Ekasakti Legal Science Journal e-ISSN: 3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 https://journal. id/legal Penerapan Asas Keadilan Dalam Penetapan Cerai Talak Yang Tidak Diikrarkan Andria Miko1*. Iyah Faniyah2. Thomas Febria3 1,2,3 Program Magister Ilmu Hukum. Universitas Ekasaksti. Padang. Sumatera Barat. Indonesia Corresponding Author: andriamiko@gmail. Info Artikel Direvisi, 13/08/2025 Diterima, 16/09/2025 Dipublikasi, 02/10/2025 Kata Kunci: Asas Keadilan. Penetapan. Cerai Talak. Ikrar Talak Keywords: Principles of Justice. Determination. Cerai Talak. Pledge of Divorce Abstrak Dalam Kompilasi Hukum Islam Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusan sesuai dengan rasa Penelitian ini mengkaji tentang penerapan asas keadilan terhadap penetapan cerai talak yang tidak diikrarkan pada Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas I. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan asas keadilan terhadap perkara cerai talak yang tidak diikrarkan pada perkara cerai talak nomor 139/Pdt. G/2024/PA. LK, adalah hakim menerapkan asas keadilan dalam aspek putusan cerai berdasarkan alasan yang sah, pemberian hak jawab secara adil, perlindungan terhadap pihak rentan serta pertimbangan hakim jelas, dasar hukum dan fakta hukum dinyatakan secara eksplisit. Implikasi hukum terhadap perkara cerai talak yang tidak diikrarkan adalah gugurnya putusan cerai talak sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya ikatan perkawinan utuh kembali walaupun secara sosial mereka sudah berpisah dan tidak dapat dipersatukan lagi. Abstract In the Compilation of Islamic Law, judges in resolving cases submitted to them are required to seriously pay attention to the legal values that exist in society, so that decisions are in accordance with a sense of justice. This study examines the application of the principle of justice to the determination of divorce due to talaq that was not declared at the Tanjung Pati Class I. B Religious Court. This research is a legal research with analytical descriptive research specifications. The application of the principle of justice to the case of divorce due to talaq that was not declared in the case of divorce number 139 / Pdt. G / 2024 / PA. LK, is that the judge applies the principle of justice in the aspect of divorce decisions based on valid reasons, granting fair rights of reply, protection for vulnerable parties and clear judge's considerations, the legal basis and legal facts are stated The legal implication of the case of divorce due to talaq that was not declared is that the divorce decision is void so that it has no legal force. As a result, the marriage bond is intact again even though socially they have separated and cannot be reunited. PENDAHULUAN Salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Hakim merupakan representasi dari penegakan keadilan dalam sebuah sistim negara hukum, di Indonesia kedudukan hakim sangat mulia dan kekuasaanya dijamin oleh undang-undang. Hakim dengan kebebasan dan kemandirian yang merupakan instrument hukum pengadilan sudah mutlak bersifat aktif dalam menggali nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat untuk terwujudnya putusan yang berkeadilan bagi para pihak. Hakim Peradilan Agama juga tidak terlepas dari amanat tersebut dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diterimanya termasuk perkara perceraian. DOI: https://doi. org/10. 60034/40xc8n77 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Page | 320 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang merupakan sesuatu yang alami . dan juga bersifat universal. 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam memperkenalkan dua macam perceraian yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah cerai yang diajukan oleh suami terhadap isterinya, sehingga perkawinan mereka menjadi putus. Seorang suami yang bermaksud menceraikan isterinya mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan. Cerai gugat adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh isteri, agar perkawinan dengan suaminya menjadi putus. Menurut Hukum Islam suami merupakan pemegang kekuasaan atas tali perkawinan, jadi suamilah yang berhak untuk melepaskan tali perkawinan dengan mengucapkan ikrar talak. Suami meminta izin kepada Pengadilan untuk menjatuhkan talaknya atas alasan yang cukup. Sementara untuk isteri, harus mengajukan gugatan untuk bercerai ke pengadilan karena tidak mempunyai hak untuk menceraikan suami. Pasal 71 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyebutkan untuk cerai talak Auhakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan, dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasiAy. Tampak ada kekhususan tersendiri atas perkara cerai talak, dimana putusan hakim atas perceraian tersebut tidak menjadikan perkawinan putus tapi harus diikuti oleh pengucapan ikrar talak di muka Pengadilan. Pengucapan ikrar talak tersebut diberikan tenggang waktu enam bulan. Hukum acara peradilan agama mengatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 70 ayat . Jika suami dalam tenggang waktu 6 . bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang Dalam realitanya dapat terjadi bahwa ikrar talak tidak dilakukan sampai masa tenggang enam bulan telah habis. Sebagai contoh dalam perkara permohonan Cerai Talak, seorang suami (Pemoho. mohon agar diberi izin untuk menjatuhkan talak terhadap istrinya (Termoho. Maka dalam putusannya Majelis Hakim akan menghukum suami (Pemoho. untuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutAoah, nafkah anak, menyerahkan anak kepada Termohon dan membagi harta bersama. Dalam hal ini ketika Pemohon telah dipanggil secara resmi dan patut, tetapi tidak datang yang disebabkan oleh tidak sanggup/ tidak bersedia membayar kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Suami sampai saat yang ditentukan tidak kembali ke pengadilan untuk mengucapkan ikrar talak ataupun memenuhi tuntutan isteri. Dalam hal ini tentu mengakibatkan kerugian pada kedua belah pihak, bagi perempuan dan anak maka tidak mendapatkan hak-haknya berupa nafkah madiyah, nafkah iddah, mutAoah. Disisi lain suami bisa jadi memang tidak sanggup memenuhi kewajiban tersebut, sehingga ketika putusan gugur, maka ikatan perkawinan utuh kembali. Ketidaksanggupan suami membayar kewajiban pasca perceraian menimbulkan pertanyaan yuridis apakah hal ini merupakan cerminan kurang cermatnya hakim dalam menerapkan asas keadilan. Salah satu contoh misalnya dalam hal mempertimbangkan aspek kemampuan ekonomi suami sebagai pihak yang dibebani kewajiban. Padahal, asas keadilan Hasan Bisri. AuGambaran Umum tentang PerceraianAy. Mimbar Hukum Al Hikmah & DITBINBAPERA Islam No. 39 Thn. IX, 1998, hlm 5. Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, 2007, hlm. Ibid, hlm. Page | 321 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 merupakan salah satu pondasi yang harus terealisasi dalam putusan cerai talak. Disamping asas keadilan, kepastian hukum dan asas kemanfaatan, ada asas lain yang harus ada dalam putusan hakim yaitu asas musyawarah majelis, asas ultra petitum partium, asas keterbukaan, asas harus mengadili seluruh bagian gugatan, serta asas putusan harus tertulis. 4 Oleh karenanya permasalahan dalam penelitian ini akan lebih fokus mengkaji penerapan asas keadilan terkait dengan penetapan perkara cerai talak yang tidak diikrarkan yang mengambil studi kasus di Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas 1. B yaitu pada putusan Pengadilan Agama Tanjung Pati Nomor: 139/Pdt. G/2024/PA. LK. METODE PENELITIAN Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normative didukung oleh yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari studi dokumen, data primer diperoleh dengan cara Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan Di Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas I B. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Asas Keadilan dalam Putusan Cerai Talak yang Tidak Diikrarkan Pada Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas I. Perkara cerai talak di Pengadilan Agama Tanjung Pati menunjukkan trend penurunan dari tahun 2022-2024 meskipun angkanya masih cukup tinggi, namun jika dibandingkan dengan perkara cerai gugat, tampak bahwa perkara cerai gugat masih mendominasi dan justru makin naik angkanya setiap tahun. Tabel 1. Tabel Jumlah Perkara Cerai Talak di PA Tanjung Pati Tahun 2022-2024 Tahun Perkara Masuk Diputus Akte Cerai tidak Sumber: Database Pengadilan Agama Tanjung Pati yang sudah diolah Berdasarkan data dalam tabel di atas, maka dapat diketahui bahwa tidak semua perkara cerai talak yang masuk dan diputus di Pengadilan Agama Tanjung Pati pada akhirnya mendapatkan produk berupa akte cerai. Dari sekian banyak perkara yang pada akhirnya tidak mendapat akte cerai, terdapat beberapa sebab yang membuat akte cerai tersebut tidak keluar. Berikut penulis sajikan datanya: Tabel 2. Jumlah Perkara yang Akte Cerainya Tidak Keluar dan Sebabnya Sebab Tidak Keluar Akte Cerai Tahun Tahun Tahun Ikrar Tidak Terlaksana Penetapan Gugur Medasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara Dicabut Setelah Mediasi Perkara Dicabut dengan Verstek Putusan Banding Ditolak Putusan Ditolak Putusan Gugur Pihak Tidak Hadir Natsir Asnawi. Hermeneutika Putusan Hakim. Pendekatan Multidisipliner dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata. UII Press. Yogyakarta, 2013, hlm. Page | 322 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Putusan NO JUMLAH Vol. No. Oktober 2025 Sumber: Data Pengadilan Agama Tanjung Pati yang Sudah Diolah Berdasarkan data yang disajikan pada tabel di atas, maka dapat dipahami bahwa tidak keluarnya akte cerai pada perkara cerai talak dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti karena ikrar tidak terlaksana sehingga penetapan gugur, mediasi berhasil dengan pencabutan, perkara dicabut setelah mediasi, perkara dicabut dengan verstek, putusan banding ditolak, putusan ditolak, putusan gugur pihak tidak hadir, dan putusan NO. Adapun perkara cerai talak yang tidak keluar akte cerainya karena ikrar tidak terlaksana sehingga penetapan gugur terjadi sebanyak 7 kasus di Tahun 2022, 2 kasus di Tahun 2023 dan 2 kasus di Tahun 2024. Pada cerai talak, produk yang dihasilkan berupa adalah penetapan. Penetapan muncul setelah ada putusan. Adapun jika merujuk pada Perkara Nomor 139/Pdt. G/2024/PA. LK, maka yang menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan pen etapan bahwa putusan pada perkara a quo dinyatakan gugur adalah beberapa hal berikut: Menimbang pada amar putusan pada putusan Nomor 139/Pdt. G/2024/PA. LK. Surat Keterangan Panitera Nomor 139/Pdt. G/2024/PA. LK tentang ikrar talak lewat waktu pada perkara bersangkutan. Pasal 70 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 yang pada intinya mengatur bahwa jika suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam waktu 6 . bulan terhitung sejak putusan izin menjatuhkan talak, maka hak suami untuk menjatuhkan talak menjadi gugur, dan perkara dicoret dari register. Adapun analisis penerapan asas keadilan terhadap perkara cerai Talak yang tidak diikrarkan pada perkara Nomor: 139/Pdt. G/2024/PA. LK di Pengadilan Agama Tannjung Pati adalah sebagai berikut: Putusan cerai berdasarkan alasan yang sah dan sesuai regulasi Jika merujuk pada pertimbangan yang dipakai hakim dalam memutus perkara ini sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat dipahami bahwa hakim pada perkara ini sudah menerapkan asas keadilan sebab putusan cerai sudah didasarkan atas alasan yang sah yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf . Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus diantara para pihak. Pemohon dalam hal ini mengajukan talak berdasarkan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sejak tahun 2013, hingga berpisah rumah sejak tahun 2017 (A7 Sementara dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meski Termohon menyanggah alasan perceraian dan menyebut Pemohon menikah lagi tanpa izin, pada akhirnya kedua pihak sepakat bahwa pernikahan tidak dapat dipertahankan. Oleh karenanya, asas keadilan telah terpenuhi karena alasan cerai sesuai dengan syarat hukum formal dan disertai upaya mediasi. Merujuk pada teori keadilan, khususnya teori keadilan Jonh Rawls, maka sesuatu baru dapat dikatakan adil jika telah memenuhi hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh 5 Pada putusan ini hakim juga telah menetapkan kewajiban-kewajiban kepada Pemohon berupa hak nafkah mantan istri berupa nafkah iddah, mutAoah dan madiyah untuk dibayarkan sebelum ikrar talak dilangsungkan. Hal ini menunjukan bahwa hakim pada perkara ini telah berupaya menegakkan keadilan berupa terpenuhinya hak nafkah mantan The Liang Gie. Teori-teori Keadilan. Penerbit Super. Yogyakarta, 1979, hlm. Page | 323 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Pemberian Hak Jawab Secara Adil Dari sisi teori keadilan, sesuatu dapat dikatakan adil jika dalam pembagian hak dan kewajiban dilakukan secara proporsional sesuai dengan kontribusi atau kedudukan seseorang dalam masyarakat. 6 Artinya, sesuatu baru dianggap adil jika masing-masing pihak mendapatkan haknya sesuai dan setara dengan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Jika dikaitkan dengan perkara ini, maka dari sisi hak jawab-menjawab bagi para pihak, maka Hakim telah menerapkan asas keadilan terhadap keduabelah pihak dimana hakim memberikan hak jawab secara adil dengan mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nonmor 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara secara elektronik. Pihak diberikan kesempatan yang sama dalam hak jawabnya. Hal ini menujukkan bahwa para pihak memiliki posisi yang setara dalam perkara ini, sehingga dapat dikatakan bahwa hakim dalam hal ini telah menerapkan prinsip-prinsip keadilan. Perlindungan terhadap pihak rentan Hakim juga telah menerapkan asas keadilan dalam hal memberikan perlindungan kepada pihak rentan yaitu perempuan dan anak. Dalam perkara Cerai Talak ini hakim juga mempertimbangkan anak dengan kebutuhan khsusus untuk mendapatkan nafkah serta secara teliti telah menetapkannya. Selain itu Termohon juga mendapatkan hak asuh anak berkebutuhan khusus tersebut. Dalam menetapkan kewajiban yang timbul akibat perceraian hakim juga mempertimbangkan kesanggupan suami dan menggali informasi mengenai pendapatan suami serta juga menggali informasi terkait besaran nafkah yang biasa diterima oleh Termohon. Sikap hakim yang mengambil pertimbangan dari sisi keduabelah pihak yaitu dari sisi kebutuhan Termohon dan anak-anaknya dan juga dari sisi kesanggupan suami, telah menujukkan bahwa hakim pada putusan ini telah menerapkan prinsip-prinsip keadilan. Terkait hal ini tampak bahwa keberpihakan kepada pihak rentan . stri dan anak berkebutuhan khusu. cukup nyata dalam narasi dan pertimbangan. Dalam putusan tampak bahwa hakim telah telah memperhitungkan dengan rinci pendapatan suami dengan pekerjaannya sebagai karyawan swasta PTPN VI yang dibuktikan dengan slip gaji. Atas dasar ini, maka dapat dipahami bahwa hakim terkait hal ini sudah menerapkan asas keadilan. Pertimbangan hakim jelas, dasar hukum dan fakta hukum dinyatakan secara eksplisit Dari sisi pertimbangan dan dasar hukum, maka dapat dipahami bahwa hakim sudah menerapkan keadilan dengan memberikan pertimbangan yang jelas dan dasar hukum yang dinyatakan secara eksplisit. Namun dalam menggali fakta-fakta hukum, tampak dalam putusan bahwa hakim tidak menggali lebih dalam alasan yang dijadikan oleh Pemohon dalam mengajukan cerai. Hakim hanya berpatokan pada alasan yang diajukan yaitu karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa menggali lebih dalam apa yang menjadi akar terjadinya perselisihan tersebut. Implikasi Hukum Terhadap Perkara Cerai Talak yang Tidak Diikrarkan Pada Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas I. Dalam sesi wawancara didapatkan keterangan bahwa alasan ikrar talak tidak diikrarkan oleh pihak Pemohon rata-rata karena Pemohon tidak mampu membayarkan segala kewajiban nafkah yang dibebankan kepada Pemohon baik nafkah mantan istri maupun nafkah anak yang wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan ikrar talak sebagaimana diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2017. Menurut narasumber, ikrar talak Pemohon ditunda sebab Undang-undang tidak memberikan garis yang tegas tentang kebolehan penundaan ikrar Hakim hanya menunda secara ex officio guna mempertahankan hak-hak isteri. Isteri sebagai pihak yang lemah tidak boleh dirugikan oleh akibat dari perceraian. Suami sebagai pencari nafkah harus dapat menjamin kesejahteraan isteri apalagi anak-anaknya. Perceraian Ibid, hlm. Page | 324 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 jangan menjadi sumber kemudharatan bagi isteri dan anak-anaknya itulah sebabnya perceraian . halal tetapi dibenci oleh Allah. Pasal 70 ayat . Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama memuat ketentuan tenggang waktu enam bulan suami untuk mengikrarkan talaknya. Pasal tersebut memuat ketentuan bahwa kekuatan putusan cerai talak menjadi gugur apabila ikrar tidak diikrarkan hingga tenggang waktu tersebut. Penundaan yang dilakukan majelis demi menjamin kepentingan isteri sebelumnya dapat berakibat gugurnya putusan cerai talak apabila suami tidak datang kembali setelah hakim menunda ikrar talak. Atas dasar keterangan yang diberikan oleh para narasumber di atas, maka dapat dipahami bahwa rata-rata ikrar talak tidak jadi diikrarkan oleh Pemohon karena Pemohon tidak bisa memenuhi segala kewajiban yang dibebankan untuk dibayar sebelum ikrar talak. Oleh karenanya, ikrar talak ditunda hingga maksimal 6 bulan lamanya, namun karena dalam kurun waktu 6 bulan Pemohon tidak juga datang untuk membayarkan kewajibannya dan mengikrarkan talak, maka Hakim terpaksa menetapkan hak ikrar talak Pemohon menjadi Pada perkara 139/Pdt. G/2024/PA LK implikasinya adalah berupa adanya kepastian hukum atas status perkawinan dari Pemohon dan Termohon dimana Pemohon dan Termohon secara hukum tetap bertatus suami isteri walaupun secara status sosial di masyarakat Pemohon dan Termohon sudah diakui bercerai bahkan tidak lagi berkomunikasi selama puluhan tahun. Implikasi selanjutnya dari adanya kepastian hukum status perkawinan para pihak dalam perkara cerai talak yang tidak diikrakan ini adalah suami isteri tetap menyandamng status perkawinan seperti sediakala, sehingga Pemohon akan ditolak oleh KUA setempat ketika ingin menikah dengan wanita lain karena statusnya adalah kawin tercatat. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 adalah guna memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi pada sistem Salah satu upaya konkret untuk mendukung implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 ini adalah dengan keluarnya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 berupa rumusan Hukum Kamar Agama. SEMA ini memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian khsusunya nafkah iddah, mutah, dan nafkah madliyah yang dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Kebijakan hakim dengan menambahkan kalimat pada amar putusan bahwa kewajiban harus dibayarkan sebelum ikrar talak sebenarnya merupakan upaya penerapan keadilan khususnya bagi perempuan yang memang selama ini hak-haknya sering terabaikan, bukan dengan maksud sebaliknya. Adapun implikasi lanjutan dari kebijakan ini dimana berakibat pada suami yang tidak mengikrarkan talaknya sebenarnya merupakan keniscayaan karena Hakim mengikuti apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Sementara untuk memastikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada suami benar-benar dibayarkan, hakim terpaksa menunda ikrar talak selama suami belum membayarkannya. Atas dasar ini, maka ketidakadilan yang dirasakan oleh perempuan terkait dengan perkara cerai talak yang tidak diikrarkan merupakan suatu keniscayaan. Maka agar terwujud keadilan bagi perempuan, solusi yang dapat ditawarkan adalah perempuan yang suaminya tidak jadi mengikrarkan talaknya, dapat mengajukan perkara cerai gugat dengan tetap menggugat nafkah-nafkah. Mahkamah Agung juga dapat membentuk sistem dan aturan lanjutan terkait pemenuhan nafkah mantan istri dan anak pasca perceraian yang dapat memastikan bahwa pembayaran kewajiban yang dimaksudkan dalam putusan benar-benar dibayarkan oleh terhukum. Misalnya lewat kerjasama dan MoU dengan beberapa intansi lain seperti KUA. Imigrasi. BPJS dan lainlain, sehingga jika mantan suami terdeteksi belum memenuhi kewajibannya sesuai isi putusan, maka instansi terkait diperbolehkan untuk menunda memberikan layanan kepadanya hingga kewajibannya dibayarkan sebagaimana mestinya. Page | 325 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Terkait dengan nafkah yang menjadi hak bagi isteri dan anak dapat dituntut melalui cerai gugat yang dipayungi oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum. Perma 3 Tahun 2017 yang dikuatkan dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Penyelesaian Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama yang mengakomodir isteri melakukan gugatan dan menuntut hak-haknya dengan catatan kronologis terkait nafkah harus tercantum pada posita, juga terdiskripsikan pada petitum gugatan dimana ditulis bahka nafkah harus dibayarkan sebelum Termohon menerima akte cerai, sehingga hakim dapat mempertimbangkannya. Solusi lain adalah dengan membentuk sistem interkoneksi dengan mengintegrasikan data antara Mahkamah Agung dengan Kemenag yang bermuara pada Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga ketika suami hendak menikah lagi, segala kewajiban-kewajiban suami yang belum dibayarkan akan terbaca pada sistem sehingga suami wajib membayar terlebih dahulu semua kewajiban yang muncul akibat cerai. Setelah hak-hak perempuan dan anak terpenuhi, maka pihak KUA dapat mengizinkan suami untuk melakukan pernikahan lagi. Solusi lain yang juga dapat ditawarkan adalah dengan menggunakan sistem integrasi data satu NIK atau yang dikenal dengan istilah single identity number yang mencakup berbagai data mulai dari pengurusan pajak, dan lain-lain sehingga jika suami ingin mengakses berbagai layanan publik maka wajib membayarkan segala kewajiban yang muncul akibat cerai terlebih Hal yang juga penting untuk digarisbawahi oleh pihak suami, dengan gugurnya putusan yang memberi izin bagi suami untuk mengikrarkan talak, maka perkawinan menjadi tidak putus sehingga segala hak dan kewajiban juga harus tetap dipenuhi sekalipun secara de facto Pemohon menyatakan tidak lagi berkomunikasi dengan Termohon. Artinya. Pemohon tetap wajib memenuhi nafkah istri dan anak seperti sedia kala. KESIMPULAN Penerapan asas keadilan terhadap perkara cerai talak yang tidak diikrarkan pada perkara cerai talak nomor 139/Pdt. G/2024/PA. LK, adalah hakim menerapkan asas keadilan dalam aspek putusan cerai berdasarkan alasan yang sah, pemberian hak jawab secara adil, perlindungan terhadap pihak rentan berupa pembebankan nafkah yang telah berimbang dengan menggali lebih dalam kemampuan ekonomi suami, pertimbangan hakim jelas, dasar hukum dan fakta hukum yang dinyatakan secara eksplisit. Implikasi yuridis terhadap perkara cerai talak yang tidak diikrarkan adalah batalnya kekuatan hukum dari putusan cerai talak tersebut sehingga hubungan perkawinan antara para pihak secara hukum tetap utuh. Lebih lanjut, dari perspektif keadilan, situasi ini menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan. Ketimpangan ini jelas terlihat bagi pihak istri yang menjadi rentan dan berada dalam posisi tidak menentu . erkatung-katun. Termohon selain tidak memperoleh hak-hak pasca perceraian, status hukumnya pun masih sebagai istri, meskipun faktanya tidak lagi dinafkahi dan tidak lagi menjalani kehidupan rumah tangga secara de facto. REFERENSI