frasa tanpa membedakan latar belakang, jenis kelamin, agama, kondisi fisik, atau status sosial anakAy Sehingga asas non-diskriminatif hanya tersirat, tidak ditegaskan langsung. Dapat disimpulkan ini bukan pelanggaran langsung, tetapi kelemahan normatif jika dibandingkan dengan pasal lain yang eksplisit. Dengan demikian ketidaksejalanan sering muncul pada level implementasi, seperti, anak penyandang disabilitas kurang mendapat perlindungan dari kelompok minoritas lebih sulit mengakses keadilan anak berhadapan dengan hukum diperlakukan lebih represif Ini bukan kesalahan kalimat Pasal 76C, melainkan ketidakkonsistenan antara norma dan praktik. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan kepada asas non-diskriminatif sebagai salah satu prinsip utama kepada perlindungan anak seperti yang tercermin pada pasal 2 yang menyatakan bahwa dalam perlindungan anak dapat dilasanakan tanpa harus membeda bedakan suku,status social, mental, jenis kelamin dan mental maupun agama. Dengan demikian secara normatif asas ini sangat mencerminkan komitmen negara untuk sangat memberikan perlindungan yang adil dan setara bagi seluruh anak. Namun regulasi belum sepenuhnya menjamin perlindungan yang adil dan setara terhadap anak, adanya ketidakselasaran hukum pada penanganan kasus bullying sering bergantung kepada latar belakang ekonomi, maupun kekuatan sosial seperti anak anak dari keluarga mampu memperoleh pendampingan hukum dan perlindungan yang lebih baik dibandingkan anak dari kelurga kurang mampu, sehingga adanya pertentangan dengan asas non diskrimintif yang di junjung pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Dengan demikian asas non- diskriminatif belum diikuti dengan sanksi yang tegas. Undang-undang ini lebih menekankan kewajiban dan larangan secara normatif tetapi belum Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 960-967 memberikan sanksi yang baik dan efektif bagi lembaga yang melakukan perlakuan diskriminatif kepada anak-anak yang menjdi korban perundungan dan kekerasan Dengan demikian pembahasan diatas sejalan dengan penelitian Rozi . salah satu prinsip utama UU No. 35 Tahun 2014 adalah non-diskriminasi, yang menegaskan bahwa semua anak berhak mendapatan perlindungan tanpa memandang latar belakang sosial,ekonomi atau Menurut Frans Bimantra . , prinsip ini sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang terpinggirkan dalam proses perlindungan. Selain itu UU No. 35 Tahun 2014 didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Meskipun UU No. 35 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum untuk melindungi anak-anak, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala adanya ketidakselasaran hukum pada penanganan kasus bullying sering bergantung kepada latar belakang ekonomi, maupun kekuatan sosial seperti anak anak dari keluarga mampu memperoleh pendampingan hukum dan perlindungan yang lebih baik dibandingkan anak dari kelurga kurang mampu, sehingga adanya pertentangan dengan asas non diskrimintif yang di junjung pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini juga sejalan dengan penelitian Ichsan dkk . bahwa meskipun terdapat peraturan yang melindungi anak, implementasi hukum seringkali tidak efektif dalam memberikan rasa kadilan bagi korban. Dengan demikian berdasarkan pembahasan diatas dapat ditunjukan bahwa dalam perspektif prinsip non-diskriminasi, terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan dengan pasal 76C beserta pasal sanksinya belum sepenuhnya sejalan dengan indikator non-diskriminasi. Dengan demikian hal ini terlihat dari rumusan norma yang masih bersifat umum dan tidak secara eksplisit mengatur perlindungan yang setara bagi seluruh anak korban perundungan tanpa membeda bedakan latar belakang, kondisi social, disabilitas, dan status lainnya. Selain itu pada pasal-pasal pelaksanaannya belum memberikan jaminan mekanisme perlindungan yang sama bagi setiap anak korban bullying, sehingga berpotensi akan menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukumnya. Akibatnya, pada prinsip non-diskriminatif secara normatit telah diakui tetapi belum sepenuhnya terimplementasi secara konsisten dalam perlindungan anak yang telah menjadi korban perundungan. Berdasarkan pembahsan diatas pada pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tidak sejala dengan asa Non-diskriminatif dikarenakan pada pasal 76C sanksinya belum sepenuhnya sejalan dengan indikaator asa Non-diskriminatif. Dengan demikan alasan normatif pada pasal 76C dianggap bertentangan dengan asas Non-diskriminatif perlindungan hokum berdasarkan usia pad psal 76C hanya melindungi anak, sehingga korban kekerasan diluar kategori anak misalnya dewasa, penyandang disabilitas dewasa dan maupun lansia tidak mendapatkan perlindungan pidana khusus yang setara, hal ini dipandang sebagi pembedaan perlakuan hukum berdasarkan usia dalam perspektif asas Non-diskrimintif, pembedaan berdasrkan karakteristik harus proporsional dan tidak meniadakan perlindungan kelompok lain. SIMPULAN Regulasi Perlindungan Anak Korbn Bulyying (Perundunga. Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 yaitu, dengan demikian hal ini dapat disumpulkan bahwa pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa larangan terhadap segala bentuk kekerasan bagi anak, termasuk dengan bullying . , sebagai bentuk wujud perlindungan hukum bagi anak Regulasi ini dapat memberikan dasar hukum untuk penindakan dan pencegahan terhadap pelaku perundungan sekaligus menegaskan kewajiban negara, masyarakat dan orang tua dalam menjamin hak anak atas rasa aman dan perakuan yang bermartabat. Namun keefektivitas Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 960-967 perlindungan terhadap anak masih bergantung kepada konsistensi penegakan huum serta implementasi yang adil dan noon-diskriminatif dilapangan Kritik Asas Non-Deskriminatif Terhadap Regulasi Perlindungan Anak Korban Bulyying (Perundunga. Dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yaitu , berdasarkan pembahasan diatas dapat disumpulkan bahwa dalam asas non-diskriminasi, terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan dengan pasal 76C beserta pasal sanksinya belum sepenuhnya sejalan dengan indikator non-diskriminasi. Berdasarkan pembahsan diatas pada pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tidak sejala dengan asa Non-diskriminatif dikarenakan pada pasal 76C sanksinya belum sepenuhnya sejalan dengan indikaator asa Non-diskriminatif. Dengan demikan alasan normatif pada pasal 76C dianggap bertentangan dengan asas Non-diskriminatif perlindungan hokum berdasarkan usia pad psal 76C hanya melindungi anak, sehingga korban kekerasan diluar kategori anak misalnya dewasa, penyandang disabilitas dewasa dan maupun lansia tidak mendapatkan perlindungan pidana khusus yang setara, hal ini dipandang sebagi pembedaan perlakuan hukum berdasarkan usia dalam perspektif asas Non-diskrimintif, pembedaan berdasrkan karakteristik harus proporsional dan tidak meniadakan perlindungan kelompok lain SARAN Berikut ini merupakan saran yang dapat diberikan dalam penelitian yakni sebagai berikut Untuk Pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah perlu mengawasi secara efektif implementasi perlindungan anak di sekolah, termasuk memastikan adanya unit layanan terpandu bagi korban Perlu dilakukan pelatihan khusus bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tentang penanganan kasus bullying dan pemahaman norma-norma dalam UU 35/2014. Untuk Penegak Hukum. Aparat penegak hukum perlu memberikan pendampingan cepat dan ramah anak, serta memastikan korban mendapatkan hak rehabilitasidan perlindungan khusus. Penanganan kasus bullying harus menggunakan prinsip kepentingan terbaikbagi anak . est interest of the chil. Untuk Sekolah. Sekolah wajib menyusun dan menerapkan kebijakan anti-bullying yang jelas. SOP penanganan kasus, serta sistem pelaporan yang mudahdiakses oleh siswa. Sekolah harus menyediakan layanan konseling psikologis, pendampingan kepada korban, dan bekerja sama dengan psikolog, puskesmas, atau lembaga perlindungan anak. Pihak sekolah harus berani melaporkan kasus bullying kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 59A, tidak menyelesaikan masalah secara internal jika korban mengalami kekerasan berat. Adapun solusi yang disarankan yaitu penguatan koordinasi antar pihak dan penegakan hukum yang adil dan non-diskriminatif, serta penerapan langkah preventif seperti edukasi anti bullying, mekanisme pengaduan yang ramah anak, dan pendampingan psikologis bagi anak yang menjadi korban bullying . Dengan demikian, penanganan bullying tidak hanya bersifat repreif tetapi juga berorientasi pada pencegahan dan pemulihan hak anak korban perundungan. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 960-967 REFERENSI